Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakuakan oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Persyaratan subjektif dan objektif yang dimaksud tersebut diatur dalam Pasal 34 PER-04/PJ/2020, yang meliputi :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi  kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP

Baca juga artikel : Cara dan Persyaratan Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  2. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
  3. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  5. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
  6. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah
  7. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah
  8. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
  9. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
  10. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau
  11. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara nyata tidak lagi:
  12. mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/atau
  13. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Apabila wajib pajak memnuhi persyaratan tersebut secara subjektif dan objektif dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Apa yang Dimaksud dengan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak? Bagaimana Peranannya untuk Perpajakan?

Apa yang Dimaksud dengan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak? Bagaimana Peranannya untuk Perpajakan?

Pelatihan Pajak – Sebagai seorang yang sedang menempuh pendidikan di bidang perpajakan maupun seseorang yang sedang belajar untuk mengikuti sertifikasi agar bisa menjadi ahli pajak yang profesional, maka sangat penting untuk mengetahui berbagai pengetahuan umum maupun dasar mengenai perpajakan itu sendiri.

Salah satu cara paling tepatnya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Dengan mengikuti kelas perpajakan seperti ini biasanya Anda akan memperoleh berbagai materi yang bisa Anda tanamkan ketika nanti bertemu dengan berbagai masalah perpajakan yang perlu Anda hadapi. Tidak ada ruginya untuk mengikuti kelas perpajakan seperti ini, bahkan juga akan sangat menguntungkan apabila Anda melamar pada sebuah perusahaan yang memiliki kriteria pelamar kerja yang memiliki sertifikat brevet pajak.

Apabila Anda yang sedang memiliki kaitan pendidikan maupun pekerjaan di bidang perpajakan, sudah tahu bahwa pajak adalah salah satu pemegang peranan penting bahkan juga amat krusial dalam penerimaan pajak negara. Seringkali diketahui bahwa pajak diperlukan agar dapat dijadikan sebagai budget pendanaan berbagai hal infrastruktur negara mulai dari pertahanan, pendidikan, perlindungan sosial, fasilitas umum, kesehatan, perlindungan lingkungan hidup, juga sampai berbagai hal penting lainnya.

Adanya pajak ini merupakan peran penting yang mendorong pemerintah supaya berusaha untuk mengoptimalkan dan mengamankan penerimaan dari pajak. Salah satu usaha yang dibutuhkan adalah dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Mungkin Anda ada yang baru saja mendalami perpajakan, bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan dua hal tersebut?

Ekstensifikasi Pajak

Secara definisinya ekstensifikasi merupakan sebuah aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen pajak pada wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, namun belum juga dapat mendaftarkan dirinya untuk diberikan NPWP yang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

Aktivitas seperti ini biasanya menargetkan berbagai macam wajib pajak yang termasuk orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, serta bendahara yang telah ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak. Ekstensifikasi ini dilaksanakan menurut informasi atau data yang yang dimiliki maupun diperoleh oleh Dirjen pajak baik itu melalui Data internal, eksternal maupun hasil dari KPDL atau Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan. Kemudian, data tersebut akan diolah menjadi DSE atau Daftar Sasaran Ekstensifikasi.

Baca Juga: Mengenal Tax Shifting, Pengalihan Beban Pajak

Tentu saja sangat penting untuk mengetahui ilmu perpajakan secara umum seperti ini, maka sangat penting untuk mengetahui berbagai pengetahuan umum maupun dasar mengenai perpajakan itu sendiri. Salah satu cara paling tepatnya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Dengan mengikuti kelas perpajakan seperti ini biasanya Anda akan memperoleh berbagai materi yang bisa Anda tanamkan ketika nanti bertemu dengan berbagai masalah perpajakan yang perlu Anda hadapi.

Intensifikasi Pajak

Sedangkan, intensifikasi pajak merupakan sebuah aktivitas pengoptimalan penggalian penerimaan pajak terhadap objek maupun subjek pajak yang telah tercatat maupun terdaftar dalam administrasi Dirjen pajak dan hasil pelaksanaan dari ekstensifikasi wajib pajak. Aktivitas pajak yang satu ini bisa dilakukan dengan berbagai macam strategi.

