Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Anggota Partai Politik di Indonesia

Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Anggota Partai Politik di Indonesia

Training pajak sangat penting untuk diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Di mana seseorang yang akan mendalami bidang seperti ini, pastinya akan membutuhkan berbagai pengetahuan dan wawasan dalam hal regulasi dan berbagai berita perpajakan terbaru. Untuk itu, training pajak hadir untuk membantu anda mengetahui dan memahami berbagai regulasi perpajakan dasar, serta informasi-informasi di dalamnya. Seperti halnya, pajak penghasilan merupakan instrumen yang sangat penting pada sistem perpajakan sebuah negara, untuk mendanai pengeluaran pemerintah dan mendukung pembangunan.

Anggota Partai politik di Indonesia, yang berperan sebagai wakil rakyat terpilih, tentu saja juga terikat atau memiliki kewajiban pada perpajakan. Di Indonesia, anggota Partai politik termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak atas penghasilan yang diperoleh. Pastinya sebagai wakil rakyat, Mereka menerima penghasilan yang baik berupa gaji maupun tunjangan, di mana diberikan oleh negara. Penghasilan tersebut mengacu pada kebijakan pajak yang berlaku di negara ini.

Berbagai jenis penghasilannya, yang mana diterima oleh setiap anggota Partai politik, termasuk tunjangan perumahan, tunjangan representasi, tunjangan transportasi, dan berbagai tunjangan lain, bisa termasuk dalam objek pajak. Pemungutan pajak untuk anggota Partai politik dilakukan secara otomatis oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti Sekretariat Jenderal DPR maupun instansi yang berkaitan.

Apa itu Partai Politik?

Partai politik adalah sebuah organisasi politik yang bisa memiliki peran sebagai penyalur aspirasi masyarakat, yang mana partai politik bisa menjadi koneksi atau penghubung antara kekuasaan dan penguasa. Dari partai politik inilah, rakyat bisa ikut serta untuk menyelenggarakan pemilihan Wakil Rakyat, dengan menempatkan wakil-wakil dari anggota Partai politik ini. Pada umumnya, partai politik dikatakan sebagai sebuah kelompok yang mempunyai cita-cita dan tujuan sama, yang berupaya untuk mendapatkan kekuasaan melalui pemilu atau pemilihan umum.

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002, pengertian dari partai politik, yakni merupakan sebuah organisasi yang terbentuk dari suatu kelompok warga negara RI yang dengan sukarela, atas dasar persamaan keinginan untuk melaksanakan perjuangan kepentingan masyarakat, anggota Partai politik, dan bangsa, serta negara melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Keuntungan yang Diperoleh Ketika Menyetorkan Pajak Tepat Waktu

Aspek Pajak Anggota Partai Politik

Anggota dari partai politik tentu saja akan dikenakan pajak sama halnya dengan wajib pajak secara umum. Seperti halnya yang telah dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahwa kebijakan yang ditetapkan untuk anggota Partai politik ini adalah pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21), yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan kena pajak 0 sampai Rp60 juta akan dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 5%.
  • Penghasilan kena pajak Rp60 juta sampai Rp250 juta, dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 15%.
  • Penghasilan kena pajak Rp250 juta sampai Rp500 juta, dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 25%.
  • Penghasilan kena pajak Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 30%.
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 35%.

Tarif pajak di atas adalah tarif yang dipergunakan sesudah dikuranginya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besaran dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota partai politik, juga seperti halnya besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib pajak secara umum.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.