Perkembangan Perpajakan di Indonesia pada Masa Kerajaan Hingga Kemerdekaan

Perkembangan Perpajakan di Indonesia pada Masa Kerajaan Hingga Kemerdekaan

Kursus pajak akan sangat bermanfaat bagi Anda yang sedang memerlukan pengetahuan luas di dunia perpajakan. Kursus pajak seperti ini biasanya diikuti oleh calon praktisi perpajakan, seperti ahli pajak atau konsultan pajak, karena memang akan memberikan berbagai materi yang berkaitan dengan regulasi perpajakan dan informasi-informasi di dalamnya.

Ternyata pengetahuan tentang sejarah perpajakan juga tidak kalah penting untuk diketahui. Apabila dilihat dari sejarah, tentu saja Kita semua harus lebih bijak dan sebisa mungkin tidak mengulangi berbagai kesalahan pendahulu kita di masa lalu.

Dari sejarah juga, kami memberikan banyak persiapan pada generasi mendatang supaya bisa mempersiapkan mereka, untuk menghadapi era yang seringkali berubah-ubah dengan cepat melampaui usia manusia di dunia ini. Maka dari itu, ulasan Berikut ini akan membahas mengenai beberapa peristiwa perpajakan yang sudah terjadi di negara Indonesia.

Masa Kerajaan

Ternyata telah dikenal sejak Nusantara diperintah oleh berbagai kerajaan dan sultan yang naik turun pada masanya yang sangat panjang. Berbagai Raja Nusantara ternyata juga memungut upeti dan pajak dari rakyat supaya bisa mendukung kerajaannya sebagai biaya aktivitas administrasi kerajaan, memelihara dan membangun infrastruktur, serta mengadakan berbagai acara keagamaan pada kala itu.

Ada beberapa pajak yang berhubungan dengan pajak properti dan hasil hutan, bahkan hingga seni pertunjukan dan prostitusi. Terdapat kerajaan yang memungut pajak dengan cara yang mudah, juga ada yang memakai sistem pemungutan pajak yang terstruktur dan terorganisir.

Masa Hindia Timur (1600-1800)

Orang Eropa yang mendatangi berbagai pulau Pada masa ini menyebutnya Hindia Timur, Awalnya mereka datang hanya untuk berdagang dan bekerja sama dengan penguasa lokal, lalu mereka memonopoli perdagangan hingga akhirnya menaklukkan kota, pelabuhan, bahkan hingga kerajaan. Mulai dari Portugis, Inggris, Spanyol, hingga Belanda merupakan berbagai negara Eropa yang aktif berdagang dengan Hindia Timur. Perusahaan penerbangan komersial Belanda VOC Ternyata juga berhasil memonopoli perdagangan Hindia Timur, yang mana mereka sangat bergantung terhadap perpajakannya.

Masa Hindia Timur Hindia Belanda

Pada tahun 1870, terjadi tanam paksa yang dinyatakan dihapuskan oleh undang-undang. Sistem tersebut Dianggap oleh pendukung ekonomi liberal, pengenalan semangat humanisme pencerahan Eropa ke Hindia Belanda yang akan sangat menguntungkan Belanda dengan mencapai surplus, namun dalam bentuk standar hidup yang rendah bagi penduduk asli menyebabkan sebuah tragedi.

Baca Juga: PPN Dibebaskan: Jenis dan Tujuannya dalam Perpajakan Indonesia

Hal tersebut terjadi karena pajak langsung dan tidak langsung yang terlampau tinggi, tidak memadainya upah pekerja paksa, hingga kurangnya kepedulian terhadap kesejahteraan. Sehingga, muncul sebuah gerakan sistem hak milik individu atas tanah untuk memerangi keserakahan tersebut.

Fase Tanam Paksa Saat Pendudukan Jepan (1942-1945)

Pada periode sebelumnya, tanah adalah sumber utama pajak untuk para penguasa. Sedangkan, pada masa penjajahan Jepang, tanah tersebut dimaksudkan sebagai tempat penanaman berbagai tanaman penting untuk Jepang. Masuknya Jepang ke Indonesia mengubah nuansa feodal yang dianut oleh penjajah Belanda. Bahkan Jepang melanjutkan sewa yang dibebankan pada setiap jenis tanah produktif oleh pemerintah kolonial Belanda dan Inggris, serta memungut pajak terhadap Desa dibandingkan di individu.

