Langkah-Langkah yang Harus Wajib Pajak Cabang Lakukan untuk Ajukan Pindah Domisili NPWP

Langkah-Langkah yang Harus Wajib Pajak Cabang Lakukan untuk Ajukan Pindah Domisili NPWP

Brevet Pajak – Dengan membayarkan pajak Anda juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan infrastruktur yang negara ini. Anda dapat mencari tahunya dengan mencari cari di internet mengenai informasi informasi perpajakan atau Anda juga dapat melakukan pelatihan perpajakan seperti brevet pajak, yang lebih terstruktur dan jelas alurnya, pemateri nya pun sudah terpercaya yang pemateri nya pun diambil dari orang-orang yang ahli dalam bidang perpajakan, kurikulum yang diberikan-nya pun jelas dan terstruktur dengan baik. Maka dari itu anda tidak perlu ragu lagi dalam pengambilan kelas brevet pajak.

Wajib pajak sekarang sudah dapat mengajukan pemindahan domisili dalam NPWP jika tempat tinggal wajib pajak atau tempat kependudukannya telah berpindah ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau KPP yang lain. Namun, bagi wajib pajak yang ingin mengajukan pemindahan domisili, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh seorang wajib pajak tersebut. Seperti tercantum di dalam pasal 17 ayat 2 mengenai peraturan Dirjen pajak PER-04/PJ/ tahun 2020, disebutkan bahwa pemindahan tempat wajib pajak yang terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat.

Hal ini memiliki arti bahwa, ketentuan mengenai pemindahan tempat wajib pajak tidak terdaftar oleh Kepala KPP tidak akan berlaku untuk wajib pajak yang berada di cabang. Ketentuan-ketentuan tersebut memang sudah tercantum didalam peraturan perpajakan yang resmi. Maka dari itu, bagi Anda yang belum mengetahui peraturan-peraturan tersebut mulai dari pemindahan, pembayaran, serta sistematika pembayaran pajak Anda harus mencari tahunnya sesegera mungkin. Karena ini demi kewajiban Anda membayarkan pajak.

Lalu, bagaimana mengenai alternatif lain bagi wajib pajak cabang yang ingin mengajukan pemindahan domisili dalam NPWP? Jawabannya yaitu ada tata cara tersendiri yang harus dilakukan oleh wajib pajak cabang jika wajib pajak cabang tersebut ingin melakukan perubahan domisili tempat tinggal wajib pajak yang telah terdaftar. Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya telah pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak akan dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak yang terdaftar, hal tersebut telah disebutkan di dalam pasal 17 ayat 5 PER-04/PJ/ tahun 2020.

Pada pasal yang sama di dalam beleid yang di atas, telah disebutkan juga bahwa ada ada 2 tahapan tahapan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak cabang jika ingin pindah domisili dalam NPWP. Tata cara tersebut yang pertama yaitu mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP yang lama. Langkah kedua yang perlu diambil, yaitu mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya telah meliputi tempat-tempat kegiatan usaha yang baru.

Baca Juga: Mengapa Diadakan Integrasi Data Perpajakan? Apa Keuntungannya untuk DJP dan Wajib Pajak?

Selanjutnya, ketika mengajukan permohonan baik penghapusan atau pendaftaran NPWP yang baru, akan terdapat dokumen-dokumen yang perlu untuk disiapkan oleh wajib pajak cabang. Dokumen pertama yang wajib pajak cabang perlukan yaitu Surat Pernyataan diatas materai untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Surat pernyataan tersebut berisi mengenai keterangan keterangan setelah berpindahnya tempat kegiatan usaha wajib pajak cabang yang bersangkutan ke wilayah kerja KPP yang lain.

Selain itu, surat pernyataan yang telah diisi wajib pajak tersebut juga harus dibuat oleh salah satu pengurus wajib pajak pusat. Dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak yang kedua yaitu wajib pajak memerlukan beberapa Dokumen untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP itu KPP yang baru, dokumen tersebut berupa fotokopi NPWP pusat dan dokumen yang menunjukkan identitas pimpinan atau penanggung jawab cabang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Diadakan Integrasi Data Perpajakan? Apa Keuntungannya untuk DJP dan Wajib Pajak?

Mengapa Diadakan Integrasi Data Perpajakan? Apa Keuntungannya untuk DJP dan Wajib Pajak?

Pelatihan Pajak – Baik pihak wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, pasti harus bisa mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien, supaya tidak mengalami kerugian baik untuk wajib pajak itu sendiri atau untuk pemerintah. Maka, mengikuti pelatihan pajak adalah salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan. Karena dengan pelatihan pajak tersebut pesertanya akan memahami secara detail tentang ilmu ilmu dan informasi terkait dengan perpajakan.

