Mengenal Seperti Apa Aspek Pajak Bisnis Hotel

Mengenal Seperti Apa Aspek Pajak Bisnis Hotel

Brevet Pajak – Bisnis hotel di Indonesia akan dikenakan berbagai pajak, seperti halnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan pasal 21, hingga pajak daerah. Pemerintah menetapkan tarif pajak tersebut serta berlaku bagi semua bisnis hotel yang berbasis di Indonesia. Jumlah pajak bisa sangat bervariasi tergantung dari jenis layanan dan juga barang yang disediakan, serta tarif bisa berubah secara berkala.

Aspek Pajak Bisnis Hotel

Aspek pajak bisnis hotel memang terbilang cukup kompleks, mengingat usaha atau bisnis yang satu ini menyediakan berbagai macam jasa, ada juga yang melakukan aktivitas penjualan barang di dalamnya. Selain itu, ada juga penghitungan pajak bagi para karyawan yang bekerja, sewa tanah dan juga bangunan, sampai dengan pembagian dividen jika ada. lantas, pajak apa saja yang dikenakan untuk bisnis hotel?

Daftar Aspek Pajak Bisnis Hotel

Terdapat tiga aspek pajak yang dikenakan untuk sumber penghasilan dari bisnis hotel, di antaranya ialah pajak daerah, PPh pasal 4 ayat 2, dan juga pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, selain dari penghasilan, terdapat juga kegiatan operasional yang terkena beberapa aspek pajak bisnis hotel, seperti pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, dan 26.

Pajak Daerah

Bisnis hotel masuk dalam pajak daerah, yakni pajak kabupaten/kota. Tarif penghitungan pajak hotel akan dikenakan 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel yang mana masa pajak hotelnya ialah 1 bulan.

Penghasilan hotel yang terkena pajak daerah ialah penyewaan kamar, jasa laundry untuk tamu menginap, jasa fitness center bagi para tamu menginap, penjualan makanan dan minuman, jasa massage dan spa untuk tamu menginap dan juga sewa ruangan.

PPh Pasal 4 ayat 2

Apabila hotel menyewakan ruangan atau bangunannya untuk vendor lain untuk membuka usahanya maka sewa tersebut akan terkena tarif PPh pasal 4 ayat 2 terhadap sewa tanah dan/atau bangunan dengan besaran 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Disamping itu, hotel wajib memungut PPh Pasal 4 ayat 2 terhadap pembayaran hadiah undian dan juga dividen yang diterima oleh  wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Aspek pajak pertambahan nilai (PPN) didalam bisnis hotel berasal dari jasa yang ditawarkan kepada non-tamu hotel. Jadi, jasa laundry, massage dan spa, jasa fitness center dan juga jasa lainnya yang dinikmati oleh orang lain di luar tamu menginap akan terkena PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Dividen Tidak Terkena Pajak dengan Syarat Tertentu

PPh Pasal 21

PPh pasal 21 juga merupakan salah satu aspek pajak dalam bisnis hotel, dalam memotong atau memungut pajak penghasilan karyawannya. Pemotongan PPh pasal 21 ini akan dikenakan terhadap pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan juga tenaga ahli (apabila ada).

PPh Pasal 22

Apabila hotel berstatus milik negara atau BUMN, wajib untuk memungut PPh Pasal 22 terhadap pembayaran pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk kebutuhan kegiatan usahanya, yang mana tarif efektif ialah 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN).

Disamping itu, masih ada jenis pajak lain yang dikenakan pada bisnis hotel muali dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan juga PPh Badan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Dividen Tidak Terkena Pajak dengan Syarat Tertentu

Dividen Tidak Terkena Pajak dengan Syarat Tertentu

Pelatihan Pajak – Dividen bisa tidak dikenakan pajak namun dengan syarat dana tersebut diinvestasikan kembali di dalam instrumen tertentu. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang, Muhammad Na’im Amali menyatakan secara umum, wajib pajak (WP) badan telah menyampaikan Laporan Keuangan 2021 sesudah semester I/2022 berlalu. Hal tersebut diikuti oleh keputusan dari para pemegang saham dalam membagikan atau tidak membagikan labanya dengan bentuk dividen.

Demikian halnya dengan dividen dari dalam negeri yang diterima oleh WP Orang Pribadi juga dikecualikan dari objek pajak namun tentu saja dengan syarat tertentu. Sebab dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), maka ketika wajib pajak menerima dividen maka tidak akan lagi dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi dividen.