Masa Revolusi Republik Indonesia (1945-1950)

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, para pendiri Republik memasukkan perpajakan dalam undang-undang fiskal 1945, pada ayat 2 pasal 23 yang memiliki 5 pasal. Struktur organisasi seperti ini dibuat dalam kondisi yang sangat darurat sebab Belanda kembali tidak lama sesudah deklarasi kemerdekaan Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajakdan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Tax Buoyancy, Penyebab Rendahnya Rasio Pajak

Mengenal Tax Buoyancy, Penyebab Rendahnya Rasio Pajak

Training Pajak – Elastisitas penerimaan pajak pada perubahan pendapatan nasional menjadi unsur penting yang sering dipilih negara berkembang dalam mempertimbangkan kriteria dari sistem pajak. Yang mana salah satu satu indikator yang digunakan untuk mengukur elastisitas tersebut ialah tax buoyancy. Tax buoyancy juga bisa digunakan untuk mengestimasi penerimaan pajak. Disamping itu, tax buoyancy dapat digunakan didalam proses evaluasi dampak perubahan kebijakan pajak pada penerimaan. Lantas, apa yang dimaksud dengan tax buoyancy?

Mengenal Tax Buoyancy

Tax buoyancy ialah suatu istilah yang sering kali dipakai dalam menyebut pengukuran respons atau elastisitas penerimaan pajak pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Total dari elastisitas tersebut memperhitungkan peningkatan pendapatan dan juga perubahan diskresioner. Perubahan diskresioner tersebut mencakup tarif dan juga basis pajak yang dibuat oleh otoritas pada sebuah sistem pajak (Jenkins et al, 2000).

Definisi yang serupa juga telah dikemukakan oleh Mansfield (1972). Ia menyatakan jika tax buoyancy merupakan suatu konsep yang digunakan dalam mengukur persentase total perubahan penerimaan pajak, termasuk perubahan diskresioner, pada persentase perubahan pendapatan. Mansfield mendefinisikan perubahan diskresioner sebagai suatu perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tarif atau basis pajak, pengenalan pajak baru, dan juga upaya administratif tertentu.

Berdasarkan Rajaraman et al (2006), tax buoyancy digunakan untuk mengukur persentase respons dari penerimaan pajak pada 1% perubahan yang terjadi didalam basis pemajakan. Biasanya perubahan basis tersebut menggunakan PDB sebagai proxy. Perhitungan tax buoyancy ini dibutuhkan untuk proyeksi fiskal.

Sedangkan Dudine dan Jalles (2017) mendefinisikan tax buoyancy sebagai suatu indikator yang digunakan untuk mengukur respons total penerimaan pajak, baik itu pada perubahan pendapatan nasional ataupun pada perubahan kebijakan pajak dari waktu ke waktu. Tax buoyancy menginterpretasikan persentase perubahan yang terjadi pada penerimaan pajak untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Bagaimana Pajak Atas Industri Kosmetik?

Pendekatan dalam Perhitungan Tax Buoyancy

Ada dua macam pendekatan didalam perhitungan tax buoyancy, yakni:

  1. Menghitung respons atau elastisitas penerimaan pajak pada perubahan PDB tanpa melihat perubahan kebijakan yang terjadi di tahun bersangkutan.
  2. Menghitung elastisitas dari penerimaan pajak tersebut dengan memperhitungkan kebijakan pajak. Hal tersebut dilaksanakan dengan cara memasukkan unsur rasio PDB pada penerimaan pajak (Febrantara, Yustisia, & Vissaro, 2019)

Penerimaan pajak bisa dibilang optimal jika kinerjanya bisa mengimbangi, bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi yang ada di suatu negara. Tax buoyancy lebih dari 1 menunjukkan jika kinerja penerimaan pajak melampaui kinerja ekonomi. Dan sebaliknya, tax buoyancy dengan nilai yang kurang dari 1 atau negatif menjadi tanda jika kinerja pajak yang tidak sebanding dengan performa ekonomi di negara tersebut (Febrantara, 2020).

