Berikut Adalah Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Berikut Adalah Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Training Pajak – Pajak memang menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang sangat berpotensi didalam pembangunan negara. Dalam pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak, otoritas pajak harus mempertimbangkan serta memperhatikan berbagai faktor yang berhubungan dengan sumber penghasilan maupun manfaat (objek pajak) dan juga penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak). Pengenaan pajak yang dilakukan secara asal bisa menjadi masalah besar, sehingga menyebabkan tidak terwujudnya instrument fiskal yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di antara pertimbangan didalam praktik pemajakan tersebut, yaitu kesesuaian terhadap pengenaan pajak dan juga asas pemungutan pajak. Oleh sebab itu, ulasan kali ini akan membahas tentang asas pengenaan pajak.

Lantas Apa yang Dimaksud dengan Asas?

Konsep asas dapat ditemukan didalam buku The Liang Gie (Sudikno Mertokusumo, 2010:42) yang menyatakan jika asas merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan didalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diimplementasikan terhadap serangkaian tindakan atau perbuatan untuk dijadikan sebagai petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

Sementara itu, mengaju pada Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), asas ialah dasar atau hukum dasar yang dijadikan sebagai acuan perpikir seseorang didalam mengambil berbagai keputusan penting didalam hidupnya.

Jenis-Jenis Asas Pengenaan Pajak

Dalam pengenaan pajak harus memperhatikan objek yakni penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, serta subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai WP.

Penentuan subjek pajak dan juga objek pajak harus sesuai dengan asas pengenaan pajak. Dengan demikian, ada 3 (tiga) asas pengenaan pajak, yaitu asas domisili (Domicile, Residence Priciple), asas sumber (Source Priciple), dan asas Kebangsaan, Nasionalitas, Kewarganegaraan (Nationality, Citizenship Principle)

Mengenal Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Pada dasarnya pemerintah Indonesia menganut asas pengenaan pajak atau seluruh penghasilan, baik penghasilan dari dalam negeri ataupun luar negeri. untuk Wajib Pajak dalam negeri, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan pada asas domisili. Dari manapun sumber penghasilan tersebut berasal baik dari dalam negeri ataupun luar negeri, Wajib Pajak Indonesia akan terkena pajak.

Baca Juga: Pentingnya Kursus Pajak Sebagai Persiapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Adapun, untuk warga negara asing yang tinggal serta menerima penghasilan di Indonesia, pengenaan pajak dilaksanakan dengan didahului pengecekan batas waktu keberadaannya di Indonesia. Warga negara asing sendiri akan dikategorikan sebagai Wajib Pajak dalam negeri apabila tinggal di Indonesia dalam waktu lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

Sebaliknya, warga negara asing akan dikategorikan sebagai Wajib Pajak luar negeri apabila mereka tinggal di Indonesia maksimal 183 hari didalam 12 bulan. Oleh sebab itu, bagi warga negara asing yang masuk kedalam kategori Wajib Pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka terima di Indonesia. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Tetapi, sebagaimana berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah merivisi ketentuan UU PPh, Indonesia bisa dikatakan sudah mengubah sistem pengenaan pajak dari asal domisili menjadi ke asas sumber, terutama untuk Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai penghasilan dari luar negeri.

Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, Undang-Undang PPh menetapkan jika semua penghasilan Wajib Pajak Indonesia dari luar negeri menjadi objek pajak serta dikenakan pajak.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, dividen yang berasal dari luar negeri dan juga penghasilan sesudah pajak dari suatu BUT di luar negeri dikecualikan dari objek PPh atau tidak terkena pajak di Indonesia. Dividen yang tidak dikenakan pajak tersebut harus dengan syarat dividen penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia setidaknya dengan besar 30% dari laba sesudah pajak Jangka waktu investasinya, yakni minimal 3 tahun.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pentingnya Kursus Pajak Sebagai Persiapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Pentingnya Kursus Pajak Sebagai Persiapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Kursus Pajak – Konsultan Pajak merupakan seseorang yang mempunyai keahlian dalam memberikan jasa perpajakan terhadap Wajib Pajak untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti dari profesionalisme seorang Konsultan Pajak salah satunya ialah melalui kepemilikan Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).

Seseorang yang telah mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) serta  memperoleh SKP diberikan izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan sesuai dengan tingkatan sertifikat.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Kuasa untuk melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakan, di antaranya ialah:

  • Jenjang pendidikan tertentu;
  • Sertifikasi; dan/atau
  • Pembinaan oleh Asosiasi atau Kementerian Keuangan

Setiap perseorangan dari Konsultan Pajak membutuhkan SKP sebagai syarat untuk memperoleh izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan dan juga penunjukan sebagai Kuasa bagi Wajib Pajak.

Lantas Apa itu USKP?

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan ujian atau penyelenggaraan sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak (SKP). SKP merupakan surat keterangan keahlian untuk memperoleh izin praktik sebagai seorang Konsultan Pajak.

