Ketahui Fungsi Pajak untuk Infrastruktur Negara dan Masyarakat

Ketahui Fungsi Pajak untuk Infrastruktur Negara dan Masyarakat

Training Pajak – Ada beragam manfaat yang bisa diperoleh jika Anda membayar pajak secara tepat waktu, baik untuk diri kita sendiri maupun negara sekaligus. Bukan tanpa alasan jika seseorang diwajibkan dalam membayar pajak.

Pajak menjadi kontribusi wajib dari rakyat terhadap negara. Baik itu sebagai orang pribadi maupun badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak menjadi sebuah perwujudan kewajiban dan juga peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan juga bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara serta pembangunan nasional. Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang menyumbang yakni sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa adanya pajak, sebagian besar kegiatan negara tentu saja akan sulit dilaksanakan.

Tapi, hingga saat kini pun masih banyak masyarakat yang belum taat dalam membayar pajak dikarenakan minimnya informasi masyarakat terkait dengan manfaat pajak itu sendiri. Lantas sebenarnya apa saja fungsi pajak bagi infrastruktur negara dan masyarakat? Berikut beberapa diantaranya:

Infrastruktur dan Fasilitas Umum

Fungsi pajak untuk infrastruktur negara dan masyarakat yang pertama ialah bisa terciptanya beragam infrastruktur dan juga fasilitas umum, pembuatan jalan, pembangunan jembatan, sekolah, tol sampai dengan rumah ibadah menjadi beberapa jenis infrastruktur serta fasilitas umum yang telah dibangun dari sebagian alokasi dana yang didapatkan dari penerimaan pajak.

Adanya beberapa fasilitas tersebut tentu saja akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, misalnya untuk bepergian antar kota maupun antar provinsi, akan semakin mudah dengan melintasi jembatan yang sudah disediakan karena ketaatan dalam membayar pajak.

Fasilitas Pendidikan

Fungsi pajak untuk infrastruktur negara dan masyarakat berikutnya dengan taat membayar pajak ialah membuat beragam fasilitas pendidikan yang dapat dinikmati. Berbagai program pendidikan dari segi pendidikan, misalnya Kartu Indonesia Pintar ( KIP ), Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional (BOS) menjadi deretan manfaat akan adanya pajak yang dialokasikan dalam sektor pendidikan

Fasilitas Kesehatan

Fungsi berikutnya ialah adanya fasilitas-fasilitas kesehatan yang bisa Anda rasakan. Sebagian hasil penerimaan pajak yang dialokasikan pada bidang kesehatan dalam menyediakan makanan tambahan untuk ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan juga balita kurus yang kurang asupan gizi. Disamping itu, membayar pajak juga berguna dalam meningkatkan pelayanan dan juga mutu rumah sakit serta pembiayaan JKN/KIS untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Penagihan Pajak

Pengembangan Transportasi Umum

Fungsi pajak selanjutnya ialah tersedianya fasilitas angkutan umum pada setiap wilayah. Pemerintah telah menyediakan fasilitas transportasi umum yang baik, nyaman, dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat untuk mengatasi kemacetan dan juga masalah-masalah yang berkaitan dengan transportasi lainnya.

Hal ini juga sangat berguna dalam mengurangi angka kemacetan yang terjadi di kota-kota besar dan juga menarik minat masyarakat untuk beralih memakai transportasi umum sebagai transportasi sehari-hari.

Usaha yang Lebih Profesional

Jika Anda mempunyai usaha atau bisnis, Anda akan merasakan fungsi pajak yang lainnya yakni berupa usaha yang bisa terlihat lebih professional di hadapan distributor dan juga konsumen. Ini dikarenakan saat Anda telah masuk dalam bidang bisnis manufaktur, nama nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu bagian terpenting dalam surat kerja sama kontrak. Jika Anda tidak mempunyai NPWP, perusahaan akan terlihat tidak profesional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Kenaikan UMP 2023 Berdampak pada Sektor Perpajakan?

Apakah Kenaikan UMP 2023 Berdampak pada Sektor Perpajakan?

Brevet PajakTentu saja bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa aktivitas konsumsi telah termasuk dalam salah satu kegiatan yang berkontribusi dalam struktur ekonomi nasional. Sehingga, sangat penting untuk pemerintah agar bisa menjaga stabilitas daya beli pada masyarakat. Ketika terdapat kenaikan UMP pada beberapa wilayah di Indonesia, lalu bagaimana perpajakannya?