Wijayanti dan Budi (2010) juga menyatakan jika nilai buoyancy pajak yang lebih kecil atau kurang dari 1 mengindikasikan rendahnya elastisitas pajak dan juga tidak efektifnya perubahan diskresioner. Sedangkan nilai buoyancy pajak yang lebih dari 1 mengindikasikan terjadinya perubahan diskresioner yang bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Di Indonesia sendiri Tax buoyancy 2 tahun terakhir telah diakselerasi dan pada 2023 kembali pulih (normal). Pada tahun 2021 tax buoyancy tercatat mencapai 2,04 , kemudian pada tahun 2022 tax buoyancy 2,08. Dengan demikian, peningkatan tax buoyancy bisa dikatakan seirama dengan kinerja rasio pajak di 2021 sebesar 9,11 persen dan juga 10,41 persen pada tahun 2022.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

PPN Dibebaskan: Jenis dan Tujuannya dalam Perpajakan Indonesia

PPN Dibebaskan: Jenis dan Tujuannya dalam Perpajakan Indonesia

Brevet pajak akan sangat menguntungkan bagi Anda yang sedang membutuhkan wawasan yang luas di dunia perpajakan. Karena dengan brevet pajak tersebut nantinya anda akan diberikan berbagai materi regulasi pajak dan materi yang berkaitan dengan informasi perpajakan. Tentu saja untuk Anda yang ingin bekerja di dunia pajak, mengetahui berbagai informasi atau berita perkembangan pajak sangatlah penting.

Seperti halnya berita tentang pajak pertambahan nilai yang dibebaskan. Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan PPN dibebaskan? Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pajak pertambahan nilai dibebaskan dalam dunia perpajakan.

Pajak pertambahan nilai dibebaskan adalah salah satu fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah, pada sektor impor dan penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak yang sudah ditentukan. Lain halnya dengan fasilitas yang tidak dipungut, pajak pertambahan nilai dibebaskan ini seutuhnya tidak mempunyai tarif sama sekali.

Sedangkan, untuk fasilitas tidak dipungut, maka tarif pajak pertambahan nilainya tetap ada, tetapi tidak ada pemungutan. Tercantum pada UU HPP pasal 16b, disebutkan bahwa pajak terutang bisa tidak dipungut sebagian maupun seluruhnya, atau juga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Perlu diketahui, bahwa pemberian fasilitas tersebut bisa dilaksanakan baik untuk sementara waktu saja atau bahkan hingga seterusnya. Ini adalah berbagai kegiatan yang berkaitan dengan PPN dibebaskan, antara lain:

  • Kegiatan pada kawasan tertentu maupun tempat tertentu yang berada dalam daerah pabean
  • Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu
  • Impor barang kena pajak tertentu
  • Pemanfaatan jasa kena pajak tertentu yang berasal dari luar daerah pabean dalam negeri pabean yang telah diatur dengan kebijakan pemerintah
  • Pemanfaatan barang kena pajak yang tidak terwujud tertentu, yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean. Perbedaan antara fasilitas pajak pertambahan nilai yang dibebaskan dengan tidak dipungut pajak pertambahan nilai adalah terletak pada pengkreditan pajak masukannya. Tersebut seperti yang telah tercantum dalam UU HPP pasal 16b ayat 2 dan ayat 3, yang intinya menyebutkan bahwa impor dan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan, maka tidak bisa dikreditkan. Sedangkan, impor dan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai, pajak masukannya bisa dikreditkan.

Baca Juga: Peluang dan Kewajiban Wajib Pajak Khusus di Ibukota Nusantara (IKN)

Tujuan Diberikannya Fasilitas PPN Dibebaskan

Berikut ini adalah beberapa tujuan pemberian fasilitas PPN dibebaskan, menurut UU HPP pasal 16b ayat 1A, diantaranya:

  • Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang termasuk sebagai prioritas nasional
  • Menampung segala kemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain dalam bidang investasi dan Perdagangan, konvensi internasional yang sudah diratifikasi, sekaligus kelaziman internasional yang lain
  • Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui program vaksin sebagai upaya program vaksinasi nasional
  • Meningkatkan kecerdasan dan pendidikan bangsa dengan membantu ketersediaan buku pelajaran umum, kitab suci, buku menambah wawasan, dan buku pelajaran agama dengan harga yang cukup terjangkau bagi masyarakat
  • Mendukung pembangunan tempat ibadah
  • Memberikan jaminan terlaksananya proyek pemerintah yang didanai dengan hibah maupun dana pinjaman luar negeri
  • Memberikan akun modal si kelaziman internasional pada importasi barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk
  • Bentuk ketersediaan barang kena pajak maupun jasa kena pajak yang dibutuhkan sebagai upaya penanganan bencana alam dan bencana non alam yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Pajak Atas Industri Kosmetik?

Bagaimana Pajak Atas Industri Kosmetik?

Kursus Pajak – Industri kosmetik memang merupakan salah satu industri yang memiliki tingkat persaingan yang tinggi. Ada banyak merk dagang yang tengah naik daun. Siapapun pasti tahu jika kosmetik menjadi salah kebutuhan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, terutama untuk para wanita. Banyak dari mereka yang menggunakan produk skincare maupun makeup supaya terlihat lebih menarik.

