Upaya Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi dan Literasi Pajak

Upaya Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi dan Literasi Pajak

Brevet Pajak – Dapat dipastikan bahwa sebuah pelatihan pajak merupakan upaya yang sangat penting untuk dilakukan. Supaya generasi muda pada saat ini, sadar akan betapa pentingnya perpajakan untuk negara. Seperti halnya mengikuti brevet pajak yang sudah sejak dulu merupakan kelas perpajakan, yang biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang pajak.

Tetapi, brevet pajak juga sangat penting sebagai upaya ya untuk pendidikan perpajakan. Kelas perpajakan seperti ini, bukan hanya akan bermanfaat untuk orang-orang yang melakukan kewajiban perpajakannya dengan efisien dan efektif. Namun, juga sangat penting untuk generasi muda supaya lebih melek terhadap berbagai informasi perpajakan yang ada.

Sudah pasti bahwa pada kemudian hari, generasi muda yang ada pada saat ini akan menjadi orang dewasa dan memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pajaknya. Oleh karena itu, pendidikan perpajakan seperti ini juga tidak boleh disepelekan. Sebenarnya, pemerintah juga tidak tinggal diam. Untuk beberapa tahun terakhir ini, Direktorat Jenderal Pajak atau yang biasa disebut dengan DJP ini telah melakukan beberapa usaha untuk meningkatkan literasi dan edukasi perpajakan, diantaranya adalah pajak bertutur, lomba penulisan artikel, relawan pajak, dan scientax.

Bahkan Direktorat Jenderal Pajak juga sangat gencar untuk memberikan pengetahuan atau mengedukasi pajak, bagi para masyarakat melalui sosial media maupun berbagai saluran digital yang lain. Seperti halnya website resmi yaitu edukasi.pajak.go.id. Hal tersebut ternyata juga sejalan, dengan bagaimana keadaan masyarakat Indonesia pada saat ini yang semakin menguasai internet. Tidak ada salahnya untuk melakukan edukasi pajak bagi setiap jenjang pendidikan yang ada, seperti halnya yang telah dilakukan di negara Jepang.

Pada negeri matahari terbit ini, terdapat pendidikan atau edukasi pajak mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang telah dilakukan. Bahkan otoritas pajak telah mempunyai road map atau peta jalan untuk program inklusi kesadaran pajak hingga nanti tahun 2060. Untuk meningkatkan literasi pajak, Dirjen pajak juga bersama dengan berbagai pemangku kepentingan pajak lain seperti pelaku usaha, akademisi, sampai asosiasi. Hal tersebut sangat diperlukan supaya akses edukasi pajak mampu dilaksanakan lebih luas dan menyasar untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Aspek Perpajakan Bagi Seseorang yang Akan Pensiun

Peraturan perpajakan yang ada di Indonesia dinilai lumayan kompleks. Sehingga, sangat penting untuk warga negaranya memiliki sebuah edukasi maupun literasi yang memadai, untuk mendukung kewajiban perpajakan serta menimbulkan adanya kepatuhan didalamnya. Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa sebuah yang dimiliki oleh seseorang ketika mengolah atau memahami suatu informasi ketika proses membaca atau menulis.

Tentu saja anda sudah tahu bahwa pajak adalah penerimaan negara yang berperan sangat besar. Sehingga literasi atau edukasi pajak ini, sangatlah penting untuk dilaksanakan. Baik melalui berbagai program yang telah disebutkan, maupun dengan mengikuti kelas perpajakan seperti brevet pajak.

Walaupun, banyak orang yang memanfaatkan brevet pajak sebagai kelas untuk mendapatkan sebuah value atau sertifikat. Sayangnya, di Indonesia sendiri literasi mengenai bagaimana menghitung pajak ini cukup kurang. Ada begitu banyak masyarakat yang kebingungan bagaimana cara untuk melaporkan SPT, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, dan melengkapi administrasi perpajakan. Namun, tidak ada salahnya untuk mendalami program perpajakan dari sebuah kelas pajak. Anda akan mengetahui berbagai materi perpajakan dasar hingga lanjutan, supaya lebih siap menghadapi berbagai ketentuan perpajakan yang ada mulai saat ini hingga masa depan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Insentif Pajak Lebih Dalam

Mengenal Apa itu Insentif Pajak Lebih Dalam

Kursus Pajak – Banyak negara, baik negara maju ataupun negara berkembang yang menawarkan berbagai jenis insentif pajak. Insentif pajak tersebut diberikan dengan harapan bisa menarik investor dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Insentif pajak juga bisa diberikan dengan tujuan tertentu. Misalkan adanya pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah dari banyak negara memberikan berbagai insentif pajak guna mendukung belanja masyarakat, cashflow perusahaan, dan juga membiayai alat kesehatan serta vaksin.

Definisi Insentif Pajak

Menurut Zolt (2015), insentif pajak ialah ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, tarif pajak preferensial, kredit, ataupun penangguhan kewajiban pajak. Insentif pajak sendiri salah satunya bisa berupa tax holiday yakni dengan jangka waktu terbatas.

