Mengenal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Mengenal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kursus Pajak – Pengembalian kelebihan pembayaran pajak mungkin bukan menjadi suatu hal yang baru lagi di telinga kita, terutama Wajib Pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sering kali disebut sebagai restitusi, dimana hal ini bisa terjadi saat kondisi pada jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan pajak yang terutang. Tapi dengan catatan jika Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan maupun hutang pajak lainnya.

Pengembalian pajak memang menjadi salah satu mekanisme yang bisa dilakukan untuk seluruh Wajib Pajak yang memang ada kelebihan bayar pada pajak terutangnya. Atau juga bisa karena pembayaran pajak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tentu Wajib Pajak harus mengikuti prosedur didalam melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk apapun, yakni dengan catatan Wajib Pajak memang merasa mempunyai kelebihan didalam membayar pajak terutangnya. Hasil yang didapat dari proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tidak selalu dilaksanakan dengan pengembalian dana secara tunai maupun non-tunai. Melainkan bisa dilakukan juga untuk pembayaran pajak bulan berikutnya. Atau dengan kata lain kelebihan bayar pajak bisa dialokasikan dan/atau menjadi pengurang terhadap kewajiban pajak atau pajak terutang yang harus dibayarkan pada bulan berikutnya.

Untuk melakukan permohonan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ada kondisi ataupun syarat dimana permohonan tersebut bisa dilakukan, diantarnya adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang terutang.
  2. Pembayaran pajak terhadap transaksi yang telah dibatalkan.
  3. Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayarkan.
  4. Pembayaran pajak yang berhubungan dengan permintaan penghentian penyelidikan tindak pidana didalam bidang perpajakan sebagaimana dimaksud didalam Undang-Undang KUP Pasal 44B yang tidak disetujui.

Dasar Hukum Pengembalian Pajak

Proses permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tentu memiliki payung hukum atau ketahanan hukum yang sudah diatur dalam :

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Pasal 17 ayat 2 s.t.d.t.d UU Nomor 16 Tahun 2009 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. PP No. 74 Tahun 2011 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. PMK-187/PMK.03/2015 terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik untuk Objek Bebas Pajak

Ketentuan Atas Permohonan Pengembalian Pajak

Umumnya, permohonan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang bisa diajukan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut tertuang didalam Pasal 2 PMK-187/PMK.03/2015, dimana pada ketentuan tersebut bisa dilakukan jika :

  1. Ada pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, dimana pembayaran dilaksanakan atas bukan objek pajak yang terutang, atau dengan kata lain seharusnya memang tidak terutang.
  2. Terjadi kesalahan pemotongan maupun pemungutan yang mengakibatkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut menjadi lebih besar apabila dibandingkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
  3. Ada kesalahan ketika dilakukan pemotongan ataupun pemungutan terhadap yang bukan termasuk objek pajak.
  4. Ada selisih lebih atau kelebihan pemotongan ataupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan penerapan P3B atas SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri).

Disamping itu, dalam mengajukan permohonan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, ada juga ketentuan lainnya berdasarkan klasifikasinya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jasa Asuransi dan Jasa Keuangan Dapat Fasilitas Bebas PPN

Jasa Asuransi dan Jasa Keuangan Dapat Fasilitas Bebas PPN

Pelatihan Pajak – Dengan Anda mengetahui ilmu-ilmu mengenai perpajakan Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan. Karena Anda telah mengetahui bagaimana tata cara serta cara mengelola keuangan yang baik berdasarkan perpajakan yang ada di negara ini. Anda tidak akan mengalami kerugian mengenai perpajakan karena Anda sudah mengkalkulasikan pajak yang harus Anda bayarkan.

Maka dari itu, segeralah Anda untuk mempelajari ilmu perpajakan ini, Anda dapat mempelajarinya dengan cara mencari tahunya di internet atau Anda dapat melakukannya dengan sebuah cara efektif yaitu pelatihan pajak.

Dalam pelatihan pajak Anda akan dibimbing dan dibina oleh para ahli pajak dan yang sudah profesional dalam bidang perpajakan yang tidak akan membuat Anda kebingungan lagi mengenai perpajakan yang ingin Anda pelajari. Pada peraturan pemerintah terbaru nomor 49 Tahun 2022 mengatur mengenai pemberian fasilitas penyerahan jasa kena pajak atau JKP tertentu yang hanya bersifat strategis akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN.

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas yang bersangkutan tersebut telah termuat di dalam bab 4 peraturan pemerintah atau PP nomor 49 Tahun 2022. Jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pajak pertambahan nilai termasuk ke dalam berbagai barang jasa keuangan dan jasa asuransi juga.

