Apakah Bisa Mengubah Alamat NPWP? Berikut 2 Cara untuk Pengubahan Alamat pada NPWP

Apakah Bisa Mengubah Alamat NPWP? Berikut 2 Cara untuk Pengubahan Alamat pada NPWP

Mengikuti pelatihan pajak akan sangat bermanfaat untuk Anda yang ingin bisa mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Biasanya, sertifikat yang diperoleh dari pelatihan pajak atau yang biasa disebut dengan sertifikat brevet pajak ini, akan meningkatkan value Anda ketika melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.

Anda tidak perlu khawatir, karena perusahaan besar akan membutuhkan ahli pajak yang setidaknya telah memiliki lisensi atau sertifikat. Seringkali kelas perpajakan seperti ini, diikuti oleh calon konsultan pajak ketika ingin mengikuti USKP. Baik untuk orang yang bekerja di bidang perpajakan maupun tidak, seluruh masyarakat Indonesia wajib mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan pajak. Misalnya seperti pengubahan data NPWP.

Seperti pengertiannya sendiri bahwa NPWP atau kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan suatu identitas, yang digunakan untuk memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban mengenai perpajakan. NPWP merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara yang memiliki penghasilan diatas rata-rata. Untuk bisa memperoleh kartu atau membuat NPWP ini, tentu saja juga perlu memasukkan alamat domisili atau tempat tinggal.

Maka dari itu, untuk beberapa wajib pajak yang telah memiliki NPWP, namun ingin mengubah alamat domisilinya, bertanya-tanya bagaimana cara untuk melakukan pengubahan Alamat tempat tinggal pada kartu NPWP tersebut. Berikut ini adalah beberapa cara untuk melakukan permohonan pindah alamat NPWP, antara lain:

Mengajukan Permohonan Secara Online

Berikut ini adalah beberapa tata cara melakukan permohonan pindah alamat secara online menurut Pasal 33  PER-20/PJ/2013.

  • Permohonan perubahan data Yang dilakukan secara online, awalnya adalah dengan melakukan pengisian, pada formulir perubahan data wajib pajak (WP) pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak resmi.
  • Permohonan pemindahan yang telah diajukan oleh pihak WP Melalui aplikasi tersebut dianggap sudah ditandatangani secara digital atau online, sekaligus memiliki kekuatan hukum.
  • Wajib pajak yang sudah mengisi formulir perubahan data NPWP dengan lengkap ada aplikasi e-registration maka perlu mengirimkan dokumen yang disyaratkan pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) lama.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan tersebut bisa dilakukan dengan cara cara melakukan pengunggahan atau upload salinan digital, maupun softcopy dokumen Melalui aplikasi yang sama. Selain itu juga dapat dilakukan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak, dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah permohonan pemindahan online dilakukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak pernah diajukan.

Baca Juga: Berbagai Perbedaan Pasal Sanksi yang Dikenakan untuk Pelanggaran Wajib Pajak

Mengajukan Permohonan Secara Tertulis (Pasal 34 PER-20/PJ/2013)

  • Permohonan untuk perubahan data NPWP secara tertulis ini terlebih dahulu dilakukan dengan melakukan pengisian dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak.
  • Wajib pajak yang sudah mengisi dan menandatangani formulir tersebut maka juga harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dilampirkan dengan dokumen yang disyaratkan, lalu menyampaikannya pada pihak KPP lama.
  • Penyampaian permohonan pindah alamat NPWP secara tertulis dilakukan secara langsung di KPP lama maupun melalui KP2KP, juga dapat melalui pos maupun melalui perusahaan jasa kurir maupun jasa ekspedisi.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis tersebut, maka KPP lama memberikan bukti penerimaan surat jika permohonan dinyatakan sudah diterima dengan lengkap.
  • Dokumen yang telah disyaratkan merupakan dokumen yang termasuk untuk menunjukkan bahwa tempat tinggal maupun tempat domisili WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berbagai Perbedaan Pasal Sanksi yang Dikenakan untuk Pelanggaran Wajib Pajak

Berbagai Perbedaan Pasal Sanksi yang Dikenakan untuk Pelanggaran Wajib Pajak

Training pajak atau yang biasa disebut juga sebagai brevet pajak ini akan sangat membantu untuk orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Misalnya ketika ingin menjadi seorang ahli pajak maupun konsultan pajak. Dengan mengikuti training pajak seperti ini nantinya peserta akan memahami berbagai pengetahuan perpajakan baik dasar maupun lanjutan.

