Ketahui Peluang Kerja Menjadi Seorang Konsultan Pajak dan Beberapa Tugasnya

Ketahui Peluang Kerja Menjadi Seorang Konsultan Pajak dan Beberapa Tugasnya

Kursus Pajak – Konsultan pajak merupakan sebutan bagi orang-orang yang menawarkan jasa mereka untuk berkonsultasi mengenai bidang perpajakan, baik perpajakan secara lembaga ataupun perpajakan orang pribadi. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak lembaga dalam melaksanakan hak-haknya dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Salah satu pelatihan yang perlu diikuti oleh calon konsultan pajak adalah kelas atau kursus pajak dan yang biasa disebut dengan brevet pajak. Calon konsultan pajak dinilai akan lebih siap untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) ketika mengikuti kelas perpajakan yang satu ini.

Karir sebagai konsultan pajak juga dapat dilakukan di luar Pegawai Negeri Sipil, bahkan peluang di perusahaan swasta pun sangat besar, gajinya pun akan sangat tinggi dibandingkan dengan bagian Keuangan keuangan lainnya. Anda dapat memilih begitu banyak peluang karir dan peluang kerja lainnya pada bidang perpajakan ini. Mulai dari menjadi seorang pegawai atau bahkan menjadi seorang konsultan pajak yang mandiri sekaligus memiliki status sebagai seorang pebisnis juga. Karena jika Anda memiliki bisnis maka otomatis Anda juga dapat mengelola perpajakan di dalam bisnis Anda secara tertata dan dan tidak ada kendala ketika pemenuhan wajib pajak akan dilakukan.

Maka dari itu, jangan menyia-nyiakan peluang kerja ini karena peluangnya benar-benar sangat besar. Jika Anda telah melihat peluang yang begitu besar tersebut alangkah baiknya bagi Anda untuk segera melakukan kursus pajak untuk mendapatkan sertifikasi Ahli pajak. Dengan memiliki sertifikasi pelatihan pajak Anda dapat melakukan praktek sendiri untuk konsultan pajak hingga Anda dapat melamar di perusahaan-perusahaan swasta ataupun menjadi seorang pegawai negeri sipil.

Perlu Anda ketahui juga, jasa-jasa yang biasanya ditawarkan oleh Para konsultan pajak akan sangat banyak macamnya, contohnya saja seperti konsultan pajak yang membantu Anda untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan mengenai kepatuhan pajak kliennya. Mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan kepatuhan pajaknya kepada DJP pajak. Selain melakukan jasa tersebut, konsultan pajak pun menawarkan jasa konsultasi mengenai masalah perpajakan,

Seperti contohnya, konsultasi mengenai perencanaan perpajakan untuk mengoptimalkan pengeluaran keuangan dari kliennya. Tanggung jawab dari konsultan pajak yaitu mewakili atau mendampingi kliennya ketika kliennya sedang dalam pemeriksaan keuangan atau ketika kewajiban pajak akan dipenuhi.

Baca Juga: Menjadi Wajib Pajak yang Bijak Harus Ketahui Jenis Pajak Indirect Tax

Jika ternyata ketika pemeriksaan keuangan ditemukan adanya kelebihan dalam pembayaran pajak, maka para konsultan dapat membantu kliennya untuk melakukan restitusi pajak mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, hingga sampai diterimanya pengembalian atas kelebihan pajak yang telah dilakukan oleh kesalahan dari wajib pajak tersebut.

Sengketa pajak pun dapat terjadi ketika para wajib pajak tidak mengetahui mengenai syarat-syarat pembayaran pajak terutama bagi perusahaan-perusahaan yang besar dan telah memiliki penghasilan lebih dari ketentuan yang diharuskan oleh wajib pajak ketika membayar pajak. Konsultan pajak pun dapat memberikan bantuan dalam hal penyelesaian sengketa pajak tersebut, para konsultan akan dapat melakukan pengajuan keberatan pajak, banding, hingga sampai ke titik akhir sengketa pajak tersebut.

Dengan demikian, wajib pajak akan merasa nyaman dan tidak memiliki pikiran apakah pajak yang mereka bayarkan kelebihan atau tidak, dan ketika sedang menjalani pemeriksaan keuangan atau menghadapi permasalahan pajak mereka akan merasa aman ketika ada konsultan pajak yang memberikan saran kepada mereka dan membantunya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Mengenal Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pelatihan Pajak – Umumnya pajak penghasilan pribadi dikenal sebagai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). PPh OP merupakan jenis pengenaan pajak terhadap subjek pajak milik orang pribadi terhadap penghasilan atau pendapatan yang diterima atau didapatkan dalam tahun pajak.