Misalnya seperti berdasar pada laporan tahunan DJP 2020, yaitu terdapat upaya intensifikasi pajak di tahun tersebut yang dilakukan berbasis kewilayahan dengan cara mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan kewilayahan. Di sisi lain, Dirjen pajak juga berusaha untuk melakukan optimalisasi pengawasan wajib pajak dengan internal maupun eksternal yang telah tersedia pada sistem informasi yang bertujuan supaya bisa melakukan analisis dan penelitian wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Serba-Serbi Kursus Pajak yang Perlu Diketahui

Serba-Serbi Kursus Pajak yang Perlu Diketahui

Kursus pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda terutama jika Anda bekerja pada bagian perpajakan. Kursus brevet pajak sendiri merupakan bentuk pelatihan maupun kursus dalam bidang perpajakan dengan tingkatan yang berbeda. Pada umumnya, brevet pajak bisa dilakukan memakai software ataupun  tidak.

Untuk bisa sukses berkarir dalam bidang keuangan terutama untuk Anda yang kuliah pada jurusan ekonomi, maka memang sangat disarankan untuk mengambil kursus brevet pajak. Tapi sebelum itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang brevet pajak ini.

Apa Saja yang akan Anda Pelajari dalam Brevet Pajak?

Dalam kursus brevet pajak, terdapat beberapa materi yang akan dipelajari. Bahkan, Anda juga akan memperoleh dasar teori dan juga praktik. Walaupun kini kerap terjadi perubahan peraturan terkait perpajakan, namun, akan lebih mudah untuk dipahami jika Anda telah mempelajari pemahaman dasar dari teorinya.

Pada umumnya, jika pembelajaran terkait pajak hanya tentang topik khusus saja, maka Anda akan kehilangan substansi dan juga hal dasar yang lain. Brevet pajak juga sangat penting untuk mahasiswa yang berkeinginan untuk mendalami pengetahuan pajak. Disamping itu, untuk karyawan perusahaan juga cukup disarankan untuk mengikuti brevet pajak terutama yang bekerja dalam bagian akunting atau pajak.

Dengan begitu, Anda akan memperoleh solusi dari berbagai aspek perpajakan. Beberapa materi yang akan diperoleh diantaranya: dasar teori perpajakan, aspek pajak untuk berbagai transaksi an juga perbedaannya, akuntansi pada aspek perpajakan, penyusunan serta laporan SPT elektronik, perkembangan peraturan perpajakan termutakhir dan lain sebagainya.

Lembaga yang Menyelenggarakan Kursus Brevet Pajak

Sebetulnya, ada banyak sekali lembaga yang mempunyai program kursus brevet pajak. Tapi, bagi Anda yang serius ingin menambah pengetahuan mengenai perpajakan, sebaiknya Anda memilih tempat kursus yang telah mempunyai nama dan juga telah terbukti kredibel.

Baca Juga: Paling Cepat dan Mudah, Cara Pelaporan Pajak Online (SPT Tahunan)

Sehingga, sertifikat yang Anda dapatkan bisa mengangkat dan juga dapat dimanfaatkan secara maksimal. Oleh sebab itu, akan sangat sayang apabila sertifikat yang diperoleh tidak diakui oleh dunia kerja. Untuk membantu Anda menentukan tempat yang tepat untuk melakukan pelatihan brevet, berikut terdapat beberapa cara untuk memilih tempat les yang tepat:

  1. Cari tahu apakah lembaga tersebut adalah organisasi yang telah diakui dan juga mempunyai kredibilitas dalam bidang keuangan, akuntansi, dan juga perpajakan
  2. Cari tahu perihal track record, umumnya semakin berpengalaman, maka akan semakin baik pula kualitas dari lembaga tersebut.
  3. Anda perlu mempertimbangkan penyelenggara yang berafiliasi dengan organisasi akuntansi maupun universitas.
  4. Sebelum Anda benar-benar mendaftarkan diri, lebih bak minta daftar materi terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah didapatkannya materi pelatihan yang mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi atau yang Anda inginkan.
  5. Anda juga perlu melakukan riset tentang penyelenggara terlebih dahulu. Apakah penyelenggara sudah berpengalaman dalam mengadakan pelatihan brevet pajak secara berkualitas.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Paling Cepat dan Mudah, Cara Pelaporan Pajak Online (SPT Tahunan)

Paling Cepat dan Mudah, Cara Pelaporan Pajak Online (SPT Tahunan)

Training Pajak – Setiap wajib pajak tentu saja perlu untuk membayarkan dan melaporkan perpajakannya pada pemerintah. Supaya Anda bisa mengelola perpajakan Anda dengan efektif dan efisien Maka salah satunya adalah dengan mengikuti sebuah training pajak. Training pajak atau kelas perpajakan ini akan membuat Anda memahami dan mengerti berbagai materi perpajakan.

