Seberapa Besar Kontribusi Ekspor dan Impor Bagi Perpajakan di Indonesia?

Seberapa Besar Kontribusi Ekspor dan Impor Bagi Perpajakan di Indonesia?

Kursus Pajak – Sebagai seseorang yang ingin meningkatkan skill di bidang perpajakan, atau bahkan Anda memiliki cita-cita untuk bekerja dalam dunia pajak. Maka, akan sangat penting bagi anda untuk mengikuti kursus pajak. Hal tersebut dikarenakan kursus pajak akan memberikan materi seputar regulasi perpajakan yang ada, juga berbagai informasi atau berita pajak di dalamnya. Karena mengetahui berita perpajakan juga tidak kalah penting apabila anda ingin bekerja dalam dunia perpajakan itu sendiri. Sama halnya dengan mengetahui seberapa besar kontribusi aktivitas ekspor dan impor pada titik perpajakan di Indonesia.

Penting untuk diketahui bahwa perkembangan ekspor dan impor di Indonesia memperlihatkan Sisi yang cukup positif, yang mana menurut BPS atau Badan Pusat Statistik data untuk ekspor jumlah 44,36% dan impor sebesar 30,85%. Berdasarkan analisis berbagai pakar lain, seperti Kemenkeu, Kementerian Perdagangan, sampai OJK, kinerja ekspor dan impor di Indonesia ini memperlihatkan keadaan yang sangat baik. Pastinya hal tersebut diiringi dengan dukungan dari berbagai pihak yang berkaitan, seperti halnya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah pada produk ekspor dari hilirisasi komoditas berbasis sumber daya alam.

Pajak Ekspor

Telah tercantum dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 2021, yang mana pengertian ekspor adalah suatu aktivitas yang mengeluarkan barang dari Indonesia atau yang berasal dari daerah pabean. Daerah pabean ini maksudnya adalah daerah yang terdiri dari beberapa wilayah, seperti daratan, perairan, hingga udara yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, atau sederhananya adalah ekspor merupakan aktivitas menjual barang maupun jasa ke luar negeri. Aktivitas ini dapat dipastikan akan melibatkan Bea Cukai sebagai pengawas dalam sebuah negara, sama halnya dengan Indonesia.

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan atas aktivitas keluarnya barang atau jasa dari Indonesia menuju luar negeri. Objek pajak dalam aktivitas ini adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak. Dapat dipastikan bahwa aktivitas ekspor bertujuan baik untuk seluruh pelaku usaha dalam negeri. Dasar pengenaan pajak atas pajak ekspor ini telah diatur dalam Peraturan UU No. 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Di sisi lain, juga terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.0101/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang ekspornya dikenakan pajak pertambahan nilai.

Baca Juga: PNBP: Mengenal Lebih Jauh Jenis Penerimaan Negara Lainnya

Pajak Impor

Seperti halnya ekspor, aktivitas impor ini memiliki dasar dari Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 2021 yang mana artinya adalah impor sebagai sebuah aktivitas memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam negeri. Pada umumnya, aktivitas impor ini akan berhubungan dengan barang atau jasa yang tidak diproduksi dalam negeri. Dasar pengenaan pajak atas pajak impor ini sudah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Bukan hanya itu saja, aktivitas impor ini pun termasuk dalam pengenaan pajak penghasilan pasal 22 terhadap berbagai aktivitas usaha impor, mulai dari entitas komersial industri perdagangan, dan agen tunggal pemegang merek. Di sisi lain Aktivitas ini juga telah diatur dalam Nomor 199/PMK.010/2019 mengenai ketentuan kepabeanan Cukai dan pajak atas impor barang kiriman . Biasanya pajak penghasilan atas barang impor ini akan dikenakan pada produk tas, sepatu, dan tekstil.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Hal yang Perlu Diketahui Terkait Profesi Akuntan Perpajakan

Hal yang Perlu Diketahui Terkait Profesi Akuntan Perpajakan

Pelatihan Pajak – Apakah Anda tengah mempelajari bidang akuntansi? Sudahkah Anda menentukan profesi yang ingin Anda tuju sesudah lulus nanti? Akuntansi merupakan sebuah ilmu yang pada hakekatnya tidak pernah mati serta sangat diperlukan di dalam dunia ekonomi dan juga bisnis. Apalagi didukung dengan banyak startup dan juga jenis usaha lainnya yang tentu memerlukan jasa dari seorang akuntan yang handal dan ahli.

