Mengenal Apa itu Pajak Dividen

Mengenal Apa itu Pajak Dividen

Training Pajak – Dividen mungkin bukan lagi hal yang asing, terutama untuk mereka yang berinvestasi saham dividen. Secara umum, dividen merupakan pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada para pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pada umumnya, dividen dibagikan dalam bentuk uang tunai. Apabila di dalam dunia perpajakan, dividen termasuk sebagai penghasilan, sehingga akan terkena pajak penghasilan (PPh). Itulah yang kemudian dikenal sebagai pajak dividen. Meskipun demikian, tidak semua dividen dikenakan pajak. Oleh sebab itu, mari kita pelajari lebih lanjut tentang apa itu pajak dividen dan apa jenis-jenisnya.

Definisi Pajak Dividen

Pajak dividen ialah potongan atau pungutan pajak terhadap laba yang didapatkan pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan ke empat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Adapun, di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 sendiri tertuang di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g yang menyebutkan jika dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh.

Jenis-Jenis Dividen

Seperti yang telah sebelumnya dibahas bahwa dividen merupakan pembagian laba atau hasil bagi para pemegang saham sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki. Menurut Udang – Undang perpajakan, dividen dikenai potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh), sehingga dapat dikategorikan sebagai objek pajak. Oleh sebab itu, setiap Wajib Pajak yang mendapatkan dividen berupa laba dari saham, laba polis asuransi, ataupun laba hasil usaha koperasi diharuskan atau diwajibkan untuk membayar pajak.

Tapi, tidak semua dividen dikenakan pajak. Mengapa tidak dikenakan pajak? Hal tersebut disebabkan sebagian laba atau hasil yang didapatkan pada kondisi tertentu tidak termasuk ke dalam objek pajak. Sehingga atas dividen yang tidak termasuk dalam objek pajak tersebut tidak terdapat potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh). Oleh sebab itu, bisa dikategorikan bahwa dividen terdiri dari 2 jenis, yakni dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya

1. Dividen Bukan Sebagai Objek Pajak

Dividen yang dikategorikan bukan sebagai objek pajak telah diatur di dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f tentang pengecualian dari objek pajak penghasilan yang menjelaskan jika dividen yang didapatkan Wajib Pajak, yakni Perseroan Terbatas (PT), BUMN, koperasi, atau BUMD yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan juga berkedudukan di Indonesia dalam hal ini tidak menjadi objek pajak apabila dividen tersebut bersumber dari cadangan laba yang ditahan; PT, BUMN, ataupun BUMD yang menerima dividen memiliki penyertaan saham paling rendah sebesar 25% dari jumlah modal yang disetor; dan dividen yang merupakan dana pensiun bukan termasuk ke dalam objek pajak.

2. Dividen Sebagai Objek Pajak

Sementara itu, dividen yang dikategorikan sebagai objek pajak merupakan penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak namun tidak terkena pemotongan maupun pemungutan PPh, dan penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak serta terkena pemotongan atau pemungutan PPh.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya

Ketahui Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya

Brevet Pajak – Sengketa pajak yang tinggi memang masih menjadi permasalahan yang dihadapi berbagai negara. Hal tersebut berpotensi bisa terus terjadi di tengah banyaknya perubahan yang terjadi pada kebijakan pajak, baik secara global maupun domestik. Berbagai perubahan tersebut pun memerlukan waktu penyesuaian, sosialisasi, dan juga pemahaman.

Akibatnya, kondisi tersebut menyebabkan perbedaan interpretasi terhadap sebuah aturan. Permasalahan tersebut pun menjadi semakin rumit ketika terjadi penumpukan kasus di Pengadilan Pajak. Hal tersebut menyebabkan penumpukan sengketa pajak memiliki potentu untuk memberikan ketidakpastian hukum, baik untuk wajib pajak maupun otoritas pajak.

Di samping itu, sengketa pajak yang terjadi secara berkelanjutan juga bisa menimbulkan risiko sistem peradilan yang berjalan dengan tidak efektif, potensi melemahnya supremasi hukum dan juga akses terhadap keadilan yang berkurang. Lantas apa penyebab terjadinya sengketa pajak dan bagaimana cara pencegahannya?

Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak

Sengketa pajak disebabkan karena adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang – Undang. Tapi, wajib pajak merasa tidak puas terhadap kebijakan tersebut, sehingga mengajukan upaya hukum yang diperbolehkan mengacu pada Undang – Undang No.14 Tahun 2022 mengenai Pengadilan Pajak.

