Benarkah Penyedia Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak?

Benarkah Penyedia Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak?

Pelatihan Pajak – Pada saat ini, perihal perpajakan bukanlah hal yang bisa disepelekan. Untuk masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, telah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Untuk itu, pelatihan pajak merupakan tempat yang bisa Anda datangi untuk memperoleh berbagai ilmu maupun informasi tentang perpajakan.

Pelatihan pajak biasanya juga diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Pasalnya, mengerti informasi perpajakan juga tidak kalah penting agar Anda bisa mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan efektif dan efisien. Seperti halnya perencanaan DJP yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak.

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak atau yang biasa disebut dengan DJP ini, perencanaan sebuah penunjukan pada marketplace, seperti Shopee atau Tokopedia untuk jadi pemungut pajak. Staf Ahli Kemenkeu Bidang Kepatuhan, Yon Arsal memberikan ungkapan bahwa direktur jenderal pajak akan berkoordinasi terlebih dahulu, dengan pebisnis atau pelaku industri sebelum kebijakan yang satu ini dilakukan.

Yon arsal menjelaskan bahwa rencana menunjuk marketplace lokal tersebut untuk pemungut pajak adalah salah satu turunan dari pasal 32A yang terdapat pada UU Ketentuan Umum Perpajakan atau yang biasa disebut dengan KUP. Dalam pasal 32A a disebutkan bahwa Menteri Keuangan bisa menunjuk pihak lain dalam hal pemungutan, penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak seperti yang ada dalam kebijakan undang-undang.

Dalam hal tersebut, pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang yang terkait secara langsung atau memberikan fasilitas transaksi antara pihak yang bertransaksi, atau bisa disebut juga penyedia marketplace itu sendiri. Pasal tersebut menjadi dasar dari implementasi pajak PMSE atau kepanjangan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, membela pengadaan barang pemerintah, atau hingga pajak kepada kripto dan fintech.

Selain itu, juga tidak ketinggalan marketplace yang akan ditunjuk untuk ikut melakukan pemungutan pajak. Namun, mulai kapan kebijakan tersebut diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini, menurut Yon arsal dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak yang disiarkan secara virtual, jika dilihat dari hasil evaluasi dengan konsep bela pengadaan.

Baca Juga: 4 Masalah yang Seringkali Terjadi Dalam Pengadilan Perpajakan

Maka, tidak terdapat kendala yang menjadi catatan, tidak terdapat masukkan tentang kesulitan. Sehingga, hal bahwa kebijakan ini memang bisa dan mampu diterapkan. Yon arsal juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan tersebut, ketika momentum yang tepat dan sesudah memperoleh masukan dari berbagai pihak. Proses dari perumusan kebijakan ini, bukan hanya memberikan keterlibatan dari sisi internal DJP saja, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak telah beberapa kali melakukan diskusi dengan asosiasi marketplace lokal, untuk peluncuran pajak kripto dan fintech dan fintech yang juga awalnya terdapat diskusi dengan pelaku usaha.

Di sisi lain, Dirjen pajak Suryo Utomo memberikan pernyataan, perencanaan untuk penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak ini menjadikan Adanya kemungkinan untuk Diimplementasikan dari segi workability. Hal tersebut, sama halnya dengan kebijakan pemungutan pajak pada belanja pengadaan barang pemerintah. Seperti yang kita ketahui, bahwa penyelenggara marketplace bisa ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak terhadap transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sudah terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 58 Tahun 2022. Penyedia platform tersebut ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak yang berupa PPh pasal 22, PPN, maupun PPnBM dalam hal pengadaan barang yang dilakukan pemerintah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Inilah Jenis Layanan Jasa yang Diberikan oleh Konsultan Pajak

Inilah Jenis Layanan Jasa yang Diberikan oleh Konsultan Pajak

Brevet Pajak – Mungkin Anda pernah mendengar adanya konsultan pajak yang bukan pegawai atau tidak menjadi karyawan di Dirjen Pajak. Apabila iya, mereka merupakan konsultan pajak yang bekerja dengan memberikan konsultasi perpajakan terhadap wajib pajak untuk memenuhi hak serta kewajiban perpajakan.

Konsultan pajak bisa memberikan kemudahan administrasi dan juga efisiensi waktu sehingga memudahkan wajib pajak ataupun badan usaha untuk menjalankan bisnis maupun pekerjaan tanpa terganggu urusan perpajakan.

