Mengenal Lebih Jauh tentang Penagihan Pajak

Mengenal Lebih Jauh tentang Penagihan Pajak

Kursus Pajak – Dewasa ini masih banyak wajib pajak yang merasa asing dengan maksud dari penagihan pajak. Ini disebabkan karena ketidakpahaman atau ketidaktahuan wajib pajak terhadap hal-hal kecil yang sebenarnya mempunyai peranan yang cukup penting untuk dunia perpajakan. Disamping itu, ada ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang membuat mereka tidak mengerti bahkan cenderung tidak mau tahu.

Sebetulnya, pada proses penagihan pajak jika seorang wajib pajak tidak memedulikannya hal tersebut atau menunggak kewajiban perpajakanya, maka wajib pajak bisa terkena sanksi atas kelalaiannya didalam menaati proses-proses ataupun tata cara penagihan pajak.

Oleh karena itu, pengertian ataupun pemahaman terhadap penagihan pajak perlu dimiliki oleh seluruh masyarakat, terutama untuk wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan untuk meminimalisir terjadinya risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam proses perpajakan.

Apa Itu Penagihan Pajak

Umumnya penagihan pajak didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilaksanakan oleh penanggung pajak (wajib pajak) didalam melunasi utang pajaknya beserta dengan biaya penagihannya. Penagihan  pajak pun mempunyai landasan hukum yang diatur didalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 Pasal 1 angka 9 serta direvisi didalam UU No. 19 Tahun 2000 terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Jenis Penagihan Pajak

Dalam proses penagihan pajak tentunya mempunyai hubungan dengan penanggung pajak sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam hal ini tidak bisa dipungkiri jika setiap wajib pajak tentunya mempunyai beberapa penanggung pajak. Terkait hal ini, ada beberapa jenis penagihan pajak, baik secara pasif, aktif, ataupun seketika dan sekaligus. Berikut penjelasannya:

1. Penagihan Pajak Pasif

Dalam proses penagihan pajak yang bersifat pasif, otoritas pajak atau fiskus hanya  akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat sejenis lainnya yang membuat pajak terutang menjadi lebih besar. Pada jenis penagihan ini, otoritas pajak atau fiskus hanya memberitahukan pada wajib pajak terkait jika terdapat utang pajak. Jika dalam kurun waktu 1 bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis lainnya, lantas WP tidak membayar utang pajak  tersebut, maka otoritas pajak/fiskus akan melakukan penagihan secara aktif.

Baca Juga: Mengenal Subjek, Objek, dan Dasar Hukum PPh Pasal 19

2. Penagihan Aktif

Seperti yang telah dijelaskan dalam jenis penagihan sebelumnya, dimana penagihan aktif akan secara langsung dilaksanakan jika wajib pajak/penanggung pajak tidak melakukan pembayaran (jatuh tempo) semenjak diterbitkannya STP. Pada penagihan secara aktif ini, otoritas pajak/fiskus akan menggunakan juru sita pajak dalam melakukan tindakan selanjutnya untuk melakukan penyitaan sampai dengan pelelangan jika WP atau penanggung pajak tidak melunasi utang pajak.Ini terhitung 21 hari sejak tanggal disampaikannya surat teguran/surat paksa yang diterbitkan otoritas pajak/fiskus.

3. Penagihan Seketika & Sekaligus

Jenis penagihan seketika dan sekaligus ini menjadi jenis penagihan pajak yang dijalankan oleh fiskus dan juga juru sita pajak terhadap wajib pajak yang dilakukan secara langsung tanpa menunggu jangka waktu jatuh tempo yang telah ditentukan terhadap pelunasan pajak. Jenis penagihan tersebut mencakup keseluruhan utang pajak, yakni mulai dari semua jenis pajak, masa pajak, sampai dengan tahun pajak. Penagihan jenis ini pun mempunyai tujuan dalam mencegah terjadinya pajak terutang yang menumpuk dimana nantinya menjadi sulit untuk ditagih.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah Kewajiban Perpajakan Bisa Diwakilkan? Bagaimana Ketentuannya?

Benarkah Kewajiban Perpajakan Bisa Diwakilkan? Bagaimana Ketentuannya?

Pelatihan Pajak – Telah menjadi urusan atau keharusan bagi seorang wajib pajak dalam hal menjalankan kewajiban perpajakannya. Mereka perlu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya seperti yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Tentu saja pengelolaan kewajiban perpajakan yang efektif dan efisien akan sangat berguna bagi negara maupun pihak wajib pajak itu sendiri.

Solusi terbaiknya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Mengapa demikian? Karena kursus pajak ini, membuat pesertanya memperoleh berbagai materi terkait perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Bahkan kelas perpajakan yang satu ini juga biasa diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di sektor perpajakan, misalnya konsultan atau ahli pajak.

