Tahukah Anda tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Tahukah Anda tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Brevet Pajak – Salah satu jenis wajib pajak yang harus mengelola perpajakan nya dengan efektif dan efisien adalah Pengusaha Kena Pajak. Tentu saja seorang pengusaha yang memiliki perusahaan harus bisa mengelola pajaknya dengan baik. Supaya tidak merugikan baik untuk perusahaan maupun pemerintah. Salah satu cara yang bisa digunakan agar bisa mengelola pajak dengan baik adalah mengikuti program brevet pajak. Brevet pajak merupakan program yang akan membantu Anda memperoleh pengetahuan lebih tentang pajak dasar hingga pajak lanjutan. Bahkan tidak jarang para calon ahli pajak maupun para wajib wajib pajak mengikuti kelas perpajakan yang satu ini.

Dalam sektor perpajakan sendiri, Pengusaha Kena Pajak biasa disebut dengan PKP atau memiliki definisi orang pribadi maupun badan, yang melakukan aktivitas berupa penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), yang telah dibebankan pajak dan sudah dikukuhkan seperti halnya kebijakan perpajakan yang berlaku. Lalu, terhadap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tersebut nantinya akan dikenai PPN atau pajak pertambahan nilai sebesar 11%. Tetapi, adapun istilah dari Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Lalu, apa itu yang namanya Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? Bagaimana saja kebijakan pajaknya?

Terdapat sebuah aturan yang mengatur tentang Pengusaha Kena Pajak risiko rendah, yang pada dasarnya terdapat pada Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Tetapi, kedua ketentuan tersebut tidak memberi penjelasan secara eksplisit tentang Apa itu definisi Pengusaha Kena Pajak risiko rendah. Untuk itu, Kebijakan terperinci mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 /PMK.03/2019 mengenai Perubahan terhadap  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018.

Di mana kebijakan tersebut mengatur mengenai tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Merujuk dari pasal 13 ayat 1 PMK 117/2019, bahwa Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan aktivitas tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah. Selain itu, juga bisa diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak atas PPN atau pajak pertambahan nilai dalam setiap masa pajak. Perlu Anda ketahui, bahwa pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi maupun membantu likuiditas wajib pajak.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 yang Sedang Berlangsung, Benarkah Ada Insentif Pajaknya?

Dengan berperan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, maka PKP akan mendapatkan pengembalian kelebihan pajak pada jangka waktu 1 hingga 4 bulan sejak diajukannya permohonan. Lantas, bagaimana kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? Tidak semua PKP mendapatkan kemudahan untuk pengajuan percepatan pengembalian pendahuluan. Salah satu kriteria PKP yang mendapatkan kemudahan dalam percepatan pengendalian pendahuluan merupakan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Seperti halnya yang tercantum dalam pasal 13 ayat 2 PMK nomor 117/PMK.03/2019, Ada 9 pihak yang bisa ditetapkan sebagai pihak PKP berisiko rendah.

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan pada BEI (Bursa Efek Indonesia)
  • BUMD dan BUMN yang sudah sesuai seperti ketentuan undang-undang pajak
  • Pengusaha kena pajak yang telah ditetapkan menjadi Mitra Utama kepabeanan berdasar kebijakan dalam PMK yang mengenai Mitra utama kepabeanan
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi berserikat berdasar kebijakan PMK yang berkaitan
  • Produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan aktivitas produksi
  • PKP yang sudah melakukan penyampaian SPT masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar yang maksimal sebesar Rp1 miliar.
  • Pedagang besar farmasi yang telah berserikat distribusi farmasi
  • Distributor alat kesehatan yang bersertifikasi izin penyalur alat kesehatan
  • Perusahaan yang secara langsung milik BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.