Benarkah Penyedia Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak?

Benarkah Penyedia Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak?

Pelatihan Pajak – Pada saat ini, perihal perpajakan bukanlah hal yang bisa disepelekan. Untuk masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, telah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Untuk itu, pelatihan pajak merupakan tempat yang bisa Anda datangi untuk memperoleh berbagai ilmu maupun informasi tentang perpajakan.

Pelatihan pajak biasanya juga diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Pasalnya, mengerti informasi perpajakan juga tidak kalah penting agar Anda bisa mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan efektif dan efisien. Seperti halnya perencanaan DJP yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak.

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak atau yang biasa disebut dengan DJP ini, perencanaan sebuah penunjukan pada marketplace, seperti Shopee atau Tokopedia untuk jadi pemungut pajak. Staf Ahli Kemenkeu Bidang Kepatuhan, Yon Arsal memberikan ungkapan bahwa direktur jenderal pajak akan berkoordinasi terlebih dahulu, dengan pebisnis atau pelaku industri sebelum kebijakan yang satu ini dilakukan.

Yon arsal menjelaskan bahwa rencana menunjuk marketplace lokal tersebut untuk pemungut pajak adalah salah satu turunan dari pasal 32A yang terdapat pada UU Ketentuan Umum Perpajakan atau yang biasa disebut dengan KUP. Dalam pasal 32A a disebutkan bahwa Menteri Keuangan bisa menunjuk pihak lain dalam hal pemungutan, penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak seperti yang ada dalam kebijakan undang-undang.

Dalam hal tersebut, pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang yang terkait secara langsung atau memberikan fasilitas transaksi antara pihak yang bertransaksi, atau bisa disebut juga penyedia marketplace itu sendiri. Pasal tersebut menjadi dasar dari implementasi pajak PMSE atau kepanjangan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, membela pengadaan barang pemerintah, atau hingga pajak kepada kripto dan fintech.

Selain itu, juga tidak ketinggalan marketplace yang akan ditunjuk untuk ikut melakukan pemungutan pajak. Namun, mulai kapan kebijakan tersebut diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini, menurut Yon arsal dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak yang disiarkan secara virtual, jika dilihat dari hasil evaluasi dengan konsep bela pengadaan.

Baca Juga: 4 Masalah yang Seringkali Terjadi Dalam Pengadilan Perpajakan

Maka, tidak terdapat kendala yang menjadi catatan, tidak terdapat masukkan tentang kesulitan. Sehingga, hal bahwa kebijakan ini memang bisa dan mampu diterapkan. Yon arsal juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan tersebut, ketika momentum yang tepat dan sesudah memperoleh masukan dari berbagai pihak. Proses dari perumusan kebijakan ini, bukan hanya memberikan keterlibatan dari sisi internal DJP saja, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak telah beberapa kali melakukan diskusi dengan asosiasi marketplace lokal, untuk peluncuran pajak kripto dan fintech dan fintech yang juga awalnya terdapat diskusi dengan pelaku usaha.

Di sisi lain, Dirjen pajak Suryo Utomo memberikan pernyataan, perencanaan untuk penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak ini menjadikan Adanya kemungkinan untuk Diimplementasikan dari segi workability. Hal tersebut, sama halnya dengan kebijakan pemungutan pajak pada belanja pengadaan barang pemerintah. Seperti yang kita ketahui, bahwa penyelenggara marketplace bisa ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak terhadap transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sudah terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 58 Tahun 2022. Penyedia platform tersebut ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak yang berupa PPh pasal 22, PPN, maupun PPnBM dalam hal pengadaan barang yang dilakukan pemerintah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.