Mengenal Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak

Mengenal Surat Bantahan dalam Sengketa Pajak

Training Pajak – Penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan melalui proses banding tidak akan berhenti begitu saja ketika pemohon banding mengajukan surat banding. Hal ini sama halnya dengan proses gugatan pajak.

Sengketa pajak sendiri ialah jenis sengketa yang muncul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang yang terjadi akibat diterbitkannya keputusan yang dapat diajukan banding/gugatan pada pengadilan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Hal tersebut termasuk juga yang berkaitan dengan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan sesuai dengan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa. Pada umumnya, sengketa pajak dapat terjadi saat pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai ketentuan perpajakan, yang mana kemudian memicu perbedaan perhitungan pajak/perbedaan interpretasi aturan antara otoritas pajak dan juga Wajib Pajak.

Kemudian, setelah surat banding/surat gugatan disampaikan, maka terbanding atau tergugat harus menyerahkan surat uraian banding/surat tanggapan ke pengadilan pajak, yakni dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding atau satuy bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan. Kemudian, pemohon banding atau penggugat akan mendapatkan kesempatan untuk menjawab surat uraian banding atau surat tanggapan tersebut dengan bentuk surat bantahan.

Definisi Surat Bantahan

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 terkait dengan Pengadilan Pajak, surat bantahan ialah surat dari pemohon banding/penggugat kepada pengadilan pajak yang berisi terkait bantahan terhadap surat uraian banding ataupun surat tanggapan. Surat bantahan dapat dibuat oleh pemohon banding atau penggugat sesudah menerima surat uraian banding ataupun surat tanggapan yang dibuat oleh terbanding/tergugat.

Mengacu pada Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang 14/2002, pemohon banding/penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu 30 hari semenjak tanggal diterimanya salinan dari surat uraian banding ataupun surat tanggapan. Lalu, salinan surat bantahan dapat dikirimkan ke terbanding/tergugat dalam jangka waktu 14 hari semenjak tanggal diterimanya surat bantahan.

Baca Juga: Ini Dia Pihak Terutang Bea Meterai yang Perlu Diketahui

Kelengkapan Administrasi Surat Bantahan

Mengacu pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08/PP/2017 terkait dengan Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan, ada beberapa kelengkapan administrasi dari surat bantahan.

  1. Surat bantahan harus disampaikan kepada pengadilan pajak yakni sebanyak 2 rangkap.
  2. Surat bantahan juga perlu disampaikan dengan bentuk softcopy dengan format Microsoft Word dan juga PDF sesuai dengan asli surat bantahan yang disampaikan kepada pengadilan pajak dalam bentuk hardcopy. Sementara itu, untuk surat bantahan dalam bentuk softcopy, disampaikan kepada pengadilan pajak dalam media flashdisk ataupun compact disk sebanyak 1 buah untuk setiap surat bantahan yang telah disampaikan.

Tata Cara Pengajuan Surat Bantahan

Tata cara pengajuan surat bantahan juga telah diatur didalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08/PP/2017. Pertama, surat bantahan perlu disampaikan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Kedua, surat bantahan beserta dengan kelengkapan administrasi harus disampaikan pada pengadilan pajak.

Lalu ketiga, surat bantahan harus menyebutkan No. surat uraian banding/surat tanggapan dan juga nomor sengketa pajak. Keempat, surat bantahan disampaikan kepada pengadilan pajak dengan cara dikirim melalui ekspedisi tercatat ataupun melalui POS tercatat, ataupun bisa juga diantar langsung serra disampaikan melalui loket penerimaan surat pengadilan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.