Umumnya, sengketa pajak terjadi ketika pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang kemudian dapat memicu perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara otoritas pajak dan juga wajib pajak.

Umumnya, perbedaan pemahaman suatu peraturan tersebut terjadi ketika ada peraturan yang belum pasti dan terdapat di dalam grey area, atau aturan yang multitafsir. Jika tidak ada pedoman peraturan yang jelas serta masih dalam grey area, otoritas pajak sering melakukan diskresi untuk menentukan tindakan hukum terhadap suatu kasus pajak yang dihadapi.

Di satu sisi, diskresi sudah memberikan kepastian hukum untuk kasus yang telah dihadapi ketika itu. Di sisi lain, diskresi pun bisa menyebabkan perbedaan perlakuan hukum untuk wajib pajak. Sementara itu, ketika peraturan bersifat multitafsir, maka situasi yang paling sering terjadi adalah pembayar pajak serta otoritas pajak akan mempunyai posisi yang berbeda di dalam penerapan ketentuan. Maka tidak diragukan lagi, kedua belah pihak tentu akan mempertahankan posisinya masing-masing.

Ketika kondisi tersebut berlanjut serta tidak ditemukan kesepakatan dan juga pemahaman yang sama, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Sengketa pajak pun cenderung terjadi ketika proses pembuatan kebijakan pajak tidak partisipatif.

Baca Juga: Mengenal Pelatihan Brevet Pajak dan Lembaga Penyelenggaranya

Cara Pencegahan Sengketa Pajak

Sebagai respons dari permasalahan dan juga penumpukan sengketa yang terjadi di suatu negara, dibutuhkan adanya upaya strategis maupun suatu skema pencegahan yang efektif dan efisien. Secara garis besar, ada lima upaya strategis yang bisa diimplementasikan, yakni:

  • Perumusan produk hukum yang berkualitas.
  • Simplifikasi pajak. Dalam prinsipnya, simplifikasi pajak perlu diletakkan pada perspektif gambaran besar dari tujuan pengadaan suatu sistem maupun kebijakan pajak tersebut.
  • Penerapan compliance risk management (crm). Kerangka crm merupakan pendekatan yang sistematis guna mengelola kepatuhan wajib pajak.
  • Penerapan advance ruling. Advance ruling merupakan suatu prosedur yang dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan konfirmasi tertulis dari otoritas pajak sebelum melakukan transaksi-transaksi khusus.
  • Pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi bukan hanya terbatas pada tujuan optimalisasi penerimaan pajak, namun juga ditekankan untuk dapat membantu penciptaan proses administrasi yang sederhana serta pelayanan terhadap wajib pajak yang lebih baik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kebijakan Pajak Baru! Integrasi NIK dan NPWP Sudah Mulai Diberlakukan

Kebijakan Pajak Baru! Integrasi NIK dan NPWP Sudah Mulai Diberlakukan

Pelatihan Pajak – Pada hari ini Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kementerian keuangan mulai menerapkan kebijakan-kebijakan kemarin yang telah terencana yaitu menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Jadi sekarang masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP tersebut menggunakan NIK yang terdapat pada KTP mereka sendiri.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih bingung akan bagaimana dasar-dasar dalam membayar pajak Anda haruslah mencari tahu atau melakukan pelatihan pajak sehingga Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan sistematis, dengan adanya kebijakan baru ini pun pasti akan dijelaskan dalam pelatihan pajak tersebut yang akan mempermudah Anda dalam mengelola keuangan Anda dalam pengeluaran pajak Anda.

Penerapan kebijakan integrasi NIK dengan NPWP langsung diuji coba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang langsung didampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada perayaan hari pajak Tahun 2022 yang lalu. Implementasi nomor induk kependudukan sebagai sebuah nomor Pokok Wajib Pajak dalam Transaksi dan untuk mempermudah pelayanan yang ada di DJP.

Tujuan dari kebijakan ini merupakan sebuah inovasi untuk memudahkan para wajib pajak dalam membayar pajak. Karena terkadang para wajib pajak suka lupa untuk membawa atau pun tidak ingat mengenai nomor NPWP mereka, dengan adanya NIK yang telah tercantum dalam KTP mereka Maka hal tersebut akan mempermudah mereka dalam transaksi pembayaran pajak.

Sri Mulyani berharap dengan menerapkan kebijakan NIK sebagai NPWP itu merupakan sebuah awal dari langkah menyatukan data dan informasi yang telah terkumpul dan menyatukan data-data yang memiliki sistem administrasi serupa. Proses integrasi data ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tidak mudah.