Dari definisi tersebut maka bisa disimpulkan bahwa insentif pajak ialah tawaran berupa manfaat pajak yang diberikan oleh pemerintah terhadap para pelaku sektor tertentu. Insentif pajak diberikan dengan tujuan untuk mendorong supaya kegiatan ekonomi dalam bidang tertentu dapat berkembang ke arah yang positif. Disamping itu, juga mendorong Wajib Pajak supaya memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan negara bisa mengalami peningkatan.

Manfaat Insentif Pajak

Penerapan kebijakan insentif pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19 mempunyai beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh penerimanya maupun Wajib Pajak. Manfaat tersebut antaranya ialah bisa digunakan untuk membantu mengatasi dampak krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, untuk mendukung demand maupun untuk menjaga kemampuan masyarakat supaya tetap bisa melakukan belanja, dan juga untuk membiayai pembelian alat dan juga vaksin Covid-19.

Disamping itu, insentif pajak juga menjadi sebuah dukungan terhadap cashflow untuk sektor usaha yang terdampak pandemi yakni berupa keringanan pajak, misalnya pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, penurunan tarif PPh badan, restitusi PPN dipercepat, dan juga PPh Final UMKM.

Insentif Pajak UMKM Tahun 2022

Kebijakan tentang insentif pajak UMKM tertuang didalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Tapi, seiring terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menetapkan insentif pajak baru untuk para pelaku UMKM yang berlaku sejak awal 2022. Berikut poin-poin tentang aturan insentif pajak UMKM tahun 2022 yang perlu diketahui:

Baca Juga: Ini Dia Aturan Bea Masuk Impor yang Perlu Diketahui

1. Batas Peredaran Bruto

UU HPP menetapkan pembebasan PPh Final untuk para pelaku UMKM dengan peredaran bruto atau omzet usaha sampai dengan Rp 500 juta per tahun. Dengan kata lain, para pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila peredaran bruto yang didapatkan per tahun telah lebih dari Rp 500 juta. UMKM tersebut akan dikenakan pajak terhadap selisih dari batas minimal dari omzet tersebut. Sebaliknya, apabila omzet yang diperoleh selama 1 tahun belum lebih dari Rp 500 juta, maka pelaku UMKM tidak akan terkena pajak.

2. Kewajiban Lapor Omzet untuk Pelaku UMKM

Ketentuan lain yang berhubungan dengan aturan PPh Final UMKM ialah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mewajibkan para Wajib Pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Hal ini berarti, baik bagi pelaku UMKM yang mendapatkan omzet usaha di atas Rp 500 juta ataupun yang mendapatkan omzet usaha di bawah Rp 500 juta maka diwajibkan untuk melaporkan omzet usahanya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Aspek Perpajakan Bagi Seseorang yang Akan Pensiun

Aspek Perpajakan Bagi Seseorang yang Akan Pensiun

Pelatihan Pajak – Ternyata ada pungutan yang dibebankan untuk jaminan pensiun atau dapat dikenal dengan istilah pajak pensiun. Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum mengetahui banyak mengenai perpajakan Anda haruslah mencari tahu mengenai cara dan sistematika dalam membayar pajak yang baik dan benar, Anda dapat mencari tahunya dengan mencari tahu di internet.

Atau Anda juga dapat melakukan pelatihan pajak dapat menambah soft skill serta keahlian Anda karena nantinya Setelah Anda melakukan pelatihan kerja Anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan pajak yang dapat Anda gunakan untuk pelamar pekerjaan sebagai pondasi Anda ketika Anda melampirkan CV ketika melamar pekerjaan.

Menjelang usia pensiun kebutuhan finansial menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan oleh banyak orang. Karena, ketika seseorang telah masuk dalam usia pensiun biasanya orang tersebut menjadi orang yang tidak produktif lagi. Hal ini ini dapat diartikan bahwa orang tersebut tidak lagi menjadi orang yang termasuk ke dalam usia kerja. Bagi karyawan telah banyak program-program yang telah dipersiapkan untuk keamanan finansial ketika usia pensiun.

Di Indonesia sendiri program-program tersebut telah dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau bisa disebut dengan BPJS. BPJS telah dibentuk oleh pemerintah yang memiliki serangkaian program, salah satunya adalah jaminan pensiun atau hari tua. Meskipun demikian, penghasilan yang telah diterima oleh seseorang ketika pensiun tidak akan lepas dari pungutan pajak yang telah berlaku di negara ini.

Pemberian jasa pensiun, biasanya diberikan dalam bentuk dana atau uang. Sehingga berdasarkan penerimaannya, pajak yang dikenakan kepada uang pensiun akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Hal ini sesuai dengan definisi penghasilan sebagai sebuah objek pajak, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh seseorang atau diperoleh oleh wajib pajak baik berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Meskipun demikian, pengenaan tarif pajak atas seseorang yang pensiun ini tidak seperti tarif PPh yang pada umumnya. Tarif PPH yang dibebankan akan bersifat final.

