Mengenal Penerapan Pajak Kendaraan Listrik

Mengenal Penerapan Pajak Kendaraan Listrik

Pelatihan Pajak – Di beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik memiliki perhatian yang semakin meningkat di Indonesia sebagai salah satu solusi ramah lingkungan pada sektor transportasi. Disamping kontribusinya terhadap lingkungan, pajak kendaraan listrik kini menjadi topik yang menarik untuk dibahas.

Aturan yang berkaitan dengan pajak mobil listrik PPnBM tersebut telah tertuang didalam peraturan PP No. 74 Tahun 2021, terkait dengan pajak penjualan dari PPnBM mobil listrik yang dibebankan tarif dengan besaran 15% melalui Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%.

Pajak Kendaraan Listrik

Pajak kendaraan listrik menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan listrik kepada pemerintah. Pajak tersebut dikenakan sebagai kontribusi pada penyediaan serta pemeliharaan infrastruktur dan juga pelayanan umum.

Jenis-Jenis Mobil Listrik

Didalam pajak mobil listrik, terdapat beberapa kategori kendaraan listrik roda empat yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk memilikinya. Tujuannya tentu saja agar Anda tidak salah dalam memilih. Disamping itu, setiap mobil listrik memiliki prinsip kerja yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya :

1. Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

Ini merupakan sejenis mobil listrik yang ramah lingkungan, yang sekilas terlihat seperti HEV. Hanya saja mempunyai komponen krusial yang sangat berbeda. Baterai pada mobil HEV diisi dengan energi bahan bakar kendaraan, sedangkan untuk PHEV sendiri baterai mobilnya diisi menggunakan metode yang sama seperti BEV.

2. Battery Electric Vehicle (BEV)

Jenis kendaraan listrik roda empat ini memang tidak membutuhkan bahan bakar sama sekali. Pada umumnya penggerak mesin memakai baterai bertipe lithium ion. Yang mana Anda cukup melakukan pengisian ulang energinya menggunakan saluran listrik di beberapa stasiun ataupun sistem pengisian ulang.

3. Hybrid Electric Vehicle (HEV)

Hybrid Electric Vehicle atau HEV merupakan sejenis kendaraan roda 4 listrik yang dalam jenis yang dikenakan pajak mobil listrik. Penggerak mobil ramah lingkungan tersebut terdiri dari 2 sistem, yakni motor listrik dan juga bahan bakar.

4. Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)

Tipe mobil listrik ini merupakan salah satu kendaraan yang ramah terhadap lingkungan dengan energy yang didapatkan bukan berasal dari energi bahan bakar, namun dari hydrogen.

Baca Juga: Jurusan yang Banyak Dibutuhkan Ditjen Pajak

Aturan dan Tarif Pajak Mobil Listrik

Terkiat dengan pajak mobil listrik sendiri, sudah tercantum didalam peraturan pemerintah yaitu PP No.73 Tahun 2019. Adapun isinya terdapat beberapa pasal pajak mobil listrik yang perlu diketahui seperti Pasal 17, Pasal 24 dan Pasal 36.

Berdasarkan Permendagri No.8 Tahun 2020, terkait dengan pengenaan PKB untuk pajak mobil listrik yang menggunakan basis baterai, baik untuk barang ataupun orang ditetapkan dengan nilai yang paling tinggi ialah 30% dari pengenaan PKB. Sedangkan untuk jumlah pajak mobil listrik dan juga BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk barang atau orang paling tinggi ditetapkan dengan nilai 30% dari pengenaan BBNKB.

Jika kendaraan listrik digunakan sebagai alat transportasi angkutan umum untuk orang, maka tarif pajak mobil listrik yang paling tinggi ialah 20% dari pengenaan PKB dasar. Sementara untuk tarif dari BBNKB sendiri besar pajak mobil listrik yang paling tinggi ialah 20% dari BBNKB dasar.

Apabila kendaraan listrik dimanfaatkan sebagai transportasi angkutan umum yang digunakan untuk barang, maka tarif pajak mobil listrik OKB yang paling tinggi ialah 25% dari pengenaan PKB dasar. Lalu tarif pajak mobil listrik BBNKB yang ditetapkan paling tingginya ialah 25% dari jumlah dasar BBNKB.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Highlights Peraturan Pajak Tahun 2023 Populer di Masyarakat Indonesia

Highlights Peraturan Pajak Tahun 2023 Populer di Masyarakat Indonesia

Brevet Pajak – Dapat dipastikan ketika memasuki bulan Desember setiap tahunnya, pasti akan sangat identik dengan yang namanya menjelang hadirnya tahun baru, seperti tahun ini yaitu menjelang tahun 2024. Sebagai wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di dunia perpajakan, sangat penting untuk melihat seperti apa kilas balik dari keseluruhan aturan pajak di tahun 2023 ini. Tentunya sebelumnya, bagi Anda yang bekerja di dunia perpajakan dan ingin menambah wawasan, maka bisa dengan mengikuti brevet pajak. Karena brevet pajak ini, akan membantu anda untuk menguasai berbagai regulasi perpajakan yang ada dan berlaku di Indonesia.

