Wajib Pajak RI dengan Kategori Ini Akan Bebas dari Pajak

Wajib Pajak RI dengan Kategori Ini Akan Bebas dari Pajak

Dalam brevet pajak, Anda biasanya akan diberikan ilmu perpajakan yang telah ada kurikulumnya dan dilatih oleh para ahli perpajakan mulai dari, konsultan pajak, ahli perbankan, dan banyak lagi lainnya yang telah expert dalam bidang perpajakan. Nantinya juga, Anda akan mendapatkan sertifikat brevet pajak yang dapat Anda pergunakan untuk membuka jasa konsultasi atau konsultan pajak Anda sendiri dan dapat dipakai juga dalam melamar pekerjaan terutama dalam bidang keuangan karena rata-rata dalam perusahaan saat ini sangat membutuhkan ahli pajak dalam perusahaannya untuk mengelola perpajakan yang ada di perusahaannya.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran pada beberapa kelompok masyarakat dan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan mereka sendiri. Bahkan ada beberapa kelompok masyarakat yang sengaja dikecualikan dari kewajiban dalam membayarkan perpajakan penghasilan atau PPh. Telah disebutkan juga, di dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau bisa disebut dengan HPP, kelompok yang termasuk ke dalam pengecualian kewajiban perpajakan adalah para pedagang yang usahanya sendiri dijalankan oleh dirinya sendiri atau UMKM pribadi. Contohnya saja, seperti para pedagang warteg, warmindo, dan warung kopi yang memiliki syarat omset maksimal hingga 500 juta per tahunnya.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum mengerti mengenai perpajakan, alangkah baiknya Anda untuk segera mengenal perpajakan, karena dengan membayarkan pajak Anda akan mempermudah urusan Anda dalam administrasi dengan pemerintahan dan Anda juga dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional yang ada di negeri kita ini. Dengan berkenalan bersama pajak Anda tidak perlu bingung dan resah, karena dengan adanya pelatihan pajak Anda akan dengan mudah mendapatkan ilmu perpajakan dengan mudah dan terstruktur. Kembali lagi ke dalam pokok bahasan, pada sebelum sebelumnya pelaku UMKM individu akan dikenai pajak karena tidak ada ada aturan dalam undang-undang mengenai batasan omzet yang dikenakan pajak.

Misalnya saja, penghasilan per tahunnya pelaku UMKM individu ini hanya mendapatkan sekedar 50 juta atau bahkan 100 juta per tahunnya, mereka akan tetap dikenai PPH final sebesar 0,5% dari total pendapatan per tahunnya. Namun, dengan adanya peraturan terbaru dari pemerintah yakni mengenai undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang sudah diperbarui, dikaji, serta disahkan di dalam rapat paripurna DPR RI, disebutkan bahwa UMKM individu hanya perlu membayarkan pajaknya jika omset yang mereka dapatkan per tahunnya sebesar 500 juta, jika omset mereka di bawah dari 500 juta maka mereka tidak akan mendapatkan pajak PPh final sebesar 0,5%.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Perpajakan Atas Penghasilan Agen Properti?

Selanjutnya, kepada masyarakat yang memiliki gaji dibawah 4,5 juta per bulannya, maka para pekerja yang memiliki penghasilan dibawah 4,5 juta tersebut tidak akan mendapatkan pajak dikarenakan pemerintah tidak mengubah batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP yang sudah ditetapkan pada saat ini yaitu masih tetap di kisaran wajib pajak atau masyarakat yang memiliki penghasilan 4,5 juta per bulannya atau memiliki penghasilan 54 juta per tahunnya.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa, yang dikenakan pajak untuk saat ini adalah orang-orang atau wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP atau orang-orang yang memiliki penghasilan di atas 4,5 juta perbulan nya atau penghasilan diatas 54 juta per tahunnya, untuk UMKM sendiri jika penghasilan mereka di atas 500 juta maka golongan-golongan tersebutlah yang akan masuk ke dalam wajib pajak badan akan dikenai pajak setiap tahunnya tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya yang lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Pajak Komisi

Coretax Lindungi Keamanan Data dengan Sistem Mutakhir

Kursus Pajak – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan bahwa sistem administrasi Core Tax akan dibuka untuk umum yakni mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi yang akan dilakukan mulai Oktober 2023. Berdasarkan keterangan dari situs resmi DJP, Sistem Core Tax Pusat ialah sistem teknologi informasi yang secara komprehensif mampu mendukung pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomatisasi dalam proses bisnis.

DJP juga menyatakan betapa krusialnya pengembangan dari core tax administration system. Hal ini disebabkan sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) dinilai ketinggalan zaman. Karena, SIDJP belum terintegrasi dan juga belum mencakup semua administrasi bisnis inti dari pajak.

Proses bisnis yang akan diotomatisasi ialah dukungan audit dan juga penagihan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat ketetapan pajak, dan juga dokumen perpajakan lainnya. Selain itu, juga termasuk pemrosesan pembayaran pajak, sampai dengan fungsi akuntansi wajib pajak.

