Bagaimana Ketentuan Pajak Profesi yang Dikenakan untuk Youtuber?

Bagaimana Ketentuan Pajak Profesi yang Dikenakan untuk Youtuber?

Brevet Pajak – Bagi Anda yang masih belum paham mengenai pajak, kita melakukan pelatihan pajak, karena dengan memiliki pengetahuan mengenai perpajakan akan banyak sekali keuntungannya. Pelatihan pajak juga sering kali disebut sebagai brevet pajak. Perlu Anda ketahui, pajak yang diterima oleh youtuber adalah pajak penghasilan.

Bagi youtuber sendiri terdapat dua skema yang berlaku yang terdapat dalam perundang-undangan, yaitu pada PPh pasal 25 dan PPh pasal 23. Perlu diingat, youtuber yang akan termasuk ke dalam wajib pajak harus memenuhi syarat utama yang mengharuskan mereka untuk membayar pajak yaitu penghasilan youtuber tersebut harus diatas PTKP (penghasil tidak kena pajak) sebesar 54 juta per tahunnya.

Platform YouTube menjadi salah satu platform yang yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan YouTube yang penggunaan rata-rata penggunanya sampai 25,9 jam per bulan. Di balik besarnya waktu penggunaan Youtube tentu saja ada orang yang membuat video video menarik untuk dilihat, orang tersebut adalah creator atau biasa kita sebut youtuber. Creator ini tentunya akan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jumlah pengikut dan penonton ada videonya, salah satu contoh youtuber yang terkenal adalah Raditya Dika, Awkarin, Windah Basudara dan sebagainya.

Penghasilan yang dihasilkan oleh youtuber biasanya terdapat pada AdSense ataupun sejumlah iklan-iklan yang diterima sebagai influencer. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan, youtuber juga masih terikat dengan pajak. Itulah mengapa kita haruslah paham mengenai perpajakan, karena dengan kita paham mengenai perpajakan secara orang pribadi atau lembaga maka kita akan mudah jika ingin membayar pajak di suatu saat nanti dan menghindari adanya kesalahan dalam membayar pajak. Karena jika kita tidak paham atau lalai dalam membayar pajak maka kita bisa jadi akan dikenai sanksi perpajakan.

PPh Pasal 23

PPh pasal 23 akan dikenakan bagi seorang youtuber yang bergabung ke dalam suatu agensi yang menaungi dirinya. Maka, agensi yang menaungi youtuber ini wajib untuk memungut PPh 21 yang khusus bagi agensi yang memiliki izin untuk memungut pajak penghasilan youtuber yang dinaunginya dan melaporkannya kepada Dirjen pajak.

Badan yang yang wajib untuk membayarkan PPh 21 youtuber ini tidak hanya agensi Yang menaungi, melainkan juga perusahaan yang menggunakan jasa youtuber tersebut. Seperti yang diketahui, youtuber pada umumnya memiliki Sumber penghasilan diluar monetisasi channel yang berkaitan dengan AdSense, yaitu dengan sebuah endorsement.

Baca Juga: Apa Saja yang Akan Dipelajari Dalam Kelas Training Pajak?

Pembayaran pajak untuk endorsement ini akan tergantung kepada perusahaan yang menggunakan jasa youtuber Apakah berstatus sebagai pemotong pajak penghasilan youtuber yang memiliki izin PPh 21 atau bukan. Jika tidak berstatus sebagai pemotong pajak penghasilan youtuber maka youtuber yang di endorse tersebut harus melaporkan penghasilan endorsement tersebut dalam SPT tahunan nya bersama dengan penghasilan penghasilan yang lainnya.

PPh Pasal 25

Untuk penghasilan di luar penghasilan youtuber yang dipotong oleh agensi yang memiliki izin PPh 21, youtuber masih memiliki tugas untuk melaporkan sumber-sumber penghasilan yang belum dipotong atau dilaporkan pajaknya. Jika youtuber yang bersangkutan tidak tergabung dalam sebuah agensi, maka ia memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya secara mandiri menggunakan PPh pasal 25.

Diketahui juga profesi youtuber ini termasuk kedalam pekerjaan bebas yang tercatat ke dalam kelompok lapangan usaha atau KLU. Maka pajak yang dihitung menggunakan tarif pasal 17 undang-undang PPH dengan menerapkan skema tarif yang progresif. Perhitungannya pun menggunakan tarif normal sebesar 50% dari penghasilan kotor selama 1 tahun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pungutan Pajak untuk Pinjaman Online

Mengenal Pungutan Pajak untuk Pinjaman Online

Kursus Pajak – Kini, perkembangan pemanfaatan teknologi internet dan juga komunikasi memfasilitasi perkembangan e-commerce serta financial technology didalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu jenis layanan keuangan yang kini cukup populer adalah layanan pinjaman uang online.