Hari begitu banyaknya kebijakan pajak yang diperbarui dan muncul pada tahun 2023 di Indonesia, terdapat sejumlah kebijakan pajak yang populer di kalangan masyarakat. Rangkaian aturan berikut ini hadir sejak awal hingga akhir tahun 2023. Mari ketahui Apa saja kebijakan pajak yang populer pada tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023

Tentang PMK No. 80 Tahun 2023 adalah kebijakan yang menjelaskan tentang tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan tagihan pajak. Peraturan Menteri Keuangan tersebut memaparkan simplifikasi terhadap pengaturan Surat Ketetapan Pajak dan surat tagihan pajak, meliputi Surat Ketetapan Pajak dan surat tagihan pajak untuk pajak bumi bangunan. Peraturan ini juga menyebutkan tentang Ketentuan Surat Ketetapan Pajak dan surat tagihan pajak untuk bea materai serta pajak karbon.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ/2023

Kebijakan tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ/2023 adalah kebijakan pedoman teknis tata cara pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 23 terhadap penghasilan royalti yang diperoleh atau diterima wajib pajak orang pribadi yang melakukan penerapan perhitungan PPh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023

Kebijakan PMK Nomor 72 Tahun 2023 merupakan kebijakan yang membahas mengenai penyusutan harta berwujud atau termasuk amortisasi harta tak berwujud. Pada kebijakan tersebut, dipaparkan bahwa penyusutan dilakukan terhadap harta berwujud dengan masa manfaat yang lebih dari satu tahun, serta digunakan dan dimiliki untuk melakukan penagihan, pemeliharaan, atau mendapatkan penghasilan dengan metode saldo menurun atau garis lurus.

Baca Juga: Memahami Expatriate Tax Regime: Panduan untuk Ekspatriat dan Residence

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023

Kebijakan PMK nomor 48 tahun 2023 merupakan kebijakan yang berkaitan dengan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai terhadap penjualan emas perhiasan, emas batangan, maupun emas sejenisnya untuk pengusaha, pedagang, dan pabrikan emas perhiasan. Hal ini juga berhubungan dengan perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, maupun batu lainnya yang sejenis serta jasa yang berkaitan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023

Kebijakan PMK nomor 41 tahun 2023 adalah membahas tentang pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap penye a yang diambil alih oleh kreditur pada pembeli agunan. Peraturan Menteri Keuangan yang satu ini membahas lebih detail terhadap mekanisme pemungutan, pembayaran, pelaporan, hingga pengkreditan pajak masukan yang berkaitan dengan pajak masukan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023

Kebijakan PMK Nomor 61 tahun 2023 merupakan kebijakan yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan penagihan pajak terhadap jumlah pajak yang masih perlu disetorkan. Dalam kebijakan tersebut, dijelaskan mulai dari penerbitan surat penagihan pajak, penerbitan surat paksa, pelaksanaan penyitaan hak milik wajib pajak, penjualan barang sitaan, pengusulan pencegahan, sampai pelaksanaan penyanderaan sementara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jurusan yang Banyak Dibutuhkan Ditjen Pajak

Jurusan yang Banyak Dibutuhkan Ditjen Pajak

Training Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak ialah salah satu instansi yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tentu banyak mahasiswa yang memiliki cita-cita bekerja di DJP salah satunya dikarenakan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disamping itu, bisa bekerja di Kantor Pajak tentu menjadi pekerjaan idaman banyak mahasiswa yang bercita -cita membanggakan kedua orang tua.

DJP memiliki unit vertikal, diantarnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang ada di setiap kabupaten, kota sampai dengan provinsi. Tentu saja sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan cukup banyak serta bervariasi dari berbagai disiplin ilmu.

Untuk mahasiswa yang ingin bekerja di DJP, terdapat beberapa jurusan kuliah yang pada umumnya dibutuhkan oleh instansi yang satu ini. Namun jurusan kuliah yang diperlukan juga tergantung dari kebutuhan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut beberapa jurusan kuliah yang dibutuhkan DJP:

1. Perpajakan

Jurusan Perpajakan tentu saja menjadi salah satu sumber daya manusia yang penting di lingkungan perpajakan itu sendiri. DJP membutuhkan banyak lulusan Perpajakan seperti pengelola data serta dokumen perpajakan, pengelola data pelayanan perpajakan, pengolah data penagihan pajak, pengelola keuangan, pengolah data pelayanan perpajakan, pengolah data penagihan pajak, pengelola keuangan dan lain sebagainya.