Seperti yang telah diketahui oleh sebagian besar orang bahwa pajak ini, salah satu kontribusi wajib kepada sebuah negara yang terutang oleh wajib pajak dan sifatnya memaksa berdasar pada kebijakan perpajakan yang berlaku. Lalu, dalam hal tersebut Apakah kewajiban saat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak bisa diwakilkan kepada orang lain?

Jadi, pada dasarnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ada beberapa hak yang dimiliki oleh setiap wajib pajak, yang juga termasuk dalam hak untuk bisa diwakilkan oleh pihak lain, maupun seseorang yang memang sudah ditunjuk untuk mewakilkan dirinya sebagai kuasa wajib pajak saat menjalankan kewajiban perpajakan ini.

Kuasa Wajib Pajak?

Sementara itu untuk wajib pajak yang ingin diwakilkan tentu saja juga ada beberapa ketentuan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Mengingat dari proses perpajakan ini mempunyai kebijakan dan kekuatan hukum sehingga tidak bisa sembarangan diwakilkan oleh orang lain begitu saja. Pada umumnya, kuasa ini merupakan definisi dari seseorang yang sudah ditunjuk secara resmi untuk melakukan sebuah kewenangan, dikarenakan dipandang atau dinilai mampu untuk melaksanakan pekerjaan. Sehingga, bisa membantu seorang pemberi kuasa dalam melaksanakan sebuah hak maupun kewajiban. Dalam sektor pajak sendiri dikenal sebagai kuasa wajib pajak.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka seorang wajib pajak juga memiliki hak untuk melakukan penunjukan kepada seseorang untuk menjadi wakil atau kuasanya, dalam membantu pengurusan kewajiban pajak. Pada umumnya pihak yang menjadi kuasa atau wakil untuk wajib pajak adalah seorang:

  • Konsultan pajak yang telah memiliki pengetahuan khusus di dunia perpajakan.
  • Seorang yang ahli di bidang pajak dan dipercaya bisa membantu melakukan kewajiban pajak dari pihak wajib pajak. Misalnya seperti karyawan dari wajib yang bersangkutan, maupun karyawan yang sebelumnya telah melalui berbagai pelatihan pajak.

Baca Juga: Insentif Pajak PPh Badan yang Berpengaruh pada Kenaikan Bidang Usaha dan Investasi

Bagaimana Ketentuan Kuasa Wajib Pajak?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak ini, berhak memilih untuk diwakilkan pada siapa. Sehingga, pihak yang menjadi wakil atau kuasa harus memperhatikan ketentuan, maupun syarat sebagai kuasa wajib pajak karena proses perpajakan ini mempunyai kekuatan dan aturan hukum. Maka, tidak dapat sembarang orang bisa mewakili kewajiban perpajakan dari seorang wajib pajak. Berikut ini adalah syarat dan ketentuannya.

  • Seorang puasa yang telah ditunjuk sebagai puasa atau wali tidak diperbolehkan untuk melimpahkan kuasanya atau mewakilkan kewajiban tersebut pada orang lain.
  • Seorang kuasa pajak perlu disertai dengan surat penunjukan. Misalnya saja apabila meminta bantuan pada karyawan, untuk menerima atau menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan tertentu yang dibutuhkan.
  • Seseorang yang sudah ditunjuk sebagai kuasa hanya mempunyai kewajiban atau hak terhadap urusan pajak tertentu, maupun yang sudah dikuasakan oleh wajib pajak seperti halnya perjanjian di surat kuasa khusus.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Subjek, Objek, dan Dasar Hukum PPh Pasal 19

Mengenal Subjek, Objek, dan Dasar Hukum PPh Pasal 19

Brevet Pajak – Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh memang sudah sering sekali terdengar di telinga masyarakat, terutama untuk mereka yang berstatus wajib pajak (WP). Pajak Penghasilan (PPh) tersebut merupakan pengenaan pajak terhadap penghasilan atau pendapatan yang didapatkan oleh orang pribadi ataupun badan. PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis pasal, diantarnya PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, sampai dengan Pasal 19.

Pajak Penghasilan Pasal 19 ialah pajak yang dipungut terhadap penilaian aset tetap yang saat dinilai kembali ada selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan nilai pasarannya. Yang dimaksud dengan penilaian bisa diartikan sebagai revaluasi.

Dasar Hukum PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 atau revaluasi aset sendiri sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 19. Didalam peraturan tersebut disebutkan 2 hal penting, sebagai berikut :

  • Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk menetapkan peraturan atau kebijakan terkait dengan penilaian kembali atas aktiva dan juga faktor penyesuaian apabila ketidakselarasan pada unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang didapatkan dari perkembangan nilai atau harga.
  • Dalam selisih penilaian kembali atas aktiva sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) dimana diterapkan tarif pajak sendiri sesuai Peraturan Menteri Keuangan selama tidak melebihi batasan tarif pajak tertinggi yang sudah diatur dan juga ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1).