Pada umumnya konsultan pajak yang ada di sektor swasta, harus mempunyai sertifikat konsultan pajak serta tergabung dalam salah satu asosiasi konsultan pajak. Anda dua asosiasi konsultan pajak di Indonesia, yakni, Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (AKPI) dan juga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak

Untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, seseorang harus memenuhi syarat wajib seperti merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia, berkelakuan baik (yang dibuktikan dengan SKCK dari instansi terkait), tidak terikat pekerjaan maupun jabatan di Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan juga mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Disamping itu, calon konsultan pajak juga harus menjalani Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP bisa diikuti secara bertahap dengan jenjang yakni mulai dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai tingkatan keahlian yang ingin diambil. Berikut jasa konsultasi dalam bidang perpajakan sesuai batasan tingkat keahlian:

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk memperoleh hak serta memenuhi kewajiban terhadap wajib pajak. Pengecualian terjadi jika wajib pajak berdomisili di negara yang telah memberlakukan pembebasan pajak berganda dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Memberikan jasa konsultasi perpajakan untuk memperoleh hak dan juga memenuhi kewajiban kepada wajib pajak pribadi dan juga badan usaha, kecuali terhadap wajib pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan juga wajib pajak yang berdomisili di negara yang telah memberlakukan pembebasan pajak berganda dengan Indonesia

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Memberikan jasa dalam bidang perpajakan terhadap wajib pajak pribadi dan juga wajib pajak badan usaha dalam memperoleh hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Sertifikat ini juga untuk menjadi konsultan Pajak Internasional.

Baca Juga: Apakah Pemilik Kos-Kosan Wajib Bayar Pajak?

Berbagai Jasa Konsultan Pajak

Setelah berhasil lolos dalam sertifikasi, calon konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang bisa diperoleh dengan mengirim surat tertulis ke Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Lantas, apa saja layanan yang bisa diberikan oleh seorang konsultan pajak? Berikut beberapa diantarnya:

1. Jasa Konsultasi Pajak

Sesuai dengan namanya, kita bisa menebak layanan ini. Konsultasi yang diberikan tentu saja berkaitan dengan permasalahan pajak yang dihadapi oelh wajib pajak.

2. Jasa Pemeriksaan Laporan Pajak

Layanan yang satu ini berupa evaluasi data yakni dengan tujuan meringankan beban pajak wajib pajak dan juga mengurangi atau menghilangkan kerugian yang diperoleh klien.

3. Jasa Perencanaan Pajak

Membantu mengurangi beban pajak dan juga mengoptimalkan keuntungan klien.

4. Jasa Kepatuhan Pajak

Konsultan memberikan pelayanan yakni berupa penghitungan pajak, pembayaran sampai dengan pelaporan hasil pajak.

5. Pendampingan dalam Pemeriksaan

Pendampingan dilakukan jika klien tengah menghadapi pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan juga akan membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan.

Selain itu, konsultan pajak juga memberikan pelayanan terkait resitusi pajak dan juga penyelesaian sengketa pajak. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

4 Masalah yang Seringkali Terjadi Dalam Pengadilan Perpajakan

4 Masalah yang Seringkali Terjadi Dalam Pengadilan Perpajakan

Training Pajak – Indonesia termasuk dalam negara dimana pajak merupakan penerimaan utama untuk kas belanja negara. Tentu saja ini, membuat semua orang yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus mematuhi perpajakan. Supaya bisa mengelola perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien, maka bisa dengan mengikuti training pajak. Karena dengan adanya training pajak, peserta akan memperoleh berbagai ilmu maupun informasi tentang perpajakan yang ada. Di samping itu, self assessment system adalah sebuah sistem perpajakan yang dianut oleh negara Indonesia. Hal tersebut membuat wajib pajak wajib untuk berperan secara aktif ketika memenuhi kewajiban pajak.

Memenuhi kewajiban perpajakannya adalah dengan mulai dari melakukan penghitungan sendiri, menyetor dan melakukan pelaporan pada administrasi pajak atau fiskus. Fiskus atau administrasi pajak ini memiliki fungsi untuk membina, melayani, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan memeriksa maupun menguji kepatuhan wajib pajak seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Menurut kewenangan yang dilakukan untuk pemeriksaan itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki hak untuk melakukan penerbitan STP dan SKP, yang sesuai pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dengan profesional dan objektif berdasar pada standar pemeriksaan.

Ketika terdapat perbedaan dari Perhitungan jumlah pajak yang terutang maupun pelaksanaan penagihan, yang dianggap wajib pajak belum memenuhi prosedur atau tidak benar seperti undang-undang, maka cukup sering menjadikannya sengketa pajak. Tentu saja penyelesaian sengketa ini merupakan hal penting yang harus diperhatikan supaya bisa menegakkan keadilan dan kepastian hukum pada wajib pajak. Berikut ini adalah beberapa masalah pengadilan pajak yang sering terjadi.

Transparansi Pajak

Indonesia adalah negara yang memiliki prinsip demokrasi. Sehingga setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang tepat waktu, cepat, dengan biaya yang ringan, sekaligus cara yang sederhana, Supaya keperluan publik untuk memperoleh informasi bisa terpenuhi dengan transparan. Namun, dalam kenyataannya sendiri, hal tersebut tidak terjadi dalam pengadilan pajak sebagai sebuah badan publik. Adanya sikap tertutup masih cukup kuat, hingga cukup sering menimbulkan dugaan negatif dari berbagai kalangan.

