Berpengaruh pada Apa Sajakah Tax Ratio yang Meningkat? Ketahui Berbagai Dampaknya

Berpengaruh pada Apa Sajakah Tax Ratio yang Meningkat? Ketahui Berbagai Dampaknya

Para wajib pajak atau orang-orang yang bekerja di bidang pajak sangat diuntungkan dengan keberadaan training pajak yang membuat siapapun pesertanya bisa mengetahui dan memahami berbagai materi maupun informasi mengenai perpajakan yang ada pada saat ini. Sangat penting untuk memahami informasi perpajakan yang pada saat ini sedang yang banyak dibicarakan supaya Anda tidak lalai dalam melakukan kewajiban perpajakan. Salah satunya seperti informasi mengenai rasio pajak berikut ini. Tax ratio atau rasio pajak adalah sebuah ukuran untuk kinerja penerimaan pajak dalam sebuah negara.

Walaupun rasio pajak pada dasarnya bukan merupakan satu-satunya faktor yang digunakan untuk mengukur kinerja pajak, namun tax ratio ini menjadi ukuran yang seringkali diasumsikan mampu memberi gambaran umum mengenai kondisi perpajakan dalam suatu negara hingga pada saat ini. Sederhananya bahwa tax ratio atau rasio pajak ini merupakan suatu perbandingan antara penerimaan pajak dengan kolektif pada masa dengan PDB atau Produk Domestik Bruto pada massa yang sama. Dimana Produk Domestik Bruto tersebut adalah total dari nilai jasa maupun barang suatu negara yang dikurangi dengan nilai barang dan jasa yang digunakan untuk produksi.

Bagaimana Perkembangan Tax Ratio Indonesia?

Dua paham perhitungan tax ratio telah digunakan oleh Negara Indonesia, yang bisa berarti sempit dan luas. Secara definisi atau arti sempit merupakan dengan melaksanakan penghitungan penerimaan pajak dari pemerintah pusat yang termasuk pajak, serta kepabeanan dan cukai. Sedangkan, dalam artian luas merupakan perhitungan dari OECD atau Organization for Economic Cooperation and Development.

Rasio pajak Indonesia bisa dikatakan masih terbilang tertinggal jika dibandingkan dengan rasio pajak pada sebagian negara tetangga, bahkan juga masih termasuk rendah jika dibandingkan dengan rasio pajak berbagai negara maju. Terdapat berbagai faktor yang mampu mempengaruhi dari tingkat rasio pajak, mulai dari faktor yang bersifat makro dan yang bersifat mikro.

Berbagai faktor yang bersifat makro tersebut, antara lain adalah tingkat pendapatan perkapita, tarif pajak, dan tingkat optimalisasi tata pelaksanaan pemerintah yang baik. Sebaliknya, untuk beberapa faktor yang bersifat mikro yakni komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, tingkat kepatuhan wajib pajak suatu negara, dan tidak adanya perbedaan persepsi di antara wajib pajak dan petugas pajak.

Baca Juga: Apa Tujuan Diberlakukan Pungutan Pajak Minimum Global?

Tingkatan rasio pajak pada tahun 2017 sendiri mencapai 9,89 persen, Kemudian meningkat pada tahun selanjutnya menjadi 10,24 persen. Lalu pada tahun 2019 tax ratio menurun kembali menjadi 9,76 persen dan pada tahun 2020 mencapai titik terendahnya yaitu sebesar 8,33 persen dikarenakan pandemi.

Kemudian pada tahun 2021, kembali menjadi 9,12 persen disebabkan karena seiring dengan adanya pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi. Pasalnya, rasio pajak untuk kedepannya akan mengalami ketergantungan pada pemulihan ekonomi dalam negeri, sebab penerimaan pajak sebuah negara akan bertumbuh jika ekonomi negara tersebut kembali sehat.

