Kewajiban Bendahara Pemerintah dalam Memotong dan Memungut Pajak

Kewajiban Bendahara Pemerintah dalam Memotong dan Memungut Pajak

Kursus Pajak – Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2004 terkait Perbendaharaan Negara, Pasal 1 menjelaskan jika bendahara ialah orang ataupun badan yang diberikan tugas dengan mengatasnamakan negara ataupun daerah untuk bisa menerima, menyimpan, membayar, maupun menyerahkan uang/surat/barang-barang berharga yang memiliki kaitan dengan negara atau daerah.

Sesuai ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan, pihak yang mendapatkan wewenang untuk melakukan pemotongan serta pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa disebut dengan Bendahara Pengeluaran. Oleh sebab itu, dengan pengertian ini tentu saja sudah bisa dipahami apa yang menjadi wewenang dari seorang bendaharawan pemerintah.

Bendahara Pemerintah

Bendahara Pemerintah ialah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk bisa membayarkan belanja barang dan juga jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap rekanan pemerintah yang dimana dananya tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan bisa juga dari sumber lainnya. Yang merupakan Bendahara Pemerintah ialah sebagai berikut:

  • Bendahara Pemerintah Pusat
  • Bendahara Pemerintah Daerah
  • Bendahara Desa

Kewajiban Bendahara Pemerintah

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, kewajiban dari seorang bendahara ialah pemotongan atau pemungutan pajak yang berhubungan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, setiap bendahara yang melakukan pembayaran terhadap beban dari APBN ini akan ditetapkan sebagai wajib pungut pajak.

2. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Setiap bendahara pengeluaran yang menjadi wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lainnya, diwajibkan menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan juga pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara, yakni melalui bank pemerintah maupun bank lainnya yang sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu tertentu yang mengacu ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Tax Dispute, Tax Appeal, dan Tax Lawsuit

Sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pemotongan serta pemungutan pajak, maka bendahara juga perlu mengetahui aspek-aspek perpajakan, terutama yang berhubungan dengan kewajiban di dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut merupakan kewajiban yang dilakukan oleh bendahara di dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh):

1. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Ialah pemotongan yang dilakukan terhadap penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan.

2. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Ialah pemotongan yang dilakukan terhadap penghasilan yang dibayarkan berkaitan dengan adanya pembelian barang.

3. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Merupakan pemotongan yang dilakukan terhadap penghasilan yang dibayarkan, yakni berupa hadiah, dividen, sewa, bunga, royalti, dan juga jasa-jasa lainnya selain dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

4. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2)

Pemotongan tersebut dilakukan terhadap penghasilan yang dibayarkan terkait adanya jasa tertentu serta sumber tertentu (jasa konstruksi, hadiah undian, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, jasa sewa tanah atau bangunan, dan lain sebagainya).

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ialah pungutan yang dilakukan terhadap pajak konsumsi yang dibayarkan sendiri berkaitan dengan adanya transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP).

6. Bea Materai

Ialah kewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu, misalnya kontrak, kuitansi, dan lain sebagainya sesuai objek dari bea materai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.