Ini Dia Aturan Bea Masuk Impor yang Perlu Diketahui

Ini Dia Aturan Bea Masuk Impor yang Perlu Diketahui

Brevet Pajak –  Kini berbelanja secara online menjadi solusi mudah untuk bisa mendatangkan barang baik itu dari dalam ataupun luar negeri. Tapi, tahukah Anda jika terdapat beberapa aturan dan juga biaya yang harus Anda bayarkan untuk barang impor?  Apabila Anda berbelanja barang dari luar negeri dengan menggunakan platform e-commerce, maka Anda juga perlu memperhitungkan beberapa hal diantarnya:

  • Proses pengiriman
  • Penghitungan bea masuk
  • Pajak impor

Pada dasarnya, tujuan utama diberlakukan bea masuk ialah untuk melakukan pencegahan terhadap kerugian industri dalam negeri yang juga telah melakukan produksi barang serupa dengan barang impor yang dibeli tersebut. Disamping itu, bea masuk dan juga pajak impor diimplementasikan agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar dan juga untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Dasar hukum yang menjadi dasar aturan impor berhubungan dengan barang kiriman ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 mengenai Kepabeanan, Cukai, dan juga Pajak atas Impor Barang Kiriman. Bea Cukai melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk terhadap kiriman dari yang sebelumnya $75 menjadi $3 untuk per kiriman. Sedangkan, pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan secara normal.

Disamping, pemerintah juga telah melakukan rasionalisasi tarif yang awalnya berkisar antara 27,5%-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10%, dengan NPWP, dan juga PPh 20% tanpa NPWP), kini disesuaikan menjadi kurang lebih 17,5% (bea masuk 7,5%, PPh 0%, PPN 10%). meskipun tarif tunggal telah berlaku, pemerintah telah memperhatikan secara khusus masukan yang diberikan oleh pengrajin dan juga produsen barang yang menjadi primadona di pasar luar negeri, misalnya tekstil, tas, serta sepatu. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut: Bea masuk tekstil: 15-25%, Bea masuk tas: 15-20%, Bea masuk sepatu: 25-30%, PPN 10% dan PPh 7,5%-10%

Berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan, berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor:

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

BMTP atau yang disebut juga dengan safeguard, merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor, di mana jenis barang tersebut memang sudah kebanyakan diimpor. BMPT dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang tengah mengalami kerugian serius.

2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

BMAD dikenakan terhadap barang impor yang telah ditetapkan sebagai barang dumping (barang yang harganya lebih murah jika dibandingkan dengan barang sejenis di dalam negeri).

Baca Juga: Mengenal Lebih Baik tentang Prospek Kerja Akuntan Perpajakan

3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

BMP dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

4. Bea Masuk Imbalan (BMI)

BMI dikenakan terhadap barang impor, yang ditemukan terdapat subsidi dari pemerintah di negara pengekspor. BMI bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

Pembaruan Tarif PPN

Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021, pembaruan tarif pada PPN telah dilakukan, dimana sebelumnya 10% lantas sekarang menjadi 11%. Penggunaan tarif PPN baru tersebut sudah mulai efektif sejak April 2022.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.