Wajib Pajak RI dengan Kategori Ini Akan Bebas dari Pajak

Wajib Pajak RI dengan Kategori Ini Akan Bebas dari Pajak

Dalam brevet pajak, Anda biasanya akan diberikan ilmu perpajakan yang telah ada kurikulumnya dan dilatih oleh para ahli perpajakan mulai dari, konsultan pajak, ahli perbankan, dan banyak lagi lainnya yang telah expert dalam bidang perpajakan. Nantinya juga, Anda akan mendapatkan sertifikat brevet pajak yang dapat Anda pergunakan untuk membuka jasa konsultasi atau konsultan pajak Anda sendiri dan dapat dipakai juga dalam melamar pekerjaan terutama dalam bidang keuangan karena rata-rata dalam perusahaan saat ini sangat membutuhkan ahli pajak dalam perusahaannya untuk mengelola perpajakan yang ada di perusahaannya.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran pada beberapa kelompok masyarakat dan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan mereka sendiri. Bahkan ada beberapa kelompok masyarakat yang sengaja dikecualikan dari kewajiban dalam membayarkan perpajakan penghasilan atau PPh. Telah disebutkan juga, di dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau bisa disebut dengan HPP, kelompok yang termasuk ke dalam pengecualian kewajiban perpajakan adalah para pedagang yang usahanya sendiri dijalankan oleh dirinya sendiri atau UMKM pribadi. Contohnya saja, seperti para pedagang warteg, warmindo, dan warung kopi yang memiliki syarat omset maksimal hingga 500 juta per tahunnya.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum mengerti mengenai perpajakan, alangkah baiknya Anda untuk segera mengenal perpajakan, karena dengan membayarkan pajak Anda akan mempermudah urusan Anda dalam administrasi dengan pemerintahan dan Anda juga dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional yang ada di negeri kita ini. Dengan berkenalan bersama pajak Anda tidak perlu bingung dan resah, karena dengan adanya pelatihan pajak Anda akan dengan mudah mendapatkan ilmu perpajakan dengan mudah dan terstruktur. Kembali lagi ke dalam pokok bahasan, pada sebelum sebelumnya pelaku UMKM individu akan dikenai pajak karena tidak ada ada aturan dalam undang-undang mengenai batasan omzet yang dikenakan pajak.

Misalnya saja, penghasilan per tahunnya pelaku UMKM individu ini hanya mendapatkan sekedar 50 juta atau bahkan 100 juta per tahunnya, mereka akan tetap dikenai PPH final sebesar 0,5% dari total pendapatan per tahunnya. Namun, dengan adanya peraturan terbaru dari pemerintah yakni mengenai undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang sudah diperbarui, dikaji, serta disahkan di dalam rapat paripurna DPR RI, disebutkan bahwa UMKM individu hanya perlu membayarkan pajaknya jika omset yang mereka dapatkan per tahunnya sebesar 500 juta, jika omset mereka di bawah dari 500 juta maka mereka tidak akan mendapatkan pajak PPh final sebesar 0,5%.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Perpajakan Atas Penghasilan Agen Properti?

Selanjutnya, kepada masyarakat yang memiliki gaji dibawah 4,5 juta per bulannya, maka para pekerja yang memiliki penghasilan dibawah 4,5 juta tersebut tidak akan mendapatkan pajak dikarenakan pemerintah tidak mengubah batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP yang sudah ditetapkan pada saat ini yaitu masih tetap di kisaran wajib pajak atau masyarakat yang memiliki penghasilan 4,5 juta per bulannya atau memiliki penghasilan 54 juta per tahunnya.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa, yang dikenakan pajak untuk saat ini adalah orang-orang atau wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP atau orang-orang yang memiliki penghasilan di atas 4,5 juta perbulan nya atau penghasilan diatas 54 juta per tahunnya, untuk UMKM sendiri jika penghasilan mereka di atas 500 juta maka golongan-golongan tersebutlah yang akan masuk ke dalam wajib pajak badan akan dikenai pajak setiap tahunnya tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya yang lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.