4 Masalah yang Seringkali Terjadi Dalam Pengadilan Perpajakan

4 Masalah yang Seringkali Terjadi Dalam Pengadilan Perpajakan

Training Pajak – Indonesia termasuk dalam negara dimana pajak merupakan penerimaan utama untuk kas belanja negara. Tentu saja ini, membuat semua orang yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus mematuhi perpajakan. Supaya bisa mengelola perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien, maka bisa dengan mengikuti training pajak. Karena dengan adanya training pajak, peserta akan memperoleh berbagai ilmu maupun informasi tentang perpajakan yang ada. Di samping itu, self assessment system adalah sebuah sistem perpajakan yang dianut oleh negara Indonesia. Hal tersebut membuat wajib pajak wajib untuk berperan secara aktif ketika memenuhi kewajiban pajak.

Memenuhi kewajiban perpajakannya adalah dengan mulai dari melakukan penghitungan sendiri, menyetor dan melakukan pelaporan pada administrasi pajak atau fiskus. Fiskus atau administrasi pajak ini memiliki fungsi untuk membina, melayani, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan memeriksa maupun menguji kepatuhan wajib pajak seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Menurut kewenangan yang dilakukan untuk pemeriksaan itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki hak untuk melakukan penerbitan STP dan SKP, yang sesuai pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dengan profesional dan objektif berdasar pada standar pemeriksaan.

Ketika terdapat perbedaan dari Perhitungan jumlah pajak yang terutang maupun pelaksanaan penagihan, yang dianggap wajib pajak belum memenuhi prosedur atau tidak benar seperti undang-undang, maka cukup sering menjadikannya sengketa pajak. Tentu saja penyelesaian sengketa ini merupakan hal penting yang harus diperhatikan supaya bisa menegakkan keadilan dan kepastian hukum pada wajib pajak. Berikut ini adalah beberapa masalah pengadilan pajak yang sering terjadi.

Transparansi Pajak

Indonesia adalah negara yang memiliki prinsip demokrasi. Sehingga setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang tepat waktu, cepat, dengan biaya yang ringan, sekaligus cara yang sederhana, Supaya keperluan publik untuk memperoleh informasi bisa terpenuhi dengan transparan. Namun, dalam kenyataannya sendiri, hal tersebut tidak terjadi dalam pengadilan pajak sebagai sebuah badan publik. Adanya sikap tertutup masih cukup kuat, hingga cukup sering menimbulkan dugaan negatif dari berbagai kalangan.

Lemahnya Independensi Pemeriksa

DJP melakukan pemeriksaan untuk menguji transaksi bisnis yang berdasar pada data keuangan angka yang sebenarnya untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Hal tersebut dilakukan dengan dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Seharusnya sistem pemeriksaan mampu meningkatkan kebenaran dan kapan dalam hal pelaporan pemungutan, penyerahan, penghasilan, penyetoran, dan pemotongan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Membedakan Upah Harian Hingga Borongan dalam Aspek Perpajakan

Pengetahuan Hakim yang Kurang

Dilansir dari berita pajak, bahwa terdapat faktor yang sangat menentukan putusan sengketa pajak, yaitu keyakinan Hakim yang berdasar pada suatu peraturan undang-undang pajak. Namun, pengetahuan Hakim yang kurang mengenai perpajakan Indonesia seringkali menimbulkan adanya perbedaan argumentasi tentang Akuntansi maupun mekanisme perhitungan perpajakan di Indonesia. Dalam pengadilan pajak sendiri, pasti latar belakang seorang Hakim yang akan memberikan keputusan tentu saja adalah orang yang memahami dan mengerti cara perhitungan akuntansi dan perpajakan.

Kurangnya SDM pada Pengadilan Pajak

Pada dasarnya, pengadilan pajak dibentuk supaya bisa memastikan jika pungutan pajak yang dilakukan oleh ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ini adalah fungsi utama dari sebuah lembaga peradilan perpajakan. Di samping itu, pengadilan pajak juga memiliki peran untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum ketika ada penyelesaian sengketa di bidang perpajakan. Sehingga, pajak membutuhkan SDM yang memiliki kompetensi baik di bidang pajak, hukum, maupun akuntansi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.