Apa itu Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam PPN

Apa itu Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam PPN

Kursus Pajak – Jika Anda sudah familiar dengan dunia perpajakan, Anda pasti tahu istilah pajak masukan dan juga pajak keluaran yang dikenakan terhadap transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Bagi Anda yang mungkin masih belum familiar dengan kedua istilah tersebut, berikut beberapa penjelasan yang perlu diperhatikan.

Pajak Masukan dalam PPN

Pajak Masukan penjelasannya telah diatur didalam Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak masukan didalam PPN ialah pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang atau jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP pada masa pajak tertentu. Dengan kata lain bisa disimpulkan bahwa pajak masukan dalam PPN ialah pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian terhadap barang kena pajak.

Secara spesifik, pajak masukan merupakan PPN yang harus dibayar PKP guna pemanfaatan sebagai berikut

  • Perolehan BKP dan/atau JKP
  • Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
  • Impor BKP/JKP yang telah dipungut PKP ketika pembelian untuk masa pajak tertentu.
  • Pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean

Karakteristik Pajak Masukan

Didalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan juga keluaran dalam masa pajak yang sama. Di masa pajak yang sama, jika pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan dari pajak tersebut harus disetorkan pada negara. Sementar itu, jika pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pengkreditan pajak masukan dan juga pajak keluaran dilaksanakan pada masa pajak yang sama. Untuk pajak masukan yang bisa dikreditkan tapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama, maka bisa dikreditkan di masa berikutnya yakni dengan batas waktu 3 bulan berikutnya sesudah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Apabila produksi belum dilakukan oleh PKP, sehingga belum melakukan penyerahan yang bisa terutang pajak, maka pajak masukan terhadap perolehan atau impornya bisa dikreditkan.

Baca Juga: Mengenal Pemutihan Pajak Lebih Dalam

Pajak Keluaran dalam PPN

Pajak Keluaran penjelasannya telah diatur dalam Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP ketika menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan juga ekspor jasa kena pajak. Jadi dapat disimpulkan jika pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap barang/jasa kena pajak.

Karakteristik Pajak Keluaran

PPN disebut juga sebagai pajak objektif sebab didalam pemungutannya PPN menekankan terhadap objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang, kemudian pajaknya dipungut oleh penjual.

PKP yang melakukan transaksi jual beli sudah memungut pajak dari pembeli yakni melalui penjualan BKP miliknya serta pungutan tersebut nantinya akan dikreditkan. Batas waktu pengkreditan pajak tersebut ialah 3 bulan sesudah masa pajak berakhir. Sehingga PKP mempunyai waktu yang cukup guna pengkreditan pajak.

Pencatatan dan juga penyetoran pajak tersebut menggunakan media faktur pajak, yang dapat dibuat melalui e-Faktur secara online. Tentu saja faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan nomor seri dari faktur pajak terbitan resmi DJP, supaya menjadi faktur pajak yang sah dan juga terverifikasi oleh DJP untuk setiap transaksi yang dipakai. Pelaporan pajak tersebut, harus dilakukan secara rutin, baik masa ataupun tahunan yag dapat dilakukan melalui melalui DJP Online.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pemutihan Pajak Lebih Dalam

Mengenal Pemutihan Pajak Lebih Dalam

Brevet Pajak – Pemutihan pajak merupakan sebuah program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan terhadap pemilik kendaraan. Pemutihan pajak sering diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat serta harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang telah menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Pemutihan Pajak Kendaraan

Masyarakat baik itu orang pribadi ataupun badan yang mempunyai kendaraan bermotor akan dikenakan pajak terhadap kepemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor tersebut ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang dipakai di semua jenis jalan serta digerakkan oleh tenaga mesin.

Kendaraan bermotor mempunyai 2 (dua) jenis pajak, yakni pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan juga pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 tahun. Untuk pajak tahunan sendiri bisa dibayar oleh pemilik kendaraan ketika mereka mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara itu, pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan mengganti pelat kendaraan.

Sedangkan besarnya nilai pajak kendaraan yang perlu dibayar bervariasi, tergantung dari jenis, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa. Sehingga, saat Anda melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda.

Dasar Hukum Pemutihan Pajak Kendaraan

Semua daerah yang ada di Indonesia telah mempunyai jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut juga tergantung dari daerah masing-masing serta menjadi hal yang sah saja.