Tentu saja sangat penting untuk mengetahui berbagai hal-hal tentang pajak ketika ingin bekerja di bidang pajak, seperti contohnya dengan mengenal berbagai perbedaan dari sanksi sanksi yang dikenakan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu hal yang termasuk dalam pelaksanaan dari self assessment system adalah dengan memperhitungkan pajak, melakukan pembayaran pajak, dan pelaporan pajak yang sesuai dengan kewajiban perpajakan sendiri. Hal ini juga termasuk dalam kendali Direktorat Jenderal Pajak untuk pemenuhan kepatuhan kewajiban pajak dengan pengenaan sanksi pada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak wajib pajak sendiri. Dalam bidang pajak sendiri tentu saja terdapat beberapa jenis sanksi yang harus dikenal.

Misalnya seperti bunga, pidana, denda, dan kenaikan, dimana setiap jenis sanksi yang telah disebutkan mempunyai berbagai kriteria tersendiri sesuai dengan pelanggaran yang biasanya sudah dilakukan oleh wajib pajak.

Sanksi Pasal 7 UU KUP

Sanksi pertama dalam perpajakan ini adalah sanksi denda yang akan dikenakan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi batas waktu melaporkan SPT. Dimana waktu yang dimaksud merupakan batasan waktu yang diberikan agar melakukan pelaporan surat pemberitahuan pajak sebagaimana yang sudah terdapat pada pasal 3 ayat 3 KUP, yakni untuk surat pemberitahuan pajak masa, terdapat paling lama selama 20 hari batasan waktu yang diberikan seusai Akhir Masa pajak. Akan dikenakan denda jumlah Rp500.000 untuk wajib pajak yang yang terlambat melaporkan SPT masa PPN dan Rp100.000 untuk SPT masa yang lain.

Sanksi Pasal 8 UU KUP

Dalam pasal 8 ayat 2 undang-undang KUHP dijelaskan bahwa wajib pajak melakukan pembetulan SPT tahunan yang menyebabkan Utang pajak akan menjadi lebih besar. Dengan hal tersebut wajib pajak akan mendapat pengenaan sanksi administrasi yang berupa bunga sebesar tarif Bunga per bulan terhadap jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Agar Bisa Menjadi Konsultan Pajak?

Sedangkan untuk pasal 8 ayat 2A, wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri terhadap SPT masa, sehingga menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar maka akan dikenakan sanksi administrasi yang berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Selain itu juga terdapat pasal 8 ayat 5, jika muncul ketidakbenaran atas pengungkapan SPT yang disebabkan karena Pajak kurang bayar.

Sanksi Pasal 9 UU KUP

Sanksi yang tercantum dalam pasal 9 ayat 2A jika wajib pajak tidak membayarkan pajak terutangnya pada batas jatuh tempo, maka WP yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga pajak yang sebesar tarif bunga acuan. Yang diperhitungkan mulai sejak dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak hingga pada tanggal pembayaran.

Sanksi Pasal 13 UU KUP

Dalam pasal 13 ayat 2 tercantum bahwa adanya jumlah kekurangan pajak yang terutang untuk wajib pajak yang kurang membayar dan/atau diberikan NPWP dengan jabatan maupun dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka sebesar tarif Bunga per bulan yang diperhitungkan berdasar pada suku bunga acuan ditambah dengan 15% yang dibagi 12 dan berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Dividen Tidak Terkena Pajak? Ini Dia Ketentuannya

Dividen Tidak Terkena Pajak? Ini Dia Ketentuannya

Brevet Pajak – Dividen merupakan pembagian laba dari perusahaan terhadap pemegang saham atas sejumlah saham yang dipegangnya. Jika mengacu pada ketentuan yang ada sebelumnya, dividen termasuk penghasilan sehingga akan terkena PPh. Tapi, Melalui PMK No. 18 terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja, dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak mungkin didapatkan apabila beberapa ketentuan yang diberikan telah terpenuhi.

Pajak Atas Dividen

Sesuai dengan jenis objek pajaknya, ada tiga jenis peraturan yang menjelaskan tentang besaran dan tarif pajak terhadap dividen.

1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Dividen

Mengacu pada ketentuan ini, tarif dividen ialah sebesar 10% serta sifatnya final. Subjek pajaknya ialah Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri. Sedangkan Objek Pajaknya ialah berbagai dividen dalam bentuk yang berbeda-beda yakni mulai dari dividen asuransi sampai dengan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2. PPh 23 Dividen

Sementara itu, berdasarkan ketentuan ini, ada pemotongan sebesar 15% dari jumlah dividen. Sementara Subjek Pajaknya ialah Wajib Pajak dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

3. PPh 26 Dividen

PPh 26 ditujukan untuk subjek pajak orang pribadi di luar negeri maupun perusahaan luar negeri yang tengah beroperasi di Indonesia. Tarif potongan ialah sebesar 20% dari jumlah bruto dividen.