Berdasarkan sumber pendapatan atau penghasilan yang diperoleh wajib pajak, PPh terbagi menjadi 2 kategori. Dua kategori tersebut yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Didalam PPh Pasal 21 ialah pajak pemotongan atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa,  atau bahkan kegiatan dengan nama atau dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri.

Mengacu pada Undang-Undang No 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, pada Pasal 17 diterangkan jika besaran PPh 21 serta segala rinciannya tertuang jelas didalam Undang-Undang tersebut. Menurut pasal tersebut, besaran pajak atau tarif PPh 21 telah ditentukan dalam beberapa kondisi:

1. Penghasilan kena pajak (PKP) untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Pada lapisan PKP jika penghasilan mencapai jumlah Rp 50 juta, maka besaran tarif yang dikenakan nilanya 5 %. Jika di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta, maka besaran tarif senilai 15 %. Lalu, jika berada di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, maka besaran tarifnya senilai 25 %. Jika di atas Rp 500 juta, maka besaran tarifnya senilai 30 %.

2. PKP bagi yang tidak memiliki NPWP

Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No PER/16/PJ/2016 Pasal 20 diterangkan jika bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pemotongan PPh 21 lebih dari 20 % dibandingkan dengan tarif yang telah ditetapkan.

Didalam jumlah yang dimaksud senilai dengan 120 % dari jumlah PPh 21 yang seharusnya. Sementara itu, pemotongan PPh 21 yang dimaksud sifatnya tidak final dan hanya berlaku untuk pemotong PPh Pasal 21. Sementara itu, PPh Pasal 26 merupakan pajak pemotongan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Pajak Dividen

Dengan demikian, PPh 26 ialah PPh yang dipotong dari badan usaha dengan bentuk apapun yang terdapat di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik itu gaji, dividen, bunga, royalti maupun sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri.

Sedangkan tarif umum PPh 26 senilai 20 % serta bersifat final. Pada tarif final terhadap jumlah bruto yang dikenakan berdasarkan dividen, bunga, sewa,  royalti, dan juga pendapatan lain yang terkait jaminan, insentif yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, hadiah, premi swap, pensiun, dan juga perolehan keuntungan dari penghapusan utang.

Sementara itu, tarif final dari laba bersih berdasarkan dari pendapatan dari penjualan aset di Indonesia dan juga premi asuransi atau reasuransi yang dibayar secara langsung kepada perusahaan asuransi asing.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Menjadi Wajib Pajak yang Bijak Harus Ketahui Jenis Pajak Indirect Tax

Menjadi Wajib Pajak yang Bijak Harus Ketahui Jenis Pajak Indirect Tax

Brevet Pajak – Seperti yang diketahui, bahwa keberadaan pajak tentu saja bukanlah hal yang asing untuk banyak orang. Maka sebagai pungutan wajib, yang harus dilaporkan dan dibayar oleh warga negara yang berperan sebagai wajib pajak, tentu saja pajak adalah salah satu hal yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Juga sama halnya dengan brevet pajak, ini merupakan sebuah pelatihan maupun kursus perpajakan yang akan membantu siapa saja yang sedang membutuhkan pengetahuan lebih mendalam mengenai perpajakan. Bahkan setelah mengikuti brevet pajak seperti ini Anda akan memperoleh suatu sertifikat yang akan membuat Anda memiliki nilai lebih ketika melamar sebuah pekerjaan karena akan dinilai memiliki value lebih.

Selain itu, sebagai warga negara Indonesia tentu saja juga penting untuk mengetahui pengetahuan umum mengenai perpajakan. Salah satunya adalah mengenai pembagian pajak seperti indirect tax salah satu jenisnya. Supaya Anda lebih memahami keberadaan pajak untuk sebuah negara, berikut ini adalah beberapa ulasan mengenai indirect tax yang wajib Anda ketahui.

Pada dasarnya, pajak merupakan salah satu kontribusi wajib warga negara untuk negaranya yang memiliki sifat memaksa berdasarkan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan digunakan oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat atau rakyatnya. Indirect tax atau kau yang biasa disebut juga dengan pajak tidak langsung adalah salah satu jenis pajak yang dikelompokkan pada pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak dari kategori cara pemungutannya.