Sehingga Anda dapat menerapkannya langsung pada pengelolaan pajak pribadi Anda atau bahkan apabila Anda bekerja pada suatu perusahaan yang bekerja sebagai ahli pajak, maka pengetahuan tentang training pajak ini dapat Anda gunakan dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, pelaporan SPT tahunan bukan lagi hal yang perlu dilakukan, tetapi sudah diwajibkan supaya dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya. Contohnya saja pada Tahun 2022, batas laporannya adalah 31 Maret 2022.

Surat pemberitahuan atau yang biasa disebut dengan SPT ini digunakan oleh wajib pajak supaya bisa melaporkan laporan tentang pembayaran pajak maupun perhitungannya baik itu objek pajak atau kau yang bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, seperti yang terdapat pada ketentuan undang-undang perpajakan. Ternyata, SPT tersebut terdiri dari dua macam, yaitu surat pemberitahuan tahunan dan surat pemberitahuan masa. Maka dari itu, Anda tidak boleh lalai sama sekali ketika melakukan pelaporan SPT tahunan yang bisa saja berujung pada adanya denda maupun sanksi administratif yang besarnya dapat ditentukan dari jenis SPT yang Anda laporkan.

Salah satu cara terbaik untuk menghindari kelalaian adalah dengan menguasai berbagai materi mengenai perpajakan dengan cara mengikuti training pajak. Tetapi, masih ada banyak orang awam yang belum mengerti apa itu SPT terlebih mengetahui fungsi, jenis, dan prosedur penyampaiannya. Maka dari itu, Anda tidak perlu was-was lagi untuk melaporkan perpajakan Anda. Supaya Anda tidak mengalami kelalaian maupun melakukan pelanggaran ketika pengetahuan tentang perpajakan Anda minim, maka berikut ini adalah beberapa cara yang paling tepat dan mudah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

Baca Juga: Apakah Konsultan Pajak Juga Perlu Membayar dan Melaporkan Pajaknya?

  • Website resmi Dirjen pajak online dengan mengisi kolom sesuai dengan petunjuk.
  • Kemudian memasukkan nomor yang tertera pada NPWP dan password beserta kode captcha untuk bisa login. Lalu Anda perlu memilih e-form atau e-filing sesuai dengan pilihan Anda.
  • lu Lalu Anda perlu masuk pada laman one stop tax services yang terdapat pada profil dan pilihan layanan Dirjen online yang Anda inginkan, kan misalnya seperti  e-form atau e-filing.
  • Apabila Anda memilih e-filing, maka Anda harus terkoneksi dengan internet Saat pengisian data sampai akhir Anda melakukan submit di portal tersebut Sedangkan ketika menggunakan e-Form, Maka Anda bisa mengisi formulir SPT secara online dan tidak perlu harus connect dengan internet.
  • Apabila menggunakan layanan e-filing, maka Anda perlu klik bagian tersebut dan mulai membuat SPT baru dengan klik buat SPT.
  • Selanjutnya Anda perlu menjawab pertanyaan pada formulir dan pilih dengan benar pada isian formulir SPT.
  • Yang selanjutnya perlu Anda lakukan adalah mengikuti langkah dan menjawab pertanyaan dengan tepat sehingga semuanya terjawab.
  • Jenis SPT biasanya akan muncul sesuai dengan besaran Penghasilan Anda.
  • Selanjutnya isi data formulir SPT sesuai dengan petunjuk yang tertera.
  • Kemudian masuk dalam laman yang akan menunjukkan untuk mengisi formulir sama dengan petunjuk.
  • Pilih tahun SPT pajak dan status SPT di normal, kemudian isi lampiran 2 SPT sampai dengan selesai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Tax Shifting, Pengalihan Beban Pajak

Mengenal Tax Shifting, Pengalihan Beban Pajak

Brevet Pajak – Pajak merupakan jenis pungutan yang dibebankan negara kepada warga negaranya. Beban pembayaran pajak mempunyai sifat langsung dan tidak bisa dialihkan, sehingga memang perlu ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Terdapat pula beban pembayaran pajak yang bisa dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Pengalihan atau pergeseran beban pajak tersebut disebut dengan tax shifting. Istilah tersebut sering ditemui saat pembahasan cukai dan PPN. Tax Shifting mempunyai kemungkinan beban pajak untuk berpindah dari satu subjek ke subjek lainnya. Istilah tersebut memang ada di dalam tax planning.