Ada 3 tingkat sertifikat yang diujikan didalam USKP tersebut, diantaranya sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak WP Pribadi, kedua ialah sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak WP Badan, serta yang terakhir ialah sertifikat C untuk bisa menjadi konsultan pajak internasional.

USKP sendiri dilaksanakan serta harus diikuti secara bertahap atau berjenjang. Yakni dimulai dari USKP A, setelah itu apabila sudah lulus USKP A maka Anda dapat mengikuti USKP B, lalu kemudian mengikuti USKP C. Anda harus lulus USKP A sebelum bisa mendaftar untuk mengikuti USKP B. Sebab sertifikat A harus dilampirkan ketika Anda mengikuti USKP B, dan juga sertifikat B harus dilampirkan ketika Anda akan mengikuti USKP C.

Baca Juga: Ketahui Strategi untuk Meningkatkan Literasi Pajak

Untuk bisa menjadi seorang Konsultan Pajak di Indonesia, yang telah dibuktikan dengan kepemilikan dari Sertifikat Konsultan Pajak (SKP), perseorangan bisa memilih salah satu opsi berikut ini:

  1. Mempunyai ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan yang berasal dari perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP);
  2. Berhasil lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP); atau
  3. Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Itu Sertifikat Konsultan Pajak?

Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014). Ada 3 tingkat didalam Sertifikat Konsultan Pajak, diantaranya ialah sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak Wajib Pajak Pribadi, kedua ialah sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak Wajib Pajak Badan. Ketiga ialah sertifikat C untuk  bisa menjadi konsultan pajak internasional.

Untuk Siapa USKP?

Biasanya USKP bukan hanya diikuti oleh orang pajak. Sebab banyak dari mereka yang ingin mempercantik CV mereka dengan mempunyai sertifikat konsultan pajak ini, artinya mereka ingin menjadi konsultan pajak terdaftar yang berhak untuk membuka praktek jasa konsultasi perpajakan sesuai dengan tingkat sertifikasi yang dimilikinya. Pada umumnya mereka yang bukan non-pajak merupakan para lulusan di bidang akuntansi.

Dalam hal ini kursus brevet pajak sangat dibutuhkan sebagai bentuk persiapan dalam mngikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pemerintah Berharap Inflasi Tidak Meningkat Lebih dari 5%

Pemerintah Berharap Inflasi Tidak Meningkat Lebih dari 5%

Sebagai warga Indonesia yang baik tentu saja melakukan kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien harus dilakukan. Dengan mengikuti pelatihan pajak maka bisa mewujudkan hal tersebut untuk bisa terjadi. Karena dengan pelatihan pajak tersebut seseorang wajib pajak bisa memahami dan mengerti materi maupun informasi tentang perpajakan.

Bahkan bukan hanya itu saja tetapi juga akan memperoleh sebuah sertifikat yang akan menambah value diri Anda. Informasi perpajakan juga tidak kalah penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia, seperti halnya presiden yang meminta inflasi tahun ini tidak lebih dari 5 persen. Mengapa demikian? Untuk lebih jelasnya berikut ini ulasan detailnya.

Presiden republik Indonesia Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah memiliki harapan inflasi yang berada di bawah 5% pada Tahun 2022. Maka dari itu, Presiden Joko Widodo meminta pemerintah pusat agar bekerjasama dengan pemerintah daerah ah untuk melakukan penekanan laju inflasi serendah mungkin.

Menurut presiden, terjadinya kenaikan harga bahan bakar minyak akan mengakibatkan kenaikan inflasi sebesar 1,8%. Presiden Republik Indonesia juga memberikan perintah pada para gubernur, bupati, sekaligus walikota agar bisa bekerja sama seperti yang telah mereka lakukan untuk menangani kasus covid-19. Presiden Joko Widodo pun juga mengatakan terdapat langkah konkrit yang penting untuk dilakukan pemerintah daerah supaya bisa menekan inflasi.

Salah satunya adalah memakai 2% dari Danau Transfer Umum yang akan dipakai untuk bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Disamping itu, dana yang telah disebutkan tersebut mampu dipakai untuk memberi bantuan pada UMKM yang membeli komoditas dan meningkat karena penyesuaian harga BBM yang sedang terjadi pada saat ini. Di sisi lain, Presiden Jokowi juga memberikan saran supaya pemerintah daerah memakai anggaran belanja tidak terduga untuk memberikan biaya subsidi pengangkutan barang, mulai dari pengangkutan bawang merah, bawang, telur, maupun yang lainnya dari daerah tertentu.

Badan Pusat Statistik membuat laporan, bahwa menurut laporan tersebut tingkat inflasi yang terjadi pada bulan Agustus Tahun 2022 sebesar 4,69%. Tentu saja angka pada bulan tersebut bisa dikatakan lebih lemah Apabila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Dikarenakan terjadi Deflasi sebesar 6,21 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Jonathan Kakarib, mengatakan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak diperkirakan terus mendorong inflasi hingga sekitar 6,8% pada tahun ini. Perkiraan tersebut berada ada di atas target awal inflasi yang sebesar 4,5 sampai 4,8%, target awal tersebut telah ditetapkan untuk tahun 2022.