Sampai saat ini sudah ada 19 juta NIK yang telah terintegrasi dan telah dapat digunakan secara langsung. Dengan 19 juta NIK yang telah dilakukan pemadanan oleh Direktorat Jenderal administrasi kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) ini akan menjadi sebuah integrasi yang bagus antara DJP dan disdukcapil. Masih banyak juga NIK yang belum dilakukan pemadanan oleh mereka namun tidak perlu khawatir karena dalam beberapa bulan pun pasti akan beres Proses pemadanan ini berlangsung.

Baca Juga: Berikut Aturan Baru, Perseroan Perorangan Masih Dapat Potongan Tarif Pajak PPh

Di awal kebijakan ini pun sempat menjadi sebuah headline bahwa NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak yang awalnya telah dicantumkan pada UU HPP tahun 2021. Pada awalnya pun masih banyak kesalahpahaman yang terjadi mengenai kebijakan integrasi NIK dan dan NPWP ini. Masyarakat menduga jika semua orang yang telah memiliki NIK wajib untuk menjalankan kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Namun pada dasarnya yang wajib untuk membayar pajak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang telah tercantum dalam undang-undang perpajakan.

Ketika seseorang yang telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan telah memiliki NIK tetapi orang tersebut belum memiliki penghasilan atau penghasilannya masih dibawah penghasilan tidak kena pajak maka penduduk tersebut masih belum dapat dikatakan sebagai seseorang yang wajib melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak di tiap tahunnya.

Pembayaran pajak yang wajib untuk dilakukan oleh para wajib pajak orang pribadi adalah memperoleh penghasilan pribadi di atas PTKP, yaitu penghasilan yang di atas 54 juta setahun dan tambahan 4,5 juta bagi wajib pajak yang telah menikah dan memiliki tanggungan lurus satu derajat keatas maupun kebawah sedarah atau semenda yang telah tercantum dalam undang-undang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

KJS

Kalian Harus Tau! KAP dan KJS Terbaru

Apa itu KAP dan KJS?

Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) adalah kode yang digunakan dalam pengisian formulir Surat Setoran Elektronik e-Billing Pajak. E-Billing sendiri merupakan sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara online. Dengan adanya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran ini dapat memudahkan DJP untuk mengindentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara. Penggunaan kedua kode tersebut penting untuk diisikan dengan benar agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar oleh wajib pajak dapat diadministrasikan dengan tepat. Continue Reading

Mengenal Pelatihan Brevet Pajak dan Lembaga Penyelenggaranya

Mengenal Pelatihan Brevet Pajak dan Lembaga Penyelenggaranya

Pelatihan Pajak – Istilah Brevet Pajak bukan menjadi suatu hal yang asing lagi di dunia perpajakan. Kata-kata “Brevet Pajak” mungkin sering dijumpai pada instansi-instansi yang bergerak dalam bidang perpajakan. Pelatihan pajak tersebut memang sangat dibutuhkan untuk menigkatkan skill maupun pengetahuan seputar perpajakan.

Mengenal Brevet Pajak

Brevet pajak ialah suatu pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan yang diselenggarakan dengan tingkatan yang berbeda-beda. Setiap tingkatan yang ada di brevet pajak mempunyai materi pembelajaran yang berbeda. Walaupun disebut sebagai kursus, cara memperoleh sertifikat brevet tidak semudah itu sebab Anda perlu mengikuti pelatihan sesuai dengan kurikulum yang ada beserta ujian-ujian terkait. Pada pelatihan tersebut, peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan brevet akan memperoleh sertifikat.

Tingkatan Brevet Pajak

Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, brevet pajak sendiri terdiri atas beberapa tingkatan. Dimana setiap tingkatan mempelajari hal-hal yang berbeda. Dalam pelatihan Brevet Pajak, ada 3 tingkatan, yakni Brevet A, Brevet B, dan Brevet C. Simak penjelasan berikut ini:

1. Brevet A

Brevet A merupakan tingkatan brevet pajak yang paling dasar. Brevet pajak tingkat A membahas hal-hal mendasar yang berhuungan dengan perpajakan sehingga umumnya diperlukan oleh semua kalangan pekerja, yakni mulai dari lulusan baru sampai posisi manajerial tingkat atas.

2. Brevet B

Walaupun merupakan tingkatan lebih tinggi dari Brevet A, Brevet tingkat B juga masih berkaitan erat dengan Brevet A. Namun, cakupannya tidak hanya pada tingkat dasar, tapi juga tingkat menengah.