Seperti yang ada pada Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan jika pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan juga melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Jika hingga dalam waktu 2 (dua) tahun belum memperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus.

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya bermanfaat atau menguntungkan untuk para pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, namun program ini juga bermanfaat untuk pemerintah. Untuk para pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan didalam membayar pajak yang telah dibebankan. Disamping itu, wajib pajak juga bisa melegalkan kendaraan mereka tanpa harus takut.

Baca Juga: Ini Dia Beda Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

Sementara itu, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan akan membantu mereka dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan juga patuh membayar pajak serta menambah penerimaan pemerintah.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak, secara umum terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan sebagai persyaratan, diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Adapun, dokumen yang perlu untuk dipersiapkan ialah KTP asli serta fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan juga fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli). Sementara itu, untuk pembayaran pajak setiap 5 tahun memerlukan BPKB asli dan fotokopi).

2. Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan

Adapun, dokumen yang perlu dipersiapkan ialah KTP asli dan fotokopi, STNK asli serta fotokopi, BPKB asli dan juga fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang telah ditanda tangani di atas meterai (asli dan fotokopi), dan juga hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Beberapa Peraturan Baru Terbit, Dirjen Pajak Akan Berlakukan Perubahan KLU Bagi Wajib Pajak

Beberapa Peraturan Baru Terbit, Dirjen Pajak Akan Berlakukan Perubahan KLU Bagi Wajib Pajak

Training Pajak – Penting untuk mencari tahu dan mengetahui mengenai bagaimana tata cara dalam mengelola perpajakan Anda. Anda dapat mencari tahu hanya dengan mencari informasi di internet atau Anda dapat melakukan training pajak, yang dapat mengasah Anda dalam mengelola perpajakan usaha yang sedang Anda kelola. Dengan melakukan pelatihan perpajakan juga, Anda akan mendapatkan banyak benefit.

Seperti contohnya, Anda dapat mengelola perpajakan Anda dengan baik dan membayarkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta, Anda juga akan mendapatkan sertifikat training pajak, yang dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan dan menambah skill Anda di dalam CV Anda. Juga tidak kalah penting, untuk mengetahui berbagai informasi pajak yang ada saat ini, seperti ulasan berikut.

Dirjen pajak telah menerbitkan suatu peraturan baru mengenai klasifikasi lapangan usaha wajib pajak atau KLU wajib pajak. Hal tersebut telah dibahas oleh Ditjen pajak, pada salah satu bahasan media nasional di hari Selasa yang lalu. Peraturan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang dimaksudkan tersebut adalah PER-12/PJ/2022. Dengan berlakunya aturan tersebut, yang telah dimulai pada tanggal 9 September 2022, maka peraturan KEP-233/PJ/2012 sampai dengan KEP-321/PJ/2012, mengenai klasifikasi lapangan usaha wajib pajak dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku lagi.

Adapun perubahan klasifikasi lapangan usaha yang telah dilakukan, jika ada perubahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atau KBLI. Jika ada klasifikasi lapangan usaha yang tidak dapat diidentifikasi sesuai dengan peraturan PER-12/PJ/2022, maka Dirjen pajak atau pejabat yang telah ditunjuk sebagai kepercayaan Ditjen pajak atau berdasarkan permohonan wajib pajak, akan menentukan klasifikasi lapangan usaha tersebut. Selain mengenai klasifikasi lapangan usaha wajib pajak, ada juga bahasan mengenai terbitnya peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 untuk memperkuat tugas serta wewenang dari panitia urusan piutang negara atau PUPN. Ada juga bahasan mengenai pelaporan SPT masa PPN 1111 itu yang telah disebutkan oleh Ditjen pajak.

Ketentuan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

Sesuai dengan PER-12/PJ/2022 yang telah berlaku, KBLI  digunakan sebagai klasifikasi lapangan usaha bagi beberapa wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah disebutkan di dalam pasal 2 ayat 4 PER-12/PJ/2022 di atas yang menggunakan klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran. Wajib pajak orang pribadi yang dimaksudkan antara lain pejabat dan penyelenggara negara, aparatur sipil negara atau PNS atau ASN, prajurit TNI dan POLRI, pegawai BUMN atau BUMD, pegawai swasta, dan yang terakhir pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau ASN atau prajurit TNI atau anggota POLRI.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Ketentuan Pajak Penghasilan untuk Sebuah Perusahaan

Penghentian Layanan Perpajakan yang Berlaku

Pemerintah telah mengatur menanggung utang negara atau debitur negara yang dapat dilakukan melalui tindakan keperdataan dan penghentian layanan publik sebagaimana yang telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. Tindakan yang dimaksudkan tersebut termasuk perhatian layanan publik dalam bidang perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, cukai, dan kepabeanan.