Mengenal Tax Shifting

Tax shifting adalah pengalihan beban pajak dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya. Misalnya, beban pajak penjualan yang secara formal dikenakan terhadap perusahaan bisa dialihkan kepada konsumen dengan bentuk harga yang lebih tinggi.

Tax shifting juga dikenal dengan istilah pergeseran pajak. Hal tersebut memberikan penjelasan jika pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak ke pihak lainnya. Walaupun begitu, seseorang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak akan menanggung beban pajaknya.

Tax shifting sendiri dijelaskan sebagai fenomena ekonomi dimana wajib pajak memindahkan beban pajak ke pembeli atau penyuplai dengan cara menambah harga penjualan atau menekan harga pembelian ketika transaksi terjadi.

Karakteristik Tax Shifting

Tax shifting mempunyai beberapa ciri atau karakteristik utama, di antaranya merupakan perilaku proaktif wajib pajak; mempunyai kaitan yang erat dengan peningkatan atau penurunan harga; dan juga redistribusi beban pajak di antara subjek yang dikenakan pajak ataupun pihak yang terlibat, sehingga bisa menyebabkan inkonsistensi antara wajib pajak dan juga penanggung pajak.

Jenis Tax Shifting

Pajak bisa bergeser melalui transaksi pembelian maupun penjualan. Pergeseran pajak tersebut akan melibatkan perubahan harga dari apa yang semestinya. Tax shifting terdiri dari beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:

1. Backward Shifting

Pergeseran beban pajak tersebut bisa dilakukan melalui sejumlah arah, di antaranya ke depan (forward shifting) ataupun ke belakang (backward shifting).  Umumnya Backward shifting terjadi dalam kasus pungutan baru ataupun kenaikan tarif pajak. Pungutan atau kenaikan tarif tersebut bisa membuat pengusaha terpaksa menanggung sebagian beban dari pajaknya. Hal tersebut dikarenakan pengusaha khawatir jika kenaikan harga bisa berpengaruh terhadap permintaan produk.

Baca Juga: Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

2. Forward Shifting

Disamping itu, terdapat forward shifting yang terjadi ketika beban pajak sepenuhnya dialihkan ke konsumen bukan pemasok ataupun produsen. Hal tersebut dilakukan dengan cara memasukkan pajak dalam harga yang dibebankan terhadap konsumen. Backward shifting ini mempunyai kaitan dengan pajak tidak langsung/konsumsi seperti PPN.

3. Kombinasi forward shifting dan backward shifting

Kombinasi keduanya bisa berarti produsen dari barang yang terkena pajak bisa mengalihkan beban pajak. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menimbulkan sebagian kenaikan harga dan juga pengurangan pembayaran dari faktor produksi.

4. Single point dan multi-point shifting

Single point dan multi-point shifting mempunyai makna yang berbeda. Single point shifting, terjadi ketika beban pajak dialihkan dari satu titik ke titik lainnya atau bisa juga dari satu pihak ke berbagai pihak lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Pelatihan Pajak – Pajak memang memegang peranan yang amat krusial pada penerimaan negara. Pajak diperlukan untuk mendanai berbagai hal mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pertahanan, fasilitas umum, pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, hingga hal-hal vital lainnya.

Pentingnya peranan pajak tersebut mendorong pemerintah untuk berupaya mengamankan serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang dibutuhkan adalah dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut?

Definisi Ekstensifikasi Pajak

Terdapat ketentuan tentang ekstensifikasi sebelumnya yang telah tercantum di dalam Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan juga Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-51/PJ/2013. Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut serta digantikan dengan PER-01/PJ/2019 dan juga SE-14/PJ/2019.

Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, namun belum bisa mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Target kegiatan ekstensifikasi tersebut adalah berbagai jenis wajib pajak yang meliputi badan, warisan belum terbagi, orang pribadi, dan juga bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong ataupun  pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut pun dilakukan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki dan didapatkan Ditjen Pajak, baik melalui data eksternal, internal, maupun dari hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan atau KPDL. Kemudian, data atau informasi tersebut diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi atau DSE.

