Apakah Pemilik Kos-Kosan Wajib Bayar Pajak?

Apakah Pemilik Kos-Kosan Wajib Bayar Pajak?

Pelatihan Pajak – Bisnis properti memang menjadi bisnis yang diminati oleh masyarakat, seperti membeli serta menjual tanah, menyewa rumah/toko, apartemen, rumah, maupun rumah kos. Bagi mereka yang sudah mempunyai aset dalam bentuk tanah serta bangunan, pilihan yang paling sering diambil ialah membangun rumah kos.

Di daerah perkotaan, rumah kos memang menjadi perumahan paling populer. Selain lebih murah dibandingkan dengan menyewa rumah atau apartemen, peminat untuk perumahan sementara ini juga sangat tinggi.  Di era new normal ini seperti yang kita lihat banyak kantor, sekolah, universitas, dan sebagainya telah mulai melakukan aktivitas tatap muka. Sehingga peminat kos-kosan kini lumayan meningkat. Lantas, pertanyaannya apakah pemilik kos wajib bayar pajak?

Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”) rumah kos (indekos) yang memiliki  jumlah kamar lebih dari 10 , maka dikategorikan dalam pengertian hotel, oleh sebab itu akan dikenakan pajak hotel yang merupakan jenis pajak kabupaten/kota (pajak daerah).

Tapi, apabila kamar indekos jumlahnya kurang dari 10, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final (“PPh Final”). Yang dimaksud final dalam PPh Final ini merupakan pemotongan pajak yang hanya dilakukan satu kali didalam setiap masa pajak (1 tahun).

Penghasilan yang pajaknya sudah termasuk kedalam PPh Final, maka pajak penghasilan tersebut tidak lagi terkena tarif umum beserta penghasilan lainnya ketika pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh final yakni:

  1. Wajib pajak orang pribadi
  2. Wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, ataupun perseroan terbatas, yang mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar didalam 1 tahun pajak.
  3. Jumlah bruto yang dimaksud ialah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama serta dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan tanah atau bangunan yang disewa, termasuk juga biaya pemeliharaan, pelayanan, keamanan, dan juga fasilitas lainnya. Sementara itu, yang tidak termasuk penghasilan dari sewa kamar kos serta tidak dikenakan PPh final ialah penghasilan yang diterima dari jasa penginapan serta akomodasi.

Baca Juga: Apakah Sertifikasi Pajak Penting untuk Mahasiswa dan Masyarakat Umum?

Jadi, apabila sebuah usaha indekos memperoleh omset  selama 1 tahun dan  tidak lebih dari 4,8 miliar, maka akan terkena PPh Final yang tarifnya berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya.  Pajak indekos sendiri akan dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diperoleh selama 1 bulan.

Untuk perhitungan pajaknya pun juga terbilang cukup sederhana. Dimana Wajib Pajak hanya perlu menghitung penghasilan total dari kamar yang disewakan selama 1 bulan sebelum kemudian dikurangi biaya-biaya serta membayar pajak sebesar 1% dari nilai tersebut ke negara yang dilakukan melalui kantor pajak terdekat. Paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Tapi, apabila kamar indekos memiliki jumlah lebih dari 10 kamar, maka akan dikenakan pajak hotel (pajak daerah). Oleh sebab itu, hal yang perlu diperhatikan oleh para penyewa kamar indekos ialah, apabila indekos sudah masuk kategori objek pajak daerah, maka penyewa kamar indekos tersebut tidak dibenarkan  lagi  memotong PPh Final.

Itulah ulasan singkat terkait pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kos- kosan. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.