Baca Juga: Usaha Kolam Renang Juga Dikenakan Pajak? Bagaimana Ketentuannya?

Inflasi juga akan dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM, yaitu 1,9 persen. Sehingga sejumlah  inflasi tersebut pada tahun ini sekitar 6,6% sampai 6,8%. Pemerintah menyebutkan bahwa akan selalu mengusahakan untuk menjaga inflasi berada di bawah 7% pada tahun ini. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengendalian adalah dengan melakukan penjagaan pada Ketersediaan pangan melalui tim penanggulangan inflasi pusat dan daerah.

Pasti informasi pajak seperti ini sangat penting untuk orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan. Maupun untuk Anda yang akan atau ingin bekerja di bidang perpajakan, salah satu cara terbaik untuk mencapai hal tersebut adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Pelatihan pajak akan membuat Anda memahami dan mengerti berbagai informasi tentang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Strategi untuk Meningkatkan Literasi Pajak

Ketahui Strategi untuk Meningkatkan Literasi Pajak

Brevet Pajak – Ketentuan perpajakan di Indonesia memang cukup kompleks. Oleh sebab itu, pentingnya kita sebagai warga negara yang baik hendaknya memiliki suatu literasi yang memadai guna menunjang kewajiban perpajakan sehingga bisa menimbulkan suatu kepatuhan. Perlu diketahui terlebih dahulu, jika literasi ialah suatu kemampuan yang dimiliki oleh seseorang dalam memahami serta mengolah suatu informasi ketika proses membaca ataupun menulis.

Sementara Pajak sendiri bukan  menjadi hal yang asing lagi di kalangan masyarakat luas. Pajak merupakan penerimaan negara yang memiliki peranan yang begitu besar untuk bisa mencapai perekonomian negara yang lebih baik. Dimana penggunaannya sebagai pembiayaan negara dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.

Literasi perpajakan memiliki berbagai aspek penting di dalamnya, misalnya pengetahuan pajak yang meliputi ketentuan perpajakan, sistem perpajakan, fungsi pajak, dan juga jenis-jenis pajak yang ada.

Literasi pajak menjadi hal yang sangat penting mengingat kepatuhan pajak di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan bagus. Hal tersebut terbukti dari pelanggaran dan tindak pidana dalam bidang perpajakan yang masih sering terjadi. Lantas apa sebenarnya yang menjadi penyebab wajib pajak  menjadi tidak patuh? Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut misalnya, kurangnya literasi itu sendiri. Literasi mengenai bagaimana menghitung pajak yang terutang sampai yang paling sederhana yakni melengkapi administrasi perpajakan mulai dari mendaftarkan diri sebagai wajib pajak serta melaporkan SPT tahunan yang terutang baik itu bagi orang pribadi ataupun badan.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi sulitnya masyarakat mempelajari serta menerima literasi perpajakan, diantarnya:

  • Kurangnya Kepercayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Pajak
  • Kompleksnya Peraturan Perpajakan
  • Penyebaran Edukasi Perpajakan Belum Memadai

Strategi Peningkatan Literasi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai macam upaya untuk peningkatan edukasi serta literasi perpajakan diantaranya yakni melalui program inklusi pajak, misalnya pajak bertutur dan juga relawan pajak tiap tahunnya. Disamping itu, DJP juga telah menggencarkan edukasi pajak terhadap masyarakat yakni melalui sosialisasi dalam bentuk seminar ataupun webinar yang dilaksanakan melalaui media sosial serta saluran digital lainnya.

Baca Juga: Cukai Rokok dan Pajak Rokok Adalah Dua Hal yang Berbeda? Mengapa Begitu?

1. Inklusi Pajak (Kegiatan Pajak Bertutur)

Ditjen Pajak secara resmi telah meluncurkan program inklusi pajak sejak tahun 2014. Dimana program tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pajak melalui sektor pendidikan. Strategi inklusi pajak tersebut dilaksanakan melalui 4 hal, yaitu: kurikulum, perbukuan, pembelajaran dan juga kegiatan kesiswaan.

Ditjen Pajak telah menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur dari tahun ke tahun. Pajak bertutur ialah kegiatan mengajar serta mensosialisasikan tentang literasi kesadaran pajak pada seluruh jenjang pendidikan. Diharapkan dengan kegiatan tersebut bisa menanamkan mindset yang baik kepada para siswa. Diharapkan mereka nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan juga taat pajak.

2. Program Relawan Pajak

Strategi meningkatkan literasi pajak berikutnya ialah diadakannya program relawan pajak. Kegiatan tersebut melibatkan pihak ketiga yang mendukung edukasi pajak kepada masyarakat melalui penyuluhan dan juga pengabdian lainnya.  Pada umumnya program relawan pajak melibatkan mahasiswa semua jurusan, baik yang mempunyai latar belakang perpajakan ataupun yang tidak. Para relawan pajak pada umumnya akan bertugas dalam hal memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang ilmu perpajakan dan juga asistensi pelaporan SPT tahunan orang pribadi.