Definisi Intensifikasi Pajak

Selanjutnya, ada intensifikasi pajak yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 menjelaskan, bahwa intensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan juga subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar didalam administrasi DJP dan juga hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

Kegiatan intensifikasi tersebut bisa dilakukan dengan beragam strategi. Misalnya, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, upaya intensifikasi pada tahun 2020 di antaranya dilakukan dengan mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan.

Disamping itu, Ditjen Pajak juga berupaya untuk mengoptimalisasikan pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan data eksternal dan juga internal yang telah tersedia di sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian serta analisis wajib pajak.

Baca Juga: Ketahui Syarat dan Ketentuan Kuasa Wajib Pajak

Sasaran Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Pada tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya ialah:

  • Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas.
  • Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut ataupun pemotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan .
  • Badan yang mempunyai kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  • Bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Dalam tahap intensifikasi pajak, data yang diperolhe dari kelima sasaran di atas kemudian diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Adapun, sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-assessment, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan didalam hal wajib pajak membayar, menghitung, dan juga melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik secara langsung, online, melalui pos maupun melalui Application Service Provider (ASP).

Tapi, keberadaan ekstensifikasi dan juga intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan supaya menjamin tiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan bisa melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Konsultan Pajak Juga Perlu Membayar dan Melaporkan Pajaknya?

Apakah Konsultan Pajak Juga Perlu Membayar dan Melaporkan Pajaknya?

Kursus Pajak – Konsultan pajak adalah profesi yang salah satu tugasnya adalah mengatasi masalah perpajakan dalam sebuah perusahaan. Karena perannya yang sangat penting untuk menjadi konsultan pajak biasanya perlu adanya sebuah legalitas tertentu untuk bisa memperoleh profesi tersebut, caranya adalah dengan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau yang biasa disebut dengan USKP.

Pada umumnya, calon konsultan pajak yang akan mengikuti USKP akan terlebih dahulu mengikuti kelas atau kursus pajak lebih mendalami materi tentang perpajakan dan supaya lebih siap untuk menghadapi ujian sertifikasi. Dalam menjalankan perannya, seorang konsultan pajak dituntut untuk bisa mengaplikasikan berbagai unsur perpajakan yang benar untuk pihak wajib pajak badan maupun individu.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa setiap masalah tentu saja selalu ada jalan keluarnya. Sama halnya seperti suatu perusahaan yang biasanya akan membutuhkan seorang ahli pajak untuk memecahkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pajak, disini peran jasa konsultan pajak maka akan seringkali diperlukan.

Sebagai seorang konsultan pajak, jika memiliki klien yang banyak, maka secara otomatis juga kemampuannya akan semakin besar untuk menganalisis banyak masalah dan semakin mahir untuk menemukan solusinya. Sama halnya seperti profesi yang lainnya, ternyata menjadi seorang konsultan pajak juga harus memenuhi kewajiban pajaknya atau untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilannya. Sebelum mengetahui lebih lanjut, lebih baik pahami dulu apa itu yang namanya konsultan pajak.

Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsultan merupakan seorang profesional yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk maupun nasihat ketika terjadi sebuah aktivitas seperti dagang, penelitian, dan beberapa aktivitas lainnya. Juga dengan kata lain konsultan merupakan seorang penasihat. Definisi lainnya dari konsultan pajak ini juga adalah sebuah bisnis untuk memberikan nasihat menurut bidang keahlian yang dimiliki pada ada kelompok orang tertentu yang memerlukan pemecahan maupun jalan keluar dari masalah yang terjadi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Semakin Mengalami Pertumbuhan, Apa Saja Penyebabnya?

Lantas, apakah Anda adalah salah satu orang yang yang termasuk mempunyai keahlian untuk memberi masukan dan saran berdasarkan keilmuan pajak? Maka, Anda cocok untuk membangun karir ke arah konsultan pajak dan mengikuti kelas atau kursus pajak sebelum menjalani Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

Konsultan pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan, lalu pemotongan pajaknya juga harus berdasarkan pada status sebagai pegawai saja atau dalam kata lain adalah pegawai yang bekerja Sekaligus tenaga kerja lepas untuk melakukan usahanya sendiri.