Lemahnya Independensi Pemeriksa

DJP melakukan pemeriksaan untuk menguji transaksi bisnis yang berdasar pada data keuangan angka yang sebenarnya untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Hal tersebut dilakukan dengan dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Seharusnya sistem pemeriksaan mampu meningkatkan kebenaran dan kapan dalam hal pelaporan pemungutan, penyerahan, penghasilan, penyetoran, dan pemotongan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Membedakan Upah Harian Hingga Borongan dalam Aspek Perpajakan

Pengetahuan Hakim yang Kurang

Dilansir dari berita pajak, bahwa terdapat faktor yang sangat menentukan putusan sengketa pajak, yaitu keyakinan Hakim yang berdasar pada suatu peraturan undang-undang pajak. Namun, pengetahuan Hakim yang kurang mengenai perpajakan Indonesia seringkali menimbulkan adanya perbedaan argumentasi tentang Akuntansi maupun mekanisme perhitungan perpajakan di Indonesia. Dalam pengadilan pajak sendiri, pasti latar belakang seorang Hakim yang akan memberikan keputusan tentu saja adalah orang yang memahami dan mengerti cara perhitungan akuntansi dan perpajakan.

Kurangnya SDM pada Pengadilan Pajak

Pada dasarnya, pengadilan pajak dibentuk supaya bisa memastikan jika pungutan pajak yang dilakukan oleh ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ini adalah fungsi utama dari sebuah lembaga peradilan perpajakan. Di samping itu, pengadilan pajak juga memiliki peran untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum ketika ada penyelesaian sengketa di bidang perpajakan. Sehingga, pajak membutuhkan SDM yang memiliki kompetensi baik di bidang pajak, hukum, maupun akuntansi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Pemilik Kos-Kosan Wajib Bayar Pajak?

Apakah Pemilik Kos-Kosan Wajib Bayar Pajak?

Pelatihan Pajak – Bisnis properti memang menjadi bisnis yang diminati oleh masyarakat, seperti membeli serta menjual tanah, menyewa rumah/toko, apartemen, rumah, maupun rumah kos. Bagi mereka yang sudah mempunyai aset dalam bentuk tanah serta bangunan, pilihan yang paling sering diambil ialah membangun rumah kos.

Di daerah perkotaan, rumah kos memang menjadi perumahan paling populer. Selain lebih murah dibandingkan dengan menyewa rumah atau apartemen, peminat untuk perumahan sementara ini juga sangat tinggi.  Di era new normal ini seperti yang kita lihat banyak kantor, sekolah, universitas, dan sebagainya telah mulai melakukan aktivitas tatap muka. Sehingga peminat kos-kosan kini lumayan meningkat. Lantas, pertanyaannya apakah pemilik kos wajib bayar pajak?

Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”) rumah kos (indekos) yang memiliki  jumlah kamar lebih dari 10 , maka dikategorikan dalam pengertian hotel, oleh sebab itu akan dikenakan pajak hotel yang merupakan jenis pajak kabupaten/kota (pajak daerah).

Tapi, apabila kamar indekos jumlahnya kurang dari 10, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final (“PPh Final”). Yang dimaksud final dalam PPh Final ini merupakan pemotongan pajak yang hanya dilakukan satu kali didalam setiap masa pajak (1 tahun).

Penghasilan yang pajaknya sudah termasuk kedalam PPh Final, maka pajak penghasilan tersebut tidak lagi terkena tarif umum beserta penghasilan lainnya ketika pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh final yakni:

  1. Wajib pajak orang pribadi
  2. Wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, ataupun perseroan terbatas, yang mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar didalam 1 tahun pajak.
  3. Jumlah bruto yang dimaksud ialah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama serta dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan tanah atau bangunan yang disewa, termasuk juga biaya pemeliharaan, pelayanan, keamanan, dan juga fasilitas lainnya. Sementara itu, yang tidak termasuk penghasilan dari sewa kamar kos serta tidak dikenakan PPh final ialah penghasilan yang diterima dari jasa penginapan serta akomodasi.

Baca Juga: Apakah Sertifikasi Pajak Penting untuk Mahasiswa dan Masyarakat Umum?

Jadi, apabila sebuah usaha indekos memperoleh omset  selama 1 tahun dan  tidak lebih dari 4,8 miliar, maka akan terkena PPh Final yang tarifnya berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya.  Pajak indekos sendiri akan dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diperoleh selama 1 bulan.

Untuk perhitungan pajaknya pun juga terbilang cukup sederhana. Dimana Wajib Pajak hanya perlu menghitung penghasilan total dari kamar yang disewakan selama 1 bulan sebelum kemudian dikurangi biaya-biaya serta membayar pajak sebesar 1% dari nilai tersebut ke negara yang dilakukan melalui kantor pajak terdekat. Paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Tapi, apabila kamar indekos memiliki jumlah lebih dari 10 kamar, maka akan dikenakan pajak hotel (pajak daerah). Oleh sebab itu, hal yang perlu diperhatikan oleh para penyewa kamar indekos ialah, apabila indekos sudah masuk kategori objek pajak daerah, maka penyewa kamar indekos tersebut tidak dibenarkan  lagi  memotong PPh Final.

