Pemerintah Akan Menambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Pemerintah Akan Menambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Training Pajak – Pemerintah kembali membuat rencana penambahan Barang Kena Cukai (BKC) yang akan dilaksanakan tahun depan. Barang yang dijadikan sebagai sasaran objek cukai ialah produk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan.

Mengacu pada Buku II Nota Keuangan dan juga RAPBN 2023, produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sementara itu minuman berpemanis dalam kemasan bisa menyebabkan persoalan kesehatan untuk para konsumennya. Misalnya, plastik bisa menyebabkan polusi dan juga sampah, sementara itu minuman berpemanis bisa memicu penyakit diabetes. Oleh sebab itu, kedua produk tersebut bisa menjadi objek cukai baru.

Selain itu, pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat serta karakteristik sesuai dengan Undang – Undang Cukai. Undang – Undang Cukai menyebutkan jika cukai bisa dikenakan terhadap barang yang terkena pajak karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif untuk lingkungan hidup, kesehatan, dan juga tertib sosial. Sehingga atas barang tersebut harus dibatasi peredaran dan juga pemakaiannya.

Pemerintah telah menyatakan jika ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan juga cukai di tahun 2023. Kebijakan tersebut juga dilakukan guna mendukung penerapan UU No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Mengacu pada UU HPP, penambahan maupun pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur melalui peraturan pemerintah, yang sebelumnya telah dibahas dan juga disepakati dengan DPR didalam penyusunan RAPBN.

Sebelumnya, rencana pengenaan cukai atas kantong plastik dan juga minuman berpemanis sudah beredar pada 2016. Bahkan, pemerintah juga telah mulai memasang target setoran cukai kantong plastik di tahun 2017. Sejak saat itu, target dari penerimaan cukai plastik selalu ditetapkan setiap tahun, meskipun pemerintah sendiri belum melakukan penerapan.

Target cukai pada tahun 2022 didalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021 ialah penerimaan cukai dari produk plastik yakni sebesar Rp 1,9 triliun dan juga dari produk minuman berpemanis sebesar Rp 1,5 triliun. Tapi, penerapan cukai terhadap kedua produk tersebut tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.

Baca Juga: Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya

Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat berencana untuk menambah objek cukai terhadap kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, dan juga emisi karbon kepada DPR. Ketika itu, tarif cukai plastik direncanakan sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar.

Sementara itu, pada minuman bergula, cukai akan dikenakan terhadap minuman teh kemasan dan juga minuman soda. Adapun, cukai juga dikenakan pada minuman lainnya, seperti kopi, minuman berenergi, dan juga konsentrat. Tarifnya juga beragam, yakni sebesar Rp 2.500 per liter pada minuman soda, Rp 1.500 per liter pada minuman teh kemasan dan juga Rp 2.500 per liter untuk minuman lainnya.

Sementara itu, didalam RAPBN tahun 2023, diperkirakan jika penerimaan cukai bisa mencapai Rp 245,44 triliun atau tumbuh sebesar 9,5% dari outlook penerimaan pada tahun 2022.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya

Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya

Kursus Pajak – Pajak progresif kendaraan bermotor ialah pungutan yang dikenakan terhadap setiap penambahan kepemilikan dari suatu kendaraan oleh satu orang. Besaran tarifnya ditetapkan yakni minimal 1% serta maksimal 10%. Pajak progresif kendaraan bermotor ialah pungutan yang dibebankan pada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, dengan jumlah lebih dari satu. Pajak ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua, ataupun roda empat.

Pajak kendaraan bermotor sendiri ialah salah satu jenis pajak daerah, yang memiliki fungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah didalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tarif tertentu, yang didasarkan terhadap kuantitas objek pajak. Tarif pungutan tersebut akan semakin meningkat, jika jumlah objek pajak semakin banyak.

Dapat dikatakan, pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pungutan atau pajak yang dibebankan dengan tarif yang berbeda untuk setiap kepemilikan kendaraan terhadap satu orang. Ini berarti, besaran biaya terhadap pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Dengan begitu untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, serta seterusnya akan dikenakan tarif yang tidak sama atau berbeda.

Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dasar hukum yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor, ialah Undang-undang No. 28 tahun 2009 yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang – Undang tersebut, disebutkan jika kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak terbagi menjadi 3 kelompok, yakni:

  • Kepemilikan kendaraan yang rodanya kurang dari 4.
  • Kepemilikan kendaraan yang menggunakan roda 4.
  • Kepemilikan kendaraan yang rodanya lebih dari 4.