Tentu saja sektor perpajakan ini merupakan sektor yang sangat luas, sehingga pada beberapa sektor lainnya juga ikut andil dalam pemenuhan perpajakan. Supaya Anda bisa mengetahui pengetahuan perpajakan secara menyeluruh, maka bisa dengan mengikuti brevet pajak. Brevet pajak merupakan sebuah kelas perpajakan yang akan diikuti oleh peserta yang ingin memperoleh materi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Pada saat ini terdapat sejumlah pemerintah daerah maupun provinsi yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum pada tahun 2023 pada berbagai wilayahnya masing-masing. Kebijakan yang satu ini sudah sesuai dengan peraturan mengenai penetapan upah minimum tahun 2023 atau lebih tepatnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Penetapan kenaikan upah pada tahun depan pasti saja menjadi kabar baik untuk para pekerja, terutama untuk para buruh. Karena ternyata dengan kenaikan UMP tersebut bisa mempengaruhi besarnya penghasilan para buruh. Kemenaker atau kementerian dan Tenaga kerjaan telah meresmikan kebijakan kenaikan UMP pada 2023 yang maksimalnya sampai 10%.

Kenaikan UMP tersebut akan berlaku untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun. Upah minimum ini adalah suatu jaring pengaman untuk melindungi upah buruh atau pekerja. Supaya tidak merosot hingga batas garis kemiskinan yang akan berisiko membahayakan untuk kesehatan para buruh maupun pekerja. Atau yang sangat dihindari adalah ditakutkan akan mempengaruhi produktivitas buruh atau pekerja. Seperti yang sudah sedikit disinggung sebelumnya bahwa kegiatan konsumsi merupakan suatu kegiatan yang ada kontribusinya pada struktur ekonomi nasional. Maka, apakah ada dampaknya bagi perpajakan?

Menurut Peraturan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa pajak merupakan kontribusi wajib bagi orang pribadi maupun badan, untuk negaranya yang memiliki sifat memaksa seperti halnya undang-undang perpajakan yang sudah ditentukan. Selain itu, juga tidak dengan memperoleh imbalan secara langsung sekaligus juga dipergunakan untuk kebutuhan negara yang sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat negara.

Baca Juga: Benarkah Kewajiban Perpajakan Bisa Diwakilkan? Bagaimana Ketentuannya?

Seperti halnya yang dimaksud dengan “demi kemakmuran rakyat”, maka kenaikan UMP 2023 tersebut pun termasuk dalam suatu upaya pemerintah untuk memakmurkan rakyat. Terlebih untuk para buruh atau pekerja. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini terdapat berbagai daerah yang sudah ditetapkan kenaikan upah minimumnya pada tahun 2023, antara lain:

  • Jawa Timur yang meningkat sebanyak 7,8% yang sebelumnya Rp1.891.567, menjadi Rp2.040.244.
  • Jawa Tengah yang meningkat sebesar 8,01% yang sebelumnya Rp1.812.935, menjadi Rp1.958.169.
  • Jawa Barat yang meningkat sebesar 7,88% yang sebelumnya Rp1.841.487, menjadi Rp1.986.670.
  • DKI Jakarta yang meningkat sebesar 5,6% yang sebelumnya Rp4.573.845, menjadi Rp4.900.798.
  • Banten yang meningkat sebesar 6,4% yang sebelumnya Rp2.501.203, menjadi Rp2.661.280.

Sehingga dari data diatas dapat dilihat bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi yang tertinggi saat penetapan kenaikan UMP tahun 2023. Pada sektor perpajakan terdapat istilah PPH. Dapat dipastikan bahwa kenaikan UMP 2022 ini berhubungan langsung dengan penghasilan seorang buruh/pekerja. Dapat dikatakan bahwa untuk setiap pekerja yang perolehannya mencapai Rp4,5 juta dalam sebulan maupun melebihi dari batas PTKP, sesudah munculnya kebijakan kenaikan UMP 2023. Maka, pekerja tersebut bisa mulai melakukan kewajiban pajak seperti halnya wajib pajak pada umumnya. Sehingga dalam hal ini, nantinya jumlah wajib pajak di Indonesia juga akan semakin bertambah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih Jauh tentang Penagihan Pajak

Mengenal Lebih Jauh tentang Penagihan Pajak

Kursus Pajak – Dewasa ini masih banyak wajib pajak yang merasa asing dengan maksud dari penagihan pajak. Ini disebabkan karena ketidakpahaman atau ketidaktahuan wajib pajak terhadap hal-hal kecil yang sebenarnya mempunyai peranan yang cukup penting untuk dunia perpajakan. Disamping itu, ada ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang membuat mereka tidak mengerti bahkan cenderung tidak mau tahu.

Sebetulnya, pada proses penagihan pajak jika seorang wajib pajak tidak memedulikannya hal tersebut atau menunggak kewajiban perpajakanya, maka wajib pajak bisa terkena sanksi atas kelalaiannya didalam menaati proses-proses ataupun tata cara penagihan pajak.

Oleh karena itu, pengertian ataupun pemahaman terhadap penagihan pajak perlu dimiliki oleh seluruh masyarakat, terutama untuk wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan untuk meminimalisir terjadinya risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam proses perpajakan.