Itulah ulasan singkat terkait pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kos- kosan. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Membedakan Upah Harian Hingga Borongan dalam Aspek Perpajakan

Membedakan Upah Harian Hingga Borongan dalam Aspek Perpajakan

Dalam sebuah kursus pajak Anda akan diberikan materi mengenai perpajakan yang telah dikaji oleh banyak ahli tentang perpajakan.  Kurikulum dalam pelatihan pajak ini pun tidak perlu diragukan lagi karena kurikulum dalam pelatihan perpajakan sudah mencakup poin-poin penting mengenai perpajakan yang ada.

Ketika Anda telah menyelesaikan kelas pajak, nantinya Anda juga akan mendapatkan sebuah sertifikat kursus pajak yang dapat Anda gunakan untuk membuka jasa konsultasi pajak atau Anda juga dapat menggunakan sertifikat tersebut untuk digunakan sebagai nilai tambah dalam CV Anda ketika Anda ingin melamar pekerjaan terutama di bidang keuangan yang biasanya menangani perpajakan dari perusahaan.

Pajak penghasilan atau PPh pasal 21 tidak hanya mengatur mengenai pajak untuk penghasilan teratur dan tidak teratur yang telah diterima oleh pegawai tetap. Tetapi hal itu dapat meluas seperti disebutkan dalam PPh pasal 21 yang mengatur mengenai pajak untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Seperti rinciannya yang telah tercantum di dalam peraturan Dirjen pajak nomor PER-16/PJ/ tahun 2016. Berdasarkan peraturan Dirjen pajak tersebut disebutkan bahwa penghasilan yang dipotong oleh PPh pasal 21 diantaranya adalah penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang mendapatkan upah harian, upah mingguan, upah satuan, hingga upah borongan.

Maka dari itu, bagi Anda yang belum paham mengenai perpajakan, Anda harus sesegera mungkin memahami perpajakan karena bisa jadi Penghasilan yang Anda terima saat ini merupakan salah satu penghasilan yang dikenakan pajak. Namun, Anda tidak perlu khawatir apabila masih belum memahami mengenai objek pajak, sistematika pembayaran pajak, dan tata kelola pertanyakan, semua itu dapat Anda pelajari dalam kursus pajak. Lalu Apakah Anda tahu mengenai upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan yang tercantum di dalam PER-16/PJ/2016?

Sebelum membahas kedalam pengertian macam-macam upah dalam PER-16/PJ/2016, ada baiknya untuk dijelaskan terlebih dahulu mengenai upah secara umum agar Anda tidak bingung nantinya. Upah terkadang bisa mengartikan artinya dengan gaji, namun terdapat sejumlah referensi yang mendefinisikan bahwa upah dan gaji itu berbeda.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, upah uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayaran tenaga yang telah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan untuk gaji diartikan sebagai sebuah upah kerja yang dibayarkan kepada pekerja dalam waktu yang tetap. Berbagai ahli juga memaparkan bahwa gaji dan upah terletak pada Kuat atau tidaknya ikatan kerja dan jangka waktu penerimaannya.

Baca Juga: Langkah-Langkah yang Harus Wajib Pajak Cabang Lakukan untuk Ajukan Pindah Domisili NPWP

Istilah upah dalam aspek perpajakan berkaitan mengenai penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan yang apabila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang telah dihasilkan oleh pegawai atau tenaga kerja lepas tersebut, ataupun penyelesaian suatu jenis pekerjaan atau proyek yang diminta oleh pemberi kerja.

Penghasilan yang dihasilkan oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut yang dikenakan oleh PPh pasal 21 ialah penghasilan yang berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, hingga upah yang dibayarkan secara bulanan kepada tenaga kerja lepas tersebut.

Untuk secara rinci nya, PER-16/PJ/2016 menjelaskan pengertian dari setiap jenis upah sebagai berikut:

  • Upah harian merupakan suatu upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
  • Upah mingguan merupakan suatu upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan
  • Upah satuan adalah suatu upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit yang telah dihasilkan oleh pegawai tersebut ketika masa kerjanya.
  • Upah borongan adalah suatu paham atau imbalan yang yang diterima atau diperoleh oleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian dari suatu proyek atau pekerjaan tertentu.

Kendati semua tenaga kerja lepas yang menerima upah harian sampai upah borongan berdasarkan PPh pasal 21, perbedaan pada jenis upah diatas akan berpengaruh pada aspek pajaknya juga. Maka dari itu setiap jenis upah itu memiliki cara cara perhitungan yang berbeda untuk masing-masing upah yang diterima oleh tenaga kerja lepas tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Sertifikasi Pajak Penting untuk Mahasiswa dan Masyarakat Umum?

Apakah Sertifikasi Pajak Penting untuk Mahasiswa dan Masyarakat Umum?

