Pentingnya Memperhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan

Pentingnya Memperhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan

Pelatihan Pajak – Sebagai warga Indonesia yang aktif ketika menjalankan sebuah bisnis, pastinya Anda juga berperan sebagai wajib pajak yang mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan anda. Supaya Anda bisa memenuhi tanggung jawab tersebut, salah satu caranya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Untuk sebuah perusahaan, biasanya pelatihan pajak seperti ini bisa diikuti oleh karyawannya yang secara khusus bertanggung jawab perihal permasalahan pajak Wajib pajak badan merupakan status yang didapatkan dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Kewajiban wajib pajak selain melakukan pembayaran pajak, juga melaporkan surat pemberitahuan atau yang biasa disebut dengan SPT badan untuk wajib pajak badan. Pada dasarnya, melakukan pelaporan SPT juga harus dilakukan oleh wajib pajak perorangan. Pastinya objek pajak yang dilaporkan juga sedikit berbeda, karena secara formal wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan merupakan objek pajak yang berbeda. Tetapi, pada ulasan berikut ini, secara khusus akan membahas lebih lanjut tentang hal-hal yang wajib diketahui sebelum melaporkan SPT badan.

Batas dari masa pelaporan SPT tahunan badan adalah pada tanggal 30 April 2023 untuk periode pajak ini. Oleh karena itu, bagi sebuah badan usaha harus segera melaksanakan persiapan lapor SPT yang menjadi tanggung jawab anda Setiap yang dibayarkan pada bulan sebelumnya, maka wajib dirinci dan dilaporkan, bersamaan dengan harta yang dimiliki badan usaha milik anda. Apabila dijelaskan secara detail, setidaknya terdapat 4 hal yang harus disiapkan ketika melaporkan SPT badan. Keempat hal tersebut adalah hal yang wajib tercantum dalam laporan SPT tahunan sebagai syarat administratif maupun kelengkapan laporan.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Dapat dipastikan bahwa identitas yang digunakan harus ada pada setiap proses administrasi yang dilakukan, baik itu berhubungan dengan perpajakan, kesehatan, maupun lainnya yang berkenaan dengan negara. Sehingga wajib pajak yang akan melaporkan SPT harus atau wajib mempersiapkan NPWP NPWP badan dapat diperoleh melalui pengurusan secara manual melalui KPP dengan membawa fotokopi KTP, serta surat pernyataan bahwa anda merupakan wajib pajak yang mempunyai usaha di wilayah KPP di mana anda mengajukannya.

Surat Pemberitahuan (SPT)

Dokumen ini merupakan dokumen utama ketika melaporkan Pajak badan tidak usaha milik anda. SPT dipergunakan untuk melakukan melaporkan penghasilan badan usaha, pelaporan perhitungan pajak, harta, dan objek pajak lain yang disebutkan pada ketentuan undang-undang perpajakan. Pembuatan dan pengisian SPT wajib sesuai dengan format yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Berikut Mekanisme Pengenaan Pajak Atas Persewaan Tanah dan Bangunan

Pembukuan

Pembukuan pajak pada badan usaha menjadi berkas yang wajib dimiliki saat akan melaporkan SPT badan. Apabila ditelisik pada regulasi bakunya, kewajiban penyelenggaraan pembukuan tercantum pada Undang-Undang KUP pasal 28. Pembukuan dapat diartikan sebagai pengumpulan informasi dan data keuangan, diantaranya adalah modal, kewajiban, harta, penghasilan, biaya dan harga penyerahan dan perolehan barang maupun jasa. Laporan keuangan yang disusun oleh badan usaha, berupa laporan laba rugi dan neraca setiap tahun pajak terakhir.

Dokumen Pendukung Lainnya

Pada dasarnya, dokumen lain yang harus dipersiapkan ketika melaporkan SPT badan tidaklah rumit. Tetapi, setiap dokumen yang dibutuhkan harus sedetail mungkin dan diperhatikan kebenaran datanya.  bagi wajib pajak badan yang berbentuk organisasi, maka setidaknya diperlukan bukti pembayaran pajak, bukti pemotongan pajak, laporan keuangan, bukti pemungutan pajak, SPT masa PPN, surat tagihan pajak, faktur pajak, SSP, dan lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Ketentuan Terkait Pajak Obligasi

Ketahui Ketentuan Terkait Pajak Obligasi

Brevet Pajak – Didalam pasar modal, obligasi ialah sertifikat atau surat pernyataan utang yang berisi perjanjian antara peminjam dengan pemberi dana (investor) yang bisa diperjualbelikan. Jangka waktu obligasi sendiri berkisar dari jangka menengah dan panjang, yakni pada umumnya antara 1 sampai dengan 10 tahun jatuh tempo pembayaran utang beserta dengan bunganya berupa kupon.

