Memahami Pengenaan Pajak Terhadap Harta Warisan

Memahami Pengenaan Pajak Terhadap Harta Warisan

Kursus Pajak – Secara umum, harta ialah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang baik itu yang berwujud ataupun yang tidak berwujud serta bisa dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Harta juga bisa dimasukkan ke dalam sumber penghasilan jika dari harta yang dimiliki bisa berpotensi untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan jika setiap Wajib Pajak yang mendapatkan tambahan atas kemampuan ekonomis yang bisa menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut maka akan terkena Pajak Penghasilan (PPh). Lantas bagaimana dengan harta warisan?

Harta warisan sendiri merupakan pengalihan harta dari seseorang yang telah meninggal (pemilik harta) untuk pihak yang ditujukan guna menerima harta tersebut (ahli waris). Pada umumnya harta warisan bisa meliputi harta bergerak ataupun harta yang tidak bergerak, yang mana harta warisan tersebut dikatakan juga bisa menambah kekayaan untuk penerima hak warisan tersebut.

Tapi, dijelaskan didalam UURI No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) jika warisan termasuk objek pajak yang dikecualikan didalam Pajak Penghasilan (PPh), sehingga bisa dikatakan jika harta warisan ialah harta yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Walaupun harta warisan yang dijelaskan sebelumnya tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh), tapi perlu untuk dikaji terlebih dahulu harta warisan yang seperti apa yang tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang yang tengah berlaku.

Warisan Belum Dibagikan

Warisan tersebut mempunyai arti jika warisan ini masih di atas namakan oleh pewarisnya. Jika kasusnya seperti ini, maka pewaris atas nama harta warisan tersebut masih diwajibkan untuk membayarkan pajak dan juga melaporkan hartanya di SPT Tahunan, tapi tetap harus diwakilkan ahli waris.

Namun, berbeda lagi jika harta warisan yang masih di atas namakan pewaris tersebut tidak dilaporkan didalam SPT pewaris, maka terdapat kemungkinan untuk warisan tersebut memiliki status bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh), dengan syarat jika pewaris tersebut mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sebab Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan atau tidak mempunyai kewajiban untuk menyetorkan PPh.

Baca Juga: Tips Menjadi Ahli Pajak yang Mudah dan Efektif

Warisan Sudah Dibagikan

Untuk harta warisan yang telah dibagikan, maka bisa dikatakan jika warisan tersebut berstatus bukan objek pajak lagi, ini berarti sang pewaris terbebas dari pembayaran pajak terhadap harta warisan tersebut.

Ada beberapa syarat/kriteria dari harta warisan yang bukan objek pajak yakni sebagai berikut:

  • Antara pewaris dan juga ahli waris harus mempunyai hubungan keluarga sedarah didalam garis keturunan lurus/sederajat
  • Harta warisan yang berupa harta bergerak ataupun yang berupa harta tidak bergerak sudah dilaporkan didalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan juga telah terlunasi pajak terhutangnya apabila ada.

Jika syarat/kriteria tersebut tidak bisa terpenuhi, maka status dari harta warisan tersebut bukan lagi menjadi warisan yang bukan termasuk objek Pajak Penghasilan, namun berubah menjadi PPh yang artinya warisan tersebut terkena PPh.

Warisan Bukan Objek Pajak

Jika dilihat dari aspek perpajakan, warisan bukan objek pajak, hal tersebut telah tertuang didalam UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 111 angka 2 terkait dengan Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengubah UU No.  7 Tahun 1983 Pasal 4 ayat (3) huruf b tentang Pajak Penghasilan Yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan dimana :

Syarat dari warisan yang bukan objek pajak ialah harta bergerak ataupun yang tidak bergerak yang diwariskan tersebut sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) pewaris, tapi apabila masih ada pajak terutang, maka terlebih dahulu harus tetap dilunasi. Apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, maka yang awalnya merupakan bukan objek pajak, maka akan menjadi objek pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.