Ini Dia Kedudukan, Wewenang, dan Tugas Pengadilan Pajak

Ini Dia Kedudukan, Wewenang, dan Tugas Pengadilan Pajak

Kursus Pajak – Seorang Wajib Pajak yang tidak taat di dalam menjalankan kewajiban terhadap perpajakannya bisa mengakibatkan dirinya terjerat kebijakan hukum yang menaungi segala aspek perpajakan. Jika berkaitan dengan hukum, tentunya akan berhubungan pula dengan proses yang terjadi di pengadilan. Atau di dalam dunia perpajakan, dikenal pula dengan sebutan pengadilan pajak.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, dinyatakan jika pengadilan pajak adalah sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman terhadap Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari sebuah keadilan di dalam sengketa pajak yang dialaminya.

Kedudukan dari Pengadilan Pajak

Mengacu pada sejarahnya, awal mula berdirinya pengadilan pajak tersebut berasal dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang kemudian diubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Karena setiap tahunnya ada banyak sengketa pajak yang muncul, maka pemerintah menilai jika Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) ini sudah tidak mampu lagi dalam menyelesaikan tanggung jawabnya. Oleh sebab itu pada akhirnya, pemerintah membentuk pengadilan pajak yang tertuang secara resmi di dalam Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2002.

Pengadilan pajak mempunyai kedudukan, derajat, dan juga independensi yang sama seperti pengadilan-pengadilan lain yang setingkat. Pengadilan pajak tersebut berada dalam lingkup tata usaha negara yang mempunyai struktur organisasi yang berpuncak kepada Mahkamah Agung (MA).

Walaupun sama dengan pengadilan-pengadilan lain yang setingkat, tapi pengadilan pajak tersebut tergolong pengadilan khusus. Dimana dalam lingkungan peradilan tata usaha negara ialah pengadilan yang mempunyai diferensiasi atau spesialisasinya tersendiri.

Struktur Organisasi Pengadilan Pajak

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 yang menjadi dasar kebijakan akan terbentuknya pengadilan pajak ini, struktur organisasi di dalam pengadilan pajak terdiri atas:

  • Pimpinan
  • Hakim anggota
  • Sekretaris
  • Panitera

Dimana pimpinan dari pengadilan pajak tersebut terdiri dari seorang ketua dan juga wakil ketua, dengan jumlah paling banyak 5 orang untuk wakil ketua. Jumlah dari wakil ketua yang ditetapkan bisa lebih dari 1 (satu) orang didasari terhadap banyaknya jumlah sengketa pajak yang harus diselesaikan. Kemudian nantinya tugas dari setiap wakil ketua bisa disesuaikan dengan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan, maupun jumlah sengketa pajak yang ada.

Baca Juga: Mengenal Lebih Detail tentang Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

Mengacu pada Undang – Undang No.14 Tahun 2002, Pasal 31, 32, dan 33 dijelaskan jika tugas dan juga wewenang dari pengadilan pajak itu sendiri, yakni:

  1. Pengadilan pajak mempunyai kewenangan yang bersifat administratif dimana ini berarti bahwa lingkupnya ada dalam administrasi negara
  2. Pengadilan pajak mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutus hal-hal yang ada kaitannya dengan sengketa pajak
  3. Bertanggung jawab untuk memeriksa dan juga memutuskan sengketa terhadap keputusan keberatan di tingkat banding, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
  4. Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan juga memutus sengketa gugatan yang berhubungan dengan pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) pada UU KUP
  5. Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum terhadap pihak yang sedang bersengketa di dalam sidang pengadilan pajak
  6. Pengadilan pajak mempunyai peranan, yakni sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang bertugas di dalam memeriksa serta memutus sengketa pajak. Dalam pemeriksaan sengketa pajak, pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memanggil atau meminta data dan juga keterangan yang berhubungan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga berdasarkan Undang – Undang yang berlaku.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Perhitungan PPN untuk Jasa Layanan Ekspedisi?

Bagaimana Perhitungan PPN untuk Jasa Layanan Ekspedisi?

Kursus Pajak – Bagi Anda yang ingin merintis atau sudah memiliki usaha di bidang jasa ekspedisi ataupun jasa pengiriman paket, alangkah baiknya Anda untuk mencari tahu bagaimana cara membayar pajak di dalam usaha jasa ekspedisi tersebut. Karena nantinya dengan Anda tahu bagaimana cara dan sistematika yang baik dalam membayarkan PPN jasa ekspedisi. Maka akan mudah juga bagi Anda untuk membayarkan pajak PPN jasa ekspedisi yang sedang Anda kelola.