Sesuai dengan penerbitnya, ada 3 jenis Obligasi, yakni:

1. Corporate Bonds Atau Obligasi Korporasi

Corporate bonds merupakan sebuah obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan, baik perusahaan swasta ataupun perusahaan negeri, dengan masa jatuh tempo minimalnya 1 tahun.

2. Government Bonds / Obligasi Pemerintah

Government Bonds merupakan bentuk obligasi yang diterbitkan Pemerintah.

3. Municipal Bonds / Obligasi Municipal

Municipal Bonds merupakan jenis obligasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang memiliki tujuan pembangunan serta kepentingan masyarakat daerah.

Setelah Anda mengenal pengertian dan juga jenis obligasi, Anda juga perlu menegtahui ketentuan pajak yang berlaku untuk dana obligasi.

Bagaimana Ketentuan Pajak Obligasi?

Didalam PP No. 100 Tahun 2013 terkait dengan Pajak Penghasilan berupa Bunga Obligasi, ada aturan terkait dengan PPh Final Bunga Obligasi, dan juga besaran pajak terhadap penghasilan dari bunga deposito.

Adapun besaran PPh yang ditetapkan didalam PP tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Bunga dari obligasi dengan besaran kupon 15 % untuk WP dalam negeri berpengusaha tetap. Dan juga 20 % untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang disesuaikan dengan masa kepemilikan Obligasi.
  2. Diskonto Obligasi dengan kupon sebesar 15 % untuk Wajib Pajak dalam negeri berpengusaha tetap. Dan juga 20 % untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang disesuaikan dengan masa kepemilikan Obligasi.
  3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga dengan kupon sebesar 15 % untuk WP dalam negeri berpengusaha tetap. Dan juga 20 % untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang sesuai masa kepemilikan Obligasi.
  4. Bunga/diskonto yang diterima atau didapatkan Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan besaran 5 persen pada tahun 2014 sampai dengan 2020 dan juga 10 % di tahun 2021 dan seterusnya.

Baca Juga: Memahami Lebih Dalam Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak

Untuk meningkatkan transaksi obligasi dan juga mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia, pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2021 terkait dengan Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang menetapkan penurunan terhadap tarif PPh Bunga Obligasi, yakni dengan tarif dari 20 % menjadi 10 % atas jumlah bruto dividen, bunga, hadiah, royalti, pensiun, dan lain sebagainya.

Peraturan tersebut menjadi aturan pelaksana atas UU no. 11 Tahun 2021 terkait dengan Cipta kerja. Dikeluarkannya PP Nomor 9 tahun 2021 memiliki harapan supaya bisa meningkatkan sistem perpajakkan menjadi lebih baik.

Lantas siapa yang memotong atau memungut Pajak Penghasilan bunga obligasi tersebut? Pajak Penghasilan bunga obligasi yang bersifat final akan  dipotong atau dipungut oleh:

1. Penerbit obligasi atau kustodian

Penerbit obligasi/kustodian yang memungut atau memotong PPh bunga obligasi secara final tersebut ialah selaku agen pembayaran yang telah ditunjuk.

2. Perusahaan efek, bank, dealer, reksa dana atau dana pensiun

Perusahaan yang memungut/memotong PPh bunga obligasi bersifat final tersebut merupakan selaku pedagang perantara dan/ataupun pembeli.

3. Kustodian atau sub registry

Kustodian/subregistry yang memotong atau memungut PPh bunga obligasi secara final tesrebut merupakan selaku pihak yang melaksanakan pencatatan mutasi hak pemilikan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak

Mengenal Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak

Training Pajak – Penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan melalui proses banding tidak akan berhenti begitu saja ketika pemohon banding mengajukan surat banding. Hal ini sama halnya dengan proses gugatan pajak.

Sengketa pajak sendiri ialah jenis sengketa yang muncul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang yang terjadi akibat diterbitkannya keputusan yang dapat diajukan banding/gugatan pada pengadilan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Hal tersebut termasuk juga yang berkaitan dengan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan sesuai dengan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa. Pada umumnya, sengketa pajak dapat terjadi saat pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai ketentuan perpajakan, yang mana kemudian memicu perbedaan perhitungan pajak/perbedaan interpretasi aturan antara otoritas pajak dan juga Wajib Pajak.

Kemudian, setelah surat banding/surat gugatan disampaikan, maka terbanding atau tergugat harus menyerahkan surat uraian banding/surat tanggapan ke pengadilan pajak, yakni dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding atau satuy bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan. Kemudian, pemohon banding atau penggugat akan mendapatkan kesempatan untuk menjawab surat uraian banding atau surat tanggapan tersebut dengan bentuk surat bantahan.

Definisi Surat Bantahan

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 terkait dengan Pengadilan Pajak, surat bantahan ialah surat dari pemohon banding/penggugat kepada pengadilan pajak yang berisi terkait bantahan terhadap surat uraian banding ataupun surat tanggapan. Surat bantahan dapat dibuat oleh pemohon banding atau penggugat sesudah menerima surat uraian banding ataupun surat tanggapan yang dibuat oleh terbanding/tergugat.