Tercantum dalam ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai mekanisme untuk tata cara pelaporan, pemotongan, dan penyetoran pajak penghasilan pasal 21 maupun PPh pasal 26 yang sesuai dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Selain itu, penerima penghasilan yang bukan seorang pegawai maka akan dipotong PPH 21 di mana salah satunya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

Di sisi lain, seseorang yang berprofesi dengan menjalani pekerjaan bebas berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya maka di antaranya adalah pengacara, akuntan, dokter, aktuaris, notaris, dan arsitek. Juga terdapat contoh lain dari pekerjaan bebas yaitu penelitian, pengarang, oleh olahraga, pelawak, penerjemah, bintang film, sutradara, penyanyi, penceramah, model, dan pelukis. Dengan begitu, pasalnya terdapat ketentuan untuk pajak profesi konsultan pajak yang dibagi menjadi 3 bagian, yaitu kewajiban pajak profesi konsultan untuk karyawan, kewajiban pajak profesi konsultan independen (memiliki usaha jasa konsultasi pajak sendiri), dan kewajiban pajak profesi konsultan independen dan pegawai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Syarat dan Ketentuan Kuasa Wajib Pajak

Ketahui Syarat dan Ketentuan Kuasa Wajib Pajak

Training Pajak – Di dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, seorang Wajib Pajak mempunyai hak untuk bisa diwakilkan oleh seorang kuasa Wajib Pajak yang sebelumnya telah ditunjuk untuk mewakilkan dirinya di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Secara umum, definisi dari kuasa itu sendiri bisa diartikan sebagai seseorang yang diserahi suatu wewenang sebab dinilai atau dipandang sanggup untuk melakukan suatu pekerjaan sehingga bisa membantu menjalankan suatu hak atau bisa memenuhi kewajiban dari seorang pemberi kuasa. Seorang Wajib Pajak bisa melakukan penunjukan atas wakilnya/kuasanya yang bisa berasal dari:

  • Konsultan pajak
  • Bukan yang merupakan konsultan pajak, yakni karyawan dari Wajib Pajak yang bersangkutan

Lantas, apakah terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjadi seorang kuasa Wajib Pajak? Dalam melakukan penunjukan terhadap wakil atau kuasa Wajib Pajak, maka seorang kuasa Wajib Pajak sebelumnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Seorang kuasa harus bisa menguasai ketentuan yang berlaku di dalam UU di bidang perpajakan.
  2. Seorang kuasa juga harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Seorang kuasa juga harus mempunyai surat kuasa khusus yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai pihak pemberi kuasa
  4. Seorang kuasa terlebih dahulu sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak Terakhir
  5. Seorang kuasa juga tidak pernah dipidana sebab melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Di dalam Undang – Undang No. 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga ditambah ketentuan mengenai persyaratan kuasa wajib pajak. Dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, dinyatakan bahwa “setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa wajib pajak merupakan, istri, suami, keluarga sedarah, dan keluarga semenda (sampai ke derajat kedua)”

Baca Juga: Wajib Pajak Badan Perlu Pahami Serba Serbi Akuntansi Pajak

Ketentuan yang Berlaku untuk Kuasa Wajib Pajak

Setelah seseorang dipilih oleh Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menjadi wakil atau kuasanya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, maka seorang kuasa yang telah dipilih oleh Wajib Pajak perlu memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Seseorang yang ditunjuk, namun tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan yang berlaku terkait kuasa Wajib Pajak, maka bisa dianggap bukan seorang kuasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan
  2. Seorang kuasa yang sudah ditunjuk tidak bisa melimpahkan kuasa yang diterimanya dari Wajib Pajak yang bersangkutan kepada orang lain
  3. Seorang kuasa diharuskan untuk membuat surat penunjukkan, jika meminta bantuan kepada orang lain maupun karyawannya untuk bisa menyampaikan atau menerima dokumen tentang perpajakan tertentu yang dibutuhkan, dan ditujukan kepada atau berasal dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  4. Seorang kuasa juga hanya mempunyai hak atau kewajiban terhadap urusan perpajakan tertentu yang sudah dikuasakan oleh Wajib Pajak sesuai surat kuasa khusus/

Di dalam menjalankan atau melaksanakan tanggung jawab yang telah dilimpahkan dari Wajib Pajak, seorang kuasa harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan.