Jasa kena pajak tertentu yang sifatnya strategis atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dengan adanya peraturan terbaru ini, sebaiknya Anda semakin lebih tahu lagi mengenai peraturan-peraturan perpajakan, yang semakin terbarunya peraturan perpajakan akan semakin rumit juga Anda untuk mempelajari ilmu perpajakan jika Anda menunda-nundanya. Ilmu perpajakan ini juga dapat Anda gunakan sebagai dasar pondasi Anda dalam mengelola keuangan pribadi Anda atau mengelola keuangan perusahaan yang sedang Anda kelola saat ini.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan dalam Dunia Pajak?

Kembali ke dalam topik bahasan, di dalam peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur 13 jasa kena pajak yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, yang termasuk diantaranya yaitu jasa keuangan dan jasa asuransi. Pasal 14 tersebut menjelaskan bahwa ada lima jasa keuangan yang akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

  • Yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang berupa giro, deposito berjangka waktu, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan hal-hal tersebut.
  • Yang kedua yaitu menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjam dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat-surat resmi, sarana telekomunikasi ataupun dengan wesel unjuk, cek, Atau sarana-sarana lainnya yang mendukung.
  • Yang ketiga yaitu pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah, yang berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
  • Yang keempat yaitu penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai yang berlaku, termasuk gadai syariah dan fidusia.
  • Yang kelima yaitu penjaminan.

Sementara itu, di dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan untuk jasa asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang berlaku. Namun, jasa asuransi yang dibebaskan dari pajak penghasilan tidak termasuk jasa penunjang asuransi, seperti jasa agen asuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi, serta pialang reasuransi. Kemudian, manajemen kantor agen atau kantor yang dikelola bersama, distribusi produk asuransi, serta kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak-pihak yang bersangkutan lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan dalam Dunia Pajak?

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan dalam Dunia Pajak?

Training Pajak – Dalam pengelolaan kewajiban perpajakan mungkin saja Anda sering kali dibuat kebingungan. Seperti contohnya dengan istilah pencatatan dan pembukuan pajak. Supaya lebih mengerti dan tidak salah memahami tentang istilah-istilah perpajakan ketika mengelola kewajiban pajak. Lebih baik Anda mengikuti kelas training pajak yang yang akan memberikan Anda pengetahuan seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Training pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun dan biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Walaupun Anda bukan orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, tetapi tetap tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai pengetahuan dan istilah-istilah tentang perpajakan yang ada.

Membicarakan tentang pencatatan dan pembukuan, mungkin beberapa Anda lebih mengenal istilah tersebut pada ilmu akuntansi. Memang benar, tetapi istilah tersebut juga dipakai di dunia perpajakan. Dalam dunia pajak sendiri pencatatan dan pembukuan adalah proses-proses yang penting dan tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak, terlebih ketika para pengusaha kena pajak karena kedua proses tersebut adalah dasar dari perhitungan pajak terutang.

Apabila dilihat dari definisinya sendiri, pencatatan dan pembukuan pajak mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah dilakukan perubahan berkali-kali sampai hasilnya terakhir pada pasal 1 ayat 29 UU Nomor 28 Tahun 2007.

Dimana berisi definisi tentang kedua proses tersebut, yang mana pembukuan adalah proses pencatatan yang dilaksanakan dengan rutin untuk mengumpulkan informasi dan data keuangan, meliputi modal harta kewajiban biaya jumlah perolehan penghasilan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tertentu.

Sementara itu, menurut pasal 28 ayat 9 pada UU yang sama, definisi pencatatan merupakan terdiri dari data yang dikelompokkan dengan rutin mengenai peredaran maupun penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan pajak terutang. Juga termasuk yang ada di dalamnya berkaitan dengan penghasilan bukan objek pajak maupun yang dikenai pajak.

Apa Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

Menurut pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Seperti halnya yang sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007 pada UU KUP, mengenai hal mendasar yang membedakan dari kegiatan pembukuan dan pencatatan adalah subjek pajaknya. Untuk pihak wajib pajak pribadi atau pengusaha maupun perusahaan sebagai wajib pajak badan, maka dengan adanya peredaran bruto sebesar 4,8 miliar rupiah yang kurang dari setahun.

Baca Juga: Mengapa Harus Melakukan Manajemen Perpajakan pada Sebuah Perusahaan?

Oleh karena itu, berarti bahwa wajib pajak pribadi yang tidak melakukan aktivitas bisnis, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Namun, tetap harus melakukan pencatatan, seperti halnya ketentuan perhitungan penghasilan neto, dengan  syarat memberitahukan hal tersebut pada pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak ya

Apakah Ada Hal yang Sama dari Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

  • Salah satu kegiatan akuntansi pajak yang mana wajib pajak harus melaksanakan dua proses tersebut supaya bisa menghitung pajak terutang.
  • Pencatatan dan pembukuan pajak bertujuan supaya pedoman pemenuhan kewajiban pajak, seperti pelaporan SPT, perhitungan PPh, PPN atau PPnBM.
  • Pelaksanaan pembukuan pajak juga bermanfaat supaya bisa mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan bisnis.