Apabila seseorang misalnya hanya mempunyai satu unit mobil dan juga satu unit motor, maka terhadap masing-masing kendaraan tersebut hanya akan ditetapkan terhadap kepemilikan pertama sebab adanya perbedaan atas jenis kendaraannya. Pajak progresif kendaraan bermotor hanya berlaku jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak. Misalnya, seorang wajib pajak mempunyai 2 unit mobil. Maka terhadap mobil kedua akan dikenakan tarif yang berbeda.

Baca Juga: Maraknya Bisnis Digital, Penerbitan Undang-Undang HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Mengacu pada Pasal 6 UU 28/2009, disebutkan jika tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor terbagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

  1. Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif yakni paling sedikit sebesar 1%, sementara paling besarnya 2%.
  2. Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan juga seterusnya, dikenakan tarif pajak progresif paling rendah 2% serta paling tinggi sebesar 10%.

Walaupun demikian, karena pajak progresif kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah, maka setiap pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk bisa menetapkan besarnya tarif. Tapi, wewenang penetapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah tersebut tetap tidak boleh lebih dari rentang tarif yang terdapa pada Pasal 6 UU 28/2009.

Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan dari tarif pajak progresif kendaraan bermotor termaktub didalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2015. Didalam Perda tersebut, disebutkan jika tarif pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan dengan jumlah maksimal 17 kendaraan per satu WP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Meningkatnya Bisnis Digital, Tetapi UU HPP Tutup Celah Ketentuan Pajak?

Meningkatnya Bisnis Digital, Tetapi UU HPP Tutup Celah Ketentuan Pajak?

Brevet pajak akan selalu menjadi kelas perpajakan yang sangat berguna untuk semua warga negara Indonesia. Karena dengan mengikuti brevet pajak nantinya peserta akan mengetahui dan memahami bagaimana ketentuan dan informasi perpajakan pada saat ini. Ketentuan pajak pasti akan digunakan oleh pihak wajib pajak untuk mengelola perpajakannya dengan efisien dan efektif.

Mengetahui informasi seputar pajak juga tidak kalah penting dibandingkan dengan ketentuan pajak yang ada. Seperti misalnya, pemerintah mempunyai prediksi pada penerapan UU No. 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan atau yang biasa disebut dengan UU HPP. Pemerintah memprediksi bahwa penerapan tersebut akan memiliki dampak positif pada penerimaan perpajakan di tahun 2023.

Prediksi pemerintah tersebut menjadi salah satu topik pembahasan pada sosial media sejak hari Senin tanggal 22 Agustus 2022. Tentu saja UU HPP akan memberikan perlindungan hukum terhadap optimalisasi penerimaan perpajakan. Dengan begitu, kontribusi pajak dalam pendapatan negara juga akan lebih meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional pada saat itu.

Tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2023 Bahwa penerapan undang-undang tersebut akan  menutup celah ketentuan yang masih ada dan sekaligus memberikan adaptasi perkembangan baru pada kegiatan bisnis, terlebih maraknya bisnis digital pada saat ini.

UU HPP sendiri memiliki ruang lingkup Ketentuan dan pengaturan yang luas. Ketentuan seperti ini termasuk dalam ketentuan umum dan tatacara perpajakan atau yang biasa disebut dengan KUP, pajak penghasilan atau PPH, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak karbon , pajak cukai, dan program pengungkapan sukarela (PPS). Pemerintah telah memiliki target pada tahun 2023 terhadap penerimaan perpajakan yang akan mencapai hingga Rp2.016 dan,9 triliun atau secara rasio ini meningkat jumlah 4,87% dari Outlook penerimaan pajak Tahun 2022 yang juga diperkirakan senilai Rp1924,9 triliun.

Selain membicarakan tentang dampak UU HPP, juga terdapat pembicaraan lain tentang rencana penambahan barang kena Bea Cukai baru pada tahun 2023 nanti. Terdapat beberapa barang yang menjadi sasaran untuk dijadikan sebagai objek baru dalam pajak barang kena bea cukai. Antara lain produk plastik serta minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga: Sistem Core Tax yang Akan Merubah Sistem Perpajakan Indonesia

Pemanfaatan Data

Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan, selain memberikan dampak positif ternyata juga masih memberi suatu tantangan dalam usaha pemaksimalan penerimaan pajak tahun berikutnya. Di sisi lain, juga tidak berulang nya penerimaan pajak yang dikarenakan pelaksanaan program pengungkapan sukarela pada 2023 yang penting untuk dicermati. Pemerintah memiliki harapan bahwa tindak lanjut atas pemanfaatan data yang diperoleh dari BPS bisa lebih dimaksimalkan untuk mendukung perluasan dari basis perpajakan. Juga terdapat risiko fiskal yang yang mungkin saja timbul dari ketentuan yang satu ini, yakni pengoptimalan dan penerapan data yang diperoleh dari berbagai program tersebut.