Anda dapat mencari tahunya dengan mencari di internet dan juga ada alternatif lain yaitu dengan kursus pajak. Dengan kelas perpajakan juga Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan. Yang di antaranya adalah sertifikat yang telah Anda dapatkan selama Anda melakukan pelatihan pajak dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan. Dan Anda juga dapat dipromosikan ke bagian keuangan karena Anda telah memiliki keahlian dalam membayarkan pajak setelah Anda melakukan kursus pajak tersebut.

PPN jasa ekspedisi adalah sebuah sebutan bagi perlakuan pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi jasa ekspedisi. PPN jenis ini berbeda dibandingkan dengan perlakuan PPN jasa kena pajak yang lainnya. PPN jasa ekspedisi memiliki sebuah metode perhitungan yang berbeda dalam pembayarannya. Perhitungan PPN jasa ekspedisi atau bisa juga disebut sebagai jasa pengiriman paket ini menggunakan nilai lain sebagai sebuah Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Penggunaan nilai lain terhadap perhitungan PPN jasa ekspedisi ini dimulai dari maksud digunakannya nilai lain dalam pengidentifikasian DPP. Yang di mana penggunaan nilai yang dimaksud dengan tersebut yaitu mengidentifikasi DPP yang bisa dikenakan terhadap beberapa transaksi tertentu. Khususnya yang berada di luar klasifikasi dari DPP PPN pada umumnya.

Perlu Anda ketahui juga, penentuan tarif PPN jasa ekspedisi telah memiliki landasan hukum yang sah yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 121/ PMK.03/ tahun 2015. Yang isinya adalah rincian rincian mengenai jenis-jenis transaksi yang menggunakan nilai lain di dalam penentuan DPP. Di dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa tarif PPN jasa ekspedisi akan ditetapkan sebesar 1%. Besaran PPN jasa ekspedisi tersebut sama dengan pemungutan PPN yang telah ditetapkan bagi jasa biro perjalanan ataupun agen perjalanan wisata dan jasa pengurusan transportasi umum atau swasta.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Pajak Makanan yang Kita Makan di Restoran Bukanlah Bagian PPN

Pungutan PPN jasa ekspedisi sebenarnya sama saja dengan pemungutan PPN pada umumnya di PPN PPN lainnya, yakni 10% dari pendapatan total. Transaksi pada umumnya tidak menggunakan nilai lain sebagai sebuah DPP, perhitungan pemungutan PPN tersebut adalah 10% dikali harga jual barang/jasa kena pajak (10% x BKP/JKP). Jadi, DPP sebagai sebuah transaksi pada umumnya adalah 100%, yaitu keseluruhan dari harga jual BKP/JKP.

Sementara itu di dalam penentuan PPN jasa ekspedisi perhitungannya adalah sebagai berikut: (10%  x  10%  x  harga jual BKP/JKP). DPP dalam penghitungan PPN jasa ekspedisi dapat diartikan juga dengan 10% dari harga jual BKP/JKP. Singa perhitungannya dapat disederhanakan menjadi 1% x  harga jual BKP/JKP.

Selain PPN jasa ekspedisi yang pengenaan PPN yang menggunakan nilai lain, ada 2 transaksi lainnya yang pengenaan PPN-nya juga menggunakan nilai lain yang tidak sama dengan nilai PPN yang lainnya. Dua transaksi yang dimaksudkan tersebut adalah layanan jasa biro perjalanan wisata yang pengenaan PPN nya menggunakan nilai lain dan jasa pengurusan transportasi atau biasa disebut dengan Freight forwarding.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jangan Sampai Salah, Pajak Makanan yang Kita Makan di Restoran Bukanlah Bagian PPN

Jangan Sampai Salah, Pajak Makanan yang Kita Makan di Restoran Bukanlah Bagian PPN

Brevet Pajak – Pajak juga menjadi sebuah hal yang telah membangun negeri ini, maka dari itu para wajib pajak diharuskan untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Namun, kini banyak beberapa orang yang masih bingung sehingga salah ketika membayarkan pajak tersebut yang membuat Anda membayarkan sejumlah uang yang terlalu berlebihan dari kewajiban yang diharuskan.

Maka dari itu, Anda harus mencari tahu bagaimana cara dan sistematika yang baik dalam membayar pajak. Anda juga dapat melakukan brevet pajak untuk membantu Anda ada dalam membayar pajak Anda ketika waktu kewajiban membayar pajak telah tiba. Anda juga dapat memperoleh beberapa manfaat dari kelas perpajakan tersebut, seperti nantinya Anda akan mendapatkan sertifikat dari brevet pajak tersebut dan sertifikat tersebut pun dapat digunakan untuk melamar pekerjaan dan mempermudah Anda untuk naik posisi jabatan Anda di perusahaan Anda.