2. Akuntansi

Jurusan akuntansi juga menjadi salah satu jurusan yang banyak dibutuhkan di DJP. Terdapat banyak jurusan akuntansi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik di Indonesia yang dapat Anda pilih. Tapi pembukaan lowongan kerja di Ditjen Pajak memang tidak setiap tahun dibuka. namun mahasiswa yang mengambil jurusan Akuntansi memiliki kesempatan yang besar untuk bisa bekerja di Ditjen Pajak.

3. Hukum

Kantor pemerintah seperti DJP pasti memerlukan staf legal didalam melakukan operasional kantornya. Ini tentu saja menjadi kesempatan untuk mahasiswa jurusan hukum. Dilansir dari laman Kemenkeu, beberapa pejabat di lingkungan Kemenkeu merupakan lulusan Sarjana Hukum sejumlah PTN terbaik di Indonesia.

4. Statistika

Jurusan statistika diperlukan untuk melakukan analisa data akademik, analis data dan juga informasi sampai dengan analis data ekonomi makro dan lain sebagainya. Lulusan dari jurusan Statistika dapat menjabat menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur dan juga berbagai posisi pekerjaan lainnya yang ada di Ditjen Pajak.

Baca Juga: Mengenal Peranan Pajak Usaha Perdagangan

5. Jurusan Komputer

Dirjen Pajak akan selalu membutuhkan dukungan dari kompetensi yang dimiliki oleh lulusan Komputer serta jurusan lain di bidang Informasi Teknologi (IT), dalam mengolah data serta arus informasi.

6. Jurusan Kehutanan

Mahasiswa jurusan Kehutanan juga dapat bekerja di Ditjen Pajak. Buktinya salah satu pegawai yang ada didalam lingkungan Kemenkeu merupakan lulusan S1 jurusan Kehutanan serta menempati posisi sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.

7. Jurusan Ekonomi

Jelas sekali jika jurusan Ekonomi masih memiliki kaitan yang erat dengan pekerjaan yang terdapat di Ditjen Pajak. Beberapa posisi di kantor Ditjen Pajak dapat diisi oleh lulusan jurusan Ekonomi. Bahkan tidak sedikit pejabat setingkat Kepala Kanwil DJP  yang memiliki dasar pendidikan S1 jurusan Ekonomi.

8. Manajemen

Masih jurusan dalam bidang keuangan, jurusan Manajemen juga banyak diperlukan di kantor Ditjen Pajak. Beberapa posisi yang dapat diisi oleh lulusan Manajemen diantaranya ialah analis kebijakan lelang, analis organisasi dan tata laksana, analis keuangan, analis perencanaan dan juga sejumlah posisi lainnya yang ada di kantor Ditjen Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Memahami Expatriate Tax Regime: Panduan untuk Ekspatriat dan Residence

Memahami Expatriate Tax Regime: Panduan untuk Ekspatriat dan Residence

Apakah anda tertarik untuk bekerja di dunia perpajakan? Tentu saja Anda akan membutuhkan pelatihan pajak, sebab kelas pajak ini akan membantu anda untuk mendapatkan berbagai materi tentang regulasi pajak dan berbagai informasi di dalamnya. Dapat dipastikan bahwa pelatihan pajak akan membuat anda lebih siap untuk terjun secara langsung dalam dunia perpajakan. Tentu saja sebagai seseorang yang ingin bekerja di bidang pajak, ada begitu banyak hal yang perlu Anda ketahui. Salah satunya adalah tentang kebijakan yang diciptakan untuk menarik seseorang yang mempunyai banyak kemampuan, yaitu Expatriate Tax Regime.

Apa itu Expatriate?

Sebelum melangkah pada pembahasan Expatriate Tax Regime, tentunya sangat penting untuk mengetahui lebih dahulu apa yang namanya ekspatriat. Expatriate atau ekspatriat merupakan orang yang telah meninggalkan negara asalnya dan memilih untuk bertempat tinggal di luar negeri. Status dari ekspatriat ini lebih mengarah pada perubahan terhadap residence atau dasar pengenaan pajak untuk tujuan perpajakan itu sendiri. Residence yang dimaksud tersebut adalah mengarah pada negara tempat seseorang atau individu tersebut mempunyai tanggung jawab dalam hal melakukan pembayaran pajak yang pada umumnya terdapat penghasilan yang didapatkan mereka peroleh dari seluruh dunia.

