Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Pajak Baru untuk Debt Collector

Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Pajak Baru untuk Debt Collector

Kursus Pajak – Sebagai seseorang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, baik itu untuk menjadi staf pajak dari sebuah perusahaan maupun menjadi ahli pajak. Tentu saja sangat penting untuk mengikuti kursus pajak, agar bisa menambah wawasan dan pengetahuan mengenai dunia perpajakan. Kursus pajak akan memberikan Anda wawasan seputar regulasi perpajakan dan berbagai informasi pajak di dalamnya.

Sebagai calon staff pajak sebuah perusahaan atau calon ahli pajak, sangat penting untuk memiliki wawasan tentang regulasi perpajakan, juga termasuk regulasi pajak terbaru untuk debt collector pinjaman online. Pinjaman online atau pinjol akhir-akhir ini, telah menjadi salah satu pilihan untuk masyarakat supaya bisa memperoleh dana cepat melalui mekanisme pinjaman.

Hadirnya pinjaman online di Indonesia sangat memungkinkan para peminjam, untuk melakukan pengajuan peminjaman dengan cepat dan mudah tanpa adanya proses yang rumit, seperti yang telah sering terjadi di berbagai lembaga keuangan tradisional. Pinjol akan muncul sebagai respon atas perkembangan teknologi digital dan keperluan konsumen yang semakin berkembang pesat. Adanya keterbatasan akses menuju layanan perbankan tradisional, adanya persyaratan yang ketat, sekaligus proses yang lambat dalam memperoleh pinjaman konvensional membuat pinjol menjadi pilihan terbaik dan yang paling menarik sebagian besar masyarakat.

Pinjaman online pastinya menyediakan jalan keluar yang mudah dan cepat, untuk memperoleh dana tambahan tanpa perlu menghadiri kantor secara langsung, maupun mengurus berbagai dokumen yang rumit. Proses untuk mengajukan pinjol sendiri, diawali dengan pendaftaran melalui situs web pinjaman online atau aplikasi pinjaman online Calon peminjam harus melakukan pengisian formulir secara online dan melewati berbagai proses verifikasi identitas, dengan cara mengunggah dokumen pribadi seperti KTP dan foto selfie. Kemudian, pinjaman online akan mempergunakan algoritma dan analisis kredit yang berbasis teknologi untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan peminjam.

Tetapi, pinjaman online juga termasuk dengan risiko dan kontroversi yang mengikutinya. Suku bunga yang tinggi adalah pembahasan utama yang membebani peminjam dan bisa mengakibatkan mereka terjerat Pada siklus utang yang sulit keluar dan sulit diatasi. Ada banyak sekali kasus teror yang disebabkan oleh debt collector untuk penagihan pada peminjam, mulai dari teror melalui media sosial, hingga penyebaran berita yang tidak benar maupun ancaman pada keluarga peminjam. Menyikapi hal tersebut, pemerintah akhirnya memberikan pengeluaran kebijakan terbaru yang mengatur mengenai kegiatan penagihan oleh debt collector.

Baca Juga: Perbedaan Sistem Pajak Dunia: Teritorial dan Worldwide Income

Kebijakan tersebut termuat dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kebijakan tersebut juga akan mengatur seluruh perusahaan financial technology atau fintech, termasuk juga semua kegiatan yang ada di dalamnya. Melalui Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan, Seluruh perusahaan fintech wajib untuk mengikuti Ketentuan dan etika dalam melakukan proses penagihan.

Pada kebijakan ini, ada pula berbagai larangan yang perlu dipatuhi oleh debt collector sebagai perwakilan dari perusahaan, seperti larangan untuk menggunakan segala bentuk intimidasi dan ancaman, serta berbagai hal negatif yang lain, meliputi SARA dalam proses penagihannya. Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan juga mengelola waktu penagihan kepada peminjam, yang mana maksimal adalah pukul 20.00 waktu setempat. Dengan begitu, debt collector tidak dapat melakukan kegiatan penagihan selama 24 jam. Pada umumnya, roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tahun 2023 sampai 2028 bertujuan untuk membentuk ekosistem fintech yang semakin sehat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sebenarnya, Apa itu Sistem Pajak Worldwide dan Territorial

Sebenarnya, Apa itu Sistem Pajak Worldwide dan Territorial

Brevet Pajak – Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump telah mengeluarkan UU yang disebut dengan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). TCJA, yang berlaku di tahun 2018 menjadi awal dari reformasi pajak AS dan juga reformasi pajak AS pertama lebih dari 30 tahun. Yang mana salah satu poin penting dari TCJA ialah bahwa sistem perpajakan sudah berubah dari global ke teritorial.