Sering kali penyelenggara pelatihan/kursus brevet langsung menggabungkan kedua tingkatan yakni menjadi Brevet AB. Jadi ketika melakukan kursus, bisa sekaligus mempelajari materi yang diajarkan di Brevet A. Setelah mempelajari materi dari Brevet A, kemudian akan mempelajari materi Brevet B.

3. Brevet C

Brevet C ialah tingkatan brevet pajak yang paling tinggi, yang merupakan kelanjutan dari Brevet AB. Untuk cakupan materinya pun luas, yaitu mulai dari tingkat menengah sampai lanjutan. Bukan hanya membahas perpajakan domestik, Brevet C juga mendalami  pengetahuan terkait perpajakan internasional. Sehingga pembahasannya juga akan lebih bayak menggunakan bahasa asing.

Untuk bisa mengikuti Brevet C, dibutuhkan sertifikat Brevet A dan Brevet B terlebih dahulu. Kecuali untuk kasus khusus dimana penyelenggara memberikan izin langsung mengikuti pelatihan Brevet C, umumnya dengan syarat pendidikan sebelumnya dalam bidang akuntansi atau perekonomian.

Baca Juga: Mengenal Pre-Populated Tax Return

Manfaat Brevet Pajak

Selain memberikan nilai tambah ketika akan melamar kerja, terutama dalam bidang keuangan atau perpajakan, kepemilikan dari sertifikasi Brevet Pajak juga memiliki manfaat lainnya. Berikut beberapa manfaat lain yang bisa Anda dapatkan dengan mengikuti pelatihan tersebut: \

  • Memahami lebih dalam mengenai perpajakan sehingga akan membantu ketika melakukan pelaporan pajak, apalagi mengingat Indonesia telah menganut asas self-assessment.
  • Sebagai bekal persiapan jika ingin mengambil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
  • Untuk karyawan biasa juga memperoleh manfaat, sebab sertifikat brevet pajak bisa membantu menunjang karir, terutama untuk pekerja dalam bidang perpajakan
  • Pengetahuan yang diperoleh dari brevet pajak dapat membantu Anda dalam menyusun tax planning dengan mandiri

Pendaftaran Brevet Pajak

Brevet Pajak merupakan program pelatihan yang terbuka untuk umum, sehingga siapa pun bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti kursus ini. Brevet Pajak akan membekali peserta dengan berbagai macam ilmu perpajakan yang perlu diketahui oleh para wajib pajak. Bagi Anda yang akan merintis karir dalam bidang perpajakan dan keuangan, memang sangat disarankan untuk mengambil Brevet Pajak. Nantinya, sertifikat yang Anda peroleh bisa menjadi nilai pendukung ketika Anda melamar kerja.

Untuk mendaftarkan diri, Anda bisa memilih penyelenggara yang memberikan pelatihan khusus untuk memperoleh sertifikasi brevet pajak. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berikut Aturan Baru, Perseroan Perorangan Masih Dapat Potongan Tarif Pajak PPh

Berikut Aturan Baru, Perseroan Perorangan Masih Dapat Potongan Tarif Pajak PPh

Kursus Pajak – Penting bagi Anda yang memiliki pekerjaan yang masih berkaitan dengan perseroan perorangan sangatlah perlu bagi Anda untuk melakukan pelatihan perpajakan. Karena dengan Anda melakukan kursus pajak, Anda dapat membantu perseroan perorangan Anda dalam hal pembayaran pajak yang akan mempermudah siklus keuangan perseroan perorangan Anda.

Atau juga Anda dapat dipromosikan menjadi bagian keuangan yang dimana bagian tersebut merupakan bagian vital di dalam perseroan perorangan tersebut. Terbitnya UU Nomor 11/2020 mengenai undang-undang Cipta kerja mengakibatkan beberapa perubahan pada berbagai sektor bidang. Perubahan tersebut yang dapat dirasakan diantaranya diperkenalkannya bentuk badan hukum yang baru dan disebut dengan perseroan perorangan.

Perseroan perorangan ini dikenalkan pada klaster perubahan UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai perseroan terbatas. Pemerintah juga akan menarik berikan berbagai peraturan turunan yang mengatur berbagai aktivitas dari perseroan perorangan yang diantaranya adalah peraturan pemerintah atau PP nomor 8 tahun 2021.