Tingginya permintaan kosmetik salah satunya didorong oleh perubahan tren yang sifatnya begitu dinamis. Lantas, apakah kosmetik yang dipakai sehari-hari terkena pajak? Barang-barang kosmetik terkena pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka akan terkena Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) tersebut. Mungkin terdapat beberapa pihak yang berpendapat jika kosmetik yang dipakai sehari-hari tidak terkena PPN.

Faktanya didalam UU No. 42 Tahun 2009 atas Perubahan Ketiga UU No 8 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, hanya bahan kebutuhan pokok seperti beras, kedelai, jagung, daging segar yang belum diolah yang memperoleh fasilitas bebas pemungutan PPN. Bahkan sejak 1 April 2022 tarif PPN naik menjadi 11% yang juga menyebabkan terjadi kenaikan harga terhadap produk kosmetik yang dibeli.

Disamping itu, dikenakan PPh 22 terhadap kegiatan impor barang-barang tertentu lainnya termasuk bahan kosmetik. Besaran tarif PPh 22 impor ditetapkan sesuai dengan PMK yang berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran terhadap penyerahan barang serta kegiatan impor atau kegiatan usaha dalam bidang lainnya. Diakibatkan adanya pandemi, pemerintah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak.

Bukan hanya sebatas kegiatan impor kosmetik, apabila industri kosmetik melakukan kegiatan ekspor produk maka akan dikenakan pajak ekspor yakni dengan tarif PPN 0%. Apa yang menjadi dasar tarif pajak terhadap kegiatan ekspor sebesar 0%? Hal tersebut mengacu pada UU No 7 tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat (2) tarif 0% diperuntukan bagi kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, BKP tidak berwujud serta ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam mendukung meningkatkan devisa negara, pemerintah mendukung penuh pengeksporan barang dan/atau jasa yang dihasilkan masyarakat Indonesia. Di sisi lain, produk-produk Indonesia bisa lebih dikenal oleh seluruh masyarakat hingga keluar negeri. Hal tersebut tentu akan berdampak pada nilai tambah produk Indonesia.

Baca Juga: Apa itu Sebenarnya Taxable Profit dan Tax Loss?

Melalui pemajakan yang diberlakukan terhadap industri kosmetik diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara. Mengingat peminat dari produk-produk kosmetik memang sangat tinggi. Meskipun menjadi barang kebutuhan, produk kosmetik tetep terkena PPN, sebab ada diluar barang/jasa yang dibebaskan dari pemungutan PPN sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang -undang perpajakan.

Berikut jenis pajak yang dikenakan atau yang menjadi kewajiban bisnis kosmetik:

  • PPh 21 dari usaha kosmetik
  • PPh 22 atau Pajak Impor kosmetik
  • PPh 23 untuk pebisnis kosmetik
  • PPh Badan untuk perusahaan kosmetik
  • PPh Final untuk pengusaha kosmetik
  • PPN pada transaksi produk kosmetik
  • PPN Final pada bisnis kosmetik
  • Pajak Daerah untuk bisnis kosmetik

Seluruh jenis pajak tersebut diatas akan dikenakan atau menjadi tanggung jawab para pelaku bisnis kosmetik, tapi dengan penerapan yang berbeda sesuai dengan status wajib pajak apakah sebagai PKP ataukah sebagai Non-PKP, sebagai WP Badan atau sebagai WP Pribadi Pengusaha. Sebab memang status wajib tersebut akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan dari kegiatan bisnis yang dijalankan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peluang dan Kewajiban Wajib Pajak Khusus di Ibukota Nusantara (IKN)

Peluang dan Kewajiban Wajib Pajak Khusus di Ibukota Nusantara (IKN)

Pelatihan pajak akan sangat bermanfaat bagi Anda yang baru saja terjun di dunia perpajakan, seperti misalnya menjadi wajib pajak. Hal tersebut dikarenakan pelatihan pajak nantinya akan memberikan materi perpajakan, yang berkaitan dengan regulasi pajak dan berbagai informasi di dalamnya.

Tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui berita dan perkembangan pajak di Indonesia. Sudah lama Indonesia merencanakan pemindahan ibukotanya yang mana dari Jakarta ke ibukota nusantara yang baru. Sebagai bagian dari rencana yang sangat Cemerlang tersebut, pemerintah mulai mengenalkan status wajib pajak khusus untuk otoritas IKN atau ibukota Nusantara.