Baca Juga: Prediksi Kemenkeu Penerimaan Pajak Kuartal Kedua Tahun 2022 Akan Melemah? Mengapa Demikian?

Hal ini pun telah diatur di dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/2010 mengenai tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan uang tunjangan hari tua, uang manfaat pensiun, uang pesangon, serta jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus. Untuk uang pesangon yang diterima oleh penerima pensiun, akan dikenakan pasal 3 ayat 1 peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/ tahun 2010 yang menyebutkan bahwa tarif PPh akan dikenakan sebesar:

  • 0% terhadap penghasilan bruto sampai dengan 50 juta rupiah yang diterima oleh penerima pensiunan
  • 5% atas penghasilan bruto di atas 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah yang diterima oleh penerima pensiunan
  • 16% atas penghasilan bruto di atas 100 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah yang diterima penerima pensiunan
  • dua puluh lima persen atas penghasilan bruto di atas 500 juta rupiah yang diterima oleh penerima pensiunan

Sementara itu, bagi pensiunan yang menerima manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT akan dikenakan tarif PPH yang telah ditetapkan pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/ tahun 2010, sebagai berikut:

  • 0% Atas penghasilan bruto sampai dengan 50 juta yang diterima oleh penerima pensiunan
  • 5% di atas atas penghasilan bruto diatas 50 juta yang diterima  oleh penerima pensiunan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Dia Aturan Bea Masuk Impor yang Perlu Diketahui

Ini Dia Aturan Bea Masuk Impor yang Perlu Diketahui

Brevet Pajak –  Kini berbelanja secara online menjadi solusi mudah untuk bisa mendatangkan barang baik itu dari dalam ataupun luar negeri. Tapi, tahukah Anda jika terdapat beberapa aturan dan juga biaya yang harus Anda bayarkan untuk barang impor?  Apabila Anda berbelanja barang dari luar negeri dengan menggunakan platform e-commerce, maka Anda juga perlu memperhitungkan beberapa hal diantarnya:

  • Proses pengiriman
  • Penghitungan bea masuk
  • Pajak impor

Pada dasarnya, tujuan utama diberlakukan bea masuk ialah untuk melakukan pencegahan terhadap kerugian industri dalam negeri yang juga telah melakukan produksi barang serupa dengan barang impor yang dibeli tersebut. Disamping itu, bea masuk dan juga pajak impor diimplementasikan agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar dan juga untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Dasar hukum yang menjadi dasar aturan impor berhubungan dengan barang kiriman ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 mengenai Kepabeanan, Cukai, dan juga Pajak atas Impor Barang Kiriman. Bea Cukai melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk terhadap kiriman dari yang sebelumnya $75 menjadi $3 untuk per kiriman. Sedangkan, pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan secara normal.

Disamping, pemerintah juga telah melakukan rasionalisasi tarif yang awalnya berkisar antara 27,5%-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10%, dengan NPWP, dan juga PPh 20% tanpa NPWP), kini disesuaikan menjadi kurang lebih 17,5% (bea masuk 7,5%, PPh 0%, PPN 10%). meskipun tarif tunggal telah berlaku, pemerintah telah memperhatikan secara khusus masukan yang diberikan oleh pengrajin dan juga produsen barang yang menjadi primadona di pasar luar negeri, misalnya tekstil, tas, serta sepatu. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut: Bea masuk tekstil: 15-25%, Bea masuk tas: 15-20%, Bea masuk sepatu: 25-30%, PPN 10% dan PPh 7,5%-10%

Berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan, berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor:

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

BMTP atau yang disebut juga dengan safeguard, merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor, di mana jenis barang tersebut memang sudah kebanyakan diimpor. BMPT dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang tengah mengalami kerugian serius.

2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

BMAD dikenakan terhadap barang impor yang telah ditetapkan sebagai barang dumping (barang yang harganya lebih murah jika dibandingkan dengan barang sejenis di dalam negeri).

Baca Juga: Mengenal Lebih Baik tentang Prospek Kerja Akuntan Perpajakan

3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

BMP dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

4. Bea Masuk Imbalan (BMI)

BMI dikenakan terhadap barang impor, yang ditemukan terdapat subsidi dari pemerintah di negara pengekspor. BMI bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

Pembaruan Tarif PPN

Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021, pembaruan tarif pada PPN telah dilakukan, dimana sebelumnya 10% lantas sekarang menjadi 11%. Penggunaan tarif PPN baru tersebut sudah mulai efektif sejak April 2022.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Prediksi Kemenkeu Penerimaan Pajak Kuartal Kedua Tahun 2022 Akan Melemah? Mengapa Demikian?

Prediksi Kemenkeu Penerimaan Pajak Kuartal Kedua Tahun 2022 Akan Melemah? Mengapa Demikian?

Mengikuti training pajak adalah solusi terbaik untuk Anda yang ingin menguasai materi maupun segala informasi tentang perpajakan. Biasanya, kelas perpajakan seperti ini sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang akan bekerja di bidang pajak, seperti konsultan pajak. Karena untuk menjadi konsultan pajak, perlu untuk mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).