Training Pajak – Banyaknya jumlah penduduk di Indonesia menjadi pertanda jika jumlah wajib pajak juga dalam jumlah besar pula. Semakin banyak jumlah wajib pajak di Indonesia, membuat tenaga perpajakan yang dibutuhkan pun kian meningkat. Selain itu, dengan banyaknya jumlah wajib pajak, maka juga dibutuhkan pengetahuan yang luas terkait perpajakan.

Sejumlah masyarakat awam yang mungkin jarang bergelut pada dunia perpajakan sering kali memanfaatkan jasa konsultan pajak yang terpercaya untuk mengelola keuangannya. Dalam menciptakan tenaga kerja perpajakan yang mumpuni serta ahli didalam bidangnya, maka dibutuhkan adanya sertifikasi yang dapat dijadikan sebagai bekal individu dalam menghadapi perpajakan.

Terutama bagi orang yang bekerja dalam bidang akuntansi dan juga pajak, sertifikasi pajak sangat dibutuhkan supaya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada mempunyai kualitas serta kemampuan yang bisa diandalkan oleh publik ataupun masyarakat pengguna jasa.

Lantas, sebenarnya pentingkah sertifikasi pajak untuk mahasiswa dan masyarakat umum? Sertifikasi pajak ialah sebuah sertifikasi berupa pelatihan bidang perpajakan yang dilakukan untuk melatih profesi perpajakan. Sertifikasi ini pada umumnya berupa Brevet Pajak. Brevet mempunyai kegunaan sebagai bukti atas keahlian individu yang sudah menjalankan serangkaian pelatihan, sehingga dapat dijadikan sebagai penunjang karir di masa depan ataupun untuk keperluan pribadi.

Brevet bisa diikuti oleh siapa saja, terlepas dari masyarakat umum maupun oleh mahasiswa yang berasal dari jurusan selain ekonomi. Karena, apapun profesi yang digeluti tentu saja tidak akan terlepas dari kewajiban perpajakan.

Lantas Mengapa Sertifikasi Pajak Penting Bagi Mahasiswa?

Mahasiswa yang mempunyai sertifikasi pajak tentu saja bisa memberikan banyak manfaat, terutama yang bergelut serta tertarik pada keuangan ataupun bidang perpajakan. sertifikasi pajak bisa meningkatkan kualitas diri, dan juga memberikan manfaat lain, diantaranya:

1. Memahami Perpajakan

Pada umumnya manfaat yang akan didapatkan setelah mahasiswa memperoleh pelatihan sertifikasi pajak ialah menambah wawasan seputar perpajakan mahasiswa. Disamping itu, mahasiswa juga bisa mengaplikasikan teori perpajakan yang mereka dapatkan selama di bangku perkuliahan.

2. Menjadi Penopang Dalam Berkarir

Pelatihan Brevet bisa membantu mahasiswa yang memang memiliki tujuab untuk bergelut dalam bidang perpajakan maupun keuangan. Pelatihan ini bisa meningkatkan kemampuan serta pemahaman sehingga dapat lebih dipercaya saat mereka melaksanakan pekerjaannya kelak.

3. Menambah Kualifikasi Diri

Untuk fresh graduate” bisa dijadikan sebagai tambahan pengalaman dan juga sebagai nilai tambah dalam melamar pekerjaan.

Baca Juga: DJP Meluncurkan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT 2022

Selain untuk mahasiswa, apakah sertifikasi pajak juga penting untuk masyarakat umum?  Jawabannya ya, manfaat tersebut di antaranya ialah :

1. Memahami Perpajakan

Tentunya setelah memperoleh pelatihan sertifikasi pajak, masyarakat bisa membantu lebih memahami tentang perpajakan.

2. Bisa Mengelola Pajaknya Secara Mandiri

Dengan kemampuan serta pengetahuan terkait perpajakan yang diperoleh, maka wajib pajak dikatakan mampu dalam mengelola perpajakannya.

3. Sebagai Tambahan Pengalaman

untuk masyarakat umum, baik yang tidak berkecimpung didalam profesi keuangan atau perpajakan, ataupun yang telah atau berencana untuk terjun kedalamnya, bisa dijadikan sebagai pengalaman serta bisa menambah kualifikasi diri.

4. Menjadi Batu Loncatan dalam Berkarir

Pelatihan Brevet memang bertujuan membantu individu yang memang memiliki tujuan untuk bergelut dalam bidang konsultan pajak. Apabila peserta pelatihan ialah seorang konsultan,, maka pelatihan tersebut bisa meningkatkan kemampuan dan pemahaman sehingga bisa lebih dipercaya dalam melaksanakan pekerjaannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Langkah-Langkah yang Harus Wajib Pajak Cabang Lakukan untuk Ajukan Pindah Domisili NPWP

Langkah-Langkah yang Harus Wajib Pajak Cabang Lakukan untuk Ajukan Pindah Domisili NPWP

Brevet Pajak – Dengan membayarkan pajak Anda juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan infrastruktur yang negara ini. Anda dapat mencari tahunya dengan mencari cari di internet mengenai informasi informasi perpajakan atau Anda juga dapat melakukan pelatihan perpajakan seperti brevet pajak, yang lebih terstruktur dan jelas alurnya, pemateri nya pun sudah terpercaya yang pemateri nya pun diambil dari orang-orang yang ahli dalam bidang perpajakan, kurikulum yang diberikan-nya pun jelas dan terstruktur dengan baik. Maka dari itu anda tidak perlu ragu lagi dalam pengambilan kelas brevet pajak.