Untuk mengakomodasi Perubahan tersebut, Ditjen pajak akan menerbitkan surat edaran 20/PJ/2022. Menggunakan surat edaran ini Ditjen pajak menegaskan bahwa ketentuan formal untuk mendaftar dan mendapat NPWP bagi perseroan perorangan. Perlu Anda ketahui perseroan perseorangan tidak akan mendapat manfaat dari ketentuan omset Rp 500 juta yang tidak kena pajak, tetapi perseroan perorangan masih bisa menggunakan beberapa fasilitas dari pajak penghasilan atau PPh.

Hal ini dikarenakan karena perseroan perorangan tidak termasuk ke dalam subjek pajak perorangan melainkan ke dalam subjek pajak badan. Hal ini telah tercantum dalam surat edaran Dirjen pajak nomor 20/PJ/2022. dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa perseroan perorangan yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan PP  nomor 23 tahun 2018 atas penghasilan dari usaha yang telah diterima atau diperoleh akan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final hanya sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto perseroan perorangan tersebut.

Namun, jika Anda juga tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang sesuai dengan PP Nomor 23/2018, maka perseroan perorangan tersebut dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif yang telah diatur didalam pasal 31 E undang-undang PPh.

Fasilitas pengurangan tarif tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh perseorangan perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang telah tercantum dalam PP nomor 23 tahun 2018, tetapi memilih untuk dikenai PPh pada tarif yang umum. Mereka masih akan mendapat fasilitas fasilitas pengurangan tarif tersebut.

Baca Juga: Mengapa Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar di 2021 Terus Meningkat?

Adapun dengan ketentuan yang sesuai dengan pasal 31 E undang-undang PPh, mengenai wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 miliar akan mendapatkan fasilitas fasilitas berupa pengurangan PPh sebesar 50%. Pengurangan yang diberikan bagi wajib pajak badan tersebut yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dapat mencapai hingga 4,8 miliar.

Beberapa informasi tambahan terbaru pun seperti perseroan perorangan yaitu perseroan perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik ataupun secara tertulis, perseroan perorangan tersebut pun dapat melampirkan beberapa formulir tersebut dengan beberapa dokumen persyaratan.

Beberapa dokumen persyaratan tersebut antara lain adalah fotokopi dokumen pendirian badan usaha perseroan perorangan. Dokumen yang mencantumkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya yang paling terbaru, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan yang kedua yaitu perseroan perorangan melampirkan dan menunjukkan identitas diri dari seluruh pengurus badan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar di 2021 Terus Meningkat?

Mengapa Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar di 2021 Terus Meningkat?

Salah satu cara meningkatkan kesadaran dari wajib pajak adalah dengan mengikuti sebuah pelatihan perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Dengan adanya brevet pajak seperti ini biasanya peserta maupun wajib pajak akan lebih sadar betapa pentingnya melakukan kewajiban perpajakan. Bukan hanya itu saja, tetapi brevet pajak ini juga sangat membantu itu para calon konsultan pajak yang akan melaksanakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Tidak dipungkiri lagi bahwa pada saat ini djpk Kemenkeu atau pihak Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan telah mencatat bahwa terdapat kepatuhan wajib pajak yang terjadi dalam dua tahun terakhir, yang pada awalnya adalah 77,63 menjadi 84,07.

Tentu saja hal ini merupakan sebuah berita yang membahagiakan karena telah diungkapkan pada 14 Juni 2022 oleh Dirjen pajak Suryo Utomo pada sebuah rapat kerja dengan Komisi XI DPR, bahwa rasio kepatuhan mengalami peningkatan pada tahun 2020 dan 2021 dan diharapkan akan terus mengalami peningkatan kedepannya. Dari pemerintah sendiri juga telah mencatat bahwa terdapat sejumlah wajib pajak yang telah terdaftar di Indonesia dan mengalami peningkatan 20 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Tepatnya ada sekitar 2,509 juta wajib pajak yang terdaftar pada Tahun 2022, sedang wajib pajak yang terdaftar adalah mencapai jumlah 46,83 juta dan bahkan juga bertambah lagi hingga 49,83 juta pada tahun berikutnya yaitu 2021. Sri Mulyani Indrawati atau seorang Menteri Keuangan telah menyebutkan bahwa warga negara telah berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan yang tercermin dari jumlah pembayaran pajak yang telah terdaftar.

Tentu saja sudah diketahui oleh semua orang bahwa dengan adanya pajak seperti ini warga negara mampu secara bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Kemudian, dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sri Mulyani memaparkan bahwa ketika beliau menjadi Menteri Keuangan pada tahun 2005 akhir, ternyata jumlah pembayar pajak pada waktu itu masih belum mencapai 4 juta orang.

