PMK 66 Tahun 2023

MENKEU RILIS PMK 66 TAHUN 2023 TENTANG NATURA, YUK SIMAK PENJELASANNYA!

Hello taxas!Apa kalian sudah tahu bahwa Menkeu baru saja menerbitkan aturan terbaru terkait perlakuan PPh atas natura? Yuk, simak artikel dibawah ini!

Pada 1 Juli 2023, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Kini, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sedangkan, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penerapan pajak natura memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan, sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan Batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Yaitu meliputi :

  1. Makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) maksimal Rp2.000.000 per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
  4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3.000.000 per tahun.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa Batasan
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai nilai.
  7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1.500.000 juta per bulan.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2.000.000 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak PPh jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100.000.000 juta per bulan dari 12 bulan terakhir.
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
  11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Penerbitan PMK ini mencabut PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan atau penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai hingga Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerimanya, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Comments are closed.