Tax Credits Claim Return Deduction Refund Concept

Tata Cara Pelaporan Insentif PPh Pasal 25 Melalui Via DJP Online

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 3/PMK.03/2022 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019 tersebut, pemerintah melanjutkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejumlah 50% yang berlaku untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile).

Dalam memanfaatkan insentif tersebut, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada KPP tempat dimana wajib pajak terdaftar melalui laman www.pajak.go.id. Untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran, diperlukan beberapa ketentuan seperti wajib melaporkan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Berikut, TaxAcademy akan menjelaskan tata cara pelaporan intensif PPh 22 melalui Vida DJP Online.

Tahap pertama, wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh 25 harus mengajukan permohonan atau peberitahuan pemanfaatan insentif pajak. Tahap Kedua, setelah itu masuk laman DJP Online, pada halaman utama memilih menu “Layanan” lalu memilih menu “e-reporting intensif Covid-19”. Apabila menu “e-reporting” tidak muncul dalam laman web, perlu diaktifkan terlebih dahulu “e-reporting” pada menu layanan. Dengan cara pilih menu “profil” lalu akan muncul beberapa fitur seperti (data profil, ubah kata sandi, dan aktivasi fitur layanan). Setelah itu akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan sebagai berikut :

 

Pada menu tersebut, terlihat pada menu “e-reporting intensif Covid-19” belum tercentang, maka langkah yang dilakukan memberi tanda centang pada “e-reporting intensif Covid-19”. Langkah selanjutnya klik “Ubah Fitur Layanan”, dan selanjutnya akan muncul pemberitahuan bahwa akan melakukan perubahan, klik “Ya”. Tahap Ketiga, apabila perubahan sudah dilakukan dan berhasil maka akan diarahkan untuk login ulang kedalam DPJ Online. Tahap Keempat, setelah melakukan login ulang, pilih fitur “Layanan” pada laman Utama DJP Online. Setelah itu klik “e-reporting” pada fitur layanan, dan klik “tambah” untuk membuat pelaporan realisasi insentif dan memilih PPh pasal 25 berdasarkan PMK 3/2022, Lalu klik “Lanjutkan”.

Tahap Kelima,  Pada tahap ini wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi kode verifikasi keamanan. Selanjutnya pada kolom pelaporan insentif PPh pasal 25, pilih “Rekam Realisasi” dan pengurangan angsuran sebesar 50% akan terisi otomatis. Tahap Keenam, pada tahap ini menginput nilai PPh terutang dan masa pajak, kemudian klik “Tambah”. Setelah data ter-input semua, klik “Submit” apabila semua data sudah yakin benar. Setelah semua tahap dilakukan, maka akan menerima notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 telah tersimpan.

Comments are closed.