Sebelum transisi teritorial, Amerika Serikat merupakan satu-satunya anggota G7 yang telah mengadopsi sistem global. Kini hanya delapan dari 34 negara anggota OECD yang merupakan anggota sistem global, yang mana Amerika Serikat menjadi salah satunya. Perubahan tersebut dilakukan sebab sistem pajak global dipandang tidak kompetitif serta cenderung merugikan Amerika Serikat didalam persaingan global. Kaitannya dengan hal ini, pemerintah Indonesia masih memperkenalkan sistem pajak global.

Mengenal Sistem Pajak Worldwide dan Territorial

Umumnya, negara tempat penghasilan tersebut diperoleh (negara sumber) merupakan yang pertama berhak dalam mengenakan pajak terhadap penghasilan tersebut. Disamping itu, negara tempat wajib pajak berdomisili atau berada (negara domisili) mempunyai 2 pilihan untuk mengenakan pajak terhadap penghasilan sumber luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.

Didalam konteks perpajakan internasional, sistem perpajakan global dan juga teritorial menjadi alternatif utama dalam pengenaan pajak penghasilan yang diterima di luar negeri oleh negara tempat tinggal. Pada sistem global, negara-negara yang memungut pajak terhadap seluruh penghasilan yang diterima atau didapatkan Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) di negara tersebut, baik penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri.

Apabila suatu perusahaan merupakan WPDN di negara dengan sistem perpajakan global maka perusahaan tersebut akan terkena pajak terlepas dari sumber pendapatannya. Selain p-pengenaan pajak terhadap seluruh penghasilan yang diterima dari WPDN, negara-negara yang berada di bawah rezim perpajakan global juga menetapkan pajak terhadap penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) yang berasal dari negaranya.

Sistem Pajak Territorial

Mengutip dari Buletin APBN DPR RI, ketentuan yang berkaitan dengan sistem pajak daerah diantaranya ialah:

Pajak penghasilan (PPh) hanya akan dikenakan terhadap penghasilan yang semata-mata berasal atau bersumber dari negara yang bersangkutan. Misalkan Bapak P merupakan warga negara Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia dan terhadap Singapura. Jika Indonesia mematuhi rezim pajak wilayah, PPh hanya akan dikenakan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia, penghasilan yang berasal dari Singapura tidak akan dikenakan PPh.

Baca Juga: Alasan Jurusan Perpajakan Menjadi Idaman Banyak Pelajar

Sistem Pajak Worldwide Income

Ketentuan yang berkaitan dengan sistem pajak penghasilan global, antara lain:

Pajak penghasilan dikenakan terhadap penghasilan yang berasal dari luar negeri. Misalkan Danu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia dan juga Malaysia. Karena Negara Indonesia merupakan negara yang menganut Sistem Pajak Penghasilan Global, maka penghasilan yang didapatkan di Negara Indonesia atau yang berasal dari Malaysia terkena PPh serta dipungut oleh Negara Indonesia.

Keuntungan dari sistem pajak pendapatan global diantaranya ialah sebagai berikut::

  • Pendapatan atau penghasilan pemerintah yang lebih stabil
  • Bisa mengembalikan pajak penghasilan luar negeri untuk menghindari pajak berganda
  • Sistem kontrol yang kompleks

Beberapa dipakai diantaranya ialah:

  • Tidak umum digunakan dalam ekonomi dunia
  • Tidak adanya insentif untuk memulangkan dana ke luar negeri
  • Pada umumnya mengenakan tarif tinggi
  • Biaya kepatuhan cenderung sangat besar

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perbedaan Sistem Pajak Dunia: Teritorial dan Worldwide Income

Perbedaan Sistem Pajak Dunia: Teritorial dan Worldwide Income

Brevet Pajak – Secara umum, negara tempat penghasilan didapatkan dikenal dengan negara sumber, yang mana merupakan negara pertama yang memiliki hak untuk mengenakan pajak terhadap penghasilan tersebut. Di samping itu, negara tempat wajib pajak berada atau berdomisili yang dikenal dengan negara domisili, mempunyai dua pilihan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber luar negeri yang didapatkan oleh wajib pajak. Mengetahui pengetahuan pajak secara global maupun dalam negeri, tentu saja sangat penting untuk mengikuti brevet pajak. Brevet pajak akan memberikan Anda berbagai materi dan informasi perpajakan seputar pajak dalam negeri dan pajak secara global.