Apa Itu Penagihan Pajak

Umumnya penagihan pajak didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilaksanakan oleh penanggung pajak (wajib pajak) didalam melunasi utang pajaknya beserta dengan biaya penagihannya. Penagihan  pajak pun mempunyai landasan hukum yang diatur didalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 Pasal 1 angka 9 serta direvisi didalam UU No. 19 Tahun 2000 terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Jenis Penagihan Pajak

Dalam proses penagihan pajak tentunya mempunyai hubungan dengan penanggung pajak sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam hal ini tidak bisa dipungkiri jika setiap wajib pajak tentunya mempunyai beberapa penanggung pajak. Terkait hal ini, ada beberapa jenis penagihan pajak, baik secara pasif, aktif, ataupun seketika dan sekaligus. Berikut penjelasannya:

1. Penagihan Pajak Pasif

Dalam proses penagihan pajak yang bersifat pasif, otoritas pajak atau fiskus hanya  akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat sejenis lainnya yang membuat pajak terutang menjadi lebih besar. Pada jenis penagihan ini, otoritas pajak atau fiskus hanya memberitahukan pada wajib pajak terkait jika terdapat utang pajak. Jika dalam kurun waktu 1 bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis lainnya, lantas WP tidak membayar utang pajak  tersebut, maka otoritas pajak/fiskus akan melakukan penagihan secara aktif.

Baca Juga: Mengenal Subjek, Objek, dan Dasar Hukum PPh Pasal 19

2. Penagihan Aktif

Seperti yang telah dijelaskan dalam jenis penagihan sebelumnya, dimana penagihan aktif akan secara langsung dilaksanakan jika wajib pajak/penanggung pajak tidak melakukan pembayaran (jatuh tempo) semenjak diterbitkannya STP. Pada penagihan secara aktif ini, otoritas pajak/fiskus akan menggunakan juru sita pajak dalam melakukan tindakan selanjutnya untuk melakukan penyitaan sampai dengan pelelangan jika WP atau penanggung pajak tidak melunasi utang pajak.Ini terhitung 21 hari sejak tanggal disampaikannya surat teguran/surat paksa yang diterbitkan otoritas pajak/fiskus.

3. Penagihan Seketika & Sekaligus

Jenis penagihan seketika dan sekaligus ini menjadi jenis penagihan pajak yang dijalankan oleh fiskus dan juga juru sita pajak terhadap wajib pajak yang dilakukan secara langsung tanpa menunggu jangka waktu jatuh tempo yang telah ditentukan terhadap pelunasan pajak. Jenis penagihan tersebut mencakup keseluruhan utang pajak, yakni mulai dari semua jenis pajak, masa pajak, sampai dengan tahun pajak. Penagihan jenis ini pun mempunyai tujuan dalam mencegah terjadinya pajak terutang yang menumpuk dimana nantinya menjadi sulit untuk ditagih.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah Kewajiban Perpajakan Bisa Diwakilkan? Bagaimana Ketentuannya?

Benarkah Kewajiban Perpajakan Bisa Diwakilkan? Bagaimana Ketentuannya?

Pelatihan Pajak – Telah menjadi urusan atau keharusan bagi seorang wajib pajak dalam hal menjalankan kewajiban perpajakannya. Mereka perlu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya seperti yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Tentu saja pengelolaan kewajiban perpajakan yang efektif dan efisien akan sangat berguna bagi negara maupun pihak wajib pajak itu sendiri.

Solusi terbaiknya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Mengapa demikian? Karena kursus pajak ini, membuat pesertanya memperoleh berbagai materi terkait perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Bahkan kelas perpajakan yang satu ini juga biasa diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di sektor perpajakan, misalnya konsultan atau ahli pajak.

Seperti yang telah diketahui oleh sebagian besar orang bahwa pajak ini, salah satu kontribusi wajib kepada sebuah negara yang terutang oleh wajib pajak dan sifatnya memaksa berdasar pada kebijakan perpajakan yang berlaku. Lalu, dalam hal tersebut Apakah kewajiban saat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak bisa diwakilkan kepada orang lain?

Jadi, pada dasarnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ada beberapa hak yang dimiliki oleh setiap wajib pajak, yang juga termasuk dalam hak untuk bisa diwakilkan oleh pihak lain, maupun seseorang yang memang sudah ditunjuk untuk mewakilkan dirinya sebagai kuasa wajib pajak saat menjalankan kewajiban perpajakan ini.

Kuasa Wajib Pajak?