Kini Indonesia tengah melakukan pembenahan pada sistem perpajakan yang berjalan, terutama untuk banyak investor dan juga perusahaan, menunjukkan minat yang lebih tinggi pada akuntansi perpajakan.

Dimulai ketika pemerintah mendelegasikan self asessment terhadap setiap wajib pajak untuk menganalisis sendiri pajak yang perlu dibayarkan. Bukan hanya itu, terdapat banyak tugas serta tanggung jawab besar lainnya apabila Anda menjadi seorang akuntan perpajakan.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait dengan profesi akuntan perpajakan.

Profesi Akuntan Perpajakan

Pada umumnya, seorang akuntan perpajakan memiliki tugas untuk mengkalkulasi serta menganalisis beragam kejadian-kejadian ekonomi, dengan menerapkan ilmu akuntansi yang sebelumnya telah dipelajari, dengan tujuan menentukan berbagai strategi perpajakan yang sesuai peraturan perpajakan.

Pada era good governance ini, yang mana pemerintah tidak lagi memegang semua pengaturan negara, namun juga swasta serta private sector harus mampu memberikan feedback dalam ketertiban dan juga kejujuran untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Sebagai seorang akuntan perpajakan, Anda akan memastikan jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak mangkir, tepat waktu, dan juga tepat jumlah dalam melakukan pembayaran pajak.

Nantinya, pekerjaan yang dilakukan akan berkesinambungan atau berkaitan dengan mereka yang bekerja sebagai akuntan pemeriksaan dan juga keuangan.

Pendidikan untuk Calon Akuntan Perpajakan

Biasanya, seseorang membutuhkan waktu sekitar 4 tahun supaya bisa menguasai ilmu akuntansi, terutama dalam bidang akuntansi perpajakan. Sedangkan untuk pascasarjana, Anda akan akan membutuhkan waktu sekitar 3 tahun dan juga akan mempelajari sesuatu yang lebih terspesifikasi, misalnya yang hanya mempelajari terkait akuntansi perpajakan saja.

Setelah lulus dari bidang akuntansi dan mempunyai gelar D3 atau S1, Anda akan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan seorang akuntan pada umumnya.

Baca Juga: Ketahui Definisi, Dasar Hukum dan Tarif  Pajak Progresif

Tapi, supaya bisa menjadi seorang akuntan yang terakreditasi, termasuk akuntan perpajakan, Anda akan memerlukan izin CPA (Certified Public Accountant). Anda harus mempelajari dan mengetahui dengan baik apakah universitas tempat Anda berkuliah menyediakan 150 SKS yang dapat memberikan izin tersebut.

Supaya bisa mendapatkan izin CPA, Anda perlu melewati berbagai rangkaian ujian akuntansi, yang mana pada akhirnya akan dinilai oleh negara. Negara tempat Anda menempuh pendidikan merupakan negara yang nantinya akan mengeluarkan izin CPA.

Di Mana Anda Bisa Melamar sebagai Akuntan Perpajakan?

Terdapat banyak pilihan tempat yang bisa dipilih untuk bekerja sebagai akuntan perpajakan. Sebab akuntansi perpajakan diperlukan oleh banyak sektor, Anda bisa memilih sektor apapun untuk dimasuki. Sektor yang ada diantaranya pemerintahan, publik, swasta, dan juga sektor pribadi.

Terdapat beberapa pilihan karier yang bisa Anda pilih, misalnya sebagai pegawai pajak di Ditjen Pajak, tax advisor di Kantor Konsultan Pajak, tax planner di Kantor Akuntan Publik, pegawai pajak di sektor swasta, konsultan pajak pribadi, dan juga Anda bisa mendirikan Kantor Konsultan Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

PNBP: Mengenal Lebih Jauh Jenis Penerimaan Negara Lainnya

PNBP: Mengenal Lebih Jauh Jenis Penerimaan Negara Lainnya

Apakah Anda adalah seseorang yang ingin bekerja di dunia perpajakan? Maka, solusi yang tepat adalah dengan mengikuti brevet pajak. Karena dengan brevet pajak seperti ini membantu Anda untuk memiliki wawasan seputar regulasi perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya, Sehingga, nantinya Anda akan lebih bisa mengatasi berbagai permasalahan pajak yang ada nantinya. Perpajakan sangat berkaitan erat dengan yang namanya penerimaan negara, tetapi penerimaan negara dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu penerimaan negara yang berasal dari pajak dan penerimaan selain pajak atau yang bukan pajak.

Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang penerimaan negara bukan pajak atau yang seringkali disebut dengan PNBP.

Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Seperti halnya namanya, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP merupakan semua penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan pajak. Penerimaan negara bukan pajak ini juga sebagai pungutan yang dibayar oleh badan maupun pribadi dengan mendapatkan manfaat secara langsung atau tidak langsung terhadap pelayanan maupun pemanfaatan sumber daya serta hak yang diperoleh negara. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, di mana menjadi penerimaan Pusat atau Presiden Republik Indonesia di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme APBN.

Terdapat beberapa hal yang termasuk sebagai penerimaan negara bukan pajak, dari mulai dari pelayanan, pemanfaat sumber daya alam, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Misalnya saja PNBP termasuk pemanfaatan layanan perpanjangan SIM, layanan paspor, KITAS, pembayaran tilang, bahkan hingga pembayaran dividen BUMN serta biaya administrasi atas pelayanan publik yang disediakan oleh Kementerian maupun lembaga pemerintahan yang lain.

Dasar Pengenaan PNBP

Dasar pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak telah tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mana telah mencabut kebijakan sebelumnya, yakni UU Nomor 20 Tahun 1997. Dalam kebijakan ini, dijelaskan tentang pengertian, objek dan subjek, besaran tarif, pengelolaan pemungutan, dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Memahami Peran dan Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Pembayaran PNBP

Pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar baik orang pribadi maupun badan, wajib untuk melakukan pembayaran PNBP terutang pada kas negara melalui pembayaran yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu. Dalam konteks tertentu, pihak yang berkewajiban untuk membayar bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui instansi pengelola PNBP. Sekarang ini, cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak memakai Modul PNBP Generasi ke-3.

Hal tersebut adalah sistem penerimaan negara yang dikembangkan supaya bisa membantu pemerintah untuk meminimalkan kesalahan dalam penghitungan PNBP. Sementara itu, dari sisi wajib bayar (orang pribadi dan badan), dapat melakukan penyetoran penerimaan negara melalui beberapa cara, mulai dari melalui ATM, teller bank, maupun Internet Banking.

Jenis PNBP

Tarif terhadap setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berbentuk tarif spesifik, yang mana artinya tarifnya akan tergantung pada setiap jenis PNBP itu sendiri.

  • Pemanfaatan SDA. Tarif jenis PNBP ini terdiri atas tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan dan yang tak terbarukan, bahkan juga terdapat beberapa pertimbangan untuk penyusunan tarif jenis ini.
  • Tarif untuk jenis PNBP ini didasarkan pada tari pelayanan dasar dan tarif pelayanan non dasar.
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan. Tarif jenis ini mempertimbangkan kondisi keuangan, kebutuhan investasi, operasional badan, serta kebijakan pemerintah.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara. Tarif atas jenis ini akan memberikan pertimbangan terhadap nilai guna aset tertinggi dan terbaik, hingga kebijakan pemerintah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Definisi, Dasar Hukum dan Tarif Pajak Progresif

Ketahui Definisi, Dasar Hukum dan Tarif Pajak Progresif

Brevet Pajak – Seperti yang kita ketahui bahwa ada beragam jenis pajak yang berlaku di Indonesia, yang mana salah satunya ialah pajak progresif untuk para pemilik kendaraan bermotor. Adanya pajak tersebut sengaja diberlakukan guna menekan jumlah kendaraan bermotor yang ada dan juga untuk mengurangi angka kemacetan yang banyak terjadi di perkotaan.

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan

Apa Pajak progresif sendiri merupakan tarif pajak yang dikenakan terhadap para pemilik kendaraan bermotor dengan persentase yang didasarkan atas jumlah objek pajak dan juga besaran nilai dari objek tersebut.

Pajak progresif dikenakan untuk masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu yang memiliki jenis kendaraan, nama pemilik dan juga alamat yang sama. Oleh sebab itu, semakin bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki maka akan semakin besar juga nilai pajak kendaraan yang perlu dibayarkan. Pajak seperti ini sering disebut dengan pajak bertingkat.

