Paypal Tidak Mendaftarkan PSE Diduga Karena Tidak Mau Bayar Pajak

Paypal Tidak Mendaftarkan PSE Diduga Karena Tidak Mau Bayar Pajak

Tidak jarang lagi bila pajak pada saat menjadi perbincangan yang paling sering dibahas. Juga termasuk kursus pajak yang akan membuat siapapun yang mengikuti kelas tersebut menjadi paham akan perpajakan secara mendalam, sekaligus apa yang sedang diperbincangkan di dalamnya.

Paypal menjadi salah satu penyelenggara sistem elektronik yang telah diblokir oleh lembaga pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika atau biasa disebut Kominfo. Dari Sabtu kemarin, aplikasi ataupun web dari Paypal tidak bisa diakses oleh para penggunanya di Indonesia. Pakar keamanan cyber dari vaksincom pun berpendapat bahwa langkah yang telah diambil oleh Kominfo sudah tepat, bukan tanpa alasan karena Indonesia perlu menata kembali kedaulatan digital yang ada.

Menurut dia pun, Paypal telah diminta untuk mendaftarkan PSE selama bertahun-tahun namun mereka tidak kunjung menuruti pihak Kominfo untuk mendaftarkan Paypal ke dalam PSE yang ada di Indonesia. Dirjen Kominfo pun menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik lingkup privat PSE asing maupun domestik yang telah terdaftar harus memenuhi peraturan perundang-undangan termasuk memenuhi peraturan perpajakan.

Menurut Dirjen Kominfo, mereka haruslah patuh terhadap pajak yang ada di Indonesia, semua kewajibannya juga harus terpenuhi, sebagai sebuah perusahaan yang juga mereka harus membayar pajak, mereka juga yang memiliki usaha di ruang digital walaupun tidak berlokasi di Indonesia mereka juga wajib mematuhi sistem perpajakan yang ada di Indonesia.

Dirjen Kominfo juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek apakah PSE yang telah terdaftar sudah melakukan kewajiban pajaknya atau tidak. Jika menurut Kominfo mereka belum melaksanakan perpajakan yang ada di Indonesia maka Kominfo akan memblokir sementara PSE tersebut. Untuk menghindari hal-hal tersebut, kita juga yang memiliki perusahaan haruslah taat dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Dengan anda ada yang taat terhadap sistem perpajakan di Indonesia Anda dapat memperoleh keuntungan keuntungan dari membayar pajak. Bagi Anda yang masih bingung dalam pembayaran pajak, Anda dapat mencari tahunya di internet atau Anda dapat melakukan kursus pajak agar anda ada dapat mengelola perpajakan di perusahaan anda atau milik pribadi secara tepat dan tidak ada kesalahan dalam menghitung perpajakan yang anda bayar.

Baca Juga: Kini Pembayaran Pajak Bermotor Dapat Dilakukan di Indomaret, Berikut Beberapa Syaratnya

Selain itu juga, harga pendaftaran PSE juga memiliki tujuan untuk pendataan dan tata kelola data-data, supaya pemerintah dapat tahu siapa saja penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan Apa saja yang mereka berikan kepada Indonesia. Hal ini pun telah tercantum dalam Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020, yang menjelaskan bahwa setiap PSE lingkup private baik yang ada di Indonesia maupun asing wajib mendaftar PSE milik mereka sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Kementerian Kominfo pun akan memberikan sanksi bagi mereka PSE lingkup private yang tidak  segera mendaftarkan PSE milik mereka ke Kominfo secara resmi.

Sanksi-sanksi nya pun dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran secara tertulis, denda administratif yang akan dikenakan kepada PSE yang belum mendaftar, hingga pemutusan akses atau pemblokiran kepada PSE yang tidak segera mendaftarkan PSE mereka ke Kominfo.

Kominfo juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan secara intensif terhadap PSE lingkup private berdasarkan urutan traffic yang paling besar di Indonesia, sebelum mereka melayangkan surat teguran kepada platform platform yang belum mendaftarkan PSE milik mereka ke Kominfo. Pihak Kominfo pun menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan paling berat yaitu pemblokiran PSE yang bersifat sementara sampai mereka mendaftarkan PSE milik mereka ke Kominfo. Jika  PSE private yang telah diblokir oleh Kominfo tersebut mendaftarkan diri, maka pemblokiran pun akan otomatis dibuka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.