Ketentuan rinci terkait pengembangan sistem administrasi perpajakan pusat tertuang didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018. Berdasarkan Perpres tersebut, perbaikan sistem perpajakan inti menjadi bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.

Perpres tersebut menguraikan pengertian bahwa sistem administrasi perpajakan sebagai suatu sistem yang mendukung terselenggaranya tata cara dan juga tindakan administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana pembaruan sistem tersebut setidaknya mempunyai empat tujuan. Apa saja tujuan tersebut, berikut dainatranya

  1. Tujuan pertama ialah untuk menciptakan otoritas perpajakan yang kuat, kredibel, dan juga akuntabel dengan proses bisnis yang efektif serta efisien.
  2. Kedua, untuk membangun sinergi yang optimal antar instansi.
  3. Ketiga, yakn untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
  4. Keempat, Untuk meningkatkan penerimaan negara.

Disaping itu, DJP juga menekankan pentingnya mengembangkan sistem administrasi dari Core Tax itu sendiri. Pasalnya, sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) saat ini dinilai sudah usang. Hal tersebut dikarenakan, SIDJP belum terkonsolidasi dan juga belum mencakup seluruh fiskus pusat.

Nantinya pada Oktober 2023, DJP akan dipasang secara nasional dan juga beberapa akan diuji untuk uji coba. DJP akan mulai memberikan himbauan kepada masyarakat wajib pajak pada tahun 2023 untuk mencoba memahami terkait pola interaksi antara wajib pajak dan juga sistem manajemen baru.

Baca Juga: Efektivitas Penerapan Pajak Karbon dalam Mengurangi Kerusakan Iklim

Menurut DJP, dengan tidak adanya kemunduran dalam penerapan sistem administrasi perpajakan baru, tentu hal tersebut akan memungkinkan warga untuk memanfaatkan sistem administrasi perpajakan baru yakni dengan menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan dilakukan mulai 1 Januari 2024.

Kini, Kepala Departemen Pajak menyatakan bahwa mereka sedang membuat aplikasi untuk sistem manajemen baru dimana akan tersedia untuk diunduh di seluruh Indonesia pada Oktober 2023 nanti. Waktu pengunduhan yang juga menyertai pengenalan pajak inti untuk masyarakat umum akan didistribusikan. Dengan demikian, pemerintah bisa memastikan jika semua cabang Indonesia mempunyai infrastruktur yang dapat digunakan untuk mendukung penerapan sistem manajemen.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Ketentuan Perpajakan Atas Penghasilan Agen Properti?

Bagaimana Ketentuan Perpajakan Atas Penghasilan Agen Properti?

Mengikuti kelas perpajakan seperti pelatihan pajak bisa membantu Anda untuk lebih menguasai tentang ilmu dan informasi perpajakan yang ada. Pelatihan pajak seperti ini biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, misalnya seperti seorang calon konsultan pajak. Sebagai wajib pajak maupun Seseorang yang bekerja di bidang perpajakan, pasti tidak boleh ketinggalan yang namanya informasi perpajakan. Atau Ketika Anda memiliki sebuah perusahaan atau bekerja di bidang jasa, tentu saja membutuhkan pengetahuan khusus untuk bisa melakukan kewajiban perpajakan. Begitu pula pada sebuah bisnis agen properti. Apakah Anda berminat untuk menjadi agen properti yang profesional?

Dalam beberapa kesempatan, pasti kesuksesan sebagai pihak agen yang terpercaya adalah mimpi untuk semua orang yang terjun dalam dunia properti. Bukan hanya kemampuan untuk negosiasi saja, tetap membuat membutuhkan pemahaman dan kewajiban, tugas, bahkan hingga kondisi harga pasar pada berbagai situasi saat ini. Pada ulasan berikut ini, Mari lebih dalam untuk memahami berkaitan dengan profesi agen properti dan ketentuan perpajakannya.

Apa itu Agen Properti?

Agen properti biasanya juga disebut sebagai makelar properti atau broker. Agen properti mempunyai tugas sebagai pihak yang menjembatani antara pembeli atau investor dengan penjual. Keberadaan dari agen properti tersebut Tentu saja sangat membantu untuk para pembeli maupun penjual yang ingin melakukan penyewaan, pembelian, dan penjualan properti yang diinginkan.

Dalam jual beli maupun sewa properti, biasanya jasa agen properti ini dikuatkan dengan Sinergi dukungan lima stakeholder utama, nama yakni pemerintah, perbankan, asosiasi, developer, dan masyarakat. Agen properti ini bisa saja termasuk menjadi dua, yakni agen properti bersertifikat dan agen properti freelance. Untuk bisa menjadi agen properti yang memiliki sertifikat, tentu saja Anda diharuskan untuk bisa bergabung pada sebuah kantor broker properti maupun property agency.

Bagaimana Dasar Hukum Agen Properti?