Selain telah diatur didalam Undang-Undang, PPh Pasal 19 juga didasari dengan ketentuan lainnya yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 29/PMK.03/2016 terkait dengan perubahan kedua atas PMK No. 233/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK No. 191/PMK.010/2015, yang membahas penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap yang memiliki tujuan sebagai perpajakan untuk setiap permohonan yang diajukan pada tahun 2015 hingga 2016. Ketentuan/kebijakan lebih lanjut tentang PPh Pasal 19 atas revaluasi (penilaian kembali aset tetap) juga telah diatur juga didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Pajak Terutang dan Dasar Hukumnya

Subjek PPh Pasal 19

Pada pengenaan PPh Pasal 19 yang menjadi subjek pajak adalah :

  1. Perusahaan yang memenuhi syarat untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, yaitu dengan memenuhi syarat terhadap semua kewajiban pajaknya hingga masa pajak terakhir sebelum masa pajak tersebut akan dilakukannya penilaian kembali/revaluasi.
  2. Perusahaan atau wajib pajak badan, baik dalam negeri ataupun luar negeri dan juga BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang tidak termasuk dalam perusahaan yang mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris ataupun mata uang Dolar Amerika Serikat didalam melakukan penilaian kembali aset tetap.

Objek PPh Pasal 19

Revaluasi/penilaian kembali aset tetap terhadap perusahaan hanya dilakukan terhadap aset tetap yang ditetapkan sebagai objek pajak, seperti yang telah diatur didalam Undang – Undang PPh dan/atau PMK, yaitu:

  1. Pada semua aktiva atau aset tetap berwujud. Dalam hal ini, juga termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan.
  2. Pada seluruh aktiva atau aset tetap berwujud. Dalam hal ini tidak termasuk tanah yang terletak/berlokasi di Indonesia, dimiliki dan/atau digunakan sebagai pendapatan, penagihan, maupun pemeliharaan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Pajak Terutang dan Dasar Hukumnya

Mengenal Apa itu Pajak Terutang dan Dasar Hukumnya

Pelatihan Pajak – Pada dunia perpajakan, ada istilah pajak terutang yang merujuk terhadap pengertian sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan pada negara. Istilah tersebut mungkin sering disamakan dengan utang pajak. Walaupun sebenarnya, keduanya tidak sama dan mempunyai ketentuan perhitungan yang berbeda.

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, dijelaskan jika pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada suatu saat, didalam masa pajak, dalam tahun pajak, ataupun dalam bagian tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Oleh sebab itu, jelas adanya jika pajak terutang merupakan bentuk dari self assessment system yang bukan merupakan dasar dari tindakan penagihan. Sedangkan, utang pajak ialah wujud dari official assessment system sebagai dasar tindakan penagihan.

Yang dimaksud dengan masa pajak dalam hal ini ialah sama dengan satu bulan kalender. Sementara itu tahun pajak, sama dengan satu tahun kalender/tahun takwin. Tahun pajak dapat memakai jangka waktu Januari hingga Desember. Tapi, dapat dikecualikan apabila mengajukan izin untuk memakai jangka waktu lain.

Dasar Hukum Pajak Terutang

Ada tiga Undang – Undang perpajakan yang dijadikan sebagai dasar hukum dari pajak terutang, yakni:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Undang-Undang No 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh)

Ketentuan Perhitungan Pajak Terutang

Ketentuan perhitungan pada pajak terutang juga berbeda antara PPh Terutang ataupun PPN dan PPnBM Terutang, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Pelajari Lebih Lanjut tentang Izin Praktik Konsultan Pajak

1. Ketentuan Perhitungan PPh Terutang

Perhitungan terkait dengan tarif pajak penghasilan terutang telah diatur di dalam Pasal 17 Undang – Undang PPh. Dimana untuk Wajib pajak Orang Pribadi yang sudah mempunyai NPWP, ketentuan perhitungannya ialah:

  • untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun, maka 5% dari penghasilan kena pajak
  • untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun, maka 10% dari penghasilan kena pajak.
  • untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun, maka 25% dari penghasilan kena pajak.
  • untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, 30% dari penghasilan kena pajak
  • Sedangkan, untuk WP Orang Pribadi yang tidak mempunyai NPWP, maka mereka harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan oleh WP Orang Pribadi yang mempunyai NPWP.

Sementara itu, untuk PPh Terutang badan, perhitungannya dilakukan sesuai dengan besar omzet yang didapatkan per tahunnya.

2. Ketentuan Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang

Sedangkan untuk perhitungan PPN dan PPnBM Terutang diperoleh melalui pengalian dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dimana DPP merupakan harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dijadikan sebagai dasar perhitungan besarnya pajak terutang. Supaya dapat mengetahui jumlah dari DPP, maka nilai/harga jual tersebut dikalikan dengan100/110.