Mengacu pada Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang 14/2002, pemohon banding/penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu 30 hari semenjak tanggal diterimanya salinan dari surat uraian banding ataupun surat tanggapan. Lalu, salinan surat bantahan dapat dikirimkan ke terbanding/tergugat dalam jangka waktu 14 hari semenjak tanggal diterimanya surat bantahan.

Baca Juga: Ini Dia Pihak Terutang Bea Meterai yang Perlu Diketahui

Kelengkapan Administrasi Surat Bantahan

Mengacu pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08/PP/2017 terkait dengan Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan, ada beberapa kelengkapan administrasi dari surat bantahan.

  1. Surat bantahan harus disampaikan kepada pengadilan pajak yakni sebanyak 2 rangkap.
  2. Surat bantahan juga perlu disampaikan dengan bentuk softcopy dengan format Microsoft Word dan juga PDF sesuai dengan asli surat bantahan yang disampaikan kepada pengadilan pajak dalam bentuk hardcopy. Sementara itu, untuk surat bantahan dalam bentuk softcopy, disampaikan kepada pengadilan pajak dalam media flashdisk ataupun compact disk sebanyak 1 buah untuk setiap surat bantahan yang telah disampaikan.

Tata Cara Pengajuan Surat Bantahan

Tata cara pengajuan surat bantahan juga telah diatur didalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08/PP/2017. Pertama, surat bantahan perlu disampaikan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Kedua, surat bantahan beserta dengan kelengkapan administrasi harus disampaikan pada pengadilan pajak.

Lalu ketiga, surat bantahan harus menyebutkan No. surat uraian banding/surat tanggapan dan juga nomor sengketa pajak. Keempat, surat bantahan disampaikan kepada pengadilan pajak dengan cara dikirim melalui ekspedisi tercatat ataupun melalui POS tercatat, ataupun bisa juga diantar langsung serra disampaikan melalui loket penerimaan surat pengadilan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik? Seberapa Pentingnya Bagi Wajib Pajak?

Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik? Seberapa Pentingnya Bagi Wajib Pajak?

Kursus Pajak – Sesuai dengan prinsip self assessment dalam dunia perpajakan, maka para wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan secara objektif dan subjektif mempunyai kewajiban untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah dengan melakukan pelaporan pajaknya melalui SPT atau Surat Pemberitahuan, baik SPT masa maupun SPT tahunan. Maka dari itu, setiap wajib pajak baik perorangan maupun badan, membutuhkan yang namanya kursus pajak. Hal tersebut dikarenakan kursus pajak akan membantu para wajib pajak untuk bisa mengetahui berbagai pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, Sehingga, nantinya lebih efektif dan efisien untuk mengelola kewajiban pajaknya.

Menurut UU No. 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan seperti halnya yang sudah beberapa kali diubah yang terakhir kali dengan UU No. 28 Tahun 2007 (Undang-Undang KUP), yang mana surat pemberitahuan harus diisi dengan benar, selengkap-lengkapnya, dan jelas. Seluruh wajib pajak harus mengisi SPT dengan jelas benar dan lengkap ditulis menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan mata uang Rupiah, angka Arab, huruf latin, dan ditandatangani. Lalu, SPT ini akan disampaikan ke DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Di mana tempat wajib pajak dikukuhkan atau terdaftar sebagai wajib pajak, maupun juga tempat lain yang sudah ditetapkan oleh DJP.

Pada zaman digitalisasi seperti ini, pelaporan pajak menjadi hal yang semakin mudah tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Hal tersebut dikarenakan telah melalui sistem yang berasal dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak, yakni dengan memilih menu e-Form atau e-Filing. Wajib pajak juga bisa mendapatkan layanan lapor pajak dengan cara online melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, maupun dengan menyewa konsultan pajak untuk membantu Anda menuntaskan berbagai pelaporan pajak. Karena konsultan pajak adalah seorang profesional di bidang pajak yang sudah bersertifikasi memiliki latar belakang pendidikan di bidang pajak , maupun telah mengikuti kursus pajak sebelumnya.

Definisi Bukti Penerimaan Elektronik

Kemudian, wajib pajak yang sudah berhasil melaporkan surat pemberitahuannya. Maka, wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor sebagai kepastian SPT yang telah dilaporkan. Bukti lapor ini seringkali disebut dengan Bukti Penerimaan Elektronik atau biasa disebut juga dengan BPE. Bukti lapor ini memiliki peran yang sangat penting, saat wajib pajak menghadapi sebuah perkara di masa yang akan datang ketika terdapat pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Mengenal Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak dan Cara Pengajuannya

Di samping itu, bukti lapor tersebut banyak pula menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas pajak lain, seperti perpanjangan sertifikat elektronik, mengurus urusan perbankan, pengukuhan pengusaha kena pajak atau PKP, mengurus perizinan di pemerintahan daerah yang membutuhkan bukti pelaporan SPT.

