Berikut Konsekuensi yang Akan Terjadi Jika Tak Lapor SPT Tahunan

Berikut Konsekuensi yang Akan Terjadi Jika Tak Lapor SPT Tahunan

Kursus Pajak – Pelaporan SPT tahunan sangat penting untuk dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi. Bahkan keberadaannya menjadi suatu kewajiban untuk pihak wajib pajak. Untuk itu, diperlukan sebuah kursus pajak untuk bisa membantu para pihak wajib pajak untuk memenuhi kewajiban melaporkan SPT tahunan.

Kursus wajib pajak sangat penting untuk diikuti, supaya wajib pajak bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan efektif dan efisien. Selain itu kelas perpajakan seperti ini juga begitu banyak manfaat yang bisa diperoleh selain ilmu nya sendiri, misalnya seperti sertifikat yang diperoleh dari kelas perpajakan tersebut.

Kembali lagi membicarakan tentang SPT tahunan, pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan cara manual, datang sendiri ke kantor pelayanan pajak terdekat maupun secara online. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pelaporan SPT tahunan ini bersifat wajib. Atau juga berarti bahwa apabila adanya keterlambatan yang terjadi maupun tidak melakukan pelaporan, akan dikenakan sanksi yang bisa saja berupa pidana maupun denda.

Tentu saja sanksi tersebut telah terdapat pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP. Menurut pasal 7 UU kup, besaran sanksi untuk pelanggaran SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000, Sedangkan untuk besaran sanksi pada SPT tahunan wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.

Ternyata belum usai di situ, biaya denda tersebut bisa saja terus bertambah jika pihak wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran denda, ternyata juga terlambat untuk menyetor uang denda. Penambahan biaya denda tersebut berdasarkan pada tingkat suku bunga yang mengacu pada suku bunga Bank Indonesia, kemudian ditambah 5% dan dibagi dalam 12 bulan.

Peraturan seperti ini berubah, dari yang sebelumnya sekitar 2% perbulan. Kebijakan baru tersebut mengikuti ketentuan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di sisi lain, untuk pengenaan sanksi pidana telah tercantum dalam pasal 39, yang berbunyi bahwa setiap orang yang sengaja tidak melakukan penyampaian SPT.

Maupun menyampaikan SPT dengan/atau isi keterangan yang tidak lengkap atau tidak benar, sehingga bisa menyebabkan kerugian pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, bahwa terdapat sanksi pidana penjara yang paling singkat yaitu 6 bulan dan paling lama adalah 6 tahun.

Baca Juga: Benarkah Digitalisasi Administrasi Perpajakan Mengubah Sistem Kerja Konsultan Pajak?

Sedangkan, untuk dendanya paling sedikit adalah dua kali dari jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar paling banyak selama 4 kali dalam jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar. Tentu saja hal seperti ini akan sangat merugikan untuk pihak wajib pajak sendiri. Jika ditelaah, sebenarnya membayar pajak seperti ini tidak serta-merta merugikan wajib pajak.

Ada berbagai manfaat yang bisa diambil dari kewajiban perpajakan tersebut. Misalnya, untuk wajib pajak badan yang akan memperoleh manfaat semakin mudahnya memperoleh pinjaman dan bisnis terlihat sangat profesional. Bahkan jika dengan benar melakukan kewajiban perpajakan, maka  akan seefisien mungkin dalam mengeluarkan biaya untuk melakukan kewajiban tersebut.

Salah satu caranya adalah dengan memahami bagaimana atau tata cara penghitungan pajak yang paling tepat. Bisa saja dengan menyewa jasa konsultan pajak maupun mengikuti kelas perpajakan yang akan membuat pesertanya memperoleh sertifikat brevet pajak. Tidak jarang orang-orang yang ingin bekerja di bidang pajak, mengambil kursus perpajakan seperti ini terlebih dahulu supaya lebih mumpuni dalam dunia perpajakan sendiri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penerapan Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025

Penerapan Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025

Training Pajak – Akhirnya pemerintah menunda penerapan dari pajak karbon. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan jika penerapan pajak karbon akan berlaku pada 2025. Airlangga dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022 menjelaskan jika didalam merealisasikan komitmen menurunkan emisi gas rumah 2060 atau lebih cepat yang diterapkan awal ialah perdagangan karbon ataupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada tahun 2025.

Penundaan pajak karbon tersebut merupakan penundaan yang kesekian kali, dimana pada akhir 2021 pemerintah telah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam UJ No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022. Ketika itu, pemerintah berdalih implementasi diundur dalam rangka menunggu kesiapan dari mekanisme pasar karbon.

UU Harmonisasi Perpajakan mencatat jika tarif pajak karbon paling rendah ialah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Sebenarnya tarif tersebut jauh lebih kecil dari usulan awal yakni Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk dalam negara dengan tarif terendah di dunia perihal pajak karbon.