Hal tersebut diwujudkan di bidang perpajakan dan ada 3 jenis layanan yang dapat dihentikan. Pengertian layanan publik dalam bidang perpajakan yang dapat dihentikan Yaitu dapat berupa surat keterangan fiskal, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dibayarkan, dan tax holiday atau tax allowance.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Dia Beda Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

Ini Dia Beda Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

Pelatihan Pajak – Pada umumnya, wajib pajak terdiri dari orang pribadi dan juga badan. Wajib pajak mempunyai kewajiban dalam menyetor atau membayar pajak, memotong pajak, dan juga memungut pajak. Dari masing-masing jenis tersebut tentu disesuaikan dengan status perpajakannya.

Di setiap negara, warga negaranya memang diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut juga telah diatur dengan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum oleh otoritas pajak maupun oleh pemerintah. Sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut bersifat mengikat bagi wajib pajak.

Didalam pemenuhan kewajiban perpajakan, ada perbedaan status pada wajib Pajak, dimana Wajib Pajak dengan status Aktif dan juga Wajib Pajak dengan status Non-efektif (NE). Lantas, bagaimana status aktif dan non-efektif pada Wajib Pajak?

Wajib Pajak dengan Status Aktif

Sebenarnya Wajib Pajak Aktif ini sama saja dengan sebagaimana yang dimaksud dengan Wajib Pajak, dimana WP tersebut sudah memenuhi syarat secara subjektif ataupun objektif didalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Disamping itu, WP Aktif secara efektif melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan didalam bidang perpajakan.

Dalam ini, terdapat hak dan juga kewajiban WP Aktif didalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hak disini ialah hak dalam memperoleh pelayanan dan juga perlindungan dari segala sesuatu informasi yang telah disampaikan oleh WP kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) didalam menjalankan ketentuan perpajakan, berikut beberapa hak yang dimiliki oleh WP Aktif:

  1. Hak atas kerahasiaan data.
  2. Hak atas kelebihan pembayaran pajak.
  3. Hak WP saat dilaksanakan pemeriksaan.
  4. Hak atas pembebasan pajak.
  5. Hak mengajukan permohonan angsuran ataupun penundaan dalam membayar pajak.
  6. Hak atas pengurangan pajak terutang atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  7. Hak atas penundaan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
  8. Hak WP didalam mengajukan permohonan pembebasan dalam pemungutan atau Hak dalam memperoleh pajak yang dibebankan atau ditanggung oleh pemerintah.
  9. pemotongan PPH (Pengurangan Pajak Penghasilan).
  10. Hak dalam pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Ketahui Jenis-Jenis Sertifikasi Pajak

Lantas, untuk kewajiban di sini ialah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap WP, diantaranya:

  1. Kewajiban didalam mendaftarkan diri.
  2. Kewajiban didalam memberi data informasi pada pihak DJP.
  3. Kewajiban didalam melakukan pembayaran, pelaporan, sampai dengan pemungutan/pemotongan pajak sesuai dengan kebijakan ataupun peraturan yang berlaku.
  4. Kewajiban ketika pemeriksaan, hal ini sebagai bentuk menerapkan kepatuhan dan juga menjalankan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Wajib Pajak Non Efektif (NE) ialah kebalikan dari WP Aktif, dimana Wajib Pajak NE dinyatakan tidak memenuhi syarat baik itu secara subjektif ataupun objektif didalam memenuhi kewajiban perpajakan. Mengapa bisa dinyatakan NE? Hal ini karena Wajib Pajak tersebut belum mengajukan permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), oleh sebab itu status WP tersebut menjadi Non Efektif (NE). Atau secara tidak langsung tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara efektif sebagaimana yang sudah diatur didalam undang-undang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Memahami Ketentuan Pajak Penghasilan untuk Sebuah Perusahaan

Pentingnya Memahami Ketentuan Pajak Penghasilan untuk Sebuah Perusahaan

Kursus Pajak – Sudah dapat dipastikan bahwa sebuah perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan. Pasalnya, Pajak Penghasilan yang dibebankan untuk perusahaan ini pengelolaannya cukup rumit dibandingkan dengan Pajak Penghasilan pribadi. Maka dari itu, biasanya perusahaan akan memanfaatkan jasa konsultan pajak maupun merekrut karyawan yang secara khusus memiliki keterampilan atau pengetahuan tentang pajak.