Tentu saja pengetahuan tentang indirect tax ini sangat berguna untuk para wajib pajak maupun para calon wajib pajak. Secara definisi, pajak tidak langsung atau indirect tax ini adalah pajak yang dialihkan atau dibebankan pada pihak lain. Dengan kata lain bahwa wajib pajak mempunyai wewenang supaya pembayaran dan pemungutan pajak nya bisa diwakili oleh pihak lain.

Juga perlu Anda ketahui bahwa jenis pemungutan pajak yang yang terdapat pada indirect tax ini memiliki sifat tidak menentu. Ini berarti bahwa pengenaan pajak tersebut tidak dilakukan dengan cara berkala atau secara terus menerus, namun pengenaan pajak yang satu ini tergantung pada munculnya suatu perbuatan atau sebuah kejadian yang dilakukan oleh pihak wajib pajak individu maupun wajib pajak badan.

Baca Juga: Bagaimana Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Jasa-Jasa Keagamaan?

Misalnya saja dengan mengambil contoh pajak PPh yang masuk sebagai indirect tax di mana terdapat kewajiban pembayaran bea pajak masuk dan akan muncul apabila suatu barang masuk ke daerah pabean. Untuk lebih jelasnya, Setelah mempelajari definisi dari indirect tax sendiri, selanjutnya Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis pajak yang termasuk dalam indirect tax ini.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jenis indirect tax yang pertama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang yang beban pajaknya diberikan atas suatu transaksi jual-beli jasa maupun barang yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun pribadi yang sudah terdaftar sebagai PKP atau pengusaha kena pajak. Dalam jenis pajak yang satu ini, maka pembeli akhir adalah pihak yang harus membayar PPN, sedangkan pihak yang yang memungut dan melaporkan PPN adalah penjual.

Pajak Bea Masuk

Pajak bea masuk ini akan dikenakan untuk berbagai barang yang masuk ke daerah pabean maupun yang lebih dikenal sebagai barang impor. Pajak bea masuk ini akan dipungut oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Biasanya, hal yang akan berpengaruh pada pengenaan maupun perhitungan pajak bea masuk adalah kondisi dan jenis barang impor. Untuk mengetahui berbagai detail pengetahuan pajak, maka sangat penting untuk mengikuti brevet pajak yang bisa memberikan Anda berbagai pengetahuan khusus dan mendalam tentang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Jasa-Jasa Keagamaan?

Bagaimana Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Jasa-Jasa Keagamaan?

Untuk mempermudah hal itu juga kita dapat melakukan pelatihan pajak yang dapat mempermudah kita dalam mengelola perpajakan kita di setiap waktu. Pada saat ini, pemerintah menegaskan bahwa jasa keagamaan tidak akan dipungut biaya pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut pun telah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2022.

Direktur penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kementerian keuangan mengatakan bahwa jasa ibadah keagamaan merupakan jasa yang tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai, sehingga ibadah Umroh ataupun ibadah lainnya tetap tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai. Untuk meluruskan undang-undang pajak pertambahan nilai jasa ibadah keagamaan adalah sebuah jasa yang tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai tersebut.

Namun Dalam prakteknya juga penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan memberikan sebuah jasa layanan perjalanan ke berbagai negara, sehingga jasa-jasa perjalanan ke tempat lain pun ketika dalam perjalanan ibadah tetap dikenai PPN. Pada saat ini tarif PPN masih sebesar 11% yang berlaku mulai dari 1 April 2022 kemarin. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 71 tahun 2022 mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.

Maka dari itu pentinglah kita mengetahui apa saja yang masih terkena pajak pertambahan nilai agar tidak terjadi kesalahpahaman, kita haruslah mencari info-info mengenai perpajakan di setiap kegiatan kita supaya kita lebih mudah dalam mengatur pembiayaan yang keluar ketika bepergian kemanapun. Untuk mempermudah hal itu juga kita dapat melakukan pelatihan pajak yang dapat mempermudah kita dalam mengelola perpajakan kita di setiap waktu.

Dapat Anda ketahui juga salah satu poin PMK yang telah mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenai PPN sebesar 1,1% dari harga jual paket yang disediakan oleh paket penyelenggaraan perjalanan tersebut. Jika tagihan tersebut dirincikan antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain-lainnya selain dari tempat ibadah keagamaan.