Kementerian Keuangan telah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan untuk platform pinjaman peer-to-peer FinTech ataupun layanan keuangan  pinjaman online serta menargetkan pemberi pinjaman yang akan dikenai PPN dan PPh terhadap imbalan hasil yang diterimanya. Pelaku layanan pinjaman online tersebut terdiri dari pemberi pinjaman, peminjam, dan juga penyedia layanan pinjaman online.

Tapi, berdasarkan Pasal 9 ayat 6 PMK 69/2022 ada pula beberapa jenis layanan FinTech yang dikecualikan atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN, diantaranya:

  1. Nasabah pemilik deposito berjangka
  2. Nasabah pemilik giro
  3. Nasabah pemilik sertifikat deposito
  4. Nasabah pemilik tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan

Lantas, bagaimana aturan pajak pada pinjaman online (pinjol)?

Berdasarkan berlakunya PMK 69/2022 mengenai PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial pada tanggal 1 Mei 2022, perusahaan FinTech wajib memungut dan juga menyerahkan PPN serta PPh atas Jasa FinTech sebagai pihak ketiga. Pemberi pinjaman memperoleh pendapatan berupa bunga terhadap pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam. PPh dikenakan terhadap pendapatan dalam bentuk bunga pinjaman dan juga pemberian layanan pinjaman.

Berdasarkan PPh Pasal 23, pendapatan bunga dikenakan pemotongan pajak apabila penerima pendapatan merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan juga BUT dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Apabila pemberi pinjaman tidak mempunyai NPWP maka akan dikenakan tarif yang lebih tinggi 100% menjadi 30%. Disamping itu, akan dikenakan PPh Pasal 26 apabila penerima merupakan Wajib Pajak luar negeri selain BUT dimana tarifnya sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga ataupun berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Didalam hal ini,  penyedia layanan pinjaman lah yang akan memungut pajak tersebut. Penyedia jasa diharuskan untuk menyetorkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 23 dan juga Pajak Penghasilan 26 yang telah dipotong ke kas negara. Disamping itu, penyedia jasa wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dan juga PPh 26 didalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Ketahui Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Non-PKP

Kemudian, penyedia jasa pinjol yang teridentifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyerahkan, dan juga melaporkan PPN yang terutang terhadap pemberian Jasa Kena Pajak. PPN dihitung dengan pengenaan tarif pajak sebesar 11% yang telah diatur dialam Pasal 7 ayat (1) UU PPN yang sudah dimulai sejak tanggal 1 April 2022 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berupa penggantian yakni biaya (fee), komisi, atau imbalan lain, terlepas dari nama dan juga bentuk yang diterima penyedia layanan pinjaman online.

Jasa yang dikenai PPN

Jasa penyelenggaran FinTech oleh pengusaha yang dikenai PPN diantarnya adalah sebagai berikut:

  1. Penyedia jasa pembayaran, seperti : E-money, E-wallet, layanan switching, gerbang pembayaran, kliring, penyelesaian akhir dan juga transfer dana.
  2. Penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding)
  3. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi
  4. Layanan pendukung pasar
  5. Layanan pinjam meminjam
  6. Penyelenggaraan pengelolaan investasi
  7. Layanan penyediaan produk asuransi online
  8. Layanan dukungan keuangan digital dan juga aktivitas layanan keuangan lainnya

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Saja yang Akan Dipelajari Dalam Kelas Training Pajak?

Apa Saja yang Akan Dipelajari Dalam Kelas Training Pajak?

Training pajak atau yang biasa disebut dengan brevet pajak ini tidak terdengar asing lagi untuk orang-orang yang yang berada di bidang keuangan maupun perpajakan. Kursus atau pelatihan perpajakan seperti ini menawarkan beberapa tingkatan pelatihan yang berbeda-beda. Juga biasanya latihan ini dilakukan dengan menggunakan software juga bisa dengan tidak menggunakan software.

Untuk dapat lebih unggul dibandingkan dengan pesaing Anda ketika berkarir di bidang keuangan, ekonomi, atau perpajakan, pasti akan lebih baik apabila Anda mengambil sebuah pelatihan perpajakan seperti ini. Namun, sebelum itu sangat penting untuk Anda mengetahui apa itu kelas brevet pajak.

Pengertian dari kelas brevet pajak sendiri adalah merupakan sebuah kursus perpajakan dengan adanya beberapa tingkatan yang berbeda-beda, sebelum mengikuti kursus pajak seperti ini Tentu saja Anda harus tahu lebih dulu apa saja jenis dan pengertian dari tingkatan kelas brevet pajak yang ada. Pada dasarnya, tingkatan Brevet pajak ini terbagi menjadi 3, yaitu brevet A, Brevet B, dan Brevet C.