Dalam ulasan berikut ini, akan membahas lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab pajak dari setiap entitas dan individu yang tergolong kategori wajib pajak khusus Ibukota Nusantara, serta bagaimana penerimaan pajak tersebut bisa berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur yang penting untuk ibukota Nusantara kedepannya.

Pemindahan ibukota yang berasal dari Jakarta ke ibukota Nusantara atau seringkali disebut IKN, merupakan salah satu proyek yang sangat besar yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia. Pemindahan ibukota tersebut bertujuan yang sangat ambisius, meliputi untuk mengurangi beban Jakarta yang semakin padat dan mendukung perkembangan berbagai wilayah Indonesia di bagian timur.

Salah satu aspek yang sangat penting dari proyek pemindahan ibukota tersebut, yaitu masalah perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak Khusus Ibukota Nusantara. Sebagai bagian dari rencana tersebut, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan pajak yang akan mengurus wajib pajak khusus IKN. Status tersebut akan memberikan sebuah kewajiban sekaligus insentif pajak tertentu, bagi setiap intensitas maupun individu yang beroperasi maupun tinggal di wilayah IKN.

Siapa itu Wajib Pajak Khusus IKN?

Tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2022 mengenai Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, yang mengatur tentang wajib pajak khusus IKN. Wajib pajak khusus IKN terdiri dari berbagai entitas dan individu yang memiliki peran dalam tahap pengembangan dan keberlanjutan ibukota Nusantara tersebut, yang mana mencakup beberapa hal berikut ini:

Investor dan Bisnis

Investor dan bisnis mulai hadir di IKN ini termasuk dalam kategori wajib pajak khusus. Investor dan pelaku bisnis harus memperhitungkan kewajiban pajak yang sesuai dengan jenis bisnis yang sedang dijalankan. Hal tersebut meliputi pajak atas penjualan, pajak penghasilan perusahaan, dan pajak lain yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Taxable Profit dan Tax Loss dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Pengembang Properti

Pengembang properti yang memiliki partisipasi dalam pembangunan ibukota nusantara merupakan salah satu entitas yang juga terkena dampak. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi segala ketentuan pajak tertentu yang berlaku dalam kawasan IKN. Pajak atas transaksi jual beli properti, pajak pemindahan tanah, serta pajak lainnya yang berkaitan harus dibayar dan diperhitungkan oleh pengembang properti.

Penduduk

Penduduk yang tinggal di ibukota Nusantara juga mempunyai kewajiban pajak yang berbeda dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Mereka harus memenuhi ketentuan pajak yang diberlakukan, termasuk (pajak penghasilan) PPh pribadi.

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah yang berada dalam wilayah ibukota Nusantara juga berkewajiban untuk memenuhi perpajakan yang berkaitan dengan operasi mereka. Pemerintah daerah perlu mengurus penerimaan pajak dan memastikan bahwa wilayah tersebut bisa mendukung kebijakan pembangunan yang sedang direncanakan.

Aspek yang tidak kalah penting dalam konteks ini adalah insentif pajak yang diberikan pada berbagai wajib pajak khusus yang telah disebutkan di atas. Hal ini dimaksudkan supaya bisa mendorong investasi dan pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung terciptanya IKN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Sebenarnya Taxable Profit dan Tax Loss?

Apa itu Sebenarnya Taxable Profit dan Tax Loss?

Brevet Pajak – Sebagai warga Indonesia yang taat terhadap hukum negara, kewajiban perpajakan menjadi salah satu bentuk kepatuhan masyarakat pada tata hukum negara. Didalam menjalankan kewajiban perpajakan maka wajib pajak perlu untuk mengenal beberapa istilah serta ketentuan sesuai aturan perpajakan yang tengah berlaku. Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif sebagai wajib pajak.

Untuk wajib orang pribadi yang telah mendapatkan penghasilan baik itu yang bersumber dari dalam negeri ataupun luar negeri maka wajib untuk dilunasi serta dilaporkan setiap akhir tahun pajak berakhir. Sementara itu, untuk bagi wajib pajak badan yang melaksanakan kegiatan usaha atau yang berkedudukan di Indonesia maka diwajibkan untuk melaporkan seluruh penghasilan baik itu yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, melampirkan transkrip laporan keuangan 1 tahun pajak dan juga harus melunasi pajak terutang.

Perlakuan perpajakan terhadap orang pribadi serta badan cukup berbeda, baik itu dari sisi pelaporan dan juga hal-hal khusus yang harus diperhatikan. Ulasan kali ini akan membahas taxable profit dan tax loss yang mana kedua istilah tersebut akan dijumpai dalam kasus perpajakan wajib pajak badan.