Digitalisasi Ekonomi

Pemerintah masih berpandangan bahwa digitalisasi ekonomi merupakan salah satu risiko dari penggalian potensi terhadap penerimaan pajak. Digitalisasi ekonomi yang terjadi dinilai memiliki dampak positif terhadap efisiensi ekonomi negara ini. Tetapi di samping itu, terdapat peningkatan kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar dan terdeteksi oleh pemerintah. Tentu saja pemerintah telah menerapkan kewajiban perpajakan, terhadap transaksi elektronik melalui PMSE. Tetapi perkembangan yang cepat, terlebih pada masa pandemi yang lalu hingga saat ini tetap perlu dilakukan antisipasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sistem Core Tax yang Akan Merubah Sistem Perpajakan Indonesia

Sistem Core Tax yang Akan Merubah Sistem Perpajakan Indonesia

Kursus Pajak – Pemerintah Indonesia baru-baru ini memiliki kabar akan meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP atau Core Tax Administration System (CTAS). Sistem tersebut saat ini tengah dikembangkan dan dikebut oleh pemerintah Indonesia, rencananya sistem ini akan dieksekusi pada tanggal 1 Januari 2024 yang akan datang. Dengan kehadirannya sistem ini di Indonesia, nantinya sistem ini akan mengambil alih proses bisnis dalam pelayanan perpajakan yang akan dilakukan secara digital dan otomatis. Ini artinya, sentuhan manusia dalam perpajakan yang ada di Indonesia akan berkurang secara drastis karena semuanya akan berubah menjadi serba digital.

Penggunaan sistem ini juga akan mengurangi resiko dari orang-orang yang akan korupsi dalam sistem perpajakan yang sedang kita jalankan saat ini. Itulah mengapa bagi Anda yang masih belum mengerti akan perpajakannya ada di Indonesia dan sistematika dalam mengelola pajak Anda sendiri, maka nantinya Anda akan terancam tertinggal zaman karena orang lain telah memahami perpajakan dan tinggal hanya memahami sistematika membayarkan pajak secara digital menggunakan teknologi terbaru. Namun, Anda nantinya akan belajar memahami terlebih dahulu mengenai perpajakan dan baru akan memahami bagaimana membayarkan pajak secara digital menggunakan sistem terbaru yang dicanangkan oleh pemerintah ini.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum memahami sepenuhnya mengenai perpajakan yang ada di Indonesia dan perpajakan yang Anda bayarkan secara rutin, harus Anda pelajari sesegera mungkin. Anda dapat mempelajari perpajakan tersebut melalui internet atau Anda dapat melakukan kursus pajak, tentunya Anda nantinya akan diberi pelatihan pajak oleh orang-orang yang profesional dalam mengelola pajak. Anda juga nantinya, akan mendapatkan sertifikat perpajakan, yang dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan dan sebagai penambah soft skill Anda yang dapat Anda cantumkan di dalam CV Anda. Kembali ke bahasan sebelumnya, kehadiran teknologi akan benar-benar mengubah sistem kehidupan kita, salah satunya perpajakan.

Dengan kehadiran teknologi computing, internet of Things, cloud, artifisial intelijen, analitik, Advance robotic, hingga ke virtual reality memang telah membawa berbagai macam perubahan dalam kehidupan sehari-hari kita. Salah satunya dengan kehadiran internet of Things yang yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Hingga kini pun kehidupan manusia sudah dapat berdampingan dengan teknologi canggih mulai dari handphone, komputer, hingga internet yang  sudah umum digunakan oleh masyarakat. Staf ahli bidang peraturan dan penegakan hukum pajak mengungkapkan bahwa core tax adalah sebuah transformasi perpajakan yang sudah masif.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai KMS? Bagaimana Ketentuannya?