Sementara itu untuk wajib pajak yang ingin diwakilkan tentu saja juga ada beberapa ketentuan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Mengingat dari proses perpajakan ini mempunyai kebijakan dan kekuatan hukum sehingga tidak bisa sembarangan diwakilkan oleh orang lain begitu saja. Pada umumnya, kuasa ini merupakan definisi dari seseorang yang sudah ditunjuk secara resmi untuk melakukan sebuah kewenangan, dikarenakan dipandang atau dinilai mampu untuk melaksanakan pekerjaan. Sehingga, bisa membantu seorang pemberi kuasa dalam melaksanakan sebuah hak maupun kewajiban. Dalam sektor pajak sendiri dikenal sebagai kuasa wajib pajak.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka seorang wajib pajak juga memiliki hak untuk melakukan penunjukan kepada seseorang untuk menjadi wakil atau kuasanya, dalam membantu pengurusan kewajiban pajak. Pada umumnya pihak yang menjadi kuasa atau wakil untuk wajib pajak adalah seorang:

  • Konsultan pajak yang telah memiliki pengetahuan khusus di dunia perpajakan.
  • Seorang yang ahli di bidang pajak dan dipercaya bisa membantu melakukan kewajiban pajak dari pihak wajib pajak. Misalnya seperti karyawan dari wajib yang bersangkutan, maupun karyawan yang sebelumnya telah melalui berbagai pelatihan pajak.

Baca Juga: Insentif Pajak PPh Badan yang Berpengaruh pada Kenaikan Bidang Usaha dan Investasi

Bagaimana Ketentuan Kuasa Wajib Pajak?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak ini, berhak memilih untuk diwakilkan pada siapa. Sehingga, pihak yang menjadi wakil atau kuasa harus memperhatikan ketentuan, maupun syarat sebagai kuasa wajib pajak karena proses perpajakan ini mempunyai kekuatan dan aturan hukum. Maka, tidak dapat sembarang orang bisa mewakili kewajiban perpajakan dari seorang wajib pajak. Berikut ini adalah syarat dan ketentuannya.

  • Seorang puasa yang telah ditunjuk sebagai puasa atau wali tidak diperbolehkan untuk melimpahkan kuasanya atau mewakilkan kewajiban tersebut pada orang lain.
  • Seorang kuasa pajak perlu disertai dengan surat penunjukan. Misalnya saja apabila meminta bantuan pada karyawan, untuk menerima atau menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan tertentu yang dibutuhkan.
  • Seseorang yang sudah ditunjuk sebagai kuasa hanya mempunyai kewajiban atau hak terhadap urusan pajak tertentu, maupun yang sudah dikuasakan oleh wajib pajak seperti halnya perjanjian di surat kuasa khusus.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Subjek, Objek, dan Dasar Hukum PPh Pasal 19

Mengenal Subjek, Objek, dan Dasar Hukum PPh Pasal 19

Brevet Pajak – Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh memang sudah sering sekali terdengar di telinga masyarakat, terutama untuk mereka yang berstatus wajib pajak (WP). Pajak Penghasilan (PPh) tersebut merupakan pengenaan pajak terhadap penghasilan atau pendapatan yang didapatkan oleh orang pribadi ataupun badan. PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis pasal, diantarnya PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, sampai dengan Pasal 19.

Pajak Penghasilan Pasal 19 ialah pajak yang dipungut terhadap penilaian aset tetap yang saat dinilai kembali ada selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan nilai pasarannya. Yang dimaksud dengan penilaian bisa diartikan sebagai revaluasi.

Dasar Hukum PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 atau revaluasi aset sendiri sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 19. Didalam peraturan tersebut disebutkan 2 hal penting, sebagai berikut :

  • Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk menetapkan peraturan atau kebijakan terkait dengan penilaian kembali atas aktiva dan juga faktor penyesuaian apabila ketidakselarasan pada unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang didapatkan dari perkembangan nilai atau harga.
  • Dalam selisih penilaian kembali atas aktiva sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) dimana diterapkan tarif pajak sendiri sesuai Peraturan Menteri Keuangan selama tidak melebihi batasan tarif pajak tertinggi yang sudah diatur dan juga ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1).

Selain telah diatur didalam Undang-Undang, PPh Pasal 19 juga didasari dengan ketentuan lainnya yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 29/PMK.03/2016 terkait dengan perubahan kedua atas PMK No. 233/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK No. 191/PMK.010/2015, yang membahas penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap yang memiliki tujuan sebagai perpajakan untuk setiap permohonan yang diajukan pada tahun 2015 hingga 2016. Ketentuan/kebijakan lebih lanjut tentang PPh Pasal 19 atas revaluasi (penilaian kembali aset tetap) juga telah diatur juga didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Pajak Terutang dan Dasar Hukumnya

Subjek PPh Pasal 19

Pada pengenaan PPh Pasal 19 yang menjadi subjek pajak adalah :

  1. Perusahaan yang memenuhi syarat untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, yaitu dengan memenuhi syarat terhadap semua kewajiban pajaknya hingga masa pajak terakhir sebelum masa pajak tersebut akan dilakukannya penilaian kembali/revaluasi.
  2. Perusahaan atau wajib pajak badan, baik dalam negeri ataupun luar negeri dan juga BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang tidak termasuk dalam perusahaan yang mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris ataupun mata uang Dolar Amerika Serikat didalam melakukan penilaian kembali aset tetap.