Sedangkan, untuk Residence pada dasarnya ditentukan terhadap dasar keadaan dan fakta individu tersebut. Fakta dan keadaan ini khususnya dinilai lebih mengarah pada kaitan keterikatan maupun derajat individu dengan negara yang bersangkutan.

Bagaimana Penerapan Residence untuk Seorang Ekspatriat?

Penentuan Residence pada seseorang bisa didasarkan atas tempat tinggal yang dipergunakan secara permanen, hubungan keluarga, status kewarganegaraan, tempat menjalankan kebiasaan yang dilakukan secara kontinyu atau habitual abode, kehadiran secara fisik atau physical present, serta tempat menjalankan aktivitas dalam lingkup ekonomi dan sosial atau center of vita interest. Seseorang yang sudah memenuhi ketentuan dan syarat dasar pengenaan pajak Residence dalam sebuah negara, maka akan memperoleh status sebagai subjek pajak dalam negeri atau resident.

Penting untuk dipahami bahwa penentuan status seperti ini ditentukan atas ketentuan domestik sebuah negara, maka dari itu ketentuan yang ada mungkin saja berbeda antara satu negara dengan negara yang lain. Perbedaan kebijakan domestik yang muncul terhadap Residence pada konteks perpajakan lintas batas, bisa menjadi penyebab terjadinya keadaan yang mana subjek pajak menyandang status subjek pajak dalam negeri pada dua negara maupun dikenal dengan istilah dual Resident.

Baca Juga: Pajak Kontribusi Listrik Penerangan Jalan: Siapa Penerima Pajaknya?

Ketentuan Pajak untuk Subjek Pajak Dual Resident

Di saat seseorang berada dalam kondisi subjek pajak dual Resident, maka permasalahan ini dapat dipecahkan dengan tie breaker rule. Pada konteks ini, subjek pajak dalam negeri akan memperoleh perlakuan pajak yang berbeda dibandingkan dengan subjek pajak luar negeri maupun yang non Resident. Misalnya seperti negara yang telah menerapkan sistem worldwide akan memberikan pengenaan pajak pada subjek pajak dalam negeri terhadap penghasilan yang didapatkan dari seluruh dunia.

Sementara itu, Subjek pajak luar negeri hanya akan dibebankan pajak terhadap penghasilan yang didapatkan dan sumbernya berasal dari penghasilan dari dalam negeri atau dari Indonesia. Dengan begitu, seorang ekspatriat bisa memiliki status sebagai subjek pajak dalam negeri dan juga menjadi subjek pajak luar negeri sekaligus, karena hal tersebut berdasar pada status residence-nya. Sedangkan, Expatriate Tax Regime Ini merupakan sebuah ketentuan yang berkaitan dengan ekspatriat yang statusnya Residence dan berpindah dari negara asal ke negara lainnya dan terus bisa dibebankan pajak yang berkaitan dengan penghasilan tertentu dengan seolah-olah mereka tetap akan menjadi resident pada negara sebelumnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Peranan Pajak Usaha Perdagangan

Mengenal Peranan Pajak Usaha Perdagangan

Kursus Pajak – Usaha Dagang (UD) secara luas dapat diartikan sebagai suatu bisnis menjual atau mendistribusikan barang serta jasa kepada konsumen yang mana tujuannya ialah untuk mendapatkan penghasilan serta keuntungan. Tidak jarang suatu usaha dagang yang bermula dari suatu kegiatan sampingan.

Namun karena bisa memperoleh laba yang semakin besar, jangkauan pasaran semakin luas dan juga tuntutan pengembangan usaha, menjadi alasan kuat seseorang untuk lebih fokus dan juga serius dalam membangun suatu usaha dagang atau UMKM. Tentu saja dalam pelaksanaannya, perdagangan tidak terlepas dari pengenaan pajak. Oleh sebab itu, Anda perlu memahami terlebih dahulu pajak usaha perdagangan yang diterapkan di Indonesia.

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dan Usaha Dagang

  1. PT setidaknya dimiliki oleh 2 pendiri atau pemegang saham, sedangkan Usaha Dagang dimiliki oleh perseorangan.
  2. Didalam menjalankan bisnisnya, usaha dagang tidak membutuhkan status badan hukum, sedangkan PT wajib memiliki badan hukum.
  3. Didalam PT, fungsi antara pemegang saham dan juga pengurus atau direksi dipisahkan. Hal tersebut dengan pemilik Usaha Dagang, pada umumnya selain menjadi pendiri juga merangkap sebagai pengurus.
  4. Modal Usaha Dagang tidak mempunyai nilai minimum serta modal 100% dari sendiri. Sedangkan untuk modal minimum sebuah PT sebesar Rp 50 juta.

