Perusahaan IPO yang Mendapat Penurunan Tarif PPh

Perusahaan IPO yang Mendapat Penurunan Tarif PPh

Kursus Pajak – Bagi Anda yang masih belum paham mengenai perpajakan, Anda harus cepat cepat belajar bagaimana cara mengelola dan menghitung perpajakan yang anda miliki. Perpajakan juga dapat ada pada penjualan saham, maka anda harus segera mempelajari ilmu-ilmu dasar mengenai perpajakan.

Cara yang paling cepat untuk mendapatkan ilmu-ilmu perpajakan tersebut secara cara sistematis dan urut, yaitu dengan melakukan kursus pajak. Dengan kelas perpajakan ini, anda akan diberikan ilmu-ilmu dasar mengenai perpajakan, tentunya juga telah diterapkan kurikulum yang efektif, dalam mempelajari ilmu tersebut dan pemberian ilmunya pun oleh orang-orang yang telah ahli dalam perpajakan sehingga Anda tidak akan salah memilih

Jika ingin mendapatkan ilmu perpajakan dengan melakukan kursus pajak. Dirjen pajak telah menegaskan bahwa akan ada transparansi di dalam memberikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki go public mencatatkan sahamnya di dalam Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Kepala dari subdirektorat kerjasama dan kemitraan Direktorat P2Humas mengatakan bahwa pemberian insentif pajak ini, memiliki tujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau biasa disebut dengan Initial Public Offering (IPO). Menurutnya juga, insentif pajak ini akan diberikan kepada setiap perusahaan atau lembaga yang telah memenuhi kriteria tertentu saja untuk mendapatkan insentif pajak bagi perusahaan atau lembaganya.

Hal ini memang akan diberikan secara transparan dan dapat dilakukan dimanapun perusahaan itu, berada yang dapat mendapatkan insentif pajak bagi perusahaannya pernyataan tambahan dari kepala sub Direktorat kerjasama dan kemitraan Direktorat P2 humas. Suatu hal yang menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan initial public offering yaitu akan memperoleh tarif 3% lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan badan normal lainnya sebesar 22%.

Tarif yang diberikan tersebut kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu seperti contohnya menyetorkan saham untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% saham yang diperdagangkan dari perusahaannya dan dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.

Lalu, masing-masing pihak yang memiliki saham tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang yang ditempatkan dan disetorkan penuh oleh perusahaan. Pihak yang dimaksudkan tersebut tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang telah melakukan buyback atau membeli kembali sahamnya dan yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan PPH dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Baca Juga: Peran Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Negara Melalui Perpajakan

Kemudian, semua ketentuan seperti halnya minimal setor saham, persentase kepemilikan saham, jumlah pihak yang memiliki saham tiap pihaknya harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat yaitu 183 hari di kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Terakhir, pemenuhan persyaratan persyaratan yang telah dilakukan oleh wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Dirjen pajak.

Dirjen pajak juga telah membentuk Kantor Pelayanan Pajak masuk bursa atau disingkat menjadi PMB untuk melayani para wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal serta jasa keuangan, badan-badan khusus, dan perusahaan-perusahaan efek non bank yang didirikan dan beroperasi di Bursa Indonesia. Penurunan tarif PPH ini juga dinilai akan dengan mudah ah didapatkan apabila perusahaan initial public offering telah menghubungi KPP PMB.

KTP MB ini pun dibentuk secara khusus untuk bertugas dalam melayani wajib pajak yang telah listing di Bursa. Meskipun secara umum tidak ada ada bedanya dengan kantor pajak yang lain, KPP PMB ini juga akan memberikan pelayanan pajak siang memang sangat dibutuhkan oleh perusahaan initial public offering. Kantor KPP PMB ini, juga dinilai memiliki fasilitas, kenyamanan, kapabilitas, serta kompetensi orang-orang yang di dalamnya sehingga memiliki keunggulan dibandingkan dengan kantor kantor pajak yang lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.