Dividen Tidak Kena Pajak

Dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian berlanjut pula terhadap penerbitan PP No. 9 Tahun 2021 dan PMK No.18/PMK.03/2021, Wajib Pajak bisa mendapatkan dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak selama  memenuhi beberapa ketentuan berikut.

Baca Juga: Selain Pemutihan Pajak, Ini Dia Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

  1. Dividen yang didapatkan oleh wajib diinvestasikan kembali ke instrumen investasi Indonesia dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
  • Surat Berharga dan juga Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia
  • Obligasi atau Sukuk Badan Usaha Milik Negara yang diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Obligasi atau Sukuk Perusahaan Swasta yang diawasi oleh OJK
  • Obligasi atau Sukuk Lembaga Pembiayaan miliki pemerintah serta diawasi oleh OJK
  • Investasi keuangan pada bank persepsi, termasuk juga dengan bank syariah
  • Investasi infrastruktur yang dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah dengan badan usaha
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  • Investasi sektor riil yang sudah ditentukan pemerintah
  • Investasi atau penggunaan dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Mikro dan Kecil di wilayah NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Bentuk investasi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  1. Dividen wajib diinvestasikan kembali ke instrumen investasi di atas untuk waktu minimal 3 tahun sejak dividen bersangkutan diterima atau didapatkan.
  2. Dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak dapat disampaikan melalui Laporan Realisasi Investasi setiap tahunnya, yakni paling lambat 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi) atau tanggal 30 April (untuk Wajib Pajak Badan).
  3. Disamping itu, dividen tidak kena pajak juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan di bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak pada Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Sedangkan, investasi atas dividen tersebut dilaporkan kepada bagian Harta pada Akhir Tahun di SPT Tahunan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Selain Pemutihan Pajak, Ini Dia Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Selain Pemutihan Pajak, Ini Dia Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pelatihan Pajak – Di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tentu Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan diharapkan bisa melaksanakan dengan patuh serta penuh tanggung jawab. Dikarenakan pajak telah menjadi salah satu instrumen penting untuk sebuah negara terutama di Indonesia penerimaan terbesar negara sumbernya didapatkan dari pajak.

Tinggi maupun rendahnya penerimaan suatu negara tentu sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan masyarakatnya di dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Bukan hanya Wajib Pajak saja yang dituntut untuk bisa bersikap patuh, namun tingkat kepatuhan fiskus dalam hal ini juga perlu diperhatikan. Dimana tingkat kepatuhan fiskus yang tinggi tercermin dari tindakannya yang menghargai wajib pajak dengan tidak berperilaku sewenang-wenang dan juga otoriter.

Di Indonesia sendiri rasio penerimaan negara dari sektor pajak (tax ratio) masih terbilang rendah, apabila dibandingkan dengan negara lainnya yang ada di wilayah Asia Pasifik. DJP Kementerian Keuangan mencatat jika tax ratio Indonesia ada pada angka 10,7% pada tahun 2019, angka tersebut menurun dari 10,24% di tahun 2018. Pada tahun 2021 tahun lalu kembali mengalami penurunan yakni menjadi 9,11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Rasio pajak telah mengalami penurunan persentase semenjak tahun 2015. Hal tersebut mengisyaratkan jika kesadaran masyarakat Indonesia di dalam perpajakan masih rendah dan memang perlu dibentuk suatu strategi ataupun solusi supaya memperbaiki keadaan perekonomian negara.

Sebelumnya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah telah mengadakan program pemutihan pajak dimana pada dasarnya program tersebut merupakan program pemda untuk bisa meringankan tanggung jawab dan juga kewajiban membayar denda untuk Wajib Pajak yang telat maupun tidak membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Selama  masa pemutihan tersebut wajib pajak cukup hanya membayar pokok PKB tanpa memperhitungkan dendanya. Selain melalui program pemutihan pajak, terdapat beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yakni:

Baca Juga: Mengenal Profesi Akuntan Perpajakan dan Tugasnya

  1. Solusi pertama ialah dengan cara memperbaiki pelayanan fiskus, yakni dengan memberikan kemudahan administrasi supaya nantinya Wajib Pajak tidak malas dan mau membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbaikan pelayanan pemungutan pajak perlu dilakukan guna menghindari ketidakpuasan masyarakat di dalam praktik di lapangan. Disamping itu pelayanan yang baik juga bisa mencitrakan suatu keramahan serta kenyamanan oleh pemerintah untuk para Wajib Pajak.
  2. Solusi kedua ialah dengan meningkatkan jumlah tenaga kerja pemeriksa yang ada di Direktorat Jenderal Pajak supaya bisa memperbaiki kualitas penegakan hukum. Mengingat salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak ialah adanya sanksi yang kurang tegas. Dengan kualitas hukum yang semakin baik maka diharapkan bisa menimbulkan efek jera terhadap masyarakat. Sehingga bisa menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
  3. Solusi ketiga ialah dengan memperluas Tax Awareness yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi ataupun edukasi perpajakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial ataupun dengan diadakannya program Seminar/Webinar perpajakan.
  4. Solusi terakhir ialah dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan guna memperkuat moral serta integritas pegawai pajak di dalam menjalankan tugasnya dengan profesional. Sehingga bisa mewujudkan citra Good Governance dimata masyarakat. Sehingga bisa terjalin kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga kegiatan membayar pajak oleh masyarakat bisa berjalan lancar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

weekdays

Apa yang Harus Dilakukan Agar Bisa Menjadi Konsultan Pajak?

Kursus pajak dapat Anda ikuti ketika ingin menjadi seorang ahli pajak atau yang biasa disebut dengan konsultan pajak. Kursus pajak ini sama halnya seperti kelas perpajakan yang akan memberikan berbagai materi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Bahkan seperti halnya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, kelas pajak atau yang biasa disebut dengan brevet pajak ini juga ada beberapa tingkatan tertentu.

Supaya Anda lebih siap untuk memperoleh lisensi atau Sertifikat Konsultan Pajak melalui ujian, Anda bisa lebih dulu mengikuti kursus perpajakan seperti ini. Nantinya, juga ada akan memperoleh sertifikat brevet pajak setelah menjalani kelas tersebut. Mungkin untuk Anda yang baru pertama kali ingin menjadi seorang ahli pajak, memiliki begitu banyak pertanyaan di pikiran Anda. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Ada suatu kebijakan yang mengatur tentang semua hal yang berkaitan dengan profesi konsultan pajak. Kebijakan yang dimaksud adalah peraturan Kementerian Keuangan mengenai konsultan pajak atau PMK Nomor 111/PMK.03/2014. Yang mana dikarenakan kebijakan tersebut, ternyata masa kini mungkin saja tidak lebih mudah dibandingkan sebelumnya apabila menjadi seorang konsultan pajak.

Pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga semakin ketat, demi menjaga atau terjaminnya kualitas dari layanan pada Setiap wajib pajak yang akan menjalankan hak maupun memenuhi kewajibannya. Maka dari itu, sangat penting ketika Anda menjadi konsultan pajak wajib memahami berbagai kebijakan atau peraturan yang berlaku supaya mampu memberikan jasa konsultasi yang terbaik, berintegritas, dan berkualitas, sehingga banyak dicari oleh klien potensial.

Seperti yang telah disebutkan bahwa untuk menjadi seorang konsultan pajak memerlukan suatu sertifikat tertentu yang diperoleh dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Terdapat beberapa tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP), mulai dari Sertifikat Konsultan Pajak A, Sertifikat Konsultan Pajak B, dan Sertifikat Konsultan Pajak C. Lantas, apa yang harus dilakukan untuk bisa memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak? Caranya adalah dengan mengikuti USKP yang dilaksanakan supaya seorang konsultan pajak memperoleh suatu sertifikat atau lisensi profesi.

Baca Juga: Jadi Wajib Pajak yang Taat, Sadari Pentingnya Peran Perpajakan untuk Pembangunan Nasional

  • USKP Tingkat A, merupakan sertifikasi untuk memperoleh sertifikat tingkat A. Tingkat ini menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa konsultasi pajak pada wajib pajak pribadi ketika melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Kecuali untuk pihak wajib pajak pribadi yang berdomisili pada negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak bergAnda dengan negara Indonesia.
  • USKP Tingkat B, sertifikasi untuk memperoleh sertifikat tingkat B. Ujian sertifikasi pada tingkatan ini merupakan an1 konsultan pajak agar mampu memberikan konsultasinya dibidang perpajakan pada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan ketika melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Kecuali terhadap wajib pajak yang memiliki penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta wajib pajak yang memiliki domisili pada negara yang memiliki persetujuan untuk melakukan penghindaran pajak bergAnda dengan negara ini.
  • USKP Tingkat C, merupakan sertifikasi diperuntukan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak C. Tingkatan ini menunjukkan pada tingkat keahlian pemberian jasa bidang pajak pada wajib pajak pribadi maupun badan ketika melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain mengikuti dan harus lulus pada Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk memperoleh sertifikat tersebut. Selain itu, juga bisa mengikuti sebuah kegiatan yang setara dengan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Profesi Akuntan Perpajakan dan Tugasnya

