Siapa Itu Objek dan Subjek Pajak? Kenali Lebih Jauh

Siapa Itu Objek dan Subjek Pajak? Kenali Lebih Jauh

Pelatihan Pajak – Pajak merupakan suatu pungutan yang wajib dibayar oleh seorang warga negara yang pungutan tersebut akan dipergunakan oleh negara untuk pembangunan bangsa dan juga untuk kepentingan bersama antara rakyat dan pemerintah. Maka, diperlukannya pelatihan pajak agar para masyarakat awam diberikan pemahaman tentang bagaimana cara membayar administrasi perpajakan yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena jika seseorang salah dalam membayar pajak ataupun salah dalam Sistematika administrasi perpajakan maka seseorang tersebut akan terkena sanksi yang berupa denda ataupun jika berat akan dikenakan pidana.

Di Indonesia sendiri, pajak penghasilan pertama diterapkan diperuntukan kepada perusahaan perkebunan yang ada di Indonesia yang dulunya disebut dengan PPS atau pajak perseroan yang kini telah berubah menjadi pajak penghasilan dan diperuntukan oleh orang pribadi, perusahaan ataupun lembaga lainnya. Oleh karena itu, disini fungsi dari pelatihan pajak sangatlah penting. Lalu, siapa saja yang menjadi objek pajak, subjek pajak, dan bukan subjek pajak?  Di bawah ini penjelasannya:

Objek Pajak

Apa yang dimaksud dengan objek pajak PPH? Objek pajak PPH memiliki arti yaitu setiap kelebihan dari ekonomi yang diperoleh oleh seorang wajib pajak yang yang fungsinya untuk konsumsi atau juga untuk menambah kekayaan dari seorang wajib pajak tersebut. Objek pajak dapat diberlakukan kepada orang-orang yang berasal di Indonesia ataupun juga orang-orang yang yang berasal dari luar Indonesia.

Objek pajak PPH 25 memiliki perhitungan dalam 1 tahun terakhir yang di mana jika wajib pajak mengalami kerugian dalam ekonominya maka pajak yang diterima oleh wajib pajak tersebut akan dikompensasikan menggunakan penghasilan yang lainnya terkecuali jika kerugian yang diterima tersebut berasal dari luar negeri. Namun jika ada suatu barang ataupun jasa yang yang memiliki pajak tersendiri maka kerugian yang dialami oleh barang ataupun jasa tersebut tidak akan ada dikompensasikan kepada penghasilan yang lainnya atau pajak yang umum.

Baca Juga: Kenali Pajak Secara Mendalam Supaya Terhindar Pengenaan Sanksi

Subjek Pajak

Subjek pajak tercantum dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang memiliki isi:

  • Subjek pajak pribadi, merupakan seseorang yang tinggal di Indonesia dan memiliki niatan untuk bertempat tinggal di negara Indonesia maka akan dikenakan pajak baginya
  • Subjek pajak badan, merupakan subjek pajak yang berbentuk badan atau perusahaan yang yang memiliki tempat di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Subjek pajak harta warisan yang belum dibagi, merupakan kan subjek pajak yang yang berlaku untuk warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi-bagi tetapi warisan tersebut termasuk yang menghasilkan pendapatan maka pendapatan tersebutlah yang dikenai pajak

Bukan Subjek Pajak

Bukan subjek pajak tercantum dalam undang-undang nomor 17 tahun 2000 mengenai perpajakan yang memiliki isi. Seseorang yang tidak termasuk atau bukan subjek pajak, antara lain adalah:

  • Pejabat perwakilan atau konsulat yang yang berasal dari negara asing yang bertempat tinggal di di Indonesia dan bekerja di Indonesia yang melakukan sebuah timbal balik kepada Indonesia maka orang tersebut tidak dikenakan pajak dan bukan subjek pajak.
  • Badan perwakilan negara asing, badan perwakilan negara asing menjadi bukan subjek pajak karena badan perwakilan negara asing merupakan sebuah badan yang fungsinya tidak untuk bertempat tinggal di Indonesia dan bukan untuk menetap tetapi karena ada urusan pekerjaan yang harus dilakukan dari negara asing ke Indonesia dan melakukan sebuah timbal balik kepada Indonesia yang menjadikan alasan kalau badan perwakilan negara asing tidak termasuk dalam subjek pajak.
  • Organisasi internasional yang ditetapkan oleh PBB, keputusan bukan subjek pajak ini ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Keuangan yang memiliki syarat jika organisasi si tersebut diikuti oleh Indonesia dan organisasi tersebut tidak melakukan usaha di Indonesia maka organisasi tersebut menjadi bukan subjek pajak di Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.