Bisa juga dengan sudah mengikuti kursus pajak dan memperoleh sertifikat brevet pajak. Tentu saja sertifikat seperti ini, tidak boleh disepelekan, karena akan membuat Anda memiliki value lebih di mata perusahaan. Tetapi, Apakah Anda sudah tahu bahwa pada awalnya Pajak Penghasilan ini hanya dibebankan pada perusahaan perkebunan saja?

Seiring berjalannya waktu, PPh adalah sebuah pajak yang dibebankan mengenai suatu hasil yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Penghasilan yang dimaksud dalam PPh ini termasuk gaji, usaha, honorarium, hadiah, dan beberapa hal lainnya. Pada dasarnya, terdapat hukum dari Pajak Penghasilan ini, yakni UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan. Seiring dengan perkembangannya, undang-undang tersebut sudah mengalami 4 kali perubahan, antara lain:

  • UU No. 7 Tahun 1991 mengenai Perubahan Pertama terhadap UU Nomor 7 Th. 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua terhadap UU No. 7 Th. 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • UU No. 17 Tahun 2000 mengenai Perubahan Ketiga terhadap UU No. 7 Th. 1983 tentang Pajak Penghasilan atau PPh.
  • UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat terhadap UU No. 7 Th. 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Disamping itu, terdapat peraturan terbaru tentang Pajak Penghasilan yang sudah dioptimalkan dan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta kerja. Juga terdapat UU No. 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan. Dapat dipastikan bahwa pajak sesuatu hal yang telah tidak asing lagi untuk masyarakat di Indonesia. Pajak merupakan Iuran wajib kepada suatu negara yang diberikan dari warga negara untuk kepentingan umum atau kepentingan negara yang bersifat memaksa. Manfaat dari melakukan kewajiban perpajakan memang tidak dapat secara langsung dirasakan. Pajak mempunyai peranan yang cukup signifikan untuk bernegara, terlebih pada proses pembangunan.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi dan Literasi Pajak

Pada dasarnya, pajak adalah bagian dari hak dan kewajiban hidup seseorang maupun suatu badan yang ada di Indonesia. Terdapat berbagai jenis pajak yang dibebankan untuk wajib pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), pajak bea materai, dan pajak penjualan atas barang mewah. Pajak perseroan merupakan pajak yang dikenakan pada laba perseroan yang telah diberlakukan sejak tahun 1925. Selesai pajak dikenakan hanya untuk perusahaan yang didirikan di Indonesia, ternyata berangsur-angsur pajak tersebut pada akhirnya diterapkan juga pajak yang dikenakan bagi karyawan atau perorangan yang bekerja di sebuah perusahaan.

Namun, kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan semudah seperti perpajakan untuk perang pribadi. Oleh karena itu, pada umumnya perusahaan akan memanfaatkan jasa konsultan pajak maupun merekrut karyawan yang secara khusus memiliki keterampilan atau pengetahuan tentang pajak. Bisa saja dengan sudah mengikuti kursus pajak dan memperoleh sertifikat brevet pajak. Tentu saja sertifikat seperti ini tidak boleh disepelekan, karena akan membuat Anda memiliki value lebih di mata perusahaan. Dengan mengikuti kelas perpajakan, peserta akan bisa menguasai berbagai materi tentang dasar perpajakan hingga lanjutan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Berbagai Jenis Sertifikasi Pajak

Ketahui Berbagai Jenis Sertifikasi Pajak

Training Pajak – Sertifikasi perpajakan merupakan sebuah metode pelatihan perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah guna melatih para profesi perpajakan. Dimana salah satu metode sertifikasi yang umum diambil ialah brevet. Brevet itu sendiri ialah jenis pelatihan perpajakan yang memiliki beberapa tingkatan yang berbeda yang dapat digunakan dengan atau tanpa memakai Software pajak.

Umumnya Brevet tersebut di bagi menjadi 3 tingkatan yakni Brevet A, Brevet B, dan Brevet C. Di setiap tingkatan brevet tentu saja memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda, yakni:

Brevet A

Brevet A ialah pelatihan dasar dari sertifikasi ini. Dimana pada pelatihan  membahas berbagai hal hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan orang pribadi. Materi yang terdapat di dalam Brevet ini diantarnya KUP A (Ketentuan Perpajak Umum bagian A), POTPUT (Potongan Pungutan), PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi), PBB (Pajak Bumi Bangunan), serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Bea Materai, dan juga PPN A.