Secara definisi BPE merupakan bukti dokumen yang didapatkan oleh wajib pajak apabila sudah berhasil melaporkan perpajakannya. Bukti penerimaan elektronik ini diterbitkan secara resmi oleh Dirjen pajak. Seperti halnya yang telah diatur dalam pasal 1 angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 mengenai penyampaian surat pemberitahuan elektronik, maka pengertian BPE atau Bukti penerimaan elektronik merupakan informasi yang mencakup NPWP, nama wajib pajak, nomor tanda terima elektronik, tanggal, jam, nomor transaksi pengiriman ASP, dan nama penyedia jasa perpajakan, di mana informasi ini tercantum pada hasil cetakan Bukti penerimaan ketika menyampaikan SPT elektronik.

Lantas, siapa orang yang berhak mendapatkan Bukti penerimaan elektronik ini? Merujuk pada pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 Bahwa orang yang berhak mendapatkan BPE yaitu wajib pajak yang surat pemberitahuan elektroniknya dinyatakan lengkap.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Dia Pihak Terutang Bea Meterai yang Perlu Diketahui

Ini Dia Pihak Terutang Bea Meterai yang Perlu Diketahui

Pelatihan Pajak – Pemerintah sudah menetapkan peraturan terkait dengan Bea Meterai yang telah diatur didalam UU Nomor 10 Tahun 2020 terkait dengan Bea Meterai (Undang – Undang Bea Meterai), sebagai pengganti Undang – Undang Bea Meterai No. 13 Tahun 1985. Sejak 1 Januari 2021 lalu, peraturan tersebut mengacu adanya perubahan nominal atas Bea Meterai yakni menjadi Rp 10.000.

Pada pelaksanaannya, pejabat pemungut Bea Meterai menjadi pihak yang berwenang dalam melakukan pemungutan Bea Meterai dari pihak terutangnya. Namun, bagaimana cara untuk menentukan pihak yang terutang atas Bea Meterai tersebut?

Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Bea Meterai, yang dimaksud dengan pihak terutang merupakan pihak-pihak yang dikenai Bea Meterai serta wajib membayar Bea Meterai sesuai jumlah yang terutang kepadanya.

Pihak-pihak tersebut menjadi terutang terhadap Bea Meterai, karena memiliki kepentingan untuk membuat 2 jenis dokumen, yakni dokumen yang dibuat sebagai alat menerangkan suatu kejadian atau peristiwa yang sifatnya perdata dan juga dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di muka pengadilan.

Pihak Terutang Bea Meterai

Mengacu pada ketentuan didalam Pasal 9 ayat (1) hingga (5) Undang – Undang Bea Meterai, pihak-pihak yang terutang Bea Meterai akan ditentukan dari pihak yang menerima manfaat dari pembuatan dokumen. Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen tersebut untuk dokumen yang dibuat secara sepihak.

Sedangkan, untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak ataupun lebih, maka Bea Meterai akan terutang oleh masing-masing pihak terhadap dokumen yang diterimanya. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk dokumen yang berupa surat berharga jika Bea Meterai menjadi terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut, bukan pihak penerimanya.

Kemudian, untuk dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di muka pengadilan, maka Bea Meterai akan terutang oleh pihak yang telah mengajukan dokumen tersebut. Sementara itu, untuk dokumen-dokumen yang dibuat di luar negeri serta digunakan di Indonesia, maka Bea Meterai terutang pihak yang menerima manfaat terhadap dokumen tersebut.

Walaupun demikian, perlu dicatat serta dipahami jika sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) Undang -Undang Bea Meterai, ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak menghalangi pihak maupun para pihak yang terlibat didalam menentukan sendiri pihak mana yang akan membayar Bea Meterai terutang itu.

Baca Juga: Sistem Perpajakan Internasional yang Baru di Indonesia

Saat Terutang Bea Meterai

Sebagai informasi, terutangnya Bea Meterai bisa terjadi pada beberapa kondisi seperti:

Dokumen yang Dibuat oleh 2 Pihak atau Lebih

Saat terutangnya Bea Meterai terhadap dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat, yang kemudian ditutup dengan tandatangan dari pihak-pihak bersangkutan. Contoh dari dokumen tersebut, misalnya surat berharga dan juga surat perjanjian.

Dokumen yang Dibuat oleh 1 Pihak

Saat terutangnya Bea Meterai terhadap dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen tersebut diserahkan pada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Contoh untuk dokumen tersebut, diantaranya ialah dokumen lelang, surat menyatakan jumlah uang, dan juga surat keterangan pernyataan.