Wajib pajak sekarang sudah dapat mengajukan pemindahan domisili dalam NPWP jika tempat tinggal wajib pajak atau tempat kependudukannya telah berpindah ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau KPP yang lain. Namun, bagi wajib pajak yang ingin mengajukan pemindahan domisili, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh seorang wajib pajak tersebut. Seperti tercantum di dalam pasal 17 ayat 2 mengenai peraturan Dirjen pajak PER-04/PJ/ tahun 2020, disebutkan bahwa pemindahan tempat wajib pajak yang terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat.

Hal ini memiliki arti bahwa, ketentuan mengenai pemindahan tempat wajib pajak tidak terdaftar oleh Kepala KPP tidak akan berlaku untuk wajib pajak yang berada di cabang. Ketentuan-ketentuan tersebut memang sudah tercantum didalam peraturan perpajakan yang resmi. Maka dari itu, bagi Anda yang belum mengetahui peraturan-peraturan tersebut mulai dari pemindahan, pembayaran, serta sistematika pembayaran pajak Anda harus mencari tahunnya sesegera mungkin. Karena ini demi kewajiban Anda membayarkan pajak.

Lalu, bagaimana mengenai alternatif lain bagi wajib pajak cabang yang ingin mengajukan pemindahan domisili dalam NPWP? Jawabannya yaitu ada tata cara tersendiri yang harus dilakukan oleh wajib pajak cabang jika wajib pajak cabang tersebut ingin melakukan perubahan domisili tempat tinggal wajib pajak yang telah terdaftar. Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya telah pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak akan dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak yang terdaftar, hal tersebut telah disebutkan di dalam pasal 17 ayat 5 PER-04/PJ/ tahun 2020.

Pada pasal yang sama di dalam beleid yang di atas, telah disebutkan juga bahwa ada ada 2 tahapan tahapan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak cabang jika ingin pindah domisili dalam NPWP. Tata cara tersebut yang pertama yaitu mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP yang lama. Langkah kedua yang perlu diambil, yaitu mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya telah meliputi tempat-tempat kegiatan usaha yang baru.

Baca Juga: Mengapa Diadakan Integrasi Data Perpajakan? Apa Keuntungannya untuk DJP dan Wajib Pajak?

Selanjutnya, ketika mengajukan permohonan baik penghapusan atau pendaftaran NPWP yang baru, akan terdapat dokumen-dokumen yang perlu untuk disiapkan oleh wajib pajak cabang. Dokumen pertama yang wajib pajak cabang perlukan yaitu Surat Pernyataan diatas materai untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Surat pernyataan tersebut berisi mengenai keterangan keterangan setelah berpindahnya tempat kegiatan usaha wajib pajak cabang yang bersangkutan ke wilayah kerja KPP yang lain.

Selain itu, surat pernyataan yang telah diisi wajib pajak tersebut juga harus dibuat oleh salah satu pengurus wajib pajak pusat. Dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak yang kedua yaitu wajib pajak memerlukan beberapa Dokumen untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP itu KPP yang baru, dokumen tersebut berupa fotokopi NPWP pusat dan dokumen yang menunjukkan identitas pimpinan atau penanggung jawab cabang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Diadakan Integrasi Data Perpajakan? Apa Keuntungannya untuk DJP dan Wajib Pajak?

Mengapa Diadakan Integrasi Data Perpajakan? Apa Keuntungannya untuk DJP dan Wajib Pajak?

Pelatihan Pajak – Baik pihak wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, pasti harus bisa mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien, supaya tidak mengalami kerugian baik untuk wajib pajak itu sendiri atau untuk pemerintah. Maka, mengikuti pelatihan pajak adalah salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan. Karena dengan pelatihan pajak tersebut pesertanya akan memahami secara detail tentang ilmu ilmu dan informasi terkait dengan perpajakan.

Bahkan tidak jarang perusahaan merekrut orang-orang secara khusus yang memiliki sertifikat pelatihan pajak. Tentu saja informasi tentang perpajakan tidak kalah penting, misalnya seperti dimulainya integrasi data perpajakan. Tapi, apakah Anda tahu apa itu integrasi perpajakan?

Apa Itu Integrasi Data Perpajakan?