Tarif PPN sendiri ialah 10% dan 0% untuk ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan juga JKP, dan juga 5%. Sementara yang paling tinggi 15% yang harus ditentukan lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan  untuk Tarif PPnBM ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis barang yang diimpor, yakni mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60%, serta yang tertinggi sebesar 125%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kenali Secara Menyeluruh PPh Potput (Pemotongan dan Pemungutan)

Kenali Secara Menyeluruh PPh Potput (Pemotongan dan Pemungutan)

Ketika Anda ingin bekerja di bidang perpajakan atau ingin menjadi seorang ahli pajak. Maka, sangat penting untuk Anda mengikuti sebuah kursus pajak yang mempelajari berbagai materi tentang pajak dasar hingga baca lanjutan. Kursus pajak akan sangat berguna karena nantinya peserta akan memperoleh suatu sertifikat resmi karena telah mengikuti kelas perpajakan seperti ini.

Ketika Anda adalah orang yang berkaitan dengan dunia perpajakan, pasti Anda akan tidak asing dengan istilah PPh potput (Potongan dan Pungut). Sama halnya yang diketahui bahwa ada tiga jenis sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia. Mulai dari official assessment, bahwa dalam sistem ini pemerintah mempunyai kewenangan untuk menentukan besarnya nilai pajak terutang bagi wajib pajak, contohnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selanjutnya merupakan self assessment system yang mana sistem tersebut membuat wajib pajak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutangnya. Misalnya saja seperti pajak penghasilan (PPH). Yang terakhir adalah with with holding system, yang mana pada withholding system tersebut wajib pajak mempunyai kewenangan pada pihak ketiga untuk melakukan fotoan dan pemungutan pajak terutang wajib pajak. Contohnya seperti PPh pasal 22, PPh pasal 21, dan kebijakan pajak lainnya. Ketika menerapkan sistem yang satu ini, pemerintah akan dengan mudah mengumpulkan pajak tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Tentu saja istilah dari pemotongan dan pemungutan ini merupakan dua hal yang berbeda. Pemotongan sendiri memiliki definisi aktivitas memotong besaran pajak yang terutang dari seluruh pembayaran yang dilakukan. Umumnya, pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh berbagai pihak yang melakukan pembayaran pada karyawannya, seperti saat pembayaran gaji. Pihak yang akan membayar penghasilan maupun gaji itu mempunyai kewajiban terhadap potongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dilakukan terhadap karyawannya. Sehingga, pemotongan pajak ini, akan mengurangi total gaji maupun pembayaran yang diterima oleh karyawan.

Sementara itu, untuk istilah pemungutan sendiri memiliki arti bahwa aktivitas yang dilaksanakan untuk memungut sejumlah pajak yang yang terutang terhadap sebuah transaksi. Dalam hal tersebut, penguatan pajak biasanya akan meningkatkan Besarnya jumlah nominal yang perlu dibayarkan terhadap suatu transaksi, Maupun menambah jumlah besarnya pembayaran terhadap perolehan suatu barang. Mungkin apabila Anda masih kurang jelas, berikut ini ini adalah beberapa perbedaan dari pemotongan dan pemungutan, antara lain:

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Dilihat dari Segi Objek Pajak

Apabila dilihat dari segi objeknya, maka istilah pemotongan pajak ini dibebankan terhadap penghasilan yang memang akan menjadi perolehan atau hak wajib pajak. Misalnya seperti bunga, gaji, dividen, upah, dan lainnya. Sementara, untuk pemungutan dibebankan terhadap penghasilan yang belum tentu akan menjadi perolehan wajib pajak atau penerima uang. Sebab obyeknya bisa berupa pembelian maupun penjualan, seperti pengenaan pungutan terhadap pembelian BBM maupun impor barang.

Dilihat dari Segi Jenis Pajak

Tentu saja terdapat perbedaan mendasar apabila pemotongan dan pemungutan dilihat dari segi jenis pajaknya. Pada umumnya, istilah pemotongan akan dipergunakan untuk PPh pasal 15, PPh pasal 4 ayat 2 PP atau (PPh final), PPh pasal 21, PPh 23, dan PPh pasal 26. Sementara, untuk umum di dipergunakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).

Dilihat dari Segi SSP (Surat Setoran Pajak)

Untuk pemotongan, biasanya pada pengisian SSP kolom NPWP akan diisi dengan NPWP pemotong. Sementara untuk pemungutan, biasanya pengisian SSP pada kolom NPWP diisi dengan NPWP yang dipungut pajaknya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari Lebih Lanjut tentang Izin Praktik Konsultan Pajak

Pelajari Lebih Lanjut tentang Izin Praktik Konsultan Pajak

Training Pajak – Peranan seorang konsultan tentu saja tidak pernah lepas dari pengetahuan masyarakat terkait perpajakan. Pada dasarnya, konsultan pajak menjadi sarana atau wadah dalam berkonsultasi terkait kewajiban pajak oleh Wajib Pajak yang perlu disetorkan pada negara.

Dengan tugas seperti itu, tentu saja untuk menjadi seorang konsultan pajak tidak bisa begitu saja atau bisa dicapai secara instan. Seorang konsultan pajak harus mengikuti berbagai pelatihan, training pajak, sertifikasi resmi, sampai dengan memiliki latar belakang yang berasal dari bidang perpajakan.

