Apakah Guru Terkena Pajak dan Harus Menjadi Wajib Pajak?

Apakah Guru Terkena Pajak dan Harus Menjadi Wajib Pajak?

Untuk menambah pengetahuan juga kita dapat melakukan training pajak yang akan banyak sekali keuntungannya. Guru menjadi suatu profesi yang sama dengan profesi lainnya yaitu memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Lalu apa saja jenis PPh yang diberlakukan oleh profesi guru ini dan bagaimana juga cara menghitung pajak bagi para guru atau bidang pengajar lainnya?

Lalu, yang jadi pertanyaan juga adalah apakah profesi pajak penghasilan profesi pengajar ini akan sama seperti yang tercantum dalam PPh 21 yang disebutkan bahwa pajak tersebut diambil dari pemotongan pemberi kerja seperti contohnya adalah para karyawan yang diberi perlakuan pajak penghasilan seperti yang tercantum dalam PPh 21.

Bagi para pengajar dan warga negara yang baik juga alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana cara membayarkan pajak yang baik, karena dengan mengetahui cara membayarkan pajak secara baik, kita dapat membayarkan pajak dengan benar dan tidak misscalculting terhadap pajak yang kita bayarkan. Pajak pengajar ini juga terkadang masih disepelekan bagi beberapa pihak. Objek pajak bagi profesi pengajar berdasarkan dengan sumber penghasilannya dapat dibedakan menjadi tiga jenis yang di antaranya adalah:

Penghasilan pengajar sebagai pegawai tetap

Berdasarkan pasal 3 huruf A PER-16/PJ/2016 dikatakan bahwa objek pajak penghasilan dari seorang pengajar adalah seseorang yang memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan dengan periode tertentu yang menjadi seorang pegawai tetap. Seperti halnya pengajar kursus ataupun lembaga bimbingan belajar/bimbel.

Penghasilan pengajar sebagai bukan pegawai

Berdasarkan Pasal 3 huruf C4 PER-16/PJ/2016 disebutkan bahwa objek pajak penghasilan dar seorang pengajar bukan pegawai adalah seseorang yang menerima atau mendapatkan penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Seperti contohnya adalah freelancer atau yang bekerja hanya part time, pengajar, penceramah, penyuluh, pelatih, moderator, penasihat, dan sebagainya.

Penghasilan pengajar sebagai kegiatan usaha

Berdasarkan dengan PER-17/PJ/2015 dikatakan bahwa objek pajak penghasilan dari seorang pengajar yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pendidikan merupakan yang membuka jasa seperti bimbel atau sekolah dan mengelolanya secara sendiri dan bukan dikelola oleh badan atau lembaga pemerintahan.

Baca Juga: Pengusaha Harus Tahu Pajak Apa, Pajak dari Penghasilan dan Pembelian

Setelah membahas objek pajak siapa saja yang memiliki kewajiban untuk melakukan kewajiban pajak, lalu bagaimana ketentuan pajak penghasilan bagi profesi pengajar?

Aturan yang berlaku mengenai pajak penghasilan bagi profesi pengajar ini berdasarkan pada beberapa ketentuan-ketentuan hukum tertentu yang berkaitan dengan pajak penghasilan yang tertuang dalam PER-16/PJ/2016 dan PER-17/PJ/2015. Ada hak mengenai pajak penghasilan yang telah melekat pada profesi pengajar ini yaitu, haknya adalah jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan terhadap tahun pajak yang berkaitan. Kecuali pajak penghasilan Pasal 21 ini bersifat final, sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 25 PER/16/PJ/2016.

PPh final yang dimaksudkan adalah pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dengan pembayaran yang dibayarkan sekaligus kepada karyawannya yang berupa:

  • Uang pesangon
  • Tunjangan hari tua
  • Uang pensiun
  • Jaminan hari tua

Lalu kewajiban dari pemotong pajak dan profesi pengajar ini adalah pengajar wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga berdasarkan penentuan PTKP yang berlaku, pemotong diwajibkan untuk menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan hasil pemungutan pajak PPh 21 setiap bulannya, Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan ke pengajar pegawai tetap, pemotong harus menyetorkan PPh 21 yang dipotong.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.