Ketentuan Tarif Pajak Perdagangan 0,5%

Kewajiban perpajakan yang ada di Indonesia hampir mengenai semua aspek, tidak terkecuali pengusaha usaha dagang (pedagang) serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang yang mempunyai peredaran bruto (omzet) dengan nilai maksimal Rp 4,8 Miliar tetap Bayar pajak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima Wajib Pajak dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final yakni dengan tarif 0,5% persen dari peredaran bruto.

Tarif pajak 0,5% tersebut hanya berlaku untuk:

  • Pelaku UMKM yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak. Di antara lain ialah usaha dagang, industry jasa misalnya toko, pakaian, bengkel, elektronik, penjahit, salon, warung makan, dan lain sebagainya.
  • UMKM offline ataupun online (marketplace dan media sosial)

Baca Juga: Mengenal Advokat Perpajakan Secara Lebih Detail

Penggunaan tarif pajak 0,5% tersebut mempunyai batas waktu yang ditentukan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, diantarnya ialah sebagai berikut:

  • Batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi selama tujuh tahun
  • Batas waktu untuk Wajib Pajak Badan (koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma) selama empat tahun
  • Batas waktu untuk Wajib Pajak Badan (Perseroan Terbatas) selama tiga tahun, sesudah itu harus membuat pembukuan supaya membayar pajak secara normal.

Pokok Perubahan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 pada 8 Juni 2018 terkait dengan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Lantas, apa saha pokok perubahan yang ada didalam PP No. 23 Tahun 2018?

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan serta dinyatakan berlaku mulai 1 Juli 2018.
  • Penurunan tarif PPh Final yang mulanya 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib untuk dibayarkan setiap bulannya;
  • Kriteria yang dikenakan ialah WP yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun;
  • Hitungan omzet yang terkena tarif 0,5% mengacu ambang batas (threshold) omzet perbulan. Jika dalam periode lebih dari Rp4,8 miliar, maka tetap dikenakan tarif 0,5% hingga tutup tahun pajak selesai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Advokat Perpajakan Secara Lebih Detail

Mengenal Advokat Perpajakan Secara Lebih Detail

Brevet Pajak – Advokat pajak memiliki peran untuk memberikan jasa hukum terhadap klien untuk memberikan pendampingan hukum, membela dan juga untuk memastikan klien bisa memperoleh hak-haknya didalam menjalankan proses hukum perpajakan yang tengah dihadapi. Dengan kata lain, advokat perpajakan hadir dalam menyelesaikan tindak pidana perpajakan yang sedang dihadapi oleh para kliennya. Seseorang yang berprofesi sebagai advokat perpajakan bukan hanya harus mempunyai pengetahuan sebagai ahli hukum, tapi juga mempunyai pengetahuan perpajakan dengan baik.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 yang membahas terkait dengan Advokat, menjelaskan jika advokat merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik itu di dalam pengadilan ataupun diluar pengadilan sesuai pemenuhan syarat tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Advokat pajak memiliki tugas untuk memenangkan klien dalam tindak pidana ataupun dalam kasus yang tengah dihadapinya. Advokat pajak juga bertugas sebagai pendamping yang melindungi hak-hak kliennya ketika proses hukum tengah berlangsung.

Advokat pajak akan memberikan beberapa layanan diantaranya:

Memberikan bantuan hukum

Sebelumnya seorang advokat tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan hukum didalam menyelesaikan masalah perpajakan sebab bukan konsultan pajak. Tapi, kini advokat pajak dapat menjadi konsultan pajak yang bertugas mendampingi wajib pajak didalam menyelesaikan perpajakannya. Advokat pajak diharuskan untuk mengikuti program pendidikan khusus praktisi pengacara pajak untuk memperoleh advokat pajak yang bersertifikat.

Memberikan konsultasi hukum perpajakan

Advokat pajak memberikan layanan yakni berupa konsultasi hukum yang berkaitan dengan masalah tindak pidana perpajakan.

Penanganan kasus hukum

Advokat pajak juga turut memberikan layanan dalam melakukan penanganan kasus hukum yang berhubungan dengan pajak.

Pendampingan hukum

Seorang terdakwa kasus hukum perpajakan memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum. Kuasa hukum yang dimaksud dalam hal ini merupakan advokat pajak.