Jika tagihan tersebut tidak dirinci, maka 4 hari jasa ke ketemu dalam perjalanan ibadah keagamaan akan menjadi 0,55% dari seluruh tagihan biaya perjalanan tersebut. Selain dari itu juga, jasa keagamaan dapat meliputi beberapa jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan, dan jasa-jasa lainnya di bidang keagamaan yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai karena kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan non jasa kena pajak (NJKP).

Baca Juga: Kebijakan Pajak Baru! Integrasi NIK dan NPWP Sudah Mulai Diberlakukan

Artinya badan keagamaan yang menyelenggarakan kegiatan acara keagamaan yang termasuk dalam jasa penyelenggaraan kegiatan agama, maka penyelenggaraan kegiatan tersebut termasuk ke dalam jasa yang tidak akan dikenai PPN. Kegiatan acara-acara keagamaan yang tidak dikenai PPN pun bukan berarti elemen-elemen yang yang terkandung di dalamnya sepenuhnya dapat terbebas dari PPN. Namun yang dimaksud adalah kegiatan acara keagamaan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN yang  berpusat pada penyelenggaraan acara itu sendiri. Karena di dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak adanya unsur komersialisasi atas penyelenggaraan acara-acara keagamaan tersebut, orang-orang yang ingin mengikuti perayaan agama tersebut pun tidak harus membeli tiket masuk untuk mengikuti acara keagamaan yang ingin diikutinya.

Hal ini jelas berbeda dan berbanding terbalik dengan peralatan olahraga ataupun konser musik yang jelas-jelas akan ada unsur komersialisasinya di dalam acara tersebut. Namun terdapat juga elemen-elemen yang ada pada penyelenggaraan acara keagamaan yang masih dikenai jasa kena pajak, misalnya adalah jasa penyewaan sound system dan jasa setting panggung yang dimana keduanya merupakan jasa kena pajak dan atas penyelenggaraan nya pun ada pemungutan PPN. Namun, perlakuan yang diberikan kepada jasa penyewaan barang-barang tersebut akan berbeda karena ini merupakan penyelenggaraan dalam kegiatan keagamaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Pajak Dividen

Mengenal Apa itu Pajak Dividen

Training Pajak – Dividen mungkin bukan lagi hal yang asing, terutama untuk mereka yang berinvestasi saham dividen. Secara umum, dividen merupakan pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada para pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pada umumnya, dividen dibagikan dalam bentuk uang tunai. Apabila di dalam dunia perpajakan, dividen termasuk sebagai penghasilan, sehingga akan terkena pajak penghasilan (PPh). Itulah yang kemudian dikenal sebagai pajak dividen. Meskipun demikian, tidak semua dividen dikenakan pajak. Oleh sebab itu, mari kita pelajari lebih lanjut tentang apa itu pajak dividen dan apa jenis-jenisnya.

Definisi Pajak Dividen

Pajak dividen ialah potongan atau pungutan pajak terhadap laba yang didapatkan pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan ke empat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Adapun, di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 sendiri tertuang di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g yang menyebutkan jika dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh.

Jenis-Jenis Dividen

Seperti yang telah sebelumnya dibahas bahwa dividen merupakan pembagian laba atau hasil bagi para pemegang saham sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki. Menurut Udang – Undang perpajakan, dividen dikenai potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh), sehingga dapat dikategorikan sebagai objek pajak. Oleh sebab itu, setiap Wajib Pajak yang mendapatkan dividen berupa laba dari saham, laba polis asuransi, ataupun laba hasil usaha koperasi diharuskan atau diwajibkan untuk membayar pajak.

Tapi, tidak semua dividen dikenakan pajak. Mengapa tidak dikenakan pajak? Hal tersebut disebabkan sebagian laba atau hasil yang didapatkan pada kondisi tertentu tidak termasuk ke dalam objek pajak. Sehingga atas dividen yang tidak termasuk dalam objek pajak tersebut tidak terdapat potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh). Oleh sebab itu, bisa dikategorikan bahwa dividen terdiri dari 2 jenis, yakni dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya

1. Dividen Bukan Sebagai Objek Pajak

Dividen yang dikategorikan bukan sebagai objek pajak telah diatur di dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f tentang pengecualian dari objek pajak penghasilan yang menjelaskan jika dividen yang didapatkan Wajib Pajak, yakni Perseroan Terbatas (PT), BUMN, koperasi, atau BUMD yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan juga berkedudukan di Indonesia dalam hal ini tidak menjadi objek pajak apabila dividen tersebut bersumber dari cadangan laba yang ditahan; PT, BUMN, ataupun BUMD yang menerima dividen memiliki penyertaan saham paling rendah sebesar 25% dari jumlah modal yang disetor; dan dividen yang merupakan dana pensiun bukan termasuk ke dalam objek pajak.