Bahkan tidak jarang perusahaan merekrut orang-orang secara khusus yang memiliki sertifikat pelatihan pajak. Tentu saja informasi tentang perpajakan tidak kalah penting, misalnya seperti dimulainya integrasi data perpajakan. Tapi, apakah Anda tahu apa itu integrasi perpajakan?

Apa Itu Integrasi Data Perpajakan?

Integrasi data perpajakan ini memiliki arti sebagai sebuah aktivitas pengolahan, penelitian, pengujian, dan pertukaran data perpajakan yang dimiliki oleh pihak wajib pajak pada Dirjen pajak melalui sharing akses data dan integrasi aplikasi, yang bertujuan untuk mencapai kepentingan kooperatif dari wajib pajak 2022, serta terdiri dari kegiatan berikut ini, antara lain:

  • Host-to-Host e-Faktur
  • GL Tax Mapping
  • Layanan e-Billing
  • Host-to-Host e-SPT Masa PPN
  • Host-to-Host e-Bupot Unifikasi
  • Layanan e-Filing
  • Compliance Arrangement
  • Proforma SPT
  • Layanan Validasi NPWP.

Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa integrasi data perpajakan terhadap sebuah perusahaan perlu terus dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan karena agar bisa memberikan stimulasi perusahaan swasta, maka pemerintah mendorong lebih dahulu pada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN supaya terlebih dahulu melakukan integrasi data perpajakan di dahulu. Integrasi data perpajakan tersebut biasanya cukup relevan untuk diberikan, karena nantinya akan sangat menguntungkan pihak perusahaan. Salah satu keuntungannya adalah mendukung good corporate governance atau GCG yang ada di dalam hubungan transportasi pengelolaan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Rencanakan Ubah Batasan Omzet PKP yang Sebesar Rp4,8 Miliar?

Di sisi lain, integrasi data perpajakan juga diharapkan agar mampu meningkatkan penerimaan pajak yang ada. Pada dasarnya, hal ini dikarenakan pajak memang salah satu sumber pendapatan negara yang paling utama atau berarti terbesar. Sehingga nantinya, pajak yang telah dibebankan pada wajib pajak akan digunakan seluas-luasnya juga untuk kemakmuran rakyat. Kepatuhan untuk melakukan kewajiban perpajakan ini diharapkan ada pada semua wajib pajak baik itu badan usaha maupun perorangan. Tetapi, tetap saja seringkali ditemukan adanya beberapa kendala perorangan maupun badan usaha yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan.

Masalah seperti ini biasanya bukan hanya terjadi karena pihak wajib pajak yang menolak untuk melakukan kewajiban perpajakan saja, namun juga dikarenakan wajib pajak yang masih melakukan pengelolaan pajak secara manual tanpa adanya otomatisasi atau digitalisasi,Hal tersebutlah yang membuat kurang efisien. Jadi salah satu solusi terbaiknya adalah dengan integrasi data perpajakan. Karena dasar dari integrasi data perpajakan merupakan sistem otomatisasi dari pengelolaan perpajakan yang ada.

Keuntungan Integrasi Data Perpajakan

Lantas, apa saja keuntungan yang diperoleh dari adanya integrasi data perpajakan ini? Dapat dipastikan bahwa integrasi data perpajakan tersebut nantinya akan menguntungkan dari kedua belah pihak, baik untuk perusahaan atau wajib pajak badan usaha itu sendiri maupun Direktorat Jenderal Pajak. Untuk wajib pajak badan usaha nantinya akan ada peningkatan pada kualitas pengelolaan keuangan, terutama dalam aspek perpajakan. Sedangkan untuk pihak Direktorat Jenderal Pajak, akan ada cost of compliance atau yang biasa disebut juga dengan biaya kepatuhan. DJP akan dimudahkan dengan adanya integrasi data perpajakan dalam pemeriksaan kondisi keuangan suatu wajib pajak badan usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

DJP Meluncurkan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT 2022

DJP Meluncurkan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT 2022

Kursus Pajak – Dirjen pajak telah merilis peraturan baru yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk pemungut selain instansi pemerintah serta untuk pihak lain.  Peraturan yang dimaksud tersebut ialah PER-14/PJ/2022. Hadiranya PER-14/PJ/2022 untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan juga tata cara pengisian serta penyampaian SPT PPN untuk pihak lain.

Dalam keterangan resminya, DJP menyatakan jika pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), misalnya penyelenggara transaksi kripto dan juga perusahaan asuransi serta reasuransi.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari perdirjen tersebut, maka telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Adapun semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk serta pemungut PPN pihak lain wajib untuk menggunakan aplikasi e-SPT baru yang satu ini.

Selain tentang SPT Masa PPN 1107 PUT, ada juga pembahasan terkait dengan perubahan susunan organisasi pada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Lalu, ada juga ulasan tentang pelaporan PPN atau PPnBM untuk rekanan yang tergabung didalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

DJP menegaskan jika masih ada pemungut PPN yang diperbolehkan untuk menggunakan aplikasi e-SPT sebelumnya atau aplikasi existing. Pemungut tersebut ialah pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru memang sudah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Pemungut tersebut tetap bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi existing serta diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Apabila memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak bisa kembali menggunakan aplikasi existing.