Sehingga, menguasai seluruh materi pajak dasar hingga lanjutan adalah sangat penting adanya. Seorang calon konsultan pajak akan lebih siap untuk menjalani USKP setelah mengikuti sebuah training pajak. Sebagai seseorang yang akan bekerja di bidang perpajakan, informasi tentang dunia pajak juga tidak kalah penting. Misalnya, adanya prediksi dari Kementerian Keuangan bahwa penerimaan pajak akan menurun.

Terdapat perkiraan untuk penerimaan pajak pada kuartal semester II Tahun 2022 ini adalah melemah. Perkiraan tersebut apabila dibandingkan dengan kuartal semester I pada paruh pertama tahun ini. Tentu saja, hal ini disebabkan oleh beberapa hal tertentu. DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu atau Kementerian Keuangan ini, melalui Dirjen Pajak Kemenkeu yaitu Suryo Utomo, menjelaskan bahwa ada berbagai faktor yang menjadi sebab dari lemahnya penerimaan pajak pada paruh kedua tahun ini, antara lain:

  • Telah terealisasi PPS atau Program Pengungkapan Sukarela, yang biasa disebut dengan tax amnesty jilid 3 ini. Dimana program yang satu ini mempunyai peran penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Bahkan penerimaan yang diterima oleh negara mencapai 61,01 triliun.
  • Disebabkan karena terdapat suatu resiko terhadap perlambatan laju ekonomi secara global.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyebutkan bahwa pada penerimaan pajak kuartal kedua ini masih mempunyai peluang yang cukup stabil untuk pertumbuhannya. Tetapi, apabila dilihat pada perkembangan laju ekonomi secara global yang yang sampai saat ini masih belum stabil, pasti akan memiliki potensi untuk menghambat perekonomian domestik pula. Seperti halnya yang dimaksud bahwa penerimaan pajak adalah suatu hasil dari keberlangsungan kegiatan ekonomi, yang terjadi di sebuah negara. Apabila perekonomian yang berlangsung memiliki laju pertumbuhan yang baik, maka penerimaan negara juga berpotensi akan baik pula. Hal ini juga bisa berlaku sebaliknya.

Baca Juga: Apa itu Insentif Pajak? Apa Manfaatnya untuk Sebuah Perusahaan?

Sangat penting untuk diketahui apabila penerimaan negara sepanjang kuartal pertama Tahun 2022, yaitu mulai dari Januari sampai Juni tahun ini berhasil menjangkau angka Rp868,3 Triliun. Terdapat peningkatan yang dialami pada pencapaian tersebut apabila dibandingkan dengan target penerimaan negara pada tahun lalu. Dalam hal tersebut, paling tidak ada 4 penyebab utama yang yang mendukung peningkatan penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun 2022, antara lain:

  • Laju pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan memberikan kontribusi untuk penerimaan pajak. Hal tersebut dapat dilihat pada ada penerimaan PPN atau pajak pertambahan nilai dalam negeri dan pajak pertambahan nilai atas impor.
  • Harga yang terdapat pada komoditas tinggi tentu mempunyai peran penting untuk penerimaan pajak.
  • Pada dasarnya, penerimaan pajak pada paruh pertama memang relatif cukup rendah. Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih seringkali mengeluarkan insentif pajak yang tersebar pada banyak sektor usaha untuk mendukung pemulihan ekonomi.
  • Terdapat dampak yang muncul dari implementasi UU hap atau undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. Yang mana penerimaan pajak ditopang oleh program tax amnesty jilid 2 atau PPS (Program Pengungkapan Sukarela), serta dibantu oleh penerapan tarif baru terhadap PPN, yaitu PPN 11%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Lebih Baik tentang Prospek Kerja Akuntan Perpajakan

Mengenal Lebih Baik tentang Prospek Kerja Akuntan Perpajakan

Pelatihan Pajak – Apakah Anda sedang mempelajari bidang akuntansi? Sudahkah Anda mempunyai profesi yang ingin Anda tuju sesudah lulus nanti? Akuntansi merupakan sebuah ilmu yang ada hakekatnya tidak pernah mati dan juga sangat diperlukan di dalam dunia ekonomi dan juga bisnis. Apalagi didukung bermunculannya banyak startup serta jenis usaha lainnya yang tentu memerlukan jasa dari seorang akuntan yang handal.

Indonesia yang kini memang selalu melakukan pembenahan terhadap sistem perpajakan yang berjalan, terutama bagi banyak investor serta perusahaan, telah menunjukkan minat yang lebih tinggi pada akuntansi perpajakan. Dimulai ketika pemerintah mendelegasikan self asessment untuk setiap wajib pajak dalam menganalisis sendiri pajak yang perlu mereka bayarkan.

Tapi, bukan hanya itu. Terdapat banyak tugas serta tanggung jawab besar lainnya jika Anda ingin menjadi seorang akuntan perpajakan. Berikut hal – hal yang perlu Anda ketahui mengenai profesi akuntan perpajakan.

Apa itu Profesi Akuntan Perpajakan?