Biasanya dalam kelas perpajakan seperti ini terdapat beberapa hal yang akan Anda pelajari dan beberapa materi yang akan Anda peroleh. Bahkan nantinya Anda juga akan memperoleh dasar praktik maupun dasar teori perpajakan. Walaupun seringkali terjadi perubahan ketentuan dunia perpajakan, namun akan sangat mudah untuk memahaminya Jika Anda memang telah terjun di dunia perpajakan maupun mempelajari pemahaman dasar dasar dari teori perpajakan itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa tingkatan berikut pajak yang wajib untuk Anda ketahui, antara lain:

Brevet A

Tingkatan kelas brevet pajak yang pertama adalah Brevet A. Pada tingkatan kelas yang satu ini akan membahas mengenai teori perpajakan penghasilan orang pribadi atau pajak penghasilan orang pribadi (PPh). Pada tingkatan kelas Brevet A, Anda akan mempelajari dan mendapatkan materi kursus tentang peraturan atau ketentuan umum maupun tata cara perpajakan, pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21, pajak bumi dan bangunan atau PBB, bea materai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB.

Brevet B

Tingkatan kursus yang selanjutnya akan membahas mengenai teori perpajakan dasar hingga menengah, termasuk ketentuan perpajakan perusahaan, dengan materi di dalamnya pajak pertambahan nilai (PPN), pemotongan dan pemungutan pajak, pajak penjualan barang mewah, dan beberapa materi pajak lainnya.

Baca Juga: Kewajiban Membayar Pajak Bagi Organisasi Kemasyarakatan

Brevet C

Tingkatan pelatihan perpajakan yang terakhir akan membahas materi perpajakan menengah hingga lanjutan seperti pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan, pada internasional, akuntansi pajak, dan pengelolaan pajak atau tax planning.

Pada umumnya, apabila pembelajaran perpajakan ini hanya berkaitan pada topik topik khusus saja, maka mungkin saja Anda akan kehilangan substansi maupun hal dasar yang lainnya. Kursus pajak seperti ini akan sangat penting dan cocok diikuti oleh mahasiswa yang berkeinginan untuk berkarir di bidang perpajakan. Bahkan bukan hanya itu saja, tapi untuk seorang karyawan dari sebuah perusahaan juga disarankan untuk mengikuti training pajak ini, karena supaya bisa mengupgrade dirinya menjadi lebih baik terlebih ketika ia bekerja di bidang pajak maupun akuntan.

Satu lagi, brevet pajak ini juga banyak diikuti oleh seseorang yang akan mendaftarkan dirinya menjadi seorang konsultan pajak atau seseorang yang akan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak. Karena dengan mempelajari perpajakan di kelas pajak seperti ini tentu saja calon konsultan pajak akan lebih mendalami tentang materi materi perpajakan tersebut, sehingga lebih siap untuk mengikuti ujian sertifikasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Non-PKP

Ketahui Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Non-PKP

Brevet Pajak – Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang sering digunakan didalam menentukan pengenaan pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengerti apa itu PKP dan siapa saja yang tergolong PKP dan juga non-PKP? Sebelum kita beralih ke ketentuan perpajakan perusahaan non-PKP, mari simak terlebih dahulu pengertian dari PKP.

Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak sebagai pengusaha, baik badan ataupun orang pribadi, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan menggunakan batasan tertentu, dan juga pengusaha yang mengekspor BKP, JKP, dan/atau BKP yang tidak berwujud.

Semua pengusaha yang omzetnya lebih dari Rp 4,8 miliar pada satu tahun buku diwajibkan mendaftarkan dirinya sebagai PKP. Sama halnya dengan wajib pajak lainnya, perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban perpajakan untuk melakukan penyetoran dan juga pelaporan pajak terutang.

Disamping itu, pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 miliar tergolong sebagai perusahaan kecil dan juga non-PKP sehingga tidak diwajibkan tapi bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013.

Apabila memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, perusahaan kecil tersebut harus memenuhi persyaratan dengan cara mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Didalam dunia bisnis, pemasukan pengusaha belum tentu selalu meningkat dan juga stabil. Terkadang terdapat beberapa kondisi, misalnya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan omzet. Untuk pengusaha yang omzetnya turun sampai di bawah Rp 4,8 miliar setahunnya, maka diperbolehkan mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Ketentuan Perpajakan Perusahaan Non-PKP

Apabila dipikir secara logis, setiap perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak seharusnya memang dikenakan pajak. Tapi, bagaimana dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk  pengusaha yang berstatus non-PKP? Apakah mereka dibebaskan dari kewajiban untuk membayar dan juga melapor pajak sepenuhnya?