Penyampaian SPT Masa PPN

Sebaliknya, apabila memilih untuk menggunakan aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih bisa menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, yakni melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau bisa juga melalui perusahaan jasa ekspedisi  dengan bukti penerimaan surat.

Sesuai dengan perdirjen yang baru ini, SPT Masa PPN 1107 PUT harus disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Apabila dalam suatu masa pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan juga PPnBM-nya, maka pemungut dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT dalam masa pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak Terhadap Mobil Listrik?

Pelaporan SPT Rekanan Pemerintah

Dirjen pajak telah menerbitkan PER-13/PJ/2022 dengan tujuan memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung didalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Jika rekanan pemerintah merupakan pengusaha kecil, rekanan tidak perlu untuk melaporkan PPN yang sudah dipungut oleh pihak lain. Pihak lain ialah marketplace pengadaan ataupun ritel daring pengadaan yang terlibat langsung ataupun yang memfasilitasi transaksi antarpihak, yakni rekanan dan juga instansi pemerintah.

Apabila rekanan tidak termasuk dalam kriteria pengusaha kecil, maka rekanan wajib untuk melaporkan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) pada SPT Masa PPN di kolom penyerahan yang PPN-nya telah dipungut oleh pemungut PPN.

Ketentuan baru dalam PER-13/PJ/2022 tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan juga kemudahan dalam pelaksanaan PMK 58/2022. Seperti yang diketahui, PMK 58/2022 mewajibkan pihak lain dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan pajak atas penyerahan barang serta jasa oleh rekanan yang dilakukan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Pengenaan Pajak Terhadap Mobil Listrik?

Bagaimana Pengenaan Pajak Terhadap Mobil Listrik?

Brevet Pajak – Kendaraan listrik memang kini belum begitu populer di kalangan masyarakat tapi, dengan mulai berkembangnya produksi dari kendaraan listrik yang memakai energi terbarukan tentu akan memberi dampak yang baik terhadap lingkungan. Sebab salah satu kelebihannya ialah tidak menghasilkan emisi karbon dan juga karbondioksida, sehingga akan menjaga kestabilan serta keramahan lingkungan, terutama kualitas udara yang lebih baik.

Seiring berjalannya waktu, kehadiran dari dari kendaraan listrik ini mulai diperhatikan oleh masyarakat, dengan melihat kelebihan yang akan diperoleh jika memilih kendaraan listrik seperti mobil listrik. Bukan hanya ramah lingkungan, mobil listrik juga dinilai bisa menghemat energi hingga 80% jika dibandingkan dengan mobil konvensional yang memakai bahan bakar minyak (BBM).

Untuk mobil listrik jenis hybrid sendiri saja dapat menghemat hemat hingga 50% dan untuk jenis plug in hybrid bisa lebih hemat lagi yaitu dengan rentan antara 75% hingga 80%. Dengan mengetahui hal tersebut, sebagian besar orang mungkin akan tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Di sisi lain juga penting untuk mengetahui informasi pajak yang akan dikenakan. Apakah sebaiknya kendaraan listrik tersebut terkena pajak atau dibebaskan dari pengenaan pajak?

Pengguna Mobil Listrik Terhindar Aturan Ganjil Genap

Mobil Listrik terbebas dari Pengenaan PPnBM, sebagaimana telah tercantum di dalam PP No.74 Tahun 2021 terkait PPnBM pada mobil listrik bisa dikenakan sebesar 15% serta dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0%.

Tapi, juga ada kekurangan dari mobil listrik, seperti masih jarangnya keberadaan dari stasiun pengisian daya, pengisian daya yang terbilang lama, biaya untuk mengganti baterai yang mahal, dan juga saja harga mobil listrik ini yang lebih mahal jika dibandingkan dengan mobil konvensional.

Membahas tentang aturan pajak terhadap kendaraan listrik, pemerintah telah memberikan insentif. Bahkan pajak tahunan mobil listrik terbilang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan mobil konvensional lainnya. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 terkait Perhitungan DPP Kendaraan Bermotor dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditegaskan jika mobil listrik memperoleh keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Bagaimana Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia

Pada pasal 10 dan 11 disebutkan, pajak terhadap kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan yakni sebesar 10% dari tarif normalnya. Ini berlaku untuk PKB kendaraan listrik yang mengangkut orang maupun barang dan untuk angkutan umum orang maupun barang.

Disamping PKB yang lebih diringankan, mobil listrik juga memperoleh keringanan/insentif untuk Bea Balik Nama. Di beberapa daerah misalnya DKI Jakarta ditetapkan untuk BBN kendaraan listrik dibebaskan ataugratis. Namun, berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2021, BBN Kendaraan Listrik dikenakan yakni maksimal 10%.