Sebenarnya, pencatatan ini adalah bagian dari pembukuan. Aktivitas pembukuan yang dilakukan tentu saja harus mengarah pada pencatatan pajak. Sehingga, kedua hal tersebut tidak dapat saling dipisahkan dalam melakukan pengelolaan kewajiban pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari dengan Baik untuk Objek Bebas Pajak

Pelajari dengan Baik untuk Objek Bebas Pajak

Brevet Pajak – Seperti yang diketahui jika pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga negara terhadap negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Adapun pembayar pajak tidak memperoleh imbalan secara langsung. Pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan, pelayanan kesehatan dan lain sebagainya. Tapi, tahukah Anda jika tidak semua objek dikenakan pajak. Ada sejumlah objek yang bebas pajak baik bebas pajak penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penghasilan sebagai Objek Bebas Pajak

Pajak penghasilan ialah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Penghasilan tersebut merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak yang berasal baik dari dalam negeri (Indonesia) ataupun dari luar negeri, dan juga bisa digunakan untuk konsumsi dan juga menambah kekayaan dengan nama serta dalam bentuk apapun.

Dasar hukum yang berkaitan dengan pajak penghasilan ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan. Tapi, seiring perkembangan zaman, Undang – Undang tersebut telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Penghasilan,
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait dengan Cipta Kerja, dan juga
  • Undang-Undang PPh terbaru ialah Undang-Undang No 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan atau dapat dikatakan sebagai objek bebas pajak. Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan, ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Berikut beberapa penghasilan sebagai objek bebas pajak:

1. Bantuan dan sumbangan

Bantuan dan juga sumbangan disini termasuk zakat yang didapat badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan juga yang disahkan oleh pemerintah. Serta yang diperoleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Baca Juga: Kenali dengan Baik Hubungan Istimewa dalam PPN

Termasuk juga yang didapatkan oleh lembaga keagamaan yang dibentuk serta disahkan oleh pemerintah dan yang didapatkan oleh penerima sumbangan yang berhak. Ketentuannya telah diatur didalam Peraturan Pemerintah sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, ataupun penguasaan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Harta hibahan

Harta hibahan yang terbebas dari pajak harus diterima oleh keluarga sedarah pada garis keturunan lurus satu derajat, , badan keagamaan, badan pendidikan badan sosial termasuk koperasi, yayasan, ataupun orang pribadi yang mempunyai usaha mikro dan juga kecil. Ketentuannya telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, maupun penguasaan oleh pihak-pihak bersangkutan.

3. Setoran tunai

Harta termasuk setoran tunai disini maksudnya ialah diterima oleh badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1b) sebagai pengganti saham ataupun pengganti penyertaan modal.

Selain itu, terdapat beberapa objek bebas pajak, diantaranya warisan, penggantian atau imbalan, pembayaran asuransi tertentu, dividen, iuran, penghasilan tertentu dana pension, bagian laba, penghasilan tertentu perusahaan modal ventura, beasiswa, sisa lebih, serta bantuan atau santunan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kenali dengan Baik Hubungan Istimewa dalam PPN

Kenali dengan Baik Hubungan Istimewa dalam PPN

Pelatihan Pajak – Kini kerap kali kita dipertemukan dengan berbagai macam transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang masih pada satu koneksi atau grup perusahaan, baik itu di luar negeri ataupun domestik (dalam negeri).

Beberapa transaksi yang terjadi seringkali dilakukan dengan tidak sewajarnya, ini disebabkan transaksi yang terjadi menggunakan harga yang cukup rendah dari perusahaan yang tidak mempunyai koneksi atau tidak dalam satu grup yang sama (non-afiliasi). Meskipun demikian, hal tersebut menuntut kemungkinan terhadap segala transaksi yang terjadi di antara perusahaan yang memang telah terkoneksi mempunyai hubungan istimewa tetap tergolong sebagai transaksi yang wajar.