Tetapi, pada saat ini ini jumlah wajib pajak yang telah terdaftar mendekati angka 50 juta. Tentu saja hal seperti ini adalah sebuah kenaikan yang cukup tinggi, tetapi tetap sangat penting untuk memperhatikan kembali efektifitasnya. Kemudian, Sri Mulyani juga menguraikan tentang kenaikan dalam 20 tahun terakhir, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Beliau menambahkan bahwa pada tahun 2005, jumlah orang pribadi ternyata sangatlah sedikit tidak lebih dari 1 juta manusia. Hal seperti ini menjadi peningkatan yang sangat luar biasa ketika bisa mencapai angka puluhan juta.

Baca Juga: Tax Amnesty 3 Tak Lagi Diadakan, Namun Kepatuhan Wajib Pajak yang Tetap Diharapkan

Tentu saja hal seperti ini tidak lepas dari adanya sebuah manfaat yang bisa diperoleh dari sebuah kursus perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Adanya brevet pajak, semua orang yang mempelajarinya maupun pihak wajib pajak itu sendiri lebih menyadari betapa pentingnya melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Bukan hanya digunakan untuk calon konsultan pajak saja, tetapi kelas perpajakan seperti ini biasanya juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh nilai lebih maupun meningkatkan jabatan Anda di bidang keuangan perusahaan pajak. Bahkan dengan adanya sertifikat brevet pajak, seorang fresh graduate akan lebih mudah untuk mencari sebuah pekerjaan karena biasanya memiliki sertifikat seperti ini dinilai lebih berkualifikasi dibandingkan dengan yang tidak mempunyai sertifikat tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pre-Populated Tax Return

Mengenal Pre-Populated Tax Return

Training Pajak – Pada dasarnya kepatuhan pajak bukan suatu yang mudah untuk diwujudkan, apabila hanya bergantung dari penegakan hukum yang sifatnya memaksa atau enforcement. Dibutuhkan upaya baru untuk membentuk kemudahan administrasi untuk wajib pajak di dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pajak.

Ditjen selalu melakukan upaya untuk melakukan inovasi penyederhanaan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dimana salah satu penyederhanaan tersebut adalah penerapan pre-populated tax return di dalam pelaporan pajak penghasilan (PPh). Penerapan pre-populated tax return bertujuan untuk memudahkan wajib pajak di dalam menjalankan kewajiban pajak dengan terisinya penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis di formulir SPT.

Singkatnya, dengan sistem pre-populated tax return, wajib pajak akan memperoleh notifikasi atau pop up apabila ada data penghasilan yang terekam. Wajib pajak pun bisa memilih untuk menggunakan data yang tersedia tersebut ataukah tidak. Data tersebut di antaranya adalah penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan serta jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup memberikan konfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain, misalnya harta, utang, dan juga informasi lain yang belum terisi.

Pre-populated tax return bukan hanya diterapkan di Indonesia. Berbagai negara sudah menerapkannya dengan sebutan berbeda, diantaranya pre-filled return, pre-completed return atau pro-forma return.

Definisi

Mengacu pada publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oelh otoritas pajak di banyak negara yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta klaim haknya.

Layanan tersebut bisa membuat sebagian informasi yang harus dilaporkan di dalam SPT telah terisi. Wajib pajak perlu melakukan peninjauan informasi yang dimuat dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut atau dengan menambah detil yang kurang. Sedangkan, pre-populated tax return didefinisikan oleh IBFD International Tax glossary sebagai sebuah sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukkan data wajib pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang tersedia.

Baca Juga: Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Konsep Pre-Populated Tax Return

Program pre-populated tax return ialah sistem pelaporan pajak dimana otoritas pajak memagang peran sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan tentang wajib pajak dengan menggunakan sumber data dari pihak ketiga dan juga sumber informasi yang valid lainnya. Selain dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan, program tersebut juga diimplementasikan untuk menyederhanakan prosedur pelaporan pajak.

Secara otomatis, informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia pada formulir laporan SPT wajib pajak. Dimana dalam hal ini wajib pajak kemudian melakukan konfirmasi terhadap kesesuaian data yang kemudian bergantung ke kebijakan masing-masing negara.