Dari aturan tersebut di atas dapat diketahui jika pemerintah memberikan insentif yang lumayan besar untuk pembayaran pajak kendaraan listrik terutama untuk mobil listrik. Bisa disimpulkan pula jika PKB Kendaraan listrik tidak mahal, justru terbilang terjangkau. Mengapa demikian? Tentu saja sebab pemerintah mendukung peningkatan produksi mobil listrik sebab kendaraan listrik tersebut dipercaya bisa menjadi solusi dalam mengatasi polusi udara dan juga permasalahan lingkungan lainnya. Jadi bisa disimpulkan bahwa kendaraan listrik sebaiknya tetap dipajaki, tapi tetap dengan pemberian  insentif yang lebih ringan jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pemerintah Kembali Rencanakan Ubah Batasan Omzet PKP yang Sebesar Rp4,8 Miliar?

Pemerintah Kembali Rencanakan Ubah Batasan Omzet PKP yang Sebesar Rp4,8 Miliar?

Training Pajak – Supaya bisa mengelola perpajakan dengan efisien dan efektif, hal penting adanya pengetahuan di bidang perpajakan itu sendiri. Maka, Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun Seseorang yang bekerja untuk wajib pajak badan, bisa mengikuti training pajak sebagai salah satu solusinya. Karena dalam training pajak akan diberikan berbagai materi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sedang melakukan pertimbangan pada pengubahan thresholds atau yang biasa disebut dengan batas nilai pada penghasilan kena pajak (PKP). Batas penghasilan kena pajak yang berlaku pada saat ini, yaitu Rp4,8 miliar. Kasubdit peraturan PPN perdagangan jasa dan pajak tidak langsung lainnya.

Bonarsius Sipayung, mengatakan bahwa pada saat ini threshold penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia memang termasuk yang tinggi jika dibandingkan dengan batas nilai PKP dari negara lain. Menurut Bonarsius Sipayung, apabila dilihat pada saat ini threshold atau batas nilai penghasilan kena pajak yang sejumlah Rp4,8 miliar ini hampir masuk dalam golongan paling tinggi yang ada di dunia. Yang melebihi threshold Indonesia adalah negara Singapura. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Bonarsius Sipayung dalam sebuah webinar dengan tema Penerapan Ekonomi Digital:  Penguatan dan Peran Konsultan Pajak Dalam Praktik yang digelar oleh P3K atau PPPK, Pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa terdapat banyak oknum yang yang bersembunyi di balik batas nilai PKP tersebut walaupun omset mereka pada dasarnya telah melampaui Rp4,8 miliar. Yang cukup membuat miris adalah terdapat banyak orang yang bersembunyi di balik threshold tersebut. Dengan mengaku bahwa penghasilannya berada di bawah Rp4,8 miliar, padahal kenyataannya atau secara real bisa saja berpuluh-puluh kali lipat dari jumlah tersebut. Hal tersebut dikarenakan menurut Bonarsius, “Kita tidak bisa menjangkau mereka.” Perlu Anda ketahui, bahwa nilai batas atau threshold dari PKP yang sebesar seperti yang telah di ditetapkan, ternyata sudah berlaku sejak 1 Januari tahun 2014 sesuai dengan ketentuan PMK 197/2013. Diketahui bahwa sebelum itu, penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia hanya sekitar Rp600 juta saja.

Kemudian, tingginya threshold penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia sudah memperoleh sorotan dari lembaga internasional, yakni salah satunya adalah World Bank atau Bank Dunia. Lembaga internasional tersebut mendorong Indonesia secara spesifik untuk menurunkan batas nilai PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta seperti pada awalnya. Menurut Bank Dunia, bahwa thresholds sebanyak Rp4,8 miliar sudah mempersempit basin Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Indonesia menjadi hanya mengumpulkan pajak pertambahan nilai sebesar 60% dari potensi aslinya karena terdampak dari threshold yang tinggi sekaligus adanya berbagai pengecualian yang lain.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keterangan Fiskal? Seberapa Penting untuk Wajib Pajak Badan?

Tingginya tingkat penerimaan yang hilang karena nilai batas BKP senilai Rp4,8 miliar sudah dilaporkan oleh BKF atau badan kebijakan fiskal untuk laporan belanja perpajakan yang memang diterbitkan untuk setiap tahunnya. Pada tahun 2016 sendiri, penerimaan pajak yang hilang karena thresholds PKP, menginjak angka Rp32,94 triliun dan meningkat pada tahun 2020 yaitu sekitar Rp40,6 triliun. Dengan adanya kebijakan harmonisasi peraturan perpajakan, tepatnya pada UU 7/2021, sebenarnya pemerintah mempunyai opsi untuk mulai memberikan kewajiban pada UMKM untuk menyetorkan dan memungut PPN sesuai dengan mekanisme yang lebih sederhana, yaitu seperti skema pajak pertambahan nilai final (PPN final).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia?