Dapat diartikan bahwa dalam konteks perpajakan global, sistem pajak internasional dan teritorial adalah alternatif pertama untuk memajaki penghasilan yang didapatkan di luar negeri oleh negara tempat tinggal. Dalam sistem internasional, berbagai negara melakukan pemungutan pajak terhadap semua penghasilan yang diperoleh atau diterima wajib pajak dalam negeri pada negara tersebut, baik itu penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Apabila sebuah perusahaan merupakan wajib pajak dalam negeri pada negara dengan sistem perpajakan global, maka perusahaan tersebut akan dibebankan pajak terlepas dari sumber pendapatannya.

Selain akan membebankan pajak terhadap semua penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak dalam negeri, berbagai negara yang ada di bawah rezim perpajakan Global juga membebankan pajak atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang didapatkan dari negaranya. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua Prinsip utama yang menjadi dasar perpajakan internasional. Asas pertama merupakan asas sumber yang dipergunakan untuk memajaki penghasilan wajib pajak luar negeri. Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa kebijakan Berikut ini akan berlaku untuk negara yang menerapkan sistem perpajakan internasional.

Sistem Pajak Teritorial

Seperti yang terdapat dalam bulletin APBN DPR Republik Indonesia, kebijakan mengenai sistem pajak daerah, diantaranya:

PPh atau pajak penghasilan hanya dibebankan terhadap penghasilan yang semata-mata berasal dari negara yang bersangkutan. Contohnya adalah Bapak A merupakan WNI yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia dan Singapura. Apabila Indonesia mematuhi rezim pajak wilayah atau pajak teritorial, maka pajak penghasilan hanya akan dibebankan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia, penghasilan yang didapatkan dari Singapura tidak akan dibebankan PPh.

Terdapat berbagai keuntungan yang akan diperoleh ketika menerapkan sistem pajak teritorial, mulai dari sistem pajak standar yang diterapkan pada negara maju, repatriasi pendapatan yang didapatkan pada luar negeri. Selain itu, juga akan ada penyederhanaan administrasi pajak, yang disertai dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022, Kebijakan Dasar dalam Penagihan Pajak

Sistem Pajak Worldwide Income

Kebijakan yang berkaitan dengan sistem pajak penghasilan internasional, diantaranya:

PPh dibebankan terhadap penghasilan yang berasal dari Jerman maupun luar negeri.Misalnya terdapat kasus, Heri adalah warga negara Indonesia yang berpenghasilan dari Indonesia dan Malaysia. Karena negara Indonesia menggunakan sistem PPh global, maka penghasilan yang didapatkan Dani dari negara Indonesia maupun yang berasal dari Malaysia tetap akan dikenakan pajak penghasilan, serta dipungut oleh negara Indonesia.

Keuntungan dari sistem pajak penghasilan global diantaranya, penghasilan atau pendapatan pemerintah yang stabil, bisa mengembalikan PPh luar negeri sebagai upaya menghindari pajak berganda, sistem kontrol yang kompleks, dan tidak terdapat insentif untuk memulangkan dana ke luar negeri. Di sisi lain, PPh global hal ini juga merupakan sistem kontrol yang kompleks, bahkan biasanya juga akan mengenakan tarif pajak yang tinggi, serta biaya kepatuhan yang cenderung sangat besar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Alasan Jurusan Perpajakan Menjadi Idaman Banyak Pelajar

Alasan Jurusan Perpajakan Menjadi Idaman Banyak Pelajar

Kursus Pajak – Jurusan perpajakan memang selalu menjadi incaran banyak pelajar di luar sana. Terdapat banyak sekali manfaat serta kelebihan yang bisa Anda dapatkan nantinya sebagai lulusan jurusan perpajakan. Lantas apa saja kelebihan yang bisa didapatkan jika Anda kuliah jurusan perpajakan? Berikut beberapa diantaranya:

Penghasilan yang Menggiurkan

Dibandingkan karir lainnya, setelah lulus kuliah jurusan perpajakan, Anda dapat mengantongi penghasilan dengan nilai yang lumayan besar. Urusan perpajakan akan selalu melibatkan aspek akuntansi, ekonomi, dan juga hukum sehingga memang membutuhkan tenaga atau SDM profesional yang benar-benar ahli serta terampil dalam bidangnya.

