Seberapa Besar Kontribusi Ekspor dan Impor Bagi Perpajakan di Indonesia?

Seberapa Besar Kontribusi Ekspor dan Impor Bagi Perpajakan di Indonesia?

Kursus Pajak – Sebagai seseorang yang ingin meningkatkan skill di bidang perpajakan, atau bahkan Anda memiliki cita-cita untuk bekerja dalam dunia pajak. Maka, akan sangat penting bagi anda untuk mengikuti kursus pajak. Hal tersebut dikarenakan kursus pajak akan memberikan materi seputar regulasi perpajakan yang ada, juga berbagai informasi atau berita pajak di dalamnya. Karena mengetahui berita perpajakan juga tidak kalah penting apabila anda ingin bekerja dalam dunia perpajakan itu sendiri. Sama halnya dengan mengetahui seberapa besar kontribusi aktivitas ekspor dan impor pada titik perpajakan di Indonesia.

Penting untuk diketahui bahwa perkembangan ekspor dan impor di Indonesia memperlihatkan Sisi yang cukup positif, yang mana menurut BPS atau Badan Pusat Statistik data untuk ekspor jumlah 44,36% dan impor sebesar 30,85%. Berdasarkan analisis berbagai pakar lain, seperti Kemenkeu, Kementerian Perdagangan, sampai OJK, kinerja ekspor dan impor di Indonesia ini memperlihatkan keadaan yang sangat baik. Pastinya hal tersebut diiringi dengan dukungan dari berbagai pihak yang berkaitan, seperti halnya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah pada produk ekspor dari hilirisasi komoditas berbasis sumber daya alam.

Pajak Ekspor

Telah tercantum dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 2021, yang mana pengertian ekspor adalah suatu aktivitas yang mengeluarkan barang dari Indonesia atau yang berasal dari daerah pabean. Daerah pabean ini maksudnya adalah daerah yang terdiri dari beberapa wilayah, seperti daratan, perairan, hingga udara yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, atau sederhananya adalah ekspor merupakan aktivitas menjual barang maupun jasa ke luar negeri. Aktivitas ini dapat dipastikan akan melibatkan Bea Cukai sebagai pengawas dalam sebuah negara, sama halnya dengan Indonesia.

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan atas aktivitas keluarnya barang atau jasa dari Indonesia menuju luar negeri. Objek pajak dalam aktivitas ini adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak. Dapat dipastikan bahwa aktivitas ekspor bertujuan baik untuk seluruh pelaku usaha dalam negeri. Dasar pengenaan pajak atas pajak ekspor ini telah diatur dalam Peraturan UU No. 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Di sisi lain, juga terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.0101/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang ekspornya dikenakan pajak pertambahan nilai.

Baca Juga: PNBP: Mengenal Lebih Jauh Jenis Penerimaan Negara Lainnya

Pajak Impor

Seperti halnya ekspor, aktivitas impor ini memiliki dasar dari Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 2021 yang mana artinya adalah impor sebagai sebuah aktivitas memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam negeri. Pada umumnya, aktivitas impor ini akan berhubungan dengan barang atau jasa yang tidak diproduksi dalam negeri. Dasar pengenaan pajak atas pajak impor ini sudah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Bukan hanya itu saja, aktivitas impor ini pun termasuk dalam pengenaan pajak penghasilan pasal 22 terhadap berbagai aktivitas usaha impor, mulai dari entitas komersial industri perdagangan, dan agen tunggal pemegang merek. Di sisi lain Aktivitas ini juga telah diatur dalam Nomor 199/PMK.010/2019 mengenai ketentuan kepabeanan Cukai dan pajak atas impor barang kiriman . Biasanya pajak penghasilan atas barang impor ini akan dikenakan pada produk tas, sepatu, dan tekstil.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.