Mewakili di pengadilan

Ketika klien berhalangan hadir didalam proses di persidangan, advokat pajak dapat mewakilinya dalam persidangan

Baca Juga: Mengenal Pajak Deposito Sebelum Memutuskan Investasi Ini

Kemudian, seorang advokat pajak mempunyai tugas sebagai berikut:

Memastikan klien mendapatkan haknya

Advokat pajak bertugas untuk memastikan klien memperoleh hak-haknya selama menjalankan proses hukum tindak pidana perpajakan yang tengah dihadapi. Hak klien tersebut ialah melakukan pembelaan dengan menghadirkan sanksi, memperoleh perlindungan dari ancaman orang lain dan juga berhak didampingi kuasa hukum ketika mengikuti proses hukum berlangsung dan lain sebagainya.

Mewawancarai klien

Sebelum advokat pajak memberikan bantuan hukum kepada klien, maka advokat pajak harus menanyai kasus tindak pidana perpajakan yang tengah dihadapi, bagaimana proses yang berlangsung, dan juga berbagai pertanyaan lain.

Menghadirkan klien di pengadilan pajak

Seorang yang menghadapi kasus hukum terkadang sering enggan untuk menghadiri persidangan, tapi advokat perpajakan akan menghadirkan klien di pengadilan supaya bisa melakukan pembelaan dengan membawa bukti-bukti yang ada.

Mewakili klien di pengadilan pajak

Ketika klien mempunyai kepentingan lain sehingga tidak bisa menghadiri persidangan, maka advokat perpajakan bisa mewakili kliennya guna menghadiri persidangan di pengadilan pajak.

Mempertanyakan saksi

Ketika ada kasus tindak pidana, pihak terdakwa tentu akan mendatangkan saksi. Tugas advokat perpajakan ialah mempertanyakan saksi-saksi tersebut kepada klien.

Dari berbagai peran dan fungsi diatas maka kehadiran advokat perpajakan bisa dijadikan sebagai mitra bagi wajib pajak yang kurang memahami seluk beluk bidang hukum pajak yang beragam.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Kontribusi Listrik Penerangan Jalan: Siapa Penerima Pajaknya?

Pajak Kontribusi Listrik Penerangan Jalan: Siapa Penerima Pajaknya?

Training Pajak – Apabila Anda pada saat ini merupakan mahasiswa tingkat akhir yang sedang melanjutkan pendidikan pada program studi perpajakan, tentunya sangat penting bagi Anda untuk mengikuti training pajak. Karena training pajak nantinya akan memberikan Anda sertifikat, sehingga skill atau value diri Anda lebih terjamin.

Bahkan dengan pelatihan perpajakan seperti ini Anda akan mendapatkan berbagai materi regulasi pajak hingga berita atau informasi pajak yang ada. Seperti halnya pajak penerangan jalan, yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh mahasiswa perpajakan atau fresh graduate yang ingin mencari kerja sebagai staf pajak. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang apa itu yang namanya pajak penerangan jalan.

Pada umumnya listrik adalah salah satu bagian yang paling penting dalam berlangsungnya kehidupan, terlebih pada masa seperti saat ini yang hampir seluruhnya dilakukan dengan menggunakan elektronik. Bersama dengan perkembangan yang sangat pesat membuat keperluan pada listrik yang semakin meningkat pula. Apabila dulu listrik dipergunakan untuk memberikan penerangan pada berbagai Jalan maupun menjadi saluran yang bisa menghidupkan elektronik seperti televisi maupun radio, tetapi pada saat ini segala kegiatan kehidupan ditopang dengan listrik, mulai dari bangun pagi sampai malam nanti.

Perubahan ini pastinya membuat aktivitas dari listrik tersebut tiada habisnya atau tidak terhenti. Apabila dikaitkan dengan perpajakan, pastinya penggunaan listrik yang melebihi batas atau terlampau banyak dipergunakan dapat memiliki dampak pada penerimaan di sebuah daerah bahkan hingga negara. Seperti halnya yang diketahui bahwa listrik merupakan persediaan dari suatu badan usaha, baik itu yang seringkali disebut dengan Perusahaan Listrik Negara atau PLN, maupun sumber-sumber lainnya.

Listrik sendiri dibuat berasal dari berbagai tenaga seperti air, uap, matahari atau surya, gas, diesel, dan sejenisnya yang jika dipergunakan dalam jumlah terlampau besar pastinya limbah yang dihasilkan akan berdampak pada negara bahkan hingga dunia. Dalam konteks ini, yang mana berbagai lampu pada sepanjang jalan ikut dikenai pajak. Pajak penerangan tersebut dipungut oleh Pemda atau Pemerintah Daerah sebagai penerimaan daerah.

Apa itu Pajak Penerangan Jalan?