Penghasilan besar tersebut memang selalu menjadi daya tarik khusus yang membuat kuliah jurusan perpajakan begitu diminati. Selain itu, jika Anda serius untuk menekuni bidang ini, keterampilan yang Anda miliki juga akan semakin terasah. Tentu saja, hal tersebut akan  berbanding lurus dengan gaji yang akan Anda peroleh nantinya.

Peluang Kerja Terbuka di Berbagai Industri

Hampir semua industri bisnis wajib untuk membayar pajak pada negara. Sama halnya dengan profesi dalam bidang keuangan lainnya, semua industri tentu akan memerlukan kehadiran dari seseorang yang bisa memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Terdapat dua sisi yang dijadikan sebagai tempat bekerja. Pemerintah perlu menempatkan seorang ahli pajak dalam mengelola kelancaran dari salah satu penerimaan negara ini. Sedangkan, perusahaan memerlukan ahli pajak untuk memastikan perpajakan yang harus mereka berikan terhadap negara.

Menghitung besaran pajak, mengurus pajak penghasilan karyawan sampai dengan menyusun laporan serta melaporkan pajak baru merupakan beberapa tugas ahli pajak yang akan selalu dibutuhkan oleh setiap industri. Bisa dikatakan jika kesempatan untuk bekerja dalam bidang perpajakan akan terus ada.

Menawarkan Banyak Alternatif Pekerjaan

Sudah tidak dapat dipungkiri lagi, kesempatan untuk bekerja dalam bidang perpajakan sangat beragam. Lulusan perpajakan akan siap bekerja di industri manapun, mulai dari memberikan pelayanan publik, melakukan pengawasan, ataupun untuk membuka perusahaan layanan konsultasi.

Dalam instansi pemerintahan, ahli pajak akan berkesempatan untuk bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Pusdiklat Pajak, hingga Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Sedangkan dalam sektor swasta, ahli pajak dapat menjadi seorang auditor, staf keuangan, akuntan pajak, dan juga bisa berkarir sebagai konsultan pajak.

Baca Juga: Begini Pengenaan Pajak Terhadap Komisi Penjualan

Merintis Usaha Mandiri

Saat Anda telah memiliki jam terbang yang cukup banyak, Anda akan berkesempatan untuk membuka kantor konsultan pajak sendiri. Profesi konsultan pajak memang selalu dicari banyak perusahaan serta instansi pemerintahan. Hal ini dikarenakan mengurus pajak bukan menjadi hal yang mudah dan juga tidak semua orang memahami perpajakan secara menyeluruh.

Tentu memilih karier sebagai konsultan bisa menjadi opsi yang bagus. Tapi, apabila Anda memutuskan untuk merintis usaha lain di luar perpajakan maka Anda juga bisa mengandalkan keilmuan tersebut dalam mengelola perusahaan.

Menawarkan Pekerjaan yang Dinamis

Mungkin banyak orang yang berpikir jika bekerja dalam sektor keuangan itu akan menjadi hal yang sangat membosankan serta bersifat monoton. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar sebab selain banyak menangani aktivitas rutin, misalnya laporan keuangan serta laporan perpajakan. Anda pasti juga akan menghadapi tantangan yang bisa membuatmu bersemangat dalam bekerja.

Perpajakan dapat dikatakan sebagai sesuatu yang sangat dinamis serta terus berubah. Setiap perusahaan serta perorangan mempunyai banyak permasalahan berbeda-beda. Anda nantinya akan menemukan banyak kasus menarik yang akan memacu diri supaya terus mencari solusi terbaik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022, Kebijakan Dasar dalam Penagihan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022, Kebijakan Dasar dalam Penagihan Pajak

Pelatihan Pajak – Kebijakan dasar atas penagihan pajak terbaru sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Ketentuan dasar penagihan pajak tersebut berkaitan dengan hukum pemungutan dan penyitaan pajak. Sebagai wajib pajak, pastinya harus memahami berbagai tata cara dan aturan untuk melakukan pemungutan atau penyetoran pajak.

Salah satu jalan keluar yang paling tepat adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Karena pelatihan pajak akan membantu anda untuk memahami regulasi perpajakan dan segala berita maupun informasi di dalamnya. Hal tersebut tujuannya juga supaya bisa melakukan antisipasi terhadap berbagai risiko yang timbul dari pemungutan atau kewajiban perpajakan yang lain.