Menurutnya juga, dengan perubahan IT yang lebih Advance lagi di masa sekarang, akan mengupgrade ekosistem manual menjadi ekosistem yang digital. Nantinya juga, konsep bisnis akan menggunakan data driven. Berbicara mengenai konsep ini beliau menuturkan bahwa DJP sadar core tax harus didukung oleh dukungan teknologi informasi dan pengembangan SDM serta peraturan yang ada. Maka dari itu, DJP kali ini telah menyiapkan tiga kelompok pokok kerja atau disingkat menjadi Pokja. Bagi Pokja yang pertama memiliki tugas untuk mengatur masalah SDM dan organisasi yang ada di dalam DJP, untuk Pokja yang kedua memiliki tugas untuk mereformasi teknologi informasi yang sedang kita gunakan saat ini.

Untuk Pokja yang ketiga dan terakhir memiliki tugas untuk bertanggung jawab dalam regulasi kedepannya untuk mempermudah sistem yang akan dicanangkan pemerintah ini. Manfaat lainnya yang dapat masyarakat rasakan dalam sistem core tax ini nantinya adalah masyarakat dapat melakukan proses bisnis hanya melalui gadgetnya secara cepat dan praktis, apalagi dalam membayarkan perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Maraknya Bisnis Digital, Penerbitan Undang-Undang HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Maraknya Bisnis Digital, Penerbitan Undang-Undang HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Brevet Pajak – Pemerintah memprediksi penerapan UU No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan perpajakan 2023. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan di media sosial di hari Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

UU HPP tentu akan menjadi payung hukum untuk optimalisasi penerimaan perpajakan. Dengan demikian, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara bisa semakin meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional.

Didalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023 telah disampaikan jika penerapan UU HPP akan menutup celah aturan yang masih ada. Selain itu juga akan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terutama dengan maraknya bisnis digital.

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas. Pengaturan tersebut mencakup ketentuan umum serta tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan juga cukai.

Pada 2023, pemerintah  menargetkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 2.016,9 triliun, atau naik yakni sebesar 4,87% dari outlook penerimaan pajak di tahun 2022 yang diperkirakan berjumlah Rp 1.924,9 triliun.

Selain membahas mengenai dampak UU HPP, ada pula bahasan lain yakni tentang rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru pada tahun 2023. Barang yang menjadi sasaran untuk menjadi objek cukai ialah produk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan.

Didalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah menilai Undang – Undang  HPP akan meningkatkan kepatuhan yakni melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum perpajakan, dan juga memperkuat sistem administrasi pengawasan serta pemungutan pajak. Hal tersebut salah satunya melalui penggunaan NIK sebagai NPWP OP.

Seperti yang diketahui, jika integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Adapun, ketentuan tersebut sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu.

Pemanfaatan Data

Selain bisa memberikan dampak positif, UU HPP juga masih memberikan tantangan didalam upaya optimalisasi penerimaan tahun depan. Disamping itu, tidak berulangnya penerimaan yang disebabkan oleh pelaksanaan PPS pada 2023 juga harus dicermati.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Kredit Pajak Luar Negeri

Pemerintah berharap jika tindak lanjut pemanfaatan data yang diperoleh dari PPS dan juga penerapan NIK sebagai NPWP bisa lebih dioptimalkan didalam mendukung perluasan basis perpajakan. Sementara itu, risiko fiskal yang muncul dari kebijakan tersebut ialah penerapan serta pengoptimalan data yang diperoleh dari program-program tersebut.

Pemanfaatan data tersebut dipakai sebagai penunjang kegiatan ekstensifikasi, pengawasan terstruktur, dan juga penggalian potensi terhadap WP yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya dengan sepenuhnya.

Digitalisasi Ekonomi

Pemerintah masih memiliki pandangan digitalisasi ekonomi sebagai salah satu risiko dari penggalian potensi penerimaan pajak. Digitalisasi ekonomi memang dinilai memiliki dampak positif terhadap efisiensi ekonomi. Tapi, di sisi lain terdapat peningkatan aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi dan juga terdaftar oleh pemerintah.

Didalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah menyampaikan jika walaupun saat ini pemerintah sudah menerapkan kewajiban perpajakan melalui PMSE terhadap transaksi elektronik, tapi perkembangan yang cepat terutama sesudah pandemi Covid-19 tetap perlu untuk diantisipasi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai KMS? Bagaimana Ketentuannya?

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai KMS? Bagaimana Ketentuannya?

Pelatihan Pajak – Anda harus sesegera mungkin untuk belajar dan memahami mengenai sistematika dan tata cara mengelola perpajakan Anda sendiri. Bahkan mengelola perpajakan perusahaan yang sedang Anda kelola saat ini. Untuk mempelajari sistem perpajakan yang ada di negeri ini dapat kita lakukan secara mudah.