Dengan adanya implementasi UU HPP pada tahun 2022, mulai dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebesar 11%, penambahan tax bracket pada PPH sebesar 35%, program pengungkapan sukarela (PPS), bahkan hingga pajak karbon yang diperkirakan membuat rasio pajak kembali meningkat bahkan hingga 9,5%. Rasio pajak tersebut memiliki potensi untuk meningkat dikarenakan adanya UU HPP yang menawarkan beberapa ketentuan yang diharapkan juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, akuntabel, efektif, dan sehat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Penerapan Artificial Intelligence Didalam Pengawasan Pajak

Ketahui Penerapan Artificial Intelligence Didalam Pengawasan Pajak

Pelatihan Pajak – Pesatnya perkembangan teknologi saat ini membawa berbagai dampak positif serta negatif terhadap perubahan pola kehidupan masyarakat dunia. Banyak pekerjaan yang awalnya sulit serta memerlukan waktu yang lama dikerjakan bisa menjadi simple dan fleksibel untuk diselesaikan. Dalam hal ini tentu diperlukan sikap selektif terhadap penyesuaian perkembangan yang terjadi dengan sangat cepat ini. Tujuannya supaya masyarakat tidak terbawa arus perubahan dan juga terjerumus ke dalam kondisi yang negatif.

Bain&Co melaporkan jika tingkat ekonomi digital di Indonesia pada tahun 2021 mencapai US$ 70 juta dimana hal tersebut mengalami peningkatan sebesar 49% dari tahun 2020 senilai US$ 47 juta. Apabila dibandingkan dengan Kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk yang terbesar dari segi pertumbuhan nilai ekonomi digital. Tingginya tingkat digital ekonomi di Indonesia terjadi karena tuntutan perkembangan teknologi digital terutama di masa pandemi covid yang semuanya dilakukan secara online.

Meningkatnya pengguna platform e-commerce, tentu saja secara logika bisa memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Meningkatnya pelaku ekonomi menggunakan platform e-commerce berpotensi menyebabkan terjadinya shadow economy yang tinggi. Sehingga hal tersebut akan menjadi tantangan untuk fiskus, terutama didalam pengawasan kewajiban perpajakan.

Oleh sebab itu, dibutuhlah alat yang dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI/kecerdasan buatan). Kecerdasan buatan dikaitkan alat bantu untuk menemukan sebuah permasalahan dan juga penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Kini Indonesia diwakili Menteri Riset dan Teknologi dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) akan mengeluarkan strategi Artificial Intelligence. AI tersebut mengacu terhadap sistem dalam menunjukkan kecerdasan perilaku dengan beberapa analisis yang diatur dengan konteks ilmiah serta dikhususkan untuk memecahkan masalah-masalah kognitif yang berhubungan dengan kecerdasan manusia.

Dalam pengawasan perpajakan, sistem Artificial Intelligence sangat efektif tanpa mengurangi kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Sistem yang satu ini bisa meminimalisir human error serta mengurangi biaya administrasi. Misalnya penerapannya yaiut dalam memprediksi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memakai parameter riwayat pelaporan, pemotongan/pemungutan/setor sendiri dan juga riwayat pembayaran pajak, dengan menggunakan metode Artificial Neural Network (ANN) yakni metode bentuk algoritma yang menghubungkan faktor sebab akibat.

Baca Juga: Banyak Dibutuhkan Perusahaan, Ini Dia Prospek Kerja Jurusan Perpajakan yang Menarik

Iwan Djuniardi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum menjelaskan bahwa hasil putusan pengadilan pajak bisa diprediksi dengan memanfaatkan metode ini yang mana tingkat akurasinya sendiri bisa mencapai 94%. Berdasarkan hal tersebut Sistem Artificial Intelligence memang cocok diterapkan didalam pengawasan pajak terutama saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan interaksi antara fiskus dan juga wajib pajak.

Diharapkan dengan menerapkan System Artificial Intelligence nisa membantu memudahkan fiskus didalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kemudahan tersebut juga didukung dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, sehingga fiskus maupun wajib pajak cepat dalam melakukan adaptasi dengan perubahan ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Tujuan Diberlakukan Pungutan Pajak Minimum Global?

Apa Tujuan Diberlakukan Pungutan Pajak Minimum Global?

Dengan keberadaan kursus pajak, merupakan salah satu solusi paling tepat untuk mengatasi permasalahan para wajib pajak yang mengalami kendala dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti ketika melakukan pembayaran maupun pelaporan pajak. Kelas perpajakan seperti ini akan membuat pesertanya memahami berbagai materi perpajakan dasar bahkan hingga lanjutan maupun dengan mengetahui berbagai informasi perpajakan yang ada.