Pemungutan pajak merupakan suatu rangkaian tindakan yang memungkinkan pembayar atau pemungut pajak, agar mampu menangani dengan baik biaya-biaya tunggakan pajak dan pemrosesan pajak lainnya. Wajib pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembayaran pajak. Dasar hukum dari pemungutan pajak telah diatur pada berbagai pasal dalam undang-undang pajak dan peraturan pelaksanaan wajib penagihan pajak tertulis.

Apa itu Dasar Penagihan Pajak?

Dasar penagihan pajak adalah apabila terdapat kewajiban pajak maupun jumlah yang harus disetorkan oleh wajib pajak. Jumlah tersebut adalah tunggakan pajak, apabila wajib pajak mengalami kegagalan dalam pembayaran pajak ketika tanggal jatuh tempo. Pajak tunggakan tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pemungutan dari pihak otoritas pajak atau Direktorat Jenderal Pajak.

Dinyatakan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak Berdasarkan Pasal 1 Pasal 8 Surat Wajib Pajak (UU PPSP) No. 19 Tahun 2000, bahwa pajak yang masih belum disetorkan, maka Surat Ketetapan Pajak atau SKP maupun surat sejenis lainnya yang sesuai dengan kebijakan ketentuan perundang-undangan pajak.

Kebijakan Baru Atas Dasar Penagihan Pajak

Tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa terdapat berbagai dasar penagihan pajak, berikut ini adalah diantaranya:

  • SKP atau Surat Ketetapan Pajak
  • STP atau surat tagihan pajak
  • Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan
  • Surat Keputusan keberatan
  • Surat keputusan pembetulan
  • Putusan peninjauan
  • Putusan banding

Baca Juga: Mengetahui Lebih Jauh Force Majeure dalam Konteks Pajak

Berdasarkan pasal 45 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, yang mana dinyatakan bahwa kebijakan komponen yang akan menjadi dasar penagihan pajak ditambah, meliputi surat keputusan persetujuan bersama dan klaim pajak. Hal ini adalah dasar penagihan pajak untuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bunga penagihan. Sedangkan, dasar penagihan pajak untuk PBB atau pajak bumi dan bangunan diantaranya adalah surat pemberitahuan pajak terutang, surat tagihan pajak, dan Surat Ketetapan.

Dasar Hukum dalam Penagihan Pajak

Terdapat berbagai ketentuan perundang-undangan pajak yang dipergunakan sebagai dasar hukum untuk penagihan pajak, antara lain:

  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak melalui surat paksa yang mana sudah diubah.
  • KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 149/KMK.04/1998 mengenai Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Jurusita Pajak yang mana ketentuannya telah dicabut.
  • KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Jurusita Pajak yang mana berlaku hingga saat ini.
  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang mana sudah diubah ketentuannya.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas PMK No. 24/PMK.03/2008.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Begini Pengenaan Pajak Terhadap Komisi Penjualan

Begini Pengenaan Pajak Terhadap Komisi Penjualan

Training Pajak – Untuk Anda yang berkecimpung dalam dunia usaha mungkin sebagian sebar sudah tidak asing lagi dengan istilah perantara dalam transaksi jual-beli. Seorang perantara berperan untuk mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan demikian, seorang perantara akan memperoleh komisi atas penualan yang artinya akan ada penambahan nilai ekonomi atau penghasilan. Komisi dari penjualan yang telah diterima tersebut bisa terkena pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, komisi penjualan bisa dikenakan pajak apabila diserahkan oleh Wajib Pajak badan. Namun, apabila komisi penjualan diserahkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maka tidak bisa memakai dasar peraturan ini. Mengacu pada PP No. 23 Tahun 2018, tarif yang dikenakan ialah sebesar 0,5% dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perantara tersebut nantinya akan diupah melalui komisi terhadap transaksi jual-beli yang berhasil ditemukan. Disamping transaksi yang menguntungkan 2 pihak (penjual-pembeli), perantara/pihak ketiga juga akan mendaptakan komisi terhadap penjualan yang berarti ada penghasilan yang didapatkan. Kaitannya dengan penghasilan yang diterima oleh perantara ini tentu tidak terlepas dari pengenaan pajak. Pajak yang dikenakan sendiri ialah PPh 21 untuk orang pribadi atau PPh 21 bagi wajib pajak, walaupun pajak yang diterima bukan merupakan pajak rutin serta hanya bersifat insidental.

Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Komisi

PPh pasal 21 dijadikan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan menggunakan skema jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak pribadi. Pemotongan dari PPh 21 dilaksanakan apabila pihak pemberi komisi merupakan pemotong PPh pasal 21. Tarif yang dikenakan terhadap pihak ketiga yang statusnya mempunyai NPWP ialah sebesar 5%, jika tidak mempunyai NPWP maka akan terkena 20% lebih besar dibandingkan yang mempunyai NPWP, yakni naik menjadi 6%.

Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Komisi

PPh pasal 23 bisa dijadikan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan jika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak badan. Pemotongan PPh 23 dilaksanakan apabila pihak pemberi komisi merupakan pemotong PPh pasal 23. Tarif yang dikenakan pada pihak ketiga yang statusnya mempunyai NPWP ialah sebesar 2% dari jumlah bruto, jika tidak mempunyai NPWP maka akan terkena 100% lebih besar dibandingkan yang mempunyai NPWP, yakni naik menjadi 4%.

Baca Juga: Ketahui Ketentuan Transaksi PPN dengan Non PKP

Ada satu peraturan lagi yang bisa dijadikan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2013. Namun, ada kondisi yang harus dipenuhi jika ingin menjadikan regulasi tersebut sebagai dasar perhitungan, yakni sebagai berikut:

  • Jasa perantara/komisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi tidak bisa memakai dasar peraturan ini sebab jasa perantara merupakan jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan aturan tersebut. Dengan demikian, tidak bisa dihitung dengan memakai dasar PP NO. 46 tahun 2013.
  • Peraturan tersebut bisa dijadikan acuan jika jasa perantara atau komisi yang diserahkan oleh wajib pajak tersebut berbentuk badan selama syarat yang telah tercantum pada peraturan pemerintah itu telah terpenuhi, maka regulasi ini dapat dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan.
  • Apabila pihak ketiga tidak memiliki status sebagai bentuk usaha tetap (BUT) serta tidak menerima penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto yang tidak mencapai 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengetahui Lebih Jauh Force Majeure dalam Konteks Pajak

Mengetahui Lebih Jauh Force Majeure dalam Konteks Pajak

Training pajak sangat tepat diikuti oleh orang-orang yang ingin mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien lagi. Pada umumnya, kelas perpajakan atau training pajak seperti ini diikuti oleh wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di perusahaan yang berperan pada bagian staf pajaknya. Juga sangat penting untuk mengetahui berbagai informasi dan berita seputar perpajakan apabila ingin mengelola pajak dengan lebih efisien.

Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, terdapat istilah yang seringkali disebutkan, yakni istilah Force majeure. Istilah yang satu ini dikenal adat pada sebuah kebijakan yang mengelola tentang penetapan Force majeure karena penyebaran covid-19, yakni merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020.

Ternyata, istilah tersebut juga sempat tertuliskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018. Dengan penerapan keputusan ini, Dirjen pajak atau DJP telah menetapkan Force majeure untuk bencana alam gempa bumi yang mana tempatnya adalah di Pulau Lombok NTB (Nusa Tenggara Barat).

Pada dasarnya, istilah ini sendiri bukan merupakan istilah yang asing dalam bidang pajak. Istilah ini telah lama dicantumkan pada berbagai peraturan pajak yang ada. Lalu, seperti apa pada dasarnya Force majeure ini? Seperti apa penerapannya dalam dunia perpajakan?

Apa itu Force Majeure?

Ternyata istilah Force majeure merupakan istilah yang diambil dari bahasa Perancis, yang mana secara harfiah berarti kekuatan yang lebih besar. Hal tersebut dapat dikaitkan dengan konsep Act of God, yaitu peristiwa yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban oleh siapapun dan pihak mana saja, sama kasusnya seperti angin puting beliung maupun angin topan.

Di sisi lain, Force majeure juga termasuk sebagai tindakan manusia seperti misalnya kasus konflik bersenjata. Pada umumnya, sebuah kasus yang masuk dalam Force majeure merupakan peristiwa yang seharusnya tidak dapat dihindari dan tidak terduga.

Selain itu, konsep dari Force majeure ini bisa diterapkan dan diartikan secara berbeda tergantung pada yuridiksinya. Sedangkan, Force majeure diartikan oleh Cambridge dictionary sebagai peristiwa yang tidak terduga contohnya gempa bumi atau perang dan kejahatan, yang mana bisa menghalangi seseorang untuk menjalankan sebuah hal yang tertulis dalam perjanjian hukum.