Terdapat ketentuan yang berkaitan dengan komisi agen sebenarnya yang memang telah terjadi sejak lama. Sebelum itu, ketentuan tersebut terdapat pada Permendag No:33/M-DAG/PER/8/2008 yang direvisi pada tahun 2017. Dari ketentuan lama, pemerintah perlu untuk melakukan pengaturan batasan minimal komisi untuk agen properti yaitu 2% dari nilai transaksi. Tidak membutuhkan batasan maksimalnya. Tetapi, untuk menghindari atau mencegah perilaku yang semena-mena dari agen properti, yang bisa saja berdampak pada sulitnya penjualan properti, maka pemerintah juga menyempurnakan peraturan tersebut.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Memperoleh Pajak Komisi? Bagaimana Dasar Hukumnya?

Ketentuan Pajak Agen Properti

Terdapat beberapa biaya administrasi dan pajak yang dibebankan pada agen properti, antara lain:

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Terdapat 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) besaran nilai PBB yang harus dibayarkan oleh agen properti. Ketentuan tersebut ditetapkan oleh pemerintah secara bertahap. Ketentuannya akan lebih dijelaskan lagi melalui surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT, juga termasuk pada bank apa PBB akan dibayarkan.  Sebelum melakukan penjualan, maka penjual properti harus melunasi PBB propertinya terlebih dahulu.

PPh Final (Pajak Properti PPh)

Pajak penghasilan yang berhubungan dengan pengalihan hak terhadap tanah dan bangunan sebagai pajak yang dibebankan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu terhadap penghasilan yang diperoleh selama tahun berjalan ini termasuk dalam PPh Final. Terdapat dua setengah persen dari nilai peralihan yang dibagi dengan nilai transaksi ini merupakan besaran dari PPh tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Siapa yang Berhak Memperoleh Pajak Komisi? Bagaimana Dasar Hukumnya?

Siapa yang Berhak Memperoleh Pajak Komisi? Bagaimana Dasar Hukumnya?

Training pajak diperlukan untuk seseorang yang ingin bisa menguasai ilmu perpajakan. Training seperti ini biasanya diikuti oleh calon konsultan pajak yang ingin mengikuti ujian sertifikasi. Tapi, bukan hanya itu saja, kelas perpajakan seperti ini juga bisa diikuti oleh wajib pajak yang ingin semakin baik dalam mengelola perpajakannya. Tentu saja sebagai wajib pajak harus mengerti berbagai pengetahuan dan informasi berkaitan dengan pajak, seperti misalnya tentang pajak komisi. Apakah Anda sudah tahu apa yang namanya pajak komisi itu? Sebelum itu, Komisi sendiri dapat diartikan sebagai perolehan atau pendapatan dari tambahan maupun upah atas terjualnya suatu produk.

Bukan hanya itu saja, tetapi komisi juga dapat diartikan sebagai penghargaan dari sebuah penghasilan tambahan, sebab sudah melampaui atau mencapai penjualan yang ditargetkan. Dalam hal yang satu ini, komisi yang dimaksud merupakan sebuah imbalan pada karyawan terhadap performa kerja maupun ketika melakukan penjualan produk. Umumnya, komisi yang diperoleh atas dasar persentase gaji karyawan maupun dari laba yang dihasilkan.

Lantas, Apa itu pajak komisi? Dalam sebuah transaksi jual-beli, jual beli tidak berkaitan dengan penjual dan pembeli saja, tetapi dalam setiap transaksi seringkali terdapat perantara yang menjadi jembatan antara penjual dan pembeli ketika terjadinya transaksi itu. Pihak perantara di sini juga berperan sebagai pihak ketiga dalam suatu transaksi yang terjadi antara pembeli dan penjual.

Pihak perantara mempunyai peran untuk menghubungkan atau mempertemukan pihak penjual dan pembeli. Sama seperti dunia perpajakan, komisi ini berkaitan dengan seseorang yang memiliki peran sebagai perantara untuk mempertemukan penjual dan pembeli. Dengan demikian, seorang perantara tersebut akan memperoleh penghasilan atau upah tambahan melalui komisi terhadap transaksi yang sudah terjadi, di mana komisi itu akan memiliki pengaruh dalam penambahan penghasilan. Suatu komisi penjualan baik yang diperoleh, baik itu sewaktu-waktu atau diperoleh dengan rutin pada pihak wajib pajak orang pribadi pasti bisa dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, maupun PP Nomor 23 tahun 2018.