Bagaimana Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia?

Pelatihan Pajak – Seiring semakin berkembangnya teknologi, masyarakat dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman yakni dengan tetap bersikap selektif. Teknologi digital menjadi keyword pada era industri 4.0. Industri 4.0 ialah sebuah istilah revolusi industri dalam meningkatkan keempat perkembangan teknologi di dunia. Tren di era 4.0 di antaranya ialah Internet of Things (IoT), Sistem Fisik Siber (CPS), Industrial Internet of Things (IioT) dan lain sebagainya.

Melalui IoT versi virtual bisa dibuat di dunia nyata serta ditautkan, hal tersebut memungkinkan CPS untuk berkomunikasi dan juga melakukan pertukaran data secara real time. Teknologi yang satu ini bisa membantu masyarakat didalam memecahkan masalah di bidang teknologi dan juga melacak proses di berbagai skala.

Permasalahan yang dihadapi masyarakat di masa pandemi Covid-19, membuat masyarakat lebih dituntut untuk bisa masuk ke perkembangan teknologi. Hal tersebut dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana saat pandemi menyerang segala jenis kegiatan dilakukan di rumah, mulai dari pekerjaan kantor, pendidikan, pemasaran, bahkan kegiatan pemerintahan.

Seperti yang tekah dialami oleh negara kita Indonesia, meskipun tahun 2020 Negara Indonesia sempat mengalami resesi dan juga depresi terhadap pertumbuhan ekonomi, berbagai upaya reformasi perpajakan tetap diluncurkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Segala kegiatan dilakukan secara dalam jaringan (daring) yakni dengan memanfaatkan fasilitas teknologi digital. Dengan munculnya tantangan dalam pelaksanaan perpajakan, terutama dalam bidang perekonomian, menjadi peluang untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam menguatkan pilar-pilar reformasi perpajakan di Indonesia.

Hal yang perlu diperhatikan saat mulai mengadopsi teknologi dalam bidang perpajakan di antaranya ialah mengadopsi teknologi bukan hanya dalam administrasi perpajakan, melainkan juga di seluruh administrasi pemerintahan, perlindungan privasi data wajib pajak, standar digital legal, dan juga memperhitungkan risiko terkait cyber security.

Di tahun 2020 sendiri serangan malware telah mencapai sebesar 358% apabila dibandingkan dengan tahun 2019. Oleh sebab itu pentingnya cyber security untuk melindungi database wajib pajak. Transformasi perpajakan yang awalnya manual ke digital mendorong DJP untuk tidak henti-hentinya melakukan pembaharuan teknologi digital perpajakan. Tidak lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, misalnya dengan penyederhanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT, e-Filling, dan juga e-Form.

Baca Juga: Ketahui Tujuan Pemberlakuan NITKU

Awaknya wajib pajak perlu mengantre di kantor pelayanan pajak, sekarang hal tersebut sudah bisa dilakukan dari rumah. Berbagai keuntungan yang didapat diantaranya ialah tidak memerlukan waktu yang lama pada saat memperoleh pelayanan administrasi perpajakan, fleksibel, layanan 24 jam, efektif dan juga efisien.

DJP memang tengah menggencarkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) agar bisa menuju sistem administrasi perpajakan berbasis layanan elektronik, terintegritas, akurat, yang mampu memudahkan pengawasan perpajakan di Indonesia.

PSIAP atau Core Tax Administration System telah diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan No 483/KMK.03/2020 yang menjadi bentuk kelanjutan ikhtisar reformasi perpajakan. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, PSIAP telah mencapai 47% serta ditargetkan selesai pada Oktober 2023, sehingga paling lambat bisa diimplementasikan terhadap publik mulai 1 Januari 2024. Tujuan dari pembaruan sistem tersebut ialah mewujudkan instansi perpajakan yang kuat, dan juga akuntabel, membangun sinergi optimal, dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta untuk meningkatkan penerimaan negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal? Seberapa Penting untuk Wajib Pajak Badan?

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal? Seberapa Penting untuk Wajib Pajak Badan?

Brevet Pajak – Sebagai warga negara cara yang baik tentu saja harus memperoleh hak dan melakukan kewajiban dari seorang warga negara. Salah satunya adalah dengan melakukan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak. Seringkali diketahui bahwa pengelolaan perpajakan bukanlah hal yang mudah. Terlebih, untuk wajib pajak badan yang cenderung lebih sulit dibandingkan dengan wajib pajak perorangan.

Salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti brevet pajak. Dengan brevet pajak seperti ini, nantinya peserta akan memahami dan mengetahui ilmu-ilmu maupun informasi tentang perpajakan. Selain itu, up to date tentang informasi perpajakan, seperti tentang surat keterangan fiskal. Apakah Anda sudah tahu apa itu surat keterangan fiskal?