Sementara itu, Force majeure dalam bahasa Indonesia merupakan sebagai aktivitas Kahar. Yang mana mengacu pada KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, kondisi Kahar artinya adalah kejadian yang terjadi dengan tidak rasional dan tidak dapat dikendalikan atau diantisipasi oleh manusia.

Baca Juga: Pentingnya Memperhatikan Hal Berikut Saat Mengajukan Supertax Deduction

Hukum Indonesia tentang Force Majeure

Kebijakan yang mengatur tentang Force majeure di Indonesia dapat ditemukan pada pasal 1245 dan pasal 1244 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa harus dihukum agar bisa mengganti kerugian, biaya, dan bunga, apabila Debitur tidak bisa memberikan bukti bahwa tidak dilaksanakannya atau dijalankannya perikatan tersebut, maupun tidak tepatnya waktu dalam menjalankan perikatan tersebut yang dikarenakan sebuah hal, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terduga walaupun tidak terdapat niatan buruk di dalamnya.

Sementara itu, pada pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan, tidak terdapat penggantian biaya bunga dan kerugian, apabila kondisi memaksa maupun karena suatu hal yang terjadi dengan kebutuhan, debitur berhalangan untuk memberikan atau mengambil langkah sesuatu yang diwajibkan, maupun menjalankan sebuah hal yang terlarang baginya. Faktor utama yang bisa memunculkan Force majeure yakni terdapat kejadian yang tidak terduga, terdapat halangan yang menjadi akibat dari suatu prestasi yang tidak mungkin dilakukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Ketentuan Transaksi PPN dengan Non PKP

Ketahui Ketentuan Transaksi PPN dengan Non PKP

Pelatihan Pajak – Seorang pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) suatu saat mungkin akan melakukan transaksi PPN dengan non PKP. Transaksi terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilaksanakan oelh PKP terhadap non PKP memang sering terjadi.

Bagi PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak dengan isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 00.000.000.0-000.000 menggunakan identitas non PKP tersebut. Tapi, faktur pajak yang seperti ini tidak bisa dikreditkan sebab lawan transaksi merupakan non PKP. Faktur pajak yang dapat dikreditkan ialah faktur yang telah sesuai dengan ketentuan formal dan juga material seperti yang tercantum didalam pasal 13 ayat (5) Undang – Undang PPN 1984.

Membeli BKP dari Non PKP

Apabila PKP melaksanakan transaksi pembelian BKP dari pengusaha non PKP, maka tidak akan faktur pajak tidak akan didapatkan. Disamping itu, karena Anda membeli barang pada pengusaha non PKP, maka pungutan PPN tidak akan ada.

Namun, apabila non PKP tersebut membeli barang dari PKP (ada PPN), lalu non PKP menjual kembali barang tersebut terhadap PKP, maka non PKP tidak dapat memungut PPN yang ia terima dari pembelian barang sebelumnya dari pengusaha yang telah berstatus PKP tersebut.

Tapi, walaupun non PKP menjual barang tersebut pada PKP, ini bukan berarti jika dalam harga barang yang dijuall non PKP tidak terdapat PPN, melainkan PPN-nya telah melebur menjadi harga modal. Secara tidak langsung masih ada unsur PPN didalam harga barang, hanya saja non PKP menganggap jika PPN tersebut merupakan harga modal dari barang dagangannya.

Ada kekurangan terhadap transaksi seperti ini sebab apabila perusahaan Anda sudah PKP, lalu melakukan transaksi pembelian BKP pada perusahaan non PKP, maka PPN-nya tidak bisa dikreditkan.

Kewajiban PKP

PKP ialah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang terkena pajak mengacu pada Undang – Undang PPN. Sebagai PKP maka Anda berkewajiban untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Sebagai PKP, Anda wajib untuk membuat faktur pajak /tax invoice.
  2. PKP berkewajiban untuk menyetorkan PPN dan juga PPnBM terutang yang harus dibayarkan
  3. PKP juga berkewajiban untuk memungut pajak terutang.
  4. PKP juga wajib untuk melaporkan perhitungan pajaknya.