Taxable Profit dan Tax Loss

Istilah taxable profit dan tax loss memang sangat berkaitan dengan penghasilan kena pajak dan juga koreksi fiskal. Mengapa demikian? taxable profit dan tax loss atau yang dikenal dengan laba fiskal sera rugi fiskal ialah penghasilan dalam 1 periode pajak yang akan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak.

Sebelum dilaksanakan perhitungan pajak terutang untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi, pengusaha yang melakukan pembukuan wajib dilakukan koreksi dengan tujuan untuk mengetahui besaran laba rugi secara fiskal. Biasanya, sebelum koreksi dilakukan yang menjadi dasar ialah laporan keuangan komersial serta dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang  tengah berlaku.

Taxable Profit terjadi jika sesudah dilaksankan koreksi secara fiskal, laporan menunjukkan jika nilai positif atau laba. Sementara itu, Tax Loss ialah kebalikan dari Taxable Profit yang mana Tax Loss terjadi apabila nilai laba rugi menunjukkan nilai negatif atau rugi secara fiskal.

Penyebab munculnya perbedaan Taxable Profit dan Tax Loss secara komersial dan fiskal ialah adanya perbedaan pengakuan suatu transaksi. Apabila pada akuntansi komersial pengakuan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara pajak mengacu pada aturan perpajakan (UU KUP, UU PPN, UU PPh dan juga aturan turunan lainnya). Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya rekonsiliasi fiskal yang dapat mementukan besaran Taxable Profit serta Tax Loss secara pajak.

Baca Juga: Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak

Rekonsiliasi Fiskal

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi fiskal, perlu diketahui dasar hukum yang berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa dasar hukum yang berkaitan:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan atau UU PPh
  • PMK 96 Tahun 2009 terkait dengan Penyusutan dan Amortisasi
  • PP 123 Tahun 2015 terkait dengan PPh atas Bunga Tabungan dan Deposito serta Diskonto SBI.

Ada juga, turunan-turunan lainnya yang mana isinya menjelaskan lebih lanjut aturan umum didalam rekonsiliasi fiskal. Aturan paling dasar saat melakukan koreksi ada didalam pasal 6 serta pasal 9 Undang-Undang PPh. Pada aturan tersebut telah diterjemahkan biaya-biaya yang boleh serta yang tidak sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Taxable Profit dan Tax Loss dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Mengenal Taxable Profit dan Tax Loss dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Training Pajak – Sebagai masyarakat dan warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum negara, tentu saja kewajiban pajak adalah salah satu bentuk kepatuhan warga negara akan tata hukum negara. Dalam melangsungkan kewajiban pajak, tentu saja wajib pajak harus mengenal berbagai istilah dan kebijakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang diberlakukan.

Maka, training pajak tersedia untuk Anda yang sedang membutuhkan pengetahuan seputar kebijakan perpajakan dan segala informasi di dalamnya. Karena dengan training pajak ini anda akan diberikan berbagai materi yang akan menambah wawasan anda dalam dunia perpajakan, yang mana nantinya dapat digunakan sebagai bekal untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak.

Kewajiban perpajakan dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan penghasilan baik itu dari dalam negeri atau dari luar negeri, maka memiliki wajib kewajiban untuk melunasi dan melaporkan pajaknya setiap akhir periode pajak berakhir.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang melangsungkan aktivitas bisnis maupun berkedudukan di Indonesia wajib, untuk melaporkan setiap penghasilan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, juga melampirkan transkrip laporan keuangan dalam satu periode pajak serta melunasi pajak-pajak terutangnya.

Perlakuan pajak bagi orang pribadi dan wajib pajak badan cukup berbeda, baik dari sisi pelaporan, dan berbagai hal khusus lain yang penting untuk diperhatikan. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai taxable profit dan tax loss.

Taxable Profit dan Tax Loss

Kedua istilah tersebut memiliki kaitan yang sangat erat dengan penghasilan kena pajak dan koreksi fiskal, Mengapa demikian? Taxable profit dan tax loss Atau yang seringkali disebut dengan laba fiskal dan rugi fiskal adalah penghasilan pada satu periode atau satu tahun pajak yang akan menjadi dasar dari pengenaan pajak.

Sebelum menghitung pajak terutang bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi, maka pengusaha yang melakukan pembukuan wajib untuk dilakukan koreksi supaya mengetahui besaran laba rugi secara fiskal Sebelum melakukan koreksi, biasanya yang menjadi dasar adalah laporan keuangan komersial dan koreksi dari ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang diberlakukan.

