Permohonan Pembatalan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Permohonan Pembatalan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Kursus Pajak – Sistem perpajakan self-assesment  telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1984, yang mana wajib pajak mendapatkan tanggung jawab mandiri untuk menghitung, membayar, dan juga untuk melaporkan sendiri kewajiban perpajakan mereka. Salah satu imbas dari diterapkannya sistem tersebut ialah human error, sebab memang proses yang dilakukan secara mandiri seringkali menimbulkan adanya perbedaan penafsiran antara wajib pajak dengan Direktur Jenderal Pajak maupun dengan Undang-Undang yang berlaku. Yang mana kesalahan bisa terjadi dalam pengisian SPT, terlambat melakukan pelaporan, kekeliruan jumlah pajak yang seharusnya dibayar dan yang lainnya.

Pada kesalahan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, maka wajib pajak bisa terkena sanksi baik itu sanksi administrasi ataupun berupa sanksi pidana. Akan tetapi, sebagai implementasi dari keadilan pajak, terutama untuk wajib pajak yang mungkin melakukan kekhilafan (bukan faktor kesengajaan), maka pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa pengurangan/penghapusan sanksi.

Kebijakan pengurangan/penghapusan sanksi atau yang dikenal dengan sunset policy merupakan suatu keterbukaan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dilakukan melalui kesempatan yang diberikan terhadap wajib pajak dalam membuat permohonan penghapusan sanksi yang disertai dengan alasan-alasannya.

Dasar Hukum

Ketentuan terkait dengan permohonan penghapusan sanksi telah tercantum didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.0/2015 terkait dengan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 36 ayat (1), menyatakan jika wajib pajak bisa mengurangkan ataupun menghapuskan sanksi administrasi (berupa bunga, denda, kenaikan) jika terjadi karena kekhilafan wajib pajak, bukan disebabkan kesalahannya.

Perbedaan Pengurangan dan Penghapusan

Setelah pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pada wajib pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah mereka telah membayar sejumlah yang seharusnya atau belum. Kemudian, jika ternyata ditemukan data yang menunjukkan jika wajib pajak tersebut tidak patuh terhadap peraturan pajak yang tengah berlaku, maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) untuknya.

Baca Juga: Syarat, Tugas dan Pekerjaan Sebagai Seorang Konsultan Pajak

Wajib pajak bisa mengajukan surat pemohonan pengurangan ataupun penghapusan sanksi jika:

  • Menurut wajib pajak perhitungan yang ada didalam STP atau SKP tidak sesuai kebenarannya. Kaitannya dengan hal ini, wajib pajak bisa melakukan pengajuan surat permohonan pengurangan sanksi.
  • Menurut wajib pajak, sanksi yang dikenakan untuknya tidak seharusnya dikenakan, maka wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi.

Mekanisme Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak

Saat seorang wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan seperti ketentuan yang berlaku, maka wajib pajak mendapatkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau STP (Surat Tagihan Pajak) dari DJP yang berisi sanksi administrasi yang harus ditanggung.

Tapi, sanksi tersebut bisa diajukan permohonan penghapusan/pengurangan jika tenyata perhitungan besarnya sanksi yang tercantum didalam SKP/STP tidak benar, maka wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan pengurangan terhadap sanksi administrasi. Jika sanksi administrasi yang diterbitkan tidak seharusnya dikenakan, wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan penghapusan terhadap sanksi administrasi. Namun, tentu terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan permohonan tersebut, seperti yang tercantum didalam PMK Nomor 29/PMK.0/2015.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.