Na’im menegaskan, mengingat pengecualian dari objek pajak terhadap dividen dari dalam negeri yang diterima oleh WP Orang Pribadi tersebut mempunyai syarat, maka apabila syaratnya tidak terpenuhi maka wajib pajak bisa menyetor sendiri PPh terutang terhadap dividen tersebut. Syarat supaya dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi dikecualikan dari objek pajak, ialah dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia untuk jangka waktu tertentu minimal 3 tahun semenjak dividen diterima atau didapatkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-18/PMK.03/2021, ada 12 pilihan instrumen investasi, yaitu sebagai berikut:

  • Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN RI)
  • Obligasi atau sukuk BUMN yang mana perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
  • Obligasi atau suku lembaga pembiayaan miliki pemerintah yang perdagangannya diawasi OJK
  • Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia (SBSN RI).
  • Investasi keuangan di bank persepsi termasuk di bank syariah.
  • Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
  • Investasi infrastruktur yang dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha.
  • Investasi sektor riil sesuai dengan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  • Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan serta berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  • Penyertaan modal pada perusahaan yang telah didirikan serta berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi (LPI).
  • Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman untuk usaha mikro dan kecil di dalam NKRI, dan/atau berbentuk investasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Syarat untuk Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Dengan demikian, Na’im menyatakan jika WP Pribadi yang tidak menginvestasikan kembali dividen yang didapatkan ke dalam bentuk investasi tersebut akan terkena PPh final.

Misalkan jika dividen tersebut dibelanjakan atau dikonsumsi ataupun diinvestasikan namun bukan di dalam bentuk investasi sesuai dengan ketentuan, maka WP diharuskan untuk menyetor PPh atas dividen dengan besaran 10 persen. PPh disetor paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak dividen diterima atau didapatkan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 menggunakan kode jenis setoran 419.

Jika telah menyetorkannya dan memperoleh validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka Wajib Pajak telah dianggap sudah menyampaikan SPT masa PPh tersebut. Wajib Pajak yang sudah menginvestasikan dividen ke dalam 12  instrumen investasi di atas cukup menyampaikan laporan realisasi investasi yang mana paling lambat dilakukan tanggal 31 Maret sesudah tahun pajak berakhir.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Saham Pajak Sukses: Mengembangkan Keterampilan Melalui Kursus Pajak

Saham Pajak Sukses: Mengembangkan Keterampilan Melalui Kursus Pajak

Kursus Pajak – Pajak saham merupakan bentuk pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan saham atau keuntungan yang diperoleh dari investasi di pasar saham. Pajak saham hanya berlaku pada transaksi penjualan, namun tidak berlaku dalam transaksi pembelian. Selain itu, pajak juga dapat dikenakan saat investor menerima dividen, yang merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Serta biasanya dikenakan pajak sebagai pendapatan bagi penerima dividen. Meskipun saham tidak termasuk sebagai kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun bukan berarti bahwa transaksi saham tidak melibatkan pajak sama sekali.

Penting bagi Anda untuk memahami bahwa pajak pada saham dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang terkait dengan layanan pialang. Untuk mengenal lebih dalam mengenai saham pajak, kami sarankan bagi Anda untuk mengikuti kursus pajak. Kursus pajak akan mengantarkan Anda untuk mengenal lebih dalam mengenai dunia perpajakan. Dalam artikel ini kami akan membahas tentang dasar dari saham pajak. Namun untuk memahami lebih lanjut mengenai saham pajak kami juga akan mengenalkan kepada Anda tempat kursus pajak yang dapat menjamin Anda menjadi ahli pajak.

Aturan mengenai pajak saham juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Pelaksanaan pemungutan pajak dari penghasilan  transaksi penjualan saham di bursa efek, diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997. Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP 14/1997, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, dan dikenakan pemungutan PPh bersifat final.

Berikut cara pelaporan pajak berdasarkan aturan yang berlaku:

Menggunakan laporan SPT 1770-III

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan yang termasuk objek pajak dan penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah

Mengisi Total Penjualan Saham dalam Tahun Berjalan

Total dari penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan ini, dituliskan pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”. Tarif pajak final atas transaksi pada penjualan saham, dengan ketentuan 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham

Melaporkan Total Dividen

Pada kolom dividen, laporan total dividen yang diterima pada tahun berjalan. Tarif pajak atas dividen bersifat final dengan ketentuan 10% dari penghasilan dividen yang diterima.