Dokumen yang Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan

Saat terutangnya Bea Meterai terhadap dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan ialah pada saat dokumen itu diajukan ke pengadilan.

Dokumen yang Dibuat di Luar Negeri

Saat terutangnya Bea Meterai terhadap dokumen yang dibuat di luar negeri ialah pada saat dokumen tersebut dipakai di Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak dan Cara Pengajuannya

Mengenal Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak dan Cara Pengajuannya

Brevet Pajak – Pengelolaan pajak tidak selamanya membuahkan hasil yang seperti semua wajib pajak inginkan. Terkadang muncul permasalahan ketika menangani kewajiban perpajakan, seperti misalnya sengketa pajak. Upaya mampu menyelesaikan permasalahan pajak tentu saja wajib pajak harus mempunyai berbagai pengetahuan dan informasi seputar perpajakan.

Salah satu contohnya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun, juga termasuk oleh ahli pajak seperti konsultan pajak. Baik perorangan atau wajib pajak badan yang mempunyai pengetahuan berlebih pasti akan mampu melakukan penyelesaian permasalahan pajak.

Pasalnya, seperti permasalahan pajak seperti sengketa ini perlu diselesaikan melalui proses banding. Namun, ternyata bukan hanya melalui proses tersebut saja, penyelesaian sengketa pajak tidak akan berhenti begitu saja ketika pemohon banding melakukan pengajuan surat banding.

Hal ini juga sama halnya dengan proses pengajuan gugatan pajak. Sengketa pajak sendiri adalah sebuah sengketa yang muncul di dunia perpajakan, di mana terjadi antara penanggung pajak dan wajib pajak dengan pejabat yang memiliki kewenangan, sebagai akibat diterbitkannya ketentuan yang mampu diajukan gugatan atau banding kepada pengadilan pajak berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Hal tersebut juga termasuk berkaitan dengan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan berdasar perundang-undangan penagihan perpajakan dengan surat paksa. Sengketa pajak biasanya dapat terjadi saat pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai dengan peraturan pajak, di mana nantinya memicu perbedaan perhitungan pajak maupun perbedaan interpretasi ketentuan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Kemudian, setelah surat gugatan atau surat banding disampaikan, tergugat atau terbanding harus menyerahkan surat tanggapan atau surat uraian banding ke pengadilan pajak, paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan atau satu bulan sejak dikirim permintaan surat uraian banding.

Apa itu Surat Bantahan?

Surat bantahan adalah surat yang berasal dari penggugat atau pemohon banding pada pengadilan pajak, yang berisi tentang bantahan terhadap surat uraian banding maupun surat tanggapan. Di mana definisi tersebut mengacu pada UU No. 14 Tahun 2002 mengenai  Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Apa Saja Urusan Perpajakan yang Harus Dituntaskan Oleh Perusahaan Badan Usaha?

Surat bantahan dapat dibuat penggugat atau pemohon banding sesudah mendapatkan surat tanggapan atau surat uraian banding yang dibuat oleh tergugat atau terbanding. Menurut UU 14/2002 pasal 44 ayat 3, penggugat menyerah atau pemohon banding dapat menyerahkan surat bantahan pada pengadilan pajak dalam kurun waktu 30 hari sejak didapatkannya salinan surat tanggapan atau surat uraian banding.

Kelengkapan Administrasi dan Cara Pengajuan Surat Bantahan

  • Surat bantahan wajib diberikan pada pengadilan pajak dengan sebanyak dua rangkap.
  • Surat bantahan yang disampaikan harus dalam bentuk softcopy dengan format Microsoft Word dan PDF, yang sesuai dengan surat asli bantahan yang disampaikan pada pengadilan pajak dalam bentuk hard copy. Untuk surat bantahan yang berbentuk softcopy, harus disampaikan ke pengadilan pajak dalam media compact disk atau flashdisk sebanyak 1 buah untuk setiap surat bantahan yang disampaikan.

Proses Cara Pengajuan

  • Surat bantahan wajib diadukan dengan cara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Surat bantahan harus disertai dengan kelengkapan administrasi dan disampaikan ke pengadilan pajak.
  • Surat bantahan harus melampirkan penyebutan nomor surat tanggapan atau surat banding dan nomor sengketa pajak.
  • Surat bantahan yang disampaikan kepada pengadilan pajak secara dikirim melalui poster catat atau ekspedisi tercatat, maupun diantar secara langsung dan disampaikan ke loket penerimaan surat pengadilan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sistem Perpajakan Internasional yang Baru di Indonesia

Sistem Perpajakan Internasional yang Baru di Indonesia

Kursus Pajak – Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 telah menyepakati langkah yang penting dan bersejarah terkait dengan arsitektur perpajakan internasional yang lebih adil serta stabil, yakni Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy.