Brevet B

Brevet B ialah pelatihan tingkat dasar sampai menengah. Pada tingkat tersebut peserta akan belajar tentang ketentuan perpajakan yang terdapat pada badan maupun perusahaan. Materi yang terdapat dalam Brevet ini meliputi KUP B (Ketentuan Perpajakan Umum bagian B), PPN B, Akuntansi Pajak dan juga PPh Badan. Dalam prosesnya, terdapat beberapa materi yang memiliki perhitungan yang  panjang dimana ketika tidak teliti dalam mengerjakannya maka di akhir perhitungannya bisa saja mendapatkan hasil yang salah.

Brevet C

Bukan hanya Brevet A dan B, didalam sertifikasi perpajakan pun juga ada Brevet C. Brevet C sendiri merupakan pelatihan dengan tingkat pelatihan menengah hingga lanjutan yang sifatnya internasional serta menjadi sertifikasi yang paling tinggi. Materi yang terdapat pada Brevet ini meliputi KUP C (Ketentuan Umum Perpajakan Bagian C), PPh OP C (Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bertaraf Internasional), Pajak Internasional, POT-PUT C (Potong Pungutan Bertaraf Internasional), PPh Badan C dan juga Akuntansi Pajak.

Seperti Brevet B yang memiliki tingkat kesulitan didalam prosesnya, pada proses Brevet ini juga memiliki  tingkat kesulitan yang cukup sulit serta memberikan kesan yang membingungkan sebab memang membahas mengenai pajak bertaraf internasional. Pada tahap ini, Anda juga akan dituntut untuk bisa  memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku diluar negeri saat Anda memperoleh transaksi yang terjadi di luar negeri.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Insentif Pajak Lebih Dalam

Selain sertifikasi perpajakan Brevet, pemerintah juga menyediakan pelatihan yang bertujuan untuk melatih para profesi perpajakan yang ingin mengambil profesi konsultan perpajakan yakni Sertifikasi Konsultan Pajak.

Konsultan pajak sendiri ialah pihak yang bertugas dalam memberikan jasa konsultasi yang berhubungan dengan WP (Wajib Pajak) dalam melaksanakan hak serta kewajiban para wajib pajak sesuai ketentuan yang ada didalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara itu, sertifikasi Konsultan Pajak itu sendiri ialah Sertifikasi yang menunjukkan keahlian Konsultan Pajak didalam memberikan jasa profesional  dalam bidang konsultan pajak. Seperti Sertifikasi perpajakan Brevet.

Untuk bisa menjadi konsultan pajak maka Anda perlu mengambil sertifikasi ini dengan cara mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak). USKP ialah ujian sertifikasi untuk para konsultan pajak yang dilaksanakan oleh KP3SKP (Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) untuk bisa memperoleh izin praktek sebagai konsultan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Upaya Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi dan Literasi Pajak

Upaya Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi dan Literasi Pajak

Brevet Pajak – Dapat dipastikan bahwa sebuah pelatihan pajak merupakan upaya yang sangat penting untuk dilakukan. Supaya generasi muda pada saat ini, sadar akan betapa pentingnya perpajakan untuk negara. Seperti halnya mengikuti brevet pajak yang sudah sejak dulu merupakan kelas perpajakan, yang biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang pajak.

Tetapi, brevet pajak juga sangat penting sebagai upaya ya untuk pendidikan perpajakan. Kelas perpajakan seperti ini, bukan hanya akan bermanfaat untuk orang-orang yang melakukan kewajiban perpajakannya dengan efisien dan efektif. Namun, juga sangat penting untuk generasi muda supaya lebih melek terhadap berbagai informasi perpajakan yang ada.

Sudah pasti bahwa pada kemudian hari, generasi muda yang ada pada saat ini akan menjadi orang dewasa dan memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pajaknya. Oleh karena itu, pendidikan perpajakan seperti ini juga tidak boleh disepelekan. Sebenarnya, pemerintah juga tidak tinggal diam. Untuk beberapa tahun terakhir ini, Direktorat Jenderal Pajak atau yang biasa disebut dengan DJP ini telah melakukan beberapa usaha untuk meningkatkan literasi dan edukasi perpajakan, diantaranya adalah pajak bertutur, lomba penulisan artikel, relawan pajak, dan scientax.

