Objek Pajak Penghasilan yang Perlu Diketahui

Objek Pajak Penghasilan yang Perlu Diketahui

Pelatihan Pajak –  Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar negeri.

Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan. UU tersebut telah mengalami perubahan selama empat kali, yaitu:

  1. UU Nomor 7 Tahun 1991 mengenai Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. UU Nomor 17 Tahun 2000 mengenai Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  4. UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Disamping itu, pengaturan terbaru mengenai pajak penghasilan juga ada didalam Undang – Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan juga melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Objek Pajak Penghasilan

Lalu apa saja objek dari Pajak Penghasilan? Secara garis besar, objek dari pajak penghasilan di sini dibagi menjadi 3 kategori, yang akan mengarah terhadap jenis-jenis PPh yang menjadi kewajiban para wajib pajak. Namun yang dibahas kali ini adalah fokus pada satu kategori yaitu Penghasilan sebagai Objek Pajak, yakni sebagai berikut:

  1. Penggantian/imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan maupun jasa yang diterima atau didapatkan termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan,komisi, gratifikasi, bonus,uang industri, ataupun imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali yang ditentukan lain didalam Undang – Undang ini.
  2. Laba usaha
  3. Hadiah dari undian maupun pekerjaan atau kegiatan, dan juga penghargaan
  4. Keuntungan yang didapatkan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk diantaranya:
  • Keuntungan yang didapatkan karena pengalihan harta kepada persekutuan, perseroan, dan juga badan lainnya sebagai pengganti saham /penyertaan modal
  • Keuntungan sebab pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, ataupun anggota yang didapatkan persekutuan, perseroan, dan juga badan lainnya
  • Keuntungan sebab penggabungan, likuidasi, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, ataupun reorganisasi dengan nama serta dalam bentuk apa pun
  • Keuntungan sebab pengalihan harta yakni berupa hibah, bantuan, ataupun sumbangan, kecuali yang diberikan pada keluarga sedarah didalam garis keturunan lurus satu derajat dan juga badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk industri, koperasi, ataupun orang pribadi yang tengah menjalankan usaha mikro dan kecil, dimana ketentuannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang memang bersangkutan
  • Keuntungan sebab penjualan ataupun pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta didalam pembiayaan, atau permodalan didalam perusahaan pertambangan

Baca Juga: Pelajari Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

  1. Bunga termasuk diskonto, premium, dan juga imbalan sebab jaminan pengembalian utang
  2. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya serta pembayaran tambahan pengembalian pajak
  3. Dividen dengan nama serta dalam bentuk apapun. Didalamnya termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan juga pembagian sisa hasil usaha koperasi
  4. Sewa dan juga penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
  5. Royalti /imbalan terhadap penggunaan hak
  6. Penerimaan/perolehan pembayaran berkala
  7. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  8. Keuntungan yang didapatkan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  9. Selisih lebih yang ada karena penilaian kembali aktiva
  10. Iuran yang diterima /diperoleh suatu perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak (WP) yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas;
  11. Premi asuransi
  12. Surplus Bank Indonesia.
  13. Tambahan kekayaan neto yang diperoleh dari penghasilan yang belum terkena pajak
  14. Penghasilan dari usaha yang berbasis industri
  15. Imbalan bunga seperti yang dimaksud didalam Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.