Tercapainya kesepakatan tersebut bisa dicapai setelah didiskusikan lebih dari satu dekade yang kemudian menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme untuk mengatasi tantangan digitalisasi dan juga globalisasi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan  mengatasi BEPS.

Kesepakatan tersebut mencakup 2 pilar yang bertujuan memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan juga berkepastian hukum untuk mengatasi BEPS karena adanya globalisasi dan juga digitalisasi ekonomi tersebut.

Base Erosion Profit Shifting atau BEPS menjadi tantangan pemajakan yang telah dialami oleh negara-negara di dunia karena adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Praktik tersebut dilakukan dengan cara merancang perencanaan pajak secara agresif yang menimbulkan hilangnya potensi pajak untuk banyak negara. Kerugian potensi pajak yang terjadi di negara-negara secara global diperkirakan mencapai 100 – 240 miliar dolar, atau setara dengan 4 sampai dengan10% PDB global.

Kesepakatan Pilar 1

Melalui kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, memiliki kesempatan untuk memperoleh hak pemajakan terhadap penghasilan global yang diterima oleh perusahaan multinasional. Syaratnya ialah perusahaan multinasional ini berskala besar (minimum €20 miliar) serta mempunyai tingkat keuntungan yang tinggi (yakni minimum 10 persen sebelum pajak). Sesuai dengan batasan atau threshold tersebut, Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendapatkan tambahan pemajakan terhadap penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produk di Indonesia.

Sebelum kesepakatan Pilar 1, negara pasar bisa memajaki perusahaan multinasional hanya jika perusahaan tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Yang mana hal tersebut kemudian menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk memajaki. Tapi dengan adanya kesepakatan Pilar 1, maka hak pemajakan negara pasar tidak lagi terkendala ketentuan yang berkaitan dengan BUT tersebut.

Baca Juga: Sengketa Pajak dan Cara Penyelesaiannya di Indonesia

Kesepakatan Pilar 2

Kemudian, kesepakatan Pilar 2 ditujukan guna mengatasi isu dari BEPS lainnya, yakni dengan memastikan perusahaan multinasional (minimum omset konsolidasi dengan besaran €750 juta) membayar pajak penghasilan yakni dengan tarif minimum 15 % di negara domisili.  Dengan demikian, Pilar 2 menghilangkan terjadinya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan sebuatn “Race to the Bottom”.

Sehingga diharapkan mampu menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih inklusif dan adil. Dengan adanya batasan atau threshold tersebut, Indonesia memiliki peluang untuk memeproleh tambahan pajak dari perusahaan multinasional yang berdomisili Indonesia yang mempunyai tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15 %.

Selain potensi manfaat, Pilar 2 ini juag memiliki dampak pada kebijakan insentif pajak penghasilan Pemerintah. Desain dari insentif perpajakan, terutama dengan penerapan tarif pajak efektif yang kurang dari 15%, harus didesain ulang menyesuaikan pilar dua.

Pemerintah Indonesia tidak lagi bisa menerapkan insentif pajak dengan tarif dibawah 15% dengan tujuan misalnya untuk menarik investasi. Dengan ketentuan tersebut, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak namun berdasarkan faktor fundamental.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Saja Urusan Perpajakan yang Harus Dituntaskan Oleh Perusahaan Badan Usaha?

Apa Saja Urusan Perpajakan yang Harus Dituntaskan Oleh Perusahaan Badan Usaha?

Pelatihan Pajak – Setiap perusahaan pasti setidaknya memiliki orang kepercayaan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kewajiban perpajakannya. Misalnya dengan memilih karyawan yang telah mengikuti program pelatihan pajak dan mendapatkan sertifikat brevet pajak. Karena dengan adanya pelatihan pajak, maka seorang karyawan tersebut bisa mengetahui berbagai Ketentuan dan informasi seputar perpajakan.

Atau dengan menyewa konsultan pajak yang memang seseorang yang telah memiliki kemampuan di bidang perpajakan. Tidak diragukan lagi bahwa setiap perusahaan pastinya harus melakukan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut seringkali disebut dengan pajak perusahaan. Yang mana secara definisi merupakan pajak yang harus dibayar oleh badan usaha atau perusahaan untuk setiap tahunnya. Pada umumnya, pajak perusahaan dihitung berdasar pada laba atau pendapatan yang didapatkan perusahaan, serta tarif pajaknya biasanya lebih tinggi Apabila dibandingkan dengan pajak yang harus dibayar oleh perorangan.

Perusahaan termasuk dalam lingkup pajak penghasilan atau yang biasa disebut dengan PPh, seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Pengelolaan pajak perusahaan adalah hal yang penting untuk perusahaan, sebab pajak termasuk salah satu biaya yang harus diatur dengan seefektif dan seefisien mungkin.