Pada umumnya, seorang akuntan perpajakan memiliki tugas untuk mengkalkulasi serta menganalisis berbagai macam kejadian ekonomi. Tugas tersebut dilakukan dengan menerapkan ilmu akuntansi yang telah dipelajari sebelumnya, dengan tujuan menentukan strategi-strategi perpajakan yang sesuai peraturan perpajakan.

Di era good governance seperti saat ini, di mana pemerintah tidak lagi memegang seluruh pengaturan negara, namun juga swasta serta private sector harus bisa memberikan feedback dalam ketertiban dan juga kejujuran dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Sebagai seorang akuntan perpajakan, Anda akan memastikan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja tidak mangkir, tepat waktu, dan juga tepat jumlah didalam membayarkan pajak. Dimana nantinya, pekerjaan Anda akan berkesinambungan dengan mereka yang bekerja sebagai akuntan pemeriksaan dan juga keuangan.

Pendidikan untuk Calon Akuntan Perpajakan

Umumnya, seseorang memerlukan waktu sekitar 4 tahun untuk bisa menguasai ilmu akuntansi, terutama akuntansi perpajakan. Sementara itu untuk pascasarjana, Anda akan membutuhkan waktu sekitar 3 tahun serta akan mempelajari sesuatu yang lebih terspesifikasi, misalnya mempelajari akuntansi perpajakan saja.

Setelah lulus dari bidang akuntansi dan mendapatkan gelar D3 atau S1, Anda akan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan seorang akuntan secara umum. Tapi, untuk menjadi seorang akuntan yang terakreditasi, termasuk akuntan perpajakan, Anda akan memerlukan izin CPA (Certified Public Accountant). Tentu saja Anda harus mempelajari betul apakah universitas tempat Anda berkuliah menyediakan 150 SKS yang dapat memberikan izin tersebut.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Perpajakan Serta Prospek Kerjanya yang Menjanjikan

Untuk memperoleh izin CPA, Anda akan melewati berbagai macam rangkaian ujian akuntansi, dimana pada akhirnya ujian tersebut akan dinilai oleh negara. Negara tempat Anda menempuh pendidikan menjadi negara yang nantinya akan mengeluarkan izin CPA tersebut.

Dimana Bisa Melamar sebagai Akuntan Perpajakan?

Terdapat banyak pilihan tempat yang bisa dipilih untuk bekerja sebagai akuntan perpajakan. Sebab memang akuntansi perpajakan diperlukan oleh banyak sektor, Anda bisa memilih sektor apapun untuk dimasuki. Sektor yang ada diantarnya pemerintahan, publik, swasta, dan juga pribadi.

Karier yang bisa Anda pilih sebagai seorang akuntan perpajakan diantaranya ialah menjadi pegawai pajak di Ditjen Pajak, tax advisor di Kantor Konsultan Pajak, tax planner di Kantor Akuntan Publik, konsultan pajak pribadi, pegawai pajak di sektor swasta, mendirikan Kantor Konsultan Pajak.

Pada sektor pemerintahan, Anda akan lebih mengurus berbagai hal tentang perpajakan negara serta lingkup pemerintahan. Sedangkan dalam sektor swasta memungkinkan Anda untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pasar internasional ataupun nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Insentif Pajak? Apa Manfaatnya untuk Sebuah Perusahaan?

Apa itu Insentif Pajak? Apa Manfaatnya untuk Sebuah Perusahaan?

Kursus Pajak – Sebagai warga negara Indonesia tentu saja wajib untuk melakukan kewajiban perpajakan. Terlebih ada begitu banyak pengusaha yang memiliki perusahaan dengan skala menengah dan skala keatas, yang harus mengelola dan melaporkan perpajakannya. Sehingga, tidak heran jika banyak perusahaan tersebut akan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak, maupun dengan memberikan kursus pajak untuk salah satu karyawannya supaya lebih memahami mengenai berbagai materi tentang pajak.

Kelas perpajakan seperti kursus pajak akan mempelajari ilmu-ilmu pajak dasar hingga lanjutan. Perlu Anda ketahui bahwa ada begitu banyak negara, baik negara maju maupun yang berkembang, pada saat ini ini menawarkan beberapa bentuk insentif pajak. Apakah Anda sudah tahu apa itu insentif pajak?

Di Indonesia sendiri insentif pajak ini, salah satunya diberikan bertujuan supaya bisa menarik investor maupun untuk mendorong laju ekonomi. Insentif pajak seperti ini juga bisa diberikan dengan harapan atau tujuan tertentu. Seperti pada 2 tahun terakhir, saat pandemi covid 19 sedang merebak di berbagai bagian daerah di Indonesia.