Hubungan istimewa yang tercipta di antara pihak-pihak bersangkutan tersebut tentu menjadi perhatian, sampai adanya pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang, misalnya otoritas pajak. Sebab transaksi istimewa yang terjadi secara tidak wajar cenderung berujung dalam penghindaran pajak. Oleh sebab itu, sangat penting untuk lebih mengetahui serta menelusuri lebih lanjut bagaimana hubungan istimewa tersebut terjadi terutama dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Mengenal Hubungan Istimewa

Umumnya, definisi dari hubungan istimewa dalam hal ini ialah sebuah kondisi yang paling mendasar serta perlu diulas atau dikaji sampai tuntas. Istilah-istilah seperti ini tentunya sering digunakan dalam kasus perpajakan yang mempunyai hubungan dengan transaksi antar perusahaan yang terkoneksi atau terafiliasi.

Hubungan istimewa yang terjadi saat wajib pajak telah mempunyai suatu kondisi yang diduga bisa memberikan dampak atau pengaruh dalam pengambilan keputusan secara tidak sewajarnya. Hubungan istimewa tersebut sendiri terjalin di antara 2 atau lebih wajib pajak yang hasil akhirnya adalah menyebabkan pajak terutang yang terjadi memperoleh jumlah yang lebih kecil dari pada jumlah pajak terutang yang seharusnya. Disamping itu, hubungan istimewa tidak menuntut kemungkinan untuk menekan harga lebih rendah dibandingkan dari harga pasaran atau yang seharusnya.

Hubungan Istimewa didalam PPN

Secara umum PPN ialah Pajak yang dibebankan terhadap pertambahan nilai dengan melakukan pemungutan pajak pada setiap transaksi dan/atau perdagangan jual beli, baik barang maupun jasa dalam negeri pada wajib pajak baik orang pribadi, badan usaha, sampai dengan pemerintah.

Baca Juga: Tingkatan dan Manfaat Brevet Pajak

Dalam hubungan istimewa, PPN ada harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa itu sendiri, atau bisa dikatakan harga jual ataupun penggantian dihitung atas dasar harga pasar yang wajar ketika terjadinya penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak).

Adapun, hubungan istimewa yang ada didalam PPN bisa dikatakan dianggap jika memenuhi kriteria atau ketentuan sesuai UU yang berlaku. Kriteria atau ketentuan didalam PPN mempunyai kesamaan dengan hubungan istimewa atas PPh, yaitu akan dianggap apabila:

  • Wajib pajak mempunyai penyertaan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung serta paling rendah sebesar 25% pada wajib pajak lain. Disamping itu, hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling kecil ialah sebesar 25% pada 2 wajib pajak atau lebih, atau hubungan antara 2 wajib pajak atau lebih yang dikatakan atau disebut terakhir.
  • Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, baik satu, dua, atau lebih wajib pajak yang ada di bawah kekuasaan yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
  • Adanya hubungan keluarga, baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Harus Melakukan Manajemen Perpajakan pada Sebuah Perusahaan?

Mengapa Harus Melakukan Manajemen Perpajakan pada Sebuah Perusahaan?

Kursus Pajak – Pada dasarnya, siapapun yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak perlu mengelola kewajiban pajaknya dengan sebaik mungkin. Tentu saja pengelolaan pajak yang baik dilakukan supaya pihak wajib pajak maupun pemerintah terhindar dari hal-hal yang merugikan. Salah satu cara agar bisa melakukan pengelolaan pajak dengan sebaik mungkin adalah mengikuti kursus pajak.

Kursus pajak merupakan sebuah kegiatan kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun, yang ingin memperoleh pengetahuan tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Dapat dipastikan setelah mengikuti kelas perpajakan tersebut, nantinya wajib pajak semakin mampu mengelola kewajiban pajaknya dengan seefektif dan seefisien mungkin.

Pengelolaan pajak biasa disebut juga dengan manajemen perpajakan. Manajemen perpajakan sendiri memiliki definisi sebagai sebuah upaya menyeluruh yang diusahakan oleh wajib pajak, supaya berbagai hal yang berkaitan dengan pajak bisa dikelola dengan efisien, efektif, dan ekonomis. Hal tersebut juga berarti bahwa metode yang satu ini, adalah sebuah proses supaya bisa meminimalisir beban pajak, tetapi tetap pada jalur ketentuan yang ada dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pada umumnya, metode manajemen perpajakan ini, dilaksanakan dengan rutin atau reguler, sebab transaksi yang dilakukan mengenai perpajakan terjadi berulang kali atau selalu terjadi pada sebuah perusahaan. Hal ini agar bisa sebuah perusahaan bisa mengatur urusan perpajakannya dengan lebih baik lagi.

Mengapa Perlu Melakukan Manajemen Perpajakan?

Alasan mengapa wajib pajak badan harus melakukan manajemen perpajakan, karena dapat dijadikan sebagai sebuah upaya agar bisa melakukan penghematan biaya perusahaan, dengan maksud semakin menambah kesejahteraan para pemegang saham. Tentu saja manajemen pajak tidak dapat disamakan dengan tax evasion atau penggelapan pajak. Karena manajemen perpajakan tetap mematuhi Ketentuan dan peraturan perpajakan yang ada.