Salah satu bentuk dukungan pemerintah sebagai upaya peningkatan perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai hal yang dilakukan oleh pemerintah, Seperti memberikan berbagai fasilitas pajak bagi wajib pajak, terlebih wajib pajak dalam lingkup badan usaha. Fasilitas yang diberikan pemerintah satu ini, secara khusus diberikan untuk badan usaha yang mempunyai aktivitas atau kegiatan untuk penyediaan barang kebutuhan pokok, terutama pada orientasi ekspor. Dalam pembelian fasilitas, artinya pemerintah mempunyai ketentuan khusus. Ketentuan tersebut nantinya akan bergantung terhadap jenis fasilitas yang akan dimanfaatkan.

Berkaitan dengan pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan maupun berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak (WP), di sisi lain ternyata wajib pajak perlu mempunyai surat keterangan fiskal atau biasa disebut dengan SKF. Apa itu surat keterangan fiskal? Surat keterangan fiskal adalah alat atau sebuah bukti yang akan digunakan untuk informasi bagi wajib pajak. Surat keterangan fiskal tersebut diterbitkan oleh Dirjen pajak dan memiliki tujuan untuk usaha peningkatan kepatuhan wajib pajak, dalam pemenuhan persyaratan supaya memanfaatkan pelayanan, maupun pelaksanaan aktivitas tertentu selama periode yang sudah ditentukan.

SKF tersebut juga merupakan pemenuhan terhadap persyaratan yang harus dipenuhi WP Untuk memanfaatkan atau memperoleh pelayanan, pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh kementerian dan/ atau lembaga maupun pihak lain. Berikut ini adalah beberapa pemanfaatan yang didapatkan oleh wajib pajak, antara lain:

Baca Juga: Apa itu Tax Morale (Moral Pajak)?

  • Pengenaan atas pajak penghasilan dengan tari sejumlah 0,5% dimana dikenakan terhadap pengalihan real estate ada pada special Purpose Company (SPC) atau kontrak investasi kolektif (KIK) pada skema KIK tertentu.
  • Pengenaan pada nilai buku dalam pengalihan harta, seperti peleburan, pemekaran, penggabungan, sampai pengambilalihan usaha.
  • Pengajuan permohonan untuk pembayaran kembali atau biasa disebut dengan reimbursement terhadap PPN dan PPnBM atau PPN ada pada pihak SKK Migas oleh kontraktor kontrak kerjasama (K3S).
  • Pengajuan permohonan untuk pemberian fasilitas terhadap pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) maupun untuk tax holiday.
  • Pengajuan permohonan pemberian fasilitas terhadap pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) Ah yang berada dalam wilayah atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • Pengenaan pada kegiatan bisnis dengan penukaran valuta asing yang bukan pada bank.
  • Pengenaan terhadap penyedia barang dan/atau jasa.
  • Pengenaan terhadap pengajuan fasilitas non fiksi call dalam perusahaan industri maupun perusahaan dalam kawasan industri.
  • Pengenaan terhadap kegiatan maupun pelayanan tertentu lain yang diwajibkan untuk mengikutsertakan surat keterangan fiskal.

Untuk ketentuan dalam permohonan surat keterangan fiskal ini hanya bisa diajukan oleh wajib pajak pusat. Selain itu juga ada ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk melakukan penerbitan SKF. Dalam hal ini, ini biasanya pengajuan permohonan bisa dilakukan wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang dengan dua cara, yaitu melalui permohonan DJP atau permohonan melalui KPP/KP2KP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Tujuan Pemberlakuan NITKU

Ketahui Tujuan Pemberlakuan NITKU

Training Pajak – Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan sejumlah perubahan yang berkaitan dengan aturan perpajakan. Perubahan tersebut bukan hanya menyangkut tarif pajak dan juga sanksi, Namun juga mengubah ketentuan tentang identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri.

Sebelumnya Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Melalui Undang – Undang HPP tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Berhubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan lalu menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan juga Instansi Pemerintah.

Adapun dalam ketentuan tersebut, ada juga ketentuan tentang pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau yang biasa disebut dengan NITKU. NITKU merupakan salah satu terminologi baru yang belum pernah dipakai dalam ketentuan terdahulu.

Tujuan NIK dan NITKU Menjadi NPWP

Tentunya terdapat banyak tujuan dari penggabungan NIK menjadi NPWP ataupun pemberian NITKU sebagai NPWP. Salah satunya ialah untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak, baik orang pribadi ataupun badan. Sehingga, ide NIK serta NITKU menjadi NPWP tersebut dinilai sebagai langkah yang efektif dan efisien dalam menerbitkan administrasi perpajakan terhadap seluruh lapisan masyarakat Wajib Pajak. Harapannya, tidak ada lagi alasan untuk masyarakat dalam menghindari pajak ataupun tidak bayar pajak, karena malas mengurus administrasi NPWP ataupun hal lainnya.