Baca Juga: Mahasiswa, Job Seeker dan Pekerja Harus Tahu Manfaat dari Brevet Pajak Berikut

Bagi para pengusaha yang telah melakukan penyerahan BKP atau JKP dalam waktu satu tahun buku dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang tidak lebih dari Rp4.800.000.000, maka bisa memilih untuk menjadi PKP. Atau bisa dikukuhkan sebagai PKP serta mulai wajib untuk melaksanakan hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  • PKP yang melaksanakan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak
  • Faktur pajak diisi dengan NPWP: 00.000.000.0-000.000 menggunakan identitas non PKP.
  • Faktur pajak tidak bisa dikreditkan sebab lawan transaksinya merupakan non PKP.
  • Jika PKP membeli BKP dari non PKP, maka non PKP tidak dapat memungut PPN dan juga mengeluarkan faktur pajak.
  • Didalam BKP yang dijual non PKP tetap ada unsur PPN, namun sudah dilebur menjadi harga modal.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Memperhatikan Hal Berikut Saat Mengajukan Supertax Deduction

Pentingnya Memperhatikan Hal Berikut Saat Mengajukan Supertax Deduction

Kursus pajak dapat diikuti baik oleh wajib pajak maupun seseorang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Terlebih untuk wajib pajak yang termasuk sebagai PKP dan ingin melakukan kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Otoritas pajak atau DJP (Dirjen Pajak) menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan penyediaan suatu insentif, yakni supertax deduction agar bisa diambil manfaatnya oleh para pebisnis atau pelaku usaha yang berperan sebagai wajib pajak.

Penting untuk diketahui supertax deduction merupakan insentif pengurangan pajak yang diberikan pada pihak yang menjalani program pendidikan vokasi dan pihak yang sedang meneliti melakukan pengembangan tertentu.

Pemberian insentif seperti ini diberikan oleh pemerintah supaya tak bisa mendorong investasi terhadap industri padat karya dan memberikan dukungan pada program penciptaan lapangan kerja, serta penyerapan tenaga kerja Indonesia. Rian Ramdani yang mana berperan sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda Dirjen Pajak, menyebutkan bahwa supertax deduction bisa diambil manfaatnya oleh entitas bisnis, seperti perusahaan atau badan usaha yang melakukan aktivitas vokasi.

Tetapi, juga diingatkan terdapat berbagai hal yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan. Disebutkan bahwa sebelum mengambil manfaat dari supertax deduction vokasi, ada tiga hal penting yang bisa diperhatikan, yakni mempersiapkan surat keterangan fiskal, mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS (Online Single Submission) , serta menerima notifikasinya.

Rian juga memberikan penjelasan bahwa surat keterangan fiskal dengan mudah di online online. Surat keterangan fiskal tersebut akan dipergunakan untuk pembuktian oleh wajib pajak yang tidak sedang dalam kondisi rugi fiskal dan sudah memenuhi kewajiban pajak seperti halnya yang disyaratkan untuk menerima insentif tersebut atau supertax deduction. Untuk pemberitahuan melalui OSS (Online Single Submission), maka wajib pajak bisa mempergunakan contoh format yang terdapat dalam lampiran C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019. Pada surat pemberitahuan tersebut juga harus terdapat lampiran perjanjian kerjasama dan surat keterangan fiskal dari wajib pajak.

Di samping itu, Rian juga menyebutkan apabila persyaratan sudah dilengkapi dan tidak terdapat kekurangan, maka akan dilakukan penerbitan notifikasi yang telah menyatakan bahwa wajib pajak bisa memanfaatkan program insentif yang telah diberikan pemerintah tersebut atau program insentif supertax deduction vokasi.

Baca Juga: 4 Tahapan yang Harus Dilalui untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak

Selain itu, juga dijelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan penerbitan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian terhadap insentif supertax deduction pada bidang bisnis. Insentif tersebut juga diberikan untuk wajib pajak yang sudah terlibat pada pelaksanaan program pendidikan vokasi maupun sedang meneliti atau melakukan pengembangan tertentu.

Sementara itu, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019 pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa wajib pajak bisa diberikan pengurangan penghasilan bruto yang tertinggi adalah 200% dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas pemagangan, serta aktivitas pembelajaran atau praktik kerja. Dengan insentif supertax deduction vokasi yang dikeluarkan seperti ini, Pemerintah memiliki harapan bahwa pengusaha bisa memiliki peran yang aktif untuk menjalankan dan melaksanakan program pendidikan vokasi. Sehingga, nantinya bisa menghasilkan maupun menciptakan peserta didik yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan industri bisnis.

Sebagai bagian dari informasi, wajib pajak juga bisa melakukan pengajuan supertax deduction vokasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Supaya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien atau menghemat pengeluaran perusahaan untuk pajak secara legal, perusahaan atau staf perusahaan bisa mengikuti kursus pajak untuk mendapatkan wawasan yang lebih luas mengenai regulasi perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.