Baca Juga: Perusahaan IPO yang Mendapat Penurunan Tarif PPh

Dasar Hukum Atas Pajak Komisi

Dalam hal selanjutnya atau dasar hukum, kebijakan yang terdapat pada PP Nomor 46 tahun 2013, tentang PPH atau Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan atau kebijakan yang satu ini cukup sering menjadi dasar dari perhitungan pajak komisi terhadap penjualan. Namun, kebijakan tersebut juga mempunyai beberapa persyaratan ketika akan digunakan sebagai dasar perhitungannya, yaitu sebagai berikut:

  • Kebijakan bisa digunakan jika jasa perantara atau komisi diberikan oleh wajib pajak yang berstatus badan. Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka regulasi mulai bisa digunakan.
  • Jasa perantara maupun komisi yang diberikan oleh orang pribadi tidak boleh menggunakan peraturan yang satu ini. Hal tersebut disebabkan karena komisi atau jasa perantara tergolong dalam jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dalam pemungutan peraturan tersebut.
  • Usaha yang tidak memiliki status Badan Usaha tetap (BUT), serta tidak menerima penghasilan dari apapun yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, peredaran brutonya yang tidak mencapai 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Apabila ditelaah lebih jauh lagi, maka pengenaan pajak komisi ini memang memiliki kesan yang tumpang tindih terhadap beberapa regulasinya. Tetapi, dan akan memakai satu regulasi untuk menyelesaikan pekerjaannya, maka pemberlakuan pajak itu tidak memberikan beban lebih pada negara cara yang menggunakan pajak tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Efektivitas Penerapan Pajak Karbon dalam Mengurangi Kerusakan Iklim

Efektivitas Penerapan Pajak Karbon dalam Mengurangi Kerusakan Iklim

Brevet Pajak – Pemerintah Indonesia memang telah berencana untuk menerapkan pajak karbon. Apabila sudah disahkan, maka segala aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tentu saja akan dikenai biaya pajak.

Pemerintah Indonesia mengusung rencana dari penerapan biaya pajak untuk karbon sesudah ditekannya Undang – Undang No. 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres 98/2021 terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan juga pengendalian emisi gas rumah kaca didalam pembangunan nasional.

Pajak karbon merupakan pengenaan biaya terhadap emisi karbon terhadap aktivitas yang memakai bahan bakar fosil seperti batubara, minyak bumi, dan juga gas bumi. Adanya pajak karbon diharapkan bisa menjadi salah satu potensi dalam melestarikan lingkungan. Melansir dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Cenuk Sayekti, Dosen Fakultas Hukum Unair mencoba untuk mengupas potensi dan juga tantangan penerapan rencana dari pajak karbon.

Cenuk menyatakan jika pajak karbon merupakan manifestasi dari prinsip pencemar membayar (polluter pays) didalam hukum lingkungan. Hal tersebut digunakan untuk menekan eksternalitas negatif, yaitu polusi, didalam aktivitas perekonomian. Penetapan pajak karbon sendiri diharapkan bisa menjadi langkah dalam mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang sangat merusak iklim.

Lebih lanjut, Cenuk juga menyatakan bahwa esensi dari penerapan pajak ini ialah perubahan perilaku. Penerapan pajak karbon juga menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai negara yang menjadi anggota Paris Agreement.

Paris Agreement atau Persetujuan Paris merupakan kesepakatan global yang dibuat untuk menghadapi perubahan iklim pada tahun 2015. Persetujuan tersebut memandu negara-negara dalam mengurangi emisi karbon dioksida dan juga gas rumah kaca lain untuk membatasi pemanasan global.

Gas rumah kaca merupakan gas-gas yang terdapat di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Sebenarnya gas rumah kaca muncul secara alami di lingkungan, namun juga bisa muncul karena aktivitas manusia, terutama karena pembakaran bahan bakar fosil.

Baca Juga: Pelajari tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak

Efektivitas Penerapan Pajak Karbon

Efektivitas pelaksanaan dari pajak karbon ada pada tata cara pemungutan dan juga alokasi penghasilan pajak oleh pemerintah. Kebijakan pajak karbon perlu memperhatikan proporsionalitas pemungutan pajak supaya tidak membebankan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Dr. Cenuk juga menyerukan jika alokasi penghasilan pajak karbon harus menerapkan konsep earmarking. Pendapatan yang didapatkan dari penetapan pajak karbon disarankan agar dialokasikan terhadap sektor lingkungan.

Apabila pajak karbon telah ditetapkan sebagai suatu aturan, pemerintah Indonesia diharapkan mau untuk bersikap transparan. Ia menekankan jika perlu adanya penjelasan berhubungan dengan bagaimana pajak ini bisa mengurangi emisi karbon, dan juga manfaat tambahan yang didapat oleh masyarakat serta lingkungan.

Cenuk memberi contoh, beberapa manfaat pajak didalam mengurangi emisi karbon yakni pengurangan kemacetan lalu lintas, penurunan biaya kesehatan, penurunan polusi udara, dan juga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Penetapan pajak karbon tersebut diharapkan bisa menjadi aturan yang bernilai positif untuk lingkungan dan juga masyarakat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perusahaan IPO yang Mendapat Penurunan Tarif PPh

Perusahaan IPO yang Mendapat Penurunan Tarif PPh

Kursus Pajak – Bagi Anda yang masih belum paham mengenai perpajakan, Anda harus cepat cepat belajar bagaimana cara mengelola dan menghitung perpajakan yang anda miliki. Perpajakan juga dapat ada pada penjualan saham, maka anda harus segera mempelajari ilmu-ilmu dasar mengenai perpajakan.

