Mengenal Tax Morale dan Faktor yang Mempengaruhinya

Mengenal Tax Morale dan Faktor yang Mempengaruhinya

Kursus Pajak – Umumnya kepatuhan sering kali dihubungkan dengan moral dalam kehidupan sehari-hari. Keterikatan ini ternyata berlaku juga di dunia perpajakan. Hal tersebut menjadi topik pembicaraan yang sering dibahas dan juga dikaji lebih dalam. Menurut Torgler (2003) seiring perkembangannya, kepatuhan pajak bukan hanya dipengaruhi oleh peluang ataupun tarif pada pajak, melainkan moral terhadap pajak juga dianggap sebagai hal yang penting. Dalam hal ini, Moral Pajak mempunyai peranan penting yang berperan sebagai kunci didalam memahami kepatuhan pada pajak yang menjadi pencapaian  dari suatu negara.

Apa itu Moral Pajak/Tax Morale?

Kini mungkin Tax Morale atau Moral Pajak menjadi istilah yang cukup asing ditelinga beberapa orang setiap menjadi topik perbincangan dalam dunia perpajakan. Sejatinya moral pajak menjadi bagian penting dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap dunia perpajakan, terlebih pada sikap ataupun perilaku patuh pada setiap wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan.

Faktor yang Mempengaruhi Tax Morale

Sejauh ini, tidak sedikit wajib pajak yang “enggan” untuk membayar kewajiban pajaknya, baik pada wajib pajak pribadi ataupun badan. Hal tersebut bukan semata-mata hanya karena kurangnya pemahaman setiap wajib pajaknya, melainkan terdapat beberapa faktor yang mendasari hal tersebut, seperti :

  1. Kurangnya kesadaran batin serta hati untuk membayar secara sukarela
  2. Motivasi melakukan pembayar didasari oleh rasa takut kena hukuman atau sanksi.

Pada konteks ini pun, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai organisasi global yang mempunyai misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, serta berkeadilan juga mengungkapkan setidaknya terdapat 3 faktor yang mempengaruhi moral ajak, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kepercayaan terhadap pemerintah
  2. Kepuasan terhadap pelayanan publik
  3. Tanggapan atas korupsi.

Berdasarkan OECD, rendahnya moral pajak, terlebih pada situasi saat ini, akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan serta perolehan penerimaan pajak yang semakin terhambat.

Tax Morale di Indonesia

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia menyatakan, bahwa yang menjadi faktor rendahnya penerimaan pajak atau rasio pajak itu terjadi karena terdapatnya celah di kebijakan pemerintah didalam perpajakan serta praktik penghindaran pajak yang relatif mudah.

Baca Juga: Mengenal Penyusutan dan Amortisasi dalam Aktivitas Perpajakan

Peningkatan dalam praktik tersebut (tax evasion) akan berpengaruh terhadap tingkat kerendahan pada kemampuan pemerintah  untuk melakukan modernisasi sampai menyediakan fasilitas publik atau umum. Penghindaran pajak yang terjadi tentu mempunyai keterikatan dengan moral pajak, dimana moral pajak mempunyai artian sebagai motivasi seseorang secara sukarela serta tidak dalam paksaan untuk menjalani kewajibannya dalam membayar pajak. Ini menjadi penentu utama pada tax evasion (penghindaran pajak).

Dalam konteks tersebut, penerapan moral pajak yang baik dan juga benar dalam dunia perpajakan terutama Indonesia akan menjamin kontribusi masyarakat terutama pada sistem pemungutan pajak yang Self-assessment system serta bersifat memaksa. Pengelolaan penerimaan pajak yang dilakukan dengan baik yakni dengan memberikan kepuasan terhadap pelayanan publik sampai meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah, tentu bisa membangun moral pajak untuk setiap wajib pajak.

Faktor yang saling berkaitan tersebut, tentu menjadi permasalahan yang bisa dibilang tidak berujung. Sikap atau perilaku tax morale, baik pada masyarakat sebagai wajib pajak yang harus memenuhi kewajibannya ataupun pemerintah selaku badan atau perantara didalam mengolah hasil pajak dengan baik, harus saling bahu-membahu untuk menumbuhkan sikap tanggung jawab serta kepercayaan satu sama lain, sehingga mampu menumbuhkan sikap kepatuhan serta ketaatan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.