Telah Berlaku Sejak 1 September, Tetapi Masih Banyak yang Bingung dengan PER-11/PJ/2022

Telah Berlaku Sejak 1 September, Tetapi Masih Banyak yang Bingung dengan PER-11/PJ/2022

Brevet Pajak – Sebagai seseorang yang bergerak di bidang perekonomian maupun perpajakan tentu saja harus mengetahui berbagai informasi ekonomi maupun pajak sedang hangat dibicarakan. Bukan hanya itu saja, tetapi untuk bisa menjadi ahli pajak profesional Anda harus mengikuti sebuah ujian sertifikasi. Ketika mengikuti ujian sertifikasi pasti Anda harus menguasai berbagai materi perpajakan. Maka, brevet pajak adalah kelas perpajakan paling tepat yang harus Anda ikuti. Karena dengan brevet pajak seperti ini nantinya Anda akan memperoleh ilmu perpajakan dasar hingga lanjutan. Tetapi, mengetahui informasi tentang dunia perpajakan juga tidak kalah penting.

Seperti salah satunya, pemberlakuan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-11/PJ/2022. Yang menjadi perbincangan hangat di tengah netizen Indonesia karena ada cukup banyak wajib pajak yang belum paham tentang peraturan pengisian faktur pajak pada Ketentuan tersebut.

Sudah jelas bahwa hal tersebut, dapat dilihat dari begitu banyaknya pertanyaan yang didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, melalui akun resmi twitter-nya yang berasal dari para wajib pajak. Terlepas dari hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neimaldrin Noor, sudah menyampaikan jika sejak ditetapkannya ketentuan ini pada 4 Agustus 2022, maka ketentuan yang baru saja diberlakukan tersebut akan tetap berlaku mulai 1 September 2022. Juga terdapat sebagian besar pertanyaan dari wajib pajak yaitu tentang Ketentuan pencantuman NPWP, nama, dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 6 ayat 6 PER-11/PJ/2022.

Melalui pasal tersebut, di dalamnya sudah memberi dengan tentang NPWP, nama, dan alamat PPKP pembeli apabila penyerahan dilakukan pada PKP pembeli yang melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, JKP dan/atau BKP ada di lingkup tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan penyerahan JKP dan/atau BKP yang dimaksud adalah penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai. Pada lingkup tertentu tersebut juga termasuk kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penimbunan berikat, maupun berbagai kawasan lainnya dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut.

Baca Juga: Beberapa Alasan Mengapa Rasio Patuh Lapor SPT Belum Maksimal

Jika kriteria dari pasal yang telah disebutkan sebelumnya berhasil terpenuhi, maka nama maupun NPWP dari PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak merupakan nama dan NPWP Pusat. Disamping itu, alamat yang harus dicantumkan dalam faktur pajak merupakan alamat dari cabang yang ada di lingkup tertentu tersebut. Sangat penting untuk diingat, terdapat peraturan yang mencantumkan NPWP, nama, dan alamat pada Pasal 6 ayat 6 tersebut yang hanya bisa berlaku apabila pengusaha kena pajak pembeli merupakan pengusaha yang terdaftar pada KPP yang ada di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta khusus, dan KPP Madya.

Tentu saja juga berlaku pula untuk pengusaha kena pajak pembeli yang melakukan pemusatan pajak pertambahan nilai sesuai dengan PER-07/PJ/2020 Dan seperti yang telah diubah dalam  PER-05/PJ/2021. Disamping itu, DJP juga melakukan pengiriman pesan singkat melalui WhatsApp dengan serentak pada ribuan wajib pajak. Pesan tersebut dikirim oleh perusahaan rekanan yang telah ditunjuk oleh pihak DJP. Isi dari pesan singkat tersebut adalah izin untuk melakukan wawancara lanjutan melalui media telepon WhatsApp. Survei seperti ini memiliki tujuan agar bisa memahami tingkat kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dirjen pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.