2. Dividen Sebagai Objek Pajak

Sementara itu, dividen yang dikategorikan sebagai objek pajak merupakan penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak namun tidak terkena pemotongan maupun pemungutan PPh, dan penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak serta terkena pemotongan atau pemungutan PPh.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya

Ketahui Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya

Brevet Pajak – Sengketa pajak yang tinggi memang masih menjadi permasalahan yang dihadapi berbagai negara. Hal tersebut berpotensi bisa terus terjadi di tengah banyaknya perubahan yang terjadi pada kebijakan pajak, baik secara global maupun domestik. Berbagai perubahan tersebut pun memerlukan waktu penyesuaian, sosialisasi, dan juga pemahaman.

Akibatnya, kondisi tersebut menyebabkan perbedaan interpretasi terhadap sebuah aturan. Permasalahan tersebut pun menjadi semakin rumit ketika terjadi penumpukan kasus di Pengadilan Pajak. Hal tersebut menyebabkan penumpukan sengketa pajak memiliki potentu untuk memberikan ketidakpastian hukum, baik untuk wajib pajak maupun otoritas pajak.

Di samping itu, sengketa pajak yang terjadi secara berkelanjutan juga bisa menimbulkan risiko sistem peradilan yang berjalan dengan tidak efektif, potensi melemahnya supremasi hukum dan juga akses terhadap keadilan yang berkurang. Lantas apa penyebab terjadinya sengketa pajak dan bagaimana cara pencegahannya?

Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak

Sengketa pajak disebabkan karena adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang – Undang. Tapi, wajib pajak merasa tidak puas terhadap kebijakan tersebut, sehingga mengajukan upaya hukum yang diperbolehkan mengacu pada Undang – Undang No.14 Tahun 2022 mengenai Pengadilan Pajak.

Umumnya, sengketa pajak terjadi ketika pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang kemudian dapat memicu perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara otoritas pajak dan juga wajib pajak.

Umumnya, perbedaan pemahaman suatu peraturan tersebut terjadi ketika ada peraturan yang belum pasti dan terdapat di dalam grey area, atau aturan yang multitafsir. Jika tidak ada pedoman peraturan yang jelas serta masih dalam grey area, otoritas pajak sering melakukan diskresi untuk menentukan tindakan hukum terhadap suatu kasus pajak yang dihadapi.

Di satu sisi, diskresi sudah memberikan kepastian hukum untuk kasus yang telah dihadapi ketika itu. Di sisi lain, diskresi pun bisa menyebabkan perbedaan perlakuan hukum untuk wajib pajak. Sementara itu, ketika peraturan bersifat multitafsir, maka situasi yang paling sering terjadi adalah pembayar pajak serta otoritas pajak akan mempunyai posisi yang berbeda di dalam penerapan ketentuan. Maka tidak diragukan lagi, kedua belah pihak tentu akan mempertahankan posisinya masing-masing.

Ketika kondisi tersebut berlanjut serta tidak ditemukan kesepakatan dan juga pemahaman yang sama, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Sengketa pajak pun cenderung terjadi ketika proses pembuatan kebijakan pajak tidak partisipatif.

Baca Juga: Mengenal Pelatihan Brevet Pajak dan Lembaga Penyelenggaranya

Cara Pencegahan Sengketa Pajak

Sebagai respons dari permasalahan dan juga penumpukan sengketa yang terjadi di suatu negara, dibutuhkan adanya upaya strategis maupun suatu skema pencegahan yang efektif dan efisien. Secara garis besar, ada lima upaya strategis yang bisa diimplementasikan, yakni:

  • Perumusan produk hukum yang berkualitas.
  • Simplifikasi pajak. Dalam prinsipnya, simplifikasi pajak perlu diletakkan pada perspektif gambaran besar dari tujuan pengadaan suatu sistem maupun kebijakan pajak tersebut.
  • Penerapan compliance risk management (crm). Kerangka crm merupakan pendekatan yang sistematis guna mengelola kepatuhan wajib pajak.
  • Penerapan advance ruling. Advance ruling merupakan suatu prosedur yang dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan konfirmasi tertulis dari otoritas pajak sebelum melakukan transaksi-transaksi khusus.
  • Pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi bukan hanya terbatas pada tujuan optimalisasi penerimaan pajak, namun juga ditekankan untuk dapat membantu penciptaan proses administrasi yang sederhana serta pelayanan terhadap wajib pajak yang lebih baik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kebijakan Pajak Baru! Integrasi NIK dan NPWP Sudah Mulai Diberlakukan