Penetapan dari pajak karbon di Indonesia menggunakan skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi. Ada dua mekanisme yang dapat digunakan Indonesia, yakni menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk tiap industry, atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan untuk  setiap satuan tertentu.

Umumnya, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema cap-and-trade dan carbon tax yang lazim dipakai di banyak negara. Modifikasi skema pajak karbon tentu dibutuhkan sebab ada perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk juga respons publik pada aturan baru tersebut.

Transisi Energi

Airlangga berpendapat jika transisi energi tidak bisa dihindari serta harus dihindari, sehingga negara yang masih mengandalkan energi fosil, termasuk Indonesia memandang transisi energi digunakan untuk mengurasi porsi energi fosil serta bauran energi. Penurunan pangsa tersebut dalam waktu dekat tidak serta-merta untuk mengurangi jumlah energi fosil yang dipakai.

Airlangga dalam paparannya menjelaskan jika untuk itu, Indonesia mempunyai beberapa kebijakan kompensasi dan juga insentif, yakni akuisisi energi bersih, mekanisme transisi energi (PP batubara pensiun dini), perdagangan karbon, konversi sumber energi kotor, dan juga pajak karbon.

Baca Juga: Perbedaan Antara Akuntansi Komersial VS Akuntansi Perpajakan

Didalam pemaparannya, Airlangga juga telah menjelaskan jika perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon da juga sertifikat emisi sebagai surat berharga yang bisa diperdagangkan di bursa karbon. Sedangkan, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau yang tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon digunakan untuk mendorong pengembangan serta pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Disamping perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lain  yang diterapkan pemerintah didalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau ialah akuisisi energi bersih, aturan terkait pensiun dini PLTU batu bara, dan juga konversi sumber energi kotor.

Bukan hanya itu, Airlangga juga meminta bagi perusahaan yang masih memakai energi tidak terbarukan bersedia untuk meningkatkan teknologi ke teknologi bersih, penggunaan Carbon Capture Storage (CCS), perdagangan karbon, mempensiunkan dini Pembangkit Listrik Tenaga Batubara, dan juga investasi R&D energi bersih.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah Digitalisasi Administrasi Perpajakan Mengubah Sistem Kerja Konsultan Pajak?

Benarkah Digitalisasi Administrasi Perpajakan Mengubah Sistem Kerja Konsultan Pajak?

Salah satu cara untuk mengetahui sistem perpajakan dan tata cara dalam mengelola perpajakan, yaitu dengan brevet pajak. Pelatihan pajak Anda dapat dengan mudah memahami bagaimana tata cara serta sistematika dalam membayarkan atau mengelola perpajakan pribadi Anda. Setelah Anda melakukan pelatihan pajak nantinya Anda akan mendapatkan sebuah sertifikat brevet pajak yang dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan dan menambah kualitas dari diri Anda juga dalam CV Anda.

Perkembangan teknologi serta digitalisasi yang sedang berkembang pada masa sekarang ini akan berpengaruh kepada banyak sektor, salah satu sektor yang akan berpengaruh dengan perkembangan teknologi serta digitalisasi saat ini yaitu perpajakan.

Dengan adanya perkembangan teknologi, serta digitalisasi administrasi mengenai perpajakan. Akan mengubah cara kerja dari seorang profesi konsultan pajak, serta jasa-jasa yang ditawarkan oleh para konsultan pajak tersebut kepada seorang wajib pajak yang membutuhkan bantuan mengenai perpajakan yang sedang dikelolanya. Otoritas pajak serta wajib pajak bersifat konfrontatif berdasarkan pandangan dari ahli perpajakan.

Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya data, yang dapat dijadikan sebuah pijakan bagi seorang otoritas pajak ataupun wajib pajak tersendiri. Sementara itu, pada masa yang akan mendatang dengan kehadiran teknologi dan digitalisasi, nantinya hubungan antara otoritas pajak serta wajib pajak akan bergeser secara kooperatif.

Nantinya, kedua belah pihak dari wajib pajak ataupun otoritas pajak haruslah bersifat kooperatif karena data-data mengenai wajib pajak sudah sangat transparan dan dapat dilihat langsung oleh wajib pajak sendiri. Namun, transparansi yang diberikan oleh wajib pajak harus diganjar oleh otoritas pajak dengan suatu kepastian hukum yang berlaku. Jika transparansi perpajakan benar-benar dapat merubah, serta menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak, maka jasa dari konsultan pajak mengenai sengketa akan tergerus.

Maka dari itu, bagi Anda seorang wajib pajak, alangkah baiknya Anda mengetahui bagaimana sistem perpajakan dan tata cara cara dalam membayarkan pajak, dengan Anda mengetahui hal-hal tersebut maka akan memudahkan Anda dalam mengelola perpajakan pribadi Anda.