Di masa sekarang ini pajak telah hidup berdampingan dengan para masyarakat. Seperti misalnya ketika ada seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan dan memiliki penghasilan tetap, penghasilan setiap bulannya pasti akan langsung dipotong oleh perusahaan yang telah menggajinya. Bahkan ketika seseorang mendapatkan hadiah undian, penerimaan undian tersebut pasti akan dipotong oleh pajak penghasilan seperti disebutkan pada pasal 4 ayat 2, hal tersebut akan dipotong sebesar 25% dari Jumlah penghasilan bruto.

Namun, Anda tidak perlu merasa rugi, karena negara akan membalasnya dengan membangun fasilitas-fasilitas umum, melakukan investasi untuk negara, memberikan banyak subsidi mulai dari subsidi beras ,subsidi bahan bakar minyak, dan melakukan berbagai kegiatan pembangunan nasional dari dana tersebut.

Terkait dengan penerapan pembayaran pajak, terkadang banyak orang yang menjadi bingung ketika makan di sebuah restoran dan mendapatkan struk yang memiliki informasi Anda telah membayar nominal lebih tinggi 10% dari harga menu yang telah Anda beli di restoran tersebut. Informasi Anda telah membayar nominal lebih tinggi 10% tersebut itu adalah sebuah pajak penghasilan atau biasa disebut dengan PPN. Lalu, mengapa ada PPN di makanan yang Anda pesan di restoran?

Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebuah pajak yang harus dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang telah dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan barang kena pajak yang tidak berwujud dari daerah pabean atau di dalam daerah pabean. Ekspor barang kena pajak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, ekspor barang kena pajak yang tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak, hingga ekspor jasa kena pajak kaleng pengusaha kena pajak.

Baca Juga: Pajak Usaha untuk Bidang Pariwisata, Bagaimana Ketentuan Perpajakannya?

Namun, berdasarkan pasal 4A ayat 2 undang-undang nomor 42 tahun 2009 mengenai perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, jenis-jenis barang yang tidak akan dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu saja dalam kelompok barang.

Kelompok barang yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh para masyarakat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan lain sebagainya. Hingga meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi secara langsung di tempat ataupun tidak. Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau usaha di bidang catering, dan barang-barang berharga seperti uang, emas batangan, hingga surat berharga.

Dari aturan yang telah disebutkan tadi, makanan dan minuman yang telah disajikan oleh pihak restoran tidak dikenakan PPN. Lalu pajak Apakah yang dibayarkan oleh kita ketika makan di restoran? pajak tersebut adalah pajak daerah. Pajak restoran menjadi sebuah pajak yang diterima oleh pemerintahan Kabupaten/Kota. Terdapat banyak sekali pajak yang di ditentukan oleh pemerintahan kabupaten/kota jumlahnya pun hingga 11 pajak salah satunya adalah pajak restoran ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih Detail tentang Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Mengenal Lebih Detail tentang Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Training Pajak – Pajak memang memegang peranan yang sangat krusial untuk penerimaan negara. Pajak diperlukan untuk mendanai berbagai hal mulai dari pendidikan, kesehatan, pertahanan, perlindungan sosial, perlindungan lingkungan hidup, fasilitas umum, pariwisata, hingga hal-hal vital lainnya.

Pentingnya peranan pajak mendorong pemerintah untuk selalu berupaya mengamankan serta mengoptimalkan penerimaan dari pajak. Salah satu upaya yang dibutuhkan adalah dengan melaksanakan intensifikasi dan juga ekstensifikasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan keduanya? Simak ulasan berikut ini

Ekstensifikasi Pajak

Ada ketentuan mengenai ekstensifikasi sebelumnya yang tercantum di dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 dan juga Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-51/PJ/2013. Didalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut serta digantikan dengan PER-01/PJ/2019 serta SE-14/PJ/2019.

Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap WP yang telah memenuhi syarat objektif dan juga subjektif, namun belum bisa mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kegiatan ekstensifikasi tersebut menargetkan berbagai jenis wajib pajak meliputi badan, orang pribadi, warisan belum terbagi, dan juga bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong ataupun pemungut pajak.

pelaksanaan ekstensifikasi tersebut sesuai dengan data atau informasi yang dimiliki serta diperoleh Ditjen Pajak, baik melalui data eksternal, internal, maupun dari hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan atau KPDL. Kemudian, data atau informasi tersebut diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Intensifikasi Pajak

Berikutnya, terdapat intensifikasi pajak yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 menjelaskan, jika intensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan juga subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar didalam administrasi DJP dan juga hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

Kegiatan intensifikasi tersebut bisa dilakukan melalui berbagai strategi. Misalnya, mengacu pada Laporan Tahunan DJP 2020, upaya intensifikasi pada tahun 2020 di antaranya dilakukan dengan mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan.