Integrasi data perpajakan ini memiliki arti sebagai sebuah aktivitas pengolahan, penelitian, pengujian, dan pertukaran data perpajakan yang dimiliki oleh pihak wajib pajak pada Dirjen pajak melalui sharing akses data dan integrasi aplikasi, yang bertujuan untuk mencapai kepentingan kooperatif dari wajib pajak 2022, serta terdiri dari kegiatan berikut ini, antara lain:

  • Host-to-Host e-Faktur
  • GL Tax Mapping
  • Layanan e-Billing
  • Host-to-Host e-SPT Masa PPN
  • Host-to-Host e-Bupot Unifikasi
  • Layanan e-Filing
  • Compliance Arrangement
  • Proforma SPT
  • Layanan Validasi NPWP.

Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa integrasi data perpajakan terhadap sebuah perusahaan perlu terus dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan karena agar bisa memberikan stimulasi perusahaan swasta, maka pemerintah mendorong lebih dahulu pada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN supaya terlebih dahulu melakukan integrasi data perpajakan di dahulu. Integrasi data perpajakan tersebut biasanya cukup relevan untuk diberikan, karena nantinya akan sangat menguntungkan pihak perusahaan. Salah satu keuntungannya adalah mendukung good corporate governance atau GCG yang ada di dalam hubungan transportasi pengelolaan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Rencanakan Ubah Batasan Omzet PKP yang Sebesar Rp4,8 Miliar?

Di sisi lain, integrasi data perpajakan juga diharapkan agar mampu meningkatkan penerimaan pajak yang ada. Pada dasarnya, hal ini dikarenakan pajak memang salah satu sumber pendapatan negara yang paling utama atau berarti terbesar. Sehingga nantinya, pajak yang telah dibebankan pada wajib pajak akan digunakan seluas-luasnya juga untuk kemakmuran rakyat. Kepatuhan untuk melakukan kewajiban perpajakan ini diharapkan ada pada semua wajib pajak baik itu badan usaha maupun perorangan. Tetapi, tetap saja seringkali ditemukan adanya beberapa kendala perorangan maupun badan usaha yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan.

Masalah seperti ini biasanya bukan hanya terjadi karena pihak wajib pajak yang menolak untuk melakukan kewajiban perpajakan saja, namun juga dikarenakan wajib pajak yang masih melakukan pengelolaan pajak secara manual tanpa adanya otomatisasi atau digitalisasi,Hal tersebutlah yang membuat kurang efisien. Jadi salah satu solusi terbaiknya adalah dengan integrasi data perpajakan. Karena dasar dari integrasi data perpajakan merupakan sistem otomatisasi dari pengelolaan perpajakan yang ada.

Keuntungan Integrasi Data Perpajakan

Lantas, apa saja keuntungan yang diperoleh dari adanya integrasi data perpajakan ini? Dapat dipastikan bahwa integrasi data perpajakan tersebut nantinya akan menguntungkan dari kedua belah pihak, baik untuk perusahaan atau wajib pajak badan usaha itu sendiri maupun Direktorat Jenderal Pajak. Untuk wajib pajak badan usaha nantinya akan ada peningkatan pada kualitas pengelolaan keuangan, terutama dalam aspek perpajakan. Sedangkan untuk pihak Direktorat Jenderal Pajak, akan ada cost of compliance atau yang biasa disebut juga dengan biaya kepatuhan. DJP akan dimudahkan dengan adanya integrasi data perpajakan dalam pemeriksaan kondisi keuangan suatu wajib pajak badan usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

DJP Meluncurkan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT 2022

DJP Meluncurkan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT 2022

Kursus Pajak – Dirjen pajak telah merilis peraturan baru yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk pemungut selain instansi pemerintah serta untuk pihak lain.  Peraturan yang dimaksud tersebut ialah PER-14/PJ/2022. Hadiranya PER-14/PJ/2022 untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan juga tata cara pengisian serta penyampaian SPT PPN untuk pihak lain.

Dalam keterangan resminya, DJP menyatakan jika pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), misalnya penyelenggara transaksi kripto dan juga perusahaan asuransi serta reasuransi.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari perdirjen tersebut, maka telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Adapun semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk serta pemungut PPN pihak lain wajib untuk menggunakan aplikasi e-SPT baru yang satu ini.

Selain tentang SPT Masa PPN 1107 PUT, ada juga pembahasan terkait dengan perubahan susunan organisasi pada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Lalu, ada juga ulasan tentang pelaporan PPN atau PPnBM untuk rekanan yang tergabung didalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

DJP menegaskan jika masih ada pemungut PPN yang diperbolehkan untuk menggunakan aplikasi e-SPT sebelumnya atau aplikasi existing. Pemungut tersebut ialah pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru memang sudah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Pemungut tersebut tetap bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi existing serta diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Apabila memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak bisa kembali menggunakan aplikasi existing.

Penyampaian SPT Masa PPN

Sebaliknya, apabila memilih untuk menggunakan aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih bisa menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, yakni melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau bisa juga melalui perusahaan jasa ekspedisi  dengan bukti penerimaan surat.

Sesuai dengan perdirjen yang baru ini, SPT Masa PPN 1107 PUT harus disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Apabila dalam suatu masa pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan juga PPnBM-nya, maka pemungut dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT dalam masa pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak Terhadap Mobil Listrik?