Perlu Anda ketahui juga, bahwa saat ini rata-rata konsultan pajak masih lebih banyak menawarkan jasa-jasa mengenai sengketa dan audit saja. Namun, dengan berkembangnya digitalisasi, jasa konsultan pajak yang berkaitan mengenai riset dan advisory pajak akan lebih dibutuhkan oleh wajib pajak dibandingkan dengan penawaran jasa sengketa dan audit. Dengan digitalisasi pun konsultan pajak akan lebih banyak mengambil peran dalam membantu seorang wajib pajak untuk menjadi patuh sesuai dengan hukum dan tata aturan yang berlaku berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Apakah Bisa Mengubah Alamat NPWP? Berikut 2 Cara untuk Pengubahan Alamat pada NPWP

Di negara-negara maju pun dengan kepastian hukum pajak yang tinggi, konsultan pajak akan lebih banyak memberikan sebuah kontribusi jasa yang bersifat advisory dan reset yang dapat membantu seorang wajib pajak dalam menjaga kepatuhannya. Untuk menyiapkan seorang konsultan pajak dengan keahlian yang sangat dibutuhkan nantinya mengenai advisory dan reset maka terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh setiap stakeholder untuk menyuplai sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam konsultan pajak untuk dapat memberikan kontribusi atau jasa yang bersifat advisory dan riset.

Salah satu cara yang ampuh dalam memberikan sebuah solusi tersebut yaitu dengan melakukan pembaruan kurikulum perpajakan di perguruan perguruan tinggi. Pajak juga merupakan sebuah hal yang memiliki sifat multi. Maka dari itu, pajak harus diartikan dalam hal yang benar dan perlu adanya ajaran dan pendalaman oleh beberapa fakultas di Universitas. Pemerintah perlu untuk melakukan hal tersebut dengan pemberian program studi pajak dengan pendekatan multidisiplin ilmu.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perbedaan Antara Akuntansi Komersial VS Akuntansi Perpajakan

Perbedaan Antara Akuntansi Komersial VS Akuntansi Perpajakan

Kursus Pajak – Akuntansi memang memiliki peran penting dalam membantu mengambil keputusan yang berhubungan dengan aspek perekonomian maupun aspek keuangan. Salah satu peranannya ialah untuk membantu tugas manajemen didalam menjalankan fungsi pengawasan serta perencanaan. Tentunya peran akuntansi yang potensial ini disadari oleh banyak perusahaan.

Definisi Akuntansi Komersial dan Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Komersial atau yang sering disebut dengan akuntansi umum ialah suatu proses mengidentifikasi, mencatat, mengolah, mengklarifikasi, dan juga menyajikan aktivitas atau transaksi keuangan untuk pihak-pihak yang berkepentingan baik itu pihak internal ataupun pihak eksternal perusahaan.

Sementara itu, akuntansi perpajakan ialah suatu aktivitas pencatatan keuangan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau badan usaha untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai perundang-undangan perpajakan.

Persamaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Perpajakan

Terdapat persamaan antar akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan yang bisa dilihat dari berbagai segi diantaranya:

Karakteristik Kualitatif

Persamaan pertama bisa dilihat dari karakteristik kualitatif laporan keuangan berkaitan. Karakteristik kualitatif akuntansi pajak serta komersial diantaranya ialah

  • Relevan: mempunyai umpan balik, mempunyai manfaat yang prediktif, tepat waktu, dan juga lengkap
  • Andal: disajikan dengan jujur, bisa diverifikasi, dan juga netral
  • Bisa dibandingkan: informasi bisa dibandingkan antar entitas maupun antar periode
  • Bisa dipahami: informasi bisa dimengerti oleh seluruh pengguna laporan keuangan.

Sistem Akrual

Pada akuntansi umum ataupun akuntansi perpajakan, standar akuntansi yang dipakai ialah sistem akrual. Pada akuntansi perpajakan diperbolehkan untuk menggunakan sistem campuran yaotu kas dan akrual, namun harus memperhatikan ketentuan yang berlaku misalnya pada pasal 28 UU KUP.

Neraca

Bagian dari laporan keuangan neraca baik itu pada akuntansi umum ataupun akuntansi perpajakan sama yakni yang terdiri dari aset, modal. dan utang.

Konsep Kesatuan Usaha

Kedua jenis dari akuntansi tersebut  menganut prinsip kesatuan usaha yang sama, yang masuk ke dalam konsep dasar akuntansi yaitu adanya pemisahan antara aset dari pemilik dan juga perusahaan.

Baca Juga: Dividen Tidak Terkena Pajak? Ini Dia Ketentuannya

Perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Perpajakan

Lantas apa perbedaan antara keduanya, berikut diantarnya:

Pengguna Laporan Keuangan

Jika dilihat segi pengguna laporan keuangan, pengguna laporan keuangan pada akuntansi komersial ialah  pemegang saham, karyawan, kreditur, manajemen, masyarakat, pemerintah, dan lainnya. Sementara itu, pengguna laporan keuangan pada akuntansi perpajakan ialah fiskus.