Disamping itu, Ditjen Pajak pun juga melakukan upaya dalam mengoptimalisasi pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan data eksternal serta internal yang telah tersedia didalam sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan juga analisis wajib pajak.

Baca Juga: Alasan Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati

Sasaran Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Pada tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya adalah Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas PTKP ataupun Penghasilan Tidak Kena Pajak; orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas; badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut maupun pemotong pajak berdasarkan ketentuan perpajakan; badan yang mempunyai kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak berdasarkan ketentuan perpajakan; dan juga bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong ataupun pemungut pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.

Dalam tahap intensifikasi pajak, data yang diperoleh dari kelima sasaran diatas diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh WP. Adapun, sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-assessment, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan didalam hal wajib pajak membayar, menghitung, dan juga melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik secara langsung, online, ataupun va pos atau Application Service Provider (ASP).

Tapi, keberadaan dari ekstensifikasi dan juga intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan untuk bisa menjamin tiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan dan bisa melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Alasan Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati

Alasan Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati

Brevet Pajak – Jurusan perpajakan juga menjadi jurusan yang tidak kalah menarik dari bidang lain, misalnya akuntansi ataupun yang lainnya. Bidang ini mempunyai peluang kerja yang luas dengan upah yang menjanjikan. Sebetulnya, terdapat banyak pilihan perguruan tinggi yang menawarkannya, bukan hanya Politeknik Keuangan Negara STAN.

Berikut beberapa alasan mengapa jurusan perpajakan menjadi semakin populer saat ini:

1. Peluang kerja di semua industri

Jurusan perpajakan mempunyai peluang kerja yang luas, karena segala macam industri yang ada pasti ada kaitannya dengan pajak. Misalnya, pemerintah memerlukan para ahli pajak untuk mengelola sumber penerimaan negara tersebut.

Disamping itu, perusahaan juga membutuhkannya untuk mengatur pajak yang dibayarkan ke negara. Seseorang yang menjabat pada posisi tersebut perlu menghitung besaran pajak, pajak penghasilan pegawai, ataupun menyusun laporan pajak.

2. Terdapat banyak alternatif profesi

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jika lulusan perpajakan bisa bekerja pada sektor pemerintah atau industri. Jika dirinci lebih lanjut, sejumlah fungsi yang bisa ditempati ialah fungsi pengawasan, pelayanan, dan bahkan konsultasi.

Apabila berminat untuk bekerja di lembaga pemerintahan, maka seorang lulusan pajak dapat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, Pusdiklat Pajak, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, dan juga Jenderal Perimbangan Keuangan. Sementara, jika ingin menggeluti sektor swasta, Anda dapat menimbang posisi auditor, konsultan, akuntan pajak, manajer kekayaan, maupun staf keuangan.

3. Peluang memiliki usaha sendiri

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha sendiri, maka Anda bisa membuka kantor konsultan pajak secara mandiri. Terdapat banyak perusahaan atau instansi lain yang memerlukan jasa konsultan pajak sebab mengurusnya bukan menjadi hal yang mudah.

4. Pekerjaan yang tidak monoton

Walaupun berkutat dengan perihal keuangan setiap harinya, pekerjaan dalam bidang perpajakan mempunyai segudang tantangan yang terbilang dinamis. Hal tersebut dikarenakan, setiap perusahaan atau perorangan memiliki kendala yang berbeda dalam perpajakan. Seorang ahli pajak tentu perlu mencari solusi terbaik untuk setiap kliennya. Terlebih, berbagai peraturan hukum juga sering mengalami perubahan, sehingga Anda bisa jadi tidak akan merasa monoton saat bekerja.

Baca Juga: Persyaratan dan Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

5. Berkarier di kancah internasional

Mungkin Anda pernah membayangkan bahwa berkarier di bidang taxation berarti Anda akan bekerja di balik meja di dalam gedung perkantoran. Namun faktanya, pekerjaan di bidang tersebut bisa membawa Anda ke perusahaan multinasional. Tidak jarang perusahaan asing yang melakukan investasi ataupun mendirikan pabrik di Indonesia. Tentu saja mereka membutuhkan tenaga pajak. Jika bisa bekerja untuk perusahaan multinasional seperti ini maka peluang menarik untuk bekerja secara global akan semakin terbuka.