Kebijakan Pajak Baru! Integrasi NIK dan NPWP Sudah Mulai Diberlakukan

Pelatihan Pajak – Pada hari ini Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kementerian keuangan mulai menerapkan kebijakan-kebijakan kemarin yang telah terencana yaitu menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Jadi sekarang masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP tersebut menggunakan NIK yang terdapat pada KTP mereka sendiri.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih bingung akan bagaimana dasar-dasar dalam membayar pajak Anda haruslah mencari tahu atau melakukan pelatihan pajak sehingga Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan sistematis, dengan adanya kebijakan baru ini pun pasti akan dijelaskan dalam pelatihan pajak tersebut yang akan mempermudah Anda dalam mengelola keuangan Anda dalam pengeluaran pajak Anda.

Penerapan kebijakan integrasi NIK dengan NPWP langsung diuji coba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang langsung didampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada perayaan hari pajak Tahun 2022 yang lalu. Implementasi nomor induk kependudukan sebagai sebuah nomor Pokok Wajib Pajak dalam Transaksi dan untuk mempermudah pelayanan yang ada di DJP.

Tujuan dari kebijakan ini merupakan sebuah inovasi untuk memudahkan para wajib pajak dalam membayar pajak. Karena terkadang para wajib pajak suka lupa untuk membawa atau pun tidak ingat mengenai nomor NPWP mereka, dengan adanya NIK yang telah tercantum dalam KTP mereka Maka hal tersebut akan mempermudah mereka dalam transaksi pembayaran pajak.

Sri Mulyani berharap dengan menerapkan kebijakan NIK sebagai NPWP itu merupakan sebuah awal dari langkah menyatukan data dan informasi yang telah terkumpul dan menyatukan data-data yang memiliki sistem administrasi serupa. Proses integrasi data ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tidak mudah.

Sampai saat ini sudah ada 19 juta NIK yang telah terintegrasi dan telah dapat digunakan secara langsung. Dengan 19 juta NIK yang telah dilakukan pemadanan oleh Direktorat Jenderal administrasi kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) ini akan menjadi sebuah integrasi yang bagus antara DJP dan disdukcapil. Masih banyak juga NIK yang belum dilakukan pemadanan oleh mereka namun tidak perlu khawatir karena dalam beberapa bulan pun pasti akan beres Proses pemadanan ini berlangsung.

Baca Juga: Berikut Aturan Baru, Perseroan Perorangan Masih Dapat Potongan Tarif Pajak PPh

Di awal kebijakan ini pun sempat menjadi sebuah headline bahwa NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak yang awalnya telah dicantumkan pada UU HPP tahun 2021. Pada awalnya pun masih banyak kesalahpahaman yang terjadi mengenai kebijakan integrasi NIK dan dan NPWP ini. Masyarakat menduga jika semua orang yang telah memiliki NIK wajib untuk menjalankan kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Namun pada dasarnya yang wajib untuk membayar pajak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang telah tercantum dalam undang-undang perpajakan.

Ketika seseorang yang telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan telah memiliki NIK tetapi orang tersebut belum memiliki penghasilan atau penghasilannya masih dibawah penghasilan tidak kena pajak maka penduduk tersebut masih belum dapat dikatakan sebagai seseorang yang wajib melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak di tiap tahunnya.

Pembayaran pajak yang wajib untuk dilakukan oleh para wajib pajak orang pribadi adalah memperoleh penghasilan pribadi di atas PTKP, yaitu penghasilan yang di atas 54 juta setahun dan tambahan 4,5 juta bagi wajib pajak yang telah menikah dan memiliki tanggungan lurus satu derajat keatas maupun kebawah sedarah atau semenda yang telah tercantum dalam undang-undang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

KJS

Kalian Harus Tau! KAP dan KJS Terbaru

Apa itu KAP dan KJS?

Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) adalah kode yang digunakan dalam pengisian formulir Surat Setoran Elektronik e-Billing Pajak. E-Billing sendiri merupakan sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara online. Dengan adanya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran ini dapat memudahkan DJP untuk mengindentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara. Penggunaan kedua kode tersebut penting untuk diisikan dengan benar agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar oleh wajib pajak dapat diadministrasikan dengan tepat. Continue Reading

Mengenal Pelatihan Brevet Pajak dan Lembaga Penyelenggaranya

Mengenal Pelatihan Brevet Pajak dan Lembaga Penyelenggaranya

Pelatihan Pajak – Istilah Brevet Pajak bukan menjadi suatu hal yang asing lagi di dunia perpajakan. Kata-kata “Brevet Pajak” mungkin sering dijumpai pada instansi-instansi yang bergerak dalam bidang perpajakan. Pelatihan pajak tersebut memang sangat dibutuhkan untuk menigkatkan skill maupun pengetahuan seputar perpajakan.

Mengenal Brevet Pajak

Brevet pajak ialah suatu pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan yang diselenggarakan dengan tingkatan yang berbeda-beda. Setiap tingkatan yang ada di brevet pajak mempunyai materi pembelajaran yang berbeda. Walaupun disebut sebagai kursus, cara memperoleh sertifikat brevet tidak semudah itu sebab Anda perlu mengikuti pelatihan sesuai dengan kurikulum yang ada beserta ujian-ujian terkait. Pada pelatihan tersebut, peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan brevet akan memperoleh sertifikat.

Tingkatan Brevet Pajak

Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, brevet pajak sendiri terdiri atas beberapa tingkatan. Dimana setiap tingkatan mempelajari hal-hal yang berbeda. Dalam pelatihan Brevet Pajak, ada 3 tingkatan, yakni Brevet A, Brevet B, dan Brevet C. Simak penjelasan berikut ini:

1. Brevet A

Brevet A merupakan tingkatan brevet pajak yang paling dasar. Brevet pajak tingkat A membahas hal-hal mendasar yang berhuungan dengan perpajakan sehingga umumnya diperlukan oleh semua kalangan pekerja, yakni mulai dari lulusan baru sampai posisi manajerial tingkat atas.

2. Brevet B

Walaupun merupakan tingkatan lebih tinggi dari Brevet A, Brevet tingkat B juga masih berkaitan erat dengan Brevet A. Namun, cakupannya tidak hanya pada tingkat dasar, tapi juga tingkat menengah.

Sering kali penyelenggara pelatihan/kursus brevet langsung menggabungkan kedua tingkatan yakni menjadi Brevet AB. Jadi ketika melakukan kursus, bisa sekaligus mempelajari materi yang diajarkan di Brevet A. Setelah mempelajari materi dari Brevet A, kemudian akan mempelajari materi Brevet B.

3. Brevet C

Brevet C ialah tingkatan brevet pajak yang paling tinggi, yang merupakan kelanjutan dari Brevet AB. Untuk cakupan materinya pun luas, yaitu mulai dari tingkat menengah sampai lanjutan. Bukan hanya membahas perpajakan domestik, Brevet C juga mendalami  pengetahuan terkait perpajakan internasional. Sehingga pembahasannya juga akan lebih bayak menggunakan bahasa asing.

Untuk bisa mengikuti Brevet C, dibutuhkan sertifikat Brevet A dan Brevet B terlebih dahulu. Kecuali untuk kasus khusus dimana penyelenggara memberikan izin langsung mengikuti pelatihan Brevet C, umumnya dengan syarat pendidikan sebelumnya dalam bidang akuntansi atau perekonomian.

Baca Juga: Mengenal Pre-Populated Tax Return

Manfaat Brevet Pajak

Selain memberikan nilai tambah ketika akan melamar kerja, terutama dalam bidang keuangan atau perpajakan, kepemilikan dari sertifikasi Brevet Pajak juga memiliki manfaat lainnya. Berikut beberapa manfaat lain yang bisa Anda dapatkan dengan mengikuti pelatihan tersebut: \

  • Memahami lebih dalam mengenai perpajakan sehingga akan membantu ketika melakukan pelaporan pajak, apalagi mengingat Indonesia telah menganut asas self-assessment.
  • Sebagai bekal persiapan jika ingin mengambil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
  • Untuk karyawan biasa juga memperoleh manfaat, sebab sertifikat brevet pajak bisa membantu menunjang karir, terutama untuk pekerja dalam bidang perpajakan
  • Pengetahuan yang diperoleh dari brevet pajak dapat membantu Anda dalam menyusun tax planning dengan mandiri

Pendaftaran Brevet Pajak

Brevet Pajak merupakan program pelatihan yang terbuka untuk umum, sehingga siapa pun bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti kursus ini. Brevet Pajak akan membekali peserta dengan berbagai macam ilmu perpajakan yang perlu diketahui oleh para wajib pajak. Bagi Anda yang akan merintis karir dalam bidang perpajakan dan keuangan, memang sangat disarankan untuk mengambil Brevet Pajak. Nantinya, sertifikat yang Anda peroleh bisa menjadi nilai pendukung ketika Anda melamar kerja.