Pada umumnya, untuk konfirmasi, wajib pajak bisa melakukan koreksi secara langsung dengan menggunakan formulir yang tersedia, misalnya seperti yang dipakai di Finlandia dan Australia. Sedangkan di Denmark, koreksi data pre-populated oleh wajib pajak perlu melalui pengecekan dokumen pendukung oleh otoritas pajak.

Umumnya, Pre-populated tax return digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan baik untuk orang pribadi maupun badan. Program tersebut  juga digunakan untuk jenis pajak lainnya, misalnya pada Australia dan Selandia Baru yang mengembangkannya untuk Goods and Services Tax (GST).

Denmark merupakan negara yang pertama kali menerapkan program pre-populated tax return pada tahun 1988. Lalu, diikuti oleh negara-negara yang ada di kawasan Nordik lainya, hingga kini, program pre-populated tax return di banyak negara semakin berkembang seiring berkembangnya administrasi pajak, terutama di dalam hal digitalisasi perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tax Amnesty 3 Tak Lagi Diadakan, Namun Kepatuhan Wajib Pajak yang Tetap Diharapkan

Tax Amnesty 3 Tak Lagi Diadakan, Namun Kepatuhan Wajib Pajak yang Tetap Diharapkan

Pelatihan Pajak – Sebagai warga negara yang baik diharuskan untuk tetap patuh akan kewajiban kita sebagai wajib pajak, jika kita masih bingung dan tidak mengerti bagaimana saja peraturan perpajakan atau masih tidak tahu apa saja yang harus kita bayar sebagai wajib pajak alangkah baiknya kita mencari tahu atau Anda dapat melakukan pelatihan pajak yang akan membimbing Anda bagaimana cara membayar pajak dari yang sederhana hingga yang rumit sekalipun.

Program PPS (Program Pengungkapan Sukarela) atau biasa disebut dengan Tax Amnesty yang telah mencapai jilid ke 2 telah resmi berakhir dengan perolehan Pajak Penghasilan (PPh) final yang mencapai nilai sebesar Rp 61 triliun. Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani sudah memastikan bahwa tidak akan adanya lagi program PPS atau Tax Amnesty kembali di tahun-tahun berikutnya. Sri Mulyani juga telah menegaskan bahwa akan mengingatkan mengenai upaya pengawasan dan penegakan hukum pajak yang masih berlaku.

Menurut Sri Mulyani juga data wajib pajak dari para peserta Tax Amnesty jilid 2 yang sekarang ini telah dikumpulkan dan akan dimanfaatkan oleh para petugas pajak sebagai basis data untuk melakukan upaya-upaya kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan setelah program PPS atau Tax Amnesty ini telah berakhir.

Ini pun tidak hanya dalam rangka memberi ketakutan kepada para wajib pajak tetapi ini juga sebagai upaya untuk menjalankan Undang-Undang perpajakan yang berlaku secara konsisten dan tentu akan dilakukan secara setransparan mungkin dan seakuntabel mungkin. Selain itu juga anak buah di Ditjen Perpajakan juga akan terus melakukan pembenahan database yang berisi tentang data-data wajib pajak. Bisnis proses dan kepatuhan internal juga akan terus dipantau dan akan terus ditingkatkan kembali.

Dengan hal begitu Sri Mulyani berharap untuk kantor pajak bisa untuk menjadi institusi yang diandalkan oleh banyak masyarakat Indonesia kedepannya dan menjadi lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga, Kementerian Keuangan juga akan terus memanfaatkan kerja sama pertukaran data yang dilakukan melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai basis data untuk perpajakan Internasional.

Ini akan semakin mempersempit bagi wajib pajak dimanapun mereka berada bahkan dalam yurisdiksi manapun juga, mereka pasti akan segera tertangkap oleh para petugas perpajakan jika sudah menggunakan basis data perpajakan internasional ini. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pajak ini bertujuan untuk menciptakan sebuah keadilan sosial.

Baca Juga: Beri Perhatian Lebih untuk Ketahui Omzet UMKM, Meski DJP Tidak Lagi Mengharuskan Lapor SPT Masa

Sri Mulyani sangat tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa segala hal dipajaki oleh pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh penerimaan. Sri Mulyani menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mampu akan dibebaskan dari pajak yang berlaku. Di sisi lain juga pemerintah akan menggelontorkan beberapa manfaat-manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu tersebut dengan dana yang didapat dari pajak.

Oleh karena itu, juga menurut Sri Mulyani, Pajak itu adalah terjemahan dari sistem gotong royong yang terdapat pada diri Indonesia. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menyediakan program pengampunan Tax Amnesty kembali atau Tax Amnesty jilid ke 3 untuk menciptakan asas pajak yang bersistem dengan asas berkeadilan.