Adapun, pemberlakuan NIK dan NITKU menjadi NPWP sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran WP dalam membayar pajak sesegera mungkin. Dimana pada akhirnya semua pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk , misalnya pembangunan fasilitas umum, meningkatkan ketahanan pangan di dalam negeri, bahkan hasil dari uang pajak akan diberikan berupa uang untuk masyarakat kurang mampu yang memang berhak untuk mendapatkannya..

Disamping itu, tujuan lain dari pemberlakuan NIK dan NITKU menjadi NPWP ialah untuk memberikan kepastian hukum untuk keduanya, memberikan kesetaraan, dan juga mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca Juga: Kontribusi Ekspor Impor Terhadap Perpajakan di Indonesia

Definisi NITKU

Aturan terkait pemberian NITKU telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan juga Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Lalu, mengacu pada Pasal 1 angka 6 PMK No. 112/PMK.03/2022, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) ialah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal ataupun tempat kedudukan Wajib Pajak. Artinya, NITKU merupakan menggantikan peran NPWP Cabang.

Pemberian NITKU Kepada Wajib Pajak Cabang

Penerapan NITKU merupakan hasil dari modernisasi sistem informasi perpajakan yang belaku di Indonesia. Dimana sebelumnya, setiap cabang dalam satu perusahaan memiliki NPWP-nya masing-masing, tapi dengan adanya regulasi yang baru maka tercipta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang dijadikan sebagai nomor identitas Wajib Pajak Cabang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

NITKU tersebut akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat usaha. Dimana untuk Wajib Pajak cabang yang telah menerbitkan NPWP Cabang sebelum PMK Nomor 112/PMK.03/2022 juga akan mendapatkan NITKU.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Tax Morale (Moral Pajak)?

Apa itu Tax Morale (Moral Pajak)?

Anda dapat memahami mengenai sistematika dan tata cara perpajakan dengan salah satu cara yaitu kursus pajak. Kursus pajak dapat memberikan Anda ilmu perpajakan sesuai dengan kurikulum pajak yang ada di negeri ini, pemberian ilmunya pun akan sangat menarik karena akan diberikan oleh orang-orang yang telah profesional dalam bidang perpajakan. Anda juga nantinya, akan mendapatkan sebuah sertifikat ketika telah melakukan kelas perpajakan, yang dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan atau membuka konsultasi pajak Anda sendiri. Kepatuhan pajak menjadi suatu topik yang topik yang menjadi bahan bahasan dan pengkajian.

Dalam perkembangannya pun, sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh peluang dan tarif pajak saja, tetapi juga moral pajak. Moral pajak dinilai menjadi sebuah kunci yang dapat menjadi sebuah tolak ukur, dalam memahami tingkat kepatuhan pajak yang dicapai oleh suatu negara. Pemahaman yang baik mengenai heterogenitas individu dalam membentuk moral pajak, juga dianggap menjadi sebuah hal yang penting dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak. Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum memahami mengenai bagaimana patuh dalam membayarkan pajak seperti bagaimana tata cara dan sistematika dalam membayarkan pajak.

Anda harus sesegera mungkin mempelajari hal-hal tersebut, karena akan sangat penting bagi Anda sebagai warga negara yang baik dan patuh Undang-Undang Dasar Indonesia, yang telah disusun sejak sekian lama. Sebagai warga negara yang baik, apakah Anda mengetahui apa itu moral pajak? Moral dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti, yaitu ajaran mengenai baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, dan sebagainya. Moral juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau perilaku yang dianggap benar, dapat diterima secara pantas, sosial, dan wajar.

Di dalam konteks ini, moral pajak dapat berarti motivasi intrinsik seseorang untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Berapa jam juga mengacu kepada kemauan seseorang untuk mematuhi dan membayar pajak, sehingga dapat berkontribusi secara sukarela dalam penyediaan barang publik dan pembangunan bangsa Indonesia. Moral pajak juga dapat mencakup sebuah penyesalan atau sebuah rasa bersalah atas kecurangan pajak. Menurut ahli, wajib pajak akan lebih bersedia membayar pajak apabila memiliki penyesalan atau rasa bersalah yang kuat.

Secara lebih luas dapat didefinisikan bahwa moral pajak menurut Luther dan singhal sebagai sebuah istilah umum yang menggambarkan motivasi non ekonomi yang berhubungan dengan kepatuhan pajak. Motivasi itu diantaranya adalah motivasi intrinsik untuk membayar pajak atau merasa bersalah apabila tidak dan belum membayarkan pajak. Motivasi itu juga dapat berdasarkan hubungan timbal balik antara warga negara dan pemerintah yang terlihat jelas, seperti kerelaan dalam membayarkan pajak dengan ketersediaan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Motivasi lainnya juga yaitu perilaku teman atau pengakuan sosial atau sanksi dari rekan sebaya apabila tidak membayarkan atau belum membayarkan pajak.