Objek PPh Pasal 19

Revaluasi/penilaian kembali aset tetap terhadap perusahaan hanya dilakukan terhadap aset tetap yang ditetapkan sebagai objek pajak, seperti yang telah diatur didalam Undang – Undang PPh dan/atau PMK, yaitu:

  1. Pada semua aktiva atau aset tetap berwujud. Dalam hal ini, juga termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan.
  2. Pada seluruh aktiva atau aset tetap berwujud. Dalam hal ini tidak termasuk tanah yang terletak/berlokasi di Indonesia, dimiliki dan/atau digunakan sebagai pendapatan, penagihan, maupun pemeliharaan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Pajak Terutang dan Dasar Hukumnya

Mengenal Apa itu Pajak Terutang dan Dasar Hukumnya

Pelatihan Pajak – Pada dunia perpajakan, ada istilah pajak terutang yang merujuk terhadap pengertian sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan pada negara. Istilah tersebut mungkin sering disamakan dengan utang pajak. Walaupun sebenarnya, keduanya tidak sama dan mempunyai ketentuan perhitungan yang berbeda.

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, dijelaskan jika pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada suatu saat, didalam masa pajak, dalam tahun pajak, ataupun dalam bagian tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Oleh sebab itu, jelas adanya jika pajak terutang merupakan bentuk dari self assessment system yang bukan merupakan dasar dari tindakan penagihan. Sedangkan, utang pajak ialah wujud dari official assessment system sebagai dasar tindakan penagihan.

Yang dimaksud dengan masa pajak dalam hal ini ialah sama dengan satu bulan kalender. Sementara itu tahun pajak, sama dengan satu tahun kalender/tahun takwin. Tahun pajak dapat memakai jangka waktu Januari hingga Desember. Tapi, dapat dikecualikan apabila mengajukan izin untuk memakai jangka waktu lain.

Dasar Hukum Pajak Terutang

Ada tiga Undang – Undang perpajakan yang dijadikan sebagai dasar hukum dari pajak terutang, yakni:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Undang-Undang No 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh)

Ketentuan Perhitungan Pajak Terutang

Ketentuan perhitungan pada pajak terutang juga berbeda antara PPh Terutang ataupun PPN dan PPnBM Terutang, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Pelajari Lebih Lanjut tentang Izin Praktik Konsultan Pajak

1. Ketentuan Perhitungan PPh Terutang

Perhitungan terkait dengan tarif pajak penghasilan terutang telah diatur di dalam Pasal 17 Undang – Undang PPh. Dimana untuk Wajib pajak Orang Pribadi yang sudah mempunyai NPWP, ketentuan perhitungannya ialah:

  • untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun, maka 5% dari penghasilan kena pajak
  • untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun, maka 10% dari penghasilan kena pajak.
  • untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun, maka 25% dari penghasilan kena pajak.
  • untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, 30% dari penghasilan kena pajak
  • Sedangkan, untuk WP Orang Pribadi yang tidak mempunyai NPWP, maka mereka harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan oleh WP Orang Pribadi yang mempunyai NPWP.

Sementara itu, untuk PPh Terutang badan, perhitungannya dilakukan sesuai dengan besar omzet yang didapatkan per tahunnya.

2. Ketentuan Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang

Sedangkan untuk perhitungan PPN dan PPnBM Terutang diperoleh melalui pengalian dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dimana DPP merupakan harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dijadikan sebagai dasar perhitungan besarnya pajak terutang. Supaya dapat mengetahui jumlah dari DPP, maka nilai/harga jual tersebut dikalikan dengan100/110.

Tarif PPN sendiri ialah 10% dan 0% untuk ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan juga JKP, dan juga 5%. Sementara yang paling tinggi 15% yang harus ditentukan lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan  untuk Tarif PPnBM ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis barang yang diimpor, yakni mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60%, serta yang tertinggi sebesar 125%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kenali Secara Menyeluruh PPh Potput (Pemotongan dan Pemungutan)

Kenali Secara Menyeluruh PPh Potput (Pemotongan dan Pemungutan)

Ketika Anda ingin bekerja di bidang perpajakan atau ingin menjadi seorang ahli pajak. Maka, sangat penting untuk Anda mengikuti sebuah kursus pajak yang mempelajari berbagai materi tentang pajak dasar hingga baca lanjutan. Kursus pajak akan sangat berguna karena nantinya peserta akan memperoleh suatu sertifikat resmi karena telah mengikuti kelas perpajakan seperti ini.