Sehingga, membuat pemerintah pada sebagian besar negara memberikan berbagai macam insentif pajak agar mendukung cash flow perusahaan, kegiatan perbelanjaan masyarakat, dan membiayai pembelian berbagai alat kesehatan maupun vaksin untuk pandemi tersebut. Di Indonesia sendiri selain adanya beberapa insentif pajak yang sudah diberikan, pemerin pun mengalir banyak dana untuk penyediaan insentif pajak dengan tujuan penanggulangan dampak covid 19

Bukan hanya pandemi saja, tetapi insentif pajak seperti ini juga mampu menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan lingkungan. Misalnya, terdapat insentif pajak yang ditujukan untuk industri yang ramah lingkungan. Secara definisi insentif pajak ini merupakan suatu ketentuan khusus yang memberikan suatu kemungkinan adanya pengecualian, tarif pajak referensial, kredit,  maupun penangguhan kewajiban pajak.

Insentif pajak ini juga ada begitu banyak macam atau bentuknya, salah satunya adalah tax holiday dengan jangka waktu yang terbatas. Sebenarnya, insentif pajak ini ada berbagai definisi yang bisa dirujuk. Tetapi, sebagian besar inti utamanya adalah sama yaitu untuk mengurangi beban pajak dari sebuah perusahaan. Agar bisa mendorong berbagai perusahaan untuk berinvestasi terhadap sektor atau proyek tertentu.

Baca Juga: Telah Berlaku Sejak 1 September, Tetapi Masih Banyak yang Bingung dengan PER-11/PJ/2022

Insentif pajak seperti ini, juga dapat diartikan sebagai pengecualian dari rezim pajak hukum. Berbagai bentuknya adalah mulai dari tax holiday, pengurangan tarif pajak atas laba, ketentuan akuntansi yang memungkinkan adanya percepatan penyusutan, serta loss carry forward untuk tujuan pajak. Ternyata insentif pajak ini memiliki dua sudut pandang yang berbeda, yaitu dalam sudut pandang efektivitas dan sudut pandang hukum.

Insentif pajak dari sudut pandang efektivitas merupakan ketentuan pajak, terutama untuk berbagai proyek investasi tertentu. Ketentuan pajak khusus yang satu ini mempunyai dampak pada penurunan pajak efektif (yang yang bisa diukur dalam beberapa cara) pada berbagai proyek tersebut.

Sedangkan, insentif pajak dari sudut pandang hukum ini adalah suatu ketentuan pajak khusus yang diberikan untuk berbagai proyek investasi tertentu. Supaya bisa memenuhi syarat dengan ketentuan yang berbeda, apabila dibandingkan dengan kebijakan peraturan yang berlaku pada umumnya. Tentu saja informasi pajak seperti ini, sangat penting untuk diketahui oleh orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan maupun mengelola pajak untuk sebuah perusahaan. Oleh karena itu, salah satu solusi terbaik adalah dengan mengikuti kursus pajak supaya dapat meningkatkan skill Anda dalam dunia perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Telah Berlaku Sejak 1 September, Tetapi Masih Banyak yang Bingung dengan PER-11/PJ/2022

Telah Berlaku Sejak 1 September, Tetapi Masih Banyak yang Bingung dengan PER-11/PJ/2022

Brevet Pajak – Sebagai seseorang yang bergerak di bidang perekonomian maupun perpajakan tentu saja harus mengetahui berbagai informasi ekonomi maupun pajak sedang hangat dibicarakan. Bukan hanya itu saja, tetapi untuk bisa menjadi ahli pajak profesional Anda harus mengikuti sebuah ujian sertifikasi. Ketika mengikuti ujian sertifikasi pasti Anda harus menguasai berbagai materi perpajakan. Maka, brevet pajak adalah kelas perpajakan paling tepat yang harus Anda ikuti. Karena dengan brevet pajak seperti ini nantinya Anda akan memperoleh ilmu perpajakan dasar hingga lanjutan. Tetapi, mengetahui informasi tentang dunia perpajakan juga tidak kalah penting.

Seperti salah satunya, pemberlakuan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-11/PJ/2022. Yang menjadi perbincangan hangat di tengah netizen Indonesia karena ada cukup banyak wajib pajak yang belum paham tentang peraturan pengisian faktur pajak pada Ketentuan tersebut.

Sudah jelas bahwa hal tersebut, dapat dilihat dari begitu banyaknya pertanyaan yang didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, melalui akun resmi twitter-nya yang berasal dari para wajib pajak. Terlepas dari hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neimaldrin Noor, sudah menyampaikan jika sejak ditetapkannya ketentuan ini pada 4 Agustus 2022, maka ketentuan yang baru saja diberlakukan tersebut akan tetap berlaku mulai 1 September 2022. Juga terdapat sebagian besar pertanyaan dari wajib pajak yaitu tentang Ketentuan pencantuman NPWP, nama, dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 6 ayat 6 PER-11/PJ/2022.

Melalui pasal tersebut, di dalamnya sudah memberi dengan tentang NPWP, nama, dan alamat PPKP pembeli apabila penyerahan dilakukan pada PKP pembeli yang melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, JKP dan/atau BKP ada di lingkup tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan penyerahan JKP dan/atau BKP yang dimaksud adalah penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai. Pada lingkup tertentu tersebut juga termasuk kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penimbunan berikat, maupun berbagai kawasan lainnya dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut.