Hal ini perlu dimiliki supaya seorang konsultan bisa membantu para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Dalam hal ini, tedapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk seorang konsultan pajak dalam menjalankan praktik menjadi seorang konsultan.

Persyaratan Praktik Konsultan Pajak

Sebelum melaksanakan tugas sebagai konsultan pajak, seorang konsultan terlebih dahulu harus mempunyai Izin Praktik Konsultan Pajak yang te;ah ditetapkan oleh DJP (Direktur Jenderal Pajak) ataupun pejabat yang ditunjuk. Izin tersebut bisa dilakukan dengan cara:

  1. Permohonan yang disampaikan secara tertulis
  2. Mengisi formulir dan juga mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ada dalam aplikasi administrasi Konsultan Pajak
  3. Melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti:
  • Daftar riwayat hidup
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk dan juga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi oleh Panitia pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak
  • Pas foto terakhir 2×3 berwarna
  • Surat pernyataan bahwa sedang tidak terikat dengan pekerjaan maupun jabatan pada Pemerintah atau Negara, seperti PNS, BUMD, BUMN, dan sejenisnya.
  • Fotokopi surat keputusan keanggotaan yang diperoleh dari Asosiasi Konsultan Pajak yang dilegalisasi oleh Ketua Umum
  • Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhadap permintaan sendiri atau dengan menggunakan surat keputusan pensiun (untuk pegawai DJP)
  • Surat pernyataan terkait dengan komitmen didalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Mengenal Tax Morale dan Faktor yang Mempengaruhinya

Tingkatan Izin Praktik Konsultan Pajak

Dalam hal ini, peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak akan diperoleh secara bertahap. Yakni mulai dari Izin Praktik tingkat A, lalu kemudian bisa ditingkatkan lagi ke tingkat yang Iebih tinggi. Tapi, terkait hal tersebut, terdapat pengecualian untuk pensiunan pegawai DJP. Untuk memperoleh peningkatan ke tingkat yang lebih tinggi, konsultan pajak harus melakukan permohonan ke DJP dengan syarat sebagai berikut:

  • Mempunyai jam terbang atau telah berpraktik minimal setahun atau 12 bulan terhitung sejak diterbitkannya keputusan terkait dengan Izin Praktik terakhir.
  • Mempunyai Sertifikat sebagai Konsultan Pajak yang tingkat keahliannya yang Iebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang sebelumnya dipakai untuk mendapatkan Izin Praktik.

Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan Pajak yang sudah mempunyai izin praktik konsultan pajak harus melaksanakan tugasnya, diantarnya:

  1. Memberikan layanan jasa konsultasi terhadap wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  2. Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.
  3. Mematuhi semua kode etik konsultan pajak serta berpedoman pada standar profesi yang telah diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan pajak
  4. Mengikuti berbagai macam kegiatan pengembangan profesional secara berkelanjutan yang diselenggarakan /dilegalisasi oleh asosiasi konsultan pajak
  5. Memberitahukan kepada DJP secara tertulis setiap perubahan data diri konsultan pajak yakni dengan melampirkan bukti yang jelas dan juga akurat

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tahukah Anda tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Tahukah Anda tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Brevet Pajak – Salah satu jenis wajib pajak yang harus mengelola perpajakan nya dengan efektif dan efisien adalah Pengusaha Kena Pajak. Tentu saja seorang pengusaha yang memiliki perusahaan harus bisa mengelola pajaknya dengan baik. Supaya tidak merugikan baik untuk perusahaan maupun pemerintah. Salah satu cara yang bisa digunakan agar bisa mengelola pajak dengan baik adalah mengikuti program brevet pajak. Brevet pajak merupakan program yang akan membantu Anda memperoleh pengetahuan lebih tentang pajak dasar hingga pajak lanjutan. Bahkan tidak jarang para calon ahli pajak maupun para wajib wajib pajak mengikuti kelas perpajakan yang satu ini.

Dalam sektor perpajakan sendiri, Pengusaha Kena Pajak biasa disebut dengan PKP atau memiliki definisi orang pribadi maupun badan, yang melakukan aktivitas berupa penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), yang telah dibebankan pajak dan sudah dikukuhkan seperti halnya kebijakan perpajakan yang berlaku. Lalu, terhadap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tersebut nantinya akan dikenai PPN atau pajak pertambahan nilai sebesar 11%. Tetapi, adapun istilah dari Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Lalu, apa itu yang namanya Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? Bagaimana saja kebijakan pajaknya?

Terdapat sebuah aturan yang mengatur tentang Pengusaha Kena Pajak risiko rendah, yang pada dasarnya terdapat pada Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Tetapi, kedua ketentuan tersebut tidak memberi penjelasan secara eksplisit tentang Apa itu definisi Pengusaha Kena Pajak risiko rendah. Untuk itu, Kebijakan terperinci mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 /PMK.03/2019 mengenai Perubahan terhadap  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018.