Istilah pajak pada rangkaian jalan atau yang seringkali disebut dengan PPJ, pada umumnya berawal dari pasal 2 ayat 2 huruf (d) Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 18 Tahun 1997, Yang mana pajak penerangan jalan diartikan sebagai pajak terhadap penggunaan tenaga listrik yang dipergunakan sebagai penerang Pada sepanjang jalan umum. Pada konteks ini, pajak penerangan jalan dibayarkan pada pemerintah daerah atau Pemda.

Baca Juga: Perpres 76/2023: Rincian Target Penerimaan Pajak Indonesia di Tahun 2024

Menurut pasal 1 angka 28 Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak penerangan jalan adalah pungutan yang dilaksanakan terhadap kegiatan penggunaan tenaga listrik, baik dilakukan secara individu maupun yang didapatkan dari sumber yang lain dan sejenis. Seperti halnya yang telah disebutkan pada pedoman umum Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, yang mana listrik asalnya adalah dari sumber lain, seperti listrik kau bersumber secara individu maupun sendiri seperti genset.

Kemudian, penggunaan listrik dari sumber lainnya, tetapi yang menyediakan adalah suatu badan atau perusahaan usaha ketenagalistrikan maupun yang dihasilkan oleh perusahaan di luar PLN. Tentu saja ada begitu banyak manfaat dari pajak penerangan jalan ini, mulai dari pembiayaan pada fasilitas umum, pengembangan infrastruktur, kesadaran lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perpres 76/2023: Rincian Target Penerimaan Pajak Indonesia di Tahun 2024

Perpres 76/2023: Rincian Target Penerimaan Pajak Indonesia di Tahun 2024

Kursus Pajak – Selain mengetahui regulasi perpajakan bagi seseorang yang ingin bekerja dalam dunia perpajakan, tetapi informasi dan berita perpajakan tentu saja juga sangat penting untuk diketahui. Materi yang berkaitan dengan regulasi pajak sekaligus informasi pajak di dalamnya, dapat Anda peroleh dengan mengikuti kursus pajak.

Kursus pajak tersebut merupakan latihan perpajakan yang akan membantu Anda lebih siap untuk bekerja dalam bidang perpajakan. Sehingga, ulasan berikut ini juga akan membahas lebih lanjut tentang salah satu informasi atau berita perpajakan, yaitu tentang target penerimaan pajak pada tahun 2024.

Perlu diketahui bahwa pada 28 November 2023, pemerintah Indonesia telah resmi melakukan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023,Yang mana menjelaskan mengenai APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 dengan rinci. Dalam kebijakan tersebut terdapat lampiran juga mengenai anggaran pendapatan negara atau penerimaan pajak dan penerimaan yang bukan dari pajak, anggaran belanja negara baik pusat maupun daerah, serta rincian pembiayaan anggaran pada tahun 2024.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa ulasan ini akan membahas mengenai target penerimaan pajak di tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menyeluruh.

Bagaimana Target Penerimaan Pajak Tahun 2024?

Tercantum pada Lampiran I dalam Perpres 76/2023, penerimaan pajak pada tahun 2024 secara keseluruhan adalah targetnya mencapai Rp2.309,85 triliun. Apabila dilakukan perbandingannya dengan tahun 2023, mencapai Rp2.118,34 triliun, target penerimaan pajak di tahun 2024 ini tentu saja mengalami kenaikan sebesar 9,04%. Penerimaan tersebut meliputi pendapatan pajak dalam negeri yang termasuk Cukai sebesar Rp2.234,95 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional yang sebanyak Rp74,90 triliun.

Bagaimana Target Pendapatan Pajak Dalam Negeri 2024?

Pemerintah pun sudah melakukan penetapan target untuk pendapatan atau penerimaan pajak dalam negeri di tahun 2024 sebesar Rp1.988,87 triliun di luar perolehan cukai.Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 9,4% Apabila dibandingkan dengan target di tahun 2023 yang mana sebesar Rp1.818,24 triliun.

Baca Juga: Menyusuri SPT Tahunan 1770 dan 1771 Pajak WP OP dan WP Badan

Salah satu kontribusi terbesar dalam perolehan atau penerimaan pajak dalam negeri di tahun 2024 nantinya adalah berasal dari PPH atau pajak penghasilan, yang mana targetnya adalah sebesar Rp1.139,78 triliun. Hingga target penerimaan pajak penghasilan mengalami peningkatan hingga 8,6% dari target di tahun 2023 yang mana sejumlah Rp1.049,43 triliun.

