Penerapan Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025

Penerapan Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025

Training Pajak – Akhirnya pemerintah menunda penerapan dari pajak karbon. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan jika penerapan pajak karbon akan berlaku pada 2025. Airlangga dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022 menjelaskan jika didalam merealisasikan komitmen menurunkan emisi gas rumah 2060 atau lebih cepat yang diterapkan awal ialah perdagangan karbon ataupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada tahun 2025.

Penundaan pajak karbon tersebut merupakan penundaan yang kesekian kali, dimana pada akhir 2021 pemerintah telah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam UJ No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022. Ketika itu, pemerintah berdalih implementasi diundur dalam rangka menunggu kesiapan dari mekanisme pasar karbon.

UU Harmonisasi Perpajakan mencatat jika tarif pajak karbon paling rendah ialah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Sebenarnya tarif tersebut jauh lebih kecil dari usulan awal yakni Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk dalam negara dengan tarif terendah di dunia perihal pajak karbon.

Penetapan dari pajak karbon di Indonesia menggunakan skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi. Ada dua mekanisme yang dapat digunakan Indonesia, yakni menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk tiap industry, atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan untuk  setiap satuan tertentu.

Umumnya, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema cap-and-trade dan carbon tax yang lazim dipakai di banyak negara. Modifikasi skema pajak karbon tentu dibutuhkan sebab ada perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk juga respons publik pada aturan baru tersebut.

Transisi Energi

Airlangga berpendapat jika transisi energi tidak bisa dihindari serta harus dihindari, sehingga negara yang masih mengandalkan energi fosil, termasuk Indonesia memandang transisi energi digunakan untuk mengurasi porsi energi fosil serta bauran energi. Penurunan pangsa tersebut dalam waktu dekat tidak serta-merta untuk mengurangi jumlah energi fosil yang dipakai.

Airlangga dalam paparannya menjelaskan jika untuk itu, Indonesia mempunyai beberapa kebijakan kompensasi dan juga insentif, yakni akuisisi energi bersih, mekanisme transisi energi (PP batubara pensiun dini), perdagangan karbon, konversi sumber energi kotor, dan juga pajak karbon.

Baca Juga: Perbedaan Antara Akuntansi Komersial VS Akuntansi Perpajakan

Didalam pemaparannya, Airlangga juga telah menjelaskan jika perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon da juga sertifikat emisi sebagai surat berharga yang bisa diperdagangkan di bursa karbon. Sedangkan, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau yang tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon digunakan untuk mendorong pengembangan serta pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Disamping perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lain  yang diterapkan pemerintah didalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau ialah akuisisi energi bersih, aturan terkait pensiun dini PLTU batu bara, dan juga konversi sumber energi kotor.

Bukan hanya itu, Airlangga juga meminta bagi perusahaan yang masih memakai energi tidak terbarukan bersedia untuk meningkatkan teknologi ke teknologi bersih, penggunaan Carbon Capture Storage (CCS), perdagangan karbon, mempensiunkan dini Pembangkit Listrik Tenaga Batubara, dan juga investasi R&D energi bersih.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.