Bahkan Direktorat Jenderal Pajak juga sangat gencar untuk memberikan pengetahuan atau mengedukasi pajak, bagi para masyarakat melalui sosial media maupun berbagai saluran digital yang lain. Seperti halnya website resmi yaitu edukasi.pajak.go.id. Hal tersebut ternyata juga sejalan, dengan bagaimana keadaan masyarakat Indonesia pada saat ini yang semakin menguasai internet. Tidak ada salahnya untuk melakukan edukasi pajak bagi setiap jenjang pendidikan yang ada, seperti halnya yang telah dilakukan di negara Jepang.

Pada negeri matahari terbit ini, terdapat pendidikan atau edukasi pajak mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang telah dilakukan. Bahkan otoritas pajak telah mempunyai road map atau peta jalan untuk program inklusi kesadaran pajak hingga nanti tahun 2060. Untuk meningkatkan literasi pajak, Dirjen pajak juga bersama dengan berbagai pemangku kepentingan pajak lain seperti pelaku usaha, akademisi, sampai asosiasi. Hal tersebut sangat diperlukan supaya akses edukasi pajak mampu dilaksanakan lebih luas dan menyasar untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Aspek Perpajakan Bagi Seseorang yang Akan Pensiun

Peraturan perpajakan yang ada di Indonesia dinilai lumayan kompleks. Sehingga, sangat penting untuk warga negaranya memiliki sebuah edukasi maupun literasi yang memadai, untuk mendukung kewajiban perpajakan serta menimbulkan adanya kepatuhan didalamnya. Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa sebuah yang dimiliki oleh seseorang ketika mengolah atau memahami suatu informasi ketika proses membaca atau menulis.

Tentu saja anda sudah tahu bahwa pajak adalah penerimaan negara yang berperan sangat besar. Sehingga literasi atau edukasi pajak ini, sangatlah penting untuk dilaksanakan. Baik melalui berbagai program yang telah disebutkan, maupun dengan mengikuti kelas perpajakan seperti brevet pajak.

Walaupun, banyak orang yang memanfaatkan brevet pajak sebagai kelas untuk mendapatkan sebuah value atau sertifikat. Sayangnya, di Indonesia sendiri literasi mengenai bagaimana menghitung pajak ini cukup kurang. Ada begitu banyak masyarakat yang kebingungan bagaimana cara untuk melaporkan SPT, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, dan melengkapi administrasi perpajakan. Namun, tidak ada salahnya untuk mendalami program perpajakan dari sebuah kelas pajak. Anda akan mengetahui berbagai materi perpajakan dasar hingga lanjutan, supaya lebih siap menghadapi berbagai ketentuan perpajakan yang ada mulai saat ini hingga masa depan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Insentif Pajak Lebih Dalam

Mengenal Apa itu Insentif Pajak Lebih Dalam

Kursus Pajak – Banyak negara, baik negara maju ataupun negara berkembang yang menawarkan berbagai jenis insentif pajak. Insentif pajak tersebut diberikan dengan harapan bisa menarik investor dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Insentif pajak juga bisa diberikan dengan tujuan tertentu. Misalkan adanya pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah dari banyak negara memberikan berbagai insentif pajak guna mendukung belanja masyarakat, cashflow perusahaan, dan juga membiayai alat kesehatan serta vaksin.

Definisi Insentif Pajak

Menurut Zolt (2015), insentif pajak ialah ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, tarif pajak preferensial, kredit, ataupun penangguhan kewajiban pajak. Insentif pajak sendiri salah satunya bisa berupa tax holiday yakni dengan jangka waktu terbatas.

Dari definisi tersebut maka bisa disimpulkan bahwa insentif pajak ialah tawaran berupa manfaat pajak yang diberikan oleh pemerintah terhadap para pelaku sektor tertentu. Insentif pajak diberikan dengan tujuan untuk mendorong supaya kegiatan ekonomi dalam bidang tertentu dapat berkembang ke arah yang positif. Disamping itu, juga mendorong Wajib Pajak supaya memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan negara bisa mengalami peningkatan.