6. Penghasilan menjanjikan

Urusan pajak memerlukan tenaga profesional yang betul-betul terampil, namun gaji yang didapat pun juga menjanjikan. Saat Anda semakin menekuni bidang ini, nilai Anda sebagai profesional juga akan semakin terasah.

Itulah beberapa hal yang membuat jurusan perpajakan semakin populer. Profesi dalam bidang ini juga mempunyai prospek peningkatan karier.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Usaha untuk Bidang Pariwisata, Bagaimana Ketentuan Perpajakannya?

Pajak Usaha untuk Bidang Pariwisata, Bagaimana Ketentuan Perpajakannya?

Training Pajak – Ada salah satu cara yang paling efektif bagi Anda untuk mempelajari bagaimana sistematika dalam pembayaran pajak yang akan mempermudah Anda ketika Anda akan membayarkan pajak Anda, salah satu cara itu yaitu dengan melakukan training pajak. Dengan pelatihan perpajakan Anda akan memperoleh banyak sekali manfaat yang akan Anda rasakan.

Salah satunya adalah Anda nantinya akan mendapatkan sebuah sertifikat training pajak yang dapat Anda gunakan untuk menjadi seorang konsultan pajak atau akan mempermudah Anda ketika Anda ingin melamar pekerjaan di bagian keuangan di suatu perusahaan. Karena perusahaan-perusahaan saat ini sangat memerlukan seseorang yang ahli dalam membayarkan pajak perusahaan mereka. Maka dari itu, seorang konsultan pajak benar-benar dibutuhkan di sebuah perusahaan, terutama di perusahaan-perusahaan besar.

Kewajiban pajak adalah tanggung jawab bagi setiap warga negara. Pajak sendiri merupakan sebuah kontribusi yang wajib dilaksanakan bagi setiap warga negara. Pajak memiliki artian sebagai sebuah pungutan wajib yang diberlakukan oleh pemerintah/negara setempat kepada rakyat yang ada di daerah tersebut.

Pembayaran pajak juga harus dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak, karena nantinya uang pungutan pajak dari wajib pajak yang telah taat membayar pajak akan digunakan sebagai pembiayaan negara dan pembangunan berskala nasional. Manfaat manfaat dari pajak pun bagi negara banyak digunakan sebagai dana pembiayaan untuk pengeluaran negara, membiayai subsidi bagi para masyarakat khususnya pada bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, serta keperluan keperluan lainnya.

Pajak menjadi salah satu sumber utama sebagai dana kas umum negara, yang mana 70% dari seluruh penerimaan negara serta pajak juga menjadi ujung tombak dalam pembangunan nasional negara. Selain dari itu, pajak berperan sebagai sebuah sumber utama untuk menambah devisa negara dan pajak menjadi suatu nilai strategis dalam hal meningkatkan kemajuan negara, khususnya dalam hal pembangunan.

Maka dari itu, kewajiban pajak harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, karena semua masyarakat akan mendapatkan manfaat dari pembayaran pajak. Bagi Anda yang masih kebingungan atau masih awam dalam membayar pajak Anda harus sesegera mungkin mencari tahu bagaimana sistematika dalam pembayaran pajak.

Baca Juga: Hadiah yang Dikenakan Pajak Penghasilan? Kenali Apa Itu PPh Atas Hadiah dan Ketentuannya

Konsultan pajak pun akan sangat diperlukan dalam sebuah kegiatan usaha yang bergerak di dalam bidang apapun, yang di mana kegiatan usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan izin usaha mereka. Salah satu bidang usaha tersebut yaitu bidang pariwisata, bidang pariwisata telah menjadi sebuah industri yang memiliki peran sangat besar dalam pengembangan negara.

Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang sangat penting di bidang ekonomi. Usaha yang bergerak di bidang pariwisata pun memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Dengan taatnya membayar pajak bagi kegiatan usaha pariwisata akan mempermudah para penyelenggara kegiatan usaha tersebut untuk mengurus izin usaha ataupun izin-izin lainnya yang bersangkutan dengan administrasi negara.

Setiap kegiatan pariwisata termasuk juga objek wisata akan dikenakan pajak daerah atas penghasilan yang mereka peroleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah berlaku. Kegiatan usaha pariwisata akan diwajibkan untuk memiliki NPWP sebagai sebuah sarana untuk membayarkan pajak kegiatan usaha mereka.