Singkatnya, non-PKP didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sebab status tersebut, perusahaan non-PKP mempunyai hak dan juga kewajiban yang berbeda dengan PKP.

Baca Juga: Ini Alasan Emas dan Granula Dibebaskan dari PPN 11%

Perusahaan non-PKP tidak dibebankan kewajiban untuk melakukan penyetoran ataupun pelaporan atas PPN dan juga PPnBM terutang, walaupun didalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, apabila terdapat PKP yang membeli BKP dari non-PKP, maka pengusaha non-PKP tersebut tidak bisa memungut PPN serta mengeluarkan faktur pajak terhadap transaksi tersebut.

Sebab telah terklasifikasi sebagai perusahaan kecil berstatus non-PKP, perusahaan tersebut juga tidak diwajibkan untuk melapor Surat Pemberitahuan Masa PPN. Sehingga, nantinya biaya kepatuhan perpajakan atau cost of compliance akan menjadi lebih rendah.

Kewajiban Pajak Perusahaan Non-PKP: PPh Final

Ternyata selain pengecualian, perusahaan non-PKP juga mempunyai beberapa kewajiban perpajakan. Walaupun perusahaan tergolong kecil dan juga masih berkembang, pemerintah tetap mengharapkan perusahaan-perusahaan tersebut bisa berkontribusi terhadap perpajakan nasional.

Perusahaan non-PKP sebab memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah setiap tahunnya, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Final atau yang biasa dikenal dengan PPh Final sesuai ketentuan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Sesuai dengan namanya, PPh Final langsung dibayarkan sepenuhnya ketika penghasilan diterima. Hal tersebut diberlakukan supaya proses perpajakannya lebih sederhana dan juga mengurangi beban administrasi pajak untuk perusahaan kecil ini, terutama sebab keterbatasan didalam menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan juga akurat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kewajiban Membayar Pajak Bagi Organisasi Kemasyarakatan

Kewajiban Membayar Pajak Bagi Organisasi Kemasyarakatan

Bagi Anda yang masih bingung mengenai sistem perpajakan untuk Ormas, maka ada baiknya untuk belajar pelatihan pajak. Sehingga Anda dapat lebih tahu mengenai tata cara pembayaran pajak bagi Ormas. Jika Anda salah satu anggota ormas tersebut Anda juga dapat berkontribusi besar Jika Anda melakukan pelatihan pajak, seperti Anda akan ditempatkan dalam bidang keuangan di ormas tersebut untuk menangani perpajakan dalam Ormas.

Sekedar informasi juga, organisasi masyarakat yang merupakan organisasi nirlaba tetap wajib menaati withholding tax, atau pemotongan dan pemungutan pajak. Sehingga setiap perhimpunan, persatuan, paguyuban, hingga sampai ikatan atau asosiasi diwajibkan memiliki NPWP atas nama organisasi yang bersangkutan.

Meskipun ada beberapa penghasilan atau kegiatan yang dikecualikan dari objek pajak yang dilakukan oleh Ormas, tapi tetap saja akan ada ketentuan umum di bidang perpajakan, seperti Dirjen nomor per-44/PJ/2009. Aturan tersebut mengatakan bahwa kegiatan yang diterima organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidik, penelitian, hingga pengembangan akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Namun sebelumnya organisasi nirlaba atau organisasi kemasyarakatan tersebut wajib memberi tahu rencana fisik sederhana dan rencana pembiayaan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan yang akan mereka lakukan. Dan untuk masalah keuangan pun haruslah transparan kepada pemerintah yang membutuhkan informasi mengenai organisasi kemasyarakatan tersebut. Jika Ormas yang berkaitan tersebut tidak melaporkan atau memberitahukan rencana-rencana yang akan mereka lakukan, maka kegiatan Mereka pun dapat dikenakan pajak penghasilan.

Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi yang menjamin kebebasan warga negaranya untuk mendirikan sebuah organisasi. Bahkan hal ini menjadi salah satu hak konstitusi warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh pemerintah. Kebebasan ini juga terdapat dalam pasal UUD 1945 pasal 28 e ayat 3. Salah satu organisasi yang menjadi contoh bentuk kebebasan dari masyarakat Indonesia dalam membuat organisasi adalah sebuah Ormas.

Ormas adalah sebuah organisasi yang dibentuk masyarakat dengan sukarela yang memiliki kesamaan tujuan, kebutuhan, penting, dan juga kegiatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara Indonesia. Ketentuan pembuatan ormas juga telah diatur oleh pemerintah dalam UU Nomor 17 tahun 2013 mengenai organisasi kemasyarakatan. Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ormas bersifat Mandiri dan nirlaba atau tidak mengambil keuntungan 1% pun.