Baca Juga: Peningkatan Pajak E-Commerce di Era Pasca Pandemi: Pelatihan yang Tepat

Mengambil Formular 1770-IV

Formulir 1770-IV ini digunakan untuk mengisi jumlah kepemilikan saham, yang dihitung dari market value, bukan dari cost value-nya untuk tahun berjalan sampai 31 Desember. Jumlah kepemilikan saham tersebut, dituliskan pada kolom “Harta Pada Akhir Tahun”.

Perlu diperhatikan jika formular ini hanya ditujukan kepada wajib pajak atau investor yang tidak memiliki pendapatan dari bisnis atau freelance, serta pendapatan dari luar negeri. Jika investor tersebut memiliki pemasukan dari usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilan dari luar negeri, maka investor tersebut harus menggunakan formular SPT Tahunan 1770, mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) PER 30/2017.

Dengan memahami secara rinci mengenai peraturan serta prosedur tentang pajak saham, maka investor dapat memastikan bahwa mereka sudah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, serta menghindari masalah perpajakan di masa depan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Inilah Syarat untuk Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Inilah Syarat untuk Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Training Pajak – Kuasa hukum pajak merupakan individu perseorangan yang dapat mendampingi atau dapat mewakili para wajib pajak sebagai pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak. Individu yang akan menjadi seorang pengacara ataupun menjadi kuasa hukum pajak harus sudah mempunyai izin pemberian kuasa yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum pajak dibutuhkan saat terjadi sengketa dalam bidang perpajakan sehingga harus melalui proses peradilan di Pengadilan Pajak. Rumitnya administrasi perpajakan serta segala peraturan perundangan di dalamnya memang memiliki potensi yang tinggi dalam menimbulkan permasalahan yang kemudian berujung pada sengketa pajak, misalnya apabila terjadi gugatan atau banding terkait dengan perpajakan.

Untuk bisa menjadi kuasa hukum pajak, maka Anda harus sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan juga terlebih dulu mengajukan permohonan kepada Ketua yang disampaikan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. Sesudah semua izin yang dibutuhkan dipenuhi maka barulah Anda dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang kuasa hukum pajak.

Syarat Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Hanya orang perseorangan yang sudah memenuhi syarat kuasa hukum pajak saja yang dapat menjalankan tugas untuk memberikan pendampingan atau dapat mewakili pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak. Lantas apa saja syarat untuk bisa menjadi kuasa hukum pajak? Berikut beberapa diantaranya:

  1. Berdasarkan Laman Pendaftaran Konsultan Pajak milik Dirjen Pajak Kemenkeu
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Telah menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak, yang mana asosiasi tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan.
  • Telah memiliki sertifikat konsultan pajak, yakni berupa surat keterangan mengenai tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak. Surat keterangan keahlian tersebut dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dengan jenjang atau tingkat A, B dan C.
  • Tidak berstatus terikat dengan pekerjaan maupun jabatan di pemerintahan/ negara/ BUMN/ BUMD.
  • Harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 34 ayat 2 terkait Pengadilan Pajak bahwa syarat utama untuk menjadi kuasa hukum pajak ialah sebagai berikut:
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai pengetahuan yang luas dan juga keahlian terkait dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Seperti Apa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak?

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 184/ 2017 Pasal 5, syarat kuasa hukum pengadilan pajak ialah sebagai berikut:
  • Mempunyai NPWP.
  • Mempunyai bukti tanda terima atas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Pribadi) selama dua tahun terakhir.
  • Bersedia menandatangani pakta integritas.
  • Mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Tidak berstatus sebagai PNS ataupun sebagai pejabat negara.
  • Seorang kuasa hukum pajak yang sebelumnya bekerja sebagai hakim di Pengadilan Pajak harus sudah melewati jangka waktu selama dua tahun terhitung semenjak diberhentikan dengan hormat.
  • Mempunyai surat izin sebagai kuasa hukum pajak.
  • Prosedur dan juga tata cara dalam mengajukan izin sebagai kuasa hukum pajak dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. 1 Tahun 2018.