Pedoman Penyusun dan Penyajiannya

Pedoman penyusunan dan juga penyajian laporan keuangan pada akuntansi umum menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan juga Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Sedangkan, pedoman penyusunan dan juga penyajian laporan keuangan pada akuntansi perpajakan ialah perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sifat Informasi

Informasi pada laporan keuangan akuntansi umum sifatnya terbuka atau umum dan bisa digunakan oleh siapapun. Sementara itu, pada akuntansi perpajakan, laporan keuangannya sifatnya tertutup atau rahasia yang hanya diketahui oleh manajemen serta fiskus.

Dasar Pencatatan

Untuk akuntansi komersial, transaksi keuangan dicatat dengan memakai asas substance over form dimana pencatatan ataupun pelaporannya mengutamakan substansi ekonomi dibandingkan dengan hakikat formal dan juga hukum.

Berbeda dengan akuntansi perpajakan dimana transaksi keuangannya dicatat ataupun dilaporkan, apabila telah memenuhi ketentuan perpajakan yaitu dengan mengutamakan hakikat formal maupun hukum dibandingkan substansi ekonominya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Bisa Mengubah Alamat NPWP? Berikut 2 Cara untuk Pengubahan Alamat pada NPWP

Apakah Bisa Mengubah Alamat NPWP? Berikut 2 Cara untuk Pengubahan Alamat pada NPWP

Mengikuti pelatihan pajak akan sangat bermanfaat untuk Anda yang ingin bisa mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Biasanya, sertifikat yang diperoleh dari pelatihan pajak atau yang biasa disebut dengan sertifikat brevet pajak ini, akan meningkatkan value Anda ketika melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.

Anda tidak perlu khawatir, karena perusahaan besar akan membutuhkan ahli pajak yang setidaknya telah memiliki lisensi atau sertifikat. Seringkali kelas perpajakan seperti ini, diikuti oleh calon konsultan pajak ketika ingin mengikuti USKP. Baik untuk orang yang bekerja di bidang perpajakan maupun tidak, seluruh masyarakat Indonesia wajib mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan pajak. Misalnya seperti pengubahan data NPWP.

Seperti pengertiannya sendiri bahwa NPWP atau kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan suatu identitas, yang digunakan untuk memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban mengenai perpajakan. NPWP merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara yang memiliki penghasilan diatas rata-rata. Untuk bisa memperoleh kartu atau membuat NPWP ini, tentu saja juga perlu memasukkan alamat domisili atau tempat tinggal.

Maka dari itu, untuk beberapa wajib pajak yang telah memiliki NPWP, namun ingin mengubah alamat domisilinya, bertanya-tanya bagaimana cara untuk melakukan pengubahan Alamat tempat tinggal pada kartu NPWP tersebut. Berikut ini adalah beberapa cara untuk melakukan permohonan pindah alamat NPWP, antara lain:

Mengajukan Permohonan Secara Online

Berikut ini adalah beberapa tata cara melakukan permohonan pindah alamat secara online menurut Pasal 33  PER-20/PJ/2013.

  • Permohonan perubahan data Yang dilakukan secara online, awalnya adalah dengan melakukan pengisian, pada formulir perubahan data wajib pajak (WP) pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak resmi.
  • Permohonan pemindahan yang telah diajukan oleh pihak WP Melalui aplikasi tersebut dianggap sudah ditandatangani secara digital atau online, sekaligus memiliki kekuatan hukum.
  • Wajib pajak yang sudah mengisi formulir perubahan data NPWP dengan lengkap ada aplikasi e-registration maka perlu mengirimkan dokumen yang disyaratkan pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) lama.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan tersebut bisa dilakukan dengan cara cara melakukan pengunggahan atau upload salinan digital, maupun softcopy dokumen Melalui aplikasi yang sama. Selain itu juga dapat dilakukan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak, dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah permohonan pemindahan online dilakukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak pernah diajukan.

Baca Juga: Berbagai Perbedaan Pasal Sanksi yang Dikenakan untuk Pelanggaran Wajib Pajak

Mengajukan Permohonan Secara Tertulis (Pasal 34 PER-20/PJ/2013)

  • Permohonan untuk perubahan data NPWP secara tertulis ini terlebih dahulu dilakukan dengan melakukan pengisian dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak.
  • Wajib pajak yang sudah mengisi dan menandatangani formulir tersebut maka juga harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dilampirkan dengan dokumen yang disyaratkan, lalu menyampaikannya pada pihak KPP lama.
  • Penyampaian permohonan pindah alamat NPWP secara tertulis dilakukan secara langsung di KPP lama maupun melalui KP2KP, juga dapat melalui pos maupun melalui perusahaan jasa kurir maupun jasa ekspedisi.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis tersebut, maka KPP lama memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan dinyatakan sudah diterima dengan lengkap.
  • Dokumen yang telah disyaratkan merupakan dokumen yang termasuk untuk menunjukkan bahwa tempat tinggal maupun tempat domisili WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berbagai Perbedaan Pasal Sanksi yang Dikenakan untuk Pelanggaran Wajib Pajak