Dalam rincian yang lebih detail, pendapatan dari pajak penghasilan ini meliputi dari pajak penghasilan minyak dan gas (migas) sebesar Rp76,37 triliun dan pajak penghasilan non minyak dan gas sebesar Rp1.063,4 triliun. Pada sektor pajak penghasilan non migas, penerimaan pajak penghasilan pasal 25 dan pajak penghasilan pasal 29 badan diharapkan sebagai penyumbang atau kontributor terbesar, yaitu sejumlah Rp428,59 triliun yang disusul oleh pendapatan pajak penghasilan pasal 21 sebesar Rp215,21 triliun. Pendapatan pajak dalam negeri sumbernya adalah dari penerimaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Yang mana kedua perolehan pajak tersebut targetnya, yakni Rp811,36 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan hingga 11% dibandingkan dengan target di tahun 2023 yang mana sejumlah Rp731,4 triliun. Di samping itu, juga ada pendapatan pajak dalam negeri dari pajak bumi dan bangunan, yang targetnya adalah Rp27,18 triliun. Target tersebut mengalami peningkatan hingga 1,2% dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya Rp26,87 triliun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak Deposito Sebelum Memutuskan Investasi Ini

Mengenal Pajak Deposito Sebelum Memutuskan Investasi Ini

Training Pajak – Deposito ialah salah satu produk simpanan yang mana produk ini dikelola oleh bank. Deposito ini juga menjadi salah satu alternatif tabungan yang bisa digunakan dan juga terbilang cukup terkenal di kalangan masyarakat. Suku bunga dari deposito yang lebih tinggi dari tabungan pada umumnya bisa membuat banyak orang tertarik untuk melakukan investasi jenis ini. Deposito sendiri juga telah dijamin oleh pemerintah yang dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan kebijakan syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan untuk menjamin keamanan nasabah didalam penggunaan produk deposito ini.

Pada umumnya, deposito ini menjadi suatu produk simpanan bank yang mana penyetoran maupun penarikannya hanya bisa dilaksanakan pada saat tertentu saja. Hal ini disebbakan deposito mempunyai jangka waktu. Jika dana yang sudah disimpan tersebut diambil sebelum jangka waktunya, maka nasabah akan memperoleh denda penalti. Perlu diketahui jika semakin besar serta semakin lama waktu nasabah menyimpan dananya dengan bentuk deposito, maka akan semakin besar juga bunga yang akan ditawarkan pada mereka.

Ciri Khas Deposito

Berikut beberapa ciri khas dari deposito yang perlu Anda ketahui:

Mempunyai minimal setoran

Pada umumnya, ketika nasabah membuka sebuah rekening bank, pasti terdapat batas setoran minimal yang harus dibayarkan untuk pertama kalinya. Sama halnya dengan deposito, ada setoran minimal yang perlu untuk dibayarkan oleh nasabah. Biasanya, untuk deposito ini mempunyai persyaratan setoran minimal antara Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Tapi biasanya setiap bank mempunyai atau menetapkan kebijakan masing-masing terhadap setoran minimal yang ditentukan.

Mempunyai jangka waktu simpanan

Seperti yang sebelumnya disebutkan jika deposito mempunyai jangka waktu tertentu untuk simpanannya, yang mana simpanan tersebut tidak bisa diambil sebelum jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya, nasabah yang akan memakai deposito akan mendapatkan pilihan yang berkaitan dengan jangka waktu, diantaranya dari 1,3,6,12, atau 24 bulan. Jangka waktu tersebut menjadi hal yang sangat penting supaya bisa diperhitungkan terlebih dahulu sebelum nasabah memulai untuk menggunakan deposito sebab hal ini akan menentukan bagaimana nasabah akan memakai simpanan tersebut.

Baca Juga: Seperti Apa Sebenarnya Pajak Penerangan Jalan Itu?

Pencairan dana

Perlu diketahui jika deposito tersebut berbeda dari tabungan pada umumnya, sebab pencairan dana deposito tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan mengingat ada jangka waktu yang ditentukan. Disamping itu, pencairan dana deposito juga perlu dilakukan sesuai dengan jangka waktu tersebut supaya tidak terkena sejumlah denda penalti.

Produk Kena Pajak

Disamping itu, deposito juga menjadi jenis produk yang akan terkena pajak. Keuntungan yang diterima nasabah dari deposito tersebut nantinya akan dipotong terlebih dahulu dengan pajak dengan besaran yang mencapai 20%.

Pajak Bunga Deposito

Karena deposito ini juga dikenakan pajak, maka nasabah yang memakai deposito juga wajib membayar pajak terhadap keuntungan dari deposito tersebut. Pajak bunga deposito bisa diartikan juga sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Dasar yang doigunakan untuk pengenaan pajak dari pajak deposito ialah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.

Sedangkan untuk tarif dari pajak bunga deposito tersebut ialah sebesar 20% untuk deposito lebih dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sementara itu, untuk deposito yang jumlah atau besarnya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) maka tidak akan dikenakan pajak deposito.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.