Peranan dari seorang kuasa hukum pajak memang menjadi hal yang sangat penting disamping konsultan pajak sebab masalah perpajakan memang terbilang rumit. Terlebih lagi regulasi di perpajakan nasional juga selalu mengalami perkembangan dan juga perubahan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peningkatan Pajak E-Commerce di Era Pasca Pandemi: Pelatihan yang Tepat

Peningkatan Pajak E-Commerce di Era Pasca Pandemi: Pelatihan yang Tepat

Brevet Pajak – Pandemi Covid-19 telah mengubah begitu banyak aspek kehidupan seluruh dunia, termasuk Indonesia. Situasi pandemi ini telah menyebabkan ketidakstabilan kondisi ekonomi di Indonesia mulai dari akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021. Namun, kondisi ekonomi yang tidak stabil itu justru berbanding balik dengan aktivitas jual beli pada layanan e-commerce. Pemerintah semakin memperhatikan kegiatan transaksi di e-commerce. Bagi dunia perpajakan sendiri, transaksi e-commerce merupakan hal yang sering di bicarakan.

Dalam hal ini mengikuti brevet pajak sangat dibutuhkan. Karena untuk memahami dunia perpajakan skill yang cukup baik sangat diperlukan. Sertifikat brevet pajak yang di peroleh dari pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan lebih luas mengenai perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Sertifikat brevet pajak pun memiliki beberapa manfaat di masa depan, diantaranya:

  • Sertifikat brevet pajak semakin di perlukan di masa depan karena semakin banyaknya jumlah wajib pajak di Indonesia
  • Sertifikat ini nantinya akan terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan seseorang dalam bidang perpajakan
  • Sertifikat ini akan semakin di akui dan dihargai oleh masyarakat dan dunia bisnis

Tahukah Anda Kondisi Pajak E-Commerce Pasca Pandemi?

Pajak e-commerce yang diperoleh Indonesia mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Hal ini tentu dapat membantu perekonomian Indonesia di era pasca pandemi. Karena, dalam masa pandemi, e-commerce menjadi salah satu sektor yang terus bertumbuh di tengah tumbangnya berbagai sektor industri lainnya.

Penarikan pajak pada transaksi e-commerce bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua wajib pajak, baik konvensional maupun e-commerce. Apabila pajak e-commerce tidak diberlakukan maka akan mengakibatkan tidak terimplementasikannya prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Maka dapat disimpulkan bahwa pajak e-commerce sebagai alat pemertaan pendapatan masyarakat.

Tahukah Anda Darimana Pajak dari Bisnis E-Commerce Didapatkan?

Objek

Objek Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21 atau Pasal 26. Penghasilan pajak ini di dapat dari jasa penyediaan tempat/situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, dan memajang content barang /jasa.

Subjek pajak

Orang pribadi ataupun badan yang mendapatkan penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain dalam penyampaian informasi.

Baca Juga: Ketahui Manfaat Pelatihan Pajak untuk Memaksimalkan Pengembalian di Proyek Renovasi Rumah Anda!

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 17, pasal 21, pasal 23, dan pasal 26 Undang-undang PPh, sebagaimana yang diubah terakhir dengan UU HPP

Tarif

Tarif PPh Pasal 17 di terapkan atas penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang di kurangi dengan biaya-biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan serta untuk wajib pajak orang pribadi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pemotongan PPh

Pengguna jasa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif PPh pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain sebagai penyampaian informasi sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% yaitu menjadi 4% dari jumlah bruto termasuk PPN. Tarif PPh pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain sebagai penyampaian informasi sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Dalam mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai pajak e-commerce mengikuti brevet pajak sangat di sarankan. Selain itu untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Seperti Apa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak?

Seperti Apa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak?

Kursus Pajak – Pelaksanaan penagihan pajak pada penanggung pajak dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Durasi dan juga aksi yang ditempuh oleh petugas pajak pun tergantung dari bagaimana tindakan dari penanggung pajak atas utang pajaknya. Proses penagihan pajak bisa saja hanya berhenti terhadap penagihan pajak pasif atau persuasif, ataupun bisa saja langsung dilakukan penagihan seketika serta sekaligus, tergantung dari situasi dan juga kondisi.

Berkaitan dengan penagihan aktif, petugas pajak pun bisa melaksanakan berbagai macam upaya. Yang mana utamanya akan diberitahukan surat teguran, surat paksa, lalu kemudian penyitaan yang bisa dibarengi dengan penyanderaan, pencegahan, ataupun pemblokiran. Sesudah menyita aset-aset Wajib Pajak, lantas apa yang akan dilakukan oleh petugas pajak jika penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan juga biaya penagihan pajaknya?