Berbagai Perbedaan Pasal Sanksi yang Dikenakan untuk Pelanggaran Wajib Pajak

Training pajak atau yang biasa disebut juga sebagai brevet pajak ini akan sangat membantu untuk orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Misalnya ketika ingin menjadi seorang ahli pajak maupun konsultan pajak. Dengan mengikuti training pajak seperti ini nantinya peserta akan memahami berbagai pengetahuan perpajakan baik dasar maupun lanjutan.

Tentu saja sangat penting untuk mengetahui berbagai hal-hal tentang pajak ketika ingin bekerja di bidang pajak, seperti contohnya dengan mengenal berbagai perbedaan dari sanksi sanksi yang dikenakan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu hal yang termasuk dalam pelaksanaan dari self assessment system adalah dengan memperhitungkan pajak, melakukan pembayaran pajak, dan pelaporan pajak yang sesuai dengan kewajiban perpajakan sendiri. Hal ini juga termasuk dalam kendali Direktorat Jenderal Pajak untuk pemenuhan kepatuhan kewajiban pajak dengan pengenaan sanksi pada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak wajib pajak sendiri. Dalam bidang pajak sendiri tentu saja terdapat beberapa jenis sanksi yang harus dikenal.

Misalnya seperti bunga, pidana, denda, dan kenaikan, dimana setiap jenis sanksi yang telah disebutkan mempunyai berbagai kriteria tersendiri sesuai dengan pelanggaran yang biasanya sudah dilakukan oleh wajib pajak.

Sanksi Pasal 7 UU KUP

Sanksi pertama dalam perpajakan ini adalah sanksi denda yang akan dikenakan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi batas waktu melaporkan SPT. Dimana waktu yang dimaksud merupakan batasan waktu yang diberikan agar melakukan pelaporan surat pemberitahuan pajak sebagaimana yang sudah terdapat pada pasal 3 ayat 3 KUP, yakni untuk surat pemberitahuan pajak masa, terdapat paling lama selama 20 hari batasan waktu yang diberikan seusai Akhir Masa pajak. Akan dikenakan denda jumlah Rp500.000 untuk wajib pajak yang yang terlambat melaporkan SPT masa PPN dan Rp100.000 untuk SPT masa yang lain.

Sanksi Pasal 8 UU KUP

Dalam pasal 8 ayat 2 undang-undang KUHP dijelaskan bahwa wajib pajak melakukan pembetulan SPT tahunan yang menyebabkan Utang pajak akan menjadi lebih besar. Dengan hal tersebut wajib pajak akan mendapat pengenaan sanksi administrasi yang berupa bunga sebesar tarif Bunga per bulan terhadap jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Agar Bisa Menjadi Konsultan Pajak?

Sedangkan untuk pasal 8 ayat 2A, wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri terhadap SPT masa, sehingga menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar maka akan dikenakan sanksi administrasi yang berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Selain itu juga terdapat pasal 8 ayat 5, jika muncul ketidakbenaran atas pengungkapan SPT yang disebabkan karena Pajak kurang bayar.

Sanksi Pasal 9 UU KUP

Sanksi yang tercantum dalam pasal 9 ayat 2A jika wajib pajak tidak membayarkan pajak terutangnya pada batas jatuh tempo, maka WP yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga pajak yang sebesar tarif bunga acuan. Yang diperhitungkan mulai sejak dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak hingga pada tanggal pembayaran.

Sanksi Pasal 13 UU KUP

Dalam pasal 13 ayat 2 tercantum bahwa adanya jumlah kekurangan pajak yang terutang untuk wajib pajak yang kurang membayar dan/atau diberikan NPWP dengan jabatan maupun dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka sebesar tarif Bunga per bulan yang diperhitungkan berdasar pada suku bunga acuan ditambah dengan 15% yang dibagi 12 dan berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Dividen Tidak Terkena Pajak? Ini Dia Ketentuannya

Dividen Tidak Terkena Pajak? Ini Dia Ketentuannya

Brevet Pajak – Dividen merupakan pembagian laba dari perusahaan terhadap pemegang saham atas sejumlah saham yang dipegangnya. Jika mengacu pada ketentuan yang ada sebelumnya, dividen termasuk penghasilan sehingga akan terkena PPh. Tapi, Melalui PMK No. 18 terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja, dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak mungkin didapatkan apabila beberapa ketentuan yang diberikan telah terpenuhi.