Manfaat Insentif Pajak

Penerapan kebijakan insentif pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19 mempunyai beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh penerimanya maupun Wajib Pajak. Manfaat tersebut antaranya ialah bisa digunakan untuk membantu mengatasi dampak krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, untuk mendukung demand maupun untuk menjaga kemampuan masyarakat supaya tetap bisa melakukan belanja, dan juga untuk membiayai pembelian alat dan juga vaksin Covid-19.

Disamping itu, insentif pajak juga menjadi sebuah dukungan terhadap cashflow untuk sektor usaha yang terdampak pandemi yakni berupa keringanan pajak, misalnya pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, penurunan tarif PPh badan, restitusi PPN dipercepat, dan juga PPh Final UMKM.

Insentif Pajak UMKM Tahun 2022

Kebijakan tentang insentif pajak UMKM tertuang didalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Tapi, seiring terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menetapkan insentif pajak baru untuk para pelaku UMKM yang berlaku sejak awal 2022. Berikut poin-poin tentang aturan insentif pajak UMKM tahun 2022 yang perlu diketahui:

Baca Juga: Ini Dia Aturan Bea Masuk Impor yang Perlu Diketahui

1. Batas Peredaran Bruto

UU HPP menetapkan pembebasan PPh Final untuk para pelaku UMKM dengan peredaran bruto atau omzet usaha sampai dengan Rp 500 juta per tahun. Dengan kata lain, para pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila peredaran bruto yang didapatkan per tahun telah lebih dari Rp 500 juta. UMKM tersebut akan dikenakan pajak terhadap selisih dari batas minimal dari omzet tersebut. Sebaliknya, apabila omzet yang diperoleh selama 1 tahun belum lebih dari Rp 500 juta, maka pelaku UMKM tidak akan terkena pajak.

2. Kewajiban Lapor Omzet untuk Pelaku UMKM

Ketentuan lain yang berhubungan dengan aturan PPh Final UMKM ialah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mewajibkan para Wajib Pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Hal ini berarti, baik bagi pelaku UMKM yang mendapatkan omzet usaha di atas Rp 500 juta ataupun yang mendapatkan omzet usaha di bawah Rp 500 juta maka diwajibkan untuk melaporkan omzet usahanya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Aspek Perpajakan Bagi Seseorang yang Akan Pensiun

Aspek Perpajakan Bagi Seseorang yang Akan Pensiun

Pelatihan Pajak – Ternyata ada pungutan yang dibebankan untuk jaminan pensiun atau dapat dikenal dengan istilah pajak pensiun. Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum mengetahui banyak mengenai perpajakan Anda haruslah mencari tahu mengenai cara dan sistematika dalam membayar pajak yang baik dan benar, Anda dapat mencari tahunya dengan mencari tahu di internet.

Atau Anda juga dapat melakukan pelatihan pajak dapat menambah soft skill serta keahlian Anda karena nantinya Setelah Anda melakukan pelatihan kerja Anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan pajak yang dapat Anda gunakan untuk pelamar pekerjaan sebagai pondasi Anda ketika Anda melampirkan CV ketika melamar pekerjaan.

Menjelang usia pensiun kebutuhan finansial menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan oleh banyak orang. Karena, ketika seseorang telah masuk dalam usia pensiun biasanya orang tersebut menjadi orang yang tidak produktif lagi. Hal ini ini dapat diartikan bahwa orang tersebut tidak lagi menjadi orang yang termasuk ke dalam usia kerja. Bagi karyawan telah banyak program-program yang telah dipersiapkan untuk keamanan finansial ketika usia pensiun.

Di Indonesia sendiri program-program tersebut telah dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau bisa disebut dengan BPJS. BPJS telah dibentuk oleh pemerintah yang memiliki serangkaian program, salah satunya adalah jaminan pensiun atau hari tua. Meskipun demikian, penghasilan yang telah diterima oleh seseorang ketika pensiun tidak akan lepas dari pungutan pajak yang telah berlaku di negara ini.

Pemberian jasa pensiun, biasanya diberikan dalam bentuk dana atau uang. Sehingga berdasarkan penerimaannya, pajak yang dikenakan kepada uang pensiun akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Hal ini sesuai dengan definisi penghasilan sebagai sebuah objek pajak, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh seseorang atau diperoleh oleh wajib pajak baik berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Meskipun demikian, pengenaan tarif pajak atas seseorang yang pensiun ini tidak seperti tarif PPh yang pada umumnya. Tarif PPH yang dibebankan akan bersifat final.

Baca Juga: Prediksi Kemenkeu Penerimaan Pajak Kuartal Kedua Tahun 2022 Akan Melemah? Mengapa Demikian?