Petugas pajak bisa melakukan lelang eksekusi pajak terhadap barang sitaan tersebut. Yang mana hal tersebut telah diatur salah satunya didalam UU No. 19 tahun 1997 s.t.d.d UU No. 19 tahun 2000 terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Didalam pasal 25 UU tersebut, disebutkan bahwa jika utang pajak atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi walaupun telah dilaksanakan penyitaan atas aset penanggung pajak, maka petugas pajak memiliki wewenang untuk melaksanakan lelang untuk menjual barang sitaan dari penanggung pajak tersebut.

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak

Definisi untuk lelang dalam hal ini kurang lebih sama dengan lelang pada umumnya. Tercantum didalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213 tahun 2020, lelang merupakan penjualan barang yang terbuka bagi umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun guna mencapai harga tertinggi, yang mana didahului dengan pengumuman lelang.

Lalu, didalam pasal 2 PMK tersebut, lelang terdiri atas 3 jenis, yaitu noneksekusi wajib, noneksekusi sukarela dan juga eksekusi. Lelang yang dilakukan untuk menjual barang sitaan milik penanggung pajak dengan tujuan melakukan penagihan pajak ialah lelang eksekusi pajak.

Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak

Lelang eksekusi pajak tersebut dilaksanakan paling cepat 14 hari sesudah dilakukan penyitaan terhadap aset penanggung pajak, serta harus didahului dengan pengumuman lelang di media massa. Tenggat waktu tersebut dimaksudkan supaya bisa memberi kesempatan terhadap penanggung pajak supaya segera melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak. Adapun pelaksanaan dari pengumuman lelang dilakukan sesuai dengan jenis barang yang dilelang.

Baca Juga: Hukum Pajak Koperasi yang Perlu Disetor ke Negara

Untuk barang tidak bergerak maka pengumuman lelang akan dilaksanakan sebanyak 2 kali. Pengumuman lelang pertama akan dilakukan berselang 15 hari kalender dengan pengumuman lelang kedua. Pengumuman lelang kedua dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang. Sedangkan untuk barang bergerak, pengumuman lelang akan dilakukan cukup 1 kali serta dilaksanakan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pada proses pelaksanaan lelang eksekusi pajak, ada penjelasan lelang (aanwijzing) yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan lelang agar lelang terlaksana dengan transparan, yang mana dilakukan oleh petugas pajak. Utamanya ketika penjelasan lelang, petugas pajak mengupayakan agar barang bisa dilihat oleh peserta lelang serta menjelaskan keadaan terakhir dari barang tersebut. Terhadap barang yang dilelang tersebut akan  ditetapkan harga limit, yaitu harga minimal penawaran barang yang akan dilelang, yang ditetapkan sesuai dengan kondisi dari barang tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Manfaat Pelatihan Pajak untuk Memaksimalkan Pengembalian di Proyek Renovasi Rumah Anda!

Ketahui Manfaat Pelatihan Pajak untuk Memaksimalkan Pengembalian di Proyek Renovasi Rumah Anda!

Pelatihan Pajak – Ditengah kompleksitas regulasi pajak yang terus berubah-ubah, pemahaman mengenai aspek pajak menjadi krusial bagi setiap induvidu maupun perusahaan. Dalam konteks ini, jasa pelatihan pajak hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia perusahaan dalam menghadapi tantangan perpajakan. Karena pelatihan pajak merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman dan wawasan terbaru tentang peraturan serta praktik perpajakan, yang mana pelatihan ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan dan industri tertentu.

Tahukah Anda jika merenovasi rumah bisa kena pajak juga? yuk cari tahu lebih lanjut melalui artikel berikut ini!

Sebelum renovasi rumah dilakukan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS) yang di atur di PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan sendiri. Aturan ini sudah berlaku sejak awal bulan April 2022.

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri ataupun pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan. Sedangkan KMS merupakan kegiatan membangun sebuah  bangunan, baik bangunan baru maupun hanya perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri maupun untuk orang lain.

KMS akan dikenakan PPN apabila kegiatan yang membangunnya dilakukan dalam jangka waktu tertentu maupun bertahap asal tidak lebih dari 24 bulan, apabila melewati jangka waktu tersebut maka akan dianggap sebagai pembangunan bangunan yang terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua rumah yang direnovasi atau dibangun sendiri kena PPN KMS. Adapun bangunan dikenakan tarif PPN KMS bangunan yang ukuran bangunannya paling sedikit 200 meter persegi, yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, dan batu bata.