Ketika Anda adalah orang yang berkaitan dengan dunia perpajakan, pasti Anda akan tidak asing dengan istilah PPh potput (Potongan dan Pungut). Sama halnya yang diketahui bahwa ada tiga jenis sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia. Mulai dari official assessment, bahwa dalam sistem ini pemerintah mempunyai kewenangan untuk menentukan besarnya nilai pajak terutang bagi wajib pajak, contohnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selanjutnya merupakan self assessment system yang mana sistem tersebut membuat wajib pajak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutangnya. Misalnya saja seperti pajak penghasilan (PPH). Yang terakhir adalah with with holding system, yang mana pada withholding system tersebut wajib pajak mempunyai kewenangan pada pihak ketiga untuk melakukan fotoan dan pemungutan pajak terutang wajib pajak. Contohnya seperti PPh pasal 22, PPh pasal 21, dan kebijakan pajak lainnya. Ketika menerapkan sistem yang satu ini, pemerintah akan dengan mudah mengumpulkan pajak tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Tentu saja istilah dari pemotongan dan pemungutan ini merupakan dua hal yang berbeda. Pemotongan sendiri memiliki definisi aktivitas memotong besaran pajak yang terutang dari seluruh pembayaran yang dilakukan. Umumnya, pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh berbagai pihak yang melakukan pembayaran pada karyawannya, seperti saat pembayaran gaji. Pihak yang akan membayar penghasilan maupun gaji itu mempunyai kewajiban terhadap potongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dilakukan terhadap karyawannya. Sehingga, pemotongan pajak ini, akan mengurangi total gaji maupun pembayaran yang diterima oleh karyawan.

Sementara itu, untuk istilah pemungutan sendiri memiliki arti bahwa aktivitas yang dilaksanakan untuk memungut sejumlah pajak yang yang terutang terhadap sebuah transaksi. Dalam hal tersebut, penguatan pajak biasanya akan meningkatkan Besarnya jumlah nominal yang perlu dibayarkan terhadap suatu transaksi, Maupun menambah jumlah besarnya pembayaran terhadap perolehan suatu barang. Mungkin apabila Anda masih kurang jelas, berikut ini ini adalah beberapa perbedaan dari pemotongan dan pemungutan, antara lain:

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Dilihat dari Segi Objek Pajak

Apabila dilihat dari segi objeknya, maka istilah pemotongan pajak ini dibebankan terhadap penghasilan yang memang akan menjadi perolehan atau hak wajib pajak. Misalnya seperti bunga, gaji, dividen, upah, dan lainnya. Sementara, untuk pemungutan dibebankan terhadap penghasilan yang belum tentu akan menjadi perolehan wajib pajak atau penerima uang. Sebab obyeknya bisa berupa pembelian maupun penjualan, seperti pengenaan pungutan terhadap pembelian BBM maupun impor barang.

Dilihat dari Segi Jenis Pajak

Tentu saja terdapat perbedaan mendasar apabila pemotongan dan pemungutan dilihat dari segi jenis pajaknya. Pada umumnya, istilah pemotongan akan dipergunakan untuk PPh pasal 15, PPh pasal 4 ayat 2 PP atau (PPh final), PPh pasal 21, PPh 23, dan PPh pasal 26. Sementara, untuk umum di dipergunakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).

Dilihat dari Segi SSP (Surat Setoran Pajak)

Untuk pemotongan, biasanya pada pengisian SSP kolom NPWP akan diisi dengan NPWP pemotong. Sementara untuk pemungutan, biasanya pengisian SSP pada kolom NPWP diisi dengan NPWP yang dipungut pajaknya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari Lebih Lanjut tentang Izin Praktik Konsultan Pajak

Pelajari Lebih Lanjut tentang Izin Praktik Konsultan Pajak

Training Pajak – Peranan seorang konsultan tentu saja tidak pernah lepas dari pengetahuan masyarakat terkait perpajakan. Pada dasarnya, konsultan pajak menjadi sarana atau wadah dalam berkonsultasi terkait kewajiban pajak oleh Wajib Pajak yang perlu disetorkan pada negara.

Dengan tugas seperti itu, tentu saja untuk menjadi seorang konsultan pajak tidak bisa begitu saja atau bisa dicapai secara instan. Seorang konsultan pajak harus mengikuti berbagai pelatihan, training pajak, sertifikasi resmi, sampai dengan memiliki latar belakang yang berasal dari bidang perpajakan.

Hal ini perlu dimiliki supaya seorang konsultan bisa membantu para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Dalam hal ini, tedapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk seorang konsultan pajak dalam menjalankan praktik menjadi seorang konsultan.

Persyaratan Praktik Konsultan Pajak

Sebelum melaksanakan tugas sebagai konsultan pajak, seorang konsultan terlebih dahulu harus mempunyai Izin Praktik Konsultan Pajak yang te;ah ditetapkan oleh DJP (Direktur Jenderal Pajak) ataupun pejabat yang ditunjuk. Izin tersebut bisa dilakukan dengan cara:

  1. Permohonan yang disampaikan secara tertulis
  2. Mengisi formulir dan juga mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ada dalam aplikasi administrasi Konsultan Pajak
  3. Melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti:
  • Daftar riwayat hidup
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk dan juga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi oleh Panitia pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak
  • Pas foto terakhir 2×3 berwarna
  • Surat pernyataan bahwa sedang tidak terikat dengan pekerjaan maupun jabatan pada Pemerintah atau Negara, seperti PNS, BUMD, BUMN, dan sejenisnya.
  • Fotokopi surat keputusan keanggotaan yang diperoleh dari Asosiasi Konsultan Pajak yang dilegalisasi oleh Ketua Umum
  • Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhadap permintaan sendiri atau dengan menggunakan surat keputusan pensiun (untuk pegawai DJP)
  • Surat pernyataan terkait dengan komitmen didalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Mengenal Tax Morale dan Faktor yang Mempengaruhinya