Mengenal Profesi Akuntan Perpajakan dan Tugasnya

Training Pajak – Apakah saat ini Anda sedang mempelajari bidang akuntansi? Sudahkah Anda memiliki profesi yang ingin dituju setelah lulus nanti? Akuntansi sendiri merupakan sebuah ilmu yang pada hakekatnya tidak pernah mati serta sangat dibutuhkan di dalam dunia ekonomi dan juga bisnis. Dengan bermunculannya banyak startup serta jenis usaha lainnya, tentu jasa seorang akuntan yang andal akan banyak dibutuhkan.

Di Indonesia sendiri saat ini sedang melakukan pembenahan terhadap sistem perpajakan yang berjalan, terutama bagi banyak investor serta perusahaan, telah menunjukkan minat yang lebih terhadap akuntansi perpajakan. Dimulai ketika pemerintah mendelegasikan self asessment terhadap setiap wajib pajak untuk menganalisis sendiri pajak yang harus dibayarkan.

Namun, bukan hanya itu. Ada banyak tugas dan juga tanggung jawab besar lainnya apabila Anda ingin menjadi seorang akuntan perpajakan.

Mengenal Profesi Akuntan Perpajakan

Umumnya, seorang akuntan perpajakan memiliki tugas untuk mengkalkulasi dan juga menganalisis banyak kejadian-kejadian ekonomi, yakni dengan menerapkan ilmu akuntansi yang sebelumnya telah dipelajari, dengan tujuan menentukan strategi-strategi perpajakan yang sesuai peraturan perpajakan.

Di era good governance seperti saat ini, pemerintah tidak lagi memegang seluruh pengaturan negara, namun juga swasta dan private sector harus bisa memberikan feedback didalam ketertiban dan juga kejujuran dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebagai seorang akuntan perpajakan, Anda bertugas untuk memastikan jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak mangkir, tepat waktu, dan juga tepat jumlah dalam membayar pajak. Nantinya, pekerjaan yang Anda lakukan akan berkesinambungan dengan mereka yang bekerja sebagai akuntan pemeriksaan dan juga keuangan.

Tugas Akuntan Perpajakan

Akuntansi menyediakan jalur karier yang jelas dan juga terjamin bagi Anda. Sebab bidang tersebut menjadi bidang yang terus menerus berkembang. Di balik seluruh tantangan dan juga keuntungan yang bisa Anda nikmati, tugas Anda sebagai seorang akuntan perpajakan akan disesuaikan untuk siapa nantinya Anda akan bekerja.

Jika Anda bekerja bagi sebuah perusahaan milik individu dan juga bagi individu tersebut, maka tugas Anda ialah mengisi form pajak dengan baik, memberikan saran yang berkaitan dengan perencanaan finansial di masa depan yang akan berdampak terhadap pajak, dan juga merespond kepada client berhubungan.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Wajib Pajak Non Efektif

Sementara itu, apabila Anda bekerja untuk perusahaan atau korporat, Anda akan memegang catatan pajak dari sebuah perusahaan, melakukan analisis terhadap pajak yang harus dibayarkan, dan juga menghitung berapa jumlah uang yang bisa di-claim apabila Anda membayar dengan jumlah yang lebih.

Pastikan Anda memilih industri yang sesuai dengan minat Anda, supaya nantinya Anda bisa menikmati bekerja sebagai seorang akuntan perpajakan dan melaksanakan tanggung jawab dengan baik.

Memiliki Peluang Besar untuk Jadi Seorang Pebisnis

Tidak semua profesi mempunyai kesempatan ini. Karena Anda bekerja sebagai seorang akuntan perpajakan, Anda tentu akan lebih paham tentang flow bisnis hingga mendetail. Dengan kemampuan dan juga pengetahuan Anda yang diperoleh saat bekerja di sebuah perusahaan, Anda nantinya akan mampu untuk membuka sendiri kantor konsultan pajak Anda. Anda bisa memulai dengan memastikan motivasi Anda ketika memulai sebuah bisnis.