Di mana kebijakan tersebut mengatur mengenai tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Merujuk dari pasal 13 ayat 1 PMK 117/2019, bahwa Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan aktivitas tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah. Selain itu, juga bisa diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak atas PPN atau pajak pertambahan nilai dalam setiap masa pajak. Perlu Anda ketahui, bahwa pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi maupun membantu likuiditas wajib pajak.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 yang Sedang Berlangsung, Benarkah Ada Insentif Pajaknya?

Dengan berperan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, maka PKP akan mendapatkan pengembalian kelebihan pajak pada jangka waktu 1 hingga 4 bulan sejak diajukannya permohonan. Lantas, bagaimana kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? Tidak semua PKP mendapatkan kemudahan untuk pengajuan percepatan pengembalian pendahuluan. Salah satu kriteria PKP yang mendapatkan kemudahan dalam percepatan pengendalian pendahuluan merupakan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Seperti halnya yang tercantum dalam pasal 13 ayat 2 PMK nomor 117/PMK.03/2019, Ada 9 pihak yang bisa ditetapkan sebagai pihak PKP berisiko rendah.

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan pada BEI (Bursa Efek Indonesia)
  • BUMD dan BUMN yang sudah sesuai seperti ketentuan undang-undang pajak
  • Pengusaha kena pajak yang telah ditetapkan menjadi Mitra Utama kepabeanan berdasar kebijakan dalam PMK yang mengenai Mitra utama kepabeanan
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi berserikat berdasar kebijakan PMK yang berkaitan
  • Produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan aktivitas produksi
  • PKP yang sudah melakukan penyampaian SPT masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar yang maksimal sebesar Rp1 miliar.
  • Pedagang besar farmasi yang telah berserikat distribusi farmasi
  • Distributor alat kesehatan yang bersertifikasi izin penyalur alat kesehatan
  • Perusahaan yang secara langsung milik BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Tax Morale dan Faktor yang Mempengaruhinya

Mengenal Tax Morale dan Faktor yang Mempengaruhinya

Kursus Pajak – Umumnya kepatuhan sering kali dihubungkan dengan moral dalam kehidupan sehari-hari. Keterikatan ini ternyata berlaku juga di dunia perpajakan. Hal tersebut menjadi topik pembicaraan yang sering dibahas dan juga dikaji lebih dalam. Menurut Torgler (2003) seiring perkembangannya, kepatuhan pajak bukan hanya dipengaruhi oleh peluang ataupun tarif pada pajak, melainkan moral terhadap pajak juga dianggap sebagai hal yang penting. Dalam hal ini, Moral Pajak mempunyai peranan penting yang berperan sebagai kunci didalam memahami kepatuhan pada pajak yang menjadi pencapaian  dari suatu negara.

Apa itu Moral Pajak/Tax Morale?

Kini mungkin Tax Morale atau Moral Pajak menjadi istilah yang cukup asing ditelinga beberapa orang setiap menjadi topik perbincangan dalam dunia perpajakan. Sejatinya moral pajak menjadi bagian penting dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap dunia perpajakan, terlebih pada sikap ataupun perilaku patuh pada setiap wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan.

Faktor yang Mempengaruhi Tax Morale

Sejauh ini, tidak sedikit wajib pajak yang “enggan” untuk membayar kewajiban pajaknya, baik pada wajib pajak pribadi ataupun badan. Hal tersebut bukan semata-mata hanya karena kurangnya pemahaman setiap wajib pajaknya, melainkan terdapat beberapa faktor yang mendasari hal tersebut, seperti :

  1. Kurangnya kesadaran batin serta hati untuk membayar secara sukarela
  2. Motivasi melakukan pembayar didasari oleh rasa takut kena hukuman atau sanksi.

Pada konteks ini pun, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai organisasi global yang mempunyai misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, serta berkeadilan juga mengungkapkan setidaknya terdapat 3 faktor yang mempengaruhi moral ajak, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kepercayaan terhadap pemerintah
  2. Kepuasan terhadap pelayanan publik
  3. Tanggapan atas korupsi.

Berdasarkan OECD, rendahnya moral pajak, terlebih pada situasi saat ini, akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan serta perolehan penerimaan pajak yang semakin terhambat.

Tax Morale di Indonesia

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia menyatakan, bahwa yang menjadi faktor rendahnya penerimaan pajak atau rasio pajak itu terjadi karena terdapatnya celah di kebijakan pemerintah didalam perpajakan serta praktik penghindaran pajak yang relatif mudah.

Baca Juga: Mengenal Penyusutan dan Amortisasi dalam Aktivitas Perpajakan

Peningkatan dalam praktik tersebut (tax evasion) akan berpengaruh terhadap tingkat kerendahan pada kemampuan pemerintah  untuk melakukan modernisasi sampai menyediakan fasilitas publik atau umum. Penghindaran pajak yang terjadi tentu mempunyai keterikatan dengan moral pajak, dimana moral pajak mempunyai artian sebagai motivasi seseorang secara sukarela serta tidak dalam paksaan untuk menjalani kewajibannya dalam membayar pajak. Ini menjadi penentu utama pada tax evasion (penghindaran pajak).