Tingkatan Izin Praktik Konsultan Pajak

Dalam hal ini, peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak akan diperoleh secara bertahap. Yakni mulai dari Izin Praktik tingkat A, lalu kemudian bisa ditingkatkan lagi ke tingkat yang Iebih tinggi. Tapi, terkait hal tersebut, terdapat pengecualian untuk pensiunan pegawai DJP. Untuk memperoleh peningkatan ke tingkat yang lebih tinggi, konsultan pajak harus melakukan permohonan ke DJP dengan syarat sebagai berikut:

  • Mempunyai jam terbang atau telah berpraktik minimal setahun atau 12 bulan terhitung sejak diterbitkannya keputusan terkait dengan Izin Praktik terakhir.
  • Mempunyai Sertifikat sebagai Konsultan Pajak yang tingkat keahliannya yang Iebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang sebelumnya dipakai untuk mendapatkan Izin Praktik.

Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan Pajak yang sudah mempunyai izin praktik konsultan pajak harus melaksanakan tugasnya, diantarnya:

  1. Memberikan layanan jasa konsultasi terhadap wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  2. Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.
  3. Mematuhi semua kode etik konsultan pajak serta berpedoman pada standar profesi yang telah diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan pajak
  4. Mengikuti berbagai macam kegiatan pengembangan profesional secara berkelanjutan yang diselenggarakan /dilegalisasi oleh asosiasi konsultan pajak
  5. Memberitahukan kepada DJP secara tertulis setiap perubahan data diri konsultan pajak yakni dengan melampirkan bukti yang jelas dan juga akurat

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tahukah Anda tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Tahukah Anda tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Brevet Pajak – Salah satu jenis wajib pajak yang harus mengelola perpajakan nya dengan efektif dan efisien adalah Pengusaha Kena Pajak. Tentu saja seorang pengusaha yang memiliki perusahaan harus bisa mengelola pajaknya dengan baik. Supaya tidak merugikan baik untuk perusahaan maupun pemerintah. Salah satu cara yang bisa digunakan agar bisa mengelola pajak dengan baik adalah mengikuti program brevet pajak. Brevet pajak merupakan program yang akan membantu Anda memperoleh pengetahuan lebih tentang pajak dasar hingga pajak lanjutan. Bahkan tidak jarang para calon ahli pajak maupun para wajib wajib pajak mengikuti kelas perpajakan yang satu ini.

Dalam sektor perpajakan sendiri, Pengusaha Kena Pajak biasa disebut dengan PKP atau memiliki definisi orang pribadi maupun badan, yang melakukan aktivitas berupa penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), yang telah dibebankan pajak dan sudah dikukuhkan seperti halnya kebijakan perpajakan yang berlaku. Lalu, terhadap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tersebut nantinya akan dikenai PPN atau pajak pertambahan nilai sebesar 11%. Tetapi, adapun istilah dari Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Lalu, apa itu yang namanya Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? Bagaimana saja kebijakan pajaknya?

Terdapat sebuah aturan yang mengatur tentang Pengusaha Kena Pajak risiko rendah, yang pada dasarnya terdapat pada Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Tetapi, kedua ketentuan tersebut tidak memberi penjelasan secara eksplisit tentang Apa itu definisi Pengusaha Kena Pajak risiko rendah. Untuk itu, Kebijakan terperinci mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 /PMK.03/2019 mengenai Perubahan terhadap  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018.

Di mana kebijakan tersebut mengatur mengenai tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Merujuk dari pasal 13 ayat 1 PMK 117/2019, bahwa Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan aktivitas tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah. Selain itu, juga bisa diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak atas PPN atau pajak pertambahan nilai dalam setiap masa pajak. Perlu Anda ketahui, bahwa pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi maupun membantu likuiditas wajib pajak.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 yang Sedang Berlangsung, Benarkah Ada Insentif Pajaknya?

Dengan berperan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, maka PKP akan mendapatkan pengembalian kelebihan pajak pada jangka waktu 1 hingga 4 bulan sejak diajukannya permohonan. Lantas, bagaimana kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? Tidak semua PKP mendapatkan kemudahan untuk pengajuan percepatan pengembalian pendahuluan. Salah satu kriteria PKP yang mendapatkan kemudahan dalam percepatan pengendalian pendahuluan merupakan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Seperti halnya yang tercantum dalam pasal 13 ayat 2 PMK nomor 117/PMK.03/2019, Ada 9 pihak yang bisa ditetapkan sebagai pihak PKP berisiko rendah.

