materai 10k

Objek Bea Materai dan Panduan Pembubuhan Materai Elektronik

Menurut Undang-Undang 10 Tahun 2020, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik itu dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan, yang terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Pada Pasal 3 ayat (1), bea materai dikenakan atas 2 hal yaitu :

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Dokumen perdata yang dimaksud seperti dokumen perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, Akta PPAT beserta salinan, dan dokumen lain yang diatur dalam UU.
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Selain mengubah tarif bea materai, pemerintah melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia secara resmi meluncurkan materai elektronik yang  mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2021. Dalam PMK No : 133 /PMK.03/2021 disebutkan bahwa Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Materai elektronik didistribusikan oleh Perum Peruri yang bekerja sama dengan distributor, yakni badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik, sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021. Saat ini materai elektronik atau e-materai dapat diperoleh secara online melalui website  pos.e-meterai.co.id.

Pembelian e-materai dapat dilakukan dengan langkah-langkah :

  • Kunjungi website e-meterai.co.id. dan daftar akun terlebih dahulu dengan memilih antara “Personal”, “Enterprise”, dan “Wholesale”. Pilihan personal digunakan untuk layanan perseorangan, enterprise untuk layanan penggunaan internal perusahaan, dan wholesale merupakan layanan yang digunakan untuk distributor.
  • Kemudian isi data diri dan mengunggah dokumen pribadi berupa ktp bagi pengguna personal
  • Setelah itu lakukan validasi dengan memsaukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Selanjutnya login kembali dan terdapat pilihan pembelian dan pembubuhan. Pilih opsi pembelian , jika sebelumnya pengguna belum mempunyai e-materai.
  • Pada tahap pembubuhan masukan detail dokumen seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen.
  • Kemudian unggah dokumen dalam format pdf, dan posisikan dokumen sesuai dengan ketentuan, klik “Bubuhkan Materai” dan klik “Yes”
  • Selanjutnya masukan PIN yang terdaftar, dan dokumen dapat diunduh dalam bentuk pdf atau dikirimkan kedalam email yang terdaftar.

Tarif bea materai sebesar Rp.3.000 untuk dokumen dengan nilai transaksi sampai dengan Rp 1.000.000,- dan tarif Rp 6.000 untuk dokumen dengan nilai transaksi lebih dari Rp 1.000.000. Pertanggal 1 Januari 2021, pemerintah menetapkan tarif tunggal bea materai sebesar  Rp.10.000. Dalam masa transisi, tarif yang sebelumnya masih dapat digunakan hingga periode akhir 2021.

Comments are closed.