3. Memaksimalkan Peranan Media Sosial

Perkembangan zaman yang semakin modern serta serba digital ini tentu saja bisa menjadi kesempatan penyebarluasan informasi. Media Sosial merupakan wadah yang tepat dalam memberikan informasi yang berhubungan dengan pajak, baik itu perubahan peraturan ataupun artikel penunjang yang berisi edukasi pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Usaha Kolam Renang Juga Dikenakan Pajak? Bagaimana Ketentuannya?

Usaha Kolam Renang Juga Dikenakan Pajak? Bagaimana Ketentuannya?

Training Pajak – Sebelum Anda mendirikan sebuah kolam renang, Anda haruslah membuat surat permohonan izin untuk menyelenggarakan tempat atau area kolam renang. Selain itu juga Anda harus mengetahui mengenai pengenaan Tarif tarif serta sistematika dalam membayarkan pajak usaha kolam renang. Anda dapat mencari tahu nya dengan mudah di internet atau Anda juga dapat melakukan training pajak, karena dengan Anda melakukan pelatihan pajak Anda akan mengetahui Bagaimana sistematika yang baik dalam membayarkan pajak bagi kolam renang yang akan Anda bangun, Anda juga nantinya akan mendapatkan sertifikat training pajak yang akan sangat berguna bagi soft skill Anda.

Kolam renang adalah salah satu tempat pilihan rekreasi yang tepat bagi keluarga. Banyak orang yang mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa biasanya mengunjungi kolam renang ketika musim liburan telah tiba. Itulah yang menjadikan salah satu sebab mengapa sebagian orang tertarik untuk mendirikan usaha kolam renang. Mendirikan usaha kolam renang tidaklah sulit untuk dilakukan, apalagi jika Anda telah memiliki tempat dan lokasi yang strategis untuk peluang usaha kolam renang yang akan Anda bangun. Jika Anda tertarik untuk mendirikan kolam renang, Anda juga harus memahami terlebih dahulu berbagai hal mengenai usaha tersebut termasuk salah satu yang penting yaitu pajak usaha bagi kolam renang.

Perlu Anda ketahui, bagi Anda yang ingin mendirikan usaha kolam renang ini, ada beberapa kewajiban pajak yang harus Anda laporkan dan bayarkan. Diantaranya, yaitu pajak pemanfaatan air bawah tanah serta air permukaan. Pajak air tanah dihitung dengan melakukan pencatatan Meter air. Pencatatan Meter air yang dimaksudkan yaitu kegiatan yang dilakukan melalui pemeriksaan serta pencatatan terhadap alat-alat pencatatan debit, untuk mengetahui volume air yang digunakan untuk pengendalian air tanah. Serta penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang telah diberikan oleh daerah masing-masing.

Badan pajak dan Retribusi Daerah atau biasa disebut dengan DPRD melakukan pemungutan pajak air tanah dengan rangkaian kegiatan, mulai dari kegiatan penghimpunan data objek serta subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang bagi para wajib pajak, penentuan besar kecilnya pajak yang terutang, kegiatan penagihan pajak terhadap wajib pajak, hingga pengawasan penyetoran pajak. Nilai perolehan air atau biasa disebut dengan tanpa merupakan nilai air tanah, telah diambil dan besarannya pun sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Ingin Menjadi Konsultan Pajak? Berikut Deretan Syarat yang Perlu Diketahui

Dasar pengenaan pajak yang telah disebutkan tersebut merupakan nilai perolehan air (NPA). Tarif pajaknya pun telah ditetapkan yaitu sebesar 10%. Jika Anda sebagai wajib pajak, maka Anda akan memiliki kewajiban untuk mengisi surat pemberitahuan pajak daerah atau SPTPD. Pembayaran pajak tersebut harus dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang telah ditunjuk oleh kepala daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan pajak daerah atau SPTPD, Surat Ketetapan Pajak daerah  (SKPD), surat tagihan pajak daerah (STPD), serta Surat Ketetapan Pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).

Sedangkan, untuk surat teguran atau surat peringatan lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan pajak akan dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran bagi wajib pajak yang bersangkutan. Kepala daerah berdasarkan permohonan wajib pajak memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, serta pembebasan pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan. Hak itu untuk melakukan penagihan pajak akan kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 5 tahun yang terhitung setelah terutangnya pajak bagi wajib pajak. Kecuali, jika Anda sebagai wajib pajak telah melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan daerah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ingin Menjadi Konsultan Pajak? Berikut Deretan Syarat yang Perlu Diketahui

Ingin Menjadi Konsultan Pajak? Berikut Deretan Syarat yang Perlu Diketahui

Pelatihan Pajak – Pelanggaran pajak bisa saja terjadi tanpa sepengetahuan wajib pajak. Karena itulah dalam hal ini profesi konsultan pajak atau lebih dikenal tax consultant sangat diperlukan. Tapi tentu saja untuk menekuni profesi ini terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Lantas apa saja syarat tersebut?