Jadi, jika Anda mempunyai 2 unit motor atau mobil, maka pajak bertingkat tersebut sudah bisa dipastikan berlaku. Begitu juga dengan kepemilikan 4 unit mobil dengan nama berbeda tapi dengan alamat tempat tinggal sama atau tergabung didalam satu Kartu Keluarga (KK), maka mobil kedua hingga mobil keempat tersebut akan dikenakan pajak ini.

Pajak progresif juga diberlakukan untuk kendaraan lama yang telah dijual akan tetapi belum dilakukan balik nama dan Anda telah mempunyai kendaraan baru. Oleh sebab itu, sebelum Anda memutuskan membeli kendaraan baru, pastikan melakukan balik nama terhadap kendaraan lama yang sudah terjual dengan segera.

Pajak progresif tersebut tidak berlaku apabila Anda mempunyai 1 mobil dan 1 motor. Disamping itu, kendaraan bermotor TNI/Polri, mobil jenazah, ambulans, angkutan umum, kendaraan pemerintah, mobil pemadam kebakaran, dan juga kendaraan untuk lembaga sosial serta agama tidak dipungut pajak tingkatan tersebut.

Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan

Ketentuan dari pajak progresif kendaraan telah diatur berdasarkan dasar hukum yang berlaku yakni didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Yang mana didalam Undang-Undang tersebut berbunyi:

“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.”

Baca Juga: Permohonan Pembatalan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Pajak progresif yang ada terbagi menjadi tiga sesuai dengan jenis kepemilikannya yakni:

  • Kendaraan Roda Kurang dari 4
  • Kendaraan Roda 4
  • Kendaraan Roda Lebih dari 4

Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Yang perlu diketahui ialah bahwasanya setiap provinsi mempunyai besaran tarif pajak bertingkat yang berbeda-beda sesuai wewenang yang telah ditetapkan serta selama hal tersebut mengacu terhadap Pasal 6 Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009.

Sedangkan untuk isi yang terkandung didalam pasal tersebut ialah sebagai berikut:

  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama paling rendah ialah 1% dan yang paling tinggi 2%.
  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kedua dan juga untuk kendaraan seterusnya yang paling rendah ialah sebesar 2% dan paling tinggi 10%. Tarif tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan mobil ataupun motor.

Itulah penjelasan singkat terkait dengan pajak progresif kendaraan. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengembalian Lebih Bayar Pajak Dapat Cair Dalam 15 Hari? Masa Sih?

Pengembalian Lebih Bayar Pajak Dapat Cair Dalam 15 Hari? Masa Sih?

Hallo taxas! Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terkadang Wajib Pajak memiliki jumlah kredit pajak yang lebih besar daripada jumlah pajak terutang, atau Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maupun kemungkinan lainnya. Hal ini menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak kepada negara atau melakukan restitusi. Continue Reading

Memahami Peran dan Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Memahami Peran dan Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Pelatihan Pajak – Bagi Anda yang ingin bekerja di dunia perpajakan, baik menjadi staff pajak dari sebuah perusahaan atau menjadi calon ahli pajak. Tentu saja sangat penting untuk mengantongi wawasan tentang regulasi perpajakan dengan mengikuti pelatihan pajak. Karena pelatihan pajak akan membantu anda untuk mendapatkan materi tentang regulasi pajak dan berbagai informasi di dalamnya.

Selain mengetahui berbagai regulasi dan informasi pajak, tentu saja mengetahui apa itu Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau yang sering kali dikenal dengan KPP Pratama sangatlah penting. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Kantor Pelayanan Pajak, serta berbagai tugas dan fungsinya.

Apa itu Kantor Pelayanan Pajak?

Kantor Pelayanan Pajak Pratama merupakan salah satu jenis kantor yang dikelola oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia, yang tugasnya adalah untuk menangani pelayanan administrasi pajak pada wilayah tertentu. Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga adalah tingkat pertama dari jenjang Kantor Pelayanan Pajak Indonesia.

Sementara itu, di bawah KPP Pratama terdapat KPP Madya dan KPP utama. Tugas dari KPP Pratama adalah untuk melayani Pelayanan Pajak untuk wajib pajak yang mempunyai omset atau pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar setiap tahunnya. Kantor tersebut umumnya berada pada daerah terpencil maupun di berbagai kota kecil yang ada di Indonesia.