Yaitu dengan mencari tahunya di internet atau dengan melakukan pelatihan pajak yang dapat menambah keterampilan Anda. Serta, kepahaman Anda dalam perpajakan, tentunya kelas perpajakan ini juga dibimbing dan dibina oleh orang-orang yang telah expert di bidang perpajakan. Seperti contohnya, Anda nantinya akan dibimbing oleh ahli pajak, konsultan pajak, hingga dapat belajar dari konsultan pajak bank yang tentunya memiliki ilmu ilmu yang sangat bermanfaat dan tidak akan Anda dapatkan kecuali di pelatihan pajak.

Wajib pajak memiliki sebuah kewajiban dalam hal perpajakan. Salah satu kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut, yaitu menyetorkan PPN atau pajak penghasilan. Mengenai kegiatan membangun sendiri atau KMS di sepanjang kegiatan membangun bangunan, oleh pihak lain bagi orang pribadi yang sedang membangunkan bangunan atau badan lembaga dengan PPN atas kegiatan tersebut, yang tidak dipungut oleh pihak lain.

Secara sederhananya, pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS ini, wajib dibayarkan apabila orang pribadi atau badan lembaga tersebut membangun rumah dan dilakukan oleh pihak lain. Tanpa ada PPN yang dipungut oleh mereka atau kontraktor yang bukan pengusaha kena pajak maka akan dikenai oleh PPN KMS ini.

Beberapa dari Anda mungkin tidak menyangka, hanya kegiatan membangun sendiri atau KMS pun dapat menjadi sasaran objek pajak. Karena memang benar perpajakan dapat ada saja di setiap kehidupan kita walaupun pada hal yang paling kecil. Hal itu juga bertujuan baik supaya kita juga dapat merasakan meningkatnya infrastruktur yang ada di negeri tercinta kita ini, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan negeri ini di masa yang akan datang. Kembali ke topik awal kita, lantas bagaimana jika kontraktor yang membangun rumah kita telah dikukuhkan sebagai seorang pengusaha kena pajak?

Yang dimana jika Anda akan dikenai pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS, membutuhkan syarat orang atau kontraktor yang membangun rumah kita tersebut bukan pengusaha kena pajak. Jika kasusnya seperti ini, maka kegiatan membangun sendiri yang dilakukan ini tidak termasuk ke dalam KMS. Yang artinya, wajib pajak tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayarkan PPN atas KMS ini.

Baca Juga: Paling Mudah! Tata Cara Mengkoneksikan NPWP dengan NIK Pribadi Anda

Ketentuan mengenai PPN KMS ini, telah diatur di dalam peraturan kementerian keuangan atau PMK nomor 61 Tahun 2022, pasal 2 ayat 7 yang menyebutkan bahwa yang termasuk ke dalam KMS. Merupakan kegiatan membangun bangunan oleh pihak klien bagi orang pribadi atau badan lembaga, namun PPN atas KMS tidak dipungut oleh pihak lain juga.

Kemudian dijelaskan di ayat selanjutnya, bahwa pihak pihak lain yang memungut PPN atas kegiatan membangun bangunan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kegiatan membangun memiliki artian kegiatan membangun bangunan, baik memperluas bangunan lama atau membangun bangunan baru, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan lembaga, yang hasilnya hanya akan digunakan oleh diri sendiri atau bahkan digunakan oleh pihak lain. Bangunan yang dimaksudkan tersebut bisa berupa konstruksi utama bangunan yang terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta luas bangunannya pun paling sedikit 200 M persegi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Kredit Pajak Luar Negeri

Mengenal Apa itu Kredit Pajak Luar Negeri

Pelatihan Pajak – Wajib pajak terutang pajak terhadap penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan yang diterima atau didapatkan baik dari dalam negeri ataupun dari luar negeri yang dikenal dengan sebutan word wide income. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan juga memberikan perlakukan pemajakan yang sama, maka terhadap penghasilan yang dibayar atau terutang dari penghasilan yang diterima dari luar negeri bisa dikreditkan dengan pajak yang terutang di tahun yang sama. Untuk penghasilan yang berupa deviden dilakukan didalam tahun pajak ketika diperolehnya deviden tersebut.