Apabila tidak dikelola dengan baik, tentu saja pajak bisa menjadi beban yang berat untuk perusahaan, terlebih apabila perusahaan ini tidak mampu membayar pajak yang sudah jatuh tempo. Perusahaan sebagai wajib pajak pastinya mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dituntaskan. Maka dari itu, Berikut ini adalah berbagai kewajiban pajak yang harus dituntaskan oleh perusahaan atau badan usaha, antara lain:

Pengelolaan Pph 21 Karyawan

Sebuah perusahaan yang mempunyai karyawan di dalamnya, karyawan yang bekerja tersebut maka akan dibebankan PPh 21 terhadap penghasilannya yang berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, maupun pembayaran lainnya terhadap pekerjaan yang sudah dilakukan. Pajak penghasilan pasal 21 Ini dipotong oleh perusahaan pemberi kerja dari gaji yang diperoleh karyawan setiap bulannya. Lalu, perusahaan sebagai wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pungutan PPh 21 ke kas negara setiap bulannya. Kegiatan seperti ini tidak akan terlepas dari wajib pajak badan, sehingga pengelolaan pajak yang profesional akan membantu perusahaan.

Pembayaran PPN

Perusahaan yang sudah memiliki status sebagai pengusaha kena pajak mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau PPnBM terutangnya terhadap aktivitas penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak. Pembayaran PPN dilaksanakan ketika terjadi transaksi jual beli jasa dan/atau barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Hal tersebut yang bisa membuat perusahaan sebagai wajib pajak badan memiliki hubungan yang erat dengan aktivitas pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: Ternyata Begini Sejarah Asal Mula Direktorat Jenderal Pajak

Penggunaan Materai

Semua aktivitas administrasi perusahaan tentu memerlukan materai, sebagai alat bukti pembayaran pajak yang sah terhadap sebuah dokumen perusahaan. Materai memiliki fungsi untuk dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Karena benda yang satu ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap dokumen yang sudah dikeluarkan. Penggunaan material yang tinggi pastinya bisa mempengaruhi kinerja perusahaan.

Pembuatan dan Validasi NPWP Karyawan

Tujuan utama dari NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bagi perusahaan adalah sebagai sarana administrasi perpajakan. Selain agar bisa mengetahui identitas sebenarnya dari karyawan, NPWP juga bertujuan untuk menjaga ketertiban saat pembayaran pajak dan pengawasan administrasi pajak. Untuk itu, bagi sebuah perusahaan penting untuk bisa membantu karyawannya membuat NPWP dan melakukan validasi NPWP karyawan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Sengketa Pajak dan Cara Penyelesaiannya di Indonesia

Sengketa Pajak dan Cara Penyelesaiannya di Indonesia

Brevet Pajak – Sengketa pajak merupakan hal yang dihindari oleh setiap  wajib pajak (WP). Tapi, ada kalanya Wajib Pajak tidak bisa menghindari dari sengketa pajak. Lantas, bagaimana cara untuk menyelesaikannya? Simak ulasan di bawah ini.

Pengertian Sengketa Pajak

Sengketa Pajak merupakan Sengketa yang muncul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak ataupun penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang yang terjadi karena dikeluarkannya keputusan yang bisa diajukan banding atau gugatan terhadap pengadilan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 terkait Pengadilan Pajak sebenarnya mengatur cara penyelesaian sengketa pajak.

Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak

Sengketa pajak bisa terjadi karena beberapa ha, seperti:

  1. Ada kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan berdasarkan Undang-Undang. Tapi, WP merasa tidak puas akan kebijakan tersebut, sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Munculnya perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan Ditjen Pajak terkait dengan aturan perundang-undangan.
  3. Adanya perbedaan metode perhitungan jumlah pajak terkait dengan jumlah yang harus disetor pada negara.
  4. Keberatan terhadap penetapan sanksi denda pajak.

Perbedaan Banding Dan Gugatan Pajak

Banding merupakan sebuah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak pada suatu keputusan yang bisa diajukan banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tengah berlaku.

Sementara itu, gugatan merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tengah berlaku.

Jadi, jika banding merupakan upaya hukum terhadap suatu keputusan perpajakan, gugatan merupakan sebuah upaya hukum terhadap keputusan perpajakan dan juga pelaksanaan dari suatu penagihan pajak.