Sejarah Singkat KPP Pratama

Secara bertahap Kantor Pelayanan Pajak sejak tahun 2002 sudah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi yang menuju suatu instansi yang berorientasi pada fungsi. KPP yang sudah mengalami modernisasi tersebut adalah gabungan dari KPP konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Lalu, pada tahun yang sama juga dibentuk dua Kantor Pelayanan Pajak wajib pajak besar atau yang dikenal dengan Large Tax Office (LTO).

Kemudian, satu tahun setelahnya adalah dibentuk sebanyak 10 Kantor Pelayanan Pajak khusus pada tahun 2003. Pada tahun 2004, Direktorat Jenderal Pajak membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya atau Medium Tax Office (MTO). Lantas, KPP modern atau yang dibahas kali ini adalah KPP Pratama mulai dibuka untuk melayani pajak mulai tahun 2006 sampai 2008. Di sisi lain, KPP Pratama juga mengatasi wajib pajak yang paling banyak.

Baca Juga: Wajib Ketahui Apa itu Penyusutan Fiskal untuk Wajib Pajak Badan

Tugas KPP Pratama

Tugas pokok dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan penyuluhan wajib pajak pada bidang berikut ini, antara lain:

  • PPh atau pajak penghasilan
  • PPN atau pajak pertambahan nilai
  • PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah
  • Pajak tidak langsung lain yang berada pada daerah wewenangnya berdasar pada kebijakan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Fungsi KPP Pratama

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama berfungsi, antara lain sebagai berikut:

  • KPP memiliki fungsi sebagai pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, serta pendataan objek.
  • KPP memiliki fungsi sebagai penerbitan dan penetapan produk hukum perpajakan.
  • KPP memiliki fungsi sebagai pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan pemberitahuan dan penerimaan surat, penerimaan dan pengolahan surat, serta pemberitahuan dan pengolahan surat lainnya.
  • Memiliki fungsi sebagai pelaksana pendaftaran wajib pajak dan pelaksana ekstensifikasi.
  • KPP memiliki fungsi sebagai pengurangan sanksi pajak pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan pemeriksaan kewajiban perpajakan wajib pajak.
  • KPP memiliki fungsi sebagai pelaksanaan konsultasi dalam perpajakan, pembetulan apabila terdapat kesalahan atau tidak sepakatnya antara wajib pajak dan otoritas pajak, serta sebagai pelaksanaan administrator dari kantor perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Permohonan Pembatalan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Permohonan Pembatalan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Kursus Pajak – Sistem perpajakan self-assesment  telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1984, yang mana wajib pajak mendapatkan tanggung jawab mandiri untuk menghitung, membayar, dan juga untuk melaporkan sendiri kewajiban perpajakan mereka. Salah satu imbas dari diterapkannya sistem tersebut ialah human error, sebab memang proses yang dilakukan secara mandiri seringkali menimbulkan adanya perbedaan penafsiran antara wajib pajak dengan Direktur Jenderal Pajak maupun dengan Undang-Undang yang berlaku. Yang mana kesalahan bisa terjadi dalam pengisian SPT, terlambat melakukan pelaporan, kekeliruan jumlah pajak yang seharusnya dibayar dan yang lainnya.

Pada kesalahan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, maka wajib pajak bisa terkena sanksi baik itu sanksi administrasi ataupun berupa sanksi pidana. Akan tetapi, sebagai implementasi dari keadilan pajak, terutama untuk wajib pajak yang mungkin melakukan kekhilafan (bukan faktor kesengajaan), maka pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa pengurangan/penghapusan sanksi.

Kebijakan pengurangan/penghapusan sanksi atau yang dikenal dengan sunset policy merupakan suatu keterbukaan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dilakukan melalui kesempatan yang diberikan terhadap wajib pajak dalam membuat permohonan penghapusan sanksi yang disertai dengan alasan-alasannya.

Dasar Hukum

Ketentuan terkait dengan permohonan penghapusan sanksi telah tercantum didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.0/2015 terkait dengan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 36 ayat (1), menyatakan jika wajib pajak bisa mengurangkan ataupun menghapuskan sanksi administrasi (berupa bunga, denda, kenaikan) jika terjadi karena kekhilafan wajib pajak, bukan disebabkan kesalahannya.