Untuk mendapatkan NPWP, maka usaha pariwisata tersebut harus sudah mendaftarkan usahanya ke Dirjen pajak. Kemudian, para penyelenggara usaha pariwisata akan memiliki kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh mereka sebesar 10% dari penghasilan yang telah diperoleh dalam usaha yang telah mereka jalankan. Kategori pajak yang dikenakan atas usaha yang mereka selenggarakan tersebut dapat berupa pajak hotel dan restoran sesuai dengan ketentuan daerahnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

pajak ganda

Kena Pajak Berganda? Yuk Cari Tau Cara Penghindarannya

Apa sih pajak berganda itu? Bagaimana hal tersebut bisa terjadi yaa?

Pajak berganda (Double Taxation) merupakan pajak yang dikenakan lebih dari 1 kali oleh dua atau lebih negara atas satu subjek/objek pajak yang sama pada periode yang identik, sehingga mengakibatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak menjadi lebih besar dari yang seharusnya.

Penyebab Terjadinya Pajak Berganda

Pajak berganda ini biasanya terjadi jika dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas hal tersebut sehingga terjadilah benturan antar klaim perpajakan.

Ini karena adanya prinsip pemajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan pajak oleh negara tempat wajib pajak berdomisili. Dilain sisi, terdapat pula pemajakan teritorial (source principle) yang dikenakan bagi wajib pajak luar negeri oleh negara sumber atas penghasilannya di negara tersebut. Dengan demikian atas penghasilan tersebut akan terkena pajak dua kali, yaitu oleh negara residen/domisili dan negara sumber atas penghasilannya.

Baca juga artikel : Serba-Serbi Profesi Konsultan Pajak

Selain itu, klaim pemajakan ganda ini juga dapat terjadi ketika terdapat dua negara yang kemudian mengklaim bahwa seorang wajib pajak merupakan wajib pajak dalam negerinya yang mengakibatkan adanya dual residen dan pengenaan pajak ganda.

Lalu, Bagaimana Cara Menghadapi dan Menghindari Pajak Berganda Ini Yaa?

Untuk menghindari terjadinya pemajakan berganda ini, tiap-tiap negara perlu melakukan Tax Treaty.

Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B) yaitu perjanjian antara dua negara yang mengatur ketentuan-ketentuan berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas subjek/objek pajak untuk menghindari pajak berganda sekaligus memajukan investasi negara tersebut. Dengan adanya persetujuan P3B ini, maka pengenan pajak akan lebih jelas antar kedua negara dan tidak ada pengenaan ganda.

Selain melalui Tax Treaty, upaya lain agar tidak terkena pajak berganda ini yaitu dengan melakukan Kredit Pajak. Melalui kredit pajak ini, maka wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar di negara sumber  untuk dikreditkan di negara domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Indonesia sendiri, ketentuan akan hal tersebut diatur dalam Pasal 24 UU PPh.

Hadiah yang Dikenakan Pajak Penghasilan? Kenali Apa Itu PPh Atas Hadiah dan Ketentuannya

Hadiah yang Dikenakan Pajak Penghasilan? Kenali Apa Itu PPh Atas Hadiah dan Ketentuannya

Pelatihan Pajak – Tidak jarang bahwa seorang konsultan pajak akan seringkali menghadapi suatu program mengenai undian yang berhadiah. Tetapi ternyata hadiah undian tersebut masuk dalam jenis objek pajak penghasilan. Untuk mengerti berbagai materi maupun informasi tentang perpajakan, sebagai seorang konsultan pajak akan jauh lebih baik untuk mengikuti pelatihan pajak karena akan memperoleh begitu banyak materi dasar perpajakan bahkan hingga lanjutan.

Kelas perpajakan seperti ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh seorang calon konsultan pajak ketika ingin melakukan ujian sertifikasi konsultan pajak atau yang biasa disebut dengan USKP. Kembali pada pembahasan undian berhadiah, maka hadiah itu berarti sebagai sebuah pemberian yang secara cuma-cuma diberikan oleh pihak untuk pihak yang lainnya, sehingga hadiah tersebut masuk dalam objek PPh.

Namun, hadiah juga bisa dikecualikan untuk termasuk dalam objek PPh karena apabila hadiah itu berupa hadiah langsung dalam penjualan yang diberikan untuk konsumen akhir tanpa adanya undian. Pajak hadiah adalah pajak yang wajib untuk dibayarkan oleh seorang wajib pajak pada pemerintah. Dimana wajib pajak itu adalah orang yang memperoleh hadiah maupun penghargaan dari hasil sebuah program undian, kompetisi, bonus, atau perlombaan.