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan pada BEI (Bursa Efek Indonesia)
  • BUMD dan BUMN yang sudah sesuai seperti ketentuan undang-undang pajak
  • Pengusaha kena pajak yang telah ditetapkan menjadi Mitra Utama kepabeanan berdasar kebijakan dalam PMK yang mengenai Mitra utama kepabeanan
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi berserikat berdasar kebijakan PMK yang berkaitan
  • Produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan aktivitas produksi
  • PKP yang sudah melakukan penyampaian SPT masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar yang maksimal sebesar Rp1 miliar.
  • Pedagang besar farmasi yang telah berserikat distribusi farmasi
  • Distributor alat kesehatan yang bersertifikasi izin penyalur alat kesehatan
  • Perusahaan yang secara langsung milik BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Tax Morale dan Faktor yang Mempengaruhinya

Mengenal Tax Morale dan Faktor yang Mempengaruhinya

Kursus Pajak – Umumnya kepatuhan sering kali dihubungkan dengan moral dalam kehidupan sehari-hari. Keterikatan ini ternyata berlaku juga di dunia perpajakan. Hal tersebut menjadi topik pembicaraan yang sering dibahas dan juga dikaji lebih dalam. Menurut Torgler (2003) seiring perkembangannya, kepatuhan pajak bukan hanya dipengaruhi oleh peluang ataupun tarif pada pajak, melainkan moral terhadap pajak juga dianggap sebagai hal yang penting. Dalam hal ini, Moral Pajak mempunyai peranan penting yang berperan sebagai kunci didalam memahami kepatuhan pada pajak yang menjadi pencapaian  dari suatu negara.

Apa itu Moral Pajak/Tax Morale?

Kini mungkin Tax Morale atau Moral Pajak menjadi istilah yang cukup asing ditelinga beberapa orang setiap menjadi topik perbincangan dalam dunia perpajakan. Sejatinya moral pajak menjadi bagian penting dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap dunia perpajakan, terlebih pada sikap ataupun perilaku patuh pada setiap wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan.

Faktor yang Mempengaruhi Tax Morale

Sejauh ini, tidak sedikit wajib pajak yang “enggan” untuk membayar kewajiban pajaknya, baik pada wajib pajak pribadi ataupun badan. Hal tersebut bukan semata-mata hanya karena kurangnya pemahaman setiap wajib pajaknya, melainkan terdapat beberapa faktor yang mendasari hal tersebut, seperti :

  1. Kurangnya kesadaran batin serta hati untuk membayar secara sukarela
  2. Motivasi melakukan pembayar didasari oleh rasa takut kena hukuman atau sanksi.

Pada konteks ini pun, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai organisasi global yang mempunyai misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, serta berkeadilan juga mengungkapkan setidaknya terdapat 3 faktor yang mempengaruhi moral ajak, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kepercayaan terhadap pemerintah
  2. Kepuasan terhadap pelayanan publik
  3. Tanggapan atas korupsi.

Berdasarkan OECD, rendahnya moral pajak, terlebih pada situasi saat ini, akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan serta perolehan penerimaan pajak yang semakin terhambat.

Tax Morale di Indonesia

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia menyatakan, bahwa yang menjadi faktor rendahnya penerimaan pajak atau rasio pajak itu terjadi karena terdapatnya celah di kebijakan pemerintah didalam perpajakan serta praktik penghindaran pajak yang relatif mudah.

Baca Juga: Mengenal Penyusutan dan Amortisasi dalam Aktivitas Perpajakan

Peningkatan dalam praktik tersebut (tax evasion) akan berpengaruh terhadap tingkat kerendahan pada kemampuan pemerintah  untuk melakukan modernisasi sampai menyediakan fasilitas publik atau umum. Penghindaran pajak yang terjadi tentu mempunyai keterikatan dengan moral pajak, dimana moral pajak mempunyai artian sebagai motivasi seseorang secara sukarela serta tidak dalam paksaan untuk menjalani kewajibannya dalam membayar pajak. Ini menjadi penentu utama pada tax evasion (penghindaran pajak).

Dalam konteks tersebut, penerapan moral pajak yang baik dan juga benar dalam dunia perpajakan terutama Indonesia akan menjamin kontribusi masyarakat terutama pada sistem pemungutan pajak yang Self-assessment system serta bersifat memaksa. Pengelolaan penerimaan pajak yang dilakukan dengan baik yakni dengan memberikan kepuasan terhadap pelayanan publik sampai meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah, tentu bisa membangun moral pajak untuk setiap wajib pajak.

Faktor yang saling berkaitan tersebut, tentu menjadi permasalahan yang bisa dibilang tidak berujung. Sikap atau perilaku tax morale, baik pada masyarakat sebagai wajib pajak yang harus memenuhi kewajibannya ataupun pemerintah selaku badan atau perantara didalam mengolah hasil pajak dengan baik, harus saling bahu-membahu untuk menumbuhkan sikap tanggung jawab serta kepercayaan satu sama lain, sehingga mampu menumbuhkan sikap kepatuhan serta ketaatan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.