Baca Juga: Apa Itu Integrasi Data Perpajakan? Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh dari Integrasi Tersebut?

Namun kegiatan ormas pun pasti akan membutuhkan dana untuk menjalankan kegiatan operasional dan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Pendanaan ormas pada umumnya berasal dari iuran anggota, hibah, bahkan hingga dari bantuan masyarakat atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri. Ada juga yang mendapatkan pendanaan ormas dari usaha mereka sendiri, hingga mendapatkan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang sesuai dengan hukum dan dan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri. Meski organisasi ini tidak bersifat nirlaba atau tidak mengambil keuntungan apapun, namun ormas juga tetap terikat dengan aturan perpajakan.

Organisasi masyarakat pun masih tetap wajib membuat nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP atas nama organisasi yang bersangkutan. Selain itu juga Ormas yang telah memiliki badan hukum wajib untuk mengelola keuangan secara transparan kepada pemerintah dan akuntabel untuk ikut dalam pencapaian tujuan negara Indonesia.

Ormas akan menjadi subjek pajak jika menerima penghasilan atau pendanaan yang bersumber dari objek pajak. Jenis pajak yang akan dikenakan kepada ormas adalah pajak penghasilan atau PPH, seperti yang tercantum itu dalam PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. Ormas akan dikenakan pungutan PPH di pasal 21 itu jika ormas tersebut mendapatkan penghasilan melalui sponsor dan bagi hasil kepada anggota-anggotanya, maka bagi hasil tersebutlah yang akan dipotong PPh pasal 21.

Ormas dapat dikenakan PPh pasal 23 jika ormas menyewa suatu tempat untuk melakukan kegiatan, maka kegiatan tersebut lah yang akan diwajibkan untuk membayar pajak. Namun jika penghasilan yang diterima oleh Ormas melalui sumbangan, Hibah, warisan, penelitian dan pengembangan hal tersebut akan dikecualikan dari pungutan pajak dengan ketentuan-ketentuan yang lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Integrasi Data Perpajakan? Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh dari Integrasi Tersebut?

Apa Itu Integrasi Data Perpajakan? Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh dari Integrasi Tersebut?

Pelatihan Pajak – Apabila Anda adalah seorang wajib pajak, tentu saja mengetahui berbagai informasi seputar perpajakan akan sangat penting atau bahkan bisa membantu untuk mengelola perpajakan Anda dengan baik. Salah satunya Anda bisa mengikuti sebuah pelatihan pajak maupun mengikuti informasi si dari sebuah pelatihan pajak yang ada. Bahkan pelatihan perpajakan seperti ini bukan hanya memberikan informasi tentang perpajakan saja, tetapi membantu Anda ketika sedang melamar pekerjaan.

Integrasi data perpajakan pada perusahaan terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan dengan upaya untuk memberikan stimulasi perusahaan swasta, maka pemerintah terlebih dahulu mendorong BUMN atau Badan Usaha Milik Negara supaya melakukan integrasi perpajakan lebih dulu.

Pada saat ini telah ada 5 Badan Usaha Milik Negara yang yang terintegrasi datanya dengan Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ( Telkom), PT Pelabuhan Indonesia 2, PT Pertamina (Persero), PT Pegadaian (Persero), dan PT PLN (Persero). Pada awal ditargetkan nya pengintegrasian ini terdapat 30 target entitas bisnis yang harus melakukan integrasi data.

Perlu Anda ketahui bahwa integrasi data perpajakan ini cukup relevan untuk dilakukan sebab akan sangat menguntungkan sebuah perusahaan nantinya. Salah satunya adalah mendukung GCG atau Good Corporate Governance yang berada dalam hubungan transportasi pengelolaan keuangan perusahaan. Disamping itu integrasi seperti ini juga terdapat harapan supaya ikut mendongkrak penerimaan pajak yang ada.

Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya pajak memang salah satu sumber penerimaan negara yang sangat vital atau ini berarti yang terbesar. Hasil pemungutan pajak pada umumnya akan digunakan seluas-luasnya supaya bisa menjaga kemakmuran rakyat sebuah negara. Kepatuhan untuk membayar sekaligus melaporkan wajib pajak diharapkan ada pada semua wajib pajak baik perorangan maupun sebuah badan usaha.

Namun, seringkali tetap ditemukan beberapa masalah perusahaan maupun perorangan yang tidak perhatian terhadap pembayaran kewajiban perpajakannya. Masalah seperti ini bukan hanya terjadi karena wajib pajak yang menolak untuk membayar pajak. Kasus seperti ini terjadi karena wajib pajak yang kurang efisien ketika mengelola perpajakannya.

