Syarat, Tugas dan Pekerjaan Sebagai Seorang Konsultan Pajak

Syarat, Tugas dan Pekerjaan Sebagai Seorang Konsultan Pajak

Training Pajak – Apakah Anda tertarik untuk berkarier sebagai seorang Tax Consultant (Konsultan Pajak)? Sebenarnya apa tugas dan pekerjaan seorang Tax Consultant? Dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak?

Tax Consultant merupakan sebutan untuk orang yang menawarkan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan, yang mana mereka akan membantu wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan dalam melaksanakan hak serta untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Nantinya, Anda sebagai seorang konsultan pajaka akan membantu klien untuk menghemat uang dengan membuat keputusan keuangan yang bijak terkait dengan pajak.

Konsultasi Pajak memang menjadi kebutuhan untuk perusahaan baru, ataupun untuk perusahaan yang sudah maju. Sedangkan perpajakan menjadi urusan yang terus berlangsung dan mengalami banyak update dan selalu memerlukan panduan dari pakar supaya bisa mengaturnya dengan baik.

Berikut beberapa tugas dan pekerjaan dari seorang Tax Consultant yang perlu Anda ketahui:

  1. Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak hingga melakukan pelaporan pajak dari klien.
  2. Memberikan pelayanan konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak dan juga mengoptimalkan keuntungan untuk para klien.
  3. Melakukan evaluasi data yang berkaitan dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan klien.
  4. Membantu klien didalam restitusi pajak.
  5. Mewakili dan/atau mendampingi klien ketika dilakukan pemeriksaan pajak.
  6. Membantu menyusun pedoman perpajakan untuk klien.

Sedangkan menurut Eka Dyah Setyaningsih, Ketua Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI, menyatakan jika Tax Consultant merupakan profesi yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi perpajakan. Profesi yang satu ini membantu wajib pajak, baik perorangan ataupun institusi dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Tentu saja untuk menjadi konsultan pajak bukan menjadi hal yang mudah serta harus memenuhi setiap persyaratan yang ada. Persyaratan untuk menjadi konsultan pajak sendiri bisa dikelompokkan menjadi 3 golongan, yakni sebagai berikut:

1. Persyaratan umum untuk yang berkeinginan menjadi konsultan pajak:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak mempunyai ikatan dengan pekerjaan ataupun jabatan pada Pemerintah/Negara maupun pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dari surat keterangan yang didapatkan dari Instansi yang berwenang.
  • Terdaftar menjadi anggota di suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), misalnya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
  • Mempunyai sertifikat sebagai konsultan pajak, yakni sertifikat pengetahuan profesi konsultan perpajakan yang dapat diperoleh melalui keikutsertaan didalam Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP).

Baca Juga: Mengenal Supertax Deduction Secara Lebih Mendalam

2. Persyaratan untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang  telah mengundurkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum usia pensiun:

  • Memenuhi persyaratan umum untuk menjadi konsultan pajak seperti yang dijabarkan sebelumnya.
  • Atas permintaannya sendiri, diberhentikan secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
  • Telah melewati jangka waktu 2 tahun yang terhitung semenjak tanggal keputusan atas surat pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

3. Persyaratan untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Persyaratan umum telah dipenuhi
  • Sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengabadikan diri sekurang-kurangnya dalam masa 20 tahun
  • Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat selama mengabadikan diri di DJP sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam bidang kepegawaian.
  • Mendapatkan hak pensiun sebagai PNS ketika mengakhiri masa baktinya didalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Telah melewati jangka waktu 2 tahun yang terhitung semenjak tanggal keputusan dari surat pensiun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.