Baca Juga: Beberapa Alasan Mengapa Rasio Patuh Lapor SPT Belum Maksimal

Jika kriteria dari pasal yang telah disebutkan sebelumnya berhasil terpenuhi, maka nama maupun NPWP dari PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak merupakan nama dan NPWP Pusat. Disamping itu, alamat yang harus dicantumkan dalam faktur pajak merupakan alamat dari cabang yang ada di lingkup tertentu tersebut. Sangat penting untuk diingat, terdapat peraturan yang mencantumkan NPWP, nama, dan alamat pada Pasal 6 ayat 6 tersebut yang hanya bisa berlaku apabila pengusaha kena pajak pembeli merupakan pengusaha yang terdaftar pada KPP yang ada di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta khusus, dan KPP Madya.

Tentu saja juga berlaku pula untuk pengusaha kena pajak pembeli yang melakukan pemusatan pajak pertambahan nilai sesuai dengan PER-07/PJ/2020 Dan seperti yang telah diubah dalam  PER-05/PJ/2021. Disamping itu, DJP juga melakukan pengiriman pesan singkat melalui WhatsApp dengan serentak pada ribuan wajib pajak. Pesan tersebut dikirim oleh perusahaan rekanan yang telah ditunjuk oleh pihak DJP. Isi dari pesan singkat tersebut adalah izin untuk melakukan wawancara lanjutan melalui media telepon WhatsApp. Survei seperti ini memiliki tujuan agar bisa memahami tingkat kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dirjen pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Jurusan Perpajakan Serta Prospek Kerjanya yang Menjanjikan

Mengenal Jurusan Perpajakan Serta Prospek Kerjanya yang Menjanjikan

Training Pajak – Jurusan perpajakan memang bukan hanya selalu berhubungan dengan uang saja, tapi lebih dari itu. Dalam jurusan ini akuntansi menjadi salah satu mata kuliah yang harus sering ditemui. Lalu untuk lulusan di jurusan perpajakan juga akan memiliki prospek kerja yang bagus. Hal tersebut dikarenakan pajak menjadi sumber pendapatan negara yang terbesar. Oleh sebab itu, negara juga pastinya akan selalu memerlukan seseorang yang ahli dalam bidang pajak dalam melakukan pengelolaan dan lainnya.

Lantas Apa itu Jurusan Perpajakan?

Jurusan administrasi fiskal atau banyak yang menyebutnya dengan jurusan perpajakan ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang pajak dari semua perspektif, yakni mulai dari ekonomi, akuntansi sampai dengan hukum. Untuk istilah perpajakan ataupun administrasi fiskal pada intinya sebenarnya sama saja, hanya  untuk tingkat D3 umumnya menyebutnya dengan perpajakan. Sementara itu, untuk S1 disebut dengan Administrasi Fiskal.

Jika Anda memilih jurusan perpajakan maka nantinya Anda akan mempelajari tentang berbagai macam jenis pajak. Mulai dari pajak muncul karena perbedaan persepsi dan peraturan, kewajiban serta hak wajib pajak. Disamping itu, disini Anda juga akan mempelajari tentang perbedaan laporan keuangan menurut akuntansi dan juga perpajakan  yang disesuaikan dengan peraturan serta ketentuan dari perpajakan.

Disamping itu, Anda juga akan belajar tentang pentingnya pajak bagi kehidupan bernegara. Jadi pajak bukan hanya dimanfaatkan untuk membiayai seluruh pengeluaran, namun pajak juga akan digunakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi nasional dan juga stabilitas harga. Kemudian bagi Anda yang sudah lulus perpajakan pada D3 maka akan memperoleh gelar Ahli Madya (A.Md), lalu bagi lulusan S1 akan memperoleh gelar sarjana Ekonomi (S.E).

Prospek Kerja Jurusan Pekerjaan

Bagi Anda lulusan jurusan perpajakan, maka Anda akan mendapatkan prospek kerja yang cukup luas, yakni mulai dari bekerja pada pemerintahan, perusahaan swasta maupun mendirikan usaha.

Lulusan perpajakan juga akan memperoleh kesempatan yang besar untuk dapat bekerja di Kementrian Keuangan. Disini, Anda dapat bekerja sebagai pegawai pajak serta bisa memilih bekerja di seluruh kantor pajak yang ada di Indonesia. Pada umumnya yang bekerja di kantor ini akan melakukan pekerjaan pada bagian pengawasan, pelayanan, konsultasi, dan juga penggalian potensi wajib pajak.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik Apakah Sektor Pendidikan Dikenakan Pajak?

Di perusahaan BUMD, BUMN dan juga swasta juga harus mempunyai ahli perpajakan yang akan membantu mereka dalam membuat laporan keuangan perpajakan dan juga menghitung banyaknya pajak yang perlu dibayarkan.

Dalam hal ini dibutuhkan ahli perpajakan sebab ahli pajak tentu merupakan orang yang ahli dan paham tentang aturan dan kebijakan perpajakan yang berlalu. Disamping itu, memanfaatkan jasa ahli perpajakan juga mampu mengurangi resiko terjadinya kesalahan yang tentu saja bisa berpengaruh terhadap masa depan. Oleh sebab itu, Anda juga bisa memulai karir dengan menjadi seorang Tax account untuk kemudian bisa meningkat ke Tax Manager maupun Tax director.

