Ketahui Ketentuan Terkait Pajak Obligasi

Ketahui Ketentuan Terkait Pajak Obligasi

Brevet Pajak – Didalam pasar modal, obligasi ialah sertifikat atau surat pernyataan utang yang berisi perjanjian antara peminjam dengan pemberi dana (investor) yang bisa diperjualbelikan. Jangka waktu obligasi sendiri berkisar dari jangka menengah dan panjang, yakni pada umumnya antara 1 sampai dengan 10 tahun jatuh tempo pembayaran utang beserta dengan bunganya berupa kupon.

Sesuai dengan penerbitnya, ada 3 jenis Obligasi, yakni:

1. Corporate Bonds Atau Obligasi Korporasi

Corporate bonds merupakan sebuah obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan, baik perusahaan swasta ataupun perusahaan negeri, dengan masa jatuh tempo minimalnya 1 tahun.

2. Government Bonds / Obligasi Pemerintah

Government Bonds merupakan bentuk obligasi yang diterbitkan Pemerintah.

3. Municipal Bonds / Obligasi Municipal

Municipal Bonds merupakan jenis obligasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang memiliki tujuan pembangunan serta kepentingan masyarakat daerah.

Setelah Anda mengenal pengertian dan juga jenis obligasi, Anda juga perlu menegtahui ketentuan pajak yang berlaku untuk dana obligasi.

Bagaimana Ketentuan Pajak Obligasi?

Didalam PP No. 100 Tahun 2013 terkait dengan Pajak Penghasilan berupa Bunga Obligasi, ada aturan terkait dengan PPh Final Bunga Obligasi, dan juga besaran pajak terhadap penghasilan dari bunga deposito.

Adapun besaran PPh yang ditetapkan didalam PP tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Bunga dari obligasi dengan besaran kupon 15 % untuk WP dalam negeri berpengusaha tetap. Dan juga 20 % untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang disesuaikan dengan masa kepemilikan Obligasi.
  2. Diskonto Obligasi dengan kupon sebesar 15 % untuk Wajib Pajak dalam negeri berpengusaha tetap. Dan juga 20 % untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang disesuaikan dengan masa kepemilikan Obligasi.
  3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga dengan kupon sebesar 15 % untuk WP dalam negeri berpengusaha tetap. Dan juga 20 % untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga yang sesuai masa kepemilikan Obligasi.
  4. Bunga/diskonto yang diterima atau didapatkan Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan besaran 5 persen pada tahun 2014 sampai dengan 2020 dan juga 10 % di tahun 2021 dan seterusnya.

Baca Juga: Memahami Lebih Dalam Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak

Untuk meningkatkan transaksi obligasi dan juga mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia, pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2021 terkait dengan Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang menetapkan penurunan terhadap tarif PPh Bunga Obligasi, yakni dengan tarif dari 20 % menjadi 10 % atas jumlah bruto dividen, bunga, hadiah, royalti, pensiun, dan lain sebagainya.

Peraturan tersebut menjadi aturan pelaksana atas UU no. 11 Tahun 2021 terkait dengan Cipta kerja. Dikeluarkannya PP Nomor 9 tahun 2021 memiliki harapan supaya bisa meningkatkan sistem perpajakkan menjadi lebih baik.

Lantas siapa yang memotong atau memungut Pajak Penghasilan bunga obligasi tersebut? Pajak Penghasilan bunga obligasi yang bersifat final akan  dipotong atau dipungut oleh:

1. Penerbit obligasi atau kustodian

Penerbit obligasi/kustodian yang memungut atau memotong PPh bunga obligasi secara final tersebut ialah selaku agen pembayaran yang telah ditunjuk.

2. Perusahaan efek, bank, dealer, reksa dana atau dana pensiun

Perusahaan yang memungut/memotong PPh bunga obligasi bersifat final tersebut merupakan selaku pedagang perantara dan/ataupun pembeli.

3. Kustodian atau sub registry

Kustodian/subregistry yang memotong atau memungut PPh bunga obligasi secara final tesrebut merupakan selaku pihak yang melaksanakan pencatatan mutasi hak pemilikan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.