Dalam konteks tersebut, penerapan moral pajak yang baik dan juga benar dalam dunia perpajakan terutama Indonesia akan menjamin kontribusi masyarakat terutama pada sistem pemungutan pajak yang Self-assessment system serta bersifat memaksa. Pengelolaan penerimaan pajak yang dilakukan dengan baik yakni dengan memberikan kepuasan terhadap pelayanan publik sampai meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah, tentu bisa membangun moral pajak untuk setiap wajib pajak.

Faktor yang saling berkaitan tersebut, tentu menjadi permasalahan yang bisa dibilang tidak berujung. Sikap atau perilaku tax morale, baik pada masyarakat sebagai wajib pajak yang harus memenuhi kewajibannya ataupun pemerintah selaku badan atau perantara didalam mengolah hasil pajak dengan baik, harus saling bahu-membahu untuk menumbuhkan sikap tanggung jawab serta kepercayaan satu sama lain, sehingga mampu menumbuhkan sikap kepatuhan serta ketaatan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Piala Dunia 2022 yang Sedang Berlangsung, Benarkah Ada Insentif Pajaknya?

Piala Dunia 2022 yang Sedang Berlangsung, Benarkah Ada Insentif Pajaknya?

Pelatihan Pajak – Supaya pembangunan nasional dapat tercapai semua dan semakin meningkat kualitasnya, tentu perlu wali yang patuh. Kepatuhan wajib pajak akan membawa pada penerimaan negara yang berasal dari pajak yang lebih maksimal. Inilah alasan betapa pentingnya memberikan edukasi pajak pada para masyarakat, seperti melalui program pelatihan pajak.

Pada sebuah pelatihan pajak nantinya peserta akan memperoleh berbagai materi dan informasi yang berkaitan dengan pajak, baik itu materi perpajakan dasar maupun perpajakan lanjutan. Tidak jarang bahwa berbagai negara sumber pendapatannya sebagian besar adalah dari pajak. Terkadang juga pajak sangat membantu dalam perekonomian negara.

Seperti halnya yang sedang marak dibicarakan, yaitu piala dunia 2022. Seluruh dunia Tengah meramaikan acara yang satu ini, mulai dari negara yang mengikuti ajang pertandingan bola bergengsi ini sampai negara-negara yang tidak mengikuti pertandingan tersebut tentu saja momen seperti ini sangat dinanti-nantikan oleh banyak orang, memberi pemerintahan sangat meriah terlebih yang menggemari sepak bola.

Tidak jarang karena kecintaan dengan pertandingan seperti ini, ada banyak orang yang rela secara langsung terbang untuk mendukung dan menonton klub sepakbola yang mereka idolakan. Tetapi, siapa yang menyangka bahwa pertandingan FIFA World Cup 2022 atau piala dunia 2022 ini yang diselenggarakan di Qatar memperoleh intensif pajak.

Tentu saja merupakan sebuah kehormatan menjadi tuan rumah piala dunia negara yang sudah ditunjuk. Juga termasuk Piala Dunia 2002 dua ini yang diselenggarakan di negara yang seringkali disebut sebagai negara terkaya di dunia. Dapat dipastikan bahwa pemerintah setempat yang ada di Qatar sangat mengapresiasi dan bangga ketika menjadi tuan rumah pesta bola terbesar di dunia. Berhubungan dengan hal tersebut, pemerintah Qatar juga memberikan berbagai macam insentif sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan FIFA World Cup 2022 tersebut tersebut. Kebijakan yang telah diberikan tersebut telah tercantum dalam Keputusan No.9/2022 oleh Kementerian Keuangan Qatar.

Dimana skema insentif seperti ini, berisi tentang kebijakan pemberian insentif pajak sampai fasilitas kepabeanan untuk logistik atau perusahaan barang yang berkaitan secara langsung dengan FIFA World Cup 2022. Insentif maupun kepabeanan itu diberikan secara langsung pada tiap-tiap organisasi atau individu, baik secara tidak dengan acara FIFA tersebut tersebut. Hal tersebut, ternyata berlaku juga untuk seluruh penonton FIFA World Cup yang sedang menonton secara langsung pada stadion tersebut, bahkan berhak memperoleh fasilitas yang satu ini.

Baca Juga: Pentingnya Patuh Terhadap Pajak untuk Indonesia yang Semakin Maju

Bukan hanya itu saja, juga ada fasilitas pembebasan pajak yang diberikan pada mereka, baik itu penduduk maupun non penduduk yang menjadi bagian dari penyelenggaraan FIFA World Cup sebagai pekerja atau staf, di mana mereka akan dibebaskan terhadap pajak penghasilan (PPh)  dan berlaku Sampai Akhir Tahun 2022.