Baca Juga: Segudang Informasi Seputar Brevet Pajak yang Wajib Diketahui

Sehingga, salah satu solusi yang paling tepat adalah dengan mengikuti sebuah pelatihan pajak. Seorang wajib pajak yang mengikuti pelatihan pajak akan mendapatkan materi dasar tentang perpajakan maupun materi lanjutan yang bisa membantu seorang wajib pajak untuk mengelola perpajakannya lebih cermat dan efisien. Nantinya wajib pajak akan bisa memahami sistem sistem kerja pengelolaan pajak yang ada.

Di era berkembangnya teknologi seperti ini pengelolaan pajak sudah dibarengi dengan adanya digitalisasi maupun otomatisasi yang tentunya akan sangat mempermudah bagi para wajib pajak yang masih mengelola perpajakannya secara manual. Dengan pelatihan perpajakan nantinya Anda akan memperoleh berbagai materi mengenai perhitungan pajak yang benar bahkan juga akan lebih mudah apabila Anda ada menggunakan penghitungan pajak secara digital maupun otomatis.

Pada dasarnya, integrasi data merupakan suatu hal yang berkaitan dengan host to host antara platform ERP wajib pajak dan dan server penyelenggaraan pelaporan serta pembayaran pajak. Juga dapat dikatakan bahwa sistem perpajakan pemilik perusahaan telah terintegrasi secara langsung dengan sistem yang ada pada DJP. Tentu saja integrasi data perpajakan seperti ini akan memberikan keuntungan yang sangat baik untuk kedua belah pihak, baik untuk sebuah perusahaan maupun pemerintah Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya adalah memberikan kemudahan untuk wajib pajak ketika mengelola, memonitor, dan menyimpan data perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Alasan Emas dan Granula Dibebaskan dari PPN 11%

Ini Alasan Emas dan Granula Dibebaskan dari PPN 11%

Pelatihan Pajak – Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, jika produk sembako dan juga jasa pendidikan tetap dibebaskan dari PPN 11%. Disamping itu, ada beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak terhadap konsumsi tersebut. salah satunya adalah emas batangan dan juga emas granula.

Sesuai peraturan pada UU Nomor 7 Tahun 2021  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) salah satu barang dan juga jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN adalah emas batangan serta emas granula.

I Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan menyampaikan jika fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai bagi emas batangan dan juga granula memiliki tujuan untuk mendukung industri hilirisasi emas sehingga produksi emas di Indonesia bisa meningkat.

Didalam media briefing di Jakarta, Yoga juga menjelaskan jika hal ini termasuk dengan turunannya di emas perhiasan yang akan semakin bagus jika dilihat dari sisi persaingan dengan negara lain. Selain itu, berkaca dari negara lain yang banyak mengecualikan emas batangan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai juga menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah memberlakukan hal yang sama. Sebelumnya, BKF juga pernah mengungkapkan jika granula cenderung diekspor daripada dijual di dalam negeri sebab jika diekspor maka penyerahan granula tidak terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Hal tersebut membuat industri perhiasan di Indonesia mengalami kekurangan simpanan granula. Dalam mendukung hilirisasi, granula diusulkan untuk tidak dikenakan PPN. Fenomena tingginya ekspor granula juga menjadi tanda jika industri emas perhiasan masih belum berkembang pesat, padahal kontribusinya terhadap ekspor terbilang sangat tinggi.

Fasilitas pembebasan dari PPN tersebut mengacu pada pengalaman yang terjadi di banyak negara lainnya dimana emas batangan tidak dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan, emas batangan disetarakan dengan nilai tukar. Hal tersebut juga bisa dilihat pada best practice, emas batangan tersebut tidak akan dikenakan PPN dalam konteks sekarang, kemudian ke depannya akan menjadi tidak dipungut, tidak berbeda dari granula yang sekarang tidak dipungut.