Pajak Atas Dividen

Sesuai dengan jenis objek pajaknya, ada tiga jenis peraturan yang menjelaskan tentang besaran dan tarif pajak terhadap dividen.

1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Dividen

Mengacu pada ketentuan ini, tarif dividen ialah sebesar 10% serta sifatnya final. Subjek pajaknya ialah Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri. Sedangkan Objek Pajaknya ialah berbagai dividen dalam bentuk yang berbeda-beda yakni mulai dari dividen asuransi sampai dengan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2. PPh 23 Dividen

Sementara itu, berdasarkan ketentuan ini, ada pemotongan sebesar 15% dari jumlah dividen. Sementara Subjek Pajaknya ialah Wajib Pajak dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

3. PPh 26 Dividen

PPh 26 ditujukan untuk subjek pajak orang pribadi di luar negeri maupun perusahaan luar negeri yang tengah beroperasi di Indonesia. Tarif potongan ialah sebesar 20% dari jumlah bruto dividen.

Dividen Tidak Kena Pajak

Dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian berlanjut pula terhadap penerbitan PP No. 9 Tahun 2021 dan PMK No.18/PMK.03/2021, Wajib Pajak bisa mendapatkan dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak selama  memenuhi beberapa ketentuan berikut.

Baca Juga: Selain Pemutihan Pajak, Ini Dia Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

  1. Dividen yang didapatkan oleh wajib diinvestasikan kembali ke instrumen investasi Indonesia dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
  • Surat Berharga dan juga Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia
  • Obligasi atau Sukuk Badan Usaha Milik Negara yang diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Obligasi atau Sukuk Perusahaan Swasta yang diawasi oleh OJK
  • Obligasi atau Sukuk Lembaga Pembiayaan miliki pemerintah serta diawasi oleh OJK
  • Investasi keuangan pada bank persepsi, termasuk juga dengan bank syariah
  • Investasi infrastruktur yang dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah dengan badan usaha
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  • Investasi sektor riil yang sudah ditentukan pemerintah
  • Investasi atau penggunaan dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Mikro dan Kecil di wilayah NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Bentuk investasi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  1. Dividen wajib diinvestasikan kembali ke instrumen investasi di atas untuk waktu minimal 3 tahun sejak dividen bersangkutan diterima atau didapatkan.
  2. Dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak dapat disampaikan melalui Laporan Realisasi Investasi setiap tahunnya, yakni paling lambat 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi) atau tanggal 30 April (untuk Wajib Pajak Badan).
  3. Disamping itu, dividen tidak kena pajak juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan di bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak pada Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Sedangkan, investasi atas dividen tersebut dilaporkan kepada bagian Harta pada Akhir Tahun di SPT Tahunan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Selain Pemutihan Pajak, Ini Dia Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Selain Pemutihan Pajak, Ini Dia Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pelatihan Pajak – Di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tentu Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan diharapkan bisa melaksanakan dengan patuh serta penuh tanggung jawab. Dikarenakan pajak telah menjadi salah satu instrumen penting untuk sebuah negara terutama di Indonesia penerimaan terbesar negara sumbernya didapatkan dari pajak.

Tinggi maupun rendahnya penerimaan suatu negara tentu sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan masyarakatnya di dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Bukan hanya Wajib Pajak saja yang dituntut untuk bisa bersikap patuh, namun tingkat kepatuhan fiskus dalam hal ini juga perlu diperhatikan. Dimana tingkat kepatuhan fiskus yang tinggi tercermin dari tindakannya yang menghargai wajib pajak dengan tidak berperilaku sewenang-wenang dan juga otoriter.

Di Indonesia sendiri rasio penerimaan negara dari sektor pajak (tax ratio) masih terbilang rendah, apabila dibandingkan dengan negara lainnya yang ada di wilayah Asia Pasifik. DJP Kementerian Keuangan mencatat jika tax ratio Indonesia ada pada angka 10,7% pada tahun 2019, angka tersebut menurun dari 10,24% di tahun 2018. Pada tahun 2021 tahun lalu kembali mengalami penurunan yakni menjadi 9,11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Rasio pajak telah mengalami penurunan persentase semenjak tahun 2015. Hal tersebut mengisyaratkan jika kesadaran masyarakat Indonesia di dalam perpajakan masih rendah dan memang perlu dibentuk suatu strategi ataupun solusi supaya memperbaiki keadaan perekonomian negara.