Sangat penting bagi seorang wajib pajak untuk bisa mengelola urusan perpajakannya dengan baik dan efisien. Organisation for Economic Co-operation and Development atau yang biasa disebut dengan OECD ini ternyata telah membentuk IF BEPS Inclusive Framework Base Erosion and Profit Shifting. Meminimalisir penghindaran pajak adalah salah satu tujuan dari pembentukan tersebut.

Lebih jelasnya, pembentukan tersebut dilakukan dengan upaya untuk penerapan Pajak Minimum Global atau yang biasa disebut dengan global minimum taxation terlepas dari adanya sebuah wacana untuk mengundur implementasi ketutupan tersebut oleh pihak OECD.Pemungutan atas Pajak Minimum Global sudah disepakati oleh para pemimpin ekonomi yang ada di dunia Belum lama ini dan yang terhimpun dalam sebuah organisasi G20 dalam pertemuannya di Paris, dimana Pajak Minimum Global akan diberikan pungutan sebesar 15%.

Kemenkeu atau kementerian keuangan negara Republik Indonesia melalui ahli bidang kepatuhan pajak kemenkeu telah menyampaikan bahwa ada kesepakatan mengenai Pajak Minimum Global yang akan diberlakukan untuk perusahaan multinasional yang akan mempengaruhi sebuah nilai yang diserahkan untuk para pebisnis, seperti tax holiday atau tax allowance. Mungkin Anda bertanya-tanya, apa yang namanya Pajak Minimum Global?

Secara definisi Pajak Minimum Global ini merupakan sesuatu nilai pajak yang dipungut pada setiap perusahaan multinasional, maupun perusahaan multinasional yang domestik atau yang menerima penghasilan dari luar negeri. Pemungutan pajak yang satu ini adalah memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan multinasional yang merupakan wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban perpajakannya atau setidaknya pada tingkat minimum yaitu di kantor yurisdiksi dan kantor pusat di mana saja perusahaan tersebut beroperasi.

Dengan adanya otoritas pemungutan Pajak Minimum Global ini, ada sejumlah tarif minimum yang efektif diberlakukan untuk penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional dengan skema Income Inclusion Rule atau yang biasa disebut dengan IIR. Dan telah dinaungi oleh ketentuan sekunder atau yang biasa disebut dengan Under Taxed Payments Rule (UTPR).

Baca Juga: Apakah Belanja Online dari Luar Negeri Dikenakan Pajak? Seberapa Besar Pajaknya?

Dalam skema tersebut Setiap perusahaan yang bersangkutan harus mengukur bagian proporsional pada penghasilan yang diterima jika tidak ada pungutan pajak di dalamnya pada tingkat minimum. Di sisi lain, UTPR akan menjadi salah satu ketentuan sekunder yang berlaku apabila entitas konstituen tidak mengikuti skema yang ada. Dalam kasus yang satu ini, Pajak Minimum Global adalah ah ntar masuk proposal tentang pajak digital yang dirancang oleh pihak OECD dengan adanya dukungan dari para pemimpin ekonomi dunia yang telah terhimpun dalam organisasi G20.

Pungutan pajak ini berdasar pada dua pilar, yaitu pilar satu mempunyai misi mengenai meminimalisir kompetensi pajak, lebih tepatnya pada PPh badan dan pada pilar yang kedua untuk mendukung dari solusi pada zaman ini atau digitalisasi. Tentu saja dengan adanya berbagai informasi mengenai perpajakan yang selalu up to date, pihak wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja dibidang perpajakan wajib tahu mengenai informasi paling update supaya tidak ketinggalan berbagai info untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara mengikuti kursus pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Banyak Dibutuhkan Perusahaan, Ini Dia Prospek Kerja Jurusan Perpajakan yang Menarik

Banyak Dibutuhkan Perusahaan, Ini Dia Prospek Kerja Jurusan Perpajakan yang Menarik

Kursus Pajak – Salah satu pertimbangan penting saat memilih jurusan kuliah ialah bagaimana prospek kerjanya di masa depan. Tentu saja siapapun, terutama mahasiswa tidak ingin menjadi pengangguran saat sudah lulus nanti. Oleh sebab itu Anda perlu mengetahui prospek kerja yang dimiliki oleh lulusan jurusan taxation atau perpajakan .