Pengenaan untuk pajak hadiah ini bukan hanya untuk merugikan pihak penerima hadiah saja, tetapi hal ini dijadikan untuk bagian dari sebuah konstribusi warga negara terlebih untuk seorang wajib pajak. Nantinya, hasil pajak tersebut akan disetorkan dan digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah, termasuk fasilitas pendidikan, layak kesehatan, infrastruktur, dan beberapa hal lainnya.

Bahkan pada saat ini pengurusan maupun pengelolaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan efektif dan mudah melalui jasa konsultan pajak. Karena biasanya seorang konsultan pajak sendiri telah Mengikuti berbagai pelatihan pajak dan sudah terakreditasi karena mengikuti USKP. Dalam ketentuan pajak yang satu ini tentu saja terdapat tujuan atau fungsi di dalamnya, yaitu sebagai bentuk penyetaraan.

Hal ini berarti bahwa mampu memperkecil tingkat kesenjangan antara pihak pemenang yang telah beruntung dan yang tidak. Disamping itu, penerapan pajak penghasilan atas hadiah ini biasanya dapat dibagi menjadi beberapa macam kategori dengan adanya tarif pajak yang juga berbeda-beda. Terdapat beberapa hadiah yang biasanya dapat dikenai pajak yang terbagi dalam empat jenis kategori berikut ini, antara lain:

Baca Juga: Benarkah Pemblokiran Beberapa Game Online Berhubungan dengan Isu Perpajakan? Cari Tahu Kebenarannya

Hadiah Perlombaan

Pada umumnya, hadiah perlombaan ini akan diberikan untuk seseorang yang karena terdapat sebuah acara atau perlombaan yang diadakan. Misalnya seperti hadiah yang diberikan untuk sebuah ajang kompetisi menari yang diselenggarakan dalam tingkat nasional maupun berbagai ajang kompetisi yang lainnya.

Hadiah Undian

Hadiah undian adalah hadiah yang biasanya diberikan untuk orang yang didasarkan pada metode penarikan undian.

Hadiah Atas Prestasi Kegiatan Tertentu

Hadiah yang satu ini secara umum diberikan untuk bentuk apresiasi maupun kekaguman atas prestasi yang dimiliki oleh seseorang ketika ada kegiatan tertentu.

Hadiah Lainnya

Jenis hadiah yang satu ini dimaksudkan jenis hadiah yang berkaitan dengan sebuah jasa, pekerjaan maupun aktivitas yang lainnya dalam wujud apapun. Di mana hadiah tersebut diberikan oleh pihak instansi tertentu, baik pengusaha maupun pihak yang lainnya. Misalnya adalah hadiah yang diberikan untuk seorang pemilik usaha pada pelanggan dalam rangka merayakan hari jadi perusahaan.

Semua pajak yang dikenakan atau diberikan untuk wajib pajak pasti mempunyai tarif pajak maupun perhitungan yang telah ditentukan berdasarkan dengan ketentuan perpajakan. Hal ini juga berkaitan dengan perhitungan pajak yang dapat dilakukan dengan langkah mudah dengan mengikuti kelas perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Persyaratan dan Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Persyaratan dan Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Pelatihan Pajak – Konsultan Pajak merupakan seseorang yang mempunyai keahlian memberikan jasa perpajakan untuk Wajib Pajak guna melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya yang mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti profesionalisme dari seorang Konsultan Pajak ialah kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).

Seseorang yang berhasil mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) serta mendapatkan SKP akan mendapatkan izin praktik untuk bisa memberikan jasa perpajakan sesuai dengan tingkatan sertifikat.

Mengacu pada Pasal 32 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan bisa menunjuk seorang Kuasa dengan surat kuasa khusus guna menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan ialah orang pribadi atau badan yang mempunyai kompetensi tertentu di dalam aspek perpajakan, di antaranya ialah:

  • Jenjang pendidikan tertentu;
  • Sertifikasi; dan/atau
  • Pembinaan oleh Asosiasi atau Kementerian Keuangan

Setiap perseorangan dari Konsultan Pajak membutuhkan SKP sebagai syarat memperoleh izin praktik untuk bisa memberikan jasa perpajakan dan juga penunjukan sebagai Kuasa bagi Wajib Pajak.

Mengenal USKP?

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan ujian atau penyelenggaraan sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). SKP merupakan surat keterangan keahlian untuk memperoleh izin praktik sebagai Konsultan Pajak.

Ada 3 tingkat sertifikat yang diujikan didalam USKP tersebut, diantaranya sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak WP Pribadi. Kedua ialah sertifkat B untuk menjadi konsultan pajak WP Badan, dan yang terakhir ialah sertifikat C untuk menjadi konsultan pajak internasional.