Mekanisme dari pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri (PERMENKEU Nomor 192/PMK.03/2018)

  1. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang bisa dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia ditentukan sesuai dengan jumlah yang paling sedikit antara:
  • Hasil pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dipotong, ataupun dibayar di luar negeri dengan cara memperhatikan ketentuan yang terdapat di dalam P3B, dalam hal ada P3B yang telah berlaku secara efektif
  • Jumlah PPh Luar Negeri
  1. Jika penghasilan dari luar negeri didapatkan dari beberapa negara, maka perhitungan dari PPh pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
  2. Didalam hal pasangan suami-istri sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan juga penghasilan, atau istri mengambil pilihan didalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya sendiri dengan kehendaknya sendiri, besar jumlah dari PPh Luar Negeri yang bisa dikreditkan oleh masing-masing suami maupun istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit.
  3. Didalam hal penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di luar negeri berasal dari Trust, maka besarnya PPh Luar Negeri ditentukan sebagai berikut:
  • Sebesar pajak penghasilan ataupun bagian pajak penghasilan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri akan dikenakan pajak penghasilan di tingkat Trust; dan
  • Sejumlah pajak penghasilan terhadap penerimaan penghasilan yang diterima oleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak terkena pajak penghasilan pada tingkat Trust.
  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenai PPh Final (Undang – Undang PPh Pasal 4 ayat 2) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Undang – Undang PPh Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak bisa digabungkan bersama dengan penghasilan yang lain, baik penghasilan yang didapat dari Dalam Negeri, ataupun penghasilan yang telah didapatkan dari Luar Negeri.

Baca Juga: Ketahui Apa itu Pajak Negara dan Pajak Pemerintah

  1. Dalam melaksanakan pengkreditan PPh Luar Negeri, WP wajib untuk menyampaikan Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri untuk WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri yakni berupa;
  • Salinan bukti pembayaran maupun bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau
  • Salinan bukti lainnya yang bisa menunjukkan terdapat pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.
  • Bukti dari pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sekurang-kurangnya yang memuat data maupun informasi yang berupa nama WPDN serta jumlah PPh Luar Negeri.
  1. Mengenai terjadinya perubahan jumlah dari pemasukan yang diperoleh dari luar negeri, wajib pajak diharuskan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan yakni dengan cara melakukan pelampiran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi.
  2. Jika karena pembetulan SPT tersebut membuat PPh kurang dibayar, maka terhadap kekurangan bayar tersebut tidak terkena sanksi bunga.
  3. Jika karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka terhadap kelebihan tersebut bisa dikembalikan kepada WP sesudah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Apa itu Pajak Negara dan Pajak Pemerintah

Ketahui Apa itu Pajak Negara dan Pajak Pemerintah

Training Pajak – Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak ialah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang sifatnya memaksa, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung. Pajak sepenuhnya digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran dan juga kesejahteraan rakyat.

Mengenal Apa itu Pajak Negara (Pajak Pusat)

Pajak Negara (Pajak Pusat) ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat serta digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara tersebut mempunyai tujuan pemerataan penghasilan untuk pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan NKKRI sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan juga daerah atas pajak yang dipungut oleh negara (pusat) serta bersumber berada di daerah.

Jenis-Jenis Pajak Negara

Terdapat beberapa jenis pajak negara, yakni:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Merupakan jenis pajak yang dibebankan terhadap penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Penghasilan dapat bersifat progresif, proporsional ataupun regresif.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN ialah pajak yang dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa didalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

3. Bea Materai

Bea materai ialah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen, misalnya surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, kwitansi pembayaran, dan juga efek.

4. Cukai

Cukai merupakan pungutan yang dilakukan secara tidak langsung oleh negara kepada konsumen yang menikmati ataupun menggunakan objek cukai.

5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan bea yang dikenakan atas perolehan tanah dan juga bangunan.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dipungut terhadap tanah dan juga bangunan sebab adanya kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik untuk perorangan maupun badan yang memiliki hak atasnya ataupun memperoleh manfaat daripadanya.

Baca Juga: Apa itu Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam PPN

Mengenal Apa itu Pajak Pemerintah (Pajak Daerah)

Pajak Pemerintah (Daerah) ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah serta digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah merupakan bentuk kontribusi wajib pajak terhadap daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung. Pajak jenis ini dipakai untuk keperluan daerah serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat daerah tersebut.