Cara yang paling cepat untuk mendapatkan ilmu-ilmu perpajakan tersebut secara cara sistematis dan urut, yaitu dengan melakukan kursus pajak. Dengan kelas perpajakan ini, anda akan diberikan ilmu-ilmu dasar mengenai perpajakan, tentunya juga telah diterapkan kurikulum yang efektif, dalam mempelajari ilmu tersebut dan pemberian ilmunya pun oleh orang-orang yang telah ahli dalam perpajakan sehingga Anda tidak akan salah memilih

Jika ingin mendapatkan ilmu perpajakan dengan melakukan kursus pajak. Dirjen pajak telah menegaskan bahwa akan ada transparansi di dalam memberikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki go public mencatatkan sahamnya di dalam Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Kepala dari subdirektorat kerjasama dan kemitraan Direktorat P2Humas mengatakan bahwa pemberian insentif pajak ini, memiliki tujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau biasa disebut dengan Initial Public Offering (IPO). Menurutnya juga, insentif pajak ini akan diberikan kepada setiap perusahaan atau lembaga yang telah memenuhi kriteria tertentu saja untuk mendapatkan insentif pajak bagi perusahaan atau lembaganya.

Hal ini memang akan diberikan secara transparan dan dapat dilakukan dimanapun perusahaan itu, berada yang dapat mendapatkan insentif pajak bagi perusahaannya pernyataan tambahan dari kepala sub Direktorat kerjasama dan kemitraan Direktorat P2 humas. Suatu hal yang menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan initial public offering yaitu akan memperoleh tarif 3% lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan badan normal lainnya sebesar 22%.

Tarif yang diberikan tersebut kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu seperti contohnya menyetorkan saham untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% saham yang diperdagangkan dari perusahaannya dan dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.

Lalu, masing-masing pihak yang memiliki saham tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang yang ditempatkan dan disetorkan penuh oleh perusahaan. Pihak yang dimaksudkan tersebut tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang telah melakukan buyback atau membeli kembali sahamnya dan yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan PPH dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Baca Juga: Peran Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Negara Melalui Perpajakan

Kemudian, semua ketentuan seperti halnya minimal setor saham, persentase kepemilikan saham, jumlah pihak yang memiliki saham tiap pihaknya harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat yaitu 183 hari di kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Terakhir, pemenuhan persyaratan persyaratan yang telah dilakukan oleh wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Dirjen pajak.

Dirjen pajak juga telah membentuk Kantor Pelayanan Pajak masuk bursa atau disingkat menjadi PMB untuk melayani para wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal serta jasa keuangan, badan-badan khusus, dan perusahaan-perusahaan efek non bank yang didirikan dan beroperasi di Bursa Indonesia. Penurunan tarif PPH ini juga dinilai akan dengan mudah ah didapatkan apabila perusahaan initial public offering telah menghubungi KPP PMB.

KTP MB ini pun dibentuk secara khusus untuk bertugas dalam melayani wajib pajak yang telah listing di Bursa. Meskipun secara umum tidak ada ada bedanya dengan kantor pajak yang lain, KPP PMB ini juga akan memberikan pelayanan pajak siang memang sangat dibutuhkan oleh perusahaan initial public offering. Kantor KPP PMB ini, juga dinilai memiliki fasilitas, kenyamanan, kapabilitas, serta kompetensi orang-orang yang di dalamnya sehingga memiliki keunggulan dibandingkan dengan kantor kantor pajak yang lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak

Pelajari tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak

Pelatihan Pajak – Kini, bukan menjadi hal baru lagi apabila apa yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selalu dikaitkan dengan digitalisasi, baik itu dari segi perekonomian, kesehatan, pendidikan, dan bahkan dalam sektor perpajakan. Adanya digitalisasi, tentunya mampu menciptakan pembaruan-pembaruan. Sama halnya dengan perpajakan, melalui PSIAP sebagai upaya DJP dalam mengembangkan reformasi pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia. Lalu apa sebenarnya PSIAP?

Mengenal PSIAP

Didalam perpajakan, ada suatu sistem yang disebut dengan PSIAP. PSIAP sendiri merupakan singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem tersebut menjadi sebuah program yang dirancang ulang pada proses bisnis administrasi perpajakan, dimana pembangunan sistem informasinya berbasis Commercial Off-the-Shelf atau COTS.

Disamping itu, program ini juga akan mengembangkan basis data didalam perpajakan. Sementara tujuan utama dari pada pembaruan pada sistem perpajakan di Indonesia ialah menjadi lebih mudah, terintegrasi, andal, akurat, dan juga pasti.

Bertepatan dengan puncak perayaan dari hari pajak tahun ini, Suryo Utomo, Dirjen Pajak menyatakan jika reformasi perpajakan di Indonesia akan terus berlanjut. Dimana sebagai salah satu bentuk dari reformasi pajak saat ini yang dilakukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) adalah melakukan pengembangan pada proses bisnis yang terintegrasi oleh PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau yang bisa disebut dengan Core Tax System.