Apa Saja Tujuan dan Fungsi Manajemen Pajak?

Tujuan akhir yang diharapkan dari adanya metode manajemen pajak ini adalah agar bisa mengoptimalisasi dan/atau meminta meminimalkan yang dicapai. Tetapi, bukan hanya dengan melakukan sebuah perencanaan yang matang saja, namun juga dengan melalui beberapa tahap seperti pelaksanaan, pengorganisasian, dan pengawasan yang terkendali dengan baik. Pada dasarnya, hampir mirip seperti tujuan dari manajemen keuangan.

Baca Juga: Mulai Kenali PPnBM: Tujuan Pengenaan dan Ruang Lingkup PPnBM

Sederhananya, manajemen pajak dilakukan bukan untuk melakukan pengelakan pembayaran pajak, namun untuk mengelola pajak supaya bisa dibayarkan dengan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Di samping itu, Tujuan lain dari manajemen perpajakan adalah supaya bisa meminimalisir terjadinya risiko utang pajak yang mungkin saja bisa terjadi pada sebuah transaksi yang rutin dilakukan.

Sementara itu, untuk fungsi dari manajemen perpajakan bagi wajib pajak badan atau perusahaan terdapat beberapa hal penting di dalamnya, antara lain:

  • Supaya bisa melancarkan perencanaan pajak
  • Sangat berfungsi dalam pengorganisasian pajak
  • Berfungsi ketika melakukan pelaksanaan pajak
  • Berfungsi saat melakukan pengawasan pajak

Syarat-Syarat Supaya Manajemen Perpajakan Berjalan dengan Baik

Untuk melaksanakan suatu pengelolaan perpajakan dengan baik, maka ada tiga syarat yang harus Anda laksanakan. Berikut ini adalah beberapa syaratnya, antara lain:

  • Tetap berada dalam konteks bisnis, dengan syarat wajib masuk akal sebab manajemen pajak adalah suatu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari corporate global strategy.
  • Tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  • Sangat penting didukung dengan berbagai bukti yang memadai, baik dari segi hukum maupun dari segi pencatatan akuntansinya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tingkatan dan Manfaat Brevet Pajak

Tingkatan dan Manfaat Brevet Pajak

Training Pajak – Brevet pajak merupakan suatu kursus atau pelatihan terkait perpajakan dengan mengaplikasikannya pada software pajak. Ada beberapa tingkatan berbeda didalam brevet pajak. Setiap tingkatan didalamnya tentu akan memiliki materi yang berbeda pula. Walaupun brevet pajak merupakan kursus, tentu dibutuhkan usaha yang keras supaya bisa mendapatkan sertifikat brevet.

Sertifikasi brevet pajak merupakan alat pengukur sejauh mana Anda paham terkait dengan dunia perpajakan. Karena sertifikat yang diperoleh akan menjadi bukti jika Anda telah menyelesaikan pelatihan perpajakan serta berhasil lulus dari ujian yang diberikan.

Tingkatan Brevet Pajak

Jenis tingkatan didalam brevet pajak sendiri terbagi menjadi 3 bagian, yakni:

Brevet A

Dalam tingkatan Brevet A, Anda akan mendapatkan materi terkait pajak penghasilan orang pribadi. Materi yang akan diperoleh dalam mengikuti Brevet A diantaranya ialah ketentuan umum perpajakan (KUP), bea materai dan pajak penghasilan orang pribadi (PPh pasal 21), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Brevet B

Brevet B merupakan tingkatan brevet pajak yang akan membahas materi perpajakan dasar hingga menengah dengan pembahasan ketentuan perpajakan badan ataupun perusahaan. Adapun materi yang diajarkan oleh tingkat brevet B diantaranya ialah akuntansi pajak, Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak untuk Badan atau Perusahaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), dan lain sebagainya.

Brevet C

Brevet C merupakan tingkatan pelatihan paling tinggi. Materi yang ada dalam brevet C ialah pembahasan perpajakan tingkat menengah sampai lanjutan. Adapun materi yang akan diperoleh meliputi pajak internasional, tax planning, pajak internasional untuk perbankan dan akuntansi pajak Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan.