Perbedaan Pengurangan dan Penghapusan

Setelah pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pada wajib pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah mereka telah membayar sejumlah yang seharusnya atau belum. Kemudian, jika ternyata ditemukan data yang menunjukkan jika wajib pajak tersebut tidak patuh terhadap peraturan pajak yang tengah berlaku, maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) untuknya.

Baca Juga: Syarat, Tugas dan Pekerjaan Sebagai Seorang Konsultan Pajak

Wajib pajak bisa mengajukan surat pemohonan pengurangan ataupun penghapusan sanksi jika:

  • Menurut wajib pajak perhitungan yang ada didalam STP atau SKP tidak sesuai kebenarannya. Kaitannya dengan hal ini, wajib pajak bisa melakukan pengajuan surat permohonan pengurangan sanksi.
  • Menurut wajib pajak, sanksi yang dikenakan untuknya tidak seharusnya dikenakan, maka wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi.

Mekanisme Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak

Saat seorang wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan seperti ketentuan yang berlaku, maka wajib pajak mendapatkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau STP (Surat Tagihan Pajak) dari DJP yang berisi sanksi administrasi yang harus ditanggung.

Tapi, sanksi tersebut bisa diajukan permohonan penghapusan/pengurangan jika tenyata perhitungan besarnya sanksi yang tercantum didalam SKP/STP tidak benar, maka wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan pengurangan terhadap sanksi administrasi. Jika sanksi administrasi yang diterbitkan tidak seharusnya dikenakan, wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan penghapusan terhadap sanksi administrasi. Namun, tentu terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan permohonan tersebut, seperti yang tercantum didalam PMK Nomor 29/PMK.0/2015.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Syarat, Tugas dan Pekerjaan Sebagai Seorang Konsultan Pajak

Syarat, Tugas dan Pekerjaan Sebagai Seorang Konsultan Pajak

Training Pajak – Apakah Anda tertarik untuk berkarier sebagai seorang Tax Consultant (Konsultan Pajak)? Sebenarnya apa tugas dan pekerjaan seorang Tax Consultant? Dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak?

Tax Consultant merupakan sebutan untuk orang yang menawarkan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan, yang mana mereka akan membantu wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan dalam melaksanakan hak serta untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Nantinya, Anda sebagai seorang konsultan pajaka akan membantu klien untuk menghemat uang dengan membuat keputusan keuangan yang bijak terkait dengan pajak.

Konsultasi Pajak memang menjadi kebutuhan untuk perusahaan baru, ataupun untuk perusahaan yang sudah maju. Sedangkan perpajakan menjadi urusan yang terus berlangsung dan mengalami banyak update dan selalu memerlukan panduan dari pakar supaya bisa mengaturnya dengan baik.

Berikut beberapa tugas dan pekerjaan dari seorang Tax Consultant yang perlu Anda ketahui:

  1. Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak hingga melakukan pelaporan pajak dari klien.
  2. Memberikan pelayanan konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak dan juga mengoptimalkan keuntungan untuk para klien.
  3. Melakukan evaluasi data yang berkaitan dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan klien.
  4. Membantu klien didalam restitusi pajak.
  5. Mewakili dan/atau mendampingi klien ketika dilakukan pemeriksaan pajak.
  6. Membantu menyusun pedoman perpajakan untuk klien.

Sedangkan menurut Eka Dyah Setyaningsih, Ketua Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI, menyatakan jika Tax Consultant merupakan profesi yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi perpajakan. Profesi yang satu ini membantu wajib pajak, baik perorangan ataupun institusi dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Tentu saja untuk menjadi konsultan pajak bukan menjadi hal yang mudah serta harus memenuhi setiap persyaratan yang ada. Persyaratan untuk menjadi konsultan pajak sendiri bisa dikelompokkan menjadi 3 golongan, yakni sebagai berikut:

1. Persyaratan umum untuk yang berkeinginan menjadi konsultan pajak:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak mempunyai ikatan dengan pekerjaan ataupun jabatan pada Pemerintah/Negara maupun pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dari surat keterangan yang didapatkan dari Instansi yang berwenang.
  • Terdaftar menjadi anggota di suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), misalnya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
  • Mempunyai sertifikat sebagai konsultan pajak, yakni sertifikat pengetahuan profesi konsultan perpajakan yang dapat diperoleh melalui keikutsertaan didalam Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP).