Lantas, untuk para individu non-resident Qatar yang tidak termasuk pada afiliasi FIFA, tetapi ikut berpartisipasi pada aktivitas yang berhubungan secara langsung dengan piala dunia juga akan terbebas dari program PPh orang pribadi. Dengan catatan warga negara asing yang sudah di berada di negara tersebut, selama 60 hari sebelum pertandingan pertama sampai pergi maupun meninggalkan Qatar, dalam kurun waktu 60 hari sesudah pertandingan berakhir atau berarti final pada tanggal 18 Desember 2022.

Tentu saja adanya insentif pajak yang sangat menguntungkan seperti ini, pasti didukung oleh wajib pajak yang patuh melakukan kewajiban mereka. Untuk itu, pelatihan pajak akan berguna dengan baik agar para wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan efektif dan efisien.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Penyusutan dan Amortisasi dalam Aktivitas Perpajakan

Mengenal Penyusutan dan Amortisasi dalam Aktivitas Perpajakan

Brevet Pajak – Didalam dunia perpajakan masih banyak di antara Wajib Pajak yang kurang memahami keterkaitan dengan penyusutan dan amortisasi pada aktivitas perpajakan. Sebenarnya pemahaman terkait dua ketentuan tersebut telah menjadi keharusan untuk setiap wajib pajak didalam mengurus laporan keuangan sampai dengan laporan perpajakan suatu kegiatan usaha maupun badan usaha.

Umumnya, salah satu biaya yang dipakai sebagai pengurang dari penghasilan bruto adalah biaya penyusutan dan juga amortisasi. Setiap wajib pajak bisa melakukan perhitungan penyusutan yang perlu disesuaikan dengan standar akuntansi komersial. Tapi, jika dilakukan atas pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan), maka WP diharuskan untuk melakukan penyusutan fiskalnya terlebih dahulu.

Apabila ada selisih ketika perhitungan biaya penyusutan, maka WP dianjurkan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal. Oleh sebab ini, sangat penting untuk setiap wajib pajak didalam memahami konsep serta maksud dari setiap ketentuan penyusutan ataupun amortisasi yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Konsep Penyusutan dan Amortisasi

Jika dilihat dari konsepnya, penyusutan ialah sebuah alokasi dari biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) yang mempunyai masa manfaat tertentu atau yang disesuaikan dengan kelompok hartanya. Penyusutan tersebut sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 11. Sementara itu,  dalam amortisasi, dimana alokasi dilakukan terhadap perolehan harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat tertentu. Amortisasi tersebut telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 11A.

Pada hal ini, penyusutan akan dimulai pada bulan dimana terjadinya pengeluaran. Sedangkan apabila terjadi pada harta yang masih pada proses pengerjaan, maka penyusutan baru bisa dilakukan di bulan selesainya pengerjaan terhadap harta tersebut. Sementara itu, dalam amortisasi akan dimulai juga di bulan ketika terjadinya pengeluaran. Kedua ketentuan ini sama-sama akan berakhir jika masa manfaat dari harta tersebut sudah habis sesuai ketentuan perpajakannya.

Kemudian didalam UU PPh pada metode perhitungan, dimana ada 2 (dua) metode perhitungan yaitu metode garis lurus serta metode saldo menurun. Kedua metode ini ditentukan atas bagian-bagian yang sebanding/sama besar dan juga tentunya tergantung dari masa manfaat yang sudah ditetapkan. Masa manfaat untuk aktiva tetap akan disesuaikan dengan kelompok aktiva tetap. Dimana ketentuan tersebut sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Mengenal Penerapan Pajak Pariwisata

Mengenal Apa itu Penyusutan

Secara umum penyusutan dapat didefinisikan sebagai suatu akumulasi biaya yang akan dialihkan/dialokasikan sebagai aset tetap untuk kurun waktu atau periode tertentu. Penyusutan pun bisa diartikan sebagai salah satu hal yang dapat mengubah biaya sebenarnya (asli) dari fixed assets (aset tetap). Misalnya, gedung-gedung pabrik, mesin produksi, sampai dengan alat-alat kerja yang termasuk beban dalam masa manfaat yang dimiliki oleh aset tetap terkait.

Mengenal Apa itu Amortisasi

Pada umumnya, amortisasi ialah sebuah proses dari pelunasan utang yang dilaksanakan dalam kurun waktu maupun periode tertentu dan tentu akan dikerjakan secara bertahap. Misalnya pembayaran yang dilakukan terhadap tagihan atau tunggakan bulanan pada kredit, baik pinjaman KPR, kendaraan hingga pinjaman kartu kredit dan juga pembayaran sejenis lainnya. Dalam hal perhitungan amortisasi mempunyai perhitungan khusus. Meskipun demikian angka pembayaran/cicilan diharuskan lebih besar dibandingkan dengan pokok pinjaman yang ditanggung oleh peminjam. Dengan kata lain amortisasi dilaksanakan dalam angsuran  bertahap supaya terlunasi peminjaman ataupun cicilannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.