Baca Juga: Bagaimana Edukasi Perpajakan Bisa Membangun Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia?

Taxable profit terjadi jika sesudah dilakukan koreksi fiskal, laporan menunjukkan nilai yang positif atau laba, Sedangkan untuk tax loss adalah kebalikan dari taxable profit, yang mana tax loss terjadi apabila secara fiskal nilai laba rugi menunjukkan posisi negatif atau rugi. Penyebab dari terjadinya perbedaan antara taxable profit dan tax loss secara fiskal dan komersial, yaitu perbedaan pengakuan dari sebuah transaksi.

Apabila pada akuntansi komersial pengakuan didasarkan pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), sedangkan secara pajak didasarkan pada kebijakan perpajakan seperti UU KUP, UU PPN, UU PPh, dan berbagai kebijakan turunan yang lain.

Maka dari itu, dibutuhkan rekonsiliasi fiskal supaya bisa menentukan besaran dari Taxable Profit dan Tax Loss secara pajak. Dalam konteks ini, wajib untuk mengetahui dasar hukum yang berkaitan dengan beberapa hal di atas seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, kebijakan tentang penyusutan dan amortisasi serta kebijakan mengenai pajak penghasilan atas bunga tabungan dan deposito serta diskonto SBI. Di samping itu, juga terdapat kebijakan turunan lainnya yang menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan umum dalam rekonsiliasi fiskal. Dalam aturan ini dijelaskan berbagai biaya yang boleh dan tidak sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

download

Yuk, mengenal Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) !

Halo Taxas! Kalian tau ga sih, di Indonesia banyak sekali jenis usaha kecil dan para profesional di bidang yang bervariasi, tetapi diantara banyaknya pelaku usaha kecil dan para profesional tersebut masih banyak yang tidak tahu dasar penghitungan yang baik, yaitu menyelenggarakan pembukuan yang lengkap, atau pembukuan/catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar. Continue Reading

Bagaimana Edukasi Perpajakan Bisa Membangun Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia?

Bagaimana Edukasi Perpajakan Bisa Membangun Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia?

Kursus pajak merupakan salah satu edukasi perpajakan yang dibutuhkan oleh semua masyarakat. Baik itu wajib pajak maupun non wajib pajak, baik itu anak-anak hingga orang dewasa, semua memerlukan kursus pajak untuk pemahaman yang lebih lanjut dan kesadaran betapa pentingnya perpajakan. Edukasi merupakan bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, di mana harus selalu ditanamkan sejak dini. Hal seperti ini Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai kesadaran dan intelektual akan pentingnya sebuah hal dalam kehidupan.

Edukasi juga bukan merupakan sebuah hal yang hanya semata-mata memberikan arahan atau petunjuk saja, namun juga untuk mengetahui bagaimana sebuah proses pembentukan karakter generasi bangsa. Di luar edukasi yang didapatkan dari lingkungan keluarga, seperti etika kesopanan, dan norma sosial, sejak menginjak masa pendidikan tentu saja berbagai edukasi formal juga diajarkan. Berbagai edukasi formal seperti karakter, agama, pendidikan berbahasa, serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Edukasi adalah bentuk pembelajaran pada suatu proses perubahan perilaku yang dinamis dan direncanakan secara eksplisit. Pada umumnya edukasi akan didapatkan oleh anak-anak muda ketika menempuh jenjang pendidikan.

Tidak hanya berhenti pada masa pendidikan saja, edukasi juga tetap berlanjut pada fase-fase bermasyarakat dan bernegara. Terdapat beberapa edukasi yang dituangkan dalam bentuk pelatihan, seminar, workshop, maupun pengabdian bermasyarakat. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa salah satu bentuk edukasi adalah kursus pajak atau kelas perpajakan. Penting untuk diketahui bahwa salah satu edukasi yang akan terus digencarkan oleh pemerintah adalah edukasi perpajakan. Edukasi tersebut berperan sebagai penyalur informasi dan wawasan pada masyarakat luas yang masih awam terhadap perpajakan.

Pastinya semua orang sudah tahu bahwa tidak jarang kesalahpahaman terjadi seputar perpajakan, sehingga menyebabkan bias-nya informasi yang berasal dari pemerintah menuju ke telinga masyarakat. Dengan adanya edukasi perpajakan seperti ini, pemerintah berharap bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan wajib pajak yang patuh. Faktanya, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban Pajak masih rendah. Hal tersebut bisa dinilai dari rendahnya tingkat penyetoran pajak dan pelaporan SPT tahunan.