Baca Juga: Berbagai Peran dan Tanggung Jawab Profesi Konsultan Pajak

Cara Mengajukan Banding Terhadap Kebijakan Pajak

Untuk mengajukan banding, Undang-Undang No 14 Tahun 2002 terkait dengan Pengadilan Pajak telah menetapkan sejumlah syarat banding terhadap keputusan pajak yang harus dipenuhi WP diantaranya:

  1. Mengajukan surat banding menggunakan Indonesia kepada pengadilan pajak yang daerah kewenangannya meliputi wilayah pejabat sebagai penerbit keputusan.
  2. Surat banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding, terkecuali yang diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku.
  3. Untuk setiap satu keputusan diajukan 1 surat banding.
  4. Banding diajukan dengan memberikan alasan-alasan yang jelas, dan juga dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
  5. Dalam hal Banding, maka diajukan atas besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya bisa diajukan jika jumlah yang terutang dimaksud sudah dibayar sebesar 50%.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam Sengketa Pajak

Sengketa pajak memang menjadi hal yang menakutkan untuk wajib pajak. Oleh seba  itu, sebisa mungkin wajib pajak perlu menghindari sengketa pajak. Alasannya ialah karena penyelesaian sengketa pajak itu sendiri menghabiskan waktu yang tidak sebentar. Bahkan, terdapat beberapa kasus sengketa pajak yang bisa menghabiskan waktu sampai puluhan tahun lamanya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ternyata Begini Sejarah Asal Mula Direktorat Jenderal Pajak

Ternyata Begini Sejarah Asal Mula Direktorat Jenderal Pajak

Training pajak merupakan upaya terbaik yang bisa dilakukan untuk bisa memahami berbagai ketentuan perpajakan dasar hingga pajak lanjutan. Training pajak atau yang biasa disebut dengan private pajak ini akan memberikan berbagai informasi perpajakan yang dibutuhkan oleh peserta. Tentu saja informasi perpajakan juga sangat penting diketahui, bahkan oleh seluruh masyarakat Indonesia Seperti halnya yang sering disebut di berbagai bahasa tentang pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau yang biasa disebut dengan DJP. Tetapi, apakah Anda sudah tahu siapa itu sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak?

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah lembaga, yang berada di bawah kementerian keuangan Indonesia, juga mempunyai kewenangan untuk melaksanakan dan merumuskan ketentuan hingga standarisasi teknis di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak dalam upayanya untuk mengatasi perekonomian negara yang sejahtera pastinya mengikuti norma dan peraturan perpajakan yang berlaku sama halnya dengan mengamanatkan Peraturan Menteri Keuangan, PMK No. 184/PMK.01/2010 mengenai Organisasi beserta Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Yang mana bertujuan untuk merumuskan dan melaksanakan standarisasi dan ketentuan teknis di bidang perpajakan. Sebagai upaya mencapai tujuan tersebut terdapat beberapa fungsi dari Direktorat Jenderal Pajak, diantaranya:

  • Perumusan ketentuan di bidang pajak
  • Pelaksanaan kebijakan dan ketentuan di bidang pajak
  • Penyusunan standar, norma, prosedur, serta kriteria di bidang pajak
  • Pemberian bimbingan evaluasi dan teknis di bidang pajak
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak

Mungkin beberapa dari kita tidak banyak yang mengetahui bahwa ternyata pada awalnya Direktorat Jenderal Pajak adalah kumpulan dari beberapa unit organisasi, antara lain:

  • Unit pajak. Unit ini memiliki tugas untuk melakukan pemungutan pajak berdasarkan pada peraturan undang-undang dan bertugas untuk memeriksa kas bendaharawan pemerintah.
  • Unit lelang. Unit yang satu ini mempunyai tugas untuk melakukan pelelangan berbagai barang sitaan untuk melunasi piutang negara.
  • Unit akuntan. Unit ini memiliki tugas untuk membantu unit pajak ketika melakukan pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan wajib pajak badan.
  • Unit pajak hasil bumi. Pada saat ini, nama unit tersebut biasanya dikenal dengan Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Direktorat Jenderal Moneter. Unit ini memiliki tugas untuk melakukan pemungutan pajak hasil bumi dan pajak terhadap tanah yang ada di tahun 1963. Kemudian, diubah menjadi Direktorat Pajak hasil bumi dan di tahun 1965 unit ini berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah atau disebut dengan IPEDA.

Baca Juga: Wajib Pajak Badan yang Ingin Lapor SPT 2023 Harus Ketahui Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lalu, melalui Keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976, pada 27 Maret 1976, maka Direktorat iuran pembangunan Daerah (IPEDA) diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter pada Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, melalui UU RI No. 12 Tahun 1985 Pada 27 Desember 1985, IPEDA kembali mengubah namanya menjadi direktorat pajak bumi dan bangunan atau biasa dikenal dengan PBB. Penggantian nama unit tersebut juga terjadi pada kantor daerah yang semula namanya inspeksi IPEDA yang diubah menjadi inspeksi pajak bumi dan bangunan.

Kemudian, Kantor Dinas Luar IPEDA diubah menjadi Kantor Dinas Luar PBB. Ketika memasuki tahun 1945 sejarah Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah melakukan penerapan sistem official assessment, di mana sistem tersebut adalah sistem pemungutan pajak yang dilaksanakan dengan cara penetapan oleh fiskus di zaman tersebut. Masyarakat pada zaman itu masih pasif untuk melakukan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, karena negara Indonesia baru berdiri dari berbagai masalah yang ada pada saat itu

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.