Baca Juga: Cara Aktivasi Aplikasi E-Pbk DJP Online Secara Mudah

Banyak sekali peneliti atau publikasi yang telah menunjukkan berbagai hasil riset riset tentang faktor-faktor yang mempengaruhi moral yang ada di masyarakat. Misalnya saja, dalam kajian OECD mengemukakan bahwa ada tiga faktor utama yang mempengaruhi moral pajak bagi masyarakat, yaitu kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah yang berkuasa saat ini, dan persepsi mengenai korupsi. Menurut kajian itu juga, rendahnya moral pajak di tengah berbagai tantangan yang sudah ada akan membuat upaya-upaya peningkatan kepatuhan serta penerimaan pajak semakin berat. Ada juga sejumlah tantangan yang dimaksud antara lain seperti basis pajak yang sedikit, tata kelola pajak, sektor informal yang besar, serta kapasitas administrasi yang lemah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Cara Aktivasi Aplikasi E-Pbk DJP Online Secara Mudah

Cara Aktivasi Aplikasi E-Pbk DJP Online Secara Mudah

Pelatihan Pajak – Pbk adalah sebuah singkatan dari pemindahbukuan, yang dilakukan oleh wajib pajak jika ada sebuah kekeliruan atau kesalahan di dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Oleh karenanya, jika Anda merupakan seorang wajib pajak maka alangkah baiknya Anda sudah mengetahui bagaimana tata cara dan sistematika dalam membayarkan pajak serta penyetoran pajak pribadi Anda atau lembaga yang sedang Anda kelola agar terhindar dari kekeliruan atau kesalahan. Untuk mengetahui bagaimana tata cara serta sistematika dalam membayarkan pajak yang baik dan benar agar terhindar dari kekeliruan yaitu salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan pelatihan pajak.

Dengan melakukan pelatihan pajak, Anda akan mendapatkan ilmu mengenai perpajakan dari orang-orang yang telah terlatih, serta profesional dalam bidang perpajakan. DJP telah meluncurkan sebuah aplikasi e-Pbk bagi para wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan perpajakan. Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara untuk mengaktivasi e-Pbk pajak? Jika Anda belum mengetahuinya, maka sebaiknya simaklah penjelasan di bawah ini. Mengenai Pbk juga di dalam Pasal 1 Ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 mengenai tata cara pembayaran serta penyetoran pajak.

Untuk memperbaiki kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak itulah, yang membuat para wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada DJP. Pengajuan pemindahbukuan ini, pun dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dengan tersedianya aplikasi e-Pbk, pengajuan pemindahbukuan yang dilakukan oleh wajib pajak tidak perlu dilakukan secara cara manual datang langsung ke KPP. Wajib pajak dapat dengan mudah mengakses aplikasi e-Pbk, untuk mengajukan pemindahbukuan secara elektronik dengan simpel dan mudah.

Namun, penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak tokoh yang telah ditunjuk oleh Dirjen pajak saja. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena nantinya aplikasi ini akan dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia tidak lama lagi. Bagaimana cara untuk mengaktivasi aplikasi e-Pbk DJP online ini? Simaklah penjelasan di bawah ini.

  • Wajib pajak telah memiliki akun pajak DJP online. Jika belum memilikinya, wajib pajak dapat mendaftar terlebih dahulu web Ditjen pajak di registrasi akun DJP.
  • Setelah wajib pajak memiliki akun pajak DJP online, lakukanlah login DJP online dengan memasukkan nomor NPWP atau dapat menggunakan NIK yang ada pada KPP wajib pajak masing-masing.
  • Berikutnya wajib pajak akan memasuki ke halaman utama DJP online, kemudian pilih menu profil.
  • Ada halaman profil, akan muncul beberapa pilihan urutan aktivasi fitur e-Pbk ini, ini lalu klik aktivasi fitur
  • Setelah itu pada bagian aktivasi fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk yang ada.

Baca Juga: Ketahui Aturan Baru Terhadap PTKP 2022 Bagi Wajib Pajak

  • Kemudian klik menu ubah fitur layanan, maka sistem akan menunjukkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan yang ada, setelah itu klik ya.
  • Selanjutnya sistem tersebut akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan yang ada di aplikasi e-Pbk yang telah dipilih, kemudian klik ok untuk mengkonfirmasi pemberitahuan pembaruan fitur layanan tersebut.
  • Setelah proses aktivasi dari aplikasi e-Pbk ini telah selesai, maka Anda akan diarahkan ke halaman login DJP online kembali seperti Anda awal membuka web Ditjen pajak.
  • Langkah terakhir yang harus Anda lakukan yaitu masuk kembali atau login ke akun DJP online Anda. Maka Anda akan dapat melihat fitur e-Pbk pajak yang sudah tersedia di halaman profil Anda dan siap untuk Anda gunakan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan secara online.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.