download

Yuk, mengenal Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) !

Halo Taxas! Kalian tau ga sih, di Indonesia banyak sekali jenis usaha kecil dan para profesional di bidang yang bervariasi, tetapi diantara banyaknya pelaku usaha kecil dan para profesional tersebut masih banyak yang tidak tahu dasar penghitungan yang baik, yaitu menyelenggarakan pembukuan yang lengkap, atau pembukuan/catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

Oleh karena itu, diputuskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas dengan jumlah total penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Namun, Wajib Pajak harus membuat  pencatatan sebagai dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang.

Untuk memudahkan Wajib Pajak menentukan penghasilan neto usahanya, Direktorat Jenderal Pajak membuat peraturan mengenai Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau disingkat NPPN atau yang biasa disingkat NPPN. Lalu, apa itu Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)?, untuk mengetahui lebih dalam mengenai NPPN. Yuk, kita bahas bareng!

Apa itu Norma Perhitungan Penghasilan Neto?

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau yang biasa disingkat NPPN merupakan norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak  untuk menentukan besarnya penghasilan neto dalam satu tahun pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak serta dan kedepannya akan disempurnakan terus-menerwus.

 

Syarat Menggunakan Norma Perhitungan Neto

Sebagai dasar penggunaan Norma Penghasilan Neto (NPPN), ada beberapa hal mengenai siapa yang dapat menggunakan NPPN ini, antara lain:

  1. Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Memiliki Peredaran Bruto dalam satu tahun < 4,8 M.
  4. Wajib menyelenggarakan Pencatatan.
  5. Harus memberitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Baca juga artikel : Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 26?

Ketentuan Pengenaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

Dalam perhitungan penghasilan neto, besarnya presentase untuk pengenaan setiap norma tidak akan sama. Hal ini diatur pada PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto, besarnya norma perhitungan ditentukan berdasarkan beberapa kondisi yang telah di tentukan antara lain:

 

  1. Pembagian Wilayah

Pembagian persentase yang dikelompokkan berdasarkan pembagian wilayah antara lain, wilayah di 10 ibukota provinsi, seperti Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makasar, Pontianak, serta ibukota provinsi lainnya seperti Banda Aceh, Padang, Bengkulu, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Jambi, Bandar Lampung, Samarinda, Kupang, Pangkal Pinang, Banjarmasin, Palangkaraya, Tanjung Selor, Serang, Yogyakarta, Mataram, Palu, Gorontalo, Mamuju, Kendari, Ambon, Jayapura, Manokwari, Ternate maupun daerah lainnya selain kota yang telah disbutkan sebelumnya.

  1. Pada PER-17/PJ/2015 Lampiran I, persentase tersebut digunakan oleh Wajib Pajak orang yang memiliki omset <4,8M, hanya melakukan pencatatan, dan menyampaikan surat pemberitahuan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) ke DJP.
  2. Pada PER-17/PJ/2015 Lampiran II, persentase bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan/bukti pendukung.
  3. Pada PER-17/PJ/2015 Lampiran III, persentase bagi Wajib Pajak badan yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan/ bukti pendukung.

Comments are closed.