Baca Juga: Mengenal Definisi, Fungsi, dan Legitimasi Cryptocurrency dalam Pajak

Diharapkan pemberian fasilitas tersebut bisa ikut mendukung industri hilirisasi emas. Kebijakan tersebut berpeluang untuk meningkatkan produksi emas dalam negeri, termasuk mendorong turunan dari emas yang akan semakin bagus dari persaingan dengan negara lain.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi, dijelaskan jika saat ini hanya emas batangan yang dikecualikan dari PPN sebab adanya kepentingan cadangan devisa negara. Pemberian kemudahan PPN tidak dipungut terhadap penyerahan BKP tertentu yang sifatnya strategis, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan daya saing industri emas perhiasan dan juga emas batang dalam negeri. Sebab anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama untuk pembuatan emas batangan dan juga emas perhiasan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Segudang Informasi Seputar Brevet Pajak yang Wajib Diketahui

Segudang Informasi Seputar Brevet Pajak yang Wajib Diketahui

Brevet Pajak – Apakah pada saat ini Anda sedang menempuh perguruan tinggi dengan jurusan ekonomi, akuntansi, manajemen, dan ingin merintis karir di bidang perpajakan atau keuangan? Maukah mengikuti sebuah kursus pajak atau yang biasa disebut dengan brevet pajak ini merupakan sebuah pilihan yang paling tepat. Dengan mengikuti pelatihan perpajakan seperti ini nantinya Anda akan lebih siap ketika menjadi lulusan ekonomi, akuntansi, maupun manajemen yang lebih terampil di bidang keuangan atau perpajakan.

Bahkan Anda juga sekaligus memiliki poin Plus karena akan mempunyai sertifikat brevet pajak yang tentunya sangat berguna di dunia kerja nantinya. Pasalnya, sebuah perusahaan akan lebih mengutamakan pelamar kerja yang memiliki sertifikat brevet pajak. Namun Anda bertanya-tanya, apa itu sebenarnya brevet pajak?

Brevet Pajak?

Sebuah kursus atau pelatihan di bidang pajak yang memiliki beberapa tingkatan yang bervariasi dan setiap tingkatannya juga mempunyai materi yang berbeda-beda ini dinamakan brevet pajak. Perlu Anda ketahui bahwa pelatihan perpajakan seperti ini dapat dilakukan dengan menggunakan software perpajakan maupun dengan tidak menggunakannya. Meskipun termasuk dalam sebuah kursus atau pelatihan, namun privat pajak ini bukanlah sebuah kegiatan pelatihan sembarangan.

Kenapa bisa begitu? Hal tersebut dikarenakan ketika sudah mencapai akhir dari pelatihan, Anda akan memperoleh sebuah sertifikat yang dapat dijadikan sebagai nilai tambah Ketika Anda mendalami dunia perpajakan, bahkan pada umumnya sertifikat seperti ini juga dijadikan sebagai tolak ukur pemahaman seseorang dalam hal perpajakan.

Apa Saja Jenis Tingkatannya?

Brevet A

Merupakan tingkatan pelatihan perpajakan dengan materi pajak yang mulai dari awal atau dasar-dasar sehingga ketentuan pajak. Pajak penghasilan pribadi adalah ketentuan pajak yang paling dasar diberikan materinya. Beberapa materi yang akan diberikan dalam private A ini adalah tentang tatacara perpajakan atau KUP, PPH orang pribadi, pajak bumi dan bangunan atau PBB, bea materai, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Brevet B

Tingkatan ini akan mulai membahas perpajakan dasar hingga menengah mulai dari ketentuan perpajakan perusahaan atau perpajakan badan. Beberapa materi di tingkatan yang satu ini akan membahas tentang pemeriksaan dan penyidikan pajak, pengisian SPT, PPN maupun PPh elektronik, akuntansi pajak, PPh badan, PPnBM, serta pemotongan dan pemungutan pajak.

Baca Juga: Mengapa Kursus Pajak Sangat Penting untuk Diikuti? Apa Saja Manfaatnya?

Brevet C

Jenis brevet pajak yang satu ini akan membahas perpajakan menengah hingga lanjutan bahkan hingga perpajakan internasional, materinya mencakup pajak internasional Bank, tax planning, akuntansi pajak, PPh orang pribadi dan badan, pajak internasional.

Siapa Saja yang Harus Mengikuti Brevet Pajak?

Pada dasarnya, siapa saja dapat mengikuti kelas brevet pajak ini untuk mendapatkan ilmu perpajakan yang harus diketahui oleh seluruh wajib pajak. Tetapi, biasanya peserta yang mengikuti pelatihan perpajakan ini adalah mahasiswa yang ingin melanjutkan karir di bidang keuangan perpajakan maupun akuntansi. Juga terdapat seseorang yang ingin mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak, terlebih dahulu mengikuti brevet pajak ini untuk memperdalam kemampuannya sebelum mengikuti ujian sertifikasi.

Apa Saja Manfaatnya?