Jika dibandingkan dengan jurusan lain, program studi taxation memang memiliki jumlah peminat yang relatif sedikit. Bahkan, perguruan tinggi yang menyediakan pilihan jurusan taxation juga bisa dilihat cukup terbatas. Tapi, apakah minimnya minat terhadap jurusan perpajakan terjadi karena prospek kerjanya yang terbatas? Jangan mengambil kesimpulan terlalu cepat. Perlu diketahui jika para alumni program studi perpajakan memiliki peluang kerja yang tidak kalah banyaknya dibandingkan dengan jurusan lain. Saat menjalani perkuliahan di jurusan taxation, Anda akan memiliki keahlian penting terkait perpajakan.

Anda juga akan memiliki banyak pilihan karier yang cukup beragam, diantaranya adalah sebagai berikut:

Akuntan Pajak

Prospek kerja pertama yang bisa dipilih ialah menjadi seorang akuntan pajak. Tugas utama yang menjadi tanggung jawab akuntan pajak ialah mengurusi berbagai hal terkait pajak. Anda perlu melakukan analisis atas fenomena ekonomi yang tengah terjadi, untuk kemudian selanjutnya mengambil strategi yang tepat sesuai Undang – Undang perpajakan yang berlaku.

Tenaga seorang akuntan pajak tentu saja diperlukan oleh banyak perusahaan. Anda juga bisa memilih bekerja di kantor akuntan publik. Disamping itu, keahlian Anda sebagai akuntan pajak juga sangat diperlukan oleh lembaga bank, pemerintahan, bea cukai, dinas keuangan daerah, dan lain sebagainya.

Konsultan Pajak

Anda juga akan memiliki pilihan karier untuk menjadi seorang konsultan pajak. Seorang konsultan pajak memilki tanggung jawab untuk menyediakan jasa konsultasi terkait dengan perpajakan. Konsultasi tersebut diperlukan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tentunya.

Keberadaan dari seorang konsultan pajak sangat penting guna memastikan bahwa wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu. Dengan demikian, wajib pajak dapat mendapatkan manfaat dari pajak yang sudah dibayarkan. Selain itu, konsultan pajak juga bisa membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara tepat.

Baca Juga: Apa itu Tax Shifting (Pengalihan Beban Pajak)?

Kuasa Hukum Pajak

Selain itu, keahlian terkait perpajakan yang Anda miliki juga bisa membuka peluang untuk bekerja sebagai seorang kuasa hukum pajak. Seorang kuasa hukum pajak bertugas dan bertanggung jawab dalam mendampingi atau menjadi perwakilan dari pihak yang  bersengketa di pengadilan pajak.

Tentu saja profesi sebagai seorang kuasa hukum pajak tidak dapat secara sembarangan dijalani oleh siapa saja serta akan menjadi peluang besar bagi lulusan taxation. Untuk menjadi seorang kuasa hukum pajak tentu perlu memenuhi kualifikasi yang sudah ditetapkan oleh pengadilan pajak. Anda pun juga perlu mengantongi surat izin kuasa hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan pajak.

Ahli Pajak

Anda juga akan memiliki peluang untuk bekerja sebagai ahli pajak perusahaan atau tax corporate analyst. Profesi tersebut memang sangat diperlukan oleh perusahaan. Kehadiran seorang ahli pajak bisa membantu perusahaan didalam menyusun laporan hasil usaha dan juga melakukan perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Tax Shifting (Pengalihan Beban Pajak)?

Apa itu Tax Shifting (Pengalihan Beban Pajak)?

Training Pajak – Pajak merupakan pungutan yang dibebankan negara terhadap warga negaranya. Beban pembayaran pajak mempunyai sifat langsung dan tidak bisa dialihkan, sehingga pajak memang perlu ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Nmaun, ada pula beban pembayaran pajak yang bisa dialihkan atau digeser ke pihak lain. Pengalihan atau pergeseran beban pajak tersebut disebut sebagai tax shifting. Istilah tersebut sering ditemui saat pembahasan cukai dan PPN. Tax Shifting mempunyai kemungkinan beban pajak untuk berpindah dari satu subjek ke subjek lainnya. Istilah tersebut memang terdapat didalam tax planning.

Definisi Tax Shifting

Tax shifting ialah pengalihan beban pajak dari satu pelaku ekonomi kepada pelaku ekonomi lainnya. Contohnya, beban pajak penjualan yang secara formal dikenakan terhadap perusahaan bisa dialihkan kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

Tax shifting juga dikenal dengan istilah pergeseran pajak. Hal tersebut memberikan penjelasan bahwa tax shifting merupakan pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak ke pihak lainnya. Walaupun demikian, seseorang atau badan yang dikenakan pajak memang sangat mungkin sekali untuk tidak akan menanggung beban pajaknya.