Sebelumnya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah telah mengadakan program pemutihan pajak dimana pada dasarnya program tersebut merupakan program pemda untuk bisa meringankan tanggung jawab dan juga kewajiban membayar denda untuk Wajib Pajak yang telat maupun tidak membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Selama  masa pemutihan tersebut wajib pajak cukup hanya membayar pokok PKB tanpa memperhitungkan dendanya. Selain melalui program pemutihan pajak, terdapat beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yakni:

Baca Juga: Mengenal Profesi Akuntan Perpajakan dan Tugasnya

  1. Solusi pertama ialah dengan cara memperbaiki pelayanan fiskus, yakni dengan memberikan kemudahan administrasi supaya nantinya Wajib Pajak tidak malas dan mau membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbaikan pelayanan pemungutan pajak perlu dilakukan guna menghindari ketidakpuasan masyarakat di dalam praktik di lapangan. Disamping itu pelayanan yang baik juga bisa mencitrakan suatu keramahan serta kenyamanan oleh pemerintah untuk para Wajib Pajak.
  2. Solusi kedua ialah dengan meningkatkan jumlah tenaga kerja pemeriksa yang ada di Direktorat Jenderal Pajak supaya bisa memperbaiki kualitas penegakan hukum. Mengingat salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak ialah adanya sanksi yang kurang tegas. Dengan kualitas hukum yang semakin baik maka diharapkan bisa menimbulkan efek jera terhadap masyarakat. Sehingga bisa menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
  3. Solusi ketiga ialah dengan memperluas Tax Awareness yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi ataupun edukasi perpajakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial ataupun dengan diadakannya program Seminar/Webinar perpajakan.
  4. Solusi terakhir ialah dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan guna memperkuat moral serta integritas pegawai pajak di dalam menjalankan tugasnya dengan profesional. Sehingga bisa mewujudkan citra Good Governance dimata masyarakat. Sehingga bisa terjalin kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga kegiatan membayar pajak oleh masyarakat bisa berjalan lancar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

weekdays

Apa yang Harus Dilakukan Agar Bisa Menjadi Konsultan Pajak?

Kursus pajak dapat Anda ikuti ketika ingin menjadi seorang ahli pajak atau yang biasa disebut dengan konsultan pajak. Kursus pajak ini sama halnya seperti kelas perpajakan yang akan memberikan berbagai materi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Bahkan seperti halnya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, kelas pajak atau yang biasa disebut dengan brevet pajak ini juga ada beberapa tingkatan tertentu.

Supaya Anda lebih siap untuk memperoleh lisensi atau Sertifikat Konsultan Pajak melalui ujian, Anda bisa lebih dulu mengikuti kursus perpajakan seperti ini. Nantinya, juga ada akan memperoleh sertifikat brevet pajak setelah menjalani kelas tersebut. Mungkin untuk Anda yang baru pertama kali ingin menjadi seorang ahli pajak, memiliki begitu banyak pertanyaan di pikiran Anda. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Ada suatu kebijakan yang mengatur tentang semua hal yang berkaitan dengan profesi konsultan pajak. Kebijakan yang dimaksud adalah peraturan Kementerian Keuangan mengenai konsultan pajak atau PMK Nomor 111/PMK.03/2014. Yang mana dikarenakan kebijakan tersebut, ternyata masa kini mungkin saja tidak lebih mudah dibandingkan sebelumnya apabila menjadi seorang konsultan pajak.

Pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga semakin ketat, demi menjaga atau terjaminnya kualitas dari layanan pada Setiap wajib pajak yang akan menjalankan hak maupun memenuhi kewajibannya. Maka dari itu, sangat penting ketika Anda menjadi konsultan pajak wajib memahami berbagai kebijakan atau peraturan yang berlaku supaya mampu memberikan jasa konsultasi yang terbaik, berintegritas, dan berkualitas, sehingga banyak dicari oleh klien potensial.

Seperti yang telah disebutkan bahwa untuk menjadi seorang konsultan pajak memerlukan suatu sertifikat tertentu yang diperoleh dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Terdapat beberapa tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP), mulai dari Sertifikat Konsultan Pajak A, Sertifikat Konsultan Pajak B, dan Sertifikat Konsultan Pajak C. Lantas, apa yang harus dilakukan untuk bisa memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak? Caranya adalah dengan mengikuti USKP yang dilaksanakan supaya seorang konsultan pajak memperoleh suatu sertifikat atau lisensi profesi.

Baca Juga: Jadi Wajib Pajak yang Taat, Sadari Pentingnya Peran Perpajakan untuk Pembangunan Nasional

  • USKP Tingkat A, merupakan sertifikasi untuk memperoleh sertifikat tingkat A. Tingkat ini menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa konsultasi pajak pada wajib pajak pribadi ketika melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Kecuali untuk pihak wajib pajak pribadi yang berdomisili pada negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak bergAnda dengan negara Indonesia.
  • USKP Tingkat B, sertifikasi untuk memperoleh sertifikat tingkat B. Ujian sertifikasi pada tingkatan ini merupakan an1 konsultan pajak agar mampu memberikan konsultasinya dibidang perpajakan pada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan ketika melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Kecuali terhadap wajib pajak yang memiliki penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta wajib pajak yang memiliki domisili pada negara yang memiliki persetujuan untuk melakukan penghindaran pajak bergAnda dengan negara ini.
  • USKP Tingkat C, merupakan sertifikasi diperuntukan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak C. Tingkatan ini menunjukkan pada tingkat keahlian pemberian jasa bidang pajak pada wajib pajak pribadi maupun badan ketika melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain mengikuti dan harus lulus pada Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk memperoleh sertifikat tersebut. Selain itu, juga bisa mengikuti sebuah kegiatan yang setara dengan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Profesi Akuntan Perpajakan dan Tugasnya