Bagaimana Cara Menghitung PPN KMS?

Seperti yang sudah tercantum pada Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri, besaran pajak ini di hitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana telah di atur salam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca Juga: Navigasi Hukum Pajak Indonesia: Strategi Training untuk Mengenal Hukum Pajak

Bagaimana Cara Membayar Pajak KMS?

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan ke bank atau kantor pos terdekat. Berdasarkan Pasal 4 PMK 62/2022, saat terutangnya PPN KMS terjadi pada saat bangunan mulai di bangun sampai bangunan selesai di bangun. Tempat PPN terutang atas KMS yaitu di mana tempat bangunan tersebut didirikan. Dalam membayar pajak kepemilikan kode e-Billing sangat diperlukan. Hal ini karena pada kode Billing tertera nomor Surat Setoran Pajak (SSP) dan juga jumlah nilai pajak terutang yang perlu di bayarkan. Dalam pembuatan e-Billing penting untuk mengetahui kesesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.

Saat ini Pemerintah sudah memperbarui peraturan pajak KMS melalui Peraturan Menteri Keuangan yang lebih detail dalam membahas PPN atas KMS. Hal ini diumumkan melalui pers conference yang menyatakan tujuan dari pembaruan atau perubahan PMK tentang PPN KMS adalah sebagai berikut:

  • Untuk meningkatkan keadilan
  • Mengajak masyarakat turut serta berperan aktif dalam perpajakan
  • Memudahkan administrasi perpajakan khususnya dalam Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Navigasi Hukum Pajak Indonesia: Strategi Training untuk Mengenal Hukum Pajak

Navigasi Hukum Pajak Indonesia: Strategi Training untuk Mengenal Hukum Pajak

Training Pajak – Sebagai negara hukum, Indonesia menentukan bahwasanya setiap tindakan pemerintah melalui aparatnya dilaksanakan berdasarkan wewenang yang di atur melalui perundang-undangan. Meskipun demikian, ketentuan dalam perundang-undangan umumnya hanya bersifat standar dan tidak mengatur secara mendetail.

Nah, untuk memahami hukum-hukum pajak yang ada di Indonesia Anda di sarankan untuk mengikuti training pajak terlebih dahulu. Latihan pajak atau dikenal dengan brevet pajak ini mempunyai tingkatan berbeda-beda serta pelatihan ini tidak bisa diselenggarakan oleh sembarangan instansi.

Alasan mengapa Anda perlu mengikuti Latihan pajak, yaitu untuk membantu Anda dalam memahami masalah seputar perpajakan, Anda juga bisa memahami aturan apa saja yang berlaku dan hukum pajak yang ada di Indonesia. Perlu Anda ketahui bahwa pajak bukan hanya sekedar membayar dan proses pembukaan saja, namun didalamnya juga terdapat teknis perhitungan sekaligus pelaporannya tersendiri. Dan yang terakhir tentunya, Latihan pajak atau pelatihan pajak dapat membantu menambah skill para karyawan mengenai perpajakan sehingga bisa menjadi expert.

Pada awalnya pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah memelihara kepentingan negara, menjaga negara dari serangan musuh, dan membiayai pegawai kerajaan. Biasanya, warga negara tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura diwajibkan untuk melakukan pekerjaan berhubungan dengan kepentingan umum dalam kurun waktu yang di tentukan.

Sementara, mereka yang memiliki status sosial lebih tinggi dan memiliki harta cukup dapat terbebas dari kewajiban tersebut dengan membayar uang ganti rugi. Di Indonesia sendiri pajak awalnya merupakan suatu pemberian secara cuma-cuma oleh rakyat kepada raja atau penguasa, namun pemberian ini digunakan untuk kepentingan penguasa saja, tidak dikembalikan ke rakyat.

Namun seiring berjalannya waktu, pemberian ini diberikan oleh rakyat tersebut tidak lagi dgunakan untuk kepentingan satu pihak, tetapi mulai mengarah ke pentingan rakyat itu sendiri. Hukum pajak merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewaiban serta hubungan antara wajib pajak dam pemerintah sebagai pemungut pajak.