Karakteristik Tax Shifting

Tax shifting mempunyai beberapa karakteristik atau ciri utama, di antaranya merupakan perilaku proaktif wajib pajak; mempunyai kaitan yang erat dengan peningkatan ataupun penurunan harga; dan juga redistribusi beban pajak di antara subjek yang dikenakan pajak maupun pihak yang terlibat, sehingga bisa menyebabkan inkonsistensi antara wajib pajak dan juga penanggung pajak.

Ragam Jenis Tax Shifting

Pajak bisa bergeser melalui transaksi pembelian maupun penjualan. Pergeseran pajak tersebut akan melibatkan perubahan harga dari apa yang semestinya terjadi. Berikut beberapa jenis tax shifting:

1. Backward Shifting

Pergeseran beban pajak ini bisa dilakukan melalui sejumlah arah, di antaranya ialah ke depan (forward shifting) atau ke belakang (backward shifting). Cox and McLur menyatakan jika backward shifting terjadi ketika harga barang yang dikenakan pajak tetap sama, namun beban pajak akan ditangung oleh pihak yang terlibat didalam proses produksi.

Umumnya backward shifting terjadi didalam kasus pungutan baru atau kenaikan tarif pajak. Pungutan atau kenaikan tarif tersebut bisa membuat pengusaha terpaksa menanggung sebagian beban pajaknya. Hal tersebut dikarenakan pengusaha khawatir kenaikan harga bisa berpengaruh terhadap permintaan produk.

Baca Juga: Apa itu Pajak Minimum Global?

2. Forward Shifting

Disamping itu, terdapat forward shifting yang terjadi ketika beban pajak dialihkan kepada konsumen sepenuhnya, bukan pemasok atau produsen. Hal tersebut dilakukan dengan cara memasukkan pajak dalam harga yang dibebankan terhadap konsumen. Backward shifting ini mempunyai kaitan dengan pajak tidak langsung terhadap konsumsi seperti PPN.

Melalui forward shifting, beban PPN sepenuhnya akan dialihkan kepada konsumen dan juga tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen/pembeli. Sesuai konsep tersebut, pihak yang bertanggung jawab terhadap beban pajak adalah konsumen akhir. Namun, pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pajak ke negara adalah penjual.

3. Kombinasi forward shifting dan backward shifting

Kombinasi keduanya bisa berarti produsen dari barang yang terkena pajak bisa mengalihkan beban pajak. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menimbulkan sebagian kenaikan harga dan jjga pengurangan pembayaran dari faktor produksi.

4. Single point dan multi-point shifting

Single point dan multi-point shifting mempunyai makna yang berbeda. Single point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan dari satu titik ke titik lainnya/dari satu pihak ke berbagai pihak lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Belanja Online dari Luar Negeri Dikenakan Pajak? Seberapa Besar Pajaknya?

Apakah Belanja Online dari Luar Negeri Dikenakan Pajak? Seberapa Besar Pajaknya?

Brevet Pajak – Seperti yang telah kita ketahui, bahwa semua bidang selalu ada kaitannya dengan yang namanya pajak. Hal tersebut dikarenakan pajak adalah salah satu pendapatan terbesar sebuah negara. Peran pajak ini dinilai sangat penting bahkan hingga ada pelatihan kursus perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak ini.

Brevet pajak merupakan sebuah kelas perpajakan yang bisa diikuti supaya dapat memperoleh berbagai pengetahuan perpajakan, maupun digunakan agar lebih mudah mendapatkan suatu jabatan tertentu seperti konsultan pajak. Teknologi yang ada pada saat ini tentu saja sudah jauh lebih canggih dan menyebabkan lebih mudahnya berbagai proses transaksi jual-beli baik itu untuk barang dari luar negeri maupun barang yang dibeli dan dijual di dalam negeri.