Berakhirnya Pemberian Kuasa

Seorang kuasa tidak bisa melaksanakan tanggung jawab yang dilimpahkan dari Wajib Pajak yang dikuasakannya, jika:

  1. Seorang kuasa terbukti telah melakukan hal:
  • Melanggar ketentuan UU di bidang perpajakan
  • Menghalang-halangi pelaksanaan yang sesuai ketentuan UU di bidang perpajakan
  • Dipidana sebab melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan atau tindak pidana lainnya
  1. Masa penunjukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak yang dikuasakannya sudah berakhir yang tercantum di dalam surat kuasa khusus
  2. Terdapat pencabutan terhadap pemberian kuasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta secara tertulis diberitahukan dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penerimaan Pajak Semakin Mengalami Pertumbuhan, Apa Saja Penyebabnya?

Penerimaan Pajak Semakin Mengalami Pertumbuhan, Apa Saja Penyebabnya?

Brevet Pajak – Sebagai warga negara yang baik, terlebih apabila Anda adalah warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak maka semua penting untuk membayar dan melaporkan perpajakannya dengan efisien dan efektif. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti kelas perpajakan seperti brevet pajak, dengan mengikuti kelas brevet pajak seperti ini Anda akan bisa mengelola perpajakan Anda dengan sangat baik bahkan hingga melakukan tax planning atau perencanaan pajak sendiri.

Akan sangat menguntungkan Apabila semua wajib pajak bisa berkontribusi dengan baik tentang perpajakan seperti ini. Bukankah akan sangat baik Apabila semua wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan? Karena memang pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar bagi sebuah negara, juga termasuk Indonesia.

Berdasarkan pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pada saat ini Penerimaan pajak yang dikelola berdasarkan jenisnya sudah mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan bahkan hingga semester 1 tahun 2022 ini. Tentu saja Ini adalah sebuah kabar baik. Pasalnya, terdapat pertumbuhan tertinggi pada Tahun 2022 ini yaitu terjadi pada PPH atau Pajak Penghasilan 22 impor yang telah mencapai bahkan mencapai hingga 236,8 persen.

Menurut Menteri Keuangan, pertumbuhan seperti ini yang paling utama dikarenakan oleh basis rendah yang ada di periode yang sama pada tahun sebelumnya sebagai akibat insentif pajak. Di sisi lain, pada waktu yang sama aktivitas impor tersebut juga mengalami peningkatan. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa disebut dengan PPN impor.

Sri Mulyani mengatakan dalam rapat kerja bersama DPR Republik Indonesia, bahwa Pajak Penghasilan 22 impor sampai semester 1 Tahun 2022 Sudah tumbuh bahkan hingga 236,8%. Hal tersebut menjadi sebuah tanda bahwa impor bahan baku serta modal sudah melonjak dan mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu yang berkontraksi sebanyak 43,6%.

Baca Juga: Mengapa Seorang Ahli Pajak Perusahaan Harus Menguasai Perencanaan Pajak?

Peningkatan atau pertumbuhan tersebut, ternyata juga terjadi pada Pajak Penghasilan 21 atau pajak karyawan. Sehingga pada semester 1 Tahun 2022, realisasi Pada pertumbuhan ini melonjak hingga 19% lebih tinggi Apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang mengalami kontraksi sangat dalam hingga 0,1 persen. Menurut Menteri Keuangan, pertambahan ini menjadi sebuah tanda terdapat sebuah pemulihan pada serapan tenaga kerja.

Disamping itu, untuk PPH orang pribadi ternyata juga telah tercatat bahwa tumbuh hingga 10,2%. Lagi-lagi, angka tersebut lebih tinggi Apabila dibandingkan dengan realisasi semester 1 tahun 2021 yang mengalami kontraksi 3,2%. Kemudian, Pajak Penghasilan badan juga tumbuh sebesar 136,2% apabila dibandingkan dengan pertumbuhan tahun lalu yang berkontraksi sebanyak 8%.

Pajak penghasilan badan ini mengalami pertumbuhan dengan baik didukung oleh profitabilitas bisnis atau usaha yang bertumbuh atau meningkat serta basis rendah pada tahun 2021 karena insentif pajak. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa hal tersebut menggambarkan pemulihan ekonomi yang pastinya dibantu oleh masyarakat, Dimana rumah tangga juga memiliki peran income yang baik serta korporasi dengan kondisi kegiatan ekonomi yang membaik.

PPN DN atau Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri juga ikut tumbuh mencapai angka 32,2% lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar 11,6%. Kinerja dari  PPN DN tersebut mencerminkan bahwa terdapat pemulihan konsumsi dalam negeri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.