Pengembangan tesrebut dilakukan atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan yakni dengan visi untuk mewujudkan SIAP-MANTAP atau sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah, terintegrasi, andal, akurat dan juga pasti, dalam rangka mengoptimalisasikan pelayanan dan juga pengawasan sebagai bagian dari pengembangan reformasi perpajakan yang tengah berlangsung hingga kini.

PSIAP Sebagai Reformasi Pajak

Seiring berjalannya waktu, kini DJP telah melakukan pengembangan terhadap reformasi perpajakan III. Pengembangan tersebut dilaksanakan mulai dari 2018 sampai 2024 yang akan datang. Didalam pembaruan sistem perpajakan, ada 5 topik utama yang dijadikan sebagai peninjauan, yakni:

  1. Organisasi
  2. SDM (Sumber Daya Manusia)
  3. Teknologi Informasi (basis data perpajakan)
  4. Kegiatan atau Proses Bisnis
  5. Dasar hukum (peraturan perundang-undangan).

Pada topik ketiga dan keempat, yaitu teknologi informasi (basis data perpajakan) dan juga kegiatan atau proses bisnis diwujudkan didalam program PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca Juga: Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati?

Perubahan dalam Implementasi PSIAP

Pada implementasi PSIAP, pembaruan terhadap proses bisnis DJP diawali dengan pendaftaran, pengawasan kewilayahan /ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data-data pihak ketiga, EoI (Exchange of Information), penagihan, sampai dengan TAM (Taxpayer Account Management).

Kemudian, pemeriksaan baik bukper maupun penyidikan, CRM (Compliance Risk Management), document management system, business intelligence, banding (keberatan) atau non-banding, data quality management, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan juga knowledge management.

Manfaat Implementasi PSIAP

Setiap program yang dilaksanakan atas dasar pengembangan maupun pembaruan tentunya harus disertai dengan tujuan yang jelas. Berikut manfaat yang akan diperoleh dari dijalankannya PSIAP berdasarkan orangnya:

Wajib Pajak

Wajib Pajak akan mendapatkan kemudahan dalam menggunakan layanan DJP di portal resmi, bisa meminimalisir potensi kesalahan (human error) maupun sengketa, dan juga mengurangi biaya kepatuhan.

Pegawai DJP

Bisa mengurangi kesalahan (human error) serta bisa mengurangi pekerjaan manual yang berpotensi menyebabkan kesalahan. Disamping itu, juga bisa meningkatkan kapabilitas hingga produktif.

Instansi DJP

Bisa membantu menciptakan kepercayaan, akuntabel, kredibel, kepatuhan dan juga meningkatkan kinerja setiap organisasi serta kapabilitas pegawai.

Stakeholders

Stakeholders akan mendapatkan data yang valid dan real time untuk meningkatkan kualitas dalam tugas ataupun fungsi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati?

Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati?

Training Pajak – Perpajakan memang tengah menjadi salah satu bidang yang sedang naik daun apalagi setelah adanya tax amnesty serta digalakkannya pajak pribadi oleh Kementerian Keuangan. Perpajakan merupakan bidang pendidikan vokasional yang menyiapkan Anda untuk menjadi ahli pajak. Anda akan mempelajari berbagai kewajiban serta hak wajib pajak orang pribadi ataupun badan. Seluruh jenis pajak pusat dan juga pajak daerah termasuk berbagai ketentuan perpajakan juga akan Anda pelajari.

Ada banyak keuntungan yang diperoleh dari seorang lulusan perpajakan, diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Anda bisa bekerja di Kantor Pelayanan Pajak, lalu menjalankan fungsi pelayanan dan juga konsultasi perpajakan serta fungsi pengawasan dan juga penggalian potensi wajib pajak.
  2. Peluang karier dari lulusan jurusan Perpajakan juga tidak terbatas di Direktorat Jenderal Pajak. Di lingkungan Kementerian Keuangan sendiri, Anda bisa bekerja di Badan Kebijakan Fiskal, Pusdiklat Pajak. maupun Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
  3. Perusahaan-perusahaan juga begitu membutuhkan ahli pajak dalam melaporkan hasil usahanya serta menghitung besaran pajaknya.
  4. Jenjang kariernya juga sangat menjanjikan, di perusahaan Anda dapat mulai dari Tax Accountant ketika masih fresh graduate, bisa jadi Tax Manager bahkan menjadi Tax Director seiring berjalannya waktu dengan mempertimbangkan prestasi kerja yang dimiliki.
  5. Anda juga bisa menjadi Konsultan Pajak setelah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilaksanakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Jadi Anda bisa memberikan jasa konsultasi perpajakan ke wajib pajak.
  6. Profesi kuasa hukum pajak juga patut untuk dicoba. Nanti tugas Anda ialah mendampingi dan/atau mewakili pihak yang bersengketa pada perkara pajak di Pengadilan Pajak.