Berikut beberapa syarat menjadi konsultan pajak yang perlu Anda ketahui:

1. Merupakan WNI

Syarat pertama yang harus dipenuhi apabila ingin menekuni profesi tersebut tentu saja memiliki status sebagai WNI. Profesi ini hanya dapat ditekuni oleh seseorang yang merupakan warga negara Indonesia.

2. Tidak Terkait Jabatan Pemerintah

Anda dapat menggeluti profesi ini apabila tercatat tidak mempunyai pekerjaan atau tidak menggeluti profesi yang berhubungan dengan jabatan pemerintahan. Anda juga tidak boleh terikat dengan BUMN maupun BUMD manapun. Sebagai seorang konsultan pajak, Anda harus mempunyai riwayat profesi yang bergerak dalam bidang swasta tanpa ikatan apapun dengan negara.

3. Mempunyai NPWP

Syarat berikutnya ialah Anda harus mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagai orang yang akan membantu klien dalam mengurusi kewajiban serta hak seputar pajak, tentu akan aneh apabila diri sendiri tidak mempunyai NPWP. Prosedur pengurusan untuk memeperoleh NPWP juga sangat mudah dan juga cepat. Segera dapatkan NPWP terlebih dahulu supaya bisa mewujudkan rencana untuk menekuni profesi satu ini.

4. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Anda baru bisa berkarir sebagai konsultan pajak jika mempunyai sertifikat yang resmi. Sertifikat untuk bekerja dalam bidang ini bisa diperoleh setelah Anda mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak). Sertifikat tersebut bisa juga diartikan sebagai surat keterangan keahlian untuk menekuni profesi penting dalam bidang pajak ini.

5. Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi

Syarat berikutnya yang juga harus dipenuhi apabila Anda ingin terjun dalam bidang profesi ini ialah terdaftar sebagai anggota asosiasi. Anda perlu menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Untuk dapat terdatar di asosiasi tersebut maka Anda harus memperoleh sertifikat terlebih dahulu.

Baca Juga: Mengenal Rekonsiliasi Fiskal untuk Manajemen Pajak

6. Berasal dari Berbagai Bidang Ilmu

Untuk menjadi konsultan pajak bukan berarti Anda harus berasal dari bidang ilmu perpajakan. Semua orang dari berbagai jenis bidang ilmu memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bekerja di bidang ini.

Selama Anda mempunyai pemahaman penuh tentang pajak dan juga mengikuti USKP serta berhasil memperoleh sertifikat serta memenuhi syarat sesuai peraturan baru Kemenkeu mengenai konsultan pajak, maka tidak menutup kemungkinan untuk bisa menekuni karir ini.

7. Mempunyai Pengetahuan Perpajakan

Apabila Anda ingin bekerja dalam bidang ini, maka jelas sekali bahwa Anda harus memiliki pengetahuan luas tentang pajak. Anda akan bekerja dalam bidang pajak dan membantu para klien dalam mengurus masalah tersebut. Jadi, mulai sekarang perbanyak bekal ilmu tentang perpajakan terlebih dahulu.

8. Teliti dan Mampu Membimbing Klien

Syarat berikutnya ialah Anda harus memiliki sikap teliti serta memiliki kemampuan dalam membimbing klien. Nantinya, sebagai konsultan Anda akan bertugas membantu klien dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi. Pastikan Anda dapat memberi bimbingan serta solusi yang tepat untuk mereka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Cukai Rokok dan Pajak Rokok Adalah Dua Hal yang Berbeda? Mengapa Begitu?

Cukai Rokok dan Pajak Rokok Adalah Dua Hal yang Berbeda? Mengapa Begitu?

Kursus pajak adalah cara terbaik yang bisa dilakukan untuk memahami tentang berbagai informasi dan pengetahuan perpajakan. Seperti halnya, cukai rokok atau pajak rokok. Menteri Keuangan telah lama merilis beleid yang berisi mengenai instruksi. Agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), untuk bidang kesehatan sebagai sebuah penyokong dana untuk kegiatan pencegahan dan penanganan virus Corona yang telah lewat. Dana tersebut juga dapat menyokong dana kesehatan di Rumah Sakit yang membutuhkan dana untuk para pasiennya, apalagi bagi para pasien BPJS.

Dapat diartikan bahwa rokok merupakan salah satu produk yang dikenakan biaya cukai atau biasa disebut dengan biaya cukai rokok. Di sisi lain juga, rokok juga menjadi salah satu jenis pajak daerah yang diberlakukan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu, bagi Anda yang memiliki ide atau telah memiliki usaha dalam bidang rokok, Anda harus bijak dalam mengelola pajak rokok yang sedang Anda produksi.

Karena dengan Anda bijak ketika mengelola dan membayarkan pajak rokok, maka Anda dapat menyelamatkan perusahaan Anda dalam bidang keuangannya. Jika Anda masih awam dalam membayarkan atau memahami sistematika pembayaran pajak rokok. Anda harus segera mencari tahu, dengan mencari tahunya di internet atau dengan melakukan kursus pajak yang tentunya akan banyak sekali manfaatnya bagi Anda. Lalu, apa perbedaan dari cukai rokok dan pajak rokok yang telah disebutkan tadi?