Akuntan perpajakan menjadi profesi yang tidak lekang oleh waktu. Setiap perusahaan dan juga lembaga membutuhkannya. Oleh karena itu, banyak orang yang tertarik untuk berkarier dalam bidang ini. Jadi pastikan Anda mampu untuk bersaing dan mengambil kesempatan untuk berkarier di bidang tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Jadi Wajib Pajak yang Taat, Sadari Pentingnya Peran Perpajakan untuk Pembangunan Nasional

Jadi Wajib Pajak yang Taat, Sadari Pentingnya Peran Perpajakan untuk Pembangunan Nasional

Brevet Pajak – Tidak diragukan bahwa pendidikan pajak sangat penting untuk kesadaran para wajib pajak. Pendidikan pajak bisa membuat seseorang yang menjadi lebih mengetahui apa saja peran pajak untuk sebuah negara. Sehingga setelah sadar, pribadi atau seseorang yang bekerja untuk sebuah organisasi akan menjadi lebih mampu melihat betapa pentingnya peran pajak untuk sebuah negara, serta bisa melakukan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Pendidikan pajak bisa didapatkan dengan mengikuti brevet pajak. Brevet pajak ini merupakan suatu pelatihan perpajakan yang biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan.

Brevet pajak ini bukan hanya diperuntukkan pada orang-orang yang ingin bekerja di bidang pajak saja, namun juga untuk orang-orang yang ingin memahami bagaimana dasar perpajakan hingga pajak lanjutan. Mungkin untuk sebagian orang ada yang merasa bahwa masih enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Mungkin hal tersebut dikarenakan kesadaran seorang wajib pajak yang belum cukup, sehingga penting untuk taat ketika membayar pajak. Pajak yang diperoleh dari pihak wajib pajak atau rakyat sebuah negara itu sendiri, hasil yang diperoleh nantinya akan dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan sarana dan prasarana, yang diperlukan oleh kepentingan umum atau rakyat. Pada saat ini, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam penerimaan negara.

Hasil dari pembayaran pajak sangat penting untuk mengedepankan produktivitas negara. Yang mana hal tersebut memiliki peran penting, supaya terlaksana pembangunan nasional yang mampu dijalankan dengan semakin produktif lagi. Hal tersebut, ditujukan agar mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk seluruh rakyat Indonesia. Penerimaan negara yang didapatkan dari dalam negeri dan bersumber dari bidang pajak ini mencerminkan adanya kemandirian dalam sebuah bangsa. Dapat dikatakan bahwa pajak adalah Iuran wajib yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negaranya dan bersifat memaksa. Pajak mempunyai fungsi yang penting dalam kehidupan perekonomian suatu bangsa.

Yang paling utama dari manfaat pajak untuk sebuah negara ini adalah sebagai sumber dana terbesar pemerintah. Bahkan pajak juga berfungsi untuk alat yang bisa mengatur berbagai ketentuan pemerintah pada sektor sosial ekonomi. Salah satu kesadaran yang bisa  dilakukan oleh wajib pajak adalah dengan berpartisipasi untuk melakukan kewajiban perpajakan nya dengan efektif dan efisien. Berikut ini adalah berbagai peran penting sektor perpajakan untuk pembangunan negara, antara lain:

Baca Juga: Pengaruh Pandemi Terhadap Perpajakan Hingga UMKM

Kontribusi Terbesar dalam Pembangunan Infrastruktur Negara

Terdapat berbagai fasilitas umum maupun infrastruktur yang dapat dibangun dengan baik karena adanya perolehan dari sumber pajak. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum mampu berkembang dengan baik karena adanya pembayaran pajak. Seringkali ditemukan pasar tradisional dikembangkan menjadi pasar modern maupun pusat perbelanjaan yang yang bersih, aman, dan karena adanya pembiayaan pajak di dalamnya.

Mendukung Fasilitas Pendidikan Lebih Merata dan Berkualitas

Ketika Anda bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan baik, maka secara tidak langsung Anda juga membantu untuk meningkatkan kualitas bidang pendidikan yang ada di Indonesia secara merata untuk setiap orang yang di seluruh daerah. Karena saat perpajakan terpenuhi dengan baik, maka pendidikan akan lebih merata dan lebih terjamin untuk setiap masyarakat.

Selain kedua hal utama yang telah disebutkan, tentu saja peran penting dari perpajakan untuk pembangunan negara masih ada begitu banyak lagi. Mulai dari tersedia berbagai fasilitas kesehatan yang mencukupi standar untuk setiap masyarakat, adanya ketertiban dan keamanan negara yang terjaga, serta pengembangan pariwisata.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Wajib Pajak Non Efektif

Mengenal Apa itu Wajib Pajak Non Efektif

Kursus Pajak – Wajib pajak non efektif  merupakan status non aktif sementara untuk Wajib Pajak sebab dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan juga kewajiban dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) saat berstatus “NE”. Maka Wajib Pajak yang selama ini terkena pajak penghasilan tidak perlu untuk menjalankan kewajibannya di dalam melapor SPT tahunan. Alasan utamanya ialah kewajiban lapor pajaknya memang telah hilang atau gugur.