Tentu saja perpajakan juga memiliki peran dalam bidang ekonomi atau jual beli.Online shopping atau belanja secara online pada saat ini tengah menjadi tren di karena akan semakin memudahkan kegiatan apapun untuk dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sama halnya seperti belanja berbagai produk dari luar negeri yang pada saat ini dapat dibeli melalui berbagai platform e-commerce yang ada, seperti Alibaba dan Amazon. Lalu, apakah online shopping itu dikenakan biaya pajak? Seberapa besar biaya pajak yang harus dibayarkan pihak konsumen?

Semua hal tersebut perlu Anda ketahui apabila berbelanja secara online dari luar negeri. Pada saat pembelian barang, selain membayar dari harga barang itu sendiri, biaya asuransi, hingga Biaya pengiriman, ternyata Konsumen juga akan dibebankan beberapa biaya pajak. Hal tersebut berdasarkan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia, atau seringkali dikenal dengan istilah PDRI atau pajak dalam rangka impor yang biasanya terdiri dari PPN atau PPnBM, bea masuk, dan PPh atau Pajak Penghasilan.

Untuk Anda yang gemar sekali berbelanja secara online untuk barang impor maupun membeli pada platform e-commerce Maka sangat penting untuk mengerti dan mengetahui bahwa terdapat beberapa batasan nilai bebas bea masuk yang ternyata sebelumnya seharga Rp1.050.000 atau senilai dengan US$75, Sekarang turun menjadi Rp45.000 atau setara dengan US$3.

Baca Juga: Benarkah Tanah dan Rumah Warisan Jadi Bebas Pajak?

Tersebut ternyata telah mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Januari 2020. Sehingga apabila nantinya Anda membeli sebuah barang impor yang harganya diatas Rp45.000, maka akan dikenai pajak pembelian barang online impor atau yang berasal dari luar negeri. Ketentuan tersebut telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.010/2019. Terdapat penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan tersebut, antara lain:

  • Nilai impor yang kurang dari Free On Board (FOB) sebesar US$3 untuk setiap kirimannya atau disetarakan dengan Rp43.500 dengan kurs dolar yang berlaku, yaitu Rp14.500 US$. Sehingga dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya masuk namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10%.
  • Nilai impor yang lebih dari US$3 s/d US$1500Akan dikenai pajak bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%.
  • Nilai impor yang mencapai lebih dari US$1500 Untuk setiap kirimannya maka akan dikenai pajak bea masuk, PPN, dan PDRI.

Tentu saja pengetahuan seperti ini sangat penting untuk diketahui, terlebih bekerja di bidang perpajakan. Salah satu solusi terbaiknya adalah dengan mengikuti brevet pajak agar lebih mendalami mengenai materi dan pengetahuan perpajakan dengan mudah, bahkan juga akan memperoleh sertifikat kemampuan dalam bidang perpajakan ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

5 negara PPh tertinggi

Didominasi Eropa, Inilah 5 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia

Pajak penghasilan merupakan kontribusi wajib warga negara yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan utama suatu negara yang digunakan untuk kesejahteraan orang banyak. Di Indonesia, tarif pajak penghasilan orang pribadi berkisar antara 5%-35% dan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan adalah 22%. Tarif tersebut ternyata tergolong rendah apabila dibandingkan dengan beberapa negara di bawah ini yang termasuk dalam negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Continue Reading

Apa itu Pajak Minimum Global?

Apa itu Pajak Minimum Global?

Brevet Pajak – Perlu diketahui jika OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) sudah membentuk Inclusive Framework (IF) BEPS atau Base Erosion and Profit Shifting. Pembentukan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak, yaitu penerapan pajak minimum global (Global Minimum Taxation). Hal tersebut terlepas dari wacana didalam mengundur implementasi ketetapan tersebut oleh OECD.

Pemungutan atas pajak minimum global sudah disepakati oleh para pemimpin ekonomi dunia yang terhimpun didalam organisasi G20 di pertemuannya di Paris, dimana pajak minimum global akan dipungut yakni sebesar 15 %.

Melalui Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Kementerian keuangan (Kemenkeu) negara Indonesia, Yon Arsal menyampaikan jika kesepakatan terhadap pajak minimum global akan diberlakukan terhadap perusahaan multinasional yang akan mempengaruhi nilai yang diserahkan untuk para pelaku usaha, seperi tax allowance atau tax holiday. Lantas sebenarnya apa itu Pajak Minimum Global?