Di dalam undang-undang nomor 11 tahun 1995, dan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tercantum bahwa, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki atau mempunyai sifat yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. cukai juga merupakan sebuah pungutan tersendiri yang berbeda dengan PPN atau pajak penjualan yang lainnya. Cukai hanya dikenakan pada produk tertentu dan bukan dari bagian klasifikasi pajak umum yang biasanya diberlakukan pada barang-barang yang biasa.

Lalu, pengertian untuk pajak yaitu, berdasarkan pada undang-undang nomor 28 pasal 1 tahun 2009. Pajak rokok merupakan urutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintahan pusat yang telah tercantum di dalam undang-undang yang berlaku. Pajak rokok juga menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan dari pemerintahan daerah atau pemerintahan provinsi.

Berdasarkan definisi yang telah disebutkan tadi, dapat diketahui  bahwa rokok tokoh akan dikenakan dua jenis pungutan yang berbeda yaitu cukai dan pajak. Namun, bukan berarti rokok menjadi sebuah barang yang terkena pungutan berganda. Sedangkan, definisi dan lembaga pemungut cukai dan pajak rokok juga berbeda.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Usaha Rokok? Apakah Berbeda dengan Cukai Tembakau?

Subjek atau Wajib Cukai dan Subjek atau Wajib Pajak

Di dalam undang-undang nomor 11 tahun 1995, subjek dan wajib Cukai rokok tidak disebutkan secara gamblang. Namun di dalam undang-undang nomor 11 pasal 7 tahun 1995 dapat diketahui bahwa cukai dalam suatu barang harus dilunasi dan dikelola oleh pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan mengenai barang yang kena Cukai tersebut.

Selanjutnya subjek pajak rokok berdasarkan undang-undang nomor 28 pasal 27 tahun 2009, wajib pajak rokok merupakan pengusaha pabrik rokok atau pengelola atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok pengusaha barang kena pajak. Berdasarkan pernyataan tersebut, dari sisi subjek dan wajib Cukai rokok dan pajak rokok terdapat sedikit perbedaan mengenai subjek atau wajib pajak dan cukai nya. Namun, pada hakikatnya ke 2 pungutan tersebut merupakan pungutan yang menyasar kepada konsumen akhir sebagai penerima beban yang sebenarnya mengenai pajak dan cukai nya

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Rekonsiliasi Fiskal untuk Manajemen Pajak

Mengenal Rekonsiliasi Fiskal untuk Manajemen Pajak

Training Pajak – Didalam kegiatan manajemen pajak dibutuhkan fokus yang berhubungan dengan rekonsiliasi fiskal perusahaan. Jika terjadi kesalahan mengenai transaksi yang harus direkonsiliasi tentu bisa mengakibatkan risiko untuk perusahaan. Salah satu contoh kesalahan dalam rekonsiliasi ialah melakukan pelaporan penghasilan bukan objek pajak dimasukkan kedalam perhitungan penghasilan yang termasuk dalam objek pajak. Hal tersebut bisa menyebabkan perusahaan menyetorkan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Rekonsiliasi fiskal sendiri bisa didefinisikan sebagai salah satu cara yang dilakukan untuk bisa mencocokkan adanya beberapa perbedaan yang ada dalam laporan keuangan komersial yang disusun atas dasar sistem keuangan akuntansi yang disertai dengan laporan keuangan yang disusun dengan dasar sistem fiskal.

Apabila dikaitkan dengan dunia akuntansi, rekonsiliasi menjadi rekonsiliasi fiskal yang berarti salah satu cara untuk mencocokkan adanya perbedaan yang terjadi didalam sebuah laporan keuangan komersial yang telah disusun sesuai dengan sistem keuangan akuntansi dan penyusunannya telah disesuaikan dengan sistem fiskal. Umumnya, laporan keuangan tersebut dibuat harus sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang sudah ditetapkan serta diberlakukan di Indonesia yang tentunya tidak akan sama dengan peraturan atau ketentuan perpajakan.

Didalam perpajakan, rekonsiliasi fiskal mempunyai pengertian yang cukup beda tapi masih relevan. Rekonsiliasi fiskal diartikan sebagai sebuah kegiatan yang dilaksanakan dalam menyusun laporan keuangan suatu perusahaan yang mana harus sesuai dengan peraturan fiskal yang ada. Kemudian nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk pembuatan ataupun pelaporan SPT PPh untuk perusahaan.

Cara Rekonsiliasi Fiskal dalam Rangka Manajemen Pajak

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa laporan keuangan komersial disusun sesuai dengan  SAK yang berlaku serta tentunya tidak sama dengan peraturan perpajakan. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian dengan cara melakukan rekonsiliasi fiskal.