Kriteria Pemungutan Pajak Daerah

Berikut beberapa kriteria dari Pajak Daerah:

  1. Sifatnya pajak serta bukan retribusi.
  2. Objek Pajak terletak atau ada di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan serta memiliki mobilitas yang cukup rendah dan juga hanya melayani masyarakat di wilayah kota ataupun kabupaten yang bersangkutan.
  3. Memperhatikan aspek keadilan dan juga kemampuan masyarakat.
  4. Potensi memadai, hasil penerimaan pajak harus lebih besar dibandingkan dengan biaya pemungutan.
  5. Objek serta dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  6. Berdampak ekonomi positif. Pajak tersebut tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan juga tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah ataupun kegiatan ekspor-impor.
  7. Menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Mengacu pada UU No 28 Tahun 2009, jenis-jenis pajak daerah diantarnya Pajak Provinsi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak air permukaan, Pajak rokok, Pajak Kabupaten/Kota, Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame dan lain sebagainya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Paling Mudah! Tata Cara Mengkoneksikan NPWP dengan NIK Pribadi Anda

Paling Mudah! Tata Cara Mengkoneksikan NPWP dengan NIK Pribadi Anda

Brevet pajak adalah suatu kelas pajak yang menyimpan begitu banyak manfaat. Anda bisa memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi perpajakan melalui kelas pajak yang satu ini. NPWP atau biasa disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak saat ini kabarnya sudah harus terkoneksi dengan nomor induk kependudukan atau NIK. Hal itu berhubungan dengan aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah baru-baru ini, yang Undang-Undang pasal 1 poin ke-12 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 mengenai perubahan mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Saat ini juga masyarakat sudah bisa mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan NIK saja. Sebagai informasi tambahan, NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk Indonesia, yang telah melakukan pencatatan biodata. NIK yang telah diperoleh oleh masyarakat Indonesia akan berlaku seumur hidup. Dengan terkoneksinya NPWP dengan NIK ini, akan menjadikan sebuah data tunggal bagi wajib pajak dan dapat digunakan untuk melakukan berbagai layanan pemerintah yang lainnya. Hal ini juga dapat membuat administrasi perpajakan lebih baik dengan pemantauan wajib pajak  yang efektif serta akurat.

Sebagai warga negara yang baik kita harus melaksanakan kewajiban perpajakan yang telah tertulis dalam Undang-Undang pemerintah, dengan taatnya kita dalam membayarkan pajak kita juga berkontribusi dalam pembangunan negara Indonesia ini. Oleh karenanya, Anda harus tahu mengenai tata cara dalam membayarkan pajak dan mengelolanya, Anda dapat mencari tahunya secara mandiri di internet atau dengan melakukan brevet pajak, yang nantinya Anda akan mendapatkan banyak benefit dari pelatihan pajak ini.

Lalu, apakah kalian tahu bagaimana cara untuk mengkoneksikan NPWP dengan NIK? Di dalam artikel ini kami akan membahas mengenai cara mengkoneksikan NPWP dengan NIK secara mudah dan terstruktur berdasarkan arahan dari Ditjen pajak mengenai cara untuk mengkoneksikan NPWP dengan NIK.

Pertama Anda harus melakukan login melalui laman pajak.go.id, apabila NIK Anda sudah valid maka Anda sudah bisa langsung menggunakan NIK Anda sebagai NPWP. Namun, jika NIK Anda belum valid di laman pajak.go.id, maka NIK belum bisa digunakan sebagai NPWP, dan Anda harus menggunakan NPWP Anda terlebih dahulu.

Baca Juga: Ketentuan Pajak Terhadap Perusahaan Penerbitan Buku

Masukan 16 Digit NPWP yang Anda Miliki

Lalu, nantinya Anda akan melihat berbagai menu yang ada dalam laman pajak.go.id. Menu-menu tersebut diantaranya adalah:

  • Menu pemutakhiran data utama, Anda dapat memasukkan NIK Anda pada menu tersebut. Jika sudah berhasil memasukkan NIK Anda maka NPWP dan NIK Anda, terkena secara keseluruhan dengan NPWP yang Anda masukkan di halaman awal pajak.go.id,
  • Pemutakhiran data lainnya: jika NIK Anda berhasil di input di menu pemutakhiran data utama. Maka, Anda bisa dapat langsung memasukkan data diri pribadi Anda ada yang masih aktif untuk urusan pajak dan yang lainnya,
  • Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha: Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa data yang telah Anda isi sebelumnya telah benar dan valid sesuai dengan fakta, Lalu, Anda dapat memasukkan pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar sesuai dengan kondisi Anda pada saat ini.
  • Pemutakhiran data keluarga: Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga supaya dapat terkoneksi dengan NPWP secara muda. Dengan mengisi anggota keluarga atau wajib pajak lainnya, mereka dapat mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang telah di input oleh Anda.

