Pemotongan Pajak: Pahami Konsep dan Jenisnya untuk Wajib Pajak Pemberi Kerja

Pemotongan Pajak: Pahami Konsep dan Jenisnya untuk Wajib Pajak Pemberi Kerja

Brevet Pajak – Sebagai warga negara baik yang berperan sebagai wajib pajak, pastinya tidak kalah penting untuk mengetahui hal-hal mendasar mengenai kewajiban perpajakan. Baik untuk Anda yang ingin memiliki profesi dalam bidang perpajakan, maka lebih baik segera mengikuti brevet pajak. Bahkan nantinya brevet pajak akan memberikan sertifikat kemampuan dalam bidang pajak yang telah Anda lalui melalui pelatihan tersebut.

Tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai regulasi pajak dan istilah-istilah pajak yang ada. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya pemotongan pajak? Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut yang dinamakan pemotongan pajak, sebagai wajib pajak atau calon staff pajak lebih baik anda menyimak ulasan berikut ini.

Apa itu Pemotongan Pajak?

Penting untuk diketahui bahwa pada dasarnya, pemotongan pajak adalah aktivitas melakukan pemotongan terhadap sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran, yang dilakukan yang mana didasarkan pada DPP atau dasar pengenaan pajak. Pemotongan pajak ini berkaitan dengan yang namanya penerimaan penghasilan atau pengurangan pembayaran yang didapatkan oleh wajib pajak.

Siapa yang Bisa Melakukan Pemotongan Pajak?

Dalam kegiatan pemotongan pajak, pihak yang melakukan pemotongan pajak pada umumnya adalah perusahaan pemberi penghasilan atau perorangan pemberi penghasilan, maupun pihak yang membayarkan. Misalnya saja seperti Dito bekerja di PT A, maka pajak penghasilan terhadap gaji yang didapatkan Dito dari PT A akan dilakukan pemotongannya oleh PT A itu sendiri.

Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Melakukan Pemotongan Pajak?

Kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak pada dasarnya akan dibebankan pada wajib pajak badan. Tetapi, apabila menurut kebijakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-50/PJ/1994, yaitu ada beberapa wajib pajak perorangan atau WP orang pribadi yang diberikan kewajiban untuk memotong pajak penghasilannya sendiri, diantaranya sebagai berikut:

  • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat, pengacara, pembuat akta tanah atau PPAT, kecuali PPAT tersebut merupakan Camat dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Dibajak orang pribadi yang melaksanakan bisnis dan menyelenggarakan pembukuan.

Lantas, pada kebijakan SE-08/PJ.4/1995 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan konsultan merupakan orang pribadi yang melangsungkan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahlian yang dimiliki, seperti halnya konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik, dan konsultan pada berbagai bidang yang lain. Samping itu, dalam konteks pemberi penghasilan artinya adalah bukan termasuk pemotong, maka kewajiban pembayaran pajak akan dilakukan oleh penerima penghasilan dan dilaporkan pada surat pemberitahuan tahunannya.

Baca Juga: Memahami Konsep Pendapatan Nasional dan Hubungannya dengan Perpajakan

Jenis-Jenis Pajak yang Bisa Dilakukan Pemotongan Pajak

Berikut ini adalah berbagai jenis pajak yang bisa dilakukan pemotongan, diantaranya yakni:

  • Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2. Pemotongan pajak penghasilan yang satu ini dapat dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan seperti perusahaan kepada wajib pajak tertentu dengan memakai norma penghitungan khusus, seperti perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan internasional, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan untuk sejarah, perusahaan dagang asing, juga untuk perusahaan yang melakukan pengeboran gas minyak dan panas bumi.
  • Pemotongan PPh Pasal 15. Pemotongan pajak penghasilan yang satu ini dapat dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang berkaitan dengan dilakukannya pembayaran, mulai dari titik dalam bentuk dividen, sewa, hadiah, royalti, bunga, dan penghasilan lain kepada wajib pajak luar negeri.

Selain untuk pemotongan dua pajak penghasilan di atas, juga ada pemotongan PPh pasal 21, PPh pasal 23, dan PPh pasal 26.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.