Hukum pajak, juga dapat disebut sebagai hukum fiskal karena keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga hukum pajak merupakan bagian hukum publik, yang bertugas mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewaiiban membayar pajak. Dasar hukum pajak di Indonesia terdapat pada:

  • Pasal; 23 Ayat (2) UUD 1945
  • UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), UU Bea Materai, UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Penagihan Pajak dan Surat Paksa (PPSP)< UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pengadilan Pajak dan UU Pajak Daerah Retribusi daerah

Baca Juga: Review Tax Academy: Urusan Pajak Tak Lagi Rumit

  • Tax Treaty
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Menteri Keuangan
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak
  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak

Memahami hukum dan regulasi pajak di Indonesia sangatlah penting bagi individu dan bisnis agar tetap patuh dan untuk menghindari konskuensi hukum. Dengan memahami kewajiban pajak Anda dan memenuhinya, Anda dapat berkontribusi pada perkembangan ekonomi Indonesia serta menghindari risiko yang tidak perlu.

Jenis dari hukum pajak meliputi hukum pajak formal, memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal ini memuat prosedur penetapan jumlah utang perpajakan, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi dan hukum pajak material, memuat adanya ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang di kenal pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Hukum Pajak Koperasi yang Perlu Disetor ke Negara

Hukum Pajak Koperasi yang Perlu Disetor ke Negara

Brevet Pajak – Koperasi menjadi salah satu bentuk badan usaha yang diwajibkan untuk membayar perpajakannya terhadap negara. Hal tersebut telah dijelaskan didalam pasal 2 ayat 1 (b) UU Tentang Pajak Penghasilan. Dalam artian, koperasi menjadi salah satu Wajib Pajak yang perlu melaksanakan kewajiban dalam perpajakannya, termasuk memungut ataupun untuk memotong pajak tertentu.

Pengertian Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang ataupun badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya sesuai dengan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan terhadap azas kekeluargaan.

Pada umumnya, tujuan koperasi ialah membantu meningkatkan kesejahteraan dari para anggotanya. Secara spesifik, terdapat 4 tujuan koperasi, yang meliputi:

  • Meningkatkan taraf hidup anggota koperasi serta masyarakat di sekitarnya.
  • Membantu kehidupan para anggota koperasi didalam ekonomi.
  • Membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  • Berperan serta didalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Perpajakan Koperasi

Pada umumnya, kewajiban perpajakan koperasi diantaranya meliputi:

  • Mendaftarkan diri supaya memperoleh NPWP dan/atau PKP
  • Menyetorkan serta Melaporkan Pajak Penghasilan Badan
  • Melaksanakan Pemotongan Pajak Penghasilan
  • Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Secara spesifik, pajak koperasi yang menjadi kewajiban ialah pajak penghasilan dan juga pajak pertambahan nilai.

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan untuk orang pribadi dan badan, yang berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau dipatakan selama 1 tahun pajak. Pajak penghasilan yang perlu dibayar oleh koperasi antaranya ialah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan Masa Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, PPh Final (Pasal 4 ayat 2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaat barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean ataupun ekspor barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

Baca Juga: Aturan dan Ketentuannya Pajak Saham di Indonesia

Penghasilan dari Koperasi yang Terkena Pajak Koperasi

Seperti sebelumnya telah disebutkan jika koperasi wajib untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan serta melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai. Tapi, pundi penghasilan apa yang menjadi merupakan objek pajak koperasi?

Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan koperasi merupakan bunga yang diberikan kepada anggota atas simpanan wajib serta simpanan sukarela yang ia setorkan. Besaran bunga yang akan diterima sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian di awal ketika para anggota mendaftarkan dirinya sebagai anggota koperasi.

Pajak Penghasilan atas Koperasi

Koperasi perlu untuk melakukan penghitungan pajak penghasilan terhadap badan usaha itu sendiri sebagai suatu subjek pajak badan. Yang mana penghitungannya dimulai dengan menghitung penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak. Rumus untuk melakukan penghitungan Penghasilan Kena Pajak ialah Total Penghasilan sesudah dikurangi biaya-biaya terkait. Penghitungan tersebut mengacu pada hukum Pasal 4 ayat 1, Pasal 17 ayat 1b, Pasal 25 dan juga Pasal 29 UU Pajak Penghasilan.

Sedangkan, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi tidak termasuk objek pajak. Semenjak diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, SHU tidak lagi menjadi objek pajak. Hal tersebut telah tercantum didalam Pasal 4 ayat 3 huruf i bagian ketujuh UU.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.