Pelaporan SPT Rekanan Pemerintah

Dirjen pajak telah menerbitkan PER-13/PJ/2022 dengan tujuan memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung didalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Jika rekanan pemerintah merupakan pengusaha kecil, rekanan tidak perlu untuk melaporkan PPN yang sudah dipungut oleh pihak lain. Pihak lain ialah marketplace pengadaan ataupun ritel daring pengadaan yang terlibat langsung ataupun yang memfasilitasi transaksi antarpihak, yakni rekanan dan juga instansi pemerintah.

Apabila rekanan tidak termasuk dalam kriteria pengusaha kecil, maka rekanan wajib untuk melaporkan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) pada SPT Masa PPN di kolom penyerahan yang PPN-nya telah dipungut oleh pemungut PPN.

Ketentuan baru dalam PER-13/PJ/2022 tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan juga kemudahan dalam pelaksanaan PMK 58/2022. Seperti yang diketahui, PMK 58/2022 mewajibkan pihak lain dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan pajak atas penyerahan barang serta jasa oleh rekanan yang dilakukan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Pengenaan Pajak Terhadap Mobil Listrik?

Bagaimana Pengenaan Pajak Terhadap Mobil Listrik?

Brevet Pajak – Kendaraan listrik memang kini belum begitu populer di kalangan masyarakat tapi, dengan mulai berkembangnya produksi dari kendaraan listrik yang memakai energi terbarukan tentu akan memberi dampak yang baik terhadap lingkungan. Sebab salah satu kelebihannya ialah tidak menghasilkan emisi karbon dan juga karbondioksida, sehingga akan menjaga kestabilan serta keramahan lingkungan, terutama kualitas udara yang lebih baik.

Seiring berjalannya waktu, kehadiran dari dari kendaraan listrik ini mulai diperhatikan oleh masyarakat, dengan melihat kelebihan yang akan diperoleh jika memilih kendaraan listrik seperti mobil listrik. Bukan hanya ramah lingkungan, mobil listrik juga dinilai bisa menghemat energi hingga 80% jika dibandingkan dengan mobil konvensional yang memakai bahan bakar minyak (BBM).

Untuk mobil listrik jenis hybrid sendiri saja dapat menghemat hemat hingga 50% dan untuk jenis plug in hybrid bisa lebih hemat lagi yaitu dengan rentan antara 75% hingga 80%. Dengan mengetahui hal tersebut, sebagian besar orang mungkin akan tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Di sisi lain juga penting untuk mengetahui informasi pajak yang akan dikenakan. Apakah sebaiknya kendaraan listrik tersebut terkena pajak atau dibebaskan dari pengenaan pajak?

Pengguna Mobil Listrik Terhindar Aturan Ganjil Genap

Mobil Listrik terbebas dari Pengenaan PPnBM, sebagaimana telah tercantum di dalam PP No.74 Tahun 2021 terkait PPnBM pada mobil listrik bisa dikenakan sebesar 15% serta dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0%.

Tapi, juga ada kekurangan dari mobil listrik, seperti masih jarangnya keberadaan dari stasiun pengisian daya, pengisian daya yang terbilang lama, biaya untuk mengganti baterai yang mahal, dan juga saja harga mobil listrik ini yang lebih mahal jika dibandingkan dengan mobil konvensional.

Membahas tentang aturan pajak terhadap kendaraan listrik, pemerintah telah memberikan insentif. Bahkan pajak tahunan mobil listrik terbilang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan mobil konvensional lainnya. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 terkait Perhitungan DPP Kendaraan Bermotor dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditegaskan jika mobil listrik memperoleh keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Bagaimana Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia

Pada pasal 10 dan 11 disebutkan, pajak terhadap kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan yakni sebesar 10% dari tarif normalnya. Ini berlaku untuk PKB kendaraan listrik yang mengangkut orang maupun barang dan untuk angkutan umum orang maupun barang.

Disamping PKB yang lebih diringankan, mobil listrik juga memperoleh keringanan/insentif untuk Bea Balik Nama. Di beberapa daerah misalnya DKI Jakarta ditetapkan untuk BBN kendaraan listrik dibebaskan ataugratis. Namun, berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2021, BBN Kendaraan Listrik dikenakan yakni maksimal 10%.

Dari aturan tersebut di atas dapat diketahui jika pemerintah memberikan insentif yang lumayan besar untuk pembayaran pajak kendaraan listrik terutama untuk mobil listrik. Bisa disimpulkan pula jika PKB Kendaraan listrik tidak mahal, justru terbilang terjangkau. Mengapa demikian? Tentu saja sebab pemerintah mendukung peningkatan produksi mobil listrik sebab kendaraan listrik tersebut dipercaya bisa menjadi solusi dalam mengatasi polusi udara dan juga permasalahan lingkungan lainnya. Jadi bisa disimpulkan bahwa kendaraan listrik sebaiknya tetap dipajaki, tapi tetap dengan pemberian  insentif yang lebih ringan jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.