Kenali Secara Menyeluruh PPh Potput (Pemotongan dan Pemungutan)

Kenali Secara Menyeluruh PPh Potput (Pemotongan dan Pemungutan)

Ketika Anda ingin bekerja di bidang perpajakan atau ingin menjadi seorang ahli pajak. Maka, sangat penting untuk Anda mengikuti sebuah kursus pajak yang mempelajari berbagai materi tentang pajak dasar hingga baca lanjutan. Kursus pajak akan sangat berguna karena nantinya peserta akan memperoleh suatu sertifikat resmi karena telah mengikuti kelas perpajakan seperti ini.

Ketika Anda adalah orang yang berkaitan dengan dunia perpajakan, pasti Anda akan tidak asing dengan istilah PPh potput (Potongan dan Pungut). Sama halnya yang diketahui bahwa ada tiga jenis sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia. Mulai dari official assessment, bahwa dalam sistem ini pemerintah mempunyai kewenangan untuk menentukan besarnya nilai pajak terutang bagi wajib pajak, contohnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selanjutnya merupakan self assessment system yang mana sistem tersebut membuat wajib pajak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutangnya. Misalnya saja seperti pajak penghasilan (PPH). Yang terakhir adalah with with holding system, yang mana pada withholding system tersebut wajib pajak mempunyai kewenangan pada pihak ketiga untuk melakukan fotoan dan pemungutan pajak terutang wajib pajak. Contohnya seperti PPh pasal 22, PPh pasal 21, dan kebijakan pajak lainnya. Ketika menerapkan sistem yang satu ini, pemerintah akan dengan mudah mengumpulkan pajak tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Tentu saja istilah dari pemotongan dan pemungutan ini merupakan dua hal yang berbeda. Pemotongan sendiri memiliki definisi aktivitas memotong besaran pajak yang terutang dari seluruh pembayaran yang dilakukan. Umumnya, pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh berbagai pihak yang melakukan pembayaran pada karyawannya, seperti saat pembayaran gaji. Pihak yang akan membayar penghasilan maupun gaji itu mempunyai kewajiban terhadap potongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dilakukan terhadap karyawannya. Sehingga, pemotongan pajak ini, akan mengurangi total gaji maupun pembayaran yang diterima oleh karyawan.

Sementara itu, untuk istilah pemungutan sendiri memiliki arti bahwa aktivitas yang dilaksanakan untuk memungut sejumlah pajak yang yang terutang terhadap sebuah transaksi. Dalam hal tersebut, penguatan pajak biasanya akan meningkatkan Besarnya jumlah nominal yang perlu dibayarkan terhadap suatu transaksi, Maupun menambah jumlah besarnya pembayaran terhadap perolehan suatu barang. Mungkin apabila Anda masih kurang jelas, berikut ini ini adalah beberapa perbedaan dari pemotongan dan pemungutan, antara lain:

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Dilihat dari Segi Objek Pajak

Apabila dilihat dari segi objeknya, maka istilah pemotongan pajak ini dibebankan terhadap penghasilan yang memang akan menjadi perolehan atau hak wajib pajak. Misalnya seperti bunga, gaji, dividen, upah, dan lainnya. Sementara, untuk pemungutan dibebankan terhadap penghasilan yang belum tentu akan menjadi perolehan wajib pajak atau penerima uang. Sebab obyeknya bisa berupa pembelian maupun penjualan, seperti pengenaan pungutan terhadap pembelian BBM maupun impor barang.

Dilihat dari Segi Jenis Pajak

Tentu saja terdapat perbedaan mendasar apabila pemotongan dan pemungutan dilihat dari segi jenis pajaknya. Pada umumnya, istilah pemotongan akan dipergunakan untuk PPh pasal 15, PPh pasal 4 ayat 2 PP atau (PPh final), PPh pasal 21, PPh 23, dan PPh pasal 26. Sementara, untuk umum di dipergunakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).

Dilihat dari Segi SSP (Surat Setoran Pajak)

Untuk pemotongan, biasanya pada pengisian SSP kolom NPWP akan diisi dengan NPWP pemotong. Sementara untuk pemungutan, biasanya pengisian SSP pada kolom NPWP diisi dengan NPWP yang dipungut pajaknya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.