Rasio kepatuhan pajak tahun 2019 dari tingkat pelaporan SPT tahun sebanyak 78%, apabila dibandingkan dengan tahun 2020 jumlah wajib pajak yang taat hanya sebanyak 14,76 juta jiwa dari 19,01 juta wajib pajak. Sehingga dapat dikatakan, terdapat 5 juta jiwa wajib pajak yang belum juga patuh terhadap perpajakan. Dalam data DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2021 tercatat bahwa mencapai 15,96 juta dari 19 juta wajib pajak. Tentu saja ini telah cukup memberikan peningkatan Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Benarkah Tax Amnesty Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia?

Apabila ditinjau lagi, apa yang menjadi penyebab dari rendahnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Hal yang mendasari, yaitu ketidaktahuan masyarakat akan perpajakan itu sendiri. Masih banyak yang beranggapan apabila pajak yang disetorkan hanya merupakan kontribusi semata, namun dari kecilnya pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak bisa membantu seluruh masyarakat Indonesia dan kemajuan negara. Siapa sangka bahwa semua fasilitas umum yang dinikmati pada saat ini merupakan salah satu bentuk dari hasil perpajakan yang dibayarkan oleh masyarakat.

Ada begitu banyak upaya dan program yang digencarkan oleh pemerintah, supaya bisa meningkatkan edukasi perpajakan di kehidupan masyarakat Indonesia. Selain itu, kementerian keuangan juga sudah bekerja sama dengan berbagai kementerian dan kelembagaan lain melalui MoU (Memorandum of Understanding) dan perjanjian kerjasama dalam konteks pengembangan inklusi kesadaran dalam bidang pendidikan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak

Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak

Pelatihan Pajak – Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah mempunyai jangka waktu yang bisa diperpanjang. Hal tersebut sesuai ketentuan yang ada didalam Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan tersebut meliputi jangka waktu pengujian dan juga jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pelaporan.

Didalam Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 disebutkan jika pemeriksaan yang untuk menguji kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor atau dengan pemeriksaan lapangan.

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Mengacu pada Pasal 15 ayat (2) PMK ini, dijelaskan apabila dilaksanakan pemeriksaan lapangan, maka paling lama jangka waktu pengujian ialah 6 bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan tersebut bisa diperpanjang paling lama 2 bulan.

Sedangkan, perpanjangan jangka waktu akan dilaksanakan dalam hal berikut ini:

  • Pemeriksaan lapangan yang diperluas ke masa pajak, tahun pajak ataupun bagian tahun pajak.
  • Terdapatnya konfirmasi atau permintaan data serta keterangan untuk pihak ketiga
  • Ruang lingkup pemeriksaan lapangan yang berkaitan dengan seluruh jenis pajak
  • Sesuai dengan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Kaitannya dengan wajib pajak dalam satu grup; wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan juga gas bumi; atau wajib pajak yang terindikasi melaksanakan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang mempunyai atau memberikan indikasi terhadap adanya rekayasa transaksi keuangan bisa diperpanjang paling lama dalam waktu 6 bulan.

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Kantor

Apabila dilakukan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengujian paling lama ialah 4 bulan. Untuk pemeriksaan terhadap data konkret dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu untuk pengujian paling lama ialah satu bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor tersebut bisa diperpanjang paling lama dua bulan, kecuali bagi pemeriksaan terhadap data konkret yang dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor.

Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pelaporan tersebut dilakukan paling lama dua bulan. Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pelaporan paling lama 10 hari kerja.

Baca Juga: Edukasi Pajak untuk Publik, Sepenting Apa itu?

Sedangkan, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilaksanakan dalam hal berikut:

  • Pemeriksaan kantor yang diperluas ke bagian tahun pajak, masa pajak ataupun tahun pajak lainnya.
  • Adanya konfirmasi atau permintaan data atau keterangan kepada pihak ketiga
  • Ruang lingkup pemeriksaan kantor yang berkaitan dengan seluruh jenis pajak
  • Dilakukan sesuai dengan pertimbangan kepala unit pelaksanaan pemeriksaan.

Berdasarkan Pasal 18 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jika dilaksanakan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor, kepala unit pelaksana pemeriksaan perlu untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk wajib pajak.

Dijelaskan didalam penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 bahwa jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan ataupun perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor telah berakhir, maka SPHP harus disampaikan pada wajib pajak.

Jika pemeriksaan dilaksanakan sebab wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka jangka waktu tersebut harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.