Mengenal Pengelompokan Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungutnya

Mengenal Pengelompokan Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungutnya

Pelatihan Pajak – Hampir setiap negara yang ada di dunia memberlakukan pengenaan pajak untuk masyarakatnya, tidak terkecuali untuk negara maju sekalipun. Pajak menjadi suatu  kontribusi wajib yang dikenakan untuk perorangan ataupun badan yang diberikan pada negara serta dipergunakan oleh negara untuk seluas-luasnya untuk menjamin kemakmuran rakyatnya. Pajak untuk negara memiliki manfaat untuk mendukung serta menopang kemajuan perekonomian negara. Oleh sebab itu, pajak sangat penting untuk pembangunan sebuah negara supaya menjadi lebih baik.

Dalam perjalanannya, terdapat beberapa jenis pajak. Salah satunya ialah jenis pengelompokan pajak yang ditentukan sesuai dengan instansi pemungutnya. Mengacu pada jenis tersebut, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yakni Pajak Pusat dan juga Pajak Daerah.

Pajak Pusat juga bisa disebut Pajak Negara, yang merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat serta dipakai untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak Pusat menjadi jenis pajak yang utama untuk sebuah negara sebab dari hasil pungutan pajak yang didapatkan oleh pemerintah pusat, bisa dimanfaatkan untuk keperluan belanja negara, misalnya pembangunan jalan, sekolah, sampai dengan memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, dan yang lainnya yang berhubungan dengan kemakmuran rakyatnya. Pengelola dari Pajak Pusat ini sebagian besar dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Berikut beberapa Jenis Pajak Pusat (Negara) yang perlu diketahui:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang ada di dalam Daerah Pabean yang dikonsumsi orang pribadi, perusahaan/badan, ataupun oleh pemerintah. Daerah Pabean yang dimaksud dalam hal ini merupakan cakupan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut dan juga udara. Setiap barang dan juga jasa yang kita konsumsi merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali untuk barang/jasa yang ditentukan lain didalam Undang-Undang PPN.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh orang pribadi ataupun badan terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan yang sifatnya bisa menambah kemampuan ekonomis atau kekayaan bagi untuk Pajak baik itu yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia dengan bentuk apapun. Penghasilan yang bisa diterima Wajib Pajak bisa berupa penghasilan gaji, hadiah, keuntungan usaha,  dan lain sebagainya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai serta barang yang dikenakan pajak sebab masuk dalam golongan barang mewah.

Baca Juga: Penyebab Literasi Pajak Terasa Sulit Dipelajari oleh Masyarakat

4. Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan untuk Wajib Pajak Pribadi/Badan terhadap pemanfaatan dari suatu dokumen, misalnya surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan lain sebagainya. Bea Materai tersebut berisi sejumlah nominal yang ditentukan berdasarkan kebijakan yang ditentukan dalam Undang-Undang.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan atau kepemilikan tanah maupun bangunan.Pada dasarnya  PBB merupakan jenis Pajak Pusat, tapi dalam  realisasi penerimaannya, hampir semuanya diserahkan unyuk Pemerintah Daerah, baik provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Pajak Daerah ialah jenis pajak yang dipungut serta dikelola oleh Pemerintah Daerah serta dipakai untuk pengembangan ataupun untuk peningkatan ekonomi di daerah tersebut. Pajak Daerah sendiri terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.