Mengenal Profesi Akuntan Perpajakan dan Tugasnya

Training Pajak – Apakah saat ini Anda sedang mempelajari bidang akuntansi? Sudahkah Anda memiliki profesi yang ingin dituju setelah lulus nanti? Akuntansi sendiri merupakan sebuah ilmu yang pada hakekatnya tidak pernah mati serta sangat dibutuhkan di dalam dunia ekonomi dan juga bisnis. Dengan bermunculannya banyak startup serta jenis usaha lainnya, tentu jasa seorang akuntan yang andal akan banyak dibutuhkan.

Di Indonesia sendiri saat ini sedang melakukan pembenahan terhadap sistem perpajakan yang berjalan, terutama bagi banyak investor serta perusahaan, telah menunjukkan minat yang lebih terhadap akuntansi perpajakan. Dimulai ketika pemerintah mendelegasikan self asessment terhadap setiap wajib pajak untuk menganalisis sendiri pajak yang harus dibayarkan.

Namun, bukan hanya itu. Ada banyak tugas dan juga tanggung jawab besar lainnya apabila Anda ingin menjadi seorang akuntan perpajakan.

Mengenal Profesi Akuntan Perpajakan

Umumnya, seorang akuntan perpajakan memiliki tugas untuk mengkalkulasi dan juga menganalisis banyak kejadian-kejadian ekonomi, yakni dengan menerapkan ilmu akuntansi yang sebelumnya telah dipelajari, dengan tujuan menentukan strategi-strategi perpajakan yang sesuai peraturan perpajakan.

Di era good governance seperti saat ini, pemerintah tidak lagi memegang seluruh pengaturan negara, namun juga swasta dan private sector harus bisa memberikan feedback didalam ketertiban dan juga kejujuran dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebagai seorang akuntan perpajakan, Anda bertugas untuk memastikan jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak mangkir, tepat waktu, dan juga tepat jumlah dalam membayar pajak. Nantinya, pekerjaan yang Anda lakukan akan berkesinambungan dengan mereka yang bekerja sebagai akuntan pemeriksaan dan juga keuangan.

Tugas Akuntan Perpajakan

Akuntansi menyediakan jalur karier yang jelas dan juga terjamin bagi Anda. Sebab bidang tersebut menjadi bidang yang terus menerus berkembang. Di balik seluruh tantangan dan juga keuntungan yang bisa Anda nikmati, tugas Anda sebagai seorang akuntan perpajakan akan disesuaikan untuk siapa nantinya Anda akan bekerja.

Jika Anda bekerja bagi sebuah perusahaan milik individu dan juga bagi individu tersebut, maka tugas Anda ialah mengisi form pajak dengan baik, memberikan saran yang berkaitan dengan perencanaan finansial di masa depan yang akan berdampak terhadap pajak, dan juga merespond kepada client berhubungan.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Wajib Pajak Non Efektif

Sementara itu, apabila Anda bekerja untuk perusahaan atau korporat, Anda akan memegang catatan pajak dari sebuah perusahaan, melakukan analisis terhadap pajak yang harus dibayarkan, dan juga menghitung berapa jumlah uang yang bisa di-claim apabila Anda membayar dengan jumlah yang lebih.

Pastikan Anda memilih industri yang sesuai dengan minat Anda, supaya nantinya Anda bisa menikmati bekerja sebagai seorang akuntan perpajakan dan melaksanakan tanggung jawab dengan baik.

Memiliki Peluang Besar untuk Jadi Seorang Pebisnis

Tidak semua profesi mempunyai kesempatan ini. Karena Anda bekerja sebagai seorang akuntan perpajakan, Anda tentu akan lebih paham tentang flow bisnis hingga mendetail. Dengan kemampuan dan juga pengetahuan Anda yang diperoleh saat bekerja di sebuah perusahaan, Anda nantinya akan mampu untuk membuka sendiri kantor konsultan pajak Anda. Anda bisa memulai dengan memastikan motivasi Anda ketika memulai sebuah bisnis.

Akuntan perpajakan menjadi profesi yang tidak lekang oleh waktu. Setiap perusahaan dan juga lembaga membutuhkannya. Oleh karena itu, banyak orang yang tertarik untuk berkarier dalam bidang ini. Jadi pastikan Anda mampu untuk bersaing dan mengambil kesempatan untuk berkarier di bidang tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.