Baca Juga: Ketahui Tarif dan Daftar Barang yang Terkena PPnBM

Pentingnya Mengikuti Brevet Pajak

  • Untuk para jobseekers, sertifikat brevet pajak bisa menjadi nilai plus dari recruiter ketika melamar pekerjaan dibidang keuangan terutama perpajakan.
  • Selain bisa menjadi nilai plus, tentunya Anda akan lebih paham terkait dengan perpajakan sehingga akan mudah bagi Anda dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab saat bekerja.
  • Untuk mahasiswa, brevet pajak bisa menambah ilmu terkait dengan perpajakan sehingga Anda bisa mempraktekkannya pada tugas kuliah.
  • Sementara itu, untuk pekerja, mengikuti brevet pajak bisa membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan yang Anda temukan dalam perpajakan. Disamping itu, Anda juga bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang ditemukan.
  • Ilmu yang Anda peroleh dari Brevet Pajak juga bisa dijadikan sebagai bekal untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Lantas berapa biaya brevet pajak? Biaya brevet pajak yang ditawarkan di Indonesia sebenarnya terbilang variatif. Dilansir dari beberapa sumber, biaya brevet pajak yang pada umumnya yang ditawarkan oleh penyelenggara mulai dari harga 2 jutaan. Harga yang ditawarkan untuk mengikuti brevet pajak tentu terbilang sangat terjangkau.

Masa Berlaku Sertifikat Brevet Pajak

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-28/PJ/2015, masa berlaku dari sertifikat brevet pajak yang Anda peroleh ialah 2 tahun dari sejak sertifikat diterbitkan. Hal tersebut juga berlaku untuk seluruh tingkatan brevet pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mulai Kenali PPnBM: Tujuan Pengenaan dan Ruang Lingkup PPnBM

Mulai Kenali PPnBM: Tujuan Pengenaan dan Ruang Lingkup PPnBM

Brevet Pajak – Sebagai warga negara Indonesia tentu saja tidak luput dari berbagai pengenaan pajak yang telah dibebankan pada warga negara itu sendiri, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Inilah alasan mengapa setiap warga negara baik itu wajib pajak atau calon calon wajib pajak di masa depan, sangat penting untuk mengetahui berbagai pengetahuan dan informasi seputar perpajakan.

Supaya nantinya ketika sudah menjadi wajib pajak seutuhnya akan bisa melakukan pengelolaan perpajakan dengan efektif dan efisien. Misalnya dengan mengikuti kelas brevet pajak. Dimana brevet pajak tersebut merupakan sebuah kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun dan nantinya akan memperoleh berbagai pengetahuan seputar perpajakan dasar hingga pajak lanjutan.

Dengan mengetahui berbagai ketentuan pajak yang ada, nantinya wajib pajak maupun pemerintah tidak mengalami kerugian. Informasi tentang perpajakan pasti akan selalu berguna bagi siapapun. Misalnya seperti pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau biasa disebut dengan PPnBM. PPnBM adalah pengenaan pajak terhadap barang dan/atau jasa yang tergolong mewah, maupun pekerjaan atau aktivitas bisnis yang berkaitan dengan aktivitas mengimpor barang yang tergolong mewah.

Pembebanan pajak tersebut hanya diberlakukan satu kali ketika terjadinya penyerahan barang kepada pihak produsen. Pengenaan PPnBM di Indonesia sudah diatur dalam ketentuan  Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM, maupun biasanya juga disebut dengan UU PPN.

Hal tersebut dikarenakan PPN dan PPnBM merupakan hal yang selalu berkaitan, yang mana pembebanan PPnBM dilaksanakan dengan sebab adanya pungutan PPN. Misalnya saja ada konsumen yang membeli barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang tergolong mewah, seperti mobil, maka pemilik mobil tersebut dibebankan terhadap PPN atau PPnBM.

Walaupun telah diatur dalam UU PPN, tetap hanya secara umum dan terlalu Dijelaskan Bagaimana penerapannya. Bersama dengan hal tersebut, Kemenkeu atau Kementerian Keuangan melalui PMK atau Peraturan Menteri Keuangan menjelaskan lebih lanjut tentang pembebanan PPnBM., dimana telah tertuang dalam PMK 141/2021.

Baca Juga: Mulai Kenali Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Pengadilan Pajak

Apa Tujuan Pengenaan PPnBM?

Pengenaan PPnBM pada konsumen bukan semata-mata dilakukan pemerintah hanya untuk sumber penerimaan negara saja, tetapi juga bertujuan untuk pengendalian kesetaraan pada beban pajak bagi seluruh konsumen yang mempunyai penghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Selain itu juga ada beberapa tujuan yang harus diketahui oleh wajib pajak atau konsumen, yakni:

  • Menjadi salah satu perolehan yang bisa menopang penerimaan negara
  • Sebagai upaya mewujudkan keseimbangan pengenaan pajak pada konsumen yang berpenghasilan berbeda, yaitu yang penghasilannya tinggi dan rendah
  • Sebagai upaya pengendalian pola konsumsi masyarakat terhadap penggunaan atau pemakaian barang yang tergolong mewah
  • Membantu untuk menunjang perlindungan terhadap kesetaraan produsen, terlebih untuk produsen mikro maupun mitra-mitra kecil bahkan sampai produsen besar