Baca Juga: Mengenal Supertax Deduction Secara Lebih Mendalam

2. Persyaratan untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang  telah mengundurkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum usia pensiun:

  • Memenuhi persyaratan umum untuk menjadi konsultan pajak seperti yang dijabarkan sebelumnya.
  • Atas permintaannya sendiri, diberhentikan secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
  • Telah melewati jangka waktu 2 tahun yang terhitung semenjak tanggal keputusan atas surat pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

3. Persyaratan untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Persyaratan umum telah dipenuhi
  • Sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengabadikan diri sekurang-kurangnya dalam masa 20 tahun
  • Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat selama mengabadikan diri di DJP sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam bidang kepegawaian.
  • Mendapatkan hak pensiun sebagai PNS ketika mengakhiri masa baktinya didalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Telah melewati jangka waktu 2 tahun yang terhitung semenjak tanggal keputusan dari surat pensiun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Wajib Ketahui Apa itu Penyusutan Fiskal untuk Wajib Pajak Badan

Wajib Ketahui Apa itu Penyusutan Fiskal untuk Wajib Pajak Badan

Training pajak sangat penting untuk dilakukan oleh seseorang yang ingin mengelola kewajiban pajak perusahaan dengan lebih efektif dan efisien. Training pajak juga bisa diikuti untuk menambah value diri Anda ketika ingin mendaftar bekerja pada sebuah perusahaan, karena nanti akan mendapatkan sertifikat brevet pajak.

Tentu saja untuk seseorang yang ingin mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien, harus mengetahui berbagai berita perpajakan yang ada, seperti salah satunya adalah mengenai penyusutan fiskal. Pada laporan keuangan perusahaan terdapat istilah penyusutan fiskal, di mana nantinya akan diisi pada kolom pengisian amortisasi atau penyusutan saat lapor SPT badan tahunan.

UU PPh atau Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia mengatur tentang biaya pengeluaran untuk mendapatkan harta berwujud, yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, serta dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto melalui mekanisme amortisasi. Lebih lanjut mengenai mekanisme penyusutan harta berwujud tersebut, telah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan pasal 11. Berikut ini adalah terdapat beberapa metode penyusutan harta berwujud yang tercantum dalam UU PPh, antara lain:

  • Straight-line method. Metode garis lurus yang sesuai dengan pasal 11 ayat 1 UU PPh
  • Declining balance method. Metode saldo menurun yang sesuai dengan pasal 11 ayat 2 UU PPh.

Untuk harta berwujud yang berupa bangunan, hanya dapat disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus. Sementara itu, untuk harta berwujud selain bangunan, ternyata juga dapat disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus maupun menggunakan metode saldo menurun. Penyusutan fiskal ini bisa dimulai ketika bulan dilakukannya pengeluaran harta berwujud, seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 3. Sedangkan, harta berwujud yang masih berada pada proses pengerjaan, maka amortisasinya baru akan dimulai sesudah selesai dilakukan pengerjaan harta berwujud tersebut.

Kendati demikian, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 4 dijelaskan bahwa wajib pajak memiliki kebebasan untuk melakukan amortisasi ketika harta berwujud dipergunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Juga bisa ketika bulan, di mana harta tersebut mulai dihasilkan, yakni bulan ketika mulai berproduksi sepanjang masa persetujuan Dirjen pajak. Pada umumnya, setiap perusahaan memiliki keputusan kebijakan pribadi masing-masing, agar bisa menentukan masa manfaat terhadap harta berwujud yang diperolehnya.

Baca Juga: Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Pajak Baru untuk Debt Collector

Masa manfaat yang ditentukan terdapat Kemungkinan tidak sama dengan masa manfaat yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 6. Berdasarkan hal ini, perhitungan penyusutan harta berwujud harus terlebih dahulu diadakan rekonsiliasi secara fiskal. Dengan demikian, nantinya akan dapat diperoleh penyusutan harta berwujud.