Tapi, apabila Anda ingin memulai usaha sendiri, maka setelah lulus dari Jurusan Perpajakan maka Anda dapat mulai dengan menjadi konsultan pajak. Tugas dari konsultan pajak ialah membantu para wajib pajak supaya mereka terhindar dari resiko kerugian yang disebabkan oleh sanksi pajak yang ada dimasa depan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pelajari dengan Baik Apakah Sektor Pendidikan Dikenakan Pajak?

Pelajari dengan Baik Apakah Sektor Pendidikan Dikenakan Pajak?

Kursus Pajak – Di tahun 2021 lalu, muncul wacana yang membahas tentang pengenaan pajak pada sektor pendidikan serta hal tersebut menjadi topik pembicaraan seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut lantaran dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam dunia pendidikan. Dimana Pendidikan ialah bagian dari sektor sosial serta sebuah usaha yang bersifat nirlaba. Wacana tersebut nantinya akan dimuat di dalam rancangan revisi Undang – Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan juga pengenaan akan dilakukan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menyatakan jika adanya wacana tersebut bisa berdampak pada tingginya biaya Pendidikan di Indonesia dan tentu saja hal tersebut menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. Lantas bagaimana sebenarnya perkembangan wacana tersebut?

Pendidikan di Indonesia

Seluruh dunia sepakat jika Pendidikan menjadi hal yang penting untuk setiap negara dalam persaingan global, begitu pula Indonesia. Hal tersebut merupakan suatu langkah strategis untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, berkarakter, unggul dan juga bisa bersaing dengan baik, sehingga dapat terwujud kesejahteraan nasional.

Sejauh ini, pemerintah tengah melakukan berbagai upaya yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengurangi kesenjangan di setiap daerah terutama untuk daerah yang sering dikatakan sebagai daerah ‘terpencil’ atau ‘terpelosok’. Kini semua sekolah akan difasilitasi oleh pemerintahan, baik pusat ataupun daerah.

Konsep PPN dan Jasa Pendidikan

Umumnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dikenakan terhadap transaksi jual-beli barang ataupun jasa dan hal tersebut dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak). Oleh sebab itu, dalam hal ini yang mempunyai kewajiban perpajakan dalam memungut ialah pedagang, penjual, ataupun pengusaha serta yang dipotong adalah konsumen atau pembeli akhir.

Konsep pemungutan PPN tersebut dilaksanakan atas penyerahan barang ataupun jasa tanpa menilik kemampuan pihak konsumen yang telah melakukan pembelian barang ataupun penggunaan jasa. Oleh sebab itu, bisa dikatakan jika PPN bersifat regresif sebagai pajak yang objektif.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak terkena PPN, jasa pendidikan masuk ke dalam salah satu jasa yang bebas dari PPN. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 2, dimana jasa Pendidikan yang dibebaskan terhadap PPN, ialah:

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, misalnya (SD, SMP, SMA/SMK, sekolah kedinasan, sekolah keagamaan, sekolah akademik, sampai dengan sekolah profesional)
  2. Atas jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Dalam hal tersebut sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 2 penyelenggaraan pendidikan tentunya mencakup hampir seluruh jenis Pendidikan, baik formal ataupun non formal, kemudian mulai dari usia dini hingga Pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Mengenal Lebih dalam PPh Potput (Potong dan Pungut)

Dampak Jasa Pendidikan Kena Pajak

Mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 dimana disebutkan jika seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak di dalam memperoleh Pendidikan yang layak. Seluruh warga negara Indonesia juga diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dari tingkat dasar serta pemerintah harus membiayainya. Oleh sebab itu, pemerintah mengutamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni sebesar 20% dalam rangka memenuhi pendidikan di Indonesia, maka bisa diartikan pendidikan tentu saja tidak boleh dimanfaatkan secara komersial ataupun profitable.

Wacana tentang pengenaan PPN terhadap jasa Pendidikan telah diajukan oleh pemerintah sekiranya dengan besar 7%. Walaupun penerapannya belum diresmikan kapan dapat diterapkan, namun wacana tersebut tentu saja akan menuai banyak pro-kontra dari berbagai pihak.

Hal yang paling berdampak jika wacana pengenaan pajak terhadap jasa pendidikan benar-benar dilakukan adalah pada biaya pendidikan atau sekolah yang nantinya bisa lebih mahal, meskipun dalam wacana ini pemerintah hanya melakukan pengenaan terhadap jasa pendidikan, terutama pada jasa yang sifatnya komersial dengan batasan tertentu.

Berhubungan dengan pengenaan pajak tersebut pemerintah juga meyakinkan jika terdapat beberapa jasa yang dibebaskan dari PPN, misalnya jasa pada pendidikan sekolah negeri, jasa pendidikan untuk yang mengemban misi sosial serta kemanusiaan yang diterima oleh seluruh masyarakat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.