Untuk mendaftarkan diri, Anda bisa memilih penyelenggara yang memberikan pelatihan khusus untuk memperoleh sertifikasi brevet pajak. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berikut Aturan Baru, Perseroan Perorangan Masih Dapat Potongan Tarif Pajak PPh

Berikut Aturan Baru, Perseroan Perorangan Masih Dapat Potongan Tarif Pajak PPh

Kursus Pajak – Penting bagi Anda yang memiliki pekerjaan yang masih berkaitan dengan perseroan perorangan sangatlah perlu bagi Anda untuk melakukan pelatihan perpajakan. Karena dengan Anda melakukan kursus pajak, Anda dapat membantu perseroan perorangan Anda dalam hal pembayaran pajak yang akan mempermudah siklus keuangan perseroan perorangan Anda.

Atau juga Anda dapat dipromosikan menjadi bagian keuangan yang dimana bagian tersebut merupakan bagian vital di dalam perseroan perorangan tersebut. Terbitnya UU Nomor 11/2020 mengenai undang-undang Cipta kerja mengakibatkan beberapa perubahan pada berbagai sektor bidang. Perubahan tersebut yang dapat dirasakan diantaranya diperkenalkannya bentuk badan hukum yang baru dan disebut dengan perseroan perorangan.

Perseroan perorangan ini dikenalkan pada klaster perubahan UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai perseroan terbatas. Pemerintah juga akan menarik berikan berbagai peraturan turunan yang mengatur berbagai aktivitas dari perseroan perorangan yang diantaranya adalah peraturan pemerintah atau PP nomor 8 tahun 2021.

Untuk mengakomodasi Perubahan tersebut, Ditjen pajak akan menerbitkan surat edaran 20/PJ/2022. Menggunakan surat edaran ini Ditjen pajak menegaskan bahwa ketentuan formal untuk mendaftar dan mendapat NPWP bagi perseroan perorangan. Perlu Anda ketahui perseroan perseorangan tidak akan mendapat manfaat dari ketentuan omset Rp 500 juta yang tidak kena pajak, tetapi perseroan perorangan masih bisa menggunakan beberapa fasilitas dari pajak penghasilan atau PPh.

Hal ini dikarenakan karena perseroan perorangan tidak termasuk ke dalam subjek pajak perorangan melainkan ke dalam subjek pajak badan. Hal ini telah tercantum dalam surat edaran Dirjen pajak nomor 20/PJ/2022. dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa perseroan perorangan yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan PP  nomor 23 tahun 2018 atas penghasilan dari usaha yang telah diterima atau diperoleh akan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final hanya sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto perseroan perorangan tersebut.

Namun, jika Anda juga tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang sesuai dengan PP Nomor 23/2018, maka perseroan perorangan tersebut dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif yang telah diatur didalam pasal 31 E undang-undang PPh.

Fasilitas pengurangan tarif tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh perseorangan perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang telah tercantum dalam PP nomor 23 tahun 2018, tetapi memilih untuk dikenai PPh pada tarif yang umum. Mereka masih akan mendapat fasilitas fasilitas pengurangan tarif tersebut.

Baca Juga: Mengapa Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar di 2021 Terus Meningkat?

Adapun dengan ketentuan yang sesuai dengan pasal 31 E undang-undang PPh, mengenai wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 miliar akan mendapatkan fasilitas fasilitas berupa pengurangan PPh sebesar 50%. Pengurangan yang diberikan bagi wajib pajak badan tersebut yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dapat mencapai hingga 4,8 miliar.

Beberapa informasi tambahan terbaru pun seperti perseroan perorangan yaitu perseroan perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik ataupun secara tertulis, perseroan perorangan tersebut pun dapat melampirkan beberapa formulir tersebut dengan beberapa dokumen persyaratan.

Beberapa dokumen persyaratan tersebut antara lain adalah fotokopi dokumen pendirian badan usaha perseroan perorangan. Dokumen yang mencantumkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya yang paling terbaru, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan yang kedua yaitu perseroan perorangan melampirkan dan menunjukkan identitas diri dari seluruh pengurus badan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.