Ruang Lingkup PPnBM

Terdapat salah satu hal yang berkaitan dengan aktivitas pemajakan pada ruang lingkup PPnBM, termasuk ‘menghasilkan’. Berikut ini sedikit penjelasannya. Merakit, yang bisa diartikan sebagai penggabungan beberapa bagian maupun kerangka yang mempunyai hubungan. Seperti halnya barang dengan beberapa bagian yang masih belum terpasang berbagai komponen pendukungnya, ketika membuat sebuah barang setengah jadi atau barang yang sudah jadi. Misalnya saja seperti merakit kendaraan mobil, perabotan rumah tangga maupun berbagai barang elektronik lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Tarif dan Daftar Barang yang Terkena PPnBM

Ketahui Tarif dan Daftar Barang yang Terkena PPnBM

Kursus Pajak – Kebutuhan kehidupan manusia dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat kepentingannya, yaitu kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Dalam hal ini yang berhubungan dengan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) adalah pada kebutuhan tersier atau kebutuhan terhadap barang dan/atau jasa yang tergolong mewah. Sebagaimana yang dimaksud “mewah” dalam hal ini ialah kebutuhan yang seharusnya dipenuhi apabila kebutuhan primer dan juga sekunder sudah terpenuhi.

Pada umumnya, barang maupun jasa yang tergolong mewah sangat berhubungan erat dengan penghasilan masyarakat terlebih untuk mereka yang berstatus wajib pajak. Harga yang terbilang sangat mahal pada umumnya diperuntukkan untuk mereka yang mempunyai penghasilan menengah ke atas.

Dalam hal ini, konsumen akan terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika mengkonsumsi atau menggunakan barang dan/atau jasa yang tergolong mewah. Bukan hanya itu, konsumen juga bisa menjadi target sebagai wajib pajak yang dibebankan atas PPnBM atau pungutan pajak atas barang mewah.

Pengenaan PPnBM dalam hal ini tergolong lebih detail jika dibandingkan dengan pembebanan PPN. Lantas apa PPnBM serta apa saja yang menjadi objek pengenaannya?

Mengenal PPnBM

PPnBM ialah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mana dapat diartikan sebagai pembebanan pajak terhadap barang dan/atau jasa yang tergolong mewah maupun pekerjaan atau kegiatan usaha yang berhubungan dengan kegiatan mengimpor barang yang tergolong mewah. Pengenaan dari pajak tersebut hanya diberlakukan sekali (1 kali) ketika terjadinya penyerahan barang ke pihak produsen.

Fungsi Pengenaan PPnBM

Penerapan PPnBM terhadap konsumen bukan semata-mata dilakukan Pemerintah hanya untuk penerimaan negara, melainkan berfungsi untuk mengendalikan kesetaraan pada beban pajak untuk konsumen yang mempunyai penghasilan rendah serta konsumen yang mempunyai penghasilan tinggi. Berikut beberapa fungsi PPnBM yang perlu diketahui oleh konsumen atau wajib pajak:

  1. Untuk mewujudkan keseimbangan pembebanan pajak terhadap konsumen mempunyai penghasilan berbeda, yaitu antara rendah dan tinggi.
  2. untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat terhadap pemakaian atau penggunaan barang yang tergolong mewah.
  3. Sebagai salah satu pendapatan yang bisa menopang penerimaan negara.
  4. Membantu dalam menunjang perlindungan terhadap kesetaraan produsen, terutama untuk produsen mikro atau mitra-mitra kecil sampai dengan produsen besar.

Baca Juga: Mengenal Putusan Pengadilan Pajak Lebih Dalam

Ruang Lingkup PPnBM

Jika dilihat dari ruang lingkupnya PPnBM setidaknya didapati 5 hal yang berhubungan dengan kegiatan pemajakan, termasuk dalam artian ‘menghasilkan’. Berikut penjelasannya :

  1. Merakit, yang bisa diartikan sebagai penggabungan bagian-bagian /kerangka yang mempunyai hubungan, misalnya barang dengan bagian-bagian yang masih belum terpasang ataupun komponen-komponen pendukung didalam membuat sebuah barang setengah jadi ataupun jadi.
  2. Memasak, yang bisa diartikan sebagai barang yang diolah yakni dengan cara dipanaskan, baik itu dicampur dengan bahan lain maupun tidak.
  3. Mencampur, yang bisa diartikan sebagai kegiatan menyatukan beberapa unsur untuk menciptakan satu barang serta lebih barang lain.
  4. Mengemas, yang bisa diartikan sebagai kegiatan memposisikan suatu barang terhadap barang ataupun benda lainnya untuk meningkatkan pemasarannya ataupun memberikan keamanan dari berbagai hal yang bisa memicu kerusakan.
  5. Membotolkan, yang bisa diartikan sebagai kegiatan menempatkan minuman ataupun mengisi benda cair ke dalam botol untuk kemudian ditutup berdasarkan cara tertentu.
  6. Dalam kegiatan lainnya atau bisa diartikan dengan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan bantuan orang lain atau kegiatan usaha lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mulai Kenali Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Pengadilan Pajak