Prospek Kerja

Lulusan perpajakan akan sangat dibutuhkan oleh pemerintah untuk menghitung potensi penerimaan negara serta mengelolanya. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan, tidak kalah penting kehadiran dari ahli pajak untuk menghitung serta mengurus pajak yang harus mereka bayarkan. Pada umumnya, di perusahaan, lulusan jurusan tersebut akan bertanggung jawab dalam menyusun laporan perpajakan dan juga mengestimasi besarnya pajak yang harus dibayarkan. Oleh sebab itu, bekal keilmuan serta keterampilan Perpajakan yang Anda peroleh di bangku perkuliahan menjadi nilai jual yang patut untuk dibanggakan.

Baca Juga: Mengenal Commercial Tax dan Implementasinya di Indonesia

Karena memang ada banyak sekali peluang karier yang menanti untuk para lulusan Perpajakan. Jenis dan juga jenjang kariernya pun juga sangat bervariasi. Dimana secara umum, rata-rata gaji awal dari lulusan Perpajakan berada ada i kisaran Rp4.000.000, dengan pekerjaan sebagai staf pada suatu perusahaan. Namun, besaran tersebut juga akan mempertimbangkan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki, area tempat bekerja, dan tentu saja tingkatan pekerjaan Anda di perusahaan. Berikut beberapa pilihan karier yang bisa Anda geluti: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pengacara, Tata Usaha (Admin), Pegawai Bank (Account Officer), Akuntan, Bagian Personalia (HRD) dan masih banyak lagi yang lainnya.

Walaupun mungkin lebih banyak berkutat dengan perihal keuangan setiap harinya, pekerjaan dalam bidang perpajakan mempunyai segudang tantangan yang terbilang cukup dinamis. Hal tersebut dikarenakan, setiap perusahaan atau perorangan memiliki kendala yang berbeda. Seorang ahli pajak tentu perlu menemukan solusi terbaik untuk setiap kliennya. Terlebih, berbagai peraturan hukum yang juga sering berubah, sehingga Anda tidak akan merasa bosan saat bekerja sebab pekerjaanya tergolong tidak monoton.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peran Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Negara Melalui Perpajakan

Peran Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Negara Melalui Perpajakan

Brevet pajak dinilai memiliki andil yang cukup besar untuk seseorang yang ingin menguasai ilmu dan informasi tentang perpajakan. Brevet pajak ini seringkali diikuti oleh calon ahli pajak atau calon konsultan pajak yang ingin mengikuti USKP. Karena dengan mengikuti kelas perpajakan seperti ini nantinya calon konsultan pajak akan menjadi lebih siap untuk mengikuti ujian sertifikasi. Juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi mengenai perpajakan pada saat ini. Mungkin tidak jarang bahwa pajak disalahartikan sebagai sebuah perampasan secara ekonomi atau materi. Hal tersebut disebabkan, pajak identik dengan pengenaan atau pungutan yang harus disetorkan pada negara dengan jumlah tertentu.

Akibat yang menyebabkan kesalahpahaman tersebut adalah karena keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang cara pemerintah mendapatkan penerimaan negara dan bagaimana cara cara membelanjakannya. Padahal, sumber penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak ini, memang secara khusus ditujukan untuk melakukan pembelanjaan negara. Pajak yang berfungsi sebagai sumber penerimaan negara ini, mempunyai faktor penting untuk suatu negara supaya mampu menjamin kehidupan warga negaranya.

Hal tersebut dikarenakan, penerimaan negara tersebut, pada akhirnya memang dikembalikan lagi untuk masyarakat dalam bentuk jaminan sosial maupun berbagai fasilitas lain. Mulai dari fasilitas transportasi umum, fasilitas jalan tol dan jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas pelayanan publik secara online, atau yang lainnya. Di Indonesia, perpajakan merupakan penerimaan negara Dan menjadi sumber penerimaan terbesar atau utama bagi negara karena menyumbang sebanyak 80% penerimaan negara.

Penetapan kebijakan maupun ketentuan pajak mempunyai peran yang penting untuk pertumbuhan dan pemulihan ekonomi negara. Yang mana apa aja tinggi bisa saja melemahkan pertumbuhan bisnis, sementara insentif atau pemotongan pajak bisa mendorong pertumbuhan bisnis dan pemulihan ekonomi. Tetapi, setiap negara mempunyai peran membutuhkan penerapan kebijakan pajak dengan teliti, supaya bisa menumbuhkan perekonomian dengan semakin baik. Lantas, bagaimana peran pajak dalam pemulihan ekonomi?

Pandemi Covid-19 tentu saja memberi efek yang cukup besar untuk perekonomian negara. Juga termasuk perekonomian Indonesia yang bahkan hingga mengalami resesi. Untuk mengatasi kendala yang satu ini, pemerintah juga bersikeras untuk mencari cara agar bisa memulihkan dan menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. Sehingga, salah satu alat yang digunakan untuk pemerintah adalah melalui pajak. Diketahui bahwa pajak adalah sumber penerimaan terbesar negara dalam APBN. Tetapi, pajak juga terdapat andil besar dalam pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Apa Saja yang Terjadi Ketika Pengusaha Kena Pajak Membuat Faktur Pajak?