Rekonsiliasi fiskal sendiri akan dilaksanakan atas penghasilan ataupun biaya-biaya yang ada didalam laporan keuangan komersial, seperti yang dikenakan terhadap PPh final, biaya-biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang bruto, penghasilan bukan objek pajak, metode pencatatan yang berbeda dengan perpajakan, sampai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final maupun yang non final.

Baca Juga: Meningkatkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Tax Morale

Rekonsiliasi Menjadi Mudah Melalui SIP Pajakku

Dalam hal ini, tentunya diperlukan sistem informasi perpajakan (SIP) yang baik untuk menunjang pelaksanaan rekonsiliasi fiskal, terlebih terhadap manajemen pajak. Kehadiran teknologi yang semakin canggih mampu memberikan berbagai cara yang lebih efisien untuk masyarakat didalam menyelesaikan masalah, salah satunya ialah sistem informasi. Sistem informasi saat ini bukan hanya diterapkan pada bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), namun juga untuk proses bisnis lainnya, termasuk perpajakan.

Sistem informasi perpajakan merupakan penggunaan teknologi untuk membantu pengelolaan serta pengendalian yang berhubungan dengan bidang keuangan serta perpanjangan. Sistem informasi perpajakan menyediakan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu untuk mencapai tujuan-tujuan didalam manajemen perpajakan.

Penggunaan program atau aplikasi SIP tersebut bukan hanya dilakukan oleh KPP saja, beberapa PJAP juga sudah melakukan pembaruan sistem untuk menunjang produk dan juga layanannya sebagai Perusahaan yang bergerak dalam bidang aplikasi perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Ketentuan Pajak Usaha Rokok? Apakah Berbeda dengan Cukai Tembakau?

Bagaimana Ketentuan Pajak Usaha Rokok? Apakah Berbeda dengan Cukai Tembakau?

Anda dapat mencari tahu mengenai sistematika dan tata cara dalam membayarkan pajak tersebut di internet atau Anda dapat melakukan brevet pajak untuk menambah wawasan dan skill Anda yang dapat Anda manfaatkan dalam bidang keuangan. Hal ini termasuk pada jenis usaha rokok yang memiliki kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebagai seorang pengusaha rokok, tentunya seorang pengusaha tersebut harus mengetahui pajak yang dikenakan bagi kegiatan usaha rokok yang sedang ia jalani. Seorang pengusaha tersebut haruslah tahu mengenai ketetapan yang berkaitan dengan pajak usaha rokok dan tata cara untuk membayarkan pajak rokok tersebut.

Setiap kegiatan usaha tentunya akan memiliki kewajiban pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, bagi kita yang memiliki usaha ataupun akan merintis usaha perlunya kita mencari tahu Bagaimana sistematika dan tata cara dalam membayarkan pajak usaha yang sedang kita kelola atau yang akan kita rintis. Perlu Anda ketahui, pajak merupakan salah satu penyumbang dana paling besar untuk penerimaan negara ini termasuk pajak rokok. Pajak rokok sendiri memiliki cara pemungutan atau besaran pungutannya yang telah ditentukan. Lalu, apa pengertian dari pajak rokok tersebut?

Pajak rokok merupakan pungutan yang akan dibebankan kepada pihak produsen rokok sebagai seorang wajib pajak dalam kegiatan usaha yang dikelolanya. Perhitungan pajak rokok pun sekarang telah menggunakan pengukuran yang didasarkan terhadap harga jual eceran yang berlaku di pasaran. Akhir-akhir ini pemerintah pun telah menetapkan mekanisme dalam pemungutan pajak rokok yang akan digunakan dalam bidang layanan JKN yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam mekanismenya pun disebutkan bahwa 50% pajak yang akan diterima oleh daerah,  dan 75% dari pajak tersebut akan disalurkan ke program JKN oleh pemerintah pusat.

Sebagai seorang pengusaha dan seorang wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha rokok, wajib pajak harus mengetahui apa saja pajak-pajak yang akan diberlakukan kepada usaha yang sedang dikelolanya saat ini. Harga rokok yang akan berkaitan dengan pajak usaha rokok akan dibebankan kepada para wajib pajak. Rokok-rokok yang ada di pasaran termasuk dengan sigaret, cerutu, rokok daun, dan rokok rokok lainnya akan dikenai pajak yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Harga rokok pun akan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang berhubungan dengan penentuan harga jual rokok, faktor-faktor tersebut dapat dilihat seperti:

Baca Juga: Usaha Laundry Juga Dikenakan Pajak? Bagaimana Sistematikanya?

Cukai tembakau

Sesuai dengan kebijakan yang telah berlaku, produk olahan pertanian berupa tembakau akan dikenai Cukai yang dipungut oleh negara yang ketentuan cukai tersebut telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Pajak rokok

Benda-benda konsumsi yang dikonsumsi oleh konsumen seperti minuman beralkohol, makanan serta minuman impor, dan rokok adalah benda konsumsi yang dikenai pajak.

Ketetapan dari produsen

Ketetapan produsen ini berkaitan dengan harga rokok yang telah diputuskan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti biaya produksi untuk rokok tersebut yang akan dihentikan oleh produsen dari rokok bersangkutan.