Kategori Harta dalam Penyusutan Fiskal

Terdapat pengelompokan harta berwujud yang bukan bangunan sesuai dengan masa manfaatnya, yang mana telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 11. Kebijakan tersebut kemudian didelegasikan dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 mengenai Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Terdapat berbagai macam harta berwujud yang bukan bangunan pada kategori 1 hingga kategori 4, yang mana telah diatur dalam Lampiran I sampai Lampiran IV peraturan menteri keuangan tersebut.

Apa pentingnya bagi sebuah perusahaan untuk melakukan penerapan penyusutan fiskal. Karena ini dilakukan untuk penurunan nilai yang biasanya dipergunakan untuk perawatan aset sebuah perusahaan. Sehingga, sebagai pegawai perusahaan yang mengelola mengenai perpajakan, sangat penting untuk memahami dasar-dasar pengelolaan dan perawatan aset, agar bisa semakin efisien untuk mengelola perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Supertax Deduction Secara Lebih Mendalam

Mengenal Supertax Deduction Secara Lebih Mendalam

Pelatihan Pajak – Untuk meningkatkan suatu daya saing perekonomian di suatu negara penting untuk menghadirkan berbagai inovasi teknologi serta kualitas dari sumber daya manusia (SDM). Dalam rangka mengoptimalkan beberapa faktor tersebut salah satunya ialah dengan mendorong kegiatan penelitian dan juga melakukan pengembangan (litbang). Bukan hanya itu, hal lain yang juga bisa dilakukan ialah dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sesuai kebutuhan industri.

Peningkatan faktor teknologi dan juga kualitas SDM juga sangat memerlukan bantuan dan juga keterlibatan dari sektor swasta. Perlu diketahui, jika sebagai wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan pemotongan pajak ketika ingin melaporkan serta membayar pajak ke kas negara. Oleh sebab itu, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 45 Tahun 2018 oleh pemerintah yang mengatur pemberian insentif super tax deduction.

Pernahkah sebelumnya Anda mendengar insentif tersebut? Mungkin bagi beberapa orang istilah ini mungkin masih terasa asing di telinga orang awam. Oleh sebab itu, berikut kita cari tahu bersama terkait dengan supertax deduction serta jenisnya pada pembahasan berikut.

Definisi Supertax Deduction

Istilah dari supertax deduction seringkali diartikan sebagai suatu insentif pengurangan pajak yang bersifat super/besar, yang mana insentif tersebut merupakan insentif yang diberikan untuk wajib pajak yang mempunyai keterlibatan untuk melakukan program pendidikan vokasi, atau untuk yang melaksanakan kegiatan penelitian serta pengembangan yang disingkat dengan litbang (research and development/ R&D) tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, secara umum dari pemberian insentif berupa supertax deduction diberikan untuk 2 golongan kegiatan yakni vokasi dan litbang.

Tujuan Adanya Supertax Deduction

Pemerintah memberikan dan juga menerapkan insentif tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai melalui supertax desuction diantaranya:

  1. Insentif tersebut diberikan dengan tujuan mendorong investasi terhadap industri padat karya.
  2. Sebagai bentuk dukungan program penciptaan lapangan pekerjaan yang semakin berkembang.
  3. Membantu penyerapan tenaga kerja di Indonesia
  4. Mendorong supaya terlibatnya dunia usaha dan juga dunia industri untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
  5. Melalui insentif supertax deduction ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan juga bisa mendorong peran dunia industri untuk melaksanakan kegiatan litbang.

Baca Juga: Sebenarnya, Apa itu Sistem Pajak Worldwide dan Territorial

Dasar Pelaksanaan Supertax Seduction

Berkaitan dengan pemberian insentif supertax deduction, pemerintah sudah menerbitkan 2 peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan insentif tersebut, yanag mana regulasi tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 dan juga PMK No. 153/PMK.010 Tahun 2020.

Jenis Supertax Deduction

Seperti yang sebelumnya disebutkan jika Insentif supertax deduction sendiri terbagi menjadi 2 jenis yakni untuk vokasi dan litbang.

Supertax Deduction Vokasi

Fasilitas supertax deduction untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan vokasi ialah insentif pajak yang diberikan untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan praktik kerja, pemagangan ataupun pembelajaran dengan tujuan melakukan pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Supertax Deduction Litbang

Insentif supertax deduction yang ditujukan untuk kegiatan litbang ialah suatu insentif yang diberikan untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan juga pengembangan tertentu didalam ruang lingkup negara Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.