USKP dilaksanakan serta harus diikuti secara bertahap/berjenjang. Yakni dimulai dari USKP A, kemudian jika sudah lulus USKP A maka Anda dapat mengikuti USKP B, lalu kemudian USKP C.

Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab dari Account Representative Pajak

Anda harus lulus USKP A sebelum mendaftar untuk mengikuti USKP B, sebab sertifikat A harus dilampirkan ketika akan mengikuti USKP B, lalu sertifkat B juga harus dilampirkan ketika akan mengikuti USKP C.

Jika Anda ingin menjadi seorang Konsultan Pajak di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP), maka Anda bisa memilih salah satu opsi di bawah ini:

  • Mempunyai ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan di perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP);
  • Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP); atau
  • Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 tahun yang bisa diperpanjang. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 12/KMK.03/2016, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ditunjuk sebagai anggota panitia yang menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak. Sementara itu, struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri atas komite pengarah dan juga komite pelaksana.

Penyelenggaraan USKP sejak pendaftaran, hari dilaksanakannya ujian, hingga pengumuman hasil nanti akan dikelola oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

Dokumen yang dijadikan sebagai bukti seseorang telah lulus mengikuti USKP ialah Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). SKP menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak didalam memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tugas dan Tanggung Jawab dari Account Representative Pajak

Tugas dan Tanggung Jawab dari Account Representative Pajak

Kursus Pajak – Di dalam perpajakan, seorang Wajib Pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak terdaftar. Pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor pajak setempat sebagai sarana untuk menjalankan hak serta kewajiban administrasi perpajakannya. Seorang Wajib Pajak juga bisa melakukan konsultasi dengan kantor pajak tempat ia mendaftarkan diri berkaitan dengan kegiatan perpajakan yang dijalaninya. Selain di kantor pajak, Wajib Pajak juga bisa melakukan konsultasi dengan Account Representative (AR) yang memang berhubungan dengan Wajib Pajak itu sendiri.

Lantas, Apa itu Account Representative?

Account Representative (AR) ialah seorang pegawai yang diangkat serta ditetapkan sebagai Account Representative didalam Kantor Pelayanan Pajak. Account Representative (AR) sendiri bisa dikatakan sebagai salah satu ujung tombak didalam kaitannya penggalian potensi penerimaan negara di bidang perpajakan, yang dimana mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan maupun himbauan, konsultasi, analisis, dan juga pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Apa Tugas dan Fungsi Account Representative?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 terkait Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2 menyatakan jika Account Representative dapat terdiri atas:

  • Account Representative (AR) yang bertuga untuk menjalankan fungsi pelayanan dan juga konsultasi kepada Wajib Pajak
  • Account Representative (AR) yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan serta
  • penggalian potensi pada Wajib Pajak.

Untuk Account Representative (AR) yang menjalankan fungsi pelayanan serta konsultasi terhadap Wajib Pajak, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan proses penyelesaian terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
  2. Melakukan proses penyelesaian terhadap usulan pembetulan ketetapan pajak
  3. Melakukan bimbingan serta konsultasi teknis yang berhubungan dengan perpajakan kepada Wajib Pajak
  4. Melakukan proses penyelesaian terhadap usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Ini Dia Sanksi Administratif untuk Wajib Pajak Tidak Taat

Sementara itu untuk Account Representative (AR) yang menjalankan fungsi pengawasan serta penggalian potensi terhadap Wajib Pajak, mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
  2. Menyusun profil Wajib Pajak
  3. Melakukan analisis kinerja dari Wajib Pajak
  4. Merekonsiliasi data yang berhubungan dengan Wajib Pajak untuk intensifikasi dan juga himbauan kepada Wajib Pajak.

Account Representative (AR) didalam menjalankan tugasnya akan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Seksi yang merupakan atasannya.

Wilayah kerja dari Account Representative sendiri ditetapkan sesuai dengan keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Sementara ityu, untuk jumlah dari Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi akan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan kebutuhannya. Perlu Anda ketahui, jika Account Representative (AR) bukan termasuk ke dalam jabatan struktural yang ada didalam struktur organisasi Kementerian Keuangan.

Syarat Pengangkatan Account Representative

Untuk pegawai yang ingin diangkat menjadi Account Representative, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Telah lulus pendidikan formal yakni dengan jenjang pendidikan minimal SLTA
  2. Pangkat paling rendah ketika diusulkan sebagai Account Representative ialah Pengatur (Golongan II/c).
  3. Pengangkatan pegawai Account Representative akan mempertimbangkan ketersediaan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beban kerja, dan juga potensi penerimaan yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
  4. Account Representative akan diangkat dan juga diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.