Menurut mereka, kesempatan bagi wajib pajak telah diberikan kemarin dan telah dijelaskan juga konsekuensinya jika melanggar, jika terus menerus diberikan Tax Amnesty rasanya tidak akan adil. Program Tax Amnesty pun juga telah berakhir di akhir juni kemarin pada tanggal 30 Juni 2022. Program tersebut pun telah dilaksanakan secara enam bulan dengan total harta yang telah dilaporkan sebesar Rp 594 triliun. Harta tersebut berasal dari 247 ribu wajib pajak yang telah melaporkan hartanya. Jika dilihat betapa pentingnya pengetahuan pajak ini, juga tidak menutup kemungkinan bahwa semua warga negara perlu memperoleh pelatihan pajak yang sesuai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Kursus Pajak – Negara memerlukan pemasukan untuk menyokong kegiatan pemerintahan. Memang dalam hal ini pajak menjadi sektor yang paling banyak berkontribusi atas penerimaan negara, tapi perlu diketahui jika ada penerimaan pajak yang bukan berupa pajak.

Didalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan jika pendapatan negara merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Pemerintah menggunakan belanja negara sendiri untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Didalam konteks keuangan negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai kedudukan yang setara dengan penerimaan Pajak. Hal tersebut bisa terlihat dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memposisikan kedua sumber penerimaan tersebut sebagai komponen pendapatan dalam negeri. Hendaknya kesetaraan tersebut diikuti dengan upaya pemerintah mendorong optimalisasi potensi dari PNBP, misalnya upaya optimalisasi sektor perpajakan.

Lebih spesifik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri ialah seluruh penerimaan yang diterima pemerintah pusat tapi bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan tersebut dipungut secara langsung dari orang pribadi yang melakukan pembayaran terhadap layanan maupun pemanfaatan sumber daya dan juga hak yang diperoleh negara.

Jenis dan Tarif PNBP

Berdasarkan UU yang disebutkan di atas, tarif terhadap jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem. Hal ini berarti, tarif PNBP ini bisa berbeda tergantung dari jenis PNBP itu sendiri. Penghitungan tarif per jenis PNBP pun mempunyai pertimbangan yang beragam, dan juga tiap-tiap tarif diatur di dalam peraturan yang berbeda.

  1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Tarif untuk PNBP jenis pemanfaatan sumber daya alam terdiri dari  tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan dan juga yang tidak terbarukan. Penyusunan tarif tersebut mempertimbangkan:

  • Nilai manfaat, kadar, ataupun kualitas sumber daya alam
  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat dunia usaha, pelestarian alam, lingkungan, dan juga sosial budaya
  • Aspek keadilan
  • Kebijakan Pemerintah
  1. Pelayanan

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan terdiri dari tarif Pelayanan Dasar dan juga tarif Pelayanan Nondasar. Penyusunan tarif atas jenis PNBP tersebut mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, sosial budaya dan dunia usaha.
  • Aspek keadilan
  • Biaya penyelenggaraan layanan
  • Kebijakan Pemerintah

Baca Juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak, Karir yang Menjanjikan untuk Masa Depan

  1. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

Tarif terhadap jenis PNBP tersebut disusun dengan mempertimbangkan:

  • Kebutuhan investasi Badan
  • Kondisi keuangan Badan
  • Kebijakan Pemerintah
  • Operasional Badan

Sementara itu, penetapan tarif jenis PNBP tersebut diatur dengan UU dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.

  1. Pengelolaan Barang Milik Negara

Tarif jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dan juga nilai guna aset tertinggi dan terbaik.

  1. Pengelolaan Dana

Tarif jenis PNBP tersebut disusun dengan mempertimbangkan hasil dan juga manfaat terbaik, dan juga kebijakan pemerintah.

  1. Hak Negara Lainnya

Tarif jenis PNBP tersebut disusun dengan mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, sosial budaya dan dunia usaha.
  • kebijakan Pemerintah
  • Aspek keadilan

Sedangkan untuk pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar (orang pribadi dan juga badan) melalui tempat yang ditunjuk oleh Menteri. Kini cara pembayaran atau penyetoran PNBP menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Modul tersebut ialah sistem penerimaan negara yang dikembangkan guna membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan dalam perhitungan PNBP. Sementara itu, untuk penyetoran PNBP bisa dilakukan melalui ATM, Teller bank, maupun melalui internet banking.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.