Mengetahui Lebih Jauh Force Majeure dalam Konteks Pajak

Mengetahui Lebih Jauh Force Majeure dalam Konteks Pajak

Training pajak sangat tepat diikuti oleh orang-orang yang ingin mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien lagi. Pada umumnya, kelas perpajakan atau training pajak seperti ini diikuti oleh wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di perusahaan yang berperan pada bagian staf pajaknya. Juga sangat penting untuk mengetahui berbagai informasi dan berita seputar perpajakan apabila ingin mengelola pajak dengan lebih efisien.

Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, terdapat istilah yang seringkali disebutkan, yakni istilah Force majeure. Istilah yang satu ini dikenal adat pada sebuah kebijakan yang mengelola tentang penetapan Force majeure karena penyebaran covid-19, yakni merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020.

Ternyata, istilah tersebut juga sempat tertuliskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018. Dengan penerapan keputusan ini, Dirjen pajak atau DJP telah menetapkan Force majeure untuk bencana alam gempa bumi yang mana tempatnya adalah di Pulau Lombok NTB (Nusa Tenggara Barat).

Pada dasarnya, istilah ini sendiri bukan merupakan istilah yang asing dalam bidang pajak. Istilah ini telah lama dicantumkan pada berbagai peraturan pajak yang ada. Lalu, seperti apa pada dasarnya Force majeure ini? Seperti apa penerapannya dalam dunia perpajakan?

Apa itu Force Majeure?

Ternyata istilah Force majeure merupakan istilah yang diambil dari bahasa Perancis, yang mana secara harfiah berarti kekuatan yang lebih besar. Hal tersebut dapat dikaitkan dengan konsep Act of God, yaitu peristiwa yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban oleh siapapun dan pihak mana saja, sama kasusnya seperti angin puting beliung maupun angin topan.

Di sisi lain, Force majeure juga termasuk sebagai tindakan manusia seperti misalnya kasus konflik bersenjata. Pada umumnya, sebuah kasus yang masuk dalam Force majeure merupakan peristiwa yang seharusnya tidak dapat dihindari dan tidak terduga.

Selain itu, konsep dari Force majeure ini bisa diterapkan dan diartikan secara berbeda tergantung pada yuridiksinya. Sedangkan, Force majeure diartikan oleh Cambridge dictionary sebagai peristiwa yang tidak terduga contohnya gempa bumi atau perang dan kejahatan, yang mana bisa menghalangi seseorang untuk menjalankan sebuah hal yang tertulis dalam perjanjian hukum.

Sementara itu, Force majeure dalam bahasa Indonesia merupakan sebagai aktivitas Kahar. Yang mana mengacu pada KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, kondisi Kahar artinya adalah kejadian yang terjadi dengan tidak rasional dan tidak dapat dikendalikan atau diantisipasi oleh manusia.

Baca Juga: Pentingnya Memperhatikan Hal Berikut Saat Mengajukan Supertax Deduction

Hukum Indonesia tentang Force Majeure

Kebijakan yang mengatur tentang Force majeure di Indonesia dapat ditemukan pada pasal 1245 dan pasal 1244 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa harus dihukum agar bisa mengganti kerugian, biaya, dan bunga, apabila Debitur tidak bisa memberikan bukti bahwa tidak dilaksanakannya atau dijalankannya perikatan tersebut, maupun tidak tepatnya waktu dalam menjalankan perikatan tersebut yang dikarenakan sebuah hal, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terduga walaupun tidak terdapat niatan buruk di dalamnya.

Sementara itu, pada pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan, tidak terdapat penggantian biaya bunga dan kerugian, apabila kondisi memaksa maupun karena suatu hal yang terjadi dengan kebutuhan, debitur berhalangan untuk memberikan atau mengambil langkah sesuatu yang diwajibkan, maupun menjalankan sebuah hal yang terlarang baginya. Faktor utama yang bisa memunculkan Force majeure yakni terdapat kejadian yang tidak terduga, terdapat halangan yang menjadi akibat dari suatu prestasi yang tidak mungkin dilakukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.