Beberapa telah disebutkan di atas mengenai manfaat bersifat pajak, namun secara umum bersifat pajak seperti ini akan membantu semua wajib pajak untuk mengerti dan memahami mengenai perpajakan sehingga diharapkan untuk masing-masing pribadinya bisa menyusun dan mengelola perencanaan perpajakan untuk dirinya sendiri. Pelatihan brevet ini akan sangat cocok untuk orang yang ingin menjadi seorang konsultan pajak, karena akan terbantu dengan berbagai materi yang diperoleh dari kelas brevet.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Definisi, Fungsi, dan Legitimasi Cryptocurrency dalam Pajak

Mengenal Definisi, Fungsi, dan Legitimasi Cryptocurrency dalam Pajak

Training Pajak – Sejak tahun 2013, cryptocurrency telah memperoleh perhatian dari masyarakat dunia. Hal ini disebabkan, banyak media yang mulai meliput mengenai mata uang digital tersebut. Kehadiran cryptocurrency tentu memberikan banyak pro dan juga kontra dari berbagai pihak.

Apa itu Cryptocurrency?

Secara sederhana, cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital. Cryptocurrency tidak tersedia didalam bentuk fisik seperti koin atau uang tunai yang dipakai secara umum di seluruh dunia. Didalam cryptocurrency, seluruhnya benar-benar digunakan secara virtual. Walaupun demikian, uang digital tersebut mempunyai nilai yang cukup tinggi. Cryptocurrency bisa disimpan didalam ‘dompet digital’ yang tersedia di telepon genggam maupun perangkat komputer lainnya. Disamping itu, pemilik cryptocurrency juga bisa menggunakan mata uang digital tersebut untuk keperluan transaksi jual-beli.

Lantas, Apa Fungsi dari Cryptocurrency?

Cryptocurrency tentu mempunyai berbagai fungsi, diantaranya:

1. Membeli barang ataupun jasa

Kini, sudah banyak toko yang mulai menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayarannya, termasuk 2 perusahaan ternama, yakni Overstock dan Newegg. Anda juga bisa menggunakan cryptocurrency di banyak restoran, penerbangan, aplikasi, hotel, ataupun bar. Dikutip dari Cointelegraph, ternyata ada pula perguruan tinggi yang juga telah memberlakukan cryptocurrency. Tapi, dominan perusahaan baru menerima Bitcoin.

2. Investasi

Fungsi cryptocurrency berikutnya adalah investasi. Pada awal kepopulerannya, harga cryptocurrency terus mengalami peningkatan yang semakin tajam. Tidak heran apabila banyak orang yang ‘mendadak kaya’ seduah melakukan investasi melalui cryptocurrency. Cryptocurrency mempunyai prinsip yang kurang lebih sama dengan prinsip ekonomi, yakni harga akan meningkat saat ada banyak permintaan.

Semakin banyak orang yang melakukan investasi menggunakan cryptocurrency, maka harganya juga akan semakin naik. Tapi, akhir-akhir ini kenaikan harga mata uang digital tersebut tidak sesignifikan seperti pada beberapa tahun sebelumnya. Hal ini bisa disebabkan karena investasi dengan cryptocurrency termasuk didalam kategori high risk.

3. Mining

Mining atau pertambangan merupakan hal penting dalam cryptocurrency. Pengguna cryptocurrency pada dasarknya melakukan konfirmasi dengan cara memecahkan teka-teki cryptography yang terbilang rumit dan juga mencatatnya dalam blockchain. Teka-teki tersebut bisa dipecahkan dengan cara mining. Jika semakin besar daya komputasi pengguna, maka akan semakin besar juga peluang mereka untuk bisa memecahkannya. Jika berhasil memecahkan teka-tekinya, Anda akan memperoleh hadiah, yakni sudah biaya transaksi.

Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Legitimasi Cryptocurrency dalam Pajak

Menurut Aleksandra Bal, secara umum terdapat 6 transaksi yang bisa timbul karena kemunculan mata uang virtual:

  1. Adanya pertukaran jasa dan barang ke mata uang virtual.
  2. Pertukaran salah satu jenis mata uang virtual ke jenis lainnya.
  3. Pertukaran mata uang legal ke mata uang virtual.
  4. Apresiasi nilai mata uang virtual.
  5. Mining
  6. Pemberian mata uang virtual pada pihak lainnya sebagai hadiah, hibah, atau warisan.

Berdasarkan hal tersebut, legitimasi hukum dari cryptocurrency atau aset kripto ini memang sangat krusial untuk menghindari celah hukum baru di waktu yang akan datang. Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan jika perlakuan pajak atas cryptoassets dan juga cryptocurrency perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang, misalnya semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional di dalam bertransaksi dan juga kebijakan terkait lingkungan.

Dalam hal tersebut, negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan juga konsisten tentang perlakuan pajak atas aset kripto lainnya. Dismaping itu, kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi cryptoassets serta penerapan pengecualian pengenaan pajak dari transaksi cryptocurrency yang mempunyai nominal kecil.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.