PPN Dibebaskan: Jenis dan Tujuannya dalam Perpajakan Indonesia

PPN Dibebaskan: Jenis dan Tujuannya dalam Perpajakan Indonesia

Brevet pajak akan sangat menguntungkan bagi Anda yang sedang membutuhkan wawasan yang luas di dunia perpajakan. Karena dengan brevet pajak tersebut nantinya anda akan diberikan berbagai materi regulasi pajak dan materi yang berkaitan dengan informasi perpajakan. Tentu saja untuk Anda yang ingin bekerja di dunia pajak, mengetahui berbagai informasi atau berita perkembangan pajak sangatlah penting.

Seperti halnya berita tentang pajak pertambahan nilai yang dibebaskan. Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan PPN dibebaskan? Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pajak pertambahan nilai dibebaskan dalam dunia perpajakan.

Pajak pertambahan nilai dibebaskan adalah salah satu fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah, pada sektor impor dan penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak yang sudah ditentukan. Lain halnya dengan fasilitas yang tidak dipungut, pajak pertambahan nilai dibebaskan ini seutuhnya tidak mempunyai tarif sama sekali.

Sedangkan, untuk fasilitas tidak dipungut, maka tarif pajak pertambahan nilainya tetap ada, tetapi tidak ada pemungutan. Tercantum pada UU HPP pasal 16b, disebutkan bahwa pajak terutang bisa tidak dipungut sebagian maupun seluruhnya, atau juga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Perlu diketahui, bahwa pemberian fasilitas tersebut bisa dilaksanakan baik untuk sementara waktu saja atau bahkan hingga seterusnya. Ini adalah berbagai kegiatan yang berkaitan dengan PPN dibebaskan, antara lain:

  • Kegiatan pada kawasan tertentu maupun tempat tertentu yang berada dalam daerah pabean
  • Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu
  • Impor barang kena pajak tertentu
  • Pemanfaatan jasa kena pajak tertentu yang berasal dari luar daerah pabean dalam negeri pabean yang telah diatur dengan kebijakan pemerintah
  • Pemanfaatan barang kena pajak yang tidak terwujud tertentu, yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean. Perbedaan antara fasilitas pajak pertambahan nilai yang dibebaskan dengan tidak dipungut pajak pertambahan nilai adalah terletak pada pengkreditan pajak masukannya. Tersebut seperti yang telah tercantum dalam UU HPP pasal 16b ayat 2 dan ayat 3, yang intinya menyebutkan bahwa impor dan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan, maka tidak bisa dikreditkan. Sedangkan, impor dan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai, pajak masukannya bisa dikreditkan.

Baca Juga: Peluang dan Kewajiban Wajib Pajak Khusus di Ibukota Nusantara (IKN)

Tujuan Diberikannya Fasilitas PPN Dibebaskan

Berikut ini adalah beberapa tujuan pemberian fasilitas PPN dibebaskan, menurut UU HPP pasal 16b ayat 1A, diantaranya:

  • Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang termasuk sebagai prioritas nasional
  • Menampung segala kemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain dalam bidang investasi dan Perdagangan, konvensi internasional yang sudah diratifikasi, sekaligus kelaziman internasional yang lain
  • Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui program vaksin sebagai upaya program vaksinasi nasional
  • Meningkatkan kecerdasan dan pendidikan bangsa dengan membantu ketersediaan buku pelajaran umum, kitab suci, buku menambah wawasan, dan buku pelajaran agama dengan harga yang cukup terjangkau bagi masyarakat
  • Mendukung pembangunan tempat ibadah
  • Memberikan jaminan terlaksananya proyek pemerintah yang didanai dengan hibah maupun dana pinjaman luar negeri
  • Memberikan akun modal si kelaziman internasional pada importasi barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk
  • Bentuk ketersediaan barang kena pajak maupun jasa kena pajak yang dibutuhkan sebagai upaya penanganan bencana alam dan bencana non alam yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.