Ketetapan dari Wajib Pajak yang berubah dengan status “NE” hanya dapat dilakukan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Penetapan tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pihak yang Bisa Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak bisa dikecualikan dari pengawasan rutin KPP apabila:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas namun secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau memang tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas dan juga penghasilannya ada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau ada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan juga tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan serta belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang kini tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tahap Pengajuan Status Non Efektif

Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan status Non Efektif, yakni:

  1. Anda harus mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagai tahap yang perlu dilakukan untuk melakukan permohonan untuk menjadi WP non efektif.
  2. Formulir permohonan tetsebut bisa dilakukan secara online, yakni dengan mengisinya pada laman aplikasi e-Registration yang bisa diakses pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Disamping itu, juga bisa dilakukan secara tertulis untuk pengisian formulir tersebut serta mengirimkannya ke KPP.
  3. Permohonan yang sudah diajukan melalui aplikasi e-Registration telah dianggap ditandatangani secara digital dan juga mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak melalui Coretax

  1. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan yang menunjukkan jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak non efektif.
  2. Batas waktu penyerahan dokumen sesuai dengan persyaratan ialah 14 hari kerja. Apabila melebihi 14 kerja dokumen tersebut belum dterima oleh pihak KPP, maka permohonan menjadi wajib pajak non efektif tidak bisa diajukan.
  3. Sebaliknya, apabila dalam jangka waktu tersebut dokumen sudah diserahkan, pihak KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dalam bentuk elektronik.
  4. Didalam melakukan penetapan wajib pajak non efektif secara jabatan, DJP akan melakukan penelitian terhadap administrasi perpajakan. Tahap yang satu ini dilakukan sebelum dilakukan penetapan keputusan terakhir untuk Wajib Pajak sebagai wajib pajak non efektif.
  5. Apabila KPP telah menyetujui permohonan serta telah menetapkan Wajib Pajak sebagai wajib pajak non efektif, maka informasi tersebut akan disampaikan Pusat informasi perpajakan DJP akan memberikan kode “NE” pada master file Wajib Pajak tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengaruh Pandemi Terhadap Perpajakan Hingga UMKM

Pengaruh Pandemi Terhadap Perpajakan Hingga UMKM

Pelatihan pajak dapat dimanfaatkan sebagai sarana terbaik untuk mempelajari berbagai materi perpajakan dasar hingga lanjutan. Pelatihan pajak seperti ini biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Tetapi, apabila Anda sebagai wajib pajak ingin mempelajari lebih dalam tentang perpajakan juga tidak ada salahnya untuk mengikuti kelas pajak ini.

Pasalnya mengetahui informasi tentang perpajakan yang ada pada saat ini juga tidak kalah penting untuk mengelola perpajakan pribadi maupun perusahaan. Seperti halnya kenaikan PPN yang menjadi 11%. Ada begitu banyak dampak yang dibawa oleh masa pandemi covid-19 terhadap Indonesia pada tahun 2020. Bukan hanya dari aspek kemanusiaan dan kesehatan saja, tetapi aspek ekonomi dan sosial juga ikut terkena dampak yang tidak kalah hebat.

Perekonomian dunia, pada saat ini semakin melambat dan berbagai ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau yang biasanya disebut dengan social distancing. Hal ini merupakan sebuah upaya untuk meminimalkan penyebaran pandemi yang terjadi, sehingga menurunkan mobilitas aktivitas ekonomi dan mengakibatkan adanya kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020.

Masyarakat berkesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dengan adanya ekonomi yang bisa memberikan suatu pemasukan. Tetapi, dengan adanya covid-19 tersebut, ada begitu banyak hal yang yang dirugikan dan dampaknya sangat terasa untuk aktivitas ekonomi. Yang mana didalamnya ada begitu banyak, aktivitas ekonomi yang terganggu dan berdampak pada semua lembaga atau badan perekonomian. Terlebih pemerintah sudah memberlakukan kebijakan seperti Social distancing.

Kebijakan peraturan Pemerintah tersebut memiliki tujuan agar bisa mencegah penyebaran pandemi yang memberikan dampak besar pada aktivitas ekonomi masyarakat, juga termasuk pada UMKM Indonesia yang juga merasakan penurunan omset karena covid-19. Sudah wajar bila sektor UMKM perlu memperoleh kepastian akses pada teknologi maupun ekonomi digital, terlebih kasus pandemi yang ada di tanah air yang semakin melandai.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ada pada masa transisi dari pandemi hingga menjadi endemi. Pemerintah juga telah mulai melakukan perancangan beberapa ketentuan baru yang akan digunakan untuk meningkatkan kembali penerimaan negara yang sudah menurun drastis karena pandemi covid-19.