Nantinya, jika Anda telah mengikuti seluruh langkah-langkah tadi dengan sesuai, maka Anda telah resmi mengkoneksikan NIK Anda dengan NPWP Anda. Anda juga bisa langsung menggunakan NIK Anda untuk mengakses seluruh pelayanan perpajakan pribadi Anda tanpa harus memasukkan NPWP Anda terlebih dahulu.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketentuan Pajak Terhadap Perusahaan Penerbitan Buku

Ketentuan Pajak Terhadap Perusahaan Penerbitan Buku

Pelatihan Pajak – Tidak jarang sebuah perusahaan besar penerbitan buku mengalami kendala dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Sehingga, perusahaan tersebut akan membutuhkan seseorang secara khusus untuk mengelola pajak. Biasanya bisa saja dengan menggunakan jasa konsultan pajak atau merekrut orang-orang yang secara khusus telah memiliki sertifikat pelatihan pajak.

Karena dengan memiliki sertifikat tersebut, biasanya seseorang telah mengikuti sebuah pelatihan pajak dan menguasai berbagai materi pajak dasar maupun lanjutan. Sudah dapat dipastikan, bahwa salah satu barang yang menjadi objek PPN atau pajak pertambahan nilai adalah buku. Tetapi, penting untuk Anda ketahui bahwa pemerintah ternyata memberi perlakuan khusus untuk impor dan penyerahan buku.

Perlakuan tersebut terdapat buku-buku tertentu saja, seperti buku kitab suci, pelajaran umum, maupun buku pelajaran agama yang memang diberikan fasilitas dibebaskan untuk PPN. Serta, adanya pengecualian dari pemungutan pajak penghasilan atau PPh pasal 22. Perlakuan khusus perpajakan tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa. Maka dari itu, pemerintah dengan tegas memastikan bahwa buku maupun kitab-kitab suci, tersedia dalam harga yang terjangkau untuk masyarakat. Pembebasan pajak pertambahan nilai atas penyerahan buku pelajaran umum maupun kitab suci, ternyata telah sejak lama dilakukan, tetapi dengan seiring perkembangan maka mengalami penyempurnaan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.010/2020, bahwa didalamnya terdapat berbagai penyempurnaan ketentuan tentang penyederhanaan administrasi pajak dan memperluas berbagai jenis buku yang dibebaskan. Sekarang ini, penyerahan dari berbagai buku yang menerima perlakuan khusus dari Pemerintah tersebut juga berlaku untuk jenis buku elektronik atau yang biasa disebut dengan e-book. Bukan hanya itu saja, penyederhanaan administrasi yakni pembebasan buku tidak lagi membutuhkan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Hal yang satu ini dilakukan agar mampu mendorong minat baca warga negara Indonesia, juga untuk mengedepankan pendidikan dengan cara meningkatkan kecerdasan bangsa.

Lantas, buku apa saja yang tidak termasuk dalam pengertian berbagai buku pelajaran umum? Berdasarkan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 mengenai batasan berbagai buku pelajaran umum, kitab suci, maupun berbagai buku pelajaran agama terhadap impor maupun penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Yang secara jelas tertuang dalam pasal 1 ayat 2.

Baca Juga: Beberapa Peraturan Baru Terbit, Dirjen Pajak Akan Berlakukan Perubahan KLU Bagi Wajib Pajak

Misalnya saja seperti, buku Roman populer, buku karikatur, buku komik, buku hiburan, buku reproduksi iklan, buku horoskop, buku horor, dan buku katalog diluar kepentingan pendidikan. Berbagai buku yang sudah disebutkan sebelumnya, bisa dikategorikan dalam buku-buku pelajaran umum jika memang berbagai buku itu sudah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan Nasional) maupun pejabat yang ditunjuk.

Berhubungan dengan penerbitan buku yang tentu saja tidak bisa lepas dari seorang penulis yang memiliki peran penting untuk terciptanya sebuah buku. Di sisi lain, apakah seorang penulis akan dikenakan pajak? Sudah jelas bahwa seorang penulis yang yang memiliki sebuah karya dan berhasil menerbitkannya, maka dalam hal buku sampai mampu menerbitkannya, maupun sampai didistribusikan maka akan memperoleh penghasilan.

Dari setiap penjualan buku maka akan diperoleh sebuah keuntungan, dimana akan terdapat royalti yang diterima oleh pihak penulis Penulis buku akan dikenakan pajak yang diperhitungkan dengan menggunakan NPPN atau norma penghitungan penghasilan neto. Sudah jelas bahwa seorang penulis yang telah menerima royalti dari karyanya, akan dikenakan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.