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan atau insentif perpajakan supaya terwujudnya pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah melakukan penerapan yang pertama pada kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020. Tentang pemberian fasilitas pajak pada barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi covid-19.

Selain itu, juga yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.04/2020, yang mana impor barang yang digunakan sebagai keperluan penanganan pandemi, akan memperoleh insentif pajak berupa fasilitas pembebasan Bea Cukai dan bea masuk, PPN/PPnBM yang tidak dipungut, dan terbebas dari PPh Pasal 22.

Selanjutnya,  pemerintah mengeluarkan kebijakan kedua bertujuan untuk memberikan dukungan pemulihan ekonomi di bidang usaha, yang diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021, Tentang insentif untuk wajib pajak yang terdampak pandemi. Melalui kebijakan yang satu ini, Pemerintah memberi insentif pajak, yaitu PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah, terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22, PPh Final UMKM yang ditanggung oleh pemerintah, dan pengembalian PPN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Commercial Tax dan Implementasinya di Indonesia

Mengenal Commercial Tax dan Implementasinya di Indonesia

Kursus Pajak – Commercial Tax atau yang umumnya disebut dengan GST (Goods and Services Tax) ialah nama lain dari VAT (Value Added Tax) yang sering kali dikenakan pada barang maupun jasa. Di Indonesia sendiri GST sama saja dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dimana tarif yang dikenakan saat ini ialah sebesar 11%.

Mengenal Commercial Tax

Umumnya commercial tax sering disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa (GST), dimana merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang diproduksi dan juga diimpor secara lokal, dan juga berkontribusi pada PDB (Produk Domestik Bruto) negara tersebut. Tapi, terdapat pengecualian tertentu di bawah commercial tax, misalnya tidak berlaku pengenaannya terhadap barang-barang dengan nilai nol, yakni makanan dan obat-obatan tertentu, ataupun barang-barang ekspor sejenis.

Pajak tersebut dihitung secara bertahap sesuai dengan ‘appreciation’ atau ‘depreciation’ pada nilai barang dan juga jasa. Sementara itu, pemungutan akan dilakukan oleh pemerintah pada produsen, lantas produsen akan memungut kepada pelanggan atau konsumen akhir barang dan juga jasa tersebut. Dapat dikatakan bahwa pajak tersebut merupakan jenis pajak yang tidak langsung, sebab dibayarkan oleh konsumen akhir terhadap pemerintah yakni melalui produsen sebagai perantara.

Dari awal implementasinya, GST akan dibayar oleh setiap rantai pasokan, yakni mulai dari produksi, dealer dan juga distributor sampai dengan konsumen. Dalam hal ini maka bisa dikatakan pembayaran pajak yang dilakukan seluruh rantai pasokan akan berakhir pada konsumen akhir atau pembeli yang menikmati dan menggunakan barang dan/atau jasa tersebut yang telah disetorkan kepada pemerintah secara tidak langsung.

Fungsi dari Commercial tax atau GST itu sendiri ialah sebagai tarif pajak tunggal didalam pemungutan penjualan ataupun pembelian barang dan/atau jasa, dimana pengenaannya dibagi beberapa jenis, yakni PPN, cukai, dan juga pajak layanan. Commercial tax juga sangat bervariasi, yang mana penerapannya sampai dengan ketentuan objek pajak serta tarif pajak tergantung peraturan maupun kebijakan dari masing-masing negara yang memberlakukan pajak tersebut.

Baca Juga: Tantangan Berat Diskon Pajak Bagi Negara

Commercial Tax di Indonesia

Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang pertama kali menerapkan GST atau yang disebut sebagai PPN. Tarif PPN di Indonesia pun sebelumnya sebesar 10%, tapi per bulan April 2022 penggunaan tarif baru sudah mulai diterapkan, yaitu sebesar 11% hingga 12%,. Sementara itu penggunaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbagi menjadi dua yakni tarif umum dan juga tarif khusus.

Hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atas perubahan UU No. 7 Tahun 2021 terkait dengan perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983. Didalam peraturan tersebut telah mencakup pengertian, tarif, objek dan juga subjek pajak, hingga mekanisme pembayaran maupun pelaporannya.

Berdasarkan penjelasan diatas maka bisa disimpulkan jika sebenarnya commercial tax atau GST (Goods and Services Tax) dan/atau PPN dan/atau VAT mempunyai konsep dasar yang serupa. Namun demikian, penamaan atau penyebutan saja yang memang lebih kepada “preferensi” dari masing-masing negara. Disamping itu juga pada kebijakan tarif yang ditentukan pada masing-masing negara yang juga membedakan pemberlakuan sistem tersebut.

Pada dasarnya GST merupakan sebuah istilah dalam pengenaan pajak terhadap penggunaan atau pemakaian barang dan/atau jasa. GST tentu saja menjadi elemen penting yang harus dipahami secara mendalam.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.