Hal ini pun telah diatur di dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/2010 mengenai tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan uang tunjangan hari tua, uang manfaat pensiun, uang pesangon, serta jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus. Untuk uang pesangon yang diterima oleh penerima pensiun, akan dikenakan pasal 3 ayat 1 peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/ tahun 2010 yang menyebutkan bahwa tarif PPh akan dikenakan sebesar:

  • 0% terhadap penghasilan bruto sampai dengan 50 juta rupiah yang diterima oleh penerima pensiunan
  • 5% atas penghasilan bruto di atas 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah yang diterima oleh penerima pensiunan
  • 16% atas penghasilan bruto di atas 100 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah yang diterima penerima pensiunan
  • dua puluh lima persen atas penghasilan bruto di atas 500 juta rupiah yang diterima oleh penerima pensiunan

Sementara itu, bagi pensiunan yang menerima manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT akan dikenakan tarif PPH yang telah ditetapkan pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/ tahun 2010, sebagai berikut:

  • 0% Atas penghasilan bruto sampai dengan 50 juta yang diterima oleh penerima pensiunan
  • 5% di atas atas penghasilan bruto diatas 50 juta yang diterima  oleh penerima pensiunan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Dia Aturan Bea Masuk Impor yang Perlu Diketahui

Ini Dia Aturan Bea Masuk Impor yang Perlu Diketahui

Brevet Pajak –  Kini berbelanja secara online menjadi solusi mudah untuk bisa mendatangkan barang baik itu dari dalam ataupun luar negeri. Tapi, tahukah Anda jika terdapat beberapa aturan dan juga biaya yang harus Anda bayarkan untuk barang impor?  Apabila Anda berbelanja barang dari luar negeri dengan menggunakan platform e-commerce, maka Anda juga perlu memperhitungkan beberapa hal diantarnya:

  • Proses pengiriman
  • Penghitungan bea masuk
  • Pajak impor

Pada dasarnya, tujuan utama diberlakukan bea masuk ialah untuk melakukan pencegahan terhadap kerugian industri dalam negeri yang juga telah melakukan produksi barang serupa dengan barang impor yang dibeli tersebut. Disamping itu, bea masuk dan juga pajak impor diimplementasikan agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar dan juga untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Dasar hukum yang menjadi dasar aturan impor berhubungan dengan barang kiriman ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 mengenai Kepabeanan, Cukai, dan juga Pajak atas Impor Barang Kiriman. Bea Cukai melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk terhadap kiriman dari yang sebelumnya $75 menjadi $3 untuk per kiriman. Sedangkan, pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan secara normal.

Disamping, pemerintah juga telah melakukan rasionalisasi tarif yang awalnya berkisar antara 27,5%-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10%, dengan NPWP, dan juga PPh 20% tanpa NPWP), kini disesuaikan menjadi kurang lebih 17,5% (bea masuk 7,5%, PPh 0%, PPN 10%). meskipun tarif tunggal telah berlaku, pemerintah telah memperhatikan secara khusus masukan yang diberikan oleh pengrajin dan juga produsen barang yang menjadi primadona di pasar luar negeri, misalnya tekstil, tas, serta sepatu. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut: Bea masuk tekstil: 15-25%, Bea masuk tas: 15-20%, Bea masuk sepatu: 25-30%, PPN 10% dan PPh 7,5%-10%

Berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan, berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor:

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

BMTP atau yang disebut juga dengan safeguard, merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor, di mana jenis barang tersebut memang sudah kebanyakan diimpor. BMPT dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang tengah mengalami kerugian serius.

2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

BMAD dikenakan terhadap barang impor yang telah ditetapkan sebagai barang dumping (barang yang harganya lebih murah jika dibandingkan dengan barang sejenis di dalam negeri).

Baca Juga: Mengenal Lebih Baik tentang Prospek Kerja Akuntan Perpajakan

3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

BMP dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

4. Bea Masuk Imbalan (BMI)

BMI dikenakan terhadap barang impor, yang ditemukan terdapat subsidi dari pemerintah di negara pengekspor. BMI bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

Pembaruan Tarif PPN

Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021, pembaruan tarif pada PPN telah dilakukan, dimana sebelumnya 10% lantas sekarang menjadi 11%. Penggunaan tarif PPN baru tersebut sudah mulai efektif sejak April 2022.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.