Baca Juga: Iklim Ekstrem Saat Ini Menjadi Tantangan Tersendiri untuk Bidang Pajak, Mengapa Demikian?

Terdapat suatu langkah yang diciptakan oleh pemerintah yaitu dengan melakukan reformasi perpajakan, yakni meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai yang semula 10% meningkat hingga menjadi 11%. Peningkatan tarif PPN tersebut telah diatur pada rancangan UU HPP yang sudah disepakati menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022. Pertimbangan pemerintah menciptakan ketentuan terbaru ini, yakni pemilihan ekonomi dan daya beli. UU HPP melakukan penetapan pada kenaikan tarif PPN dengan bertahap yaitu 11% mulai 1 April 2022, sedangkan 12% akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Dengan keberadaan UU HPP yang menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak pertambahan nilai dengan bertahap. Bagi pengusaha kena pajak dengan peredaran bisnis dalam satu tahun buku yang tidak melebihi jumlah tertentu, maka dapat memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu yang lebih rendah.

Hal tersebut dilakukan dengan upaya memberikan kesederhanaan dan kemudahan untuk pemungutan pajak pertambahan nilai, terhadap jasa atau barang tertentu pada sektor usaha tertentu atau UMKM. Kemenkeu atau Kementerian Keuangan sendiri juga menyatakan bahwa ketentuan tentang tari final tersebut akan diatur lebih lanjut dengan PMK.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak melalui Coretax

Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak melalui Coretax

Brevet Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan jika pembaruan dari sistem inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax dapat digunakan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP pada Oktober 2023. Coretax dapat digunakan unruk meningkatkan pengawasan Wajib Pajak (WP) mulai Januari 2024. Kini progres pengembangan core tax sendiri telah mencapai 47 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 40 Tahun 2018 terkait Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax merupakan pembaruan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu untuk pelaksanaan tugas DJP.

Pembaruan sistem administrasi tersebut meliputi, organisasi, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, sumber daya manusia dan juga teknologi informasi dan basis data. Kini DJP memakai Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang dinilai belum dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis.

Seperti yang diketahui jika pekerjaan DJP ialah mengembangkan data serta informasi, kini proses pengembangan core tax administration system sedang ada pada fase development dari beberapa sistem informasi aplikasi. Ke depan, sesudah bulan Juni kemarin mereka telah melakukan testing system integrator.

Sistem yang telah dibangun sejak 2018 tersebut akan merancang ulang setidaknya 21 proses bisnis DJP, yakni mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, data pihak ketiga, pembayaran, Exchange of Information (EoI), penagihan, dan juga Taxpayer Account Management (TAM).

Lalu, ada pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan juga penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), intelijen, business intelligence, document management system, keberatan dan banding, data quality management, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan juga knowledge management.

Melalui core tax, pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan basis pajak (tax base) dan juga memfasilitasi kepatuhan yakni melalui pemberian dukungan pelayanan yang lebih memudahkan untuk para Wajib Pajak di dalam memenuhi kewajibannya, penyederhanaan proses dan juga edukasi perpajakan.

Di dalam mencapai hal tersbut, maka diperlukan core tax yang bisa menangani transaksi hingga 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta SPT tahunan; data serta informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, dan juga 937 ribu peserta amnesti pajak.

Baca Juga: Mengenal PPh Final Khusus untuk UMKM 0,5%

Core tax bisa mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, dan juga terintegrasi. Penerapan core tax sifatnya urgen, sebab sistem informasi DJP kini belum mencakup keseluruhan administrasi perpajakan, misalnya pemeriksaan serta penyidikan, pelaporan, penagihan, dan juga administrasi inti perpajakan lainnya lewat sistem akuntansi yang terintegrasi.

Ditambah lagi dengan support system dalam bentuk database manajemen untuk menjalankan proses bisnis. CRM/ Compliance Risk Management tersebut merupakan bagian dari sistem inti administrasi perpajakan. Dengan begitu, akan bekerja berdasarkan data driven organization. Hal tersebut menjelaskan jika pergerakan dilakukan berdasarkan data yang ada. Core tax akan mewujudkan proses bisnis inti dari administrasi perpajakan dengan efektif, efisien, terintegrasi, dan juga akuntabel.

DJP memastikan jika semua sistem sudah dapat dijalankan serta saling terkoneksi paling lambat di akhir Juni 2023. Sehingga diharapkan core tax administration system dapat dijalankan pada Oktober 2023.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.