Pengenaan pajak atas sebungkus rokok akan didasarkan pada undang-undang perpajakan yang berlaku. Yaitu dengan cara mengalihkan tarif pajak dengan besaran cukai yang perlu untuk dipungut. Pajak rokok tersebut dapat dipungut oleh sebuah instansi atau perusahaan rokok yang berwenang untuk memungut Cukai rokok, dan hal tersebut pun harus sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Jadi, meskipun pemungutan pajak rokok merupakan kewenangan bagi pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, pajak rokok juga dapat dipungut oleh Dirjen bea cukai kepada perusahaan rokok yang bersangkutan. Selanjutnya, hasil pemungutan pajak dari perusahaan yang telah dipungut tersebut akan masuk ke rekening kas umum daerah provinsi dan akan dimanfaatkan untuk administrasi perusahaan rokok yang telah membayarkan pajak rokok tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Meningkatkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Tax Morale

Meningkatkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Tax Morale

Kursus Pajak – Keberhasilan pembangunan dari suatu negara sebagian besar memang tergantung pada keberhasilannya dalam menyediakan anggaran didalam pembiayaan program pembangunan nasional. Di Indonesia, pajak mempunyai peranan penting didalam membiayai seluruh tata kelola negara terutama pembangunan nasional karena penerimaan negara hingga kini masih didominasi dari sektor perpajakan. Dengan begitu, pajak menjadi hal yang urgensi sebagai bagian utama untuk mendukung berbagai bentuk pembiayaan pembangunan nasional.

Suatu negara bisa mendapatkan penerimaan yang tinggi dalam sektor pajak apabila tingkat kepatuhan pajak di negara tersebut juga tinggi. Tapi sayangnya, kepatuhan wajib pajak di Indonesia sendiri masih tergolong rendah padahal di negara Indonesia yang menerapkan sistem self-assessment dalam pemungutan pajaknya, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor yang sangat penting dilaksanakan untuk menentukan keberhasilan memenuhi target pajak.

Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia bisa dikarenakan oleh pengetahuan wajib pajak yang masih abu-abu tentang pengadministrasian kewajiban pajak serta banyaknya stigma wajib pajak yang menyatakan jika pemerintah tidak mengalokasikan dengan baik pajak yang telah dibayarkan.

Selain itu, terkadang para wajib pajak telah memahami tentang pengadministrasian perpajakan tapi memang sengaja untuk menghindari kewajiban perpajakannya, Tindakan tersebut sering kali disebut dengan tax evasion, tax avoidance, dan juga aggressive tax planning. Fenomena tersebut menunjukkan jika bentuk pengawasan dari otoritas pajak belum dilakukan seacara maksimal untuk mendorong wajib pajak agar bersedia membayar pajaknya. Oleh sebab itu, diperlukannya faktor intrinsik dari dalam diri seseorang untuk mempunyai kemauan melakukan kewajiban perpajakannya atau yang disebut dengan tax morale.

Moral Pajak (tax morale) menjadi kunci didalam memupuk kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Tax morale ialah sebuah motivasi intrinsik atau kesadaran wajib pajak terhadap keinginan yang muncul dari dalam diri wajib pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Tentunya Tax morale dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mendorong wajib pajak mempunyai kemauan yang tinggi dalam dirinya untuk bersedia membayar pajak. Faktor- faktor yang memengaruhi tax morale yang memberikan dampak pada kepatuhan wajib pajak diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Dia Fungsi Kurs Pajak untuk Para Pengusaha

Kepuasan Pelayanan Publik

Secara psikologis, jika wajib pajak didalam memenuhi kewajiban perpajakannya dilayani dengan baik maka akan menimbulkan rasa puas terhadap pelayanan tersebut. Sehingga hal tersebut akan memicu munculnya keinginan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Keadilan Sistem Perpajakan

Umumnya, sistem pemungutan pajak bisa dikatakan adil jika memenuhi 2 prinsip yakni Ability to Pay Principle dan juga Benefit Principle. Didalam Ability to Pay Principle menyatakan pemungutan pajak dikatakan adil jika pajak dibebankan terhadap wajib pajak sesuai kemampuan masing-masing WP dalam membayar pajak seperti beban pajak atau tarif pajak yang dikenakan. Sementara itu, dalam Benefit Principle, pemungutan pajak dikatakan adil jika setiap wajib pajak yang membayar pajak memperoleh hal yang sejalan dengan manfaat yang didapatkan dan dirasakan dari kegiatan pemerintah.

Tingkat Kepercayaan Wajib Pajak Terhadap Pemerintah

Tingkat kepercayaan WP terhadap pemerintah berupa keyakinan jika pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sudah dialokasikan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat ataupun pembangunan nasional. Tingkat kepercayaan WP terhadap pemerintah cenderung rendah jika terdapat indikasi penerimaan pajak yang telah terkumpul namun nyatanya tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah. Hal tersebut bisa mendorong masyarakat untuk tidak patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.