Mulai Kenali Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Pengadilan Pajak

Pelatihan Pajak – Supaya wajib pajak selalu terhindar dari berbagai sanksi pajak, yang pada akhirnya tercekat berbagai kebijakan hukum dari aspek perpajakan. Maka, cara yang paling tepat adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Pelatihan pajak merupakan sebuah kelas yang akan mempelajari berbagai pengetahuan dan informasi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Perpajakan yang satu ini bisa diikuti oleh siapapun tanpa terkecuali. Tentu saja dengan adanya pengetahuan pajak yang cukup, nantinya pihak wajib pajak akan terhindar dari berbagai bagai sanksi pajak yang ada karena telah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar.

Jika berhubungan dengan hukum pasti juga akan ada yang berhubungan dengan proses yang terjadi pada pengadilan. Dalam dunia perpajakan sendiri tentu saja juga ada yang namanya pengadilan pajak. Menurut Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 mengenai pengadilan pajak yang dikatakan bahwa pengadilan pajak adalah suatu badan peradilan, yang akan melakukan berbagai kehakiman kekuasaan terhadap wajib pajak, maupun penanggung pajak yang mencari suatu keadilan dalam sengketa pajak yang sedang dialami.

Bagaimana Kedudukan Pengadilan Pajak?

Apabila dilihat dari sejarahnya, maka awal mula berdirinya ini adalah dari Majelis Pertimbangan Pajak atau yang biasa disebut dengan MPP yang kemudian menjadi diubah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau yang biasa disebut dengan BPSP. Disebabkan karena setiap tahun ada begitu banyak sengketa pajak yang terjadi maka pemerintah melakukan penilaian bahwa BPSP atau Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ini, telah tidak mampu lagi untuk melakukan penyelesaian tanggung jawabnya pada dunia perpajakan. Sehingga pada akhirnya pemerintah melakukan pembentukan pengadilan pajak yang secara resmi sudah terdapat pada Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2002.

Kedudukan dari pengadilan pajak ini memiliki independensi dan derajat yang sama seperti halnya berbagai pengadilan yang setingkat yang lainnya. Pengadilan pajak tersebut berada dalam lingkup tata usaha negara dan mempunyai struktur organisasi yang puncaknya pada Mahkamah Agung (MA). Walaupun memang sama apabila dibandingkan dengan berbagai pengadilan setingkat yang lainnya, tetapi pengadilan pajak merupakan pengadilan yang termasuk dalam pengadilan khusus. Yang mana dalam lingkungan peradilan tata usaha negara adalah bagian dari pengadilan yang mempunyai spesialisasi atau diferensiasinya sendiri.

Baca Juga: Ketahui Alasan DJP Rencanakan Pembaruan Core Tax System

Tatanan Organisasi Pengadilan Pajak

Telah tertuang pada  Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 yang merupakan dasar ketentuan terhadap terbentuknya pengadilan pajak tersebut. Tentu saja terdapat tatanan struktur organisasi yang ada di dalam pengadilan pajak, yakni sebagai berikut:

  • Pertama adalah pimpinan
  • Kedua adalah hakim anggota
  • Ketika adalah sekretaris
  • Keempat adalah panitera

Dimana pimpinan dari pengadilan pajak merupakan terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua. Jumlah dari pimpinan pengadilan setidaknya paling banyak Ada 5 orang untuk wakil ketua dan jumlah tersebut ditetapkan dapat lebih dari satu orang yang didasarkan pada banyaknya jumlah sengketa pajak yang perlu diselesaikan. Kemudian tugas dari setiap wakil ketua pengadilan pajak, bisa disesuaikan dari wilayah kantor perpajakan, jumlah sengketa pajak yang ada, maupun jenis pajaknya.

Tugas dan Wewenang

  • Pengadilan pajak mempunyai wewenang yang sifatnya administrasi yang mana juga mempunyai arti bahwa berada dalam lingkup administrasi negara.
  • Pengadilan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pemutusan pada berbagai hal yang berhubungan dengan sengketa pajak
  • Memiliki tanggung jawab pada pemeriksaan dan memutuskan sengketa terhadap keputusan keberatan dalam tingkat banding.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.