Pajak Minimum Global

Pajak minimum global dapat didefinisikan sebagai nilai pajak yang dipungut pada setiap perusahaan multinasional, termasuk perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Pemberlakuan pajak tersebut memiliki tujuan dalam memastikan setiap perusahaan multinasional selaku wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban perpajakan, setidaknya di tingkat minimum pada kantor pusat dan juga yurisdiksi dimana pun perusahaan tersebut beroperasi.

Lewat otoritas pajak minimum global, ada jumlah tarif minimum yang efektif diberlakukan terhadap penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional yang menggunakan skema IIR (Income Inclusion Rule) yang dinaungi oleh aturan sekunder yaitu UTPR (Under Taxed Payments Rule).

Skema tersebut mengharuskan setiap perusahaan yang bersangkutan didalam mengukur bagian proporsional terehadap penghasilan yang diterima jika tidak dipungut pajak pada tingkat minimum. Sedangkan, UTPR akan menjadi aturan sekunder yang berlaku apabila entitas konstituen tidak mengikuti skema IIR.

Didalam hal ini, pajak minimum global menjadi bagian dari proposal tentang pajak digital yang dirancang oleh OECD yang didukung oleh para pemimpin ekonomi dunia yang terhimpun didalam organisasi G20. Pajak tersebut didasari atas 2 pilar, dimana pilar 1 mempunyai misi atas meminimalisir kompetensi pajak, terlebih untuk PPh (Pajak Penghasilan) badan dan juga pada pilar 2 sebagai pendukung dari solusi di era sekarang, yaitu digitalisasi.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Pajak Royalti

OECD dan juga G20 mencatat jika diskusi tentang pajak di era digital berfokus pada bagaimana upaya untuk menemukan koneksi baru yang dapat menjamin hak pemajakannya dan juga bagaimana cara mengalokasikan penghasilan perusahaan supaya bisa lebih adil. Hal tersebut pun terealisasikan didalam dokumen Aksi 1 Proyek BEPS tahun 2015, yang ketika itu konsensus pajak global sudah ditargetkan dan diberlakukan di tahun 2021.

Gagasan pemberlakuan pajak tersebut bermula pada tahun 2019, dimana OECD merasa penerapan pilar 1 masih memiliki potensi terjadinya penghindaran pajak. Tentunya dengan hal tersebut membuat pajak global minimum hadir sebagai pilar 2 untuk menjamin sistem pajak global yang lebih adil. Disamping itu, dengan dukungan International Monetery Fund (IMF) pemberlakuan tersebut akan dikenakan tarif yakni 15 %. Dalam hal tersebut, IMF juga mempublikasikannya melalui Corporate Taxation in the Global Economy pada tahun 2019.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah Tanah dan Rumah Warisan Jadi Bebas Pajak?

Benarkah Tanah dan Rumah Warisan Jadi Bebas Pajak?

Pelatihan Pajak – Bagi Anda yang masih belum paham mengenai berbagai aturan perpajakan, Anda haruslah mencari tahu. Karena hal tersebut sangat penting bagi Anda yang memiliki tanah dan rumah warisan yang nantinya tanah dan rumah warisan tersebut dapat Anda jadikan sebagai sebuah tanah dan rumah yang bebas pajak.

Anda juga dapat melakukan pelatihan pajak, jika Anda ingin menambah ilmu lagi di dalam bidang perpajakan, setelah pelatihan pajak pun Anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan pajak yang dapat Anda gunakan untuk melakukan praktik konsultasi pajak dan melamar di pekerjaan yang berkaitan dengan perpajakan. Masyarakat Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan bisa bebas pajak, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Salah satu syaratnya yaitu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan. Hal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Nomor 30/PJ/2009 mengenai tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran pajak atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari suatu penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan. Di dalam aturan tersebut pun dikatakan bahwa, pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak tanah dan bangunan (PHTB) akan dikecualikan salah satunya yaitu pengalihan hak mengenai tanah dan bangunan karena hak warisan. Hal tersebut telah tertuang pada peraturan Dirjen pajak nomor 30/PJ/ tahun 2009 pasal 2 ayat E.

Adapun beberapa permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas pengalihan dari PHTB yang diajukan secara tertulis, prosesnya pun Anda harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang bersangkutan untuk mendapatkan permohonan tersebut. Ketika melakukan permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pajak penghasilan atas PHTB dapat diajukan juga oleh sang ahli waris dari tanah dan rumah warisan yang bersangkutan.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris yang sesuai format pada lampiran 4, karena hal tersebut telah tercantum di dalam peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen)  Pajak. Kemudian kepala KPP juga harus memberikan sebuah keputusan dalam jangka paling tidak tiga hari kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas penghasilan dari PHTB telah dibuat dan diterima secara lengkap oleh direktur jenderal pajak.

Baca Juga: Kebijakan Pajak Setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Apabila kepala KPP tidak memberikan respon dan keputusan dalam surat permohonan yang telah dikirimkan tersebut dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh direktur jenderal pajak, maka permohonan yang telah dikirimkan oleh ahli waris dan telah dikirimkan secara lengkap pun akan dianggap dikabulkan dan kepala KPP juga harus penerbitan surat surat keterangan bebas pajak paling lama 2 hari setelah jangka waktu tersebut telah berakhir dan berdasarkan syarat-syarat lainnya.

Berdasarkan hal tersebut juga, ada beberapa hal-hal pengecualian dari kewajiban pembayaran serta pemungutan pajak mengenai penghasilan dari PHTB yang dapat diberikan langsung tanpa harus ada penerbitan surat keterangan bebas pajak terlebih dahulu, dengan dua hal kriteria wajib pajak.

2 kriteria wajib yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa harus mendapatkan surat keterangan bebas pajak yaitu orang pribadi atau badan yang telah menerima atau juga telah memperoleh penghasilan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dalam hal kepentingan umum yang memerlukan persyaratan-persyaratan khusus. Kriteria yang kedua yaitu pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang telah dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk ke dalam subjek pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih Jauh tentang Pajak Royalti

Mengenal Lebih Jauh tentang Pajak Royalti

Pelatihan Pajak – Pajak memang telah menjadi kontribusi wajib warga negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Oleh sebab itu, membayar pajak menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Bukan hanya itu, setiap wajib pajak juga perlu memahami berbagai aspek dan juga ketentuan pajak yang berlaku dengan baik.

Sebagai salah satu contohnya ialah tenaga kreatif, penulis, dan juga musisi mempunyai pendapatan yang berbentuk royalti, sehingga terhadap royalti yang mereka terima akan terkena pajak royalti.

Apa itu Pajak Royalti?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Adapun, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang tercantum didalam Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti bisa didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara ataupun perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala ataupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan terhadap beberapa hal, yakni berbagai bidang yang mencakup kesenian, karya ilmiah, kesusastraan,paten, model rencana, desain, dan merek dagang; pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman; gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit;  dan juga penggunaan suatu radio komunikasi.

Dari beberapa definisi tentang royalti, bisa disimpulkan bahwa royalti merupakan uang yang diterima oleh seseorang terhadap karya intelektualnya. Royalti dikategorikan sebagai jenis penghasilan yang menjadi objek pajak. Sehingga, pajak royalti merupakan pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang telah diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak atas royalti yang diterima masuk ke dalam elemen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh Pasal 23 yang dikenakan terhadap royalti tersebut merupakan pajak atas imbalan yang diterima oleh wajib pajak.

Selain itu, berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015 tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ialah sebesar 15% dari penghasilan bruto, dan juga sifatnya tidak final. Tarif tersebut dikenakan terhadap nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang telah diterima.

Baca Juga: Mengenal Istilah Penanggung Jawab Pajak

Didalam hal ini, royalti yang dimaksud ialah jenis royalti terhadap subjek pajak dalam negeri baik orang pribadi ataupun badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pengenaan tarif PPh Pasal 23 yang besarnya 15% tersebut berlaku apabila wajib pajak tersebut sudah mempunyai NPWP. Tapi, pemotongan pajak jenis tersebut memamng dikecualikan untuk pihak bank sebagai subjek dalam negeri.

Lantas, bagaimana jika tidak mempunyai NPWP? Jika penerima royalti tersebut tidak mempunyai NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 tersebut akan dinaikkan menjadi 30% atau 100% dari tarif yang telah ditetapkan didalam ketentuan PPh Pasal 23. Didalam hal ini, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ialah jumlah bruto royalti yang terutang atau kita bayarkan dengan nama dan juga dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 26 ayat 1 UU PPh bahwa atas penghasilan yakni berupa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dari wajib pajak